Featured Post

Recommended

Fatherless Kian Populer, Buah Kehidupan Kapitalis Sekuler

Fatherless bukanlah akibat semata-mata dari kegagalan pribadi para ayah Namun hal ini terjadi karena penerapan sistem kehidupan yang rusak _...

Alt Title
Fatherless Kian Populer, Buah Kehidupan Kapitalis Sekuler

Fatherless Kian Populer, Buah Kehidupan Kapitalis Sekuler




Fatherless bukanlah akibat semata-mata dari kegagalan pribadi para ayah

Namun hal ini terjadi karena penerapan sistem kehidupan yang rusak


______________________


Penulis Eva Rahma

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - "Aku hanya memanggilmu Ayah, disaat ku kehilangan Arah", sepenggal lirik lagu yang sudah tidak asing didengar khususnya oleh kaum Gen Z membuktikan pentingnya kehadiran sosok ayah.


Fenomena “fatherless” atau ketiadaan sosok ayah dalam kehidupan anak, baik secara fisik, emosional, maupun peran pendidikan semakin hari kian mencemaskan. Bukan hanya terjadi di negara-negara Barat sebagai pengusung ideologi sekuler, tetapi juga merambah negeri-negeri muslim seperti Indonesia. Bahkan Indonesia berada di peringkat ketiga dengan kasus fatherless tertinggi di dunia. (VOI.id, 11-10-2025)


Data harian Kompas merilis, sebanyak 15,9 juta anak di Indonesia memiliki potensi tumbuh tanpa peran aktif seorang ayah. Artinya 20,1 persen dari total 79,4 juta anak yang berusia kurang dari 18 tahun kehilangan sosok ayah dalam kehidupan mereka.


Di media sosial, dukungan terus mengalir kepada mereka yang mengalami fatherless. Dalam akun instagram @ruthhelga banyak yang menceritakan pengalaman menjadi anak yang hidup tanpa peran ayah.


Ada yang ayahnya benar-benar tidak hadir karena perceraian, perpisahan, atau kematian. Namun, yang lebih banyak lagi adalah mereka yang memiliki ayah secara biologis, tetapi secara psikologis dan sosial tidak pernah benar-benar hadir sebagai figur ayah yang mendidik, membimbing, melindungi, dan menjadi teladan.


Namun, banyak pihak yang masih melihat masalah ini hanya dari sisi personal, seperti kurangnya kesiapan menjadi orang tua, lemahnya pendidikan keluarga, atau kurangnya kemampuan emosional pria dalam mendidik anak. Padahal fenomena fatherless bukan sekadar masalah individu atau keluarga, melainkan buah dari sistem kehidupan kapitalis-sekuler yang kini menguasai masyarakat secara sistemik. 


Kapitalisme Sekuler: Akar Masalah Fatherless


Dalam sistem kapitalisme, kesuksesan dan kebahagiaan diukur dari materi. Para pria didorong untuk bekerja sekeras mungkin, bahkan mengorbankan waktu, tenaga, dan hubungan keluarga demi mengejar materi semata. Banyak ayah yang keluar rumah sejak subuh dan kembali setelah anak-anak tertidur. Bahkan, tak sedikit yang harus merantau ke luar kota atau luar negeri demi mengejar penghasilan.


Sistem kapitalis sekuler telah menjadikan ayah sebagai mesin penghasil uang, bukan sebagai pendidik atau pelindung keluarga. Padahal, Islam memandang peran ayah juga sama pentingnya dengan seorang ibu dalam mendidik anak. 


Lebih parah lagi, sistem sekuler telah membebaskan pergaulan dan merusak institusi keluarga. Seks bebas, pergaulan bebas, aborsi, perceraian, dan pernikahan yang rapuh menjadi hal biasa. Tak heran, jika jutaan anak lahir dan tumbuh dalam kondisi tanpa kejelasan figur ayah, baik karena perceraian, kelahiran di luar nikah, atau karena hubungan tidak sah.


Inilah realita pahit dari sistem sekuler. Ia menciptakan kerusakan yang sistemik, namun menyalahkan individu saat dampaknya muncul. Padahal, fatherless bukanlah akibat semata-mata dari kegagalan pribadi para ayah, namun hal ini terjadi karena penerapan sistem kehidupan yang rusak.


Akibat Fatherless: Generasi Tanpa Arah


Dampak dari fatherless bukan hal sepele. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah lebih rentan mengalami masalah psikologis, kesulitan dalam membangun identitas diri, rendahnya rasa percaya diri, bahkan memiliki kecenderungan kriminalitas dan penyimpangan moral.


Dalam Islam, peran ayah sangat vital dalam membangun jati diri anak, menanamkan aqidah, membentuk akhlak, dan mengarahkan masa depan mereka. Hilangnya peran ini berarti hilangnya pondasi utama dalam pembentukan karakter generasi.


Tidak mengherankan jika kita hari ini melihat generasi muda yang mudah frustrasi, putus asa, mengalami krisis identitas, bahkan tergoda dengan ideologi asing yang merusak seperti hedonisme, feminisme , hingga LGBTQ+. Semua itu adalah akibat dari hilangnya figur pembimbing dan pelindung dalam keluarga.


Islam: Solusi Menyeluruh bagi Krisis Fatherless


Dalam Islam, mendidik anak tidak hanya menjadi tanggung jawab ibu sebagai ummu warabbatul bait, tetapi ayah juga bertanggung jawab dalam mendidik anak. Ayah adalah pendidik utama yang bertanggung jawab atas akidah, ibadah, dan akhlak anak-anaknya. Negara juga berkewajiban menyediakan peraturan yang memungkinkan peran itu dijalankan secara optimal.


Dalam Islam, seorang ayah adalah qawwam, pemimpin dan pelindung keluarga, sebagaimana firman Allah : "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri)." (QS. An-Nisa: 34)


Seorang ayah  harus mampu menjadi teladan dan memiliki akhlak yang baik bagi keluarga terkhusus anak-anaknya, sebagaimana yang dicontohkan Luqman kepada anaknya yang termaktub dalam QS. Luqman. Ayah memang memiliki tugas sebagai pencari dan pemberi nafkah. Namun, harus tetap menjaga keseimbangan antara tugas dunia dan akhirat.


Dalam menjalankan kewajiban sebagai ayah, Islam tidak membebankan peran ini secara individual tanpa dukungan dari Negara. Dalam sistem Islam, negara akan menciptakan sistem ekonomi yang adil. Setiap kepala keluarga dijamin akses terhadap pekerjaan yang layak dengan penghasilan mencukupi, sehingga tidak harus mengorbankan waktu dan keluarganya demi bekerja.


Negara menjamin kebutuhan dasar rakyat, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, sehingga tidak semua harus ditanggung langsung oleh individu. Dengan demikian, ayah bisa fokus membina keluarganya tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan.


Sistem perwalian (wilayah) akan memastikan bahwa setiap anak, terutama yatim atau anak yang kehilangan ayah tetap mendapatkan figur laki-laki yang bertanggung jawab atas pendidikan dan perlindungan mereka. Hukum Islam menjaga institusi keluarga, melarang seks bebas, menjunjung tinggi pernikahan, dan memberikan ketegasan terhadap perceraian serta kezaliman dalam rumah tangga.


Saatnya Kembali ke Sistem Islam


Fenomena fatherless adalah gambaran nyata kegagalan sistem kapitalisme-sekuler dalam membentuk keluarga yang utuh dan generasi yang berkualitas. Selama sistem ini tetap dipertahankan, krisis ini akan terus memburuk dan mewariskan generasi yang rapuh.


Sudah saatnya umat Islam menyadari bahwa solusi bukan terletak pada seminar parenting semata, atau terapi psikologi yang mahal. Akan tetapi, kembali kepada sistem hidup Islam yang menyeluruh yang bukan hanya mengatur ibadah, tetapi juga keluarga, ekonomi, pendidikan, hingga negara.


Hanya dengan penerapan syariah Islam secara kafah, peran ayah akan dihormati dan difasilitasi. Hanya dengan sistem Islam, keluarga akan menjadi tempat paling aman dan menenangkan bagi anak-anak. Hanya dengan Islam, kita akan mampu melahirkan generasi yang kuat akidahnya, tangguh jiwanya, dan mulia akhlaknya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Miris, Remaja Kampung Kunti Positif Narkoba

Miris, Remaja Kampung Kunti Positif Narkoba



Miris, saat ini banyak sekali siswa yang terjerat kasus narkoba baik sebagai pengguna atau pengedarnya

Lalu bagaimana mungkin lndonesia mampu mencetak generasi emas.

_______________________


Penulis Ummu Riri

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kampung Kunti kecamatan Semampir Surabaya kembali menjadi perhatian BNN pasca pemeriksaan narkoba sejumlah siswa di wilayah tersebut. Sebanyak 15 dari 50 siswa di kampung Kunti yang diperiksa positif narkoba beberapa masih duduk di bangku SMP.


Hal ini menjadi perhatian khusus bagi BNN provinsi Jatim untuk melakukan investigasi menyeluruh terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah ini. Pasalnya kampung Kunti memang terkenal sebagai kampung narkoba, sehingga menjadi PR besar bagi BNN untuk menyelidiki lebih lanjut asal muasal narkoba yang beredar. (Kumparan.com, 14-11-2025)


Operasi pemulihan narkoba di kawasan kampung Kunti membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua orang pengedar narkoba yang sedang melakukan aksinya di kawasan tersebut. Selain itu polisi juga menangkap pemilik bilik yang memfasilitasi biliknya untuk pengguna narkoba. Dua pengedar telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun, pemilik bilik belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum cukup bukti meskipun  hasil tes urin menyatakan positif narkoba. (Detik.com, 15-11-2025)


Dampak Negatif Narkoba bagi Remaja


Remaja menjadi kelompok rentan terhadap penggunaan narkoba. Penyebabnya bervariasi bisa karena tekanan teman, eksperimen, rasa ingin tahu yang tinggi, tekanan akademik, gangguan emosional yang tidak stabil dan kurang tahunya dampak penggunaan narkoba. Alhasil, remaja bisa terdampak barang haram ini.


Narkoba, narkotika, dan obat-obatan terlarang bukan hanya menyebabkan kecanduan, lebih dari itu bisa menyebabkan gangguan mental hingga fisik. Pada usia produktif seperti remaja sangat disayangkan apabila telah mencicipi narkoba.

 

Bahaya narkoba seperti jenis kokain bisa meningkatkan risiko stroke, serangan jantung dan kejang. Sedangkan penggunaan narkoba jenis ekstasi bisa meningkatkan risiko gagal ginjal dan gagal jantung. Penggunaan narkotika jenis suntik bisa menimbulkan penyakit HIV/AIDS sehingga imunitas menurun yang menyebabkan mudah terinfeksi penyakit-penyakit lainnya.


Lebih jauh dari dampak fisik, pengguna narkoba bisa mengalami gangguan mental seperti depresi dan gangguan bipolar. Jelas dengan mental yang terganggu proses pendidikan tidak akan menjadi prioritas, fokus terurai dan kerja otak tak seimbang. Pengguna akan memiliki emosi yang tidak stabil bahkan selalu memuncak, akibatnya pengguna narkoba lebih dekat dengan tindak kekerasan. Baik kekerasan seksual maupun tindak kriminal. Tak jarang para pelaku kriminal apabila dilakukan tes urine hasilnya positif.


Sistem dan Pengguna Narkoba


Pemerintah telah membentuk satuan khusus penanganan narkoba seperti polri, BNN, dan intelijen. Namun, kenyataannya narkoba terus menggurita hingga sampai pada kantong para pelajar. Banyaknya remaja yang terlibat kasus narkoba menunjukkan lemahnya hukum, lemahnya ketakwaan yang disebabkan oleh kegagalan sistem dalam melindungi generasi muda dari jeratan narkoba.


Kapitalisme sekularisme yang diterapkan saat ini menyebabkan kegagalan dalam melindungi generasi penerus bangsa dari jeratan narkoba. Bagaimana tidak, sistem pendidikan sekuler sudah memisahkan agama dari kehidupan sehingga mencabut nilai-nilai agama dari para siswa, pendidikan seperti ini akan mencetak siswa yang lemah ketakwaannya serta hedonistik. Pendidikan sekuler hanya mementingkan nilai-nilai akademik dengan mengesampingkan pembinaan karakter serta kepribadian yang islami. Alhasil, siswa sangat mudah terjerumus kepada kemaksiatan salah satunya adalah narkoba.


Pendidikan yang kacau melahirkan perekonomian yang lesu. Beratnya kehidupan di sistem ini membuat banyak orang mencari celah untuk menghasilkan uang dengan cara instan. Narkoba yang memiliki nilai ekonomi tinggi menjadi bisnis yang menggiurkan. Maka bisnis haram ini pun menggurita, para pengedar, kurir hingga pengguna akan meningkat. Tak heran ketika pelajar remaja menjadi kurir narkoba karena upah yang tidak sedikit. Ironi memang, tetapi inilah kenyataan pahit yang harus ditangani bersama.


Wajar apabila kita akan menemukan pecandu baru dan pengedar narkoba. Para pelaku narkoba bisa berasal dari berbagai kalangan mulai dari rakyat, pelajar, ibu tumah tangga, remaja, artis hingga pejabat. Regulasi yang pasif kalah dengan peredarannya yang masif. Semua karena kesalahan sistem yang mencengkram negara ini, sistem yang membuat peraturan tentang pendidikan, perekonomian, hukum dan lain-lain. Namun, peraturan itu tidak dilandasi atas dasar yang haq, maka generasi menjadi terancam karenanya.


Regulasi Tidak Menyolusi


Kepala BNN mengatakan bahwa pengguna narkoba tidak akan ditangkap dan diproses hukum, melainkan akan dibawa ke tempat rehabilitasi. Ini diatur dalam UU 35/2009 tentang Narkotika. Pasal 54 menyebutkan, "Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial". 


Berbeda dengan pengguna narkoba yang masih di bawah umur, akan menggunakan UU SPPA atau Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU SPPA tersangka di bawah umur akan mendapatkan sanksi berbeda. 


Dalam sistem sekuler anak di bawah umur adalah anak yang berusia di bawah 18 tahun. Definisi ini kerap kali menjadi tameng bagi remaja yang melakukan tindak kriminal dan kejahatan seperti narkoba. Definisi yang keliru ini menyebabkan remaja menjadi kurang bertanggung jawab terhadap tindakannya, pada kenyataannya usianya sudah akil balig seharusnya sudah mampu membedakan mana baik dan buruk.


Kenyataan pahit lainnya adalah sering kali penjara justru menjadi tempat transaksi gelap peredaran narkoba, tentu transaksi ini melibatkan oknum aparat. Lantas apabila pembuat peraturan tidak mengindahkan peraturan itu sendiri, siapa yang bertanggung jawab?


Narkoba Haram, Islam Menjadi Pelindung


Keharaman penggunaan narkoba telah disepakati oleh para ulama. Maka, dalam Islam narkoba bukan barang yang dapat diperjualbelikan. Segala aktivitas yang melibatkan narkoba hukumnya haram baik mengkonsumsi, memperjualbelikan atau memfasilitasi pengguna dan pengedar.


Anas bin Malik, ia berkata: "Rasulullah saw., melaknat tentang khamar sepuluh golongan: yang memerasnya, yang minta diperaskannya, yang meminumnya, yang mengantarkannya, yang meminta diantarinya, yang menuangkannya, yang menjualnya, yang makan harganya, yang membelinya dan yang minta dibelikannya." (HR.Tirmidzi juz 2, hlm. 380, no. 1313)


Islam mewajibkan negara Islam membangun generasi dengan ketakwaan melalui sistem pendidikan yang berbasis Islam. Generasi disiapkan untuk memiliki pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga memiliki syakhsiyah lslamiyah yang sadar akan ketaatan kepada Allah Swt. Dengan generasi yang memiliki ketakwaan ini akan menjauhi segala hal yang dilarang oleh Allah salah satunya adalah narkoba.


Dalam Islam rehabilitasi dibenarkan namun, tidak menjadikan pelaku bebas dari sanksi pidana. Islam akan memberikan sanksi yang memiliki efek jera kepada pihak yang terlibat. Pengguna dan pengedar yang sudah akil balig akan dikenai takzir sesuai dengan kadar kejahatannya. Sanksi yang diberikan Islam dengan tujuan memberikan efek jera, menghapus dosanya, hingga menjaga kesucian masyarakat dari kemaksiatan.


Dengan kesadaran yang dibangun atas ketakwaan kepada Allah Swt. remaja akan terselamatkan dari jeratan narkoba. Hukum-hukum yang diberikan oleh Islam akan memberikan dampak positif bagi pelaku dan masyarakat. Anak yang sudah akil balig, rakyat, artis maupun pejabat akan mendapatkan sanksi sesuai dengan porsinya. Penerapan hukum Islam harus secara kafah atau menyeluruh. Islam perlu diterapkan pada sekala individu, masyarakat dan negara, sehingga tercipta masyarakat sejahtera atas rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]

Minimnya Perlindungan, Kasus Penculikan Anak Kembali Terjadi

Minimnya Perlindungan, Kasus Penculikan Anak Kembali Terjadi



Dengan mencuatnya kasus penculikan dan perdagangan anak ini

Negara terbukti gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan


________________________


Penulis Amriane Hidayati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Terjadi lagi, kasus penculikan anak balita berinisial BR di Makassar yang tengah ramai diperbincangkan. Sejak hilang dari Makassar hingga berpindah-pindah ke beberapa lokasi akhirnya ditemukan sepekan kemudian di pedalaman Jambi. 


BR menjadi korban penculikan dan perdagangan anak di Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2-11-2025). Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, BR telah tiga kali dijual sebelum akhirnya ditemukan selamat di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Sabtu (8-11-2025). (tribunnews.com, 16-11-2025)


Kasus penculikan BR ini mengungkap tabir kelam praktik perdagangan anak berbungkus adopsi. Menurut penyelidikan polisi, terdapat modus baru yaitu adopsi ilegal melalui grup Facebook. Para pelaku menggunakan grup Facebook lalu menawarkan anak-anak untuk diadopsi. 


Salah satunya kasus BR ini, yang melibatkan masyarakat adat di pedalaman Jambi salah satu orang rimba bernama Begendang menjadi tempat terakhir BR berpindah. Menurut pengakuan Begendang, ia didatangi orang dan diminta bantuan untuk mengurus BR, dengan alasan keluarga tidak mampu mengurusnya lagi. Namun, saat ia dan istri bersedia untuk merawatnya harus memberikan uang ganti adopsi selama perawatan BR kepada pelaku senilai Rp85 juta. (tribunnews.com, 16-11-2025)


Penculikan pada Kelompok Rentan, Rantai Kejahatan yang Berulang


Berdasarkan data Pusiknas Bareskrim Polri, sepanjang Januari hingga 12 November 2025, terdapat 221 korban penculikan di Indonesia. 82 orang korban diantaranya berusia di atas 51 tahun dan 50 orang korban berusia di bawah 20 tahun. (pusiknas.polri.go.id, 13-11-2025)


Data tersebut menunjukkan banyak kasus penculikan yang menimpa kelompok rentan keterbatasan fisik, mental, maupun sosial dalam masyarakat. Hal ini disebabkan minimnya perlindungan, pengawasan dan pemenuhan hak di ruang-ruang publik yang menjadi tanggung jawab negara. 


Menurut Ketua KPAI Ai Maryati Solihah selama ini upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak masih menjumpai hambatan. Seperti program ruang ramah anak yang digagas pemerintah. Hambatannya menitikberatkan pada ketersediaan infrastruktur tanpa ada faktor pendukung seperti petugas yang sigap dan sistem pengaduan yang responsif.


Selain itu, perlindungan dan pemenuhan hak anak selalu dititikberatkan pada orang tua, tanpa melibatkan lingkungan sekitar termasuk negara yang juga turut bertanggung jawab pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. (bbc.com, 13-11-2025)


Guru Besar Hukum Pidana Anak Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Dr. Nurini Aprilianda, S.H., M.Hum., menyatakan adanya kelemahan hukum di Indonesia dalam menghentikan tindak pidana penculikan. Hal ini dikarenakan implementasi hukum di lapangan belum efektif, lemahnya struktur aparat penegak hukum dan minimnya kewaspadaan masyarakat. (prasetya.ub.ac.id, 19-11-2025)


Dengan mencuatnya kasus penculikan dan perdagangan anak ini. Negara terbukti gagal mewujudkan perlindungan terhadap anak dan golongan rentan. Inilah dampak diterapkannya sistem sekuler. Ketika aturan agama dipisahkan dari kehidupan individu tidak lagi peduli terhadap halal atau haram bahkan pahala ataupun dosa. Menjadikan individu nir empati, tega menzalimi pihak lain demi keuntungan pribadi seperti kasus tindak pidana perdagangan orang.


Islam Menjamin Perlindungan dan Memelihara Jiwa Manusia


Gambaran sistem kehidupan saat ini berbeda jauh dengan sistem Islam. Islam memiliki konsep aturan hukum mengenai maqashid asy-syari’ah yakni tujuan, hasil, atau hikmah dari pelaksanaan syariat demi kemaslahatan umat. 


Syekh Muhammad Husain Abdullah di dalam kitabnya Dirasat fil Fikri al-Islami menyatakan ada delapan aspek dalam kehidupan masyarakat yang dipelihara dalam penerapan syariat Islam, yaitu:

 

1. Memelihara keturunan (al-muhafazhatu ‘ala an-nasl) dan nasabnya dengan mensyariatkan nikah dan mengharamkan zina serta menetapkan sanksi hukum bagi pelaku zina baik jilid dan rajam.

 

2. Memelihara akal (al-muhafazhatu ‘ala al-‘aql) dengan mencegah dan melarang semua perkara yang merusak akal seperti minuman keras, narkoba dan menetapkan sanksi tegas bagi pelakunya. Menetapkan kewajiban menuntut ilmu, tadabur, dan berijtihad sebagai usaha untuk mengembangkan kemampuan akal pada diri manusia.

 

3. Memelihara kehormatan (al-muhafazhatu ‘ala al-karamah) larangan menuduh seseorang berzina, mengolok-olok, ghibah, melakukan mata-mata dan menetapkan sanksi bagi pelakunya.

 

4. Memelihara jiwa manusia (al-muhafazhatu ‘ala an-nafs) dengan menjamin hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali dan  menetapkan sanksi bagi pelaku pembunuhan tanpa alasan yang benar melalui kisas (hukuman) maupun diat (denda).

 

5. Memelihara harta (al-muhafazhatu ‘ala al-mal) mensyariatkan sanksi atas kasus pencurian, yakni potong tangan bagi pencuri dan melarang pengelolaan harta oleh orang-orang yang bodoh, serta mengharamkan israf, yakni mengeluarkan harta pada jalan yang diharamkan.

 

6. Memelihara agama (al-muhafazhatu ‘ala ad-din) melarang murtad dan memberikan sanksi hukuman mati bagi pelakunya jika tidak mau bertobat. Islam menjamin kaum muslim melaksanakan ajaran agamanya melalui penerapan hukum syariat dan larangan memaksakan seseorang masuk agama Islam. Sehingga non muslim bebas menjalankan agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun.

 

7. Memelihara keamanan (al-muhafazhatu ‘ala al-amn) menetapkan hukum potong tangan plus kaki secara silang atau menyalibnya bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat.

 

8. Memelihara negara (al-muhafazhatu ‘ala ad-daulah) melarang dengan tegas bagi setiap orang atau kelompok melakukan pemberontakan dengan mengangkat senjata melawan negara.


Islam menerapkan sanksi hukum untuk memelihara kehidupan. Ini sebagaimana firman Allah Swt.: “Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2]: 179)


Sanksi hukum yang diterapkan dalam Islam bagi yang melakukan pelanggaran hukum syarak berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Bagi pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya, sedangkan bagi orang lain yang bukan pelanggar hukum akan tercegah untuk melakukan pelanggaran yang sama.


Selain itu, negara dalam sistem Islam bertanggung jawab membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Bagi seorang muslim, ketakwaan untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya adalah landasan utama dalam melakukan seluruh aktivitas kehidupan. Dari ketakwaan akan melahirkan keterikatan seorang muslim dengan hukum syarak, yakni wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. 


Pemimpin dalam Islam adalah junnah (perisai) bagi rakyatnya, yang menjamin kesejahteraan rakyat melalui pemenuhan kebutuhan pokok, lapangan pekerjaan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyatnya. 


Demikian sistem Islam menjamin perlindungan bagi seluruh umat manusia. Dengan konsep maqashid asy-syari’ah, Islam menjamin keberlangsungan nilai-nilai agama di tengah kehidupan masyarakat demi tegaknya kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan peradaban mulia. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Peradilan yang Tidak Memberikan Keadilan

Peradilan yang Tidak Memberikan Keadilan




Keadilan dapat dirasakan dan kemungkaran dapat dicegah juga diminimalisir

karena sanksi dalam Islam sebagai penebus dosa dan pemberi efek jera


_____________________


Penulis Yuli Ummu Raihan 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Seorang remaja dipidana 8 tahun penjara setelah ia menganiaya preman yang diduga sering melakukan perampasan uang terhadap ibunya. Keputusan ini sontak mendapat perhatian publik karena jelas sangat tidak adil. (Pojoksatu.id, 20/11/2025).


Aksi pemeriksaan yang dilakukan korban diduga berlangsung hampir setiap hari. Warga sekitar melihat ibu pelaku beberapa kali terlihat pulang dalam keadaan menangis karena uang hasil jerih payahnya berdagang diambil korban. Hal inilah yang diduga sebagai pemicu tekanan psikologis pada pelaku dan mendorong pelaku melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.


Dalam persidangan majelis hakim menilai perbuatan pelaku terkategori tindak pidana berat hingga ia divonis 8 tahun penjara. Pihak keluarga menerima putusan tersebut meski merasa berat dengan konsekuensinya. Mereka berharap dugaan pemerasan yang ia terima juga segara diusut dan ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang lagi.


Keberadaan premanisme yang dibiarkan dapat memunculkan dampak negatif di masyarakat. Masyarakat punya batas kesabaran dan dikhawatirkan masyarakat akan melakukan tindakan balasan ketika merasa terdesak dan tertekan seperti dalam kasus remaja ini. Kasus serupa  beberapa kali pernah terjadi dan viral. Seperti yang terjadi pada AS di NTB pada April 2022 lalu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan dua orang yang berniat membegalnya. (BBC Indonesia, 17-4-2022)


Beginilah potret peradilan dalam sistem kapitalis hari ini. Seseorang yang berusaha membela diri, jiwa, harta dan kehormatannya justru dijadikan tersangka lantaran aksi bela diri yang dia lakukan menimbulkan sebuah tindakan pidana. Yang dilihat hanya akibat, padahal tidak ada asap kalau tidak ada api. Peradilan justru tidak dapat memberikan keadilan.


Aksi penganiayaan tidak akan terjadi jika masyarakat mendapatkan rasa nyaman dan aman. Kondisi ekonomi yang semakin sulit, ditambah aksi premanisme sangat  memungkinkan seseoran gelap mata. 


Pandangan Islam


Dalam Islam, seorang muslim tidak dibenarkan menyerang apalagi melakukan tindakan yang dapat memberikan bahaya bagi dirinya dan orang lain. Siapa yang menyerang seorang muslim tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syarak dengan tujuan membunuh (muslim) maka boleh bagi muslim itu untuk melawan atau membela diri.


Baginda Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid. Barangsiapa yang terbunuh karena membela kehormatannya, maka ia mati syahid." (HR. Al- Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i)


Allah juga memerintahkan di dalam Al-Qur'an surah At-Tahrim ayat 6 untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Menjaga di sini untuk semua hal baik jiwa, harta dan kehormatan. Menjaga dari segala hal yang dapat mendatangkan keburukan.


Kejahatan bisa datang kapan saja dan di mana saja. Tidak ada seorang pun yang mau mendapatkan tindak kejahatan. Akan tetapi, ketika dihadapkan dengan kejahatan kita tidak boleh diam. Kita harus melakukan perlawanan dimulai dengan mengingat dengan cara yang baik. Jika tidak bisa maka berteriak, meminta  pertolongan, melawan sesuai kemampuan bahkan hingga membunuh pelaku kejahatan.


Ketika pembunuhan dilakukan dengan sengaja pelaku harus dikisas (dibunuh) atau membayar diat jika keluarga korban memaafkan. Namun, untuk kasus membunuh seseorang karena membela diri tidak berlaku hukum kisas. Terbunuh juga tidak berhak mendapatkan diat atau denda.


Dalam Qs. Asy-Syuura ayat 41 dijelaskan bahwa orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka. Anjuran untuk seseorang membela diri, kehormatan, dan harta bendanya ketika berhadapan dengan orang jahat juga disebutkan dalam beberapa hadis Nabi.


"Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: "Ya Rasulullah, bagaimana jika ada orang yang hendak merampas hartaku?'' Nabi menjawab, "Jangan kamu berikan hartamu itu." Laki-laki itu pun bertanya lagi, "Bagaimana kalau dia hendak membunuhku?" Rasulullah menjawab, "Kamu mati syahid." Laki-laki itu bertanya sekali lagi, "Bagaimana kalau aku membunuhnya?" Rasulullah menjawab, "Dia di neraka.'"


Dikisahkan pernah ada seorang perempuan yang keluar mencari kayu bakar. Di tengah perjalanan, ia dibuntuti oleh seorang laki-laki dan mencoba menggodanya untuk berzina. Perempuan tersebut melawan dengan cara melempar batu kepada laki-laki tersebut sehingga dia mati. Kejadian ini disampaikan kepada Umar bin Khattab dan Umar berkata bahwa laki-laki tersebut dibunuh oleh Allah, dan tidak diberi tebusan selamanya.


Kita diharuskan untuk mencegah kemungkaran baik yang akan menimpa kita sendiri maupun orang lain. Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka cegahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu, cegahlah dengan hati dan inilah selemah-lemahnya iman."


Begitu sempurna Islam mengatur semua ini sehingga mampu menjaga diri, jiwa, akal, harta, kehormatan, dan agama. Keadilan dapat dirasakan dan kemungkaran dapat dicegah juga diminimalisir karena sanksi dalam Islam sebagai penebus dosa dan pemberi efek jera.


Sangat jauh berbeda dengan pengaturan hidup hari ini. Yang salah dibenarkan, dan yang benar bisa disalahkan. Hukum bisa dipermainkan, siapa yang kuat dia yang menang, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Maka, sudah saatnya kita tinggalkan hukum yang rusak ini dan kembali menerapkan aturan Islam dalam segala aspek kehidupan dalam sebuah institusi Islam bernama Daulah Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Jembatan Muaro Jambi Rusak Parah: Potret Kacaunya Pengelolaan Infrastruktur dalam Kapitalisme

Jembatan Muaro Jambi Rusak Parah: Potret Kacaunya Pengelolaan Infrastruktur dalam Kapitalisme




Kapitalisme menjerat pembangunan infrastruktur pada skema pendanaan yang berorientasi keuntungan

seperti utang, investasi swasta, atau kerja sama jangka panjang

_________________________


Penulis Tri Wahyuningsih, S.Pi

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kerusakan jembatan di Desa Muaro Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, kembali menyeruak ke permukaan. Dalam laporan Detik (20-11-2025), terlihat betapa parah kondisi jembatan yang sehari-hari digunakan masyarakat untuk bekerja, sekolah, berdagang, dan mengakses layanan publik lainnya.

 

Papan jembatan berlubang, balok penyangga rapuh, dan risiko kecelakaan selalu mengintai setiap kendaraan yang melintas. Meski begitu, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Selatan menyatakan bahwa perbaikan baru dapat masuk ke dalam anggaran 2026. Artinya, masyarakat harus menunggu setidaknya satu tahun, padahal bahaya sudah berada di depan mata.


Fakta ini hanya satu potret dalam rangkaian panjang persoalan infrastruktur di negeri ini. Ketika fasilitas vital harus menunggu siklus anggaran yang lambat, ketika keselamatan rakyat berada di antrean administrasi, ketika nyawa manusia dianggap bisa menunggu “tahun anggaran berikutnya”, maka sudah sangat jelas ada kerusakan mendasar dalam paradigma pengelolaan negara.


Kekacauan Sistem Infrastruktur dalam Paradigma Kapitalistik


Permasalahan infrastruktur tidak pernah berdiri sendiri. Ia tumbuh dari akar sistem yang menempatkan pembangunan sebagai proyek, bukan amanah. Dalam kapitalisme, seluruh aktivitas pemerintah dipaksa mengikuti logika profit, efisiensi biaya, dan kepentingan politik. Infrastruktur pun berubah menjadi komoditas yang dinilai dari besarnya proyek, bukan urgensi keselamatan rakyat.


Pola ini mendorong tender murah yang mengorbankan kualitas, menyuburkan subkontrak yang menghilangkan akuntabilitas, serta mendorong proyek besar demi citra politik sementara pemeliharaan jangka panjang diabaikan. Jembatan, jalan, dan fasilitas publik lain akhirnya rapuh bukan karena usia, tetapi karena dibangun dengan orientasi serapan anggaran, bukan keberlanjutan.


Tidak berhenti sampai di situ, kapitalisme menjerat pembangunan infrastruktur pada skema pendanaan yang berorientasi keuntungan, seperti utang, investasi swasta, atau kerja sama jangka panjang yang mengunci negara pada kewajiban finansial, bukan kewajiban pelayanan. Maka ketika masyarakat membutuhkan perbaikan mendesak, negara justru terpenjara oleh prosedur fiskal dan politik. Muaro Jambi hari ini merasakan langsung akibatnya: jembatan rusak harus menunggu setahun lagi, sementara bahaya tetap menghantui setiap hari.


Lebih dalam lagi, hubungan negara dan rakyat dalam sistem kapitalistik bersifat transaksional. Negara mengurus rakyat sebatas kepentingan politik dan ekonomi, bukan sebagai amanah yang wajib dijaga dengan seluruh daya. Itulah sebabnya pelayanan publik sering kalah dari tarik-menarik kepentingan elite, investor, dan mekanisme birokrasi yang panjang.


Infrastruktur sebagai Amanah, Bukan Proyek


Islam menawarkan cara pandang yang sepenuhnya berbeda dalam mengelola infrastruktur. Dalam sistem pemerintahan Islam, pemimpin adalah raa’in—pengurus urusan rakyat—bukan penguasa yang mengatur anggaran berdasarkan kepentingan politik atau kalkulasi elektoral.

 

Infrastruktur bukan ornamen kampanye, bukan pula komoditas yang boleh ditunda, dilepas, atau dinegosiasikan. Ia adalah kebutuhan publik yang wajib dipenuhi negara tanpa syarat, tanpa harus menunggu musim anggaran, dan tanpa menakar untung atau rugi. Keselamatan rakyat adalah prioritas yang hukumnya mengikat, bukan sekadar visi misi.


Negara Islam memiliki mekanisme pendanaan yang jelas melalui Baitulmal. Pos khusus untuk pelayanan publik, termasuk perbaikan dan pembangunan infrastruktur, dikelola secara ketat dan amanah. Ketika dana tidak mencukupi, negara memiliki kewenangan syar’i untuk memobilisasi harta orang-orang kaya melalui mekanisme wajib, bukan donasi spontan atau partisipasi sukarela seperti dalam sistem kapitalisme.

 

Dengan demikian, pelayanan publik tidak pernah macet hanya karena kurang anggaran. Tidak ada alasan bagi seorang pemimpin untuk menunda perbaikan ketika nyawa rakyat terancam; syariat memerintahkan negara untuk bertindak cepat.


Syariat juga menutup pintu korupsi dari akar. Sistem tender yang menjadi ladang permainan kapital dalam demokrasi tidak dikenal dalam pemerintahan Islam. Kontraktor wajib memegang amanah, bekerja dengan kualitas terbaik, dan bertanggung jawab langsung bila terjadi cacat pembangunan. 

 

Negara mengawasi pekerjaan melalui struktur pemerintahan yang sederhana, efisien, dan berorientasi pada pelayanan, bukan melalui birokrasi yang berlapis-lapis. Semua kebijakan lahir bukan karena tekanan politik, tetapi karena kewajiban moral dan hukum yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

 

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Sejarah pun mencatat bagaimana negara Islam membuktikan keunggulannya dalam membangun infrastruktur. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab, dibangun ribuan kilometer jalan, kanal, jembatan, dan pos perbatasan yang memperlancar distribusi pangan, perdagangan, dan keamanan.

 

Pada masa Khalifah Al-Mu’tashim, berdirilah kota-kota militer dengan sistem air bersih dan drainase yang maju, mengungguli peradaban lain di masanya. Di Andalusia, Daulah Umayyah membangun jembatan Al-Qaná¹­arah dengan struktur kokoh yang mampu bertahan ratusan tahun. Di era Abbasiyah, proyek-proyek besar seperti saluran irigasi Nahr Isa menopang pertanian jutaan rakyat tanpa sekali pun melibatkan skema utang atau proyek yang berorientasi laba.


Mengapa bisa kokoh dan bertahan begitu lama? Karena ia dibangun dengan ruh amanah. Sistemnya tidak tunduk kepada kepentingan pasar atau kelompok pemodal, tetapi pada syariat yang mewajibkan pemimpin menjaga rakyat seperti ia menjaga dirinya sendiri. Setiap keputusan lahir dari ketakwaan, bukan kalkulasi keuntungan.


Karena itu, persoalan jembatan rusak di Muaro Jambi dan berbagai kekacauan infrastruktur di negeri ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperbaiki bentangan papan, menambah dana perawatan, atau merombak prosedur tender. Akar persoalan berada pada paradigma pembangunan itu sendiri. Selama infrastruktur dikendalikan oleh logika kapitalisme yang memandang anggaran sebagai angka dan proyek sebagai peluang profit, maka masalah akan terus berulang.


Solusi sejati adalah perubahan paradigma, beralih dari sistem kapitalistik menuju sistem kehidupan Islam yang menjadikan pelayanan publik sebagai misi utama negara, bukan sekadar janji anggaran atau proyek tahunan.

 

Ini bukan romantisme sejarah, melainkan realitas yang terbukti dalam ribuan catatan peradaban: bahwa ketika syariat diterapkan secara menyeluruh, negara mampu membangun infrastruktur yang kuat, aman, dan menyejahterakan, serta mengantarkan masyarakat menuju peradaban yang lebih adil dan manusiawi. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Jebakan Narkoba: Ancaman bagi Generasi Muda

Jebakan Narkoba: Ancaman bagi Generasi Muda

 


Kurangnya pengawasan serta minimnya edukasi mengenai bahaya narkoba di sekolah-sekolah 

menunjukkan bahwa pengawasan negara belum mampu memberikan efek jera atau pencegahan yang kuat


_________________________


Penulis Nuril Ma’rifatur Rohmah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Peristiwa keterlibatannya siswa SMP dalam penyalahgunaan narkoba seharusnya menjadi peringatan yang serius di dalam dunia pendidikan saat ini.


Di usia mereka yang harusnya disibukkan dengan belajar dan membangun karakter. Kini, sebagian mereka justru terjerumus dalam lingkaran berbahaya yang mengancam masa depan mereka. Kejadian ini menuntut perhatian dan tindakan tegas dari sekolah, keluarga dan masyarakat.


Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Kejadian itu teridentifikasi saat BNNP Jawa timur melakukan tes urine secara acak di jalan kunti, kecamatan semampir, Surabaya. Jalan kunti tersebut terkenal sebagai kampung narkoba, tempat itu diduga kerap dimanfaatkan untuk transaksi narkoba dan pesta sabu.


Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Budi Mulyanto bersama tim mengungkapkan awalnya hanya melakukan penggerebekan di kawasan itu. Kemudian timnya melakukan tes urine di SMA dan SMP yang dekat dengan lokasi tersebut, dan mengambil kurang lebih sampling 50 siswa. Dari hasil pengetesan urine tersebut, ditemukan 15 pelajar SMP yang positif sebagai pengguna narkoba. Ini adalah suatu keprihatinan yang harus di rumuskan bersama. (cnnindonesia.com, 14-11-25)


Jika keberadaan kampung narkoba di wilayah-wilayah yang menjadi pusat transaksi, penyimpanan atau penggunaan narkoba dibiarkan, tentu akan menjadi ancaman besar bagi perkembangan generasi muda saat ini. Karena, remaja adalah kelompok yang paling mudah terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Remaja akan menjadi target sasaran empuk sebab mudah dipengaruhi dan kepolosannya dijadikan kurir atau pengguna awal.


Ketika mereka tumbuh di wilayah yang terkenal sebagai kampung narkoba, dengan tidak sadar mereka akan menyaksikan berbagai transaksi narkoba, penggunaan, bahkan gaya hidup para pengedar narkoba sebagai sesuatu yang "biasa". Penormalisasian ini sangat berbahaya karena bisa membuat mereka kehilangan rasa takut dan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba akan hilang. Aturan moral mulai terkikis dan perbuatan haram dianggap biasa.


Tidak hanya itu, hilangnya nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki yang terjadi pada remaja menjadi salah satu penyebab utama yang membuat mereka gampang terbawa arus dalam penyalahgunaan narkoba. Pada saat pencarian jati diri, remaja seringkali mengalami kegelisahan batin, tekanan terhadap lingkungan, dan rasa ingin tahu yang tinggi.


Ketika akidah sebagai pondasi tidak kuat, mereka akan kehilangan kontrol diri. Tanpa sadar mereka akan menganggap bahwa penggunaan narkoba adalah perbuatan yang tidak dilarang dan tidak merusak akal. Remaja lebih mudah terpengaruh ajakan teman dan terpengaruh rasa penasarannya.


Karena, di zaman ini narkoba tidak lagi beredar secara sembunyi- sembunyi. Pengedar mengambil peluang dari berbagai celah, mulai dari lingkungan sekolah, pusat- pusat keramaian hingga media sosial. Cara yang tersusun rapi ini membuat narkoba mudah di jangkau oleh siapa saja termasuk para remaja yang masih duduk di bangku SMP. Ketika stok narkoba tersedia secara terbuka dan aksesnya mudah, potensi terpapar resikonya juga semakin besar.

 

Begitu pula dengan lemahnya pengawasan negara, peredaran narkoba yang semakin merajalela memperlihatkan bahwa kebijakan-kebijakan dan kontrol negara saat ini belum optimal. Pemberian sanksi hukuman sering kali hanya menjangkau level bawah yakni pengguna dan pengedar, sementara sindikat narkoba berskala besar terus berjalan.


Kurangnya pengawasan serta minimnya edukasi mengenai bahaya narkoba di sekolah-sekolah menunjukkan bahwa pengawasan negara belum mampu memberikan efek jera atau pencegahan yang kuat. Semua ini bukan sekedar lemahnya penegakan hukum, melainkan gagalnya sistem kapitalisme sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga tidak mampu dalam menjaga moral dan akal manusia.


Selain itu, kebebasan berperilaku juga diprioritaskan tanpa memikirkan halal haram. Asalkan memberikan keuntungan, jalan kemaksiatan pun dibuka lebar. Tidak peduli dampaknya untuk masa depan generasi.


Dalam Islam, Negara memikul tanggung jawab besar dalam menjaga generasi muda. Negara harus memberikan perlindungan kepada remaja dari bahaya narkoba dan segala hal yang berpotensi dapat menghancurkan generasi karena perlindungan maksimal dari negara yang akan mempersulit gerak peredaran narkoba.


Begitu pula dengan penguatan nilai keimanan dalam keluarga dan dunia pendidikan untuk mencegah remaja terjerumus dalam penggunaan narkoba. Di lingkungan keluarga, orang tua harus mewujudkan komunikasi yang penuh kasih, memberi contoh teladan dalam beribadah, dan memberikan pemahaman kepada anak bahwa kebahagiaan sejati itu tidak datang dari kesenangan yang sementara, melainkan dengan kedekatan dan ketaatan kepada Allah.


Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (TQS. Al-Baqarah: 195)


Sudah jelas dampak narkoba akan merusak tubuh, akal, masa depan, dan keluarga. Ayat ini melarang perbuatan apa pun yang membawa kepada kehancuran diri. Karena dengan iman yang kuat, kemungkaran seperti narkoba tidak akan dibiarkan merajalela. Setiap dari orang tua, guru, masyarakat, hingga negara wajib hadir sebagai penjaga yang saling menguatkan dalam menutup pintu-pintu kehancuran.


Semoga dengan kekuatan iman, tanggung jawab keluarga, dukungan lingkungan, dan peran negara yang tegas. Kita mampu mewujudkan generasi yang terlindungi, generasi yang mempunyai penjagaan diri, dan generasi yang berakhlak kuat untuk menolak jebakan narkoba serta kerusakan zaman.


Sudah saatnya Islam dijadikan landasan dalam segala persoalan kehidupan, termasuk memberantas narkoba dan melindungi generasi dari kerusakan moral akibat penyalahgunaan narkoba. Tentunya semua akan terwujud jika negara menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam naungan Daulah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Mewaspadai Upaya Pengalihan Fungsi Pesantren

Mewaspadai Upaya Pengalihan Fungsi Pesantren



Namun, seiring kuatnya cengkeraman kapitalisme-sekuler dalam segala aspek kehidupan

termasuk dalam bidang pendidikan, tampaknya ada upaya  menggeser peran dan fungsi pesantren

_________________________


Penulis Latifah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah Islam


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Menko Muhaimin saat mengunjungi Ponpes Al-Ittfaq dalam rangka kunjungan kerja serta penyerahan bantuan bagi masyarakat Kabupaten Bandung, mengungkapkan bahwa Ponpes Al-Ittfaq telah menjadi contoh nyata keberhasilan pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi ekonomi produktif.


Ponpes ini menjadi satu ekosistem dari lembaga pendidikan. Dimulai dari belajar lalu praktik, akhirnya menjadi pusat ekonomi sekaligus pusat pendidikan, bahkan kini berkembang menjadi pusat pelatihan dan bisnis dengan ekosistem yang lengkap," ujarnya. (Bandung.go.id, 05-11-2025)


Secara historis, pesantren telah menorehkan kontribusinya dalam perkembangan di negeri ini. Pesantren menjadi andalan untuk menempa generasi menjadi pribadi yang kuat dan kukuh dalam keimanan, menguasai berbagai ilmu, berlimpah amal ibadah serta sangat bergelora dalam perjuangan agama Allah Swt..


Alih Peran Pesantren dalam Sistem Sekuler Kapitalis


Sejak awal pertumbuhannya, peran utama pesantren adalah membina santri supaya menguasai tsaqafah Islam (tafaquh fiddin) dan mencetak kader-kader ulama dan turut mencerdaskan masyarakat Indonesia, serta menjadi benteng pertahanan umat dari ancaman bahaya berbagai penyesatan.


Selain kehadirannya sangat dirasakan umat, lembaga ini dianggap sebagai institusi pendidikan yang tidak berorientasi keuntungan (materi). Langkah perjuangannya penuh keikhlasan semata untuk meninggikan kalimat Allah, mencerdaskan umat pada pemahaman yang benar dan mengajak mereka untuk patuh pada syariat-Nya. Pesantren bukan hanya menempa generasi yang salih melainkan turut melahirkan generasi peduli masa depan umat dan agamanya, generasi yang siap melanjutkan perjuangan para pendahulunya.


Namun, seiring kuatnya cengkeraman kapitalisme-sekuler dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam bidang pendidikan, tampaknya ada upaya  menggeser peran dan fungsi pesantren sebagai institusi pencetak generasi tafaquh fiddin. Semula murni mengkader generasi ulama dengan memperdalam ilmu dan tsaqafah Islam, kini pesantren diprogramkan berdaya secara ekonomi. 


Para santri tak lagi sibuk dengan hafalan Al-Qur'an, hadis, fikih, dan berbagai bidang ilmu Islam, tetapi juga fokus membuat produk yang bernilai ekonomis sebagai kepanjangan dari program pemerintah dengan One Product One Pesantren (OPOP)nya. 


Pada 1980-an melalui Pusat Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), dunia pesantren memperoleh tambahan fungsi yaitu sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, alhasil banyak pesantren yang dijadikan uji coba untuk program pemberdayaan masyarakat. Pada era 2000-an, pesantren kembali memperoleh tambahan fungsi, yaitu sebagai pusat pengembangan ekonomi kerakyatan.


Program pemberdayaan ekonomi santri di lingkungan pesantren makin masif dijalankan dalam rangka menguatkan ekonomi nasional. Program ini tidak bisa dilepaskan dari kondisi keterpurukan ekonomi negara dan kemiskinan sistemis yang terus melanda negeri, hal itulah yang melatar belakangi pemerintah mendorong untuk semua lini berdaya secara ekonomi.


Atas nama pemberdayaan masyarakat pesantren harus berjibaku menyejahterakan dirinya dan masyarakat. Seberapa keras upaya pesantren memberdayakan masyarakat, tetap tidak mungkin dapat menjangkau seluruh masyarakat. Hal ini justru bentuk pengalihan tanggung jawab yang seharusnya dilakukan oleh negara diserahkan kepada pesantren.


Pengalihan tanggung jawab itu bermuara pada sistem kapitalisme-sekuler. Sistem buatan manusia, datang dari ideologi kufur yang nyatanya digunakan dalam menjalankan roda pemerintahan berikut kebijakan negara. Maka selama  bangsa ini diatur oleh sistem tersebut, negara akan sulit mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.


Jika benar ingin memperbaiki perekonomian maka harus mengganti fondasi bangunan ekonomi kapitalisme dengan bangunan ekonomi Islam yang menjadikan syariat Islam kafah sebagai acuan dalam mengatur perekonomian negara.


Negara Islam Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat dan Pesantren


Dalam Islam, negara sebagai pemegang mandat rakyat  akan mengelola kepemilikan umum kemudian hasilnya akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat. Negara pun akan mengejar pertumbuhan ekonomi dengan cara mengelola sumber-sumber ekonomi riil sehingga kekayaan berputar secara alami. Bukan pada segelintir orang kaya saja seperti saat ini.


Pengelolaan SDA di tangan negara tidak hanya akan berkontribusi pada amannya penyediaan komoditas primer untuk kepentingan perekonomian negara, melainkan menjadi sumber pemasukan negara yang melimpah pada pos harta milik umum.


Islam memiliki sistem komperhensif dalam mengatur sumber-sumber pendapatan serta pengeluaran negara. Di antaranya adalah pos kharaj, zakat dan SDA seperti tambang yang meliputi emas, perak, nikel, minyak, gas dan batu bara yang itu semua masuk dalam kategori kepemilikan umum dengan hak pengelolaannya ada di tangan negara. Dengan pengelolaan SDA secara terpusat, maka suatu keniscayaan memajukan perekonomian rakyat hingga tak perlu membebani rakyat ataupun lembaga pendidikan. 


Itulah wujud tanggung jawab hakiki negara. Bukan semata mengurus dan mengatur kepentingan publik tapi juga bertanggung jawab dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer rakyat mulai dari sandang, papan, dan pangan, serta kebutuhan dasar kolektif seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan.


Negara tidak akan membebani pesantren dengan menjadikan mereka menopang ekonomi. Ini karena di dalam Islam negara bertanggung jawab dalam membangun ekonomi yang mandiri dan kuat dengan menerapkan sistem ekonomi Islam di bawah naungan Khil4fah. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Guru dalam Sistem Kapitalisme Dilarang Materialistis

Guru dalam Sistem Kapitalisme Dilarang Materialistis



Realita guru materialistis tidak bisa dimungkiri 

karena ini lahir dari paradigma berpikir kapitalis materialistis


_________________________


Penulis Ekke Ummu Khoirunnisa

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Seminar Nasional “How To Be a Great Teacher” yang digelar Bupati Kabupaten Bandung mengapresiasi pelaksanaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung yang bekerjasama juga dengan KNPI.


Beliau memberikan pandangannya dalam seminar tersebut bahwa guru harus memiliki kemampuan lebih daripada siswanya.


Sebagai seorang guru harus mencintai profesinya sehingga tidak akan mudah merasa lelah dan stres karena setiap hari mengurus anak-anak orang lain. Apalagi sampai putus asa dan frustasi. Hal yang memilukan bahwa guru dan kepala sekolah tidak boleh berpikir materialistis karena sudah menerima gaji. Harus lebih fokus dalam mengajar dan mengurus sekolah. (mediakasi)


Dari semua yang disampaikan, dapat kita pahami bahwa pandangan beliau terhadap guru benar adanya. Guru harus mencintai profesinya, memiliki kemampuan lebih dibandingkan siswanya, bahkan menjadi teladan atas sikapnya di tengah siswa. Namun, ada pernyataan beliau yang sangat memprihatinkan tentang guru dan kepala sekolah, yaitu tidak boleh materialistis setelah menerima gaji, fokus saja mengajar dan mengurus sekolah.


Dalam kapitalisme sekuler saat ini, realita guru materialistis tidak bisa dimungkiri karena lahir dari paradigma berpikir kapitalis materialistis sebab memisahkan agama (Islam) dari kehidupan. Sistem rusak inilah yang melahirkan sikap guru dalam mengajar hanya menjalankan dan menggugurkan kewajiban saja.


Tanpa ada rasa tanggung jawab atas hasil pendidikan bagi anak-anak didiknya ditambah sulit dan himpitan ekonomi yang menjerat para guru menjadikan prioritas potensi pendidik menjadi terbatas dan cenderung mengabaikan amanah mulia yang kelak akan diminta pertanggunjawabannya di hadapan Allah Swt..


Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Anfal ayat 27: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui."


Materialistis jelas bertentangan dalam Islam. Bahkan pola pikir ini dipandang berbahaya karena berpengaruh pada pola sikap. Ketika Islam berkuasa maka kurikulum sekolah wajib bersumber dari aqidah Islam. Dalam sistem Islam yang berbingkai Khil4fah akan menjamin kehidupan para guru sehingga guru dan kepala sekolah akan fokus mengajar dan mengelola sekolah.


Tentunya, dengan peran negara yang menopang maksimal income sepadan untuk tenaga pendidik, yakni kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi kepala sekolah serta guru sudah dijamin oleh Negara. Pendapatan yang layak akan diperoleh kepala sekolah dan guru dari pos Baitulmal.


Ini bukan sesuatu yang terkategori materialistis namun semata-mata sebagai penghargaan atas dedikasi para guru dan kepala sekolah. Di mana, mereka berhak mendapatkan penghidupan yang layak. 


Dalam Islam, kurikulum pendidikan dilandaskan pada akidah Islam. Secara otomatis guru wajib memiliki pemahaman yang bersumber dan terikat dengan akidah Islam. Sejatinya dalam Islam, guru bekerja dengan segenap kemampuannya agar visi misi negara berjalan, yaitu membentuk generasi dengan kepribadian yang mulia. Siap di garda terdepan menjadi pembela Islam dengan dakwah dan jihad.


Hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam bingkai Daulah Islamiah, kesejahteraan finansial guru terjamin. Jasa mulia seorang guru akan mendapatkan penghargaan setinggi-tingginya karena guru dalam sistem Islam memiliki kedudukan yang mulia.


Penghormatan yang agung sebab guru memilki motivasi utama yaitu untuk mencari rida Allah dan kebaikan umat bukan semata-mata untuk keuntungan duniawi. Meskipun kesejahteraan finansial mereka terjamin oleh sistem Islam. 


Semoga impian guru-guru dan umat Islam untuk hidup sejahtera dapat segera terwujud dalam waktu dekat. Aamiin Allahumma Aamiin. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Penculikan Anak Kian Marak di Sistem Rusak

Penculikan Anak Kian Marak di Sistem Rusak




Kapitalisme telah berhasil mencetak manusia materialistis berhati iblis yang tidak punya rasa kasih sayang kepada sesama manusia

Bahkan, mereka tidak peduli pada perasaan orang tua yang kehilangan anaknya

______________________________


Penulis Linda Ariyanti

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sebagai ibu, tentu kita pernah merasa rumah tiba-tiba hening saat kita sibuk memasak dan sikecil asyik bermain sendiri. Kondisi ini tidak akan belangsung lama, karena kita pasti akan segera menyadari dan merasa ada sesuatu yang terjadi di luar prediksi.


Benar saja, kita sering mendapati si kecil sedang asyik menaburkan bedak ke tiap sudut rumah, atau mencoba semua make up yang ada di meja rias, atau justru sedang khusyuk mengeluarkan baju-bajunya dari lemari, serta hal-hal lain di luar ekspektasi. Meski kita dibuat lelah karena harus membereskannya, tetapi ada rasa bahagia menyusup dalam dada yang tak bisa diungkapkan dengan kata-kata.


Namun, apa jadinya jika keheningan tersebut terus belanjut karena si kecil telah hilang dibawa orang asing. Kasus ini yang baru saja menimpa Bilqis Ramdhani, anak kecil yang diculik dari Taman Pakui Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (02-11-2025), kemudian berhasil ditemukan di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (08-11-2025). Empat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. (tribunnews.com, 16-11-2025)


Bilqis bukan satu-satunya anak yang menjadi korban penculikan. Kasus demikian juga marak terjadi di bebagai kota. Berdasarkan data dari KemenPPPA, sejak 2022 hingga Oktober 2025 tecatat ada 91 kasus penculikan anak di Indonesia, dengan jumlah korban sebanyak 180 anak. Penculikan tersebut tidak dilakukan oleh orang biasa, tetapi merupakan sindikat TPPO. Bahkan, pelaku melibatkan masyarakat adat (Suku Anak Dalam) untuk melancarkan aksinya. 


Ruang Publik Rawan Penculikan


Keamanan adalah kebutuhan pokok setiap individu, termasuk anak-anak. Namun, ruang publik saat ini tidak lagi memberikan rasa aman. Manusia-manusia jahat yang lahir sistem rusak (sekularisme-kapitalisme) terus bermunculan bak jamur di musim hujan. Mereka berkumpul membentuk sindikat penculikan anak demi meraup keuntungan materi. Sungguh, sebuah ironi di negeri yang memiliki jumlah anggota Polri sebanyak 464.248 orang (2025), dan 694,7 ribu personel tentara aktif (2024).


Kapitalisme telah berhasil mencetak manusia materialistis yang menjadikan materi (kekayaan) sebagai standar kebahagiaan. Bahkan, sistem ini juga membentuk manusia berhati iblis yang tidak punya rasa kasih sayang kepada sesama manusia. Mereka tidak peduli pada perasaan orang tua yang kehilangan anaknya dan tidak peduli juga terhadap psikologi anak yang menjadi korban penculikan. 


Terkait kasus ini, Indonesia telah memiliki sejumlah aturan perundangan sebagai bentuk pencegahan dan penyelesaian. Anak-anak telah dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 


Sedangkan terkait penculikan pun telah diatur dalam Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, berikut bunyi pasal tersebut “Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”


Meski sejumlah perundangan telah diterapkan, tetapi kasus penculikan terus saja bermunculan dan semakin marak. Ini menjadi alarm bahwa hukum di negeri ini masih lemah dan harus segera diperbaiki. Jika tidak ada upaya perbaikan secara mendasar, kejahatan akan terus menyasar golongan masyarakat yang rentan seperti anak, masyarakat adat dan masyarakat miskin. 


Anak Bahagia dalam Naungan Islam


Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur perkara ibadah, tetapi mengatur seluruh aspek kehidupan. Syariat Islam yang telah Allah Swt. turunkan memiliki tujuan ketika diterapkan, ini dikenal dengan istilah maqashid asy-syari‘ah. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, maka keamanan anak akan terjamin dan anak akan hidup bahagia bersama keluarganya. 


Dalam kitab Dirasat fil Fikri al Islami, Muhammad Husain Abdullah menjelaskan bahwa setidaknya ada 8 aspek kehidupan manusia yang dipelihara dengan penerapan syariat Islam. Delapan aspek tersebut meliputi (1) memelihara keturunan, (2) memelihara akal, (3) memelihara kehormatan, (4) memelihara jiwa (5) memelihara harta, (6) memelihara agama, (7) memelihara keamanan, (8) memelihara negara.


Islam memelihara keamanan dengan menetapkan hukuman yang sangat berat bagi siapa saja yang mengganggu keamanan masyarakat. Misalnya, hukuman bagi pembegal jalanan adalah dengan memberikan sanksi hukum potong tangan dan kaki secara menyilang, serta hukuman mati dan disalib (TQS. al-Maidah: 33). 


Sedangkan hukuman bagi penculikan adalah sanksi takzir yang kadar dan jenis hukumannya ditetapkan oleh ijtihad khalifah. Sanksi tersebut bisa berupa penjara, denda, bahkan hukuman mati tergantung tingkat kejahatan yang dilakukan oleh para penculik. Hukum ini berlaku untuk seluruh warga negara daulah, baik muslim maupun nonmuslim.


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab untuk membentuk masyarakat yang bertakwa dan sejahtera. Ketakwaan individu diwujudkan dengan menjadikan akidah Islam sebagai landasan dalam mengatur kehidupan, landasan pendidikan, serta  asas berdirinya media dan penerangan.


Negara juga bertanggung jawab atas terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup masyarakat berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan dan keamanan. Hal ini akan mewujudkan kesejahteraan dalam masyarakat sehingga akan mencegah terjadinya kejahatan.


Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya Imam/Khalifah adalah perisai orang-orang berperang di belakangnya dan menjadikannya pelindung. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan berlaku adil, baginya terdapat pahala dan jika ia memerintahkan yang selainnya maka ia harus bertanggung jawab atasnya.” (HR. Muslim)


Khatimah


Kapitalisme telah terbukti rusak dan merusak manusia. Prinsip materialisme telah melahirkan manusia tanpa hati yang tega menculik dan menyakiti anak. Hanya sistem Islam sistem mampu melindungi anak dari segala kejahatan. Ini terbukti sepanjang sejarah penerapan Islam selama 13 abad lebih. Wallahualam bissawab.

Nilai Keimanan Hilang Siswa Jatuh ke Lingkaran Narkoba

Nilai Keimanan Hilang Siswa Jatuh ke Lingkaran Narkoba



Kembali ke nilai-nilai syariat agar kita dapat mewujudkan generasi yang bersih dari narkoba, kuat akal, 

cerdas, berakhlakul kharimah dan menjadi generasi penerus peradaban

______________________________


Penulis Aksarana Citra

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS- Seakan tidak habisnya, tiap Minggu kita disuguhkan berita tentang kasus-kasus remaja dari isu bullying, pembakaran, pengeboman dan sekarang kasus siswa masuk kedalam lingkaran narkoba.


Semua itu seakan memperpanjang daftar kasus dan makin kesini makin memprihatinkan. Rumitnya persoalan yang kita hadapi ini merupakan tantangan kita demi mewujudkan lingkungan yang benar-benar aman, sehat, dan mampu menjadi tempat tumbuh kembang yang layak bagi generasi muda yang masih dalam pencarian jati diri, agar terbentuk generasi muda yang terarah serta bermoral dan mampu membentengi diri mereka dengan berbagai pengaruh negatif.


Sebanyak 15 siswa SMP di Surabaya dinyatakan positif narkoba. Setelah BNNP melakukan tes urine terhadap puluhan remaja. Namun, Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim menyatakan pihaknya masih terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut, dan ia belum bisa memastikan jenis narkoba apa yang dipakai siswa.


Temuan ini menambah daftar panjang kasus narkoba di kalangan pelajar. Di "Kampung Narkoba" Jalan Kunti Kecamatan Semampir kota Surabaya, polisi melakukan tes urine kepada 50 siswa dan 15 orang positif narkoba. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwasanya dari dulu jalan ini sudah tidak asing dengan aktivitas jual beli barang haram dan pesta narkoba.


Sudah sering sekali aparat melakukan penggerebekan dan menemukan kasus peredaran narkoba di daerah tersebut, dan mengupayakan agar kawasan tersebut bebas dari jaringan narkoba. (kumparannews.com)


Rentetan kasus seakan tiada hentinya bagai lingkaran setan yang mampu menjerumuskan setiap orang di dalamnya, ini salah siapa? Apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab? Remaja kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan karena terjebak narkoba.


Narkoba menjadi pelarian dari tekanan hidup yang tidak pernah terselesaikan oleh sistem yang membesarkan mereka. Rumah yang tidak memberikan kenyamanan, sekolah hanya menuntut nilai dan lingkungan yang menawarkan kesenangan sementara dan narkoba menjadi jalan pintas tapi menghancurkan masa depan remaja sedikit demi sedikit.


Dari pernyataan di atas kita tarik kesimpulan kenakalan remaja ini di akibatkan oleh sistem, tetapi sistem apa dan bagaimana? Sistem yang memisahkan nilai-nilai keimanan spiritual dari kehidupan remaja sehingga mendorong mereka hidup tanpa arah moral yang jelas.


Sistem yang menilai segala sesuatu dengan materi sehingga keberhasilan diukur dari angka popularitas dan kepemilikan bukan ketakwaan, sistem kebebasan yang membiarkan remaja mengeksplorasi tanpa batas, atas nama Hak padahal kebebasan di baliknya menyisakan jeratan pergaulan bebas narkoba kekerasan dan krisis identitas yang menggerogoti mereka.


Peredaran narkoba sangat sistemik dan merajalela, inilah bukti pengawasan dari negara dan masyarakat yang lemah. Seharusnya negara dalam hal ini menindak dengan tegas segala bentuk upaya perusakan generasi. Negara dan masyarakat harus saling berkoordinasi agar tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.


Itu akan terwujud apabila sistem yang menaungi kehidupan kita adalah sistem yang benar-benar menjaga akidah, akhlak, dan keamanan rakyat. Sistem yang tak hanya hadir saat ada kasus, tetapi mengatur akar masalah dan mencegah segala sesuatu yang akan menghancurkan generasi muda.


Kampung narkoba yang menjadi sarang para perusak masyarakat bukannya dibiarkan dan makin melebarkan sayap kejahatannya, tetapi harus diberantas agar tidak menjadi malapetaka bagi remaja dan generasi muda. Caranya dengan menutup dan menindak keras pelaku dan memusnahkan barang barang tersebut.


Menutup pabrik yang memproduksi dan menghukum pelaku pembuat bandar dan pengedar dengan ancaman hukuman yang berat. Karena narkoba bisa merusak otak, jasmani dan rohani remaja. Tidak jarang efek dari narkoba itu bisa merusak otak secara permanen membuat kemampuan berpikir menurun drastis, mengacaukan emosi.


Akibatnya, remaja jadi salah arah sulit membedakan mana yang benar atau salah, serta terjebak pada tindakan yang destruktif dan tindakan tindakan kriminalisasi, serta menjauhkan mereka dari masa depan yang cemerlang. 


Islam hadir menawarkan solusi dalam memberantas penyalahgunaan narkoba bagi remaja. Islam akan mencegah dengan cara berikan pendidikan dengan dasar penguatan keimanan kepada remaja, agar mentalnya kuat, tidak mudah tergoda, dan menguatkan fondasi dari pola berpikir dan pola sikap islami.


Islam melakukan pengontrolan di setiap tempat agar peredaran narkoba tidak pernah terjadi, tanamkan ketakwaan dan akidah yang kuat serta keseharian mereka diisi dengan kegiatan positif, otomatis mereka tidak akan mencari pelarian pada hal-hal yang bisa merusak diri, tetapi justru memiliki tujuan hidup yang jelas dan terarah.


Selain itu, Islam akan melakukan pengontrolan di setiap lini kehidupan dari mulai keluarga, sekolah, hingga lingkungan masyarakat agar pengedaran narkoba tidak memiliki lahan untuk tumbuh dan berkembang. Negara dalam sistem Daulah Islamiah aktif dalam penyelesaian kasus tidak akan menunggu dulu laporan, tetapi mencegah dan aktif mengawasi setiap keluarga dan menutup rapat suatu tempat apabila tempat tersebut disinyalir menjadi sarang atau biang kejahatan, termasuk jaringan narkoba. 


Islam membentuk masyarakat yang bertakwa dan senantiasa bertanggung jawab dalam pengontrolan wilayahnya agar setiap individu merasa memiliki peran dalam menjaga keamanan generasi muda. Kurikulum pendidikan yang berasaskan penguatan akidah. Di mana nantinya melahirkan generasi yang bertakwa beriman cerdas dan berakhlak mulia.


Lahirnya para ulama dan penemu karena generasi di bimbing untuk selalu cinta ilmu, bukan disibukkan dengan urusan dunia yang hanya mengejar materil saja, tetapi lebih dari itu generasi dibina untuk cinta dan taat kepada agamanya menyertakan nilai nilai spiritual dan agama di setiap jenjang kehidupannya, dan mampu mengontrol diri agar tidak bebas bertindak dan berbuat, semua itu akan terwujud apabila Daulah Islam ditegakkan.

 

Allah berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90-91,

 

"Hai orang orang beriman sesungguhnya khamr judi berhala dan azlam adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung. Setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui khamr dan judi, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat."


Narkoba termasuk zat yang memabukkan dan menghilangkan akal sehingga hukumnya lebih keras lagi dari khamr dan mampu menjerumuskan diri kita ke kehancuran fisik mental dan spiritual. Keluarga, lingkungan masyarakat, dan negara wajib mencegah supaya remaja tidak masuk ke dalam lingkaran narkoba. Karena penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan keji yang harus dicegah. 


Ini adalah persoalan kita semua bukan hanya persoalan individu semata. Adanya kasus seperti ini merupakan cermin dari lemahnya sistem yang seharusnya menjaga generasi. Islam hadir dengan solusi yang menyeluruh menguatkan iman dan takwa membina akhlak mengawasi lingkungan agar aman dari segala macam kejahatan serta menegakkan hukum yang tegas dan memberi efek jera pada para pelaku.


Kembali ke nilai-nilai syariat agar kita dapat mewujudkan generasi yang bersih dari narkoba, kuat akal, cerdas, berakhlakul kharimah dan menjadi generasi penerus peradaban. Semoga Allah Swt. memudahkan langkah kita dalam menjaga semua amanah ini. Wallahualam bissawab.