Featured Post

Recommended

Sistem Islam Penjaga Masa Depan Anak

Negara dalam pandangan Islam berfungsi sebagai pelaksana hukum syarak Dengan hukum ini akan terwujud tata kehidupan sosial yang aman dan kon...

Alt Title
Sistem Islam Penjaga Masa Depan Anak

Sistem Islam Penjaga Masa Depan Anak


Negara dalam pandangan Islam berfungsi sebagai pelaksana hukum syarak

Dengan hukum ini akan terwujud tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak 

______________________________


Penulis Marlina Wati, S.E

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi perlindungan anak di Indonesia.


Berbagai persoalan, seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi, perundungan, hingga sulitnya akses terhadap pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar, menunjukkan bahwa masih banyak anak yang belum memperoleh rasa aman dan perlindungan yang optimal.


Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari–Juni 2026, meningkat dibandingkan 22 kasus pada Januari–Maret 2026. Kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (78%), disusul kekerasan fisik (14,5%), kekerasan psikis (5,5%), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (2%).


Kasus-kasus tersebut terjadi di 55 satuan pendidikan, terdiri atas 20 lembaga di bawah Kementerian Agama (1 MTs dan 19 pondok pesantren) serta 35 lembaga di bawah Kemendikdasmen. Peristiwa kekerasan tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Indonesia, menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan menyeluruh. (Kompas.com 15-07-2026)


Apakah Cukup dengan Slogan, Anak akan Terlindungi?


Faktanya, hingga saat ini anak-anak Indonesia belum sepenuhnya hidup dalam lingkungan yang aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi dan terus menjadi persoalan yang memprihatinkan. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan, masih terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar.


Ironisnya, anak tidak hanya menjadi korban, tetapi dalam sejumlah kasus juga terlibat sebagai pelaku kekerasan. Berbagai peristiwa menunjukkan adanya tindakan penganiayaan, perundungan, hingga aksi kekerasan serius yang dilakukan oleh anak terhadap teman sebaya atau guru.


Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan menjaga mereka dari ancaman luar, tetapi juga dengan pembentukan karakter, kesehatan mental, pengawasan orang tua, serta lingkungan pendidikan dan sosial yang mereka jalani. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau peringatan tahunan semata. 


Diperlukan upaya yang menyeluruh dari keluarga, masyarakat, dan negara untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, mendukung tumbuh kembang anak, serta mencegah lahirnya berbagai bentuk kekerasan sejak dini. 


Semua kasus ini karena buruknya tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan. Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi).


Sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak.


Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas. 


Islam Solusi Hakiki untuk Perlindungan Anak


Dalam pandangan Islam, sistem Khilafah, negara diposisikan sebagai rā'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan jiwa anak, melindungi kesehatan fisik dan mental mereka, serta membina akidah dan akhlaknya agar tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian Islam dan terhindar dari berbagai bentuk kerusakan.


Negara berkewajiban mewujudkan tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Penerapan sistem pergaulan Islam diyakini dapat membentuk lingkungan yang menjaga kehormatan, menutup pintu pergaulan bebas, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan seksual. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam suasana yang lebih (aman, bermartabat, dan terlindungi.


Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...."(QS. At-Tahrim [66]: 6)


Ayat ini menjadi dasar bahwa orang tua dan negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak melalui pendidikan, pembinaan, dan perlindungan. Negara juga dipandang harus memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya sebagai pelindung utama anak berdasarkan syariat Islam. 


Dalam Islam orang tua didorong untuk memberikan pendidikan akidah, akhlak, dan tanggung jawab sejak dini, sementara masyarakat berperan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, serta menciptakan lingkungan yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak.


Dengan kerjasama antara negara, keluarga, dan masyarakat, perlindungan terhadap anak diharapkan dapat terwujud secara menyeluruh. Selain upaya pencegahan, negara dipandang perlu menerapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan syariat Islam. 


Penegakan hukum yang cepat, adil, dan memberikan efek jera diyakini dapat melindungi masyarakat serta mencegah terulangnya tindak kekerasan. Dalam pandangan ini, sanksi bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal agar anak-anak dapat tumbuh tanpa rasa takut menjadi korban kekerasan. [EA/MKC]

L6BT: Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

L6BT: Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia


Masuknya penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter

menunjukkan adanya pengakuan bahwa gerakan ini memiliki dampak terhadap ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi

_______________________


Penulis Evi Faouziah, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perdebatan mengenai L6BT kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (L6BTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.(tempo.co, 10-07-2026)


Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana L6BT, sementara Komisi VIII DPR menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai instrumen membendung propaganda L6BT.


Namun, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu L6BT, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum. (tempo.co, 09-07-2026)


Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan L6BT bukan sekadar isu moral atau hukum, tetapi juga merupakan benturan paradigma yang sangat mendasar. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menjadikan kebebasan individu sebagai hak yang tidak boleh dibatasi. Di sisi lain, terdapat pandangan yang meyakini bahwa negara memiliki kewajiban menjaga nilai agama, moral, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan masyarakat.


Sekularisme Melahirkan Liberalisme Moral


Fenomena L6BT tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi dari paham liberalisme yang tumbuh di atas asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Ketika agama tidak lagi dijadikan standar dalam mengatur perilaku manusia, ukuran benar dan salah bergeser kepada kebebasan individu. Selama suatu perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka, ia dianggap sah meskipun bertentangan dengan ajaran agama dan fitrah manusia.


Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai kemaksiatan yang harus dicegah, melainkan sebagai identitas yang wajib diterima dan dilindungi. Bahkan, berbagai istilah seperti toleransi, inklusivitas, dan hak asasi manusia kerap digunakan untuk membungkus normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Kondisi ini menunjukkan ideologi liberal secara perlahan menggeser cara pandang masyarakat terhadap nilai-nilai moral.


Allah Swt. telah mengingatkan bahaya penyimpangan seksual melalui kisah kaum Nabi Luth. Allah berfirman: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)


Ayat ini menegaskan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang melampaui batas dan bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Kisah kaum Nabi Luth juga menjadi pelajaran bahwa ketika penyimpangan moral dibiarkan berkembang dan dinormalisasi, kehancuran suatu masyarakat menjadi keniscayaan.


Paradoks Negara Sekuler dalam Menyikapi L6BT


Masuknya penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan adanya pengakuan bahwa gerakan ini memiliki dampak terhadap ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi. Namun di sisi lain, negara tetap menggunakan paradigma sekuler yang menjadikan syariat tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menetapkan hukum.


Inilah paradoks negara sekuler. Negara mengakui adanya ancaman, tetapi enggan menyentuh akar persoalan yang melahirkannya. Regulasi yang dibuat akhirnya hanya berfokus pada aspek administratif atau pembatasan tertentu, sementara sistem yang melahirkan liberalisme tetap dipertahankan. Selama sekularisme menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus menemukan ruang untuk berkembang.


L6BT saat ini bukan sekadar persoalan orientasi seksual individu. Di berbagai negara, gerakan ini berkembang menjadi agenda politik dan budaya yang menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis, pengakuan berbagai identitas gender, perubahan kurikulum pendidikan, hingga penyesuaian berbagai kebijakan publik. 


Tidak sedikit lembaga internasional yang menjadikan isu ini sebagai bagian dari indikator penghormatan terhadap hak asasi manusia. Akibatnya, negara-negara berkembang sering berada di bawah tekanan agar mengikuti standar tersebut meskipun bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakatnya.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya perubahan perilaku individu, tetapi ketahanan institusi keluarga, arah pendidikan generasi muda, serta identitas moral suatu bangsa. Keluarga sebagai benteng pertama pembinaan akhlak akan semakin rapuh ketika konsep fitrah laki-laki dan perempuan terus dikaburkan.


Syariat Islam Menjaga Fitrah dan Peradaban


Islam memandang bahwa akidah bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi menjadi landasan seluruh sistem kehidupan, termasuk sistem sosial, pendidikan, pergaulan, hingga hukum pidana. Syariat hadir bukan untuk mengekang manusia, melainkan menjaga kemaslahatan serta melindungi lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


Allah Swt. berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)


Dalam Islam, negara berkewajiban membangun sistem pendidikan yang menanamkan akidah Islam sejak dini, menjaga lingkungan sosial dari berbagai bentuk kemaksiatan, serta menerapkan hukum sesuai ketentuan syariat terhadap setiap pelanggaran. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui sanksi, tetapi melalui pembinaan keimanan, penjagaan lingkungan, dan pembentukan masyarakat yang menjadikan ketakwaan sebagai standar kehidupan.


Karena itu, solusi terhadap maraknya L6BT tidak cukup hanya regulasi administratif ataupun pendekatan hak asasi manusia semata. Penyelesaian yang bersifat parsial tidak akan mampu menghentikan arus liberalisme yang terus diproduksi oleh sistem sekuler. Selama akar ideologinya tetap dipertahankan, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus bermunculan dengan wajah dan istilah yang berbeda.


Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, yaitu menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan serta menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan landasan inilah fitrah manusia dapat terjaga, institusi keluarga terlindungi, generasi memperoleh pendidikan yang benar, dan peradaban yang dibangun berdiri di atas nilai-nilai yang diridhai Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Ancaman di Balik L6BTQ Menakar Akhir Peradaban

Ancaman di Balik L6BTQ Menakar Akhir Peradaban



Khil4fah akan menjadi pelindung rakyatnya 

dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler

_______________________________


Penulis Siluet Dakwah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Melihat berita akhir-akhir ini di media sosial sungguh sangat miris. Kaum yang mengoar-ngoarkan hak asasi manusia, kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, terang-terangan mereka ingin diakui oleh dunia bahwa penyimpangan yang mereka lakukan adalah sah dan benar.


Mereka menyebut diri mereka sendiri sebagai seorang transgender, kaum L6BTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang ingin diakui hak dan kewajibannya.


Selain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, MUI juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L6BT) untuk mendorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, karena menyoroti ironisnya perubahan perilaku kelompok LGBT saat ini.


Mereka terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sejenis secara terang-terangan. Berbeda dengan dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu. Ketika ditegur oleh masyarakat, mereka malah menegur balik karena di cap tidak toleran. (mui.or.id, bocor 16-07-2026)


Tidak bisa dimungkuri Indonesia sebagai negara yang dominan kaum muslim saat ini, begitu maraknya pemahaman L6BTQ ini adalah hasil pemahaman yang dilahirkan oleh negara yang menganut paham liberalisme yang lahir dari asas negara sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan.


Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam, tidak akan menjadi solusi untuk mengatasi problem ini secara sempurna. Karena ini adalah sikap sekuler, maka Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama.


Ketika HAM menjadi landasan hukum yang diambil, bukan agama islam atau agama manapun, ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara sekuler. Hal ini diperkuat dengan tidak mau mempidanakannya pelaku LGBTQ karena landasan HAM tersebut. Ketika UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis diusung, maka HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk untuk melegalisasi LGBTQ ini. Dan ini merupakan gerakan global, terorganisir secara sistemis, dan punya target politik.


Di dalam Islam, dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Tidak hanya di dalam Akidah Islam saja, aspek ruhiyah pun diatur untuk mengatur semua kehidupan manusia. Dan dalam aspek siyasi yaitu termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas.


Jika Islam diterapkan di suatu negara, maka hukum negara tersebut akan menerapkan sesuai dengan syariat Islam seluruhnya (kafah). Dalam Islam, sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah/qadi.


Ketika gerakan L6BTQ ini sudah menjadi sebuah gerakan yang membahayakan bagi jamah, bukan lagi gerakan dalam persolaan pribadi, maka negara akan menindak tegas para pelaku L6BTQ ini dengan memeranginya dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum syarak yang berlaku.


Karena itu hanya dengan penerapan syariat Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khil4fah), persoalan LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler. Ini karena tugas utama khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya.


Pelaku L6BTQ, Bertobatlah!


Dalam banyak ayat-Nya, Allah Swt. telah mendorong para hamba-Nya untuk segera bertobat atas dosa-dosa mereka. Allah Swt., misalnya, berfirman:


قُلْ يُعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS. az-Zumar [39]: 53)


Wallahualam bissawab.

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme



Ada analisa keliru yang menyebutkan korupsi sering dikaitkan dengan rendahnya gaji pejabat

Fakta menunjukkan bahwa pejabat dengan gaji puluhan juta rupiah tetap terjerat korupsi

_____________


Penulis Atika Ma’rifatuz Zuhro

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus korupsi kembali menarik perhatian publik. Kasus ini kembali mencuat dan menambah panjang daftar kejahatan yang merugikan negara serta rakyat.


Di negeri ini korupsi bagaikan wabah yang menular dan beredar di kalangan oknum masyarakat dan para pejabat tinggi. Berulangnya skandal dengan nilai kerugian yang fantastis menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem yang menopangnya yang terus memberi ruang bagi praktik korupsi. 


Masyarakat kembali dihebohkan dengan dua kasus yang mengungkap besarnya aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Yaitu, kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah miliknya, telah ditemukan sejumlah uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi.


Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, telah diamankan uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram.(Liputan6.com, 12-07-2026)


Sebelumnya, telah terungkap kasus juga korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional, 2 wakil kepala Badan, dan menyeret puluhan nama lain. Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, bahkan menjerat para penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersifat sistemik.


Salah satu penyebabnya adalah akibat lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi, yang membuat para pelaku tak pernah jera. Buktinya, sampai saat ini DPR tidak segera mengesahkan RUU perampasan aset, padahal RUU ini diyakini akan memberikan efek jera dan sebagai bentuk pencegahan korupsi. Disinyalir dengan RUU ini koruptor terancam bisa dimiskinkan dengan dirampas aset-asetnya.


Sementara itu, pada KUHP yang berlaku saat ini tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melainkan hanya sebanding dengan tingkat kejahatan pencurian saja, padahal dampak korupsilah yang menyebabkan kerugian luar biasa kepada rakyat dan negara. Inilah yang menyebabkan korupsi semakin menjadi-jadi di negeri ini seolah sudah menjadi budaya yang merajalela. 


Budaya korupsi lahir sebagai dampak dari paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem ini tegak di atas asas sekuler dan liberalisme yang menempatkan akal manusia sebagai 'Tuhan', alias tidak mengenal prinsip halal-haram. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak. 


Selain itu, kekuasaan tidak lebih hanya menjadi alat untuk merampok harta milik rakyat atas nama undang-undang dan kebijakan penyelenggaraan program pemerintah. Wajar saja, dalam sistem yang tidak mengenal Tuhan, kekuasaan hanya dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan segalanya. Alhasil, segala cara bisa dianggap wajar karena terlindungi oleh UU.


Tidak dimungkiri, sistem politik demokrasi berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik. Untuk menjadi anggota parlemen, presiden, kepala daerah, maupun pejabat publik lainnya, dibutuhkan modal biaya yang sangat besar, untuk membiayai iklan dan pencitraan. Wajar jika peran para kapitalis setelah mereka menjabat sangatmenentukan. Mereka membuat berbagai macam aturan dan kebijakan. Pada akhirnya para penguasa cenderung mengabdi pada kepentingan para pemodal. 


Ada analisa keliru yang menyebutkan korupsi sering dikaitkan dengan rendahnya gaji pejabat. Karena itu, gaji hakim dinaikkan agar tidak mudah disuap. Namun, fakta menunjukkan bahwa pejabat dengan gaji puluhan juta rupiah tetap terjerat korupsi. Di sisi lain, ada petugas kebersihan KRL yang justru mengembalikan uang penumpang senilai Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa integritas bersumber dari moral, terutama iman dan takwa. Rasa takut kepada Allah Swt. akan mendorong seseorang menjaga amanah dan tidak mengambil sedikit pun yang bukan haknya. 


Jelas! penyebab utamanya adalah paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi. Maka, yang harus dilakukan adalah merubah paradigma dengan berpikir Islam, di mana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih rida Allah.


Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Dalam negara Khil4fah, pemimpin yang mempunyai integritas ketakwaan kepada Allah yang menjadi modal utama dirinya dipilih, begitu pula dengan para pejabat negara lainnya. Sebab, mereka paham bahwa kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah serta jabatan yang dititipkan selama di dunia. Oleh karena itu, atas dorongan iman dan ketakwaan kepada Allah, para penguasa dan pejabat akan menjalankan amanah mereka dengan adil.


Selain itu, syariat Islam juga telah mengatur sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada koruptor sesuai dengan kadar korupsinya secara adil. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:


 إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.


"Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang yang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis tersebut menegaskan bahwa hukum Islam harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau kedekatan keluarga.


Selain itu, sistem yang diberlakukan daulah Islam juga berperan penting. Salah satunya, sistem pendidikan dalam institusi Khil4fah berfungsi untuk memahamkan generasi muslim yang berkepribadian Islam. Mereka menjadikan standar dalam perbuatan adalah halal dan haram. Maka, ketika mencari rezeki tidak akan melakukan tindak korupsi karena perbuatan korupsi termasuk keharaman dan bentuk kezaliman yang harus dihindari, termasuk oleh seorang pejabat yang tengah mengemban suatu amanah. 


Pada sisi yang lain, negara memberlakukan sistem ekonomi Islam yang menempatkan batas kepemilikan secara rinci dan jelas sehingga tidak ada ruang persekongkolan bagi para pejabat untuk menjual harta milik umum ataupun negara. Ditambah lagi dengan sistem politik Islam yang menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam institusi Khil4fah adalah wujud pengabdian sebagai raa'in (pelayan masyarakat) dalam segala urusan, bukan sumber untuk mencari keuntungan pribadi. 


Selama lebih dari 102 tahun, umat Islam hidup tanpa Khil4fah dan terus dilanda berbagai persoalan akibat sistem buatan manusia. Karena itu, dakwah politik Islam perlu dimasifkan agar umat memahami Islam sebagai sistem yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT

Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT


Penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata

Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah)

_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena L6BT kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.


Di sisi lain, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana L6BT dan mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai upaya membendung propaganda L6BT. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.


Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi khusus tentang L6BT dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap individu. (antaranews.com, 6-7-2026)


Dari sudut pandang Islam, perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa penyimpangan seksual merupakan kemaksiatan yang mendatangkan murka Allah apabila dilegalkan dan dipraktikkan secara terbuka. Karena itu, Islam memandang persoalan ini bukan sekadar isu orientasi seksual, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan akidah, moral, keluarga, dan keberlangsungan masyarakat.


Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menetapkan sebuah peraturan atau sanksi administratif. Selama paradigma kehidupan masih dibangun di atas pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), maka akan selalu muncul tarik-menarik antara nilai agama dan standar hukum buatan manusia. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.


Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Pertama, membangun masyarakat di atas akidah Islam sehingga standar benar dan salah dikembalikan kepada wahyu Allah, bukan semata-mata kepada hawa nafsu atau opini manusia. Pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menjaga fitrah laki-laki dan perempuan, serta menanamkan ketakwaan sejak dini.


Kedua, negara menjalankan fungsi sebagai pelindung akidah dan moral masyarakat. Dalam fikih jinayat, berbagai bentuk kemaksiatan memiliki ketentuan hukum yang berbeda sesuai jenis tindakannya, dengan tujuan menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat. 


Penerapan hukum dalam Islam dilakukan melalui proses peradilan yang sah, memenuhi syarat-syarat pembuktian yang ketat, dan menjadi kewenangan negara, bukan individu atau kelompok masyarakat. Karena itu, Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan di luar proses hukum.


Ketiga, negara juga berkewajiban melakukan langkah preventif dengan menutup berbagai pintu yang mendorong normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat, seperti propaganda yang mengajak masyarakat menerima atau mempromosikan perilaku yang diharamkan. Pada saat yang sama, individu yang terjerumus dalam kemaksiatan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk dibimbing, dinasihati, dan diajak bertaubat, bukan menjadi sasaran kebencian atau tindakan sewenang-wenang.


Dengan demikian, Islam memandang bahwa penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata. Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah). Sebagaimana firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)


Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya pada ranah ibadah individu, tetapi juga dalam pendidikan, sistem sosial, dan tata kelola masyarakat.


Penerapan Islam secara kafah hanya bisa dilakukan oleh negara. Negara bisa memulainya dari pembinaan akidah, pendidikan, sistem sosial, hingga penegakan hukum yang adil sesuai syariat. Ini karena ketika aturan Allah dijadikan landasan kehidupan, maka tujuan syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan dapat terwujud, sehingga lahir masyarakat yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah Swt. [BY/MKC]


Rina Herlina

Solusi Islam dalam Mengatasi L6BT

Solusi Islam dalam Mengatasi L6BT


Dalam pandangan Islam, perilaku hubungan sesama jenis ditetapkan sebagai perbuatan haram dan dosa besar

Hubungan seksual seharusnya didasari oleh ikatan pernikahan laki-laki dan perempuan

__________________________


Penulis UmmiQyu

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Rindu Surga 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Narasi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) bukan perilaku menyimpang terus digaungkan dalam berbagai acara, termasuk kajian akademis.


Salah satunya adalah pernyataan yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) hasil kajian American Psychology Association (APA) pada tahun 2008. Dalam kajian tersebut dikatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Meski kemudian pihak UI menyebut kajian dari BEM bukan sikap resmi kampus. (detiknews.com, 03-7-2026)


Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengusulkan serta mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik bagi para pelaku L6BT serta yang mengkampanyekannya. Namun usulan terkait sanksi tersebut ditolak oleh 37 LSM.


Menurut mereka wacana regulasi itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, juga membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). Mereka juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjunjung prinsip non-diskriminasi. (detiksumut.com, 21-6-2026)


Akar Masalah: Normalisasi L6BT


Pemahaman yang menyatakan bahwa L6BT bukan penyimpangan dan sebagai salah satu bentuk HAM adalah pemahaman liberal (kebebasan) yang lahir dari ideologi Kapitalisme sekuler. Paham ini menjunjung tinggi kebebasan individu, selama sesuatu itu dianggap benar dan tidak merugikan individu lain serta di sepakati secara sosial. Maka dari itu, dalam pandangan ini, tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak.


Selain itu, orientasi seksualnya diserahkan kepada individu masing-masing dan tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Batasan halal haram pun diabaikan karena aturan agama (Islam) harus dipisahkan dalam kehidupan, atau yang dinamakan sekuler, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Padahal jelas, perilaku L6BT bertentangan dengan fitrah manusia yang dapat merusak moral serta kesehatan masyarakat. 


Sayangnya, perilaku L6BT ini justru dinormalisasi, banyak ditiru, dan dipropagandakan oleh sekelompok orang. Bahkan di Barat sendiri melegalkan pernikahan sesama jenis. Dari sini jelas menunjukkan betapa Liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Oleh karena itu, selama ideologi kapitalisme yang berasaskan sekuler masih bercokol di negeri ini, maka L6BT akan sulit diberantas.


Solusi Islam


Islam bukan sekadar agama yang mengatur tentang ibadah ritual saja, tetapi sebuah ideologi yang di dalamnya terdapat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan serta solusinya. Mulai dari urusan individu sampai negara, termasuk menjaga manusia dari berbagai hal yang menyimpang seperti L6BT.


Allah Swt. sebagai Al-Khaliq (Sang Pencipta) Al-Muddabir (Sang Pengatur) telah membuat hukum syarak yang akan menyelamatkan dan melindungi seluruh umat manusia. Islam juga menjaga akidah, moral, dan keturunan, serta menjaga manusia dari pemikiran yang berasal dari ideologi Barat termasuk L6BT.


Dalam pandangan Islam, perilaku hubungan sesama jenis ditetapkan sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Karena perilaku tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat, dimana hubungan seksual seharusnya didasari oleh ikatan pernikahan laki-laki dan perempuan. Terdapat banyak ayat Al-Qur'an yang mengecam kaum Nabi Luth yang berperilaku liwath (laki-laki suka dengan laki-laki), di antaranya Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 80 sampai 84, surah Hud ayat 77 sampai 83, surah Asy-Syu'ara ayat 165 sampai 166, dan surah An-Naml ayat 54 hingga 55.


Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Berdasarkan nas di atas, jumhur ulama dari mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali telah bersepakat bahwa perilaku liwath (sesama lelaki) merupakan dosa besar (kabaa-ir), dan pelakunya layak dihukum mati. Begitu pun sihaaq (sesama perempuan), atau segala bentuk perilaku seksual lain yang menyimpang pada umumnya masuk dalam kategori takzir, yaitu kriminalitas yang jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh qadhi (hakim) atau pemimpin Islam yang pasti sanksinya sangat berat.


Namun sayang, sanksi bagi para pelaku L6BT tidak dapat dilakukan saat ini, karena ketiadaan institusi Islam yakni Khil4fah sebagai pelaksana hukum syarak. Karena itu harus ada negara Islam (Khil4fah) sebagai wadahnya dan pemimpin Islam yang akan menerapkan sistem Islam termasuk sanksi bagi para pelaku seksual menyimpang. Karena salah satu tugas utama pemimpin Islam adalah mengurus segala urusan umat dan menyelesaikan masalah umat hingga ke akarnya. Wallaahualam bissawab.[BY/MKC]

Hijrah with Purpose

Hijrah with Purpose



Hijrah bukan tentang siapa yang lebih dulu mulai

tetapi siapa yang bertahan sampai akhir

____________________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE - Saat ini hijrah menjadi tren di kalangan anak muda. Namun, apa sebenarnya hijrah? Bagaimana supaya tetap istikamah di jalan kebaikan? 


Untuk menjawab rasa penasaran itu, Komunitas Smart With Islam mengadakan kajian yang bertajuk "Hijrah with Purpose" pada Ahad 19 Juli 2026. Kajian ini dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa area Kota Bandung.


Pemateri menjelaskan arti hijrah. Hijrah fisik yaitu berpindah dari lingkungan yang buruk ke lingkungan yang baik untuk menjaga iman. Hijrah hati yaitu meninggalkan segala sesuatu yang Allah larang dan kembali kepada apa yang Allah cintai. Hijrah amal yaitu meningkatkan kualitas dan memperbaiki akhlak dalam keseharian. Intinya hijrah adalah berpindah secara holistik untuk lebih baik lagi (termasuk pola sikap dan pola hidup, yang di dalamnya ada algoritma, kebiasaan atau hobi).


Syariat Islam memiliki 3 dimensi hubungan yaitu habluminallah, habluminannas, hablu ma’al nafs. Sayangnya banyak orang Islam atau bahkan orang yang hijrah mereduksi agama Islam itu sendiri. Hal inilah yang membuat pemahaman mereka tidak utuh dan rancu sehingga berdampak kepada penerapan syariat yang terkesan tebang pilih dan tidak sempurna. 


Terdapat the dip theory dalam hijrah. Faktor internal terdiri dari niat, keikhlasan, ilmu agama, muhasabah diri. Faktor eksternal terdiri dari lingkungan/komunitas, keluarga dan teman, mentor dan guru. 


Bagaimana hijrah di 3 dimensi? Pemateri menjelaskan yaitu habluminnallah dengan cara perkuat salat 5 waktu, tilawah Al-Quran rutin, perbanyak zikir dan tawakal. Habluma’al nafs yaitu menjaga akhlak dan emosi, kurangi ghibah dan maksiat lisan, bangun kebiasaan positif harian. Habluminannas terdiri dari perlakukan orang lain dengan hormat, aktif berkontribusi di komunitas, jaga amanah dan jujur. 


Kabar baik bagi orang yang berhijrah. "Maka, Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan perbuatan orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan, (karena) sebagian kamu adalah (keturunan) dari sebagian yang lain. Maka, orang-orang yang berhijrah, diusir dari kampung halamannya, disakiti pada jalan-Ku, berperang, dan terbunuh, pasti akan Aku hapus kesalahan mereka dan pasti Aku masukkan mereka ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai sebagai pahala dari Allah. Di sisi Allahlah ada pahala yang baik.” (QS. Ali-Imran: 195)


Jangan pernah malu untuk kembali, Allah selalu membuka pintu taubat. Sebagaimana Allah berfirman dalam surah Az-Zumar ayat 53, Katakanlah: "Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Pemateri menjelaskan alasan mengapa kita bisa futur, kurangnya ilmu dan pemahaman agama, lingkungan yang tidak mendukung, menjauh dari komunitas salih, terlalu banyak dosa yang menumpuk, tidak ada partner/pembimbing.


Pemateri memaparkan cara agar bangkit kembali yaitu segera bertaubat dan jangan menunda, kembali ke komunitas yang baik, perkuat ibadah ritual, cari guru/mentor spiritual, ingat tujuan awal hijrah. 


Ada beberapa tips agar istikamah hijrah, antara lan: 


Pertama, hijrah bukan garis finish, tetapi awal perjalanan.


Kedua, ada banyak perbedaan dalam Islam yang tetap sah selama berlandaskan dalil.


Ketiga, akan selalu ada orang yang lebih shalihah dari kamu, belajarlah dari mereka.


Keempat, kamu tidak harus mengeksklusifkan diri dari pergaulan.


Kelima, tanamkan mindset bahwa semua orang adalah guru.


Keenam, kamu tetap bisa asyik dan bersenang-senang sebagai anak hijrah.


Ketujuh, memaksimalkan peran komunitas dan keluarga dalam menjaga istikamah.


Sesungguhnya orang-orang yang berkata, “Tuhan kami adalah Allah,” kemudian tetap (dalam pendiriannya), akan turun malaikat-malaikat kepada mereka (seraya berkata), “Janganlah kamu takut dan bersedih hati serta bergembiralah dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan kepadamu.” (Fushshilat: 30)


"Hijrah bukan tentang siapa yang lebih dulu mulai, tetapi siapa yang bertahan sampai akhir." 


“Your sins way be great, but Allah’s forgiveness is greater," pungkasnya.

Di Balik Ketukan Lemari Kapitalisme Tersimpan Mega Korupsi

Di Balik Ketukan Lemari Kapitalisme Tersimpan Mega Korupsi


Dalam sistem Islam, pencegahan korupsi dibangun melalui integrasi sistem pendidikan, 

ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khil4fah

_______________________________


Penulis Nurhy Niha

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Sepandai-pandainya tupai melompat, pasti jatuh juga. Perumpamaan ini rasanya sangat pas menggambarkan akhir perjalanan para penumpuk harta haram.


Di saat masyarakat dipaksa berhemat dengan berbagai efisiensi, pemotongan subsidi, serta pengetatan anggaran negara demi alasan stabilitas ekonomi, tiba-tiba publik dikejutkan oleh ketukan lemari kayu di sebuah berisi brankas yang menguak kasus mega korupsi yang mengejutkan publik. Kasus dengan akumulasi kerugian negara mencapai Rp 34,6 triliun ini menjadi bukti nyata bahwa korupsi di negeri ini bukan sekadar kekhilafan individu, melainkan sebuah penyakit yang bersifat sistemik.


Dilansir dari Liputan6.com (12-07-2026), penegak hukum berhasil menyita barang bukti bernilai fantastis dari dua kasus korupsi besar yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU, serta Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani terkait kasus pemerasan ASN. Dalam perkara Febrie Adriansyah, ditemukan uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika dari Kafe de'Clan Signature, 71 barang bukti senilai Rp7,2 miliar dari Koin Money Changer, serta 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai kurang lebih Rp476 miliar dari sebuah rumah di Sentul. 


Sementara itu, dalam OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp6,4 miiliar, valuta asing dari 6 mata uang asing senilai Rp7,5 miliar, dan emas batang 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar yang sebagian besar disimpan di safe house di kawasan Laweyan dan Wonogiri. 


Lemahnya Penegakan Hukum


Kejahatan yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum dan kepala daerah menegaskan bahwa fungsi kontrol internal telah rusak total. Lemahnya penegakan hukum selama ini membuat para pelaku tidak pernah jera, sehingga korupsi seolah bergeser dari sebuah kejahatan luar biasa menjadi hal yang biasa.


Penemuan uang tunai dan emas batangan dengan nilai yang fantastis menunjukkan betapa masifnya penumpukan kekayaan ilegal tanpa terdeteksi sejak dini. Ketika sanksi hukum bisa dinegosiasikan dan celah prosedur selalu terbuka, maka aturan perundang-undangan seperti UU Tipikor hanya berakhir sebagai macan kertas. Pejabat publik tidak lagi takut pada hukum, karena mereka tahu bagaimana cara memanipulasi dan menyembunyikan hasil jarahannya.


Rusaknya Paham Kapitalisme Sekuler


Suburnya korupsi ini lahir sebagai dampak langsung dari penerapan paham kapitalisme sekuler yang melekat erat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Saat standar kebahagiaan diukur hanya dari materi dan kekayaan fisik, kompas moral para pemangku kebijakan seketika runtuh. Nilai halal-haram serta syariat agama dipisahkan sepenuhnya dari landasan hukum dan penyusunan undang-undang.


Hasilnya, integritas digadaikan demi pemuasan gaya hidup materialistis. Sehingga, keberadaan safe house di Laweyan dan Wonogiri yang digunakan untuk menumpuk uang tunai Rp6,4 miliar dan valas Rp7,5 miliar hasil pemerasan aparatur sipil negara (ASN) oleh seorang bupati menjadi potret buram rusaknya tatanan moral birokrasi akibat keserakahan yang tidak berdasar.


Biaya berpolitik dalam demokrasi yang tinggi secara tidak langsung menormalisasi praktik korupsi. Untuk meraih dan mempertahankan sebuah jabatan, seorang kandidat harus mengeluarkan modal politik yang luar biasa besar untuk kampanye, logistik, hingga mahar politik.


Pengembalian modal ini mustahil mengandalkan gaji resmi, sehingga jalan pintas seperti memeras bawahan atau menerima gratifikasi dari proyek strategis nasional terpaksa dilakukan. Pola transaksional inilah yang membuat siklus korupsi di lembaga negara terus berulang dan bertransformasi menjadi gurita raksasa yang sulit dipenggal kepalanya.


Rombak Total Kapitalisme Sekuler dengan Syariat Islam


Kerusakan ini berakar pada rusaknya sistem sekuler, maka jalan keluarnya pun tidak bisa sekadar menambal sulam regulasi. Paham kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi harus dirombak total dan digantikan dengan syariat Islam. Dalam pandangan Islam, seluruh aktivitas kehidupan manusia di dunia harus bersandar pada aturan pencipta demi meraih rida Allah. Konsep kepemimpinan dijalankan dengan kesadaran penuh bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. 


Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur'an: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui." (Al-Anfal ayat 27)


Ketika kesadaran keimanan ini menjadi dasar individu, dorongan untuk memperkaya diri secara ilegal dengan sendirinya akan terkikis.


Dalam kekhilafahan Islam untuk menanggulangi korupsi menerapkan sistem pembuktian terbalik secara mutlak bagi setiap pejabat yang memiliki kekayaan di luar kewajaran. Jika seorang pejabat tidak mampu membuktikan asal-usul hartanya yang melimpah secara legal, maka seluruh harta siluman tersebut akan langsung disita oleh baitulmal (kas negara) untuk kepentingan rakyat. 


Sejarah mencatat Khalifah Umar bin Khattab pernah menghitung dan membagi dua kekayaan para walinya (gubernur) yang bertambah secara mencurigakan selama menjabat. Ketegasan sistemik berbasis syariat inilah yang mampu mencabut akar korupsi hingga tuntas, mengembalikan kekayaan negara ke tangan masyarakat, serta mewujudkan keadilan yang sejati.


Islam menempatkan jabatan sebagai sebuah amanah yang harus ditunaikan demi kemaslahatan umat, bukan sebagai ladang perebutan proyek atau ajang menguras kas negara. Syariat Islam memberlakukan sanksi yang sangat tegas bagi para koruptor melalui sistem takzir, di mana bentuk hukumannya ditentukan oleh hakim secara adil dan tegas mulai dari penyitaan harta, publikasi pelaku sebagai sanksi sosial, hukuman cambuk, penjara bahkan hukuman mati disesuaikan pada kerugian yang ditimbulkan. 


Rasulullah bersabda: "Barang siapa yang kami angkat untuk melakukan suatu tugas (jabatan) lalu kami beri gaji, maka apa yang diambilnya di luar gaji itu adalah harta korupsi." (HR. Abu Dawud)


Pencegahan korupsi diwujudkan melalui integrasi sistem pendidikan, ekonomi, dan politik Islam dalam institusi Khilafah. Sistem pendidikan Islam akan mencetak individu yang berintegritas tinggi dengan kepribadian yang islami. 


Di sisi lain, sistem ekonomi Islam akan menjamin kesejahteraan dan distribusi kekayaan yang merata, sehingga celah kesenjangan ekstrem dapat ditutup. Seluruh sistem ini didukung oleh mekanisme pengelolaan negara yang bersih, di mana negara melakukan audit ketat dan mencatat kekayaan setiap pejabat sebelum dan sesudah menjabat, memastikan tidak ada ruang bagi harta haram untuk berkembang. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

L68T Haram dan Dosa Besar: Stop Normalisasi

L68T Haram dan Dosa Besar: Stop Normalisasi



Jika hal ini dinormalisasi

akan menyebabkan penurunan angka kelahiran bahkan kepunahan

___________________


Penulis Lailatul Hidayah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Gerakan L68T ini seakan menolak redup. Indonesia yang dikenal sebagai negara dengan mayoritas masyarakatnya adalah muslim yang awalnya sangat menolak keras perbuatan menyimpang tersebut karena merupakan sebuah perbuatan yang diharamkan dan dosa besar dalam Islam. 


Kini perbuatan tersebut mulai mengalami pergeseran pandangan ditengah masyarakat dengan menganggap perbuatan menyimpang itu sebagai pilihan orientasi seksual yang harus dihormati karena merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).


Komunitas L68T semakin berani bersuara. Jumlah mereka yang terungkap sempat mengejutkan jagat maya akhir-akhir ini. Dikutip dari (timesindonesia.co.id, 02-05-2026) menurut data kementerian kesehatan mengungkapkan pada tahun 2022 telah terdapat 1.095.970 jiwa yang termasuk kategori L68T. Kota Bekasi melalui Yayasan Lembaga Kasih Indonesia mencatat 6.176 orang. Di Jawa Barat, estimasi L68T mencapai 300.198 orang.


Hal ini sempat menjadi perhatian Wakil Mentri Agama, Romo Muhammad Syafi’i yang berkata bahwa pihaknya akan membuat konten edukasi pencegahan penyebaran perilaku L68TQ. Rencana ini sejalan dengan peraturan presiden (PerPres) Nomor 111 tahun 2025 yang menyebut bahwa L68TQ merupakan ancaman negara nonmiliter. Dalam Perpres itu, LGBTQ ditempatkan dalam kategori yang sama dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang, terorisme, separatisme, radikalisme, pencurian kekayaan alam, hingga perdagangan ilegal.


Wakil ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholis Nafis, mengusulkan sanksi pidana yang lebih barat bagi L68TQ daripada delik perzinaan agar memberikan efek jera terhadap pelaku. Usulan ini mendapat respon positif dari wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Singgih Januratmoko, serta Kemenag Prof Abu Rokhmad. Namu, usulan tersebut justru mendapatkan banyak pertentangan dari 37 LSM.


Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18-6-2026), jaringan masyarakat sipil menilai bahwa regulasi tersebut akan mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan Hak Asasi Manusia. Lantas apakah benar L68T adalah hak personal yang tidak akan merugikan diri mereka sendiri maupun orang lain? 


Malapetaka Normalisasi L68T


Tengah ramai perbincangan publik mengenai isu L68T. Ketua Lembaga Advokasi dan Koordinasi Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LAKK MUI), Dr dr H Bayu Wahyudi, SpOG MPHM MH Kes MM (RS), memberikan penjelasan komprehensif dari perspektif medis mengenai berbagai risiko kesehatan yang berkaitan dengan perilaku seksual berisiko.


Dr. Bayu mengungkap sejumlah risiko kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh prilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L68T) tersebut diantaranya yaitu penularan berbagai infeksi menular seksual (IMS) seperti HIV, sifilis, klamidia, gonore, hepatitis B dan hepatitis C. Selain itu, kata dia, terdapat pula risiko kanker yang berkaitan dengan infeksi human papillomavirus (HPV), seperti kanker anus, kanker orofaring atau tenggorokan, serta kanker penis dan masih banyak lagi.


Meskipun penyakit-penyakit tesrsebut juga dapat akan terjadi pada non L68T karena berganti-ganti pasangan seksual, berhubungan badan dengan pengguna narkoba suntik, hubungan anal reseptif tanpa kondom. Namun, perilaku L68T juga merupakan salah satu penyebab penyakit menular di atas. (mui.or.id, 27-06-2026)


Pembelaan terhadap prilaku L68T masih berjalan massif ditengah penolakan oleh sebagian masyarakat. Pembelaan yang biasa mereka suarakan adalah Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka adalah kaum rentan yang harus mendapat perlindungan, dan fokus menyalahkan hubungan seksual tanpa pemakaian kondom yang berisiko terjangkitnya berbagai penyakit tersebut.


Mengutip dari halodoc.com, 07-04-2026 pemakaian kondom juga tidak dapat 100 persen menjamin aman. Salah satunya karena kondom berpotensi ada robekan dan kebocoran. Selain itu, perilaku L68T jelas menyalahi fitrah manusia yang telah Allah ciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan untuk melestarikan jenis manusia.


Jika hal ini di normalisasi, akan menyebabkan penurunan angka kelahiran bahkan kepunahan. Karena, perilaku seperti gay dan lesbian selain tidak dapat menghasilkan keturunan, potensi penyakit menular seksual. Hal tersebut juga berdampak pada orang-orang terdekat mereka atau disekitarnya. sebagai seorang muslim, tentu memandang baik buruk bukan hanya dari dampak negatif dalam sebuah perbuatan. Namun, ada atau tidaknya keridloan Allah di dalamnya, dan halal haram sebagai tolok ukur perbuatan. 


L68T dalam Pandangan Islam


Islam memandang perilaku ini jelas di haramkan dan merupakan dosa besar. Perbuatan tersebut juga pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth dan banyak ayat Al-Qur’an mengecam perbuatan tersebut, salah satunya sebagaiman firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 81.


Allah Swt. berfirman: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan kalian ini adalah kaum yang melampaui batas." (TQS. al-A’raf [7]: 81)

Rasulullah juga bersabda: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwaath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi)


Islam tegas dalam memberikan sanksi terhadap pelaku maksiat, termasuk perilaku L68T. Jika itu gay atau sesama pria pelakunya layak dihukum mati, sedangkan yang selain perilaku seksual lainnya yang tidak termasuk dalam hudud hukumnannya berupa takzir yaitu sanksi yang kadarnya ditentukan oleh hakim atau penguasa. Dalam Islam, negara bertanggung jawab penuh terhadap penerapan hukum-hukum Islam.


Karena hukum yang telah Allah tetapkan merupakan sebuah perintah yang wajib untuk dilaksanakan secara keseluruhan. Tidak lagi memandang opini masyarakat, adat istiadat, maupun kebebasan individu yang hari ini mereka claim sebagai hak asasi manusia. Islam tidak membiarkan manusia berlaku sebebas-bebasnya. Namun, bukan berarti Islam tidak menjamin hak asasi manusia.


Penjaminan hak asasi manusia dalam Islam adalah membolehkan manusia melakukan perbuatan apapun kecuali yang bertentangan dengan ketentuan syariat. Karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban kelak di akhirat. Jadi, negara tidak boleh menormalisasi perbuatan maksiat termasuk L68T ini dengan memberikan sanksi tegas dan sesuai dengan ketentuan syariat.


Hal ini sulit untuk diterapkan jika sistem kapitalisme masih diterapkan seperti saat ini. Karena, kapitalisme memiliki asas sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan). Aturan atau hukum Islam tidak akan dapat diterapkan dalam negara yang menganut sistem ini.


Sebab penyelesaian perilaku penyimpang ini hanya dapat dilaksanakan dengan peran negara yang menerapkan hukum-hukum Islam didalamnya. Maka, pergantian sistem menjadi sistem Islam adalah hal yang sangat urgent untuk diperjuangkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Subsidi Dicabut Beban Rakyat Menumpuk

Subsidi Dicabut Beban Rakyat Menumpuk



Negara tidak rugi sekarang. Negara rugi nanti

Saat kualitas SDM turun. Saat kemiskinan struktural makin dalam. Saat kesenjangan makin menganga


_________________________


Penulis Heni Ummu Faiz

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap awal bulan, grup WA orang tua murid di Lesabaca selalu sama isinya. Bukan jadwal les. Bukan PR anak, tetapi: "Bu, bulan ini boleh nunggak dulu nggak? Buat beras sama bayar listrik dulu." Dulu, alasan nunggaknya karena sakit. Sekarang, alasannya satu: harga-harga naik lagi.


Pemerintah bilang ini konsekuensi. Subsidi harus dicabut demi APBN sehat, demi transisi energi, demi masa depan. Katanya rakyat harus kuat, mandiri dan tidak tergantung. Saya diam. Lalu, saya lihat ibu-ibu yang antar anak les sambil gendong bayi, jalan kaki karena ongkos angkot dipangkas. Saya lihat bapak-bapak ojol yang narik dari subuh sampai malam, tapi setoran dan cicilan makin mencekik. Kuat? Mereka sudah kuat dari dulu yang belum kuat itu daya belinya juga napasnya. (kompas.com, 13-07-2026)


Ketika Efisiensi Jatuh di Dapur Rakyat


Alasan pencabutan subsidi selalu sama: biar tidak salah sasaran. Biar anggaran lebih tepat guna. Kedengarannya masuk akal di atas kertas. Tapi di lapangan, kertas tidak bisa dimakan. Harga beras naik. Minyak goreng naik. Gas melon langka. Tarif listrik naik. Sekolah masih bayar. Les masih bayar. Kebutuhan pokok naik semua. Sementara gaji? Segitu-gitu aja. Bahkan banyak yang di-PHK.


Lalu negara bilang: "Kuat ya." Kuat itu bukan sulap. Kuat itu butuh tenaga, butuh makan, butuh rasa aman. Bagaimana mau kuat kalau tiap malam orang tua mikir: besok masak apa? Bagaimana mau kuat kalau anak minta jajan 5 ribu saja harus ditunda?


Di Lesabaca, saya lihat sendiri. Ada anak yang tadinya rajin, sekarang sebulan sekali datang. Ditanya oleh gurunya dan ibunya jawab: "Buat bayar les apa buat beli telur, Bu." Hati saya sakit. Pendidikan jadi barang mewah.


Kuat Sampai Kapan?


Rakyat Indonesia ini bangsa yang paling ahli dalam kata kuat. Dari krisis 1998 kuat. Dari pandemi kuat. Dari harga BBM naik 3 kali lipat kuat. Namun, kuat bukan berarti tidak butuh bantuan. Kuat bukan berarti boleh dibiarkan sendiri. Ironisnya, di saat rakyat disuruh kuat. Di sisi lain kita lihat insentif pajak untuk perusahaan besar. Kita lihat proyek-proyek mercusuar. Kita lihat impor yang katanya demi efisiensi. 


Jadi pertanyaannya: yang harus kuat itu siapa? Hanya rakyat kecil? Negara ini ibarat orang tua, kalau anaknya jatuh, orang tua tidak bilang "kuat ya, bangkit sendiri". Orang tua mengulurkan tangan. Negara juga begitu. Fungsi negara salah satunya adalah melindungi yang lemah. Memberi jaring pengaman. Bukan mencabut pegangan lalu bilang "berenanglah."


Dampaknya Tidak Hanya Hari Ini


Cabut subsidi hari ini, efeknya 10 tahun lagi. Anak yang sekarang berhenti les karena orang tuanya tidak kuat, 10 tahun lagi jadi generasi yang tertinggal. Ibu yang sekarang milih beli beras daripada beli vitamin, 10 tahun lagi bebani BPJS. Bapak yang stres karena utang pinjol buat nutup kebutuhan, 10 tahun lagi rawan masalah sosial.


Negara tidak rugi sekarang. Negara rugi nanti. Saat kualitas SDM turun. Saat kemiskinan struktural makin dalam. Saat kesenjangan makin menganga. Indonesia Emas 2045 tidak akan tercapai kalau pondasinya, rakyat kecil, dibiarkan terseok-seok hari ini.


Lalu harusnya bagaimana? Saya tidak anti efisiensi. Saya paham APBN harus sehat. Namun, sehat itu bukan berarti kurus kering. Sehat itu artinya semua organ berfungsi. Kalau subsidi memang harus dicabut, cabutlah dengan pengganti. Data yang diperbaiki. Bantuan langsung yang tepat sasaran. Sekolah gratis yang benar-benar gratis. Kesehatan yang bisa diakses. Lapangan kerja yang layak.


Jangan sampai slogan mandiri jadi cara halus untuk lepas tanggung jawab. Rakyat sudah mandiri dari dulu. Jualan di pasar, ojol di jalan, bertani di sawah. Mereka tidak minta disuapi. Mereka hanya minta tidak dijatuhkan lagi.


Penutup


Saya ingat kata seorang ibu di Lesabaca: "Bu, kami bukan malas. Kami capek." Ya. Kami capek disuruh kuat terus. Negara kuat bukan karena rakyatnya dipaksa kuat sendirian. Negara kuat karena rakyatnya digandeng, dijaga, dipastikan tidak ada yang tertinggal.


Sebelum berteriak "rakyat harus kuat", tanya dulu: "Negara sudah hadir belum?" Karena kalau subsidi dicabut dan rakyat dibiarkan, maka yang kita lelang bukan cuma harga, tetapi masa depan satu bangsa. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]