Featured Post

Recommended

AI sebagai Alat Bukan Pengganti Ustaz

  Umat Islam terutama generasi muda harus tetap menjaga tradisi sanad dan belajar langsung kepada para ulama yang terpercaya _______________...

Alt Title
 AI sebagai Alat Bukan Pengganti Ustaz

AI sebagai Alat Bukan Pengganti Ustaz


 

Umat Islam terutama generasi muda

harus tetap menjaga tradisi sanad dan belajar langsung kepada para ulama yang terpercaya

______________________________


Penulis Dyah Pitaloka

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di era digital yang melaju kencang, Artificial Intelligence (AI) telah menjelma menjadi "asisten pribadi" bagi jutaan orang.


Dari mencari resep masakan hingga merancang materi promosi produk, AI hadir memberikan efisiensi yang memanjakan. Namun, ada kecenderungan baru yang cukup krusial untuk disikapi, yakni ketika generasi muda, khususnya Gen-Z, mulai menjadikan AI sebagai "mufti" atau rujukan utama dalam menjawab persoalan agama.


Fenomena ini memang mudah diterima karena kecepatannya. Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan AI yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda. Meski demikian, Kemenag dengan tegas mengingatkan bahwa AI hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama.


Mengandalkan AI sepenuhnya untuk urusan spiritual adalah langkah yang berisiko, mengingat ilmu keislaman tidak hanya berkaitan dengan teks keagamaan, tetapi juga menyangkut konteks, metodologi, dan kebijaksanaan hikmah dalam penerapannya yang tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh teknologi. (khazanah.republika.co.id, 2-7-2026)

Bahaya "Halusinasi" Algoritma


Kita harus memahami bahwa AI adalah platform digital yang memberi pengguna informasi berdasarkan data di internet, padahal tidak semua informasi di internet itu benar. Artinya, jangankan menjadi rujukan agama dan dimintai fatwa, AI bahkan tidak bisa dijadikan sumber informasi yang terpercaya.



Lebih jauh lagi, AI adalah mesin yang sudah dilatih dengan data tertentu sehingga berpotensi menghasilkan kesimpulan yang salah yang hanya sesuai dengan data yang diinput. Mengganti ulama mukhlis dengan platform digital di bawah pengawasan negara yang algoritmanya dirancang berdasarkan kriteria kebijakan dan keamanan tertentu, berpotensi menghasilkan jawaban yang telah disortir dan dirumuskan. 


Ilmu adalah Warisan Ulama


Dalam tradisi Islam, hukum dan fatwa bukanlah hasil tebak-tebakan mesin. Hukum dan fatwa dalam Islam bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak, dan Qiyas yang diperoleh dengan jalan ijtihad. Ijtihad membutuhkan ketajaman akal, kedalaman ilmu, serta kesalehan spiritual.


Allah Swt. secara eksplisit telah memberikan arahan dalam Al-Qur'an mengenai pentingnya bertanya kepada mereka yang memiliki kapasitas ilmu:


"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)


Ayat ini menegaskan bahwa merujuk hukum Islam dan meminta fatwa haruslah kepada ulama yang berakal dan faqih fid din. Ulama memberikan informasi hukum atau fatwa dengan bersandar pada dalil syar'i dan rasa takut pada Allah semata, sementara platform digital yang tidak berakal dan tidak memiliki kesadaran tidak akan bisa menggantikan posisi ulama dalam berfatwa.

AI sebagai Alat, Bukan Kiblat


Tidak ada salahnya menggunakan teknologi untuk mencari referensi literatur atau sekadar mempermudah akses belajar. Namun, menjadikannya rujukan tunggal dalam urusan fatwa adalah kekeliruan fatal.


Umat Islam terutama generasi muda harus tetap menjaga tradisi sanad dan belajar langsung kepada para ulama yang terpercaya. Untuk persoalan keagamaan yang memerlukan penetapan hukum atau fatwa, masyarakat tetap harus merujuk kepada para ulama dan lembaga keagamaan yang memiliki otoritas.


Biarlah AI menjadi alat bantu dalam mencari informasi, namun biarkan para ulama menjadi pemandu dalam menetapkan jalan agama. Jangan sampai, demi mengejar kemudahan, kita justru tersesat di tengah rimba digital yang tidak memiliki arah. Wallahualam bissawab.

BBM Naik Bukti Nyata Lemahnya Sistem Kapitalisme

BBM Naik Bukti Nyata Lemahnya Sistem Kapitalisme


 

Sistem kapitalisme yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam

dan kebijakan ekonominya berorientasi pada perhitungan untung-rugi


___________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Kenaikan harga BBM bukan sekadar persoalan naiknya biaya bahan bakar, tetapi juga memicu kenaikan harga kebutuhan pokok, ongkos transportasi, dan biaya produksi. Akibatnya, rakyat kecil kembali menjadi pihak yang paling merasakan beban.


Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) belum membuat masyarakat beralih ke sepeda motor yang lebih hemat, seperti motor bebek. Menurut PT Astra Honda Motor (AHM), hingga saat ini belum terlihat perubahan signifikan dalam perilaku konsumen.


AHM menyatakan bahwa penjualan berbagai jenis skutik justru masih mengalami peningkatan. Model seperti Honda BeAT, PCX, dan ADV tetap mencatat pertumbuhan penjualan di pasar. Skutik masih menjadi pilihan utama masyarakat karena dinilai lebih praktis, nyaman, dan sesuai untuk kebutuhan mobilitas sehari-hari.


Faktor-faktor tersebut membuat konsumen tetap memilih skutik meskipun harga BBM mengalami kenaikan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kenaikan harga BBM belum mampu mengubah preferensi masyarakat secara signifikan. Penjualan sepeda motor di berbagai segmen masih tumbuh, dengan skutik tetap menjadi kendaraan yang paling diminati. (Kompas.com, 26-07-2026)


Kenaikan BBM Akibat Sistem yang Rusak


Kenaikan harga BBM yang terus berulang bukanlah peristiwa yang terjadi tanpa sebab. Akar persoalannya terletak pada sistem kapitalisme yang diterapkan dalam pengelolaan ekonomi dan sumber daya alam. Dalam sistem ini, kekayaan alam dipandang sebagai komoditas ekonomi yang dapat dikomersialkan sehingga kebijakan sering kali mengikuti mekanisme pasar dan pertimbangan keuntungan. 


Dampaknya, rakyat harus menanggung kenaikan harga, sementara biaya hidup semakin tinggi. Kenaikan BBM selalu memicu efek berantai: harga kebutuhan pokok melonjak, ongkos transportasi meningkat, biaya produksi membengkak, dan daya beli masyarakat melemah.


Kondisi ini menunjukkan rapuhnya sistem kapitalisme yang menjadikan pengelolaan sumber daya alam dan kebijakan ekonomi lebih berorientasi pada perhitungan untung-rugi dari pada pemenuhan kebutuhan rakyat. 


Padahal, energi merupakan kebutuhan vital yang semestinya dikelola untuk sebesar-besar kemaslahatan masyarakat, bukan menjadi beban yang terus meningkat. Selama sistem kapitalisme tetap menjadi landasan pengelolaan negara, persoalan serupa akan terus berulang karena solusi yang diberikan hanya bersifat sementara dan tidak menyentuh akar masalah.


Islam Menawarkan Solusi yang Menyeluruh


Dalam syariat Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti minyak dan gas, adalah kepemilikan umum yang wajib dikelola negara untuk kemaslahatan rakyat, bukan diserahkan pada orientasi keuntungan.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)


Dalam sistem Khil4fah Islamiah, minyak bumi dan gas termasuk kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu maupun korporasi untuk kepentingan pribadi. Negara berkewajiban mengelola sumber daya tersebut sesuai syariat dan mengembalikan manfaatnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.


Para ulama menjelaskan bahwa "api" mencakup sumber-sumber energi yang dibutuhkan masyarakat. Dengan pengelolaan seperti ini, negara bertugas memastikan ketersediaan BBM, menjaga distribusi yang adil, serta menetapkan kebijakan yang bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat.


Pendapatan dari pengelolaan sumber daya tersebut digunakan untuk membiayai kemaslahatan umum, seperti pelayanan publik dan pembangunan, sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Karena itu, solusi hakiki atas persoalan BBM bukan sekadar menahan kenaikan harga, melainkan perubahan sistem menuju penerapan syariat Islam secara menyeluruh. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Marlina Wati, S.E

Menegakkan Kepemimpinan Islam, Fardhu Kifayah yang Tak Boleh Diabaikan

Menegakkan Kepemimpinan Islam, Fardhu Kifayah yang Tak Boleh Diabaikan

 


Menegakkan institusi yang menerapkan seluruh hukum Allah

dipandang sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah)


_________________________


Penulis Desi Arisandi

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, INSPIRASI- Kesultanan Utsmaniyah atau Kekaisaran Turki Ottoman pernah menjadi kekuatan besar dan menguasai wilayah yang luas di Timur Tengah, Eropa Timur, dan Afrika Utara. 


Namun, kekuasaan yang besar tersebut akhirnya runtuh. Peristiwa keruntuhannya terjadi pada 3 Maret 1924, setelah Turki dinyatakan sebagai negara republik dengan presiden pertama Mustafa Kemal Ataturk.(Kompas.com, 29-08-2023)


Sejak institusi Khil4fah berakhir pada tanggal 3 Maret 1924, tidak lagi terdapat satu kepemimpinan politik yang menyatukan umat Islam sebagaimana pernah dikenal dalam sejarah. Setelah itu, negeri-negeri muslim terpecah belah menjadi negara-negara yang berdiri sendiri dengan sistem pemerintahan yang beraneka ragam. Fakta sejarah ini menjadi salah satu alasan, mengapa pembahasan tentang kepemimpinan Islam terus muncul di tengah-tengah umat hingga saat ini.


Tidak sedikit kaum muslim yang belum memahami, atau bahkan memiliki pemahaman yang berbeda-beda, mengenai makna fardhu kifayah dalam persoalan kepemimpinan Islam. Sebagian memaknai fardhu kifayah hanya sebatas kewajiban ibadah, seperti mengurus jenazah. Perbedaan penafsiran inilah yang membuat diskusi mengenai kewajiban menegakkan kepemimpinan Islam terus menjadi perdebatan di kalangan ulama dan berbagai kelompok pemikir Islam. 


Makna fardhu kifayah dalam konteks menegakkan Khilafah merupakan konsep yang harus diluruskan. Karena selama ini, banyak kaum muslim membatasinya pada ibadah-ibadah sosial, seperti mengurus jenazah, mengumandangkan azan, atau memenuhi kebutuhan profesi tertentu. Padahal, fardhu kifayah juga mencakup kewajiban yang berkaitan dengan tegaknya hukum Allah dalam kehidupan. 


Khil4fah dipandang sebagai institusi yang menjadi sarana penerapan syariat Islam secara kafah. Oleh sebab itu, selama institusi tersebut belum tegak, kewajiban fardhu kifayah itu belum gugur dari umat. Kesalahan memahami konsep ini dinilai menyebabkan umat kehilangan orientasi perjuangan dan menganggap persoalan kepemimpinan Islam bukan lagi bagian dari kewajiban syariat.


Pelurusan pemahaman ini tidak cukup dilakukan melalui penyampaian hukum semata, tetapi harus disertai pembinaan pemikiran dan pembentukan kesadaran politik Islam. Umat perlu memahami bahwa Islam bukan sekadar mengatur ibadah individual semata, melainkan juga mengatur pemerintahan, ekonomi, pendidikan, peradilan, hubungan luar negeri, dan seluruh aspek kehidupan. 


Oleh karena itu, keberadaan institusi yang menerapkan syariat dipandang sebagai kebutuhan syar'i. Ketika umat memahami hal tersebut, mereka akan menyadari bahwa perjuangan menegakkan Khil4fah bukan sekadar pilihan dakwah, melainkan bagian dari pelaksanaan kewajiban kolektif yang harus diupayakan hingga terwujud.


Sesungguhnya, umat Islam memiliki potensi yang sangat besar untuk merealisasikan kewajiban tersebut. Potensi itu terlihat dari jumlah kaum muslim yang besar, kekayaan sumber daya alam di negeri-negeri Islam, keberadaan para ulama, intelektual, akademisi, pemuda, serta berbagai elemen masyarakat yang memiliki kemampuan untuk menjadi penggerak perubahan. 


Namun, potensi tersebut dinilai belum terarah karena masih terpecah oleh nasionalisme, kepentingan politik praktis, serta dominasi pemikiran sekuler yang memisahkan agama dari urusan pemerintahan. Oleh karena itu, umat harus disadarkan kembali terhadap identitasnya sebagai satu umat manusia (ummah wahidah) yang memiliki tanggung jawab bersama dalam mengemban risalah Islam.


Adapun makna 'fardhu kifayah' itu sendiri adalah kewajiban yang dibebankan kepada seluruh umat Islam secara kolektif. Kewajiban tersebut baru gugur apabila telah terlaksana. Jika sudah dilaksanakan, tetapi belum selesai, maka kewajiban tersebut belum gugur.


Jadi, bisa dinyatakan gugur, saat benar-benar telah berhasil diwujudkan. Bila tidak, maka fardhu tersebut kembali kepada seluruh umat Islam. Jika belum terlaksana, maka dosa akan tetap ditanggung oleh seluruh umat Islam sesuai kadar kemampuan dan peran masing-masing.


Maka, keberadaan khalifah yang menerapkan syari'at Islam secara kafah merupakan bagian dari fardhu kifayah. Karena Khilafah belum terwujud, maka kewajiban tersebut dipandang belum gugur untuk saat ini. Oleh sebab itu, umat Islam tidak cukup hanya mengetahui hukumnya saja. Akan tetapi, harus berupaya untuk mewujudkannya melalui aktivitas dakwah yang sesuai tuntutan syariat.


Menegakkan Khil4fah tidak ada cara lain yang lebih shahih, kecuali dengan mengikuti metode (thariqah) yang telah dicontohkan Rasulullah saw. diambil dari kajian menyeluruh terhadap perjalanan dakwah Rasulullah saw. Jalan dakwah beliau inilah yang wajib diteladani. 
Firman Allah Swt.:


قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي


Katakanlah, “Inilah jalan (agama)-Ku, dan orang-orang yang mengikuti-Ku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata.” (QS. Yusuf [12]: 108)


Terkait ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan: “Artinya, (menyalahi) perintah Rasulullah saw. dalam caranya, manhaj-nya, syariatnya, thariqahnya, sunnahnya.


Berdasarkan penelaahan perjalanan dakwah Rasulullah saw. di Makkah hingga keberhasilannya mendirikan negara di Madinah, tampak jelas bahwa ia menjalankan aktivitas dakwahnya melalui beberapa tahapan yang sangat jelas ciri-cirinya juga tujuannya.
 

Adapun tiga tahapan atau marhalah yang dijalankan oleh Rasulullah saw. adalah:
Tahapan pertama, melakukan pembinaan individu melalui pembentukan kepribadian Islam dan penguatan akidah serta tsaqafah Islam. 


Tahapan kedua, berinteraksi dengan umat (tafa'ul ma'a al-ummah) untuk membentuk opini umum yang mendukung penerapan syariat Islam di tengah-tengah umat.


Pada fase interaksi dengan umat inilah, akan muncul secara alami pergolakan pemikiran berupa kritik dan penentangan terhadap ide-ide kufur, seperti demokrasi, nasionalisme, mengkritik riba, membongkar rencana jahat negara kafir, mengkritik, mengoreksi penguasa yang tidak menerapkan hukum-hukum Islam, serta mengkritik kebijakan-kebijakan yang merugikan rakyat. 


Tahapan ketiga, adalah memperoleh dukungan dari pihak yang memiliki kekuatan (thalab an-nushrah) sehingga memungkinkan tegaknya pemerintahan Islam. Metode ini bersifat syar'i dan tidak boleh diganti dengan cara-cara yang bertentangan dengan syariat, seperti perjuangan bersenjata, memberontak terhadap pemerintahan yang sah atau sekadar mengikuti mekanisme demokrasi sebagai jalan utama.


Perubahan hakiki tidak cukup diwujudkan melalui perbaikan individu semata, tetapi harus mengarah pada perubahan menyeluruh dalam kehidupan masyarakat melalui penerapan syariat Islam secara kafah. Karena itu, menegakkan institusi yang menerapkan seluruh hukum Allah dipandang sebagai kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Kewajiban tersebut tidak gugur hanya karena umat belum memiliki kemampuan. 


Sebaliknya, selama kemampuan itu belum terwujud, umat justru berkewajiban menyiapkan seluruh sarana yang diperlukan agar tujuan tersebut dapat dicapai. Kaidah fikih:

 "مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ 

Kaedah fiqih tersebut menjadi landasan, bahwa suatu kewajiban, tidak akan terlaksana atau sempurna kecuali dengan adanya suatu perantara, maka perantara tersebut hukumnya menjadi wajib."


Perjuangan untuk menerapkan syari'at Islam secara kafah ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan memerlukan seluruh eleman masyarakat termasuk di dalamnya para mubalighah dan aktivis dakwah yang memiliki posisi strategis dalam mengemban risalah Islam. 


Agenda besarnya bukan sekadar menyampaikan nasihat keagamaan, tetapi membangun kesadaran umat terhadap kewajiban menerapkan Islam secara kafah, termasuk pentingnya institusi Khilafah sebagai pelaksana syariat.


Mereka dituntut untuk menjadi pendidik umat, pelurus pemikiran, pembentuk opini umum Islam, sekaligus penggerak dakwah yang istikamah di tengah berbagai tantangan. 


Keberhasilan dakwah tidak hanya diukur dari banyaknya majelis ilmu atau aktivitas sosial, tetapi dari sejauh mana dakwah mampu mengubah cara berpikir umat, mengikat mereka kepada hukum Allah, serta mengarahkan potensi umat menuju perjuangan kolektif untuk menegakkan kehidupan Islam sesuai metode Rasulullah saw.. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Cerdas Bermedia: Menempatkan AI sebagai Alat Bantu Bukan Pengganti Guru

Cerdas Bermedia: Menempatkan AI sebagai Alat Bantu Bukan Pengganti Guru

 



Ketika kita bertanya tentang hukum agama kepada AI

ada potensi besar jawaban yang kita terima sudah disortir, disaring, dan dirumuskan agar sesuai dengan "selera" atau standar sang pembuat program

______________________________


Penulis Yulianti Eris Sarifah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sejak gawai pintar menjadi perpanjangan tangan kita, segalanya mendadak terasa instan. Mau belanja tinggal klik, mau makan tinggal pesan, bahkan mau tanya urusan agama pun kini cukup mengetik di kolom pencarian.


Di kalangan generasi muda, kehadiran kecerdasan buatan (AI) yang menjelma bagai "ustaz digital" di layar ponsel memang menjadi fenomena yang cepat sekali diterima. Mereka ramah, tidak pernah tidur, dan punya jawaban untuk ribuan pertanyaan dalam hitungan detik.


Namun, di balik kecepatan itu, tersimpan sebuah tanya yang mendalam: relakah kita mempertaruhkan masa depan spiritual kita pada algoritma yang tak berjiwa?


Tentu kita tidak bisa menutup mata dari kenyataan. Dilansir dari republika.co.id (Kamis, 02 Juli 2026), Kementerian Agama (Kemenag) melihat bahwa teknologi ini digemari anak muda karena kepraktisannya. Hanya saja, Kemenag mengingatkan dengan tegas bahwa AI hanyalah alat bantu untuk mencari referensi atau merangkum informasi, bukan pengganti ulama apalagi rujukan utama dalam persoalan agama.


Mengapa demikian? Karena ilmu keislaman itu bukan sekadar teks mati yang dipotong-potong lalu diramu ulang oleh mesin. Di dalam setiap hukum Islam, ada konteks, ada metodologi (istimbat hukum), dan yang paling mahal: ada hikmah (kebijaksanaan) dalam penerapannya. Semua itu membutuhkan rasa, empati, dan pemahaman mendalam terhadap kondisi nyata manusia—sesuatu yang selamanya tidak akan pernah dimiliki oleh tumpukan baris kode pemrograman.


Kita juga harus sadar bagaimana AI bekerja. Platform digital ini menyajikan informasi berdasarkan data yang bertebaran di internet. Masalahnya, apakah semua informasi di internet itu sahih? Tentu tidak. Seperti yang diingatkan oleh pakar ITB dalam pemberitaan republika.co.id (Kamis, 02 Juli 2026)


AI itu masih bisa salah dan memiliki celah eror (halusinasi AI), sehingga sangat berbahaya jika dijadikan acuan utama. Jangankan menjadikannya sebagai mufti untuk meminta fatwa hukum agama, untuk urusan informasi umum yang tepercaya saja kita masih harus memilahnya dengan ekstra hati-hati.


Lebih jauh lagi, ada risiko sistemis yang sering kali kita lupakan. Platform digital ini beroperasi di bawah pengawasan korporasi atau regulasi negara tempat ia dikembangkan. Algoritmanya dirancang berdasarkan kriteria kebijakan, keamanan, bahkan kepentingan tertentu. 


Ketika kita bertanya tentang hukum agama kepada AI, ada potensi besar jawaban yang kita terima sudah disortir, disaring, dan dirumuskan agar sesuai dengan "selera" atau standar sang pembuat program. Bayangkan jika fatwa agama tidak lagi bersandar pada ketakutan kepada Allah semata, melainkan pada kepatuhan terhadap kebijakan korporasi teknologi. Sungguh mengerikan.


Dalam konstruksi hukum Islam, penetapan hukum dan fatwa bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, ijmak, dan qiyas yang diperoleh melalui proses ijtihad yang amat ketat. Tugas mulia ini hanya bisa diemban oleh para ulama yang berakal, memiliki kedalaman ilmu (faqih fid din), mukhlis (ikhlas), dan memiliki rasa takut (khosyah) hanya kepada Allah Swt..


Allah Swt. sendiri telah memberikan panduan yang jelas dalam Al-Qur'an mengenai kepada siapa kita harus bertanya ketika menghadapi ketidaktahuan:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

"...maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)


Ayat ini menggunakan kata ahli dzikri (orang yang memiliki pengetahuan dan mengingat Allah), sebuah kata yang merujuk pada manusia yang berakal dan memiliki kesadaran spiritual. Sebuah platform digital, secanggih apa pun ia mensimulasikan kecerdasan, tetaplah benda mati yang tidak berakal, tidak punya kesadaran, dan tidak memiliki rasa takut kepada hari akhir. Ia tidak akan pernah bisa menggantikan posisi ulama.


Teknologi silahkan kita manfaatkan untuk mempermudah hidup, mempercepat pencarian kitab, atau merangkum referensi awal. Namun, ketika urusannya sudah menyentuh halal-haram, keyakinan hati, dan bimbingan jiwa, kembalilah pada para ulama yang mumpuni secara sanad ilmu dan ketakwaannya. Karena iman kita terlalu berharga jika hanya dititipkan pada kecerdasan buatan yang tak berjiwa. Wallahualam bissawab.

Gen Z: dari Depresi Menuju Resistensi

Gen Z: dari Depresi Menuju Resistensi

 

 

Kebangkitan Generasi Z tidak cukup hanya dengan meningkatkan

keterampilan atau daya saing, tetapi juga harus dibangun di atas akidah yang kokoh dan kepribadian Islam yang kuat


__________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Generasi Z hari ini hidup di tengah dunia yang penuh ketidakpastian. Krisis ekonomi, konflik yang tak kunjung usai, budaya media sosial yang sarat tuntutan, serta standar kesuksesan yang terus berubah.


Tidak mengherankan jika berbagai survei menunjukkan bahwa generasi ini menjadi kelompok yang paling rentan mengalami kecemasan. Survei Jakpat yang dipublikasikan GoodStats bahkan mencatat sekitar 60% Gen Z Indonesia mengaku cemas terhadap masa depan, dengan ketidakpastian karier dan kondisi ekonomi sebagai penyebab utama (data.goodstats.id).


Sayangnya, solusi yang ditawarkan sering kali hanya berfokus pada cara bertahan menghadapi tekanan, tanpa menyentuh akar persoalan, yaitu hilangnya arah hidup dan jauhnya manusia dari petunjuk Allah Swt. Islam memandang bahwa ketenangan sejati tidak lahir dari melimpahnya materi atau pengakuan manusia, tetapi dari kedekatan kepada Sang Pencipta.


Allah Swt. berfirman, “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram.” (TQS. Ar-Ra’d: 28)


Lebih jauh berapa ketika diterapkan syariat Islam niscaya akan membawa rahmat bagi semesta alam. Sebagaimana juga Allah Swt. berfirman, “(Al-Qur’an) ini adalah Kitab yang Kami turunkan lagi diberkahi. Maka, ikutilah dan bertakwalah agar kamu dirahmati.” (TQS. Al-An’am: 155)


Dengan demikian, kebangkitan Generasi Z tidak cukup hanya dengan meningkatkan keterampilan atau daya saing, tetapi juga harus dibangun di atas akidah yang kokoh dan kepribadian Islam yang kuat. Di balik berbagai tantangannya, Allah telah menyiapkan potensi besar pada diri para pemuda.


Sejarah Islam membuktikan bahwa perubahan besar selalu lahir dari tangan generasi muda yang menjadikan Islam sebagai pedoman hidup. Jika pemuda memiliki keimanan yang kuat, semangat menuntut ilmu, peduli terhadap umat, dan negara yang hadir sebagai pelindung dan pelayan umat, penjamin pemenuhan kebutuhan hidup secara adil, maka pemuda tidak akan larut dalam keputusasaan, tetapi justru menjadi pelopor kebangkitan.


Sudah saatnya Generasi Z menyadari bahwa mereka bukan sekadar korban keadaan, melainkan calon pengemban risalah Islam. Dengan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup serta memperjuangkan tegaknya nilai-nilai Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Kecemasan dapat berubah menjadi kekuatan. Adapun kegelisahan dapat menjadi awal lahirnya generasi terbaik yang membawa rahmat bagi umat manusia. [BY/MKC]


‘Atifah Hanum, S.Si.

Tahun Ajaran Baru Beban Baru Orang Tua

Tahun Ajaran Baru Beban Baru Orang Tua

 



Dalam sistem pendidikan kapitalis-sekuler hari ini

pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan

________________________


Penulis Damawan Megawati,S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Di setiap pertengahan bulan Juni adalah hari yang sangat dinanti-nantikan bagi kebanyakan siswa siswi di bumi nusantara ini. Karena masa paling yang membahagiakan di saat liburan sekolah tiba. Beberapa murid ada yang pulang kampung halaman bertemu dengan saudara, keluarga, orang tua bahkan suami atau istri.


Liburan adalah momen pertemuan sesama keluarga dan sangat menggembirakan semuanya.Pada umumnya tanggal masuk sekolah serentak dan sama dibeberapa daerah atau wilayah Indonesia. Namun, ada beberapa provinsi yang mulai tahun ajaran baru atau MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) terlebih dahulu.


Setelah liburan panjang, siswa dan siswi harus bersiap kembali ke sekolah untuk menerima pembelajaran bersama teman-teman.Tahun Ajaran Baru membuat kedua orang tua di beberapa wilayah Indonesia pusing lantaran mereka kesulitan mencari sekolah berkualitas dan murah bagi anaknya. Selain itu, adanya sistem zonasi dan biaya pendidikan yang semakin mahal menambah beban bagi orang tua di tahun ajaran kali ini. 


Tidak hanya itu, orang tua juga mengkhawatirkan tempat belajar anak-anak mereka. Apakah tempat yang nyaman, meskipun berupa pondok pesantren yang merupakan sekolah berbasis agama. Dengan sistem zonasi, masyarakat banyak di rugikan karena murid yang pindah misalnya pindah dari kampung halaman ibunya ke kampung halaman bapaknya atau sebaliknya, pindah dari kota bapaknya ke kota ibunya, dia tidak bisa mendapatkan kesempatan di sistem zonasi tersebut.


Biaya pendidikan yang mahal menyebabkan masyarakat menengah ke bawah sangat kesulitan mendapatkan kesempatan luas untuk memenuhi kebutuhan di bidang pendidikan tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja mereka sudah kebingungan ditambah dengan kondisi pendidikan yang mahal membuat mereka makin terbebani. (kompas.com, 03-07-2026)


Dalam sistem pendidikan kapitalis-sekuler hari ini, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan. Sekolah yang seharusnya berfungsi sebagai pusat pembelajaran untuk mencetak generasi emas yang sangat dibutuhkan sebagai pemimpin peradaban dunia dialih fungsikan sebagai yayasan. Di mana, terjadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda oleh para pemilik modal usaha. Oleh karena itu, pendidikan bukan hak dasar setiap warga negara. 


Negara dalam sistem kapitalis-sekuler tidak bertindak sebagai ra’in (pengurus) sebagaimana sabda nabi Saw yang berbunyi: "Imam atau (kepala negara) itu adalah pengurus rakyat dan hanya dialah yang bertanggung jawab atas urusan rakyatnya."


Dalam sistem kapitalisme, negara hanya sebagai regulator saja. Seperti simbol penguasa tapi tidak mempunyai kekuasaan untuk mengatur dan menentukan kebijakan yang menguntungkan atau membuat rakyat sejahtera. Ditambah, sistem ini melahirkan sistem ekonomi yang memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk memilki apapun termasuk sektor strategis seperti sumber daya alam.


Alhasil, sumber daya alam bisa dimilki oleh para pemilik modal. Hasil sumber daya alam yang melimpah ini seharusnya dapat menjadi sumber penerimaan negara untuk membiayai pendidikan. Tetapi yang terjadi saat ini, anggaran pendidikan dipotong untuk proyek yang menguntungkan para pemilik modal (pengusaha). 

Pendidikan dalam Islam


Pendidikan adalah sesuatu yang sangat penting untuk di miliki oleh setiap individu tanpa kecuali. Karena, pendidikan itu adalah kebutuhan yang sangat mendasar sebagai mahluk sosial ciptaan Sang Khaliq yakni Allah Swt. yang spesial dan unik, berbeda dengan mahluk lainnya. Jika manusia memiliki ilmu yang bermanfaat dan berguna untuk sesamanya hidupnya akan menjadi baik. Sebaliknya ,jika manusia hidupnya tidak ada manfaat untuk orang lain akan sia-sia saja hidupnya.


Imam Az-Zarnuji dalam Ta’lim Muta’alim menegaskan bahwa keberhasilan menuntut ilmu bergantung pada penghormatan terhadap ilmu dan ahli ilmu. Ia menulis bahwa ‘’ketahuilah, bahwa sesungguhnya seorang pelajar tidak akan bisa mendapatkan ilmu dan manfaat ilmu kecuali dengan menghormati ilmu dan orang yang berilmu, memuliakan guru dan menghormatinya. 


Allah Swt. akan mengangkat derajat orang yang berilmu lebih tinggi beberapa derajat sebagaimana firman-Nya dalam QS Al-Mujadallah ayat 11: "Wahai orang orang yang beriman! Apabila dikatakan kepadamu, berlapang-lapanglah dalam majelis ilmu, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberimu kelapangan. Dan apabila dikatakan, berdirilah kamu, maka berdirilah, niscaya Allah akan mengangkat derajat orang orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan."


Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah sesuatu yang harus di miliki oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Islam menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyat yang wajib disediakan oleh negara. Islam mengharamkan negara melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat, negara wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati.


Negara dengan sistem Islam akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah. Sehingga, setiap warga negara benar-benar mendapatkan haknya. Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan di ambil dari Baitulmal, pos kepemilikan umum sehingga pendidikan gratis merata ke seluruh negeri. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Hukum Kalah Massa Menang?

Hukum Kalah Massa Menang?

 



Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh memberi ruang bagi premanisme dalam bentuk apa pun

Sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas

______________________


Penulis Nofri Hutasoit

Kontributor Media Kuntum Cahaya & Aktivis Dakwah 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - PT Belawan Indah (PT BI) menjadi korban. Pelakunya disebut "puluhan preman" yang sudah dua hari menyerang, membuat rusuh, sampai melukai pekerja.



Pihak PT BI menduga PT SBP otak di balik aksi premanisme ini. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi SIK disorot karena belum ada pernyataan sikap atau tindakan tegas. Maka dari itu, PT BI pertanyakan sikap kepolisian di wilayah hukumnya.


Diduga Kapolres bekerja sama dengan PT SBP, padahal Kamis, 21-6-26 sore sudah dilakukan mediasi. Yang menjadi mediator: Camat Medan Belawan, Danramil 09/MB, Dinas Perukim Pemkot Medan, dan Kapolsek Medan Belawan. Mediasinya antara PT BI vs PT SBP. (tobapos.co, Jumat, 12-06-26)


Pekerja PT Belawan Indah melaporkan adanya sekelompok orang bersenjata tajam yang diduga melakukan intimidasi, kerusuhan, dan mengganggu aktivitas perusahaan selama 2 hari di Kampung Salam, Pelabuhan Belawan. Kejadian dikaitkan dengan sengketa lahan antara perusahaan dengan PT SBP. Sudah ada mediasi oleh unsur Forkopimcam. 


Hasilnya menyebut pembangunan tembok di lokasi tidak dibenarkan, tetapi pekerja merasa hasilnya diabaikan. Aksi kelompok bersenjata yang berlangsung berhari-hari dinilai menunjukkan lemahnya respons aparat di lapangan. Jika mediasi pemerintah/aparat saja bisa diabaikan, dampaknya bukan hanya ke satu perusahaan, tetapi ke kepercayaan pelaku usaha dan masyarakat terhadap penegakkan hukum. Konflik berkepanjangan berisiko mengganggu aktivitas ekonomi, investasi, hingga penciptaan lapangan kerja di sekitar Pelabuhan Belawan.

Mendesak Aparat Tegak Lurus, Selamatkan Iklim Investasi dan Rasa Aman Warga


Sejumlah pekerja PT Belawan Indah secara terbuka mempertanyakan keberpihakan negara setelah wilayah kerja mereka di Kampung Salam, Pelabuhan Belawan yang lumpuh selama dua hari akibat intimidasi sekelompok orang bersenjata tajam. Aksi massa tersebut diduga kuat terkait sengketa lahan dengan PT SBP.


Ironisnya, hal ini terjadi setelah unsur Forkopimcam telah menggelar mediasi dan memutuskan bahwa pembangunan tembok di lokasi tidak diperbolehkan. Keputusan negara itu diabaikan begitu saja. Aktivitas operasional PT Belawan Indah terhenti paksa. Hasil fasilitasi pemerintah dan aparat setempat tidak dihormati. Pekerja bekerja dalam tekanan dan ketakutan.


Dampaknya Sistemik, Bukan Insidental


Peristiwa di Belawan bukan kejadian tunggal. Ini adalah gejala dari penyakit yang lebih besar, melemahnya penegakkan hukum di ruang-ruang ekonomi. Ketika hukum lamban dan tidak tegas, ruang kosong itu akan selalu diisi oleh kekuatan massa dan tekanan lapangan. Akibatnya, tidak ada investor yang akan masuk ke daerah di mana keputusan negara bisa dibatalkan dengan massa.


Aktivitas pelabuhan yang merupakan urat nadi ekonomi Sumut menjadi terhambat. Masyarakat Belawan yang paling dirugikan saat roda ekonomi berhenti. Jika situasi ini dibiarkan berulang, maka pesan yang dikirim ke dunia usaha dan masyarakat sangat jelas: di Belawan, massa lebih berkuasa dari pada undang-undang.


Cukup sudah, Belawan berhak aman. Inilah buah yang dihasilkan sistem Kapitalisme dan akibat sistem Islam dicampakkan, berbagai persoalan akan terjadi. Ayo berjuang tegakkan hukum Islam, demi keselamatan rakyat, buang sistem kapitalis sekuler.


Solusi dalam Islam



Islam menegaskan bahwa negara wajib menjaga keamanan dan mencegah segala bentuk kezaliman terhadap rakyat. Karena itu, segala bentuk intimidasi, perusakan, maupun tindakan yang mengancam keselamatan dan hak orang lain harus dicegah dan ditindak secara adil tanpa memandang status, kelompok, atau kepentingan tertentu. 


Dalam perspektif Islam, negara tidak boleh memberi ruang bagi premanisme dalam bentuk apa pun. Sengketa wajib diselesaikan melalui mekanisme hukum yang jelas, sementara aparat bertugas memastikan tidak ada pihak yang menggunakan kekuatan massa untuk memaksakan kehendak.


Ketegasan hukum yang diterapkan secara adil akan menjaga wibawa negara sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian keamanan bukan sekadar slogan, melainkan jaminan nyata yang dirasakan oleh seluruh warga negara.


Peristiwa di Kampung Salam, Pelabuhan Belawan bukan sekadar "ribut perusahaan". Ini adalah tabrakan 3 krisis sekaligus. Pertama, krisis hukum: al-hukm lillah yang diabaikan. Islam meletakkan hukum sebagai pemutus perkara yang tertinggi. Allah berfirman, "Dan putuskanlah perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah." (QS. Al-Maidah: 49)


Ketika hasil mediasi Forkopimcam yang merupakan representasi negara diabaikan oleh sekelompok massa bersenjata, maka yang terjadi adalah fakta sama dengan kekacauan. Hukum kalah oleh kekuatan fisik. Inilah cikal bakal rusaknya tatanan masyarakat.


Kedua, krisis ekonomi merusak hifzhul maal (menjaga harta). 
Rasulullah bersabda, “Kaum Muslimin berserikat dalam 3 hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)


Pelabuhan sebagai urat nadi ekonomi umat, tidak boleh dilumpuhkan oleh kepentingan kelompok.


Ketiga, krisis akhlak berupa hilangnya wara’ dan adl. Munculnya kelompok bersenjata tajam untuk menyelesaikan sengketa adalah bentuk baghyu (melampaui batas). Islam melarang keras intimidasi.


Nabi bersabda, “Tidak halal bagi seorang Muslim menakut-nakuti Muslim lainnya.” (HR. Abu Dawud)


Dalam Islam, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum bukan hanya kebutuhan dunia usaha. Itu adalah amanah agama. Wallahualam bissawab. [BY/MKC]

Gencatan Senjata Palsu, Penjajahan Terus Berlanjut di G4za

Gencatan Senjata Palsu, Penjajahan Terus Berlanjut di G4za



Persoalan utama P4lestina bukan sekadar pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata

Akar persoalannya adalah ketiadaan kekuatan politik dan militer umat Islam yang mampu menjadi pelindung (junnah) bagi kaum muslim


__________________________


Penulis Fatimah Al Fihri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sejak agresi Zion*s terhadap G4za dimulai pada Oktober 2023, narasi tentang upaya perdamaian, gencatan senjata, dan negosiasi internasional terus bermunculan di media sosial.


Namun, realitas di lapangan tidak sama dengan narasi-narasi yang digaungkan karena genosida terus berlanjut dan jumlah syuhada terus bertambah. Alih-alih menjadi jalan menuju perdamaian, gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat justru makin melegalkan penjajahan dalam bentuk yang lebih sistematis dan terukur.


Data terbaru menunjukkan bahwa korban tewas akibat serangan Isra*l di Jalur G4za telah melampaui 1.000 jiwa sejak gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat diberlakukan pada Oktober 2025. Kementerian Kesehatan P4lestina mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2026, sedikitnya 1.005 warga P4lestina telah terbunuh akibat serangan udara, penembakan, dan operasi militer Isra*l yang terus berlangsung hampir setiap hari, meskipun status gencatan senjata secara formal masih berlaku. (Sumber: Al Jazeera, 17 Juni 2026; Associated Press, 17 Juni 2026).


Selain itu, berbagai laporan menunjukkan bahwa Zion*s Isra*l terus melakukan pelanggaran gencatan senjata secara sistematis. Serangan udara, perluasan wilayah pendudukan, pembatasan bantuan kemanusiaan, hingga pengusiran paksa warga sipil terus berlangsung. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai mediator sekaligus sekutu utama Israel tetap memberikan dukungan politik, diplomatik, ekonomi, dan militer kepada rezim Zionis.


Bahkan, kerja sama pertahanan antara AS dan Isra*l terus diperkuat melalui berbagai skema bantuan dan kolaborasi militer. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa istilah gencatan senjata yang dipromosikan Barat tidak benar-benar menghentikan agresi, namun hanya mengubah bentuk dan intensitasnya.


Gencatan Senjata Palsu


Gencatan senjata yang terjadi di G4za sebenarnya tidak pernah dirancang untuk menciptakan perdamaian yang hakiki. Dalam praktiknya, gencatan senjata justru menjadi alat legitemasi politik untuk meredakan tekanan opini publik internasional, sementara di lapangan, penjajahan dan pembunuhan terus berlangsung. Ketika dunia internasional menganggap konflik telah mereda, rakyat Palestina tetap menghadapi kematian setiap harinya.


Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme internasional yang dipimpin negara-negara Barat tidak netral. Amerika Serikat, yang selama ini diposisikan sebagai mediator, di saat yang sama merupakan sponsor utama keberlangsungan negara Zion*s.


Oleh karena itu, sangat sulit mengharapkan keadilan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan proyek penjajahan tersebut. Menggantungkan nasib umat Islam kepada negara-negara penjajah pada akhirnya hanya akan melanggengkan penjajahan itu sendiri.


Lebih jauh lagi, persoalan utama P4lestina bukan sekadar pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata. Akar persoalannya adalah ketiadaan kekuatan politik dan militer umat Islam yang mampu menjadi pelindung (junnah) bagi kaum muslim. Selama umat Islam tidak memiliki institusi politik yang menyatukan kekuatan mereka dan mampu memberikan perlindungan nyata, berarti tragedi serupa akan terus berulang.


Dalam sejarah Islam, keberadaan kepemimpinan politik umat berfungsi sebagai pelindung bagi kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai (junnah); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan institusi kepemimpinan umat memiliki fungsi strategis sebagai pelindung kehormatan, darah, dan wilayah kaum muslim. Ketika institusi tersebut tidak ada, umat menjadi tercerai-berai dan mudah menjadi korban intervensi serta penjajahan.


Posisi Umat Islam


Berdasarkan perspektif Islam, umat tidak boleh menggantungkan nasib dan keselamatan mereka kepada pihak-pihak yang secara nyata memusuhi Islam dan kaum muslim. Umat Islam harus kembali menjadikan Islam sebagai landasan dalam menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan, termasuk persoalan P4lestina.


Islam memandang bahwa penjajahan atas tanah kaum muslim merupakan kemungkaran yang wajib dihilangkan. Karena itu, pembebasan P4lestina tidak cukup ditempuh melalui diplomasi internasional, resolusi PBB, atau gencatan senjata yang dimediasi oleh negara-negara penjajah.


Solusi yang ditawarkan Islam adalah perjuangan yang dilakukan dalam kerangka jihad fii sabilillah untuk menghilangkan penjajahan dan mengembalikan kedaulatan kaum muslim atas tanah mereka.


Namun demikian, perjuangan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal apabila umat Islam tetap tercerai-berai dalam batas-batas negara bangsa yang memecah kekuatan mereka. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyadari pentingnya persatuan politik umat dalam sebuah kepemimpinan yang mampu menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap kaum muslim.


Atas dasar itu, perjuangan untuk menghadirkan kembali institusi kepemimpinan umat yang berfungsi sebagai junnah bagi kaum muslim dipandang sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi darah, kehormatan, dan wilayah umat Islam. Selama umat tidak memiliki perisai yang melindungi mereka, tragedi seperti yang terjadi di P4lestina akan terus berulang dengan berbagai bentuk dan pelaku yang berbeda.


G4za kembali mengajarkan kepada dunia bahwa perdamaian palsu tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sebab, perdamaian yang dibangun di atas ketimpangan kekuatan dan kepentingan penjajah hanyalah jeda sementara sebelum tragedi berikutnya terjadi. 


Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam memandang persoalan P4lestina bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi sebagai persoalan politik umat yang membutuhkan solusi yang bersumber dari ajaran Islam itu sendiri. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi, Islam Solusinya

Gen Z: Dari Depresi Menuju Resistensi, Islam Solusinya



Generasi Z perlu melangkah menuju kebangkitan

menjadi generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, berakhlak mulia, serta siap mengemban amanah sebagai agen perubahan

_____________________


Penulis Riska Umma Hamzah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dibalik kreativitas, kemampuan beradaptasi, dan kedekatannya dengan teknologi digital, generasi Z menyimpan persoalan yang semakin mengkhawatirkan, yaitu meningkatnya gangguan kesehatan mental. Fenomena ini bukan lagi sekadar isu individual, tetapi telah menjadi persoalan sosial yang terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.


Data Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022 menunjukkan bahwa 34,8 persen atau sekitar 15,5 juta remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan, 5,5 persen di antaranya telah memenuhi kriteria gangguan mental. (Kompas.id, 8 Juni 2026)


Berbagai faktor menjadi pemicunya, mulai dari perubahan biologis pada masa remaja, tekanan akademik, hubungan keluarga, lingkungan pergaulan, hingga derasnya arus media sosial yang membentuk standar kehidupan yang sering kali sulit dicapai.


Di tingkat global, situasinya tidak jauh berbeda. Ketidakpastian ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, meningkatnya biaya hidup, dan cepatnya perubahan sosial, melahirkan kecemasan kolektif di kalangan anak muda. Mereka tumbuh dalam situasi yang penuh kompetisi, tetapi minim rasa aman terhadap masa depan.


Menariknya, di tengah tekanan tersebut lahir sebuah fenomena yang dapat disebut sebagai resistensi. Berbeda dengan generasi sebelumnya yang cenderung memendam persoalan, generasi Z mulai berani mengakui bahwa mereka sedang tidak baik-baik saja. Mereka lebih terbuka membicarakan kesehatan mental, mencari bantuan profesional, dan menyadari bahwa menjaga kesehatan jiwa sama pentingnya dengan menjaga kesehatan fisik.


Kesadaran ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa gangguan kesehatan mental semakin banyak dialami oleh generasi yang hidup di era dengan kemajuan teknologi dan akses informasi yang begitu pesat?


Ketika Sistem Kehidupan Melahirkan Kecemasan


Persoalan kesehatan mental tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang membentuk cara manusia berpikir dan menjalani hidup. Dalam sistem kapitalisme sekuler, keberhasilan sering diukur dari produktivitas, pencapaian materi, popularitas, dan pengakuan publik. Sejak usia muda, seseorang didorong untuk terus bersaing, menghasilkan, dan membangun citra diri. Tidak sedikit yang akhirnya merasa gagal ketika kenyataan hidup tidak sesuai dengan ekspektasi.


Media sosial semakin memperkuat tekanan tersebut. Ruang digital dipenuhi potret kehidupan yang tampak sempurna sehingga tanpa disadari melahirkan budaya membandingkan diri. Di sisi lain, perundungan siber (cyberbullying), komentar negatif, dan tuntutan untuk selalu tampil ideal memperbesar risiko munculnya kecemasan, stres, bahkan depresi.


Dalam kondisi seperti ini, generasi muda sering kali kehilangan arah hidup. Mereka memiliki banyak pilihan, tetapi sedikit pegangan. Mereka bebas menentukan jalan hidup, tetapi tidak selalu memiliki standar nilai yang benar sebagai kompas kehidupan.


Di sisi lain, negara dinilai belum sepenuhnya menghadirkan lingkungan yang mampu melindungi generasi muda. Tidak sedikit anak muda yang justru mendapat stigma sebagai generasi yang lemah, manja, individualis, dan tidak tahan menghadapi tekanan. Padahal, mereka sedang menghadapi tantangan yang berbeda dari generasi sebelumnya.


Resistensi yang Perlu Diarahkan


Meski menghadapi berbagai tekanan, generasi Z menunjukkan daya tahan yang patut diapresiasi. Banyak di antara mereka tetap berkarya, berinovasi, dan berusaha memberikan kontribusi bagi masyarakat. Kesadaran untuk berkonsultasi kepada psikolog maupun tenaga profesional juga menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menganggap kesehatan mental sebagai sesuatu yang tabu.


Namun, resistensi semata belum cukup apabila akar persoalan tidak disentuh. Upaya penyembuhan individu tetap penting, tetapi perubahan lingkungan dan sistem kehidupan juga tidak dapat diabaikan. Selama standar kebahagiaan masih diukur dengan materi, popularitas, dan pencapaian duniawi semata, kecemasan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.


Islam Menawarkan Jalan Kehidupan


Dalam pandangan Islam, ketenangan bukan hanya persoalan psikologis, melainkan juga persoalan ruhiah. Allah Swt. berfirman: "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28)


Ayat ini menunjukkan bahwa ketenangan hakiki lahir dari kedekatan manusia dengan Sang Pencipta. Karena itu, Islam tidak hanya menawarkan terapi bagi individu, tetapi juga menghadirkan aturan hidup yang menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan sesama manusia.


Islam membentuk generasi yang memiliki tujuan hidup yang jelas, yaitu beribadah kepada Allah dan menjadi pembawa kebaikan bagi manusia. Dengan tujuan hidup yang benar, seseorang tidak mudah kehilangan arah ketika menghadapi ujian kehidupan.


Sejarah Islam menjadi bukti bahwa pemuda memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun peradaban. Muhammad Al-Fatih berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia muda karena ditempa dengan akidah yang kokoh, ilmu yang luas, dan kepemimpinan yang kuat.


Demikian pula para sahabat Rasulullah saw., yang sebagian besar memikul amanah dakwah sejak usia muda. Ibnu Abbas pernah berkata bahwa Allah mengutus para nabi ketika mereka masih muda dan menganugerahkan ilmu kepada para ulama sejak usia muda. Ungkapan ini menunjukkan besarnya potensi generasi muda sebagai pembangun peradaban.


Dalam perspektif Islam, negara juga memiliki tanggung jawab sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan pokok masyarakat, menyediakan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, menjaga keamanan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya generasi yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.


Saatnya Pemuda Menjadi Penggerak Perubahan


Meningkatnya gangguan kesehatan mental hendaknya menjadi momentum introspeksi bersama. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan layanan konseling atau kampanye kesehatan mental semata, tetapi juga dengan membangun kehidupan yang memberikan makna, keadilan, dan ketenangan bagi manusia.


Generasi Z memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor perubahan. Kreativitas, keberanian menyampaikan pendapat, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial merupakan modal berharga yang harus diarahkan kepada jalan yang benar.


Dalam pandangan Islam, perubahan sejati dimulai dari perubahan cara pandang terhadap kehidupan. Ketika akidah menjadi landasan berpikir, syariat menjadi pedoman bertindak, dan ridha Allah menjadi tujuan hidup, maka akan lahir generasi yang tidak hanya tangguh menghadapi krisis, tetapi juga mampu menghadirkan solusi bagi umat.


Karena itu, perjalanan Generasi Z seharusnya tidak berhenti pada upaya keluar dari depresi menuju resistensi. Lebih dari itu, mereka perlu melangkah menuju kebangkitan, menjadi generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, berakhlak mulia, serta siap mengemban amanah sebagai agen perubahan.


Dengan demikian, masa depan yang penuh ketenangan, kemuliaan, dan keberkahan bukan lagi sekadar harapan, melainkan tujuan yang terus diperjuangkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

L6BT Mengancam Bonus Demografi

L6BT Mengancam Bonus Demografi

 



Syariat berupa sistem pergaulan dalam Islam 

telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan manusia

_____________________________


Penulis Anik Munawaroh 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai, tatkala muncul postingan reaksi seorang penyanyi yang mengkritik videotron yang muncul pada konsernya yang berisi sindiran kepada para pelaku penyimpangan seksual khususnya LSL (lelaki sesama lelaki).


Banyak warganet yang menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk upaya untuk mendukung L6BT. Tren yang menormalisasikan penyimpangan L6BT pun telah membanjiri konten-konten di media sosial saat ini. Seperti akun seorang pelaku yang membanggakan diri bahwa mereka telah positif mengidap HIV dan mengonsumsi Antiretroviral (ATR). Selain itu, masih banyak konten-konten yang menggiring pemahaman masyarakat untuk menerima tindakan penyimpangan mereka.


Di sisi lain, kasus HIV di Indonesia makin meningkat tajam. Menurut data Kementerian Kesehatan pada tahun 2025, Jawa Timur adalah salah satu dari 11 provinsi yang memiliki jumlah kasus HIV tertinggi di Indonesia. Sekitar 564 ribu orang mengidap HIV di Indonesia, dan hanya 63 persen yang mengetahui statusnya.


HIV juga menyerang kelompok usia produktif yaitu rentang usia 25 hingga 49 tahun, disusul dengan usia 20 hingga 24 tahun. (Duta.co, 09-06-2026). Sebanyak 37 persen dari penderita HIV adalah LSL (lelaki sesama lelaki), Wanita Pekerja Sosial (WPS), pemakai narkoba suntik dan waria atau transgender. (Media Indonesia, 21-06-2025)


Banyaknya pengidap HIV di usia produktif ini menyebabkan beban bagi masyarakat. Alih-alih mendapatkan keuntungan seperti kemajuan ekonomi, para pemuda malah membuat beban bagi negara yang harus mengratiskan obat ATR yang harganya bekisar Rp220.000 hingga Rp1.100.000 perkemasan yang mana obat ini harus digunakan seumur hidup. Pemuda yang seharusnya berjuang karena kekuatan fisiknya malah lemah karena fisik yang diserang oleh penyakit.


Peningkatan kasus HIV ini tidak lain disebabkan karena gaya hidup usia produktif saat ini yang kapitalis. Di mana kebebasan berpendapat, berekspresi, dan bertingkah laku menjadi perbuatan yang dijaga dan dibanggakan. Sistem pergaulan bebas seperti seks bebas yang terjadi antara laki-laki dan perempuan juga sesama jenis pun sudah dianggap wajar oleh masyarakat dan juga negara.


Masyarakat sudah tidak lagi menyadari bahaya pergaulan bebas ini karena mulai hilangnya standar pergaulan yang benar, ditambah lagi media-media sosial dan media hiburan kita juga turut menyumbang persepsi ini. Negara yang melindungi rakyat dengan kebijakannya hanya hadir pada aspek deteksi, penanganan dan pengobatan saja seperti kebjakan untuk penggratisan obat ATR.


Aspek preventif (pencegahan) juga hanya sebatas edukasi seks yang aman dan bertanggung jawab dengan penggunaan kontrasepsi. Sungguh kebijakan tersebut hanyalah solusi yang tambal sulam dan tidak menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya.


Islam menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Islam akan mengajarkan bahwa standar halal haram dan baik buruk perbuatan itu adalah syariat Islam. Syariat merupakan solusi yang paling ampuh dalam berbagai kerusakan. Syariat berupa sistem pergaulan dalam Islam telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan manusia. 


Langkah preventif yang syariat ajarkan adalah pertama batasan aurat terhadap kepada nonmahram, mahram, dan sesama jenis. Kedua perintah menggunakan jilbab bagi wanita dan menundukkan pandangan bagi laki-laki. Ketiga larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam empat hal seperti sosial, ekonomi, pendidikandan kesehatan. 


Selain itu, Islam juga mengajarkan tata cara yang benar dalam berhubungan badan seperti pelarangan berhubungan dengan sesama jenis dan tidak diperbolehkan berhubungan melalui dubur, seperti firman Allah Swt. dalam QS. Al-Mukminun: 5-6.

 

“Dan orang-orang yang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas.”


Diriwayatkan juga dalam hadis Rasulullah dari Abu Musa berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina. (HR. Al-Baihaqi)


Negara juga berperan untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif seperti pelarangan pembuatan konten yang mengarah ke perzinaan. Media seharusnya berfungsi untuk pembentukan karakter manusia sesuai ajaran islam bukan hanya sebagai ajang aktualisasi diri.


Negara juga menegakkan hukuman bagi para pelaku zina, L6BT yang sesuai syariat Islam yang akan membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga pelaku tidak akan berani untuk menyebarkan tindakan menyimpangnya. Wallahualam bissawab.