Solusi Islam dalam Mengatasi L6BT
OpiniDalam pandangan Islam, perilaku hubungan sesama jenis ditetapkan sebagai perbuatan haram dan dosa besar
Hubungan seksual seharusnya didasari oleh ikatan pernikahan laki-laki dan perempuan
__________________________
Penulis UmmiQyu
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Rindu Surga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Narasi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) bukan perilaku menyimpang terus digaungkan dalam berbagai acara, termasuk kajian akademis.
Salah satunya adalah pernyataan yang diunggah oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI) hasil kajian American Psychology Association (APA) pada tahun 2008. Dalam kajian tersebut dikatakan bahwa tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental atau bentuk penyimpangan. Meski kemudian pihak UI menyebut kajian dari BEM bukan sikap resmi kampus. (detiknews.com, 03-7-2026)
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengusulkan serta mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merumuskan regulasi hukum yang tegas dan spesifik bagi para pelaku L6BT serta yang mengkampanyekannya. Namun usulan terkait sanksi tersebut ditolak oleh 37 LSM.
Menurut mereka wacana regulasi itu berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, juga membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM). Mereka juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menjunjung prinsip non-diskriminasi. (detiksumut.com, 21-6-2026)
Akar Masalah: Normalisasi L6BT
Pemahaman yang menyatakan bahwa L6BT bukan penyimpangan dan sebagai salah satu bentuk HAM adalah pemahaman liberal (kebebasan) yang lahir dari ideologi Kapitalisme sekuler. Paham ini menjunjung tinggi kebebasan individu, selama sesuatu itu dianggap benar dan tidak merugikan individu lain serta di sepakati secara sosial. Maka dari itu, dalam pandangan ini, tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak.
Selain itu, orientasi seksualnya diserahkan kepada individu masing-masing dan tidak boleh dibatasi oleh agama maupun budaya. Batasan halal haram pun diabaikan karena aturan agama (Islam) harus dipisahkan dalam kehidupan, atau yang dinamakan sekuler, paham yang memisahkan agama dari kehidupan. Padahal jelas, perilaku L6BT bertentangan dengan fitrah manusia yang dapat merusak moral serta kesehatan masyarakat.
Sayangnya, perilaku L6BT ini justru dinormalisasi, banyak ditiru, dan dipropagandakan oleh sekelompok orang. Bahkan di Barat sendiri melegalkan pernikahan sesama jenis. Dari sini jelas menunjukkan betapa Liberalisme berkedok HAM telah menggeser standar moral masyarakat menuju kebebasan manusia tanpa batas. Oleh karena itu, selama ideologi kapitalisme yang berasaskan sekuler masih bercokol di negeri ini, maka L6BT akan sulit diberantas.
Solusi Islam
Islam bukan sekadar agama yang mengatur tentang ibadah ritual saja, tetapi sebuah ideologi yang di dalamnya terdapat aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan serta solusinya. Mulai dari urusan individu sampai negara, termasuk menjaga manusia dari berbagai hal yang menyimpang seperti L6BT.
Allah Swt. sebagai Al-Khaliq (Sang Pencipta) Al-Muddabir (Sang Pengatur) telah membuat hukum syarak yang akan menyelamatkan dan melindungi seluruh umat manusia. Islam juga menjaga akidah, moral, dan keturunan, serta menjaga manusia dari pemikiran yang berasal dari ideologi Barat termasuk L6BT.
Dalam pandangan Islam, perilaku hubungan sesama jenis ditetapkan sebagai perbuatan haram dan dosa besar. Karena perilaku tersebut bertentangan dengan ketentuan syariat, dimana hubungan seksual seharusnya didasari oleh ikatan pernikahan laki-laki dan perempuan. Terdapat banyak ayat Al-Qur'an yang mengecam kaum Nabi Luth yang berperilaku liwath (laki-laki suka dengan laki-laki), di antaranya Al-Qur'an surah Al-A'raf ayat 80 sampai 84, surah Hud ayat 77 sampai 83, surah Asy-Syu'ara ayat 165 sampai 166, dan surah An-Naml ayat 54 hingga 55.
Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Berdasarkan nas di atas, jumhur ulama dari mahzab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali telah bersepakat bahwa perilaku liwath (sesama lelaki) merupakan dosa besar (kabaa-ir), dan pelakunya layak dihukum mati. Begitu pun sihaaq (sesama perempuan), atau segala bentuk perilaku seksual lain yang menyimpang pada umumnya masuk dalam kategori takzir, yaitu kriminalitas yang jenis dan kadar hukumannya ditentukan oleh qadhi (hakim) atau pemimpin Islam yang pasti sanksinya sangat berat.
Namun sayang, sanksi bagi para pelaku L6BT tidak dapat dilakukan saat ini, karena ketiadaan institusi Islam yakni Khil4fah sebagai pelaksana hukum syarak. Karena itu harus ada negara Islam (Khil4fah) sebagai wadahnya dan pemimpin Islam yang akan menerapkan sistem Islam termasuk sanksi bagi para pelaku seksual menyimpang. Karena salah satu tugas utama pemimpin Islam adalah mengurus segala urusan umat dan menyelesaikan masalah umat hingga ke akarnya. Wallaahualam bissawab.[BY/MKC]











