Featured Post

Recommended

Puluhan Santriwati Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Pesantren

Hal semacam ini tentu sangat bisa terjadi dalam sistem sekularisme Tidak hanya di pesantren, di sekolah umum pun banyak kasus tersebut _____...

Alt Title
Puluhan Santriwati Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Pesantren

Puluhan Santriwati Menjadi Korban Pelecehan Seksual di Pesantren



Hal semacam ini tentu sangat bisa terjadi dalam sistem sekularisme

Tidak hanya di pesantren, di sekolah umum pun banyak kasus tersebut

_________________________


Penulis Yulyanty Amir, S. Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh biadab! Seorang kiai pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndolo Kusumo bernama Ashari (51) tega mencabuli santriwati yang diduga sebanyak puluhan hingga ratusan orang.


Pencabulan/pelecehan seksual ini telah terjadi dari tahun 2024. Ayah salah seorang korban pernah melapor ke pihak berwajib. Namun, kasusnya tidak kunjung diproses. Akhirnya di tahun 2026 kasus pelecehan seksual ini viral karena salah seorang korban berani speak up di podcast Densu. 


Dalam konferensi pers, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi menyatakan modus operandi pelaku adalah mendoktrin para korban/santriwati agar nurut apa yang dikatakan guru supaya ilmu yang diberikan guru dapat menyerap dengan baik. 


Ashari akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, dan Resmob Mabes Polri di masjid Agung Purwantoro Wonogiri Jawa Tengah. Sebelumnya pelaku sempat kabur ke Bogor, Jakarta dan sempat bersembunyi di kota Solo. (cnnindonesia.com, 7 Mei 2026)


Kasus Pelecehan Terus Berulang


Kasus pelecehan seksual yang terjadi di pondok pesantren ibarat fenomena gunung es. Belum selesai kasus ustaz Misry atau Sam yang terlihat saleh, islami dan hafal Al-Qur'an, melakukan tindakan pelecehan seksual menyimpang terhadap santri laki-laki. Di saat yang hampir bersamaan muncul lagi kasus Kiai Ashari ini. Niat hati orang tua memasukkan anak ke pondok pesantren agar anak kelak mendapatkan ilmu agama yang baik dan benar, alih-alih mendapatkan ilmu agama yang benar, para santriwati dan santri justru mendapat perlakuan tidak senonoh oleh pengasuh ponpes dengan dalih agama. 


Hati orang tua mana yang tidak hancur menghadapi kenyataan anaknya menjadi korban kekerasan seksual. Trauma psikologis juga masa depan anak menjadi taruhan. Sedangkan hukuman yang diberikan kepada para pelaku tidak sebanding dengan kebiadaban yang mereka lakukan. 


Bayangkan puluhan santriwati di bawah umur telah dirusak kehormatannya, jiwanya, dan pemikirannya oleh ustaz atau kiai yang harusnya menjadi panutan, memberikan contoh yang baik kepada para santri dan santriwati. Namun, kenyataannya justru kiai memanfaatkan kepolosan anak-anak untuk memenuhi nafsu bejatnya. 


Hal semacam ini tentu sangat bisa terjadi dalam sistem sekularisme. Tidak hanya di pesantren, di sekolah umum pun banyak kasus guru melakukan pelecehan seksual bahkan sampai melakukan hubungan seksual dengan murid. 


Manusia memang Allah ciptakan memiliki gharizah nau' (ketertarikan kepada lawan jenis), tetapi Allah Swt. pun telah menurunkan aturan untuk menyalurkan hasratnya dengan jalan yang dibenarkan syariat di saat hasrat itu muncul. Apalagi seorang ustaz dan kiai sudah seharusnya lebih paham soal ini. 


Aturan Tegas dalam Islam


Islam memiliki aturan dan batasan hubungan laki-laki dan perempuan. Beberapa aturan tersebut antara lain: Pertama, perempuan wajib memakai jilbab dan kerudung, tidak boleh menampakkan auratnya. Alhasil, tidak menimbulkan hasrat laki-laki yang melihatnya. Seluruh tubuh perempuan aurat kecuali muka dan telapak tangan. Hal ini bentuk penjagaan Islam atas kaum muslimah. Aturan tentang jilbab, Allah tegaskan di dalam Al-Qur'an surah Al-Ahzab ayat 59, tentang kerudung di surah An-Nur ayat 31.


Kedua, laki-laki diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Hal ini bentuk penjagaan Islam agar laki-laki mampu menahan syahwatnya. Bagi laki-laki dewasa atau yang sudah baligh disunnahkan untuk menikah, sehingga syahwat yang timbul bisa disalurkan ke pasangan yang sah. Aturan tentang ini di dalam surah An-Nur ayat 31.


Ketiga, laki-laki dan perempuan tidak boleh berkhalwat atau berduaan karena akan menimbulkan fitnah dan mendekatkan pada perbuatan maksiat seperti zina. 


Keempat, adanya larangan ikhtilat atau berkumpul antara laki-laki dan perempuan dengan melakukan interaksi kecuali di sekolah saat proses belajar mengajar, di pasar saat transaksi jual beli dan di rumah sakit, serta saat pasien berobat dengan dokter. 


Karenanya Islam adalah agama yang sempurna dengan seperangkat aturan yang diturunkan Asy-Syari'. Manusia saja yang merusak dan melanggar aturan. Alhasil, jika seorang ustaz atau kiai melakukan maksiat itu murni kesalahan individu bukan salah Islamnya. Bisa jadi ustaz atau kiai tersebut tidak paham tentang aturan agama secara benar hanya mengikuti hawa nafsu belaka. 


Karenanya selaku umat Islam hendaknya kita banyak belajar Islam secara kafah atau keseluruhan, tidak setengah-setengah. Serta bergabung dalam jemaah yang mengajarkan Islam yang memang benar-benar membuka wawasan, mengasah akal sehingga bisa membedakan baik buruk, lurus atau sesat, sesuai atau tidak dengan aturan Allah. 


Maka ketika syariat Islam diterapkan, keilmuan seseorang akan seiring dengan keimanan kepada Allah Swt.. Guru, ustaz ataupun kiai tidak akan melakukan hal-hal buruk kepada murid apalagi sampai merusak masa depannya. Seorang kiai akan mendidik para santri dengan ilmu yang sesuai dengan ajaran Islam sampai tertancap akidah yang kokoh dan keimanan yang kuat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Meroketnya Harga Tempe Buah dari Kapitalisme

Meroketnya Harga Tempe Buah dari Kapitalisme



Negara Islam dapat melakukan embargo ekonomi

dengan melarang ekspor minyak dan gas ke negara-negara yang memusuhi Islam atau menolak impor dari mereka

____________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tidak hanya harga plastik yang melonjak naik akibat kondisi geopolitik global, begitu pula dengan bahan baku kedelai yang terus naik beberapa waktu terakhir.


Salah satu perajin tempe di Kampung Sanan, kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing menuturkan saat ini harga kedelai impor dari Amerika tembus Rp10.500 per kg. Harga sebelumnya masih dalam kisaran Rp9000 per kg. Adapun harga plastik yang semula Rp35.000 per kemasan juga naik menjadi Rp51.000 dan ia membutuhkan sekitar 450 kg kedelai untuk membuat tempe dalam sehari. (kompas.id, 20-5-2026)


Kasus tersebut satu dari sekian banyak yang dialami para perajin tempe. Pada yang sama krisis energi membuat harga plastik kemasan ikut naik. Kondisi ini tidak hanya berimbas pada produsen skala kecil, tetapi berimbas kuat pada kondisi masyarakat bawah di negeri ini.


Kenaikan harga pada plastik di picu bahan baku plastik dari nafta, yaitu senyawa hidrokarbon hasil turunan minyak bumi, dimana terjadi gejolak di Selat Hormuz sebagai bagian dari perang Iran dan AS-Zion*s. Akibat konflik perang Iran dan AS-Zion*s berbagai kebutuhan pokok mengalami kenaikan harga seperti beras, minyak, telur, mie instan, obat, suplemen, kosmetik juga naik dan berbagai bahan baku lainnya.


Begitu dengan harga kedelai, kenaikan yang terus melonjak memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pangan nasional Indonesia. Data Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa lebih dari 80% kebutuhan kedelai nasional masih dipenuhi dari impor, terutama impor Amerika Serikat dan Brasil.


Ketika harga pasar global naik, nilai tukar rupiah melemah dan rantai distribusi internasional terganggu, maka terjadi kenaikan pada harga kedelai sehingga pedagang tempe di Indonesia menyiasati ukuran tempe menjadi lebih kecil, mengurangi produksi penurunan tempe, akhirnya kebutuhan masyarakat sulit terpenuhi.


Ironisnya pemerintah terkesan hanya bergantung pada situasi di pasar global. Situasi ini menunjukkan bahwa strategi pangan rakyat berada dibawah pasar internasional, bukan di tangan negara sendiri. Produksi dalam negera yang terus tertinggal luasan lahan pertanian semakin sempit, di tambah petani enggan menanam kedelai sendiri karena kedelai impor jauh lebih murah.


Dalam sistem ekonomi kapitalisme kebijakan pangan dalam negera mengikuti keuntungan pasar bukan kedaulatan pangan rakyat, negara sering kali berpihak pada kepentingan pemilik modal melalui kebijakan korporasi, privatisasi lahan dan regulasi yang memudahkan investasi besar. Artinya pemerintah hanya memposisikan hanya sebagai regulator yang melayani para pengusaha baik asing maupun aseng, sehingga peran negara untuk mengurusi rakyatnya terabaikan.


Maka jelas kenaikan harga barang yang terus-menerus terutama bahan pokok bukan sesuatu yang wajar, tapi perlu untuk dikritisi, apakah masih layak sistem kapitalisme ini diterapkan yang membuat ketergantungan negara pada ekonomi global, melemahkan para petani dan menyengsarakan rakyatnya sendiri.


Sistem ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat oleh negara. Negara tidak diperkenankan menyerahkan urusan pangan pada pasar atau bahkan tergantung pada impor.


Dalam Muqaddimah ad-Dustur, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa negara wajib mengatur seluruh urusan yang berkaitan dengan kemaslahatan rakyat dan menghilangkan sebab-sebab yang bisa menghilangkan kesejahteraan masyarakat. Negara tidak boleh tunduk pada mekanisme ekonomi kapitalisme yang menjadikan kebutuhan publik bergantung pada kepentingan pasar global.


Negara harus bisa merubah cara pandang untuk mengatasi masalah pangan ini, ketika pangan tergantung pada global, rakyat akan terus menjadi korban fluktuasi harga, perang dagang, serat krisis geopolitik dunia.


Dalam perdagangan luar negera, islam juga memiliki wewenang untuk mengatur aspek perdagangan internasional sesuai dengan kepentingan umat dan negara. Hal ini mencakup kewenangan untuk melarang ekspor komoditas tertentu, mengatur pedagang kafir harbi dan kafir mu'ahad, mengawasi warga negara dalam perdagangan internasional sebagaimana perdagangan domestik. 


Negara Islam dapat melakukan embargo ekonomi dengan melarang ekspor minyak dan gas ke negara-negara yang memusuhi Islam atau menolak impor dari mereka. Tujuannya agar kebijakan perdagangan sesuai dengan syariat Islam, tidak bergantung pada impor, mampu menciptakan lapangan kerja bagi penduduk negara Islam secara signifikan dan kemaslahatan umat.


Negara menjalankan peran untuk mendorong rakyat mengelola lahan dan mengurus terhadap sumber daya pertanian. Memetakan lahan yang subur dan minim produksi serta negara mendukung penuh dari sisi infrastruktur, distribusi air, pupuk, dan sebagainya. Rasulullah bersabda, "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Bukhari)


Menjauhkan negara dari penjajahan dan ketergantungan pada penghambatan kemandirian ekonomi dengan meriayah sumber daya alam semaksimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat. Artinya negara menempatkan sebagai pengelola, menjadikan baitulmal memiliki sumber pemasukan yang melimpah agar rakyat tercukupi kebutuhan dasarnya sehingga negara memiliki fondasi ekonomi yang kuat.


Demikianlah dengan penerapan sistem politik, ekonomi, perdagangan dan sebagainya secara menyeluruh dalam institusi politik global. Dengan kemandirian ekonomi dan energi sehingga negara-negara muslim bisa menghadapi terhadap guncangan global bahkan mampu menjadi negara adidaya. Wallahualam bissawab.

Film Pesta Babi, Antara Perjuangan dan Keserakahan

Film Pesta Babi, Antara Perjuangan dan Keserakahan



Menurut pandangan Islam hutan merupakan harta kekayaan

dengan status kepemilikan umum, milik seluruh kaum muslim

______________________________


Penulis Tinah Asri 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ramai diperbincangkan di media sosial aksi nonton bareng (nobar) film 'Pesta Babi' di Ternate Tengah, Maluku Utara dibubarkan paksa oleh TNI. Begitu pun di Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Timur, acara nobar juga dilarang oleh pihak kampus.


Peristiwa pembubaran pertama kali dilakukan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemasiswaan Unram Sujita, dibantu puluhan satpam kampus pada hari Kamis 7 Mei 2026 pukul 18.55 WITA. Alasannya, film dokumenter ini tidak layak ditonton serta meminta mahasiswa untuk membatalkan pemutarannya. (CNN Indonesia, 12-05-2026)


Menurut keterangan dari rumah produksi film Watchdoc mengatakan berulangkali acara nobar di berbagai daerah juga mendapatkan intimidasi serius mulai dari pantauan langsung oleh pihak keamanan, permintaan identitas penyelenggara, hingga pembubaran paksa.


Apa Itu Pesta Babi?


"Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita" adalah judul film dokumenter garapan Dandhy Dwi Laksono, bekerja sama WatchDoc, Ekspedisi Indonesia Baru, Pusaka Bentala Rakyat, Jubi.id, Greenpeace, dan LBH Merauke Papua. Film ini menceritakan tentang perjuangan masyarakat adat Papua Selatan terutama suku Malind, Yei, Awyu dan Muyu dalam melawan proyek besar pemerintah dan koorporasi yang akan mengubah hutan dan tanah adat Papua menjadi kawasan sawit dan tebu guna mendukung proyek ketahanan pangan nasional.


Dalam film ini diperlihatkan dengan mengatasnamakan proyek strategis nasional (PSN) pemerintah dengan arogan membuka lahan dengan membabat hutan adat yang mengakibatkan munculnya konflik agraria di tanah Papua. Masyarakat adat semakin terdesak dan terusir dari tanah-tanah yang telah mereka diami secara turun-temurun. Mereka juga mengalami kesulitan hidup akibat hutan tempat bergantung dibabat habis, dijadikan lahan-lahan pertanian. Sayangnya, lahan-lahan tersebut bukan untuk kepentingan rakyat Papua, melainkan atas nama perusahaan besar yang lama-kelamaan menguasai wilayah Papua.


Akibat Diterapkannya Demokrasi-Kapitalis 


Tak hanya itu, proyek strategi nasional ini juga dijaga oleh militer sehingga secara tidak langsung memunculkan rasa takut rakyat Papua sementara pengusaha makin leluasa untuk bertindak. Walhasil, kerusakan hutan di Papua makin menjadi, deforestasi hutan makin meluas, ribuan rakyat terpaksa mengungsi akibat terusir dari rumah-rumah mereka. Padahal sebagai pemilik yang sah rakyatlah yang berhak menikmati hasil hutan-hutan Papua. 


Kondisi ini makin menunjukkan betapa pemerintah sama sekali tidak peduli terhadap rakyatnya. Pemerintah hadir bukan untuk mengurusi urusan rakyat, melainkan sebagai pelayan pemilik modal dan oligarki. Hutan yang seharusnya dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat justru diserahkan kepada korporasi. Alhasil, keuntungan dan manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang, sementara rakyat hanya bisa gigit jari sambil menyaksikan ratusan hektar tanah dan hutan hilang karena keserakahan oligarki yang didukung penguasa.


Semua ini akibat diterapkannya sistem demokrasi- kapitalis di negeri ini. Demokrasi yang katanya kekuasaan berada di tangan rakyat ternyata hanya slogan bualan. Faktanya, kekuasaan dan aturan berada di bawah para pengusaha sekaligus penguasa. Sebagai contoh adalah pengelolaan hutan Papua. Alih-alih untuk rakyat, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh penguasa hanya menguntungkan para pengusaha, sementara rakyatlah yang selalu menanggung dampak buruknya. 


Pengelolaan Hutan Menurut Islam


Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah Swt. untuk mengatur urusan manusia. Islam memiliki seperangkat aturan yang sempurna, bukan hanya masalah akidah dan ibadah saja, melainkan mengatur masalah yang lain seperti muamalah termasuk bagaimana negara mengatur pengelolaan hutan.


Menurut pandangan Islam hutan merupakan harta kekayaan dengan status kepemilikan umum, milik seluruh kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda:


"Kaum muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Seluruh kekayaan yang terkategori ke dalam kepemilikan umum salah satunya hutan wajib dikelola oleh negara. Hasil dari pengelolaan seluruhnya untuk kepentingan rakyat. Keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan kekayaan milik umum ditampung di Baitulmal, kemudian melalui pos-pos kecil disalurkan untuk pembiayaan layanan gratis pendidikan dan kesehatan. 


Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun apalagi menjual atau menyerahkannya baik kepada individu, koorporasi atau asing. Pengelolaan hutan oleh negara Islam yakni Khil4fah semua kekayaan alam manfaatnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat. Berbeda dengan negara kapitalisme yang menyerahkan hutan kepada para pemilik modal. 


Oleh karena itu, saat ini kaum muslim butuh negara yang menerapkan Islam secara kafah yakni Khil4fah. Karena hanya Khil4fah yang mengatur urusan rakyat dengan aturan Islam, aturan yang berasal dari sang empunya kehidupan yakni Allah Swt. yang tidak mungkin berlaku zalim terhadap umat-Nya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Perlindungan Anak Menurut Pandangan Islam

Perlindungan Anak Menurut Pandangan Islam



Ancaman terhadap anak makin meluas di ruang digital

Anak-anak kini rentan terpapar konten negatif, perundungan siber, hingga keterlibatan dalam judi online

____________________


Penulis Yuni Irawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kondisi perlindungan anak di Indonesia saat ini dinilai semakin mengkhawatirkan. Kasus kekerasan terhadap anak terus terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikis, maupun seksual.


Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan luar rumah, tetapi juga di dalam keluarga dan ruang digital. Situasi ini menunjukkan bahwa anak-anak belum mendapatkan ruang yang benar-benar aman untuk tumbuh dan berkembang.


Dikutip dari (kompas.com, 18-5-2026) data pengaduan yang diterima Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan tingginya angka kekerasan terhadap anak. Selama periode Januari hingga April 2026, tercatat sebanyak 426 kasus pengaduan masuk ke KPAI. Dari berbagai kasus tersebut, pelecehan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan.


Selain itu, rumah yang seharusnya menjadi tempat perlindungan justru menjadi lokasi terbanyak terjadinya kekerasan terhadap anak. Tidak hanya di dunia nyata, ancaman terhadap anak juga meningkat di ranah daring. Salah satu kasus yang banyak ditemukan adalah keterlibatan anak dalam judi online. 


Fenomena ini menunjukkan bahwa pengawasan dan perlindungan terhadap anak perlu diperkuat, baik di lingkungan keluarga maupun di dunia digital.


Analisis Kapitalisme 


Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak belum berjalan secara optimal dan masih lemahnya pengawasan di lingkungan keluarga maupun masyarakat.


Di sisi lain, ancaman terhadap anak juga semakin meluas di ruang digital. Anak-anak kini rentan terpapar konten negatif, perundungan siber, hingga keterlibatan dalam judi online. Minimnya pengawasan, lemahnya kontrol sosial, serta kurangnya pendidikan moral membuat anak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang merusak.


Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak bukan hanya disebabkan oleh faktor individu, tetapi juga dipengaruhi oleh sistem kehidupan yang ada.


Karena itu, maraknya kekerasan terhadap anak menunjukkan adanya kegagalan sistem dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi. Ketika materi, kebebasan, dan keuntungan lebih diutamakan dibandingkan pembinaan moral dan tanggung jawab sosial, maka perlindungan anak menjadi terabaikan. Inilah dampak dari sistem kapitalisme yang melahirkan berbagai persoalan sosial, termasuk lemahnya perlindungan terhadap anak.


Solusi Islam 


Dalam pandangan Islam, persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup diselesaikan hanya dengan hukuman atau kebijakan sesaat, tetapi harus diselesaikan dari akar permasalahannya. Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga, dilindungi, dan dididik dengan penuh tanggung jawab. 


Karena itu, Islam mewajibkan orang tua memberikan pendidikan akidah, akhlak, dan kasih sayang sejak dini agar anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman. 


Masyarakat juga diperintahkan untuk saling menjaga serta melakukan amar makruf nahi mungkar agar kerusakan sosial tidak berkembang.


Selain itu, negara dalam Islam memiliki peran besar dalam melindungi generasi. Negara wajib membuat aturan yang mampu menjaga anak dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, maupun pengaruh buruk media dan lingkungan. 


Islam juga mengatur sistem pendidikan berbasis akhlak dan keimanan sehingga pembentukan karakter menjadi prioritas utama, bukan hanya mengejar keuntungan materi. 


Media dan teknologi pun diatur agar tidak merusak moral masyarakat, terutama anak-anak. Islam juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan terhadap anak sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi. 


Dengan penerapan aturan yang bersumber dari syariat, keamanan dan ketenteraman masyarakat dapat lebih terjaga. Tidak hanya itu, negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar rakyat sehingga tekanan ekonomi yang sering memicu kekerasan dalam rumah tangga dapat diminimalkan.


Karena itu, perlindungan anak secara hakiki hanya dapat terwujud melalui penerapan Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan. 


Sistem Islam dalam institusi Khil4fah diyakini mampu menghadirkan perlindungan yang kuat bagi anak karena seluruh aturan dibangun berdasarkan syariat Allah, bukan kepentingan materi atau keuntungan semata. Dengan penerapan Islam secara kafah, keluarga, masyarakat, dan negara akan bersama-sama menjaga generasi agar tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermoral, dan penuh kasih sayang.


Rasulullah saw. bersabda:


“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Ada Apa di Balik Film Pesta Babi?

Ada Apa di Balik Film Pesta Babi?



Film ini adalah kondisi ketidakadilan bagi masyarakat di Papua

Lahan yang telah lama diolah dan dimanfaatkan oleh suku-suku adat direbut dengan paksa oleh pemerintah dengan pengamanan ribuan militer


_________________________


Penulis Tri Wijayanti

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Di tengah-tengah kondisi ekonomi yang sedang melemah, publik digegerkan dengan film yang berjudul "Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita". Isi film ini menampilkan bagaimana beratnya gejolak kehidupan antara masyarakat Papua dengan pemerintah.


Permasalahan konflik agraria, deforestasi dan perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan. Suku-suku adat yang terdampak di antaranya; Marind, Awya, Muyu, Yei dan wilayah Merauke Boven Digoel dan Mappi.


Pesta Babi sebagai judul, diambil dari tradisi turun temurun masyarakat Papua Suku Muyu yang bermakna persatuan, identitas budaya, dan hubungan sosial masyarakat adat. Sungguh sangat ironis, budaya sakral mereka terancam hilang karena ekspansi industri dan modernisasi secara ugal-ugalan. 


 Isi Film Pesta Babi


Film Pesta Babi dibuka dengan riuhnya upacara adat yang digelar masyarakat adat dengan berlatar tempat hidup mereka yaitu hutan Papua yang masih alami. Terlihat hutan sagu, air sungai jernih, kegiatan masyarakat yang harmonis dengan alam. Itulah kehidupan mereka yang penuh kedamaian dan ketenangan.


Bagi mereka hutan bukan sekedar sumber ekonomi tetapi lebih dari itu. Alam ini sebagai identitas budaya mereka, warisan leluhur dan ruang spiritual mereka. Suku Awyu juga menancapkan 1800 palang salib merah sebagai bentuk protes menghentikan penebangan hutan dan pengambilalihan tanah oleh para investor yang tentunya dengan pengamanan aparat militer.


Penggambaran nyata tentang isi film yang mengangkat isu di Papua membuat masyarakat penasaran. Hal itu membuat banyak kalangan aktivis kampus dan berbagai komunitas mengadakan nobar. Namun, di beberapa titik, nobar dibubarkan oleh aparat TNI. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak selaku Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) membantah bahwa pembubaran bukan atas kehendak TNI, tapi perintah langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda). (19-5-2026, INews)


Pihak pemerintah berdalih bahwa isi cerita dari film ini hanya dari persepsi korban saja sehingga akan merugikan citra pemerintah, militer, dan pihak investor. Kondisi ini juga sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan publik. 


Film ini adalah kondisi ketidakadilan bagi masyarakat di Papua. Lahan yang telah lama diolah dan dimanfaatkan oleh suku-suku adat direbut dengan paksa oleh Pemerintah dengan pengamanan ribuan militer. Perlakuan mereka kepada rakyat Papua tidak bisa dibenarkan karena pihak negara merasa berkuasa penuh atas hutan di Papua tersebut. Masyarakat yang menempati wilayah tersebut pun dianggap tidak ada. Hingga mereka menyampaikan aspirasi bahwa tanah Papua bukan tanah kosong


Perampasan Skala Nasional


Kemarahan memuncak saat tanah-tanah yang mereka kelola sebagai sumber penghidupan dirampas, penebangan hutan dilakukan oleh negara atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN). Periode Selanjutnya, pemerintah juga berencana menambah perluasan lahan 2,5 juta ha untuk penanaman sawit dan tebu. Kedua komoditas ini diharapkan akan membawa keuntungan lebih besar dalam produksi bioetanol tebu dan biodiesel sawit. 


Alasan berikutnya adalah mereka berdalih dalam rangka transisi energi dari fosil beralih ke bioetanol. Perusahaan yang akan mengelola energi ini bukan atas kendali negara melainkan swasta. Investor dalam proyek ini adalah orang yang sangat berpengaruh dalam kesuksesan pemilu tahun lalu, yaitu H. Islamudin. Saat ini dia sudah mendatangkan ratusan ekskavator dan 2000 alat berat ke Papua. Hal ini membuat terkejut masyarakat suku Marind Anim sebagai wilayah titik awal dimulainya konversi hutan. 


Di sini, tampak jelas keberpihakan pemerintah terhadap para investor daripada rakyatnya sendiri. Relasi tersebut merupakan kepentingan industri bioenergi multinasional dengan proyek politik dan pembangunan pemerintah Indonesia yang berkedok lumbung pangan dan transisi energi. Terlihat pula adanya jaringan kerjasama antara politikus, investor, militer, dan pihak gereja yang berhadapan dengan gerakan sosial dan masyarakat adat. 


Di Bawah Cengkeraman Sistem Kapitalisme


Fakta di atas merupakan wajah kapitalisme yang digadang-gadang akan membawa kepada perubahan yang lebih baik bagi negeri ini. Alasannya adalah memenuhi pangan dan energi rakyat. Namun, bukannya menyejahterakan, proyek besar tersebut justru mengusir, menelantarkan, dan menyengsarakan masyarakat lokal. 


Lebih dari itu, keberadaan PSN ternyata membawa dampak kerusakan lingkungan seperti aliran air keruh, cadangan air tanah yang makin berkurang karena pembabatan hutan, dan hilangnya habitat satwa. Kondisi tersebut menjadikan keberadaan satwa-satwa yang terdampak akan mengalami kepunahan. Alhasil, kerusakan lingkungan me jadi sesuatu yang tidak terelakkan. 


Selanjutnya, pandangan ekonomi kapitalisme terhadap pemenuhan kebutuhan pangan dan energi yang makin banyak juga harus diimbangi dengan peningkatan produksi. Oleh karenanya, ada anggapan bahwa permasalahan utama ekonomi adalah kelangkaan. Itu artinya, seiring meningkatnya jumlah penduduk makin banyak permintaan dan barang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan secara merata. Kebijakan yang diambil pemerintah adalah ekstensifikasi (perluasan lahan).


Ketika Umat Tidak Memiliki Pemimpin


Sedangkan dalam perspektif Islam, bahwa pemenuhan kebutuhan salah satunya dipenuhi dari pemerataan distribusi barang dan jasa. (Sistem Ekonomi Islam)


Produksi memang sangat diperlukan tapi tidak bisa dilakukan dengan mengabaikan kesejahteraan yang lain. Sedangkan hak kepemilikan tanah ada di umat. Tentu merupakan sebuah kesalahan jika tanah atau lahan yang sudah dikelola masyarakat adat direbut ataupun diambil paksa oleh pemerintah demi kepentingan investor. 


Masalah menjadi makin rumit karena masyarakat adat di Papua juga banyak yang tidak terdata di catatan sipil. Kondisi yang demikian membuat negara menganggap bahwa tidak ada manusia di tanah tersebut. Dalam hal ini, tentu tidak bisa menyalahkan satu pihak saja. Akan tetapi, penyebab utamanya adalah tidak adanya periayahan dan kepengurusan tehadap masyarakat yang merata oleh negara.


Solusi Islam


Islam adalah sistem kehidupan yang berasal dari Allah Swt., untuk mengatur kehidupan manusia. Dia-lah yang paling bahwa urusan tersebut memerlukan adanya pemimpin (khalifah) yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya, sehingga akan menerapkan syariat secara sempurna. Dalam masalah ini khalifah akan mengatur ekonomi dengan pemerataan distribusi sehingga semua rakyat akan merasakan kesejahteraan. Pemanfaatan lahan juga tidak dengan merebut dari rakyatnya tetapi memanfaatkan kemampuan mereka dalam mengolah lahan. 


Sebagaimana dalam hadis yang artinya: "Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga perkara: air, padang gembalaan (termasuk hutan), dan api (energi tambang)."  (HR. Ahmad)


Pengelolaan tanah kosong atau hutan oleh masyarakat adat adalah salah satu sebab kepemilikan tanah. Dengan kata lain sudah menjadi hak milik masyarakat setempat. Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw. yang artinya: "Siapa saja yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya." (HR. Al-Bukhari) 


Perampasan tanah adat oleh negara adalah suatu kezaliman dan tidak bisa dibenarkan. Kondisi yang demikian tentu tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan dengan hukum yang adil. Namun, hal itu hanya akan terwujud jika ditegakkan syariat Islam secara sempurna oleh penguasa yang adil dan bertakwa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Pesta Babi, Pesta Oligarki?

Pesta Babi, Pesta Oligarki?

 



Polemik film Pesta Babi akhirnya menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan bekerja hari ini

Ketika kritik mulai dibatasi, ketika kekayaan alam lebih banyak dinikmati oligarki, dan ketika rakyat kehilangan ruang hidup atas nama pembangunan


____________________


Penulis Nafisusilmi

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelarangan Nobar atau Nonton Bareng terjadi di sejumlah wilayah. Film Dokumenter karya Dandy Dwi Laksono dengan judul Pesta Babi, dibubarkan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), salah satunya di daerah Ternate. Tidak hanya itu, pihak keamanan kampus Universitas Mataram (Uniram) juga menghentikan kegiatan Nonton Bareng tersebut. (Kompas.com- 13-5-2026)


Sebuah film mendadak dianggap berbahaya.Bukan karena mengajarkan kekerasan, bukan pula karena mengancam keamanan negara. Namun karena ia menyuarakan kritik terhadap proyek besar yang melibatkan kekuasaan dan kepentingan ekonomi. Polemik film Pesta Babi akhirnya membuka pertanyaan besar: Apakah demokrasi benar-benar memberi ruang kebebasan berpendapat atau hanya mengizinkan kritik selama tidak mengganggu kepentingan elite?


Film Pesta Babi mengangkat persoalan alih fungsi hutan Papua untuk proyek food estate atau konsep pengembangan produksi pangan siapa luas (lumbung pangan) yang mengintegrasikan sektor pertanian, perkebunan dan peternakan di satu kawasan, yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). 


Di balik narasi pembangunan dan ketahanan pangan, masyarakat Papua justru disebut kehilangan ruang hidupnya. Hutan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat adat berubah menjadi lahan proyek berskala besar.Sementara keuntungan ekonomi lebih banyak mengalir kepada korporasi dan para pemilik modal.


Ironisnya, ketika persoalan ini diangkat ke ruang publik melalui karya film, justru muncul pembatasan dan pelarangan nobar di berbagai daerah. Ini menunjukkan bahwa kritik semakin dianggap ancaman. Demokrasi yang selama ini dipromosikan sebagai sistem paling menjunjung kebebasan berpendapat ternyata memiliki batas, jangan menyentuh kepentingan oligarki atau sistem pemerintahan atau kekuasaan yang dikendalikan oleh sekelompok orang dari golongan elite.


Padahal Islam mengajarkan bahwa menyampaikan kebenaran dan mengoreksi penguasa adalah kewajiban. Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda: “Penghulu para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seseorang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu menasihatinya kemudian ia dibunuh.” (HR. Al-Hakim)


Hadis ini menunjukkan bahwa kritik terhadap penguasa zalim bukan tindakan kriminal, melainkan bagian dari perjuangan menegakkan kebenaran. Dalam Islam, penguasa tidak kebal kritik. Mereka wajib menerima nasihat dan koreksi dari rakyat.


Polemik film Pesta Babi juga memperlihatkan bagaimana proyek-proyek negara dalam sistem kapitalisme sering kali berpihak pada pemilik modal. Atas nama pembangunan, jutaan hektar lahan diberikan kepada korporasi. Sementara rakyat kecil kehilangan tanah, hutan, bahkan masa depan mereka.


Inilah watak dasar kapitalisme, kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang. Negara akhirnya lebih sibuk menjaga investasi dibanding melindungi rakyat. Padahal Allah Swt. telah memperingatkan agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan elite saja: “Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)


Namun, dalam sistem sekuler kapitalisme hari ini, justru yang terjadi sebaliknya. Kekayaan alam dikuasai segelintir oligarki. Hutan, tambang, dan lahan strategis jatuh ke tangan korporasi besar. Rakyat hanya menerima dampak kerusakan lingkungan dan ketimpangan ekonomi.


Kepemilikan dalam Pandangan Islam


Islam memiliki konsep pengelolaan sumber daya alam yang berbeda. Dalam Islam, hutan, air, tambang, dan sumber daya strategis termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai demi keuntungan pribadi.


Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Hadis ini menjadi dasar bahwa sumber daya yang menyangkut kebutuhan hidup orang banyak tidak boleh dimonopoli. Negara hanya bertugas mengelola dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat.


Karena itu, dalam Islam proyek negara tidak boleh merusak kehidupan masyarakat. Negara tidak boleh menggusur rakyat demi kepentingan segelintir pengusaha. Penguasa wajib memastikan setiap kebijakan membawa kemaslahatan bagi umat, bukan keuntungan bagi oligarki.


Allah Swt. berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”(QS. An-Nisa: 58)


Ayat ini menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Negara wajib berlaku adil dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga hak rakyat. Ketika negara justru berpihak pada elite dan membiarkan rakyat kehilangan tanahnya, berarti amanah itu telah dikhianati.Selain itu, Islam juga melarang segala bentuk kerusakan di muka bumi, termasuk kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.


Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)


Kerusakan hutan, hilangnya ruang hidup masyarakat adat, dan eksploitasi alam demi kepentingan bisnis adalah bentuk kerusakan yang dilarang dalam Islam. Pembangunan tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi sambil mengorbankan manusia dan lingkungan.


Berbeda dengan sistem demokrasi kapitalisme yang mudah dipengaruhi oligarki, Islam menjadikan syariat sebagai dasar seluruh kebijakan negara. Penguasa tidak boleh membuat aturan berdasarkan kepentingan pemilik modal. 


Semua kebijakan harus tunduk pada hukum Allah dan bertujuan melayani rakyat.Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam bersabda: “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa tugas pemimpin bukan melayani korporasi atau menjaga keuntungan elite, melainkan mengurus urusan rakyat. Karena itu, negara dalam Islam akan terbuka terhadap kritik dan siap mengoreksi kebijakan jika terbukti menzalimi masyarakat.


Polemik film Pesta Babi akhirnya menjadi cermin tentang bagaimana kekuasaan bekerja hari ini. Ketika kritik mulai dibatasi, ketika kekayaan alam lebih banyak dinikmati oligarki, dan ketika rakyat kehilangan ruang hidup atas nama pembangunan.


Persoalannya bukan hanya pada satu proyek atau satu kebijakan. Akar masalahnya adalah sistem kapitalisme yang memberi ruang besar bagi oligarki untuk menguasai negara dan sumber daya alam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Hanya Islam, Jalan Keluar dari Kepungan Mafia Judi

Hanya Islam, Jalan Keluar dari Kepungan Mafia Judi



Hanya dengan penerapan aturan yang menyeluruhdan perlindungan negara yang kuat

masyarakat bisa benar-benar terbebas dari jeratan judi online yang menghancurkan dunia dan akhirat


___________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Allah SWT berfirman : "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung" (QS. Al-Maidah: 90)


Melihat deretan laporan terkini mengenai penggerebekan markas besar judi online di Jakarta, Indonesia tampaknya sedang berada di persimpangan jalan yang genting. Fenomena ini bukan lagi sekadar masalah ketangkasan jari di layar ponsel, melainkan sebuah infiltrasi sindikat internasional yang sangat terorganisir.


Keberadaan ratusan WNA yang mengoperasikan markas di kawasan Hayam Wuruk menunjukkan bahwa para mafia judol telah merasa nyaman untuk mendirikan pusat komando di jantung ibu kota. Sebuah tamparan keras bagi kedaulatan hukum kita jika tidak segera direspons dengan kekuatan penuh. (Kompas.com, 11-05-2026)


​Negara memang tidak boleh kalah, namun musuh yang dihadapi kali ini memiliki sumber daya finansial yang nyaris tanpa batas dan jaringan teknologi yang sangat cair. Data dari PPATK dan langkah represif Polri mengungkap bahwa ini adalah perang melawan ekosistem yang kompleks, mulai dari pencucian uang, sponsor asing, hingga infrastruktur digital yang tersembunyi. (Metrotvnews.com, 10-05-2026)


Keberhasilan membekuk operator lapangan hanya satu babak. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana pemerintah melalui Komdigi dan aparat penegak hukum konsisten memutus urat nadi finansial mereka tanpa memberikan ruang bagi oknum internal untuk bermain mata.


Pada akhirnya, pemberantasan markas fisik di berbagai titik hanya bagian dari pengobatan gejala. Indonesia perlu melakukan langkah mendasar untuk melindungi masyarakatnya dari mesin pemiskinan massal ini. Jika ketegasan tanpa toleransi tidak diwujudkan dalam pengawasan siber yang lebih ketat dan pembersihan total dari hulu ke hilir, kita berisiko melihat Indonesia bukan lagi sebagai negara berkembang yang produktif, melainkan sebuah ladang eksploitasi bagi mafia judi global. Komitmen yang kuat saat ini adalah harga mati untuk memastikan masa depan bangsa tidak tergadai oleh algoritma judi.


Dalam pandangan Islam, judi adalah perbuatan keji yang harus dijauhi karena hanya mendatangkan permusuhan dan menjauhkan manusia dari mengingat Allah Sang Pencipta. Oleh karena itu, benteng utama untuk menghadapi gempuran ini adalah ketakwaan individu dan pemahaman agama yang kuat di tengah keluarga. Masyarakat pula harus menyadari bahwa harta yang didapat dari jalan yang batil tidak akan pernah membawa berkah, melainkan hanya akan merusak mental dan menghancurkan masa depan.


Pemberantasan judi online tidak akan bisa tuntas jika hanya menyentuh permukaannya saja, ia butuh kesadaran menyeluruh untuk kembali pada aturan syariat yang mengharamkan segala bentuk perjudian menyeluruh.


Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya seorang pemimpin itu adalah perisai (junnah), di mana rakyat akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya."


Selain kesadaran individu, peran negara sangat krusial sebagai ra’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. Negara tidak boleh lemah atau memberi toleransi sedikit pun kepada sindikat maksiat ini. Mereka harus dijatuhi sanksi yang tegas dan menjerakan sesuai dengan prinsip hukum Islam.


Kedaulatan teknologi juga harus ditegakkan agar ruang digital kita tidak mudah ditembus oleh para perusak bangsa. Hanya dengan penerapan aturan yang menyeluruh dan perlindungan negara yang kuat, masyarakat bisa benar-benar terbebas dari jeratan judi online yang menghancurkan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Fatma Komala

Bolehkah Berkurban Menggunakan Uang Negara?

Bolehkah Berkurban Menggunakan Uang Negara?




Uang negara atau APBN/APBD dapat digunakan untuk pengadaan hewan kurban

apabila itu berwujud program bantuan sosial atau program kemaslahatan rakyat lainnya 

_________________________


Penulis AB Latif

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Hari Raya Idul Adha 1447 H. tahun ini jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026.


Hal ini berdasarkan pada sidang isbat yang diselenggarakan Kementerian Agama Republik Indonesia, yang juga disepakati secara serentak oleh banyak ormas islam seperti NU dan Muhammadiyah serta sesuai dengan ketetapan amir Mekkah, sehingga bisa serentak di seluruh penjuru dunia. Hari Raya Idul Adha ini identik dengan penyembelihan hewan qurban seperti sapi, kambing atau domba sebagai bentuk ibadah kepada Allah Swt..


Pengertian Ibadah Kurban


Ibadah kurban tiap bulan Dzulhijjah itu suatu yang lumrah dan lazim dilaksanakan seluruh umat Islam di seantero penjuru dunia. Akan tetapi, pada tahun ini telah terdengar kabar dari berbagai media salah satunya CNBC Indonesia (26-5-2026) bahwa Bapak Presiden Prabowo Subianto telah berkurban 1.098 ekor sapi dengan nilai sekitar Rp100.000.000.000 (Seratus miliar rupiah) mengambil Kas Negara atau APBN. Yang menjadi pertanyaan hari ini adalah apakah boleh berkurban dengan harta negara?


Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur segala urusan manusia. Baik urusan manusia dengan Al-Khalik atau pencipta dalam masalah akidah dan ibadah, atau manusia dengan dirinya sendiri seperti pakaian, makanan, minuman, dan akhlak sepeti jujur, amanah, dll.


Juga mengatur urusan manusia dengan manusia yang lain seperti muamalah dan uqubat. Dalam hal ini qurban adalah bentuk penyembahan atau ibadah kepada Allah Swt.. Oleh karena itu, Islam sangat mengatur waktu dan syarat serta rukun-rukunnya. Jika ibadah tidak sesuai dengan fikihnya maka ibadah itu tertolak.


Dalam pandangan Islam ada syarat sahnya setiap ibadah yang akan dilaksanakan termasuk ibadah kurban. Ada syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat orang yang akan berqurban dan syarat hewan yang akan dikurbankan. 


Menurut fikih, syarat orang yang berqurban adalah beragama Islam, baligh, berakal, mampu dan disertai niat. Syarat hewan yang diqurbankan adalah jenis hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba. Hewan kurban sapi/kerbau minimal usia 2 tahun, unta minimal 5 tahun, domba/biri-biri minimal 1 tahun, kambing biasa minimal 2 tahun, dan tidak cacat atau sehat.


Kurban adalah ibadah personal (ubudiyah) yang menuntut kepemilikan penuh atas hewan tersebut dari harta halal milik sendiri. Menurut mayoritas ulama hukum berkurban adalah sunnah muakad (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan ibadah yang diwajibkan. Kewajiban berkurban hanya diwajibkan kepada orang-orang yang bernazar.


Menurut Imam Syafi’i, Hambali, dan Maliki, ibadah ini diperintahkan kepada orang-orang yang mempunyai kelebihan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Menurut Imam Hanafi hukumnya wajib bagi setiap muslim yang menetap (bukan musafir) dan memiliki kekayaan yang mencapai batas nishab zakat.


Pentingnya Muhasabah lil Hukam atas Penyimpangan Syariat


Dari pengertian ibadah kurban dan syarat-syaratnya telah menggambarkan bagaimana hukum berkurban menggunakan uang negara. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ibadah kurban adalah bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Swt. yang harus dilakukan dengan harta milik pribadi atau akad kepemilikan yang sah.


Jika hewan kurban dibeli menggunakan uang negara atau APBN, maka status kurbannya tidak sah karena tidak memiliki syarat kepemililkan hewan qurban secara fikih. Uang negara atau APBN/APBD hanya boleh digunakan sesuai dengan pos dan peruntukkannya sesuai dengan undang-undang negara. 


Uang negara atau APBN/APBD dapat digunakan untuk pengadaan hewan kurban apabila itu berwujud program bantuan sosial atau program kemaslahatan rakyat lainnya seperti bantuan presiden atau program sosial pemerintah daerah lainnya. Jadi statusnya adalah bantuan sosial atau program kedermawanan pemerintah kepada rakyat, bukan kurban atas nama pribadi pejabat. Jika pejabat terkait ingin melakukan ibadah kurban untuk dirinya sendiri, maka wajib menggunakan gaji atau dana pribadinya sendiri. 


Secara hukum dan aturan pengelolaan keuangan negara baik APBN/APBD harus sesuai peraturan yang berlaku bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Penggunaan uang negara untuk berqurban secara pribadi tidak diperbolehkan baik secara agama atau syariat Islam maupun secara peraturan negara bahkan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.


Hewan kurban harus dibeli dari harta atau penghasilan pribadi yang sah/halal. Jadi mengoreksi penguasa adalah kewajiban dan termasuk amar makruf nahi munkar yang wajib dilaksanakan terutama bagi para ulama. Jangan sampai ulama hanya sebagai stempel legalitas kebijakan penguasa yang menyalahi syariat.


Peristiwa hari ini, yaitu adanya penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi (berkurban atas nama pribadi) adalah suatu kemungkaran. Ini bisa terjadi karena abainya umat ini terhadap syariat Islam yang mulia juga tidak adanya amar makruf nahi munkar yang dilakukan umat terutama para ulamanya untuk melakukan muhasabah lil hukam.


Semua ini adalah akibat tidak diterapkannya syariat Islam secara kafah. Padahal menerapkan hukum yang diturunkan Allah adalah kewajiban terbesar umat ini, mengabaikannya adalah kemukaran, bahkan Allah golongkan sebagai orang kafir.


QS. Al-Maidah 44 menyatakan, “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah (syariat Islam), maka mereka itu adalah orang-orang kafir." 


Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Polemik Pembubaran Film Pesta Babi

Polemik Pembubaran Film Pesta Babi



Pelarangan nobar film ini menunjukkan bahwa 

demokrasi yang selama ini dicitrakan melindungi kebebasan berpendapat ternyata memiliki batas ketika kritik menyentuh kepentingan ekonomi-politik yang besar


____________________


Penulis Aulia Fitri, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelarangan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di sejumlah daerah memantik polemik baru tentang kebebasan berekspresi di Indonesia. Sejumlah agenda pemutaran dilaporkan dibatalkan maupun dibatasi dengan alasan menjaga ketertiban dan sensitivitas publik.


Pemerintah bahkan menyatakan pemutaran film tidak dilarang. Namun, tetap harus memperhatikan “batas moral” dan kondisi sosial masyarakat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius tentang ruang demokrasi di Indonesia. Sebab, film dokumenter sejatinya merupakan medium kritik sosial yang sah dalam negara demokrasi. Ketika ruang diskusi publik dibatasi, muncul kesan bahwa negara mulai menunjukkan sikap antikritik terhadap narasi yang berbeda dari kepentingan penguasa dan elite ekonomi.


Film Pesta Babi sendiri mengangkat isu alih fungsi hutan Papua untuk proyek strategis nasional (PSN) food estate. Film tersebut menggambarkan bagaimana proyek ketahanan pangan berskala besar diduga berdampak pada hilangnya ruang hidup masyarakat adat Papua. Hutan yang selama ini menjadi sumber pangan, budaya, dan kehidupan masyarakat perlahan berubah menjadi kawasan industri pangan dan investasi skala besar. (kompas.com, 13-5-2026)


Papua bukan hanya wilayah dengan kekayaan alam melimpah, tetapi juga ruang hidup masyarakat adat yang sangat bergantung pada hutan. Ketika hutan dibuka untuk kepentingan proyek nasional, dampaknya bukan sekadar perubahan bentang alam.


Masyarakat lokal kehilangan akses terhadap tanah adat, sumber pangan tradisional, hingga identitas sosial yang selama ini diwariskan turun-temurun. Kritik terhadap proyek tersebut kemudian muncul dari aktivis lingkungan, pegiat HAM, dan kelompok masyarakat sipil yang menilai pembangunan tidak berpihak kepada rakyat Papua. (kompas.com, 13-5-2026)


Respons terhadap kritik itu justru memperlihatkan kecenderungan pembungkaman. Pelarangan nobar film ini menunjukkan bahwa demokrasi yang selama ini dicitrakan melindungi kebebasan berpendapat ternyata memiliki batas ketika kritik menyentuh kepentingan ekonomi-politik yang besar. Negara tampak lebih cepat mengendalikan ruang kritik dibanding membuka ruang dialog publik secara sehat.


Situasi tersebut memperkuat pandangan bahwa sistem demokrasi kapitalisme sering kali berjalan beriringan dengan kepentingan oligarki. Dalam proyek-proyek strategis nasional, negara dinilai memberi legitimasi hukum dan politik bagi penguasaan lahan dalam skala besar oleh korporasi maupun kelompok pemodal tertentu. Atas nama pembangunan dan ketahanan pangan, jutaan hektare lahan dibuka untuk investasi, sementara masyarakat kecil justru kehilangan ruang hidupnya. (kompas.com, 13-5-2026)


Akibatnya, ketimpangan kepemilikan lahan semakin tajam. Di satu sisi, korporasi besar memperoleh akses luas terhadap sumber daya alam. Di sisi lain, rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat semakin tersingkir dari tanah mereka sendiri. Ketimpangan ini menunjukkan bagaimana sistem kapitalisme memungkinkan kekayaan publik terkonsentrasi pada segelintir oligarki yang memiliki modal dan kedekatan dengan kekuasaan.


Dampaknya bukan hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan ekologis. Kerusakan hutan meningkat, konflik agraria meluas, dan masyarakat lokal kehilangan sumber penghidupan. Pembangunan akhirnya lebih banyak diukur dari besarnya investasi dan pertumbuhan ekonomi, bukan dari kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya.


Dalam kondisi seperti ini, rakyat hanya menjadi objek pembangunan, sementara keuntungan terbesar dinikmati elite ekonomi dan pemilik modal. (kompas.com, 13-5-2026)


Pandangan Islam


Islam menawarkan konstruksi berbeda dalam pengelolaan negara dan sumber daya alam. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai pengurus urusan rakyat, bukan alat kepentingan oligarki. Sebagaimana hadist Rasulullah: "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas yang dipimpinnya. (HR.Bukhari)


Islam mengakui hak kepemilikan individu atas tanah yang diperoleh secara sah dan negara tidak boleh menggusur rakyat secara zalim demi proyek tertentu. Selain itu, Islam menetapkan bahwa sumber daya strategis seperti hutan, tambang, air, dan kekayaan alam merupakan milik umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat. Pengelolaan lahan tidak boleh merusak kehidupan masyarakat atau menghilangkan hak masyarakat adat atas ruang hidup mereka.


Prinsip pembangunan dalam Islam juga berorientasi pada kemaslahatan rakyat, bukan keuntungan segelintir pihak. Setiap proyek negara harus dijalankan sesuai syariat dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat serta lingkungan. Jika sebuah proyek menimbulkan mudarat yang lebih besar daripada manfaatnya, maka negara wajib mengevaluasi bahkan menghentikannya.


Di sisi lain, Islam tidak menempatkan kritik sebagai ancaman. Negara justru wajib terbuka terhadap masukan dan koreksi dari rakyat. Tradisi muhasabah atau mengoreksi penguasa merupakan bagian penting dalam sistem pemerintahan Islam agar kekuasaan tidak berjalan sewenang-wenang. Karena itu, pembungkaman terhadap suara kritis bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.


Pada akhirnya, polemik pelarangan nobar film Pesta Babi bukan sekadar persoalan film atau kebebasan berekspresi. Peristiwa ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana kebijakan negara sering kali lebih berpihak kepada kepentingan pemodal dibanding kepentingan rakyat.


Dalam kondisi seperti ini, diperlukan sistem yang benar-benar mampu menghadirkan keadilan, menjaga hak masyarakat, dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kesejahteraan seluruh rakyat, bukan hanya segelintir pihak. Islam-lah satu-satunya sistem yang sempurna dan hanya bisa terwujud dengan menerapkannya dalam sebuah Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Rupiah Melemah Beban Masyarakat Makin Bertambah

Rupiah Melemah Beban Masyarakat Makin Bertambah



Melemahnya rupiah ini membuat kondisi perekonomian di Indonesia makin mengkhawatirkan

Harga-harga bahan baku dan energi melambung tinggi


_____________________


Penulis Hanin Nafisah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Rakyat ingin menjerit kembali dengan adanya kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok seiring dengan melemahnya nilai rupiah terhadap dolar. Tentunya, ini akan berdampak pada lemahnya daya beli masyarakat. 


Diketahui bahwa nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mencetak rekor paling lemah terbaru. Pada Jumat (15-05) kurs dolar menyentuh Rp17.600. Masyarakat harus bersiap-siap mengencangkan ikat pinggang karena harga kebutuhan sehari-hari bakal ikut terdampak.


Ekonomi Indonesia sangat bergantung pada bahan baku impor yang nilainya mencapai 70%. Produk Impor tersebut mencakup industri kimia, tekstil, elektronik, minyak dan gas, obat-obatan, hingga kendaraan pribadi. Dengan nilai tukar rupiah yang makin melemah, otomatis harga-harga bahan baku impor ini menjadi naik karena transaksinya menggunakan dollar AS.


Menurut Teuku Riefky, peneliti di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM FEB UI), hal ini membuat cost of production (biaya produksi) produsen domestik menjadi semakin mahal. Di tengah kondisi ini, ada dua kemungkinan yang dilakukan oleh produsen yaitu menaikkan harga barang atau terpaksa memangkas keuntungan. Meskipun di lapangan yang nampak lebih menaikkan harga atau mengurangi porsi produk. Implikasinya terhadap masyarakat sehari-hari adalah biaya hidup yang makin mahal. (BBC News Indonesia, 16-05-2026)


Dampak Rupiah Melemah


Melemahnya rupiah ini membuat kondisi perekonomian di Indonesia makin mengkhawatirkan. Harga-harga bahan baku dan energi melambung tinggi. Adapun beberapa kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga yaitu beras premium, cabai rawit, telur, dan minyak goreng. Akibatnya, rakyat makin terimpit kebutuhan hidup hingga berujung pada jeratan pinjol dan lain-lain. 


Namun sayangnya, pemerintah memandang apa yang dialami masyarakat masih dalam kondisi aman. Misalnya saat pidato di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Presiden Prabowo sendiri sempat memberikan pernyataan bahwa masyarakat di desa tidak berdampak langsung oleh gejolak kurs dollar karena di desa tidak memakai dollar.


Selain itu, Presiden menegaskan kondisi pangan dan energi nasional masih aman meski situasi global tidak menentu. Sontak saja, pernyataan tersebut langsung dikritik netizen. Memang orang desa tidak pakai dolar, tetapi harga kebutuhan barang dipengaruhi oleh nilai dolar. 


Padahal kita mengetahui bahwa konstelasi politik Internasional (perang AS-Iran) mempengaruhi aktivitas pasar global sehingga memicu melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar. Para pengamat ekonomi mengingatkan pemerintah terkait hal ini. Direktur PT Traze Andalan Futures Ibrahim Asuaibi memprediksi rupiah bisa melemah hingga ke level 18 ribu per dolar AS pada akhir Mei 2026. Ia menambahkan jika level tersebut tercapai, nilai tukar bisa melemah hingga ke level Rp22 ribu per dolar AS.


Selain faktor luar negeri (eksternal) yaitu perang AS-Isra*l dengan Iran, ada faktor dalam negeri (domestik) yang menyebabkan rupiah lesu yaitu pemasukan dan pengeluaran negara, cicilan utang dan uang cadangan yang ikut mempengaruhi.


Prospek kondisi fiskal Indonesia ini mendapat peringatan dari lembaga pemeringkat kredit dunia karena ketidakpastian kebijakan, serta pendapatan rendah, tetapi belanja tinggi. Artinya, ada risiko kondisi keuangan negara memburuk ke depanya sehingga membuat investor ragu terhadap kapasitas pembayaran APBN kita dan membuat terjadinya capital outflow (arus modal keluar). 


Pemerintah berusaha mengatasi permasalahan ekonomi ini dengan mengambil beberapa langkah. Bank Indonesia (BI) menyiapkan tujuh langkah yaitu intervensi langsung di pasar valuta asing (baik dalam negeri maupun luar negeri), diantaranya dengan menarik kembali aliran modal asing melalui instrumen keuangan seperti Sekuritas Rupiah BI, serta membeli surat utang negara (SBN) untuk menjaga stabilitas pasar.


Adapun Kementerian Keuangan berencana mengaktifkan sejumlah instrumen stabilisasi pasar. Salah satunya melalui intervensi di pasar obligasi negara atau Surat Berharga Negara (SBN). Sementara Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengklaim pemerintah akan menjaga harga pangan dengan subsidi. Tujuannya untuk mengurangi beban ongkos produksi dan biaya distribusi.


Namun menurut Teuku Riefky bahwa ada dua skenario terburuk jika rupiah terus melemah. Pertama, Indonesia khawatir masuk dalam krisis utang sehingga tak mampu membayar utang tepat waktu. Hal ini dapat terjadi jika pemerintah tidak mengurangi belanjanya. Kedua, jika pemerintah mengurangi belanja, akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi.


Pada akhirnya masyarakat menanggung sendiri beban hidup karena ketiadaan peran pemerintah untuk menyelesaikan problem tersebut. Justru kebijakan yang dibuat semakin memperburuk keadaan yakni jumlah utang semakin melambung. Tahun ini saja pemerintah harus menghadapi tembok utang dengan nilai jatuh tempo pokok Rp833,96 triliun dan beban bunga utang sekitar Rp599,44 triliun. 


Cara Islam Menstabilkan Ekonomi 


Saat sistem kapitalisme tegak, terjadinya resesi atau krisis ekonomi kerap terjadi. Hal ini disebabkan sistem ekonomi disandarkan pada transaksi non riil yang dikembangkan dalam bentuk investasi seperti pasar modal. Selain itu, standar mata uang kertas (fiat money) saat ini sama sekali tidak ditopang oleh komoditi berharga. Nilai nominal uang kertas tidak sebanding dengan nilai intrinsiknya. Hal ini diperparah dengan transaksi riba yang makin memperburuk kondisi ekonomi nasional. 


Sementara dalam Islam, negara akan menjaga stabilitas harga-harga dengan mekanisme tertentu yang ditetapkan syariat, seperti larangan riba, jaminan distribusi dan pengaturan kepemilikan. Selain itu, sistem ekonomi Islam akan menerapkan sistem uang yang lebih stabil, yakni dengan emas dan perak.


Uang yang dikeluarkan oleh negara adalah emas dan perak atau mata uang subtitusi seperti tembaga, perunggu atau kertas yang ditopang oleh emas dan perak. Nilai nominal uang ditentukan oleh harga riil komoditas itu sendiri (intrinsic value). Standar emas telah menunjukkan inflasi yang sangat rendah. Selain itu, daya beli emas sepanjang sejarah sangat stabil. Sementara, daya beli mata uang kertas saat ini nilainya terus merosot. 


Sungguh langkah yang dilakukan Islam tersebut menunjukkan betapa kesejahteraan masyarakat menjadi tanggung jawab pemimpin. Pasalnya dalam Islam, pemimpin adalah ra'in (pengurus) sekaligus junnah (penjaga) yang wajib melindungi masyarakat dari kesengsaraan hidup. Ia tidak akan tenang selama rakyatnya belum bisa merasakan kesejahteraan.


Rasulullah saw. bersabda, "Imam atau khalifah adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Bukhari)


Khatimah 


Sistem kapitalisme akan terus menciptakan jurang kesengsaraan, salah satunya resesi ekonomi yang berulang. Untuk itu, saatnya sistem Islam diterapkan secara kafah termasuk dalam sistem ekonominya agar kestabilan ekonomi terus bisa dirasakan. Negara dapat mengurus rakyatnya dengan baik. Rakyat dapat merasakan kesejahteraan karena pengurusannya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]