Featured Post

Recommended

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?

Pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang dis...

Alt Title
Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?


Pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan

dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka


__________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sabtu, 25 April 2026 lalu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan pelatihan standarisasi imam dan khatib. Kegiatan tersebut digelar di Aula SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bandung.


Kegiatan pelatihan standarisasi itu mendapatkan apresiasi dari Bupati Bandung Dadang Supriyatna, saat memberikan sambutannya. Dadang Supriyatna mengungkapkan bahwa pelatihan dan standarisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DMI dalam membina para imam dan khatib. 


Dikutip dari fokussatu.id, Dadang Supriyatna mengungkapkan masih ditemukan sejumlah khatib yang dinilai belum memenuhi standar, baik dari sisi materi khutbah maupun pemahaman keagamaan. Bahkan menurutnya masih ada khutbah Jumat yang dinilai memiliki atau bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa masih ada yang kurang tepat, bahkan cenderung menjelekkan pemerintah. (Fokusatu.id, 15-04-2026) 

 

Pelatihan standarisasi imam dan khatib yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bandung ini patut kita apresiasi. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kualitas imam dan khatib. Sebab, Imam dan khatib sebagai orang yang diamanahi untuk menyampaikan ajaran Islam memang tidak boleh sembarangan. Mereka harus seorang yang faqih fiddin (paham agama).


Namun, terkait pernyataan Bupati Bandung yang menilai bahwa adanya khutbah yang bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan sebab adanya kritikan atau amar makruf terhadap pemerintah, sungguh ini penilaian yang tidak objektif. Apalagi beliau sebagai bagian dari pemerintahan atau penguasa. 


Imam atau khatib, mereka adalah ulama yang ada di tengah-tengah umat. Tak hanya menyampaikan masalah akidah dan ibadah mahdoh saja, seperti salat, puasa dan zakat. Tetapi mereka harus memahamkan umat tentang kewajiban yang lainnya. Di mana, hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai bagian dari ibadah ghair mahdah, termasuk di dalamnya tentang amar ma’ruf nahi mungkar.


Amar makruf nahi mungkar yang menjadi salah satu kewajiban seorang muslim, dan sudah selayaknya para ulama menjadi garda terdepan dalam menjalan tugas mulia ini. Mengingatkan para penguasa yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang memelihara urusan umat adalah tugas seorang muslim. 

Oleh karena itu, pelatihan dan standarisasi imam dan khatib ini untuk membatasi mereka dalam menyampaikan ajaran Islam, merupakan bentuk pengkerdilan tugas dan peran ulama. Sebab, standarisasi ini harusnya sebagai ajang untuk menguatkan kualitas mereka sebagai seorang ulama. Bukan justru menjadikan mereka ‘penjilat’ para umara (penguasa) atau jadi stempel kekuasaan. 

Pembatasan materi hanya sebatas ibadah mahdah dan tidak boleh mengkritisi amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa dianggap menjelekkan pemerintah merupakan penilaian yang tidak pantas. Apalagi sampai muncul cap-cap atau stigma negatif terhadap para ulama yang menunjukkan kemungkaran yang dilakukan penguasa atau kerusakan sistem yang ada.


Tuduhan atau stigma negatif seperti ekstremisme atau terorisme terhadap ulama yang menyerukan Islam dengan menunjukkan kebobrokan sistem dan kezaliman penguasa merupakan sebuah propaganda dan pengkriminalisasian terhadap para ulama. Tuduhan yang senantiasa muncul pada sistem bobrok saat ini merupakan bagaian risiko yang harus siap dihadapi oleh para ulama dalam menyampaikan kebenaran.


Sebagai pewaris nabi, para ulama harus siap dan memiliki keberanian dalam meyampaikan suatu yang haq agar kebatilan itu tidak merajalela. Apalagi Rasulullah saw., telah memberikan kabar gembira bagi mereka yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.


“Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu ia menyuruh dan melarangnya, lalu pemimpin itu membunuhnya.” (Hadis Shahih dalam Mustadrak ‘ala shahihain, imam Al Hakim no. 4884)


Peran Ulama dalam Mencerdaskan Umat


Peran ulama dalam kehidupan umat memiliki peranan yang penting. Sebab tanpa ulama, umat akan hidup dalam kejahilan akibat terperdaya oleh hasutan setan, baik yang berwujud jin atau manusia yang membawa pada kesesatan karena mengikuti hawa nafsu mereka.


Keberadaan para ulama merupakan kenikmatan yang Allah berikan bagi kehidupan umat. Ia laksana pelita yang menyinari kegelapan malam, ulama memberikan dan mengarahkan kita pada petunjuk Allah Swt.. Melalui lisan mereka kita mendapatkan ilmu agar kita dapat mengamalkan setiap ajaran dan aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kita sebagai hamba-Nya.


Al-Qur'anul Karim telah menggambarkan ulama sebagai orang-orang yang menyampaikan agama Allah, baik akidah maupun hukum-hukum Islam, serta mereka adalah orang-orang yang memiliki rasa takut hanya kepada Allah bukan kepada manusia. 


Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 39 yang artinya, “Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.”


Dari gambaran di atas, peran ulama ini bisa kita pahami bahwa ulama adalah penggerak dakwah di tengah-tengah umat, menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Ulama adalah orang-orang yang tidak menyembunyikan ilmu dan tidak menerima harga yang murah (kenikmatan dunia) sebagai imabalan dari menyembunyikan ilmunya.


Adapun hubungan ulama dan penguasa, sesungguhnya ulama dan penguasa merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab agar syariat Allah Swt. dapat terealisasikan sebagai aturan yang mengurusi seluruh aspek kehidupan kita. Ulama harus menjalankan perannya untuk mengawasi penguasa dalam menerapkan aturan dan kebijaknya.


Jangan sampai mereka hanya diam saja melihat kelalaian dan kezaliman para penguasa. Apalagi menjadi ulama ‘stempel’ kekuasaan. Sebab, ulama tidak boleh berbicara kecuali kebenaran, tidak boleh menukarnya dengan kenikmatan dunia yang penuh dengan tipu daya ini. 


Oleh karena itu, ulama harus menjalankan perannya untuk memperbaiki akidah, menjelaskan pemikiran yang salah serta berani menyuarakan kebenaran, dan berterus terang tidak menjadi ‘penjilat’ di hadapan penguasa demi kepentingan pribadi. Mereka tidak akan tinggal diam ketika adanya kemungkaran, seperti tidak diterapkan aturan Allah dan adanya kezaliman yang dilakukan para penguasa. Mereka orang pertama yang akan menyerukannya. 


Pelatihan standarisasi yang seperti inilah yang harusnya digalakkan, yakni pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka. Sebab, hal ini justru menghilangkan peran penting dari ulama yang dalam mencerdaskan umat.


Karena, ulama dengan perannya sebagai pelita bagi umat mampu memberikan umat pencerahan dan cahaya. Alhasil, mampu membawa umat untuk keluar dari kegelapan kemaksiatan yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini menuju cahaya Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Hardiknas dan Ironi Dunia Pendidikan

Hardiknas dan Ironi Dunia Pendidikan



Hardiknas seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran

terhadap arah pendidikan negeri ini


____________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran pentingnya pendidikan bagi seluruh rakyat, Hari Pendidikan Nasional diperingati setiap tahun sebagai momentum membangun generasi yang cerdas dan berakhlak. Namun ironisnya, di tengah gegap gempita perayaan Hardiknas, potret dunia pendidikan justru tampak semakin buram dan memprihatinkan.


Dilansir dari Kompas.com (14-04-2026), kasus kekerasan di lembaga pendidikan terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Hasil pemantauan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menunjukkan terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan dalam hitungan tiga bulan terakhir. Di antaranya adalah kasus kekerasan seksual yang terus meningkat dan mencoreng dunia pendidikan.


Terlebih lagi, realitas pendidikan hari ini semakin memperlihatkan krisis moral yang serius. Maraknya kecurangan dalam ujian, praktik joki UTBK, budaya plagiat di berbagai lembaga pendidikan, hingga meningkatnya pelaku dan pengedar narkoba di kalangan pelajar serta mahasiswa menjadi bukti nyata rapuhnya karakter generasi. Belum lagi perilaku pelajar yang berani menghina guru, bahkan memenjarakan guru karena menegur atau menghukum siswa. Ini semua menunjukkan lunturnya adab dalam dunia pendidikan.


Krisis Moral: Buah dari Sistem Pendidikan yang Menjauh dari Agama


Hardiknas seharusnya tidak sekadar menjadi ritual tahunan, melainkan alarm keras bagi seluruh pihak bahwa pendidikan kita sedang menuju jurang kehancuran moral. Krisis ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan saat ini.


Pendidikan yang seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek akademik tampak belum sepenuhnya berhasil membentuk karakter, adab, dan kepribadian peserta didik. Alih-alih melahirkan generasi beradab, sistem pendidikan hari ini justru banyak menghasilkan pribadi yang hanya mengejar kepentingan duniawi dan materi semata. Nilai-nilai moral dan agama semakin tersingkir, sementara kebebasan tanpa batas justru diagungkan.


Dominasi kapitalisme dalam sektor pendidikan menjadikan sekolah dan kampus lebih berorientasi pada pasar kerja dibanding pembentukan manusia beradab. Pendidikan diposisikan sekadar sebagai investasi ekonomi, bukan proses pembinaan manusia seutuhnya.


Meskipun kurikulum terus berganti, program baru terus dicanangkan, dan aturan dibuat silih berganti, akar persoalan sesungguhnya tidak pernah tersentuh. Pangkal masalahnya terletak pada fondasi pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, pendidikan hanya diarahkan untuk mengejar kepentingan duniawi, bukan membentuk manusia yang taat kepada Allah Swt..


Dari sistem seperti inilah lahir generasi dengan standar benar dan salah yang kabur. Menghalalkan segala cara demi kesuksesan instan. Kecurangan dianggap biasa, kemaksiatan dipandang sebagai kenakalan remaja, sementara lemahnya sanksi hukum semakin memperparah keadaan.


Minimnya pendidikan agama yang benar membuka ruang kebebasan tanpa batas. Kebebasan ini justru mengikis moral dan kepribadian pelajar sehingga mereka mudah terjerumus pada tindak kejahatan dan kemaksiatan. Ketika syariat tidak dijadikan sebagai aturan  kehidupan, maka penyimpangan pun dianggap wajar.


Rasulullah saw. bersabda:


“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” (HR. Ahmad)


Hadis ini menunjukkan bahwa inti ajaran Islam bukan hanya ibadah ritual, tetapi juga pembentukan  kepribadian manusia.

Padahal pendidikan sejatinya adalah sarana membentuk generasi muda agar memiliki bekal hidup yang bermartabat. Namun hari ini, dunia pendidikan justru dinodai oleh maraknya perundungan, penganiayaan, bahkan tindakan kriminal yang merenggut nyawa manusia.


Islam dan Konsep Pendidikan Peradaban


Islam memiliki konsep pendidikan yang khas karena berasal dari Sang Maha Pencipta manusia. Islam menempatkan pendidikan sebagai perkara strategis dalam membangun peradaban. Pendidikan Islam diarahkan untuk melahirkan generasi yang bertakwa, cerdas, dan beradab.


Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar yang wajib dijamin pemenuhannya oleh negara. Sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam akan melahirkan insan yang cerdas sekaligus takut kepada Allah, sehingga tidak menjadikan kecurangan sebagai jalan meraih kesuksesan.


Allah Swt. berfirman:


“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)


Pendidikan Islam berfokus pada pembentukan syakhsiyah Islamiyah (kepribadian Islam), yakni keselarasan antara pola pikir dan pola sikap sesuai tuntunan syariat. Seorang pelajar yang memiliki kepribadian Islam akan menjadikan aturan Allah sebagai standar dalam seluruh perbuatannya.


Selain itu, Islam juga menerapkan sistem sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan, termasuk di lingkungan pendidikan. Negara berkewajiban menjamin pemerataan kualitas pendidikan, baik dari sisi sarana, prasarana, tenaga pengajar, maupun fasilitas sekolah agar proses belajar berlangsung nyaman dan berkualitas.


Pendidikan dalam Islam juga harus dapat diakses secara gratis oleh seluruh rakyat, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi. Dengan demikian, setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh ilmu tanpa terhalang biaya.


Pengabaian negara terhadap tanggung jawab pendidikan tentu akan menjadi konsekuensi besar yang dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Rasulullah saw. bersabda:


“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim.” (HR. Ibnu Majah)


Hadis ini menunjukkan bahwa menuntut ilmu adalah kewajiban. Maka negara tidak boleh berlepas tangan dalam mengelola pendidikan demi kemaslahatan rakyat.


Adapun kurikulum pendidikan dalam Islam berlandaskan pada akidah Islam. Penyusunan materi pelajaran maupun metode pengajaran tidak boleh menyimpang dari syariat. Tujuan pendidikan pun jelas, yakni membentuk kepribadian Islam serta membekali peserta didik dengan ilmu yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan.


Hadirnya peran negara dalam sistem pendidikan Islam tercatat dalam tinta emas sejarah peradaban. Dalam buku History of the Arabs, sejarawan Barat Philip K. Hitti menggambarkan masa Kekhalifahan Abbasiyah sebagai era keemasan ilmu pengetahuan. Baghdad menjadi pusat intelektual dunia yang menarik pelajar dari berbagai wilayah. Pendidikan saat itu tidak hanya mencetak orang-orang pintar, tetapi juga manusia yang takut kepada Allah dan berakhlak mulia.


Karena itu, Hardiknas seharusnya menjadi momentum evaluasi besar-besaran terhadap arah pendidikan negeri ini. Sebab ukuran keberhasilan pendidikan bukan sekadar tingginya nilai akademik atau banyaknya gelar. Melainkan lahirnya generasi yang berilmu, beradab, dan memiliki ketakwaan.


Tanpa fondasi iman dan syariat, pendidikan hanya akan melahirkan kecerdasan yang kehilangan arah serta generasi yang rapuh secara moral. Karena itu, sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada tujuan hakikinya, yakni membentuk manusia yang tunduk kepada Allah, berakhlak mulia, dan mampu membangun peradaban yang bermartabat.


Allah Swt. berfirman:


“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah), dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. Al-Baqarah: 208)


Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Kampus Bukan Alat Industri: Kritik Atas Wacana Penutupan Prodi

Kampus Bukan Alat Industri: Kritik Atas Wacana Penutupan Prodi




Perguruan tinggi dipaksa mengikuti arah pasar agar tetap relevan

Ilmu pengetahuan akhirnya diukur berdasarkan manfaat ekonominya


_____________________


Penulis Leli Amaliah, S. Kom

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Wacana pemerintah mengenai penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan industri memunculkan polemik di tengah masyarakat akademik. 


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menilai perguruan tinggi harus mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia kerja dan target pertumbuhan ekonomi nasional.


Dikutip dari kompas.com, (25-04-2026) Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Badri Munir Sukoco menyatakan bahwa jurusan perkuliahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan masa depan agar menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri. Pernyataan tersebut memperlihatkan arah kebijakan pendidikan tinggi saat ini yang semakin menempatkan kampus sebagai penyedia tenaga kerja bagi industri.


Pendidikan tidak lagi dipandang sebagai sarana membangun manusia yang berilmu, berkepribadian, dan mampu menyelesaikan persoalan umat, tetapi lebih diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja. Akibatnya, ukuran keberhasilan pendidikan menjadi sangat pragmatis, yakni seberapa besar lulusan terserap dunia industri dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi.


Pemerintah bahkan mewacanakan penutupan prodi yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan pasar di masa depan. Hal ini menuai respons dari berbagai perguruan tinggi. Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dan Universitas Islam Malang (Unisma) menolak gagasan penutupan prodi hanya karena dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pasar. Mereka menegaskan bahwa kampus bukan pabrik pekerja yang semata-mata bertugas mencetak tenaga kerja industri. (Suara.com, 2 Mei 2026)


Sementara itu, sejumlah perguruan tinggi lain memilih mengambil sikap lebih moderat. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menyatakan bahwa penyesuaian kurikulum lebih tepat dilakukan dibanding menutup prodi. Adapun Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut bahwa kampus memang rutin melakukan evaluasi terhadap program studi dan terbuka untuk membuka, menggabungkan, maupun menutup prodi sesuai kebutuhan perkembangan zaman. (MSN Indonesia, 2026)


Konsekuensi dari Penerapan Sistem Liberalisme-Sekuler


Polemik ini sejatinya menunjukkan bagaimana pendidikan tinggi dalam sistem kapitalisme-liberal semakin tunduk pada kepentingan industri. Perguruan tinggi dipaksa mengikuti arah pasar agar tetap dianggap relevan. Ilmu pengetahuan akhirnya diukur berdasarkan manfaat ekonominya. Jurusan yang dianggap tidak mendukung pertumbuhan industri akan dipandang sebagai beban dan berpotensi dihapus.


Padahal, kebutuhan masyarakat tidak sesederhana kebutuhan industri. Negara memerlukan banyak ahli di berbagai bidang untuk mengurus kehidupan rakyat secara menyeluruh. Masyarakat membutuhkan tenaga pendidik, peneliti, ahli pertanian, ahli kesehatan, ahli sosial, ahli bahasa, ahli sejarah, ahli syariah, hingga ilmuwan yang mampu mengembangkan peradaban. Jika pendidikan hanya mengikuti kebutuhan pasar, maka bidang-bidang strategis yang tidak menghasilkan keuntungan ekonomi besar akan semakin terpinggirkan.


Inilah konsekuensi dari penerapan sistem liberalisme-sekuler dalam pendidikan. Pendidikan diposisikan sebagai alat pertumbuhan ekonomi, bukan sebagai sarana pembentukan manusia unggul dan berkepribadian. Negara pun perlahan melepaskan tanggung jawabnya dalam menentukan arah pembangunan sumber daya manusia. Kebijakan pendidikan akhirnya lebih banyak menjadi respons terhadap tekanan industri, kebutuhan investasi, dan persaingan pasar global.


Dalam sistem kapitalisme, negara berperan sebatas regulator yang mempertemukan kebutuhan industri dengan dunia pendidikan. Negara tidak benar-benar hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan rakyat. Akibatnya, perguruan tinggi dipaksa mandiri mencari pembiayaan, berlomba memenuhi kebutuhan pasar, dan menyesuaikan diri dengan tren industri agar tetap bertahan.


Tanggung Jawab Negara Islam dalam Menjamin Pendidikan 


Berbeda dengan sistem Islam. Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan mendasar umat dan menjadi tanggung jawab langsung negara. Negara memiliki kewajiban menyediakan pendidikan berkualitas bagi seluruh rakyat tanpa menjadikannya alat kepentingan industri maupun korporasi.


Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw.,


"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR. Muhammad ibn Ismail al-Bukhari dan Muslim ibn al-Hajjaj)


Hadis ini menunjukkan bahwa negara wajib mengatur seluruh urusan rakyat, termasuk pendidikan. Selain itu, Allah Swt. berfirman,


"Katakanlah: Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" (QS. Az-Zumar)


Ayat ini menegaskan kedudukan ilmu yang tinggi dalam Islam serta pentingnya negara menjamin lahirnya generasi berilmu.


Karena itu, dalam Islam, negaralah yang menentukan kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang sesuai kebutuhan umat. Jika masyarakat membutuhkan dokter, guru, ahli pertanian, insinyur, ahli syariat, peneliti, atau ilmuwan, maka negara akan menyiapkan sistem pendidikan untuk mencetak mereka.


Orientasi pendidikan bukan keuntungan ekonomi, melainkan pelayanan terhadap rakyat dan pembangunan peradaban Islam.


Allah Swt. berfirman, "Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar." (QS. Ali 'Imran)


Untuk mewujudkan tugas tersebut, umat memerlukan sumber daya manusia yang terdidik, berilmu, dan memiliki keahlian di berbagai bidang kehidupan.


Negara dalam Islam juga bertanggung jawab penuh terhadap visi dan arah pendidikan, mulai dari kurikulum, pembiayaan, penyediaan sarana-prasarana, hingga kesejahteraan tenaga pendidik. Pendidikan tidak boleh tunduk pada tekanan industri ataupun kepentingan asing, sebab seluruh kebijakan dibangun berdasarkan syariat Islam dan kebutuhan riil masyarakat.


Dengan demikian, polemik penutupan prodi sebenarnya bukan hanya persoalan teknis pendidikan tinggi. Persoalan ini menunjukkan kegagalan sistem kapitalisme dalam memandang hakikat pendidikan. Selama pendidikan masih diarahkan untuk melayani kepentingan pasar dan industri, maka kampus akan kehilangan fungsi utamanya sebagai pusat pembentukan manusia unggul dan penjaga peradaban.


Karena itu, diperlukan perubahan mendasar terhadap orientasi pendidikan agar kembali berfungsi mencetak generasi yang berilmu, berkepribadian, dan mampu melayani kebutuhan masyarakat secara luas. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Darurat Kekerasan Seksual Potret Kerusakan Sistem Sosial

Darurat Kekerasan Seksual Potret Kerusakan Sistem Sosial



Kebebasan individu yang digaungkan sistem kapitalisme sekuler

telah memisahkan agama dari kehidupan

________________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Dunia pendidikan kembali dihebohkan dengan pemberitaan yang melibatkan sejumlah mahasiswa di perguruan tinggi ternama. Sayangnya, bukan citra baik yang disematkan, melainkan mencoreng kewibawaan kampus yang selama ini dinilai tinggi di mata masyarakat. 


Berawal dari 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap puluhan mahasiswi hingga dosen di fakultas tersebut. Kasus itu terungkap melalui tangkapan layar percakapan para terduga pelaku yang beredar di media sosial.


Ketua MUI bidang Perempuan, Remaja dan Keluarga (PRK) Dr. Siti Ma'rifah menegaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk pelanggaran norma agama, moral, dan hukum. Oleh karena itu, beliau mendorong adanya perbaikan sistem pendidikan dalam hal pembinaan mental, spiritual, penerapan sistem berbasis budaya, dan akhlak. Sekaligus meminta kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid untuk menertibkan situs-situs pornografi. Tujuannya, agar lingkungan pendidikan menjadi aman dan sehat lahir batin. (Mu.or.id, 17-04-26)


Kasus pelecehan seksual bukan pertama kali terjadi di lembaga pendidikan, melainkan terus meningkat dan mengkhawatirkan. Padahal lembaga pendidikan dinilai menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan. Realitanya, justru tumbuh subur dan lebih berbahaya lagi, pelakunya banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri.


Hal ini dikarenakan lemahnya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan maupun tidak seriusnya pemerintah dalam menciptakan keamanan bagi rakyatnya. Aturan yang dibuat hanya sebatas di atas kertas, tidak efektif dalam memberantas kasus kekerasan. Seperti adanya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) tidak juga berpengaruh secara maksimal.


Tidak hanya itu, kebebasan individu yang digaungkan sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan telah merusak tatanan sosial, termasuk maraknya kekerasan seksual verbal. Akibatnya, perilaku menyimpang seperti itu dianggap biasa dan dinormalisasi oleh masyarakat. Jika terus dibiarkan, generasi yang terbentuk akan jauh dari nilai moral dan terjerumus dalam lingkaran kemaksiatan.


Kekerasan seksual verbal berkaitan dengan tindakan pelecehan menggunakan kata-kata, suara, atau komentar bernada seksual yang merendahkan seseorang menjadi sekadar objek pemuas hasrat atau pandangan seksual, bukan sebagai manusia utuh yang dihargai martabatnya, menjadi hal yang dianggap lumrah. Dalam hal ini, perempuan seringkali dianggap sebagai objek seksual. Sayangnya, kasus yang sebenarnya sudah lama berlangsung ini, baru kemudian mendapat perhatian publik setelah viral di medsos.


Dalam pandangan Islam, perempuan sangat dimuliakan dan dijaga kehormatannya. Oleh karena itu, segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia, termasuk melalui lisan, merupakan pelanggaran hukum syariat. Dalam hal ini, kekerasan seksual verbal merupakan perbuatan yang diharamkan karena mengandung unsur penghinaan, pelecehan, dan merusak kehormatan orang lain. 


Islam merupakan agama dan aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk interaksi sosial laki-laki dan perempuan. Jika terdapat pelanggaran, harus dikenakan sanksi yang tegas. Dalam kasus kekerasan seksual verbal, negara dalam sistem Islam memiliki kewenangan untuk memberikan hukum takzir. Tujuannya untuk memberikan efek jera serta menjaga ketertiban dan kehormatan masyarakat.


Pada dasarnya Islam menetapkan bahwa hukum perbuatan adalah terikat dengan hukum syara. Sebagaimana lisan yang diucapkan harus dijaga agar tidak menyakiti ataupun mengandung unsur pelecehan. Oleh karena itu, lisan (verbal) bagian dari perbuatan, yang haruslah berisi kebaikan yang semakin mendekatkan kepada Allah demi meraih rida-Nya.


Sebagaimana Allah Swt. berfirman yang artinya:


“… Laki-laki dan perempuan yang memelihara kemaluannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, untuk mereka Allah telah menyiapkan ampunan dan pahala yang besar." (TQS. Al-Ahzab: 35)


Dengan demikian, kekerasan seksual verbal secara jelas hal yang diharamkan. Tidaklah seseorang melakukan hal yang diharamkan kecuali harus dikenakan sanksi yang tegas. Namun, semua dapat dilaksanakan jika aturan Islam ditegakkan secara menyeluruh, agar segala bentuk pelanggaran dapat teratasi. Inilah bukti bahwa sistem Islam dalam naungan Khilafah akan menjamin keamanan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.  Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Yeni Purnama Sari, S.T 

Kekerasan Seksual Makin Marak Awan Hitam bagi Kehidupan Anak

Kekerasan Seksual Makin Marak Awan Hitam bagi Kehidupan Anak



Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler 

akan menempatkan kebebasan dan kepuasan pribadi sebagai tujuan utama, bukan mencari keridaan Allah Taala

______________________________


Penulis Dewi Jafar Sidik

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kita turut prihatin dengan ramainya berita kasus kekerasan seksual yang terjadi. Kali ini korbannya para santriwati yang diduga mendapat perlakuan tidak senonoh dari oknum pengasuh pondok pesantren di tempat mereka menimba ilmu agama. 


Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati berinsial AS ditetapkan polisi sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan terhadap puluhan santriwatinya. (detikjateng.com, 02-05-2026)


Degradasi Moral dalam Kehidupan Masyarakat 


Peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren sudah beberapa kali terjadi dalam kehidupan saat ini. Pengasuh pondok yang seharusnya menjadi titik sentral dalam mendidik santri-santrinya, justru melakukan hal yang mencoreng identitasnya sebagai pendidik.


Hal ini menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak mengalami peningkatan, dan pelakunya bukan saja orang asing, tetapi orang-orang yang dekat dengan korban. Peristiwa ini menjadi peringatan dan ancaman serius bagi kehidupan anak.


Fenomena ini juga menandakan adanya degradasi moral di kalangan pendidik, serta lemahnya perlindungan terhadap anak. Peristiwa pengasuh pondok yang merupakan guru ngaji melecehkan muridnya menggambarkan betapa tidak ada ruang aman bagi anak. Guru yang seharusnya mendidik, melindungi, justru ada yang berubah menjadi predator dan sewaktu-waktu siap memangsa korbannya.


Sekularisme Mendominasi Kehidupan Umat


Jika diteliti lebih dalam, maraknya kasus kekerasan seksual tidak hanya disebabkan oleh kesalahan individu semata, tetapi juga berkaitan dengan sistem sosial yang membentuk corak kehidupan masyarakat. Selama tatanan kehidupan condong pada sekularisme, maka akan melahirkan kehidupan yang terpisah dari agama, baik dalam kehidupan individu, sosial, maupun pemerintahan.


Dalam sistem kapitalis sekuler yang berasaskan sekularisme ada pemisahan antara agama dengan kehidupan sehingga kehidupan tidak lagi diatur oleh norma agama, tetapi dikendalikan oleh hawa nafsu. Sekularisme menjadikan keimanan mulai terkikis dalam diri individu. Alhasil, kehidupan individu jauh dari nilai-nilai moral dan agama.


Sekularisme mendorong individu menjalani hidup sesuai keinginannya. Tidak ada standar halal-haram dalam perbuatannya yang ada ukuran manfaat. Demi keinginannya sering kali individu tersebut cenderung mengunakan segala cara untuk memuaskan hawa nafsunya, walaupun terkadang harus mengorbankan orang lain.


Sekularisme menjadikan kehidupan ini bebas tanpa aturan yang mengikat dalam hal apa pun, termasuk dalam pergaulan. Individu bebas memilih kehidupan yang akan mereka jalani sesuai keinginannya. Bergaul bebas antara pria dan wanita tanpa batas, serta mudahnya mengakses konten pornografi dan pornoaksi yang berpotensi pada maraknya kasus kekerasan dan penyimpangan seksual.


Kapitalisme-sekularisme dinilai gagal dalam membangun individu dan masyarakat yang bertakwa karena lebih mengutamakan kebebasan daripada ketaatan terhadap aturan agama. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya kontrol negara dalam menjaga keimanan individu, rusaknya lingkungan sosial, serta sanksi hukum yang tidak memberi efek jera bagi pelaku kejahatan.


Akibat Islam Ditinggalkan dalam Kehidupan


Hal ini terjadi karena sistem Islam belum dijadikan pedoman dalam seluruh aspek kehidupan, baik di ranah pemerintahan, sosial masyarakat, maupun keluarga dan individu. Agama kerap dibatasi hanya pada urusan ibadah ritual, sementara aturan Allah Swt. dalam pergaulan, pendidikan, media, dan sistem hukum justru diabaikan.


Masyarakat yang hidup dalam sistem sekuler akan menempatkan kebebasan dan kepuasan pribadi sebagai tujuan utama, bukan mencari keridaan Allah Taala. Padahal, dalam QS. Al-Maidah ayat 50, Allah menegaskan bahwa hukum Allah adalah yang terbaik bagi orang beriman, serta mengecam manusia yang lebih memilih hukum jahiliah (hawa nafsu) daripada aturan-Nya.


Demikian tampak saat syariat ditinggalkan, kerusakan moral dan kehidupan sosial makin meluas, termasuk maraknya pelecehan dan kekerasan seksual yang lahir dari hawa nafsu yang tidak terkendali.


Kembali pada Syariat Islam


Dalam pandangan Islam, kekerasan seksual merupakan dosa besar dan haram dilakukan, juga akan merusak kehormatan manusia. Oleh karena itu, Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kafah, baik dalam bentuk pencegahan maupun penyelesaian. Negara wajib menegakkan hukum syariat yang akan melindungi korban dan menindak tegas pelaku sesuai dengan kadar kesalahannya.


Hukum syariat Islam apabila diterapkan akan menutup berbagai pintu kerusakan dalam kehidupan umat. Insya Allah tidak akan ada lagi oknum tidak bertanggung jawab yang melakukan kekerasan, seperti kekerasan fisik, seksual maupun verbal dan kejahatan-kejahatan lainnya.


Sistem Islam juga mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, serta memerintahkan menjaga pandangan, menutup aurat, juga larangan khalwat demi menjaga kehormatan individu maupun masyarakat.


Penutup


Dengan penerapan Islam secara kafah, akan tercipta kehidupan yang harmonis, penguasa yang bertanggung jawab, kehormatan individu juga masyarakat terjamin dan terlindungi, serta berbagai kejahatan dapat dicegah secara sistematis.


Demikianlah apabila syariat Islam diterapkan dalam kehidupan umat. Masyarakat akan merasakan hidup nyaman, aman, dan tenteram. Tidakkah kita rindu dengan kehidupan di bawah naungan sistem Islam yang akan memberi rahmat bagi semesta alam? Wallahualam bissawab.

Daycare Bermasalah Keselamatan Anak Juga Tanggung Jawab Negara

Daycare Bermasalah Keselamatan Anak Juga Tanggung Jawab Negara



Negara wajib mengambil langkah tegas dan adil 

dalam menindak pelaku kekerasan

_________________________


Penulis Jovita Zayn

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dikutip dari DPR.go.id, (29 April 2026), terungkap kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Peristiwa ini menjadi perhatian publik, karena diduga yayasan tersebut melakukan tindak pidana.


Adapun kekerasan yang terungkap antara lain anak diikat tangan dan kakinya, tidak diberi makan dan minum dengan layak, tidur dengan keadaan tanpa alas dan hanya dibiarkan mengenakan popok saja.


Daycare Bermasalah, Tanggung Jawab Siapa?


Praktik pengasuhan yang berujung pada penyiksaan menunjukan persoalan yang lebih dalam dari pada sekedar tindak pidana individual. Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menetapkan 13 orang tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Dari laporan sementara, dari total 103 anak yang terdaftar di Daycare, sebanyak 53 anak terindikasi mengalami kekerasan. Hal ini sungguh sangat ironis, orang tua menitipkan anaknya untuk dijaga bukan untuk disakiti. Sungguh suatu pengkhianatan kepercayaan publik.


Kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha terhadap puluhan anak dan balita telah dikecam keras oleh anggota komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq. Ia menegaskan kasus ini tidak boleh terhenti hanya pada penangkapan pelaku, melainkan harus dibarengi dengan pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycarenya. "Bongkar sistem yang membiarkan ini terjadi dan evaluasi total fasilitas layanan daycare. Jangan tutup mata pada sistem yang gagal". Keterangan tertulis yang diterima parlementaria di Jakarta, Selasa (28-4-2026).


Ia menilai bahwa kasus ini menjadi indikator lemahnya pengawasan negara terhadap lembaga-lembaga daycare yang tumbuh pesat, terutama di kawasan perkotaan. Kemudian lemahnya kontrol perizinan, dan minimnya standar kompetensi pengasuh yang dipilih asal-asalan. Hal ini menjadi celah yang memungkinkan kasus serupa terus berulang.


Sebagai komisi VIII DPR RI, Maman akan mendorong pemerintah agar memperketat pengawasan terhadap perlindungan anak menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan layanan pengasuhan. "Kalau negara tidak segera membenahi ini, kita sedang membiarkan tragedi yang sama menunggu korban berikutnya," pungkasnya, (ka/rdn).


Anak Adalah Amanah 


Menitipkan anak dalam Islam hukumnya tentu saja boleh (mubah) asalkan aman, menjaga amanah, dan tidak ada unsur kezaliman. Daycare ini dianggap sebagai sarana (wasilah) dan pelimpahan tanggung jawab (wakalah). Bukan berarti pengalihan total hak pengasuhan, orang tua tetap memegang penuh tanggung jawab utama.


Dalam pemilihan daycare harus memastikan lingkungan yang aman, baik dan mendukung adab, pengasuh yang kompeten, memperhatikan kesehatan anak terutama asupan gizi dari makanan yang dikonsumsi anak. Peduli perkembangan fitrah anak, dan yang utama pendidikan islami, menanamkan nilai-nilai Islam, penanaman akidah dan tauhid sejak dini, juga diajarkan bacaan Al-Qur'an.


Daycare bukan menggantikan orang tua. Peran ayah sebagai pemimpin keluarga dan ibu sebagai pendidik pertama tetap utama. Ummu wa rabbatul bait, istilah yang merujuk pada peran utama seorang perempuan. Peran perempuan sebagai ibu dan pengatur rumah tangga. Peran ibu tidak hanya melahirkan dan menyusui saja, tetapi membentuk karakter serta kepribadian anak-anaknya.


Ibu adalah sekolah pertama untuk anaknya (al-ummu madrasatul ula). Peran perempuan sebagai istri yang mengelola dan bertanggung jawab atas urusan domestik, kenyamanan keluarga (sakinah), serta menjaga harta dan kehormatan rumah tangganya.


Sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw. "Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."(HR. Bukhari)


Pola Asuh dalam Pandangan Islam


Islam memandang peran ibu sebagai tugas yang mulia bahkan dibuat peraturan khusus untuk wanita menjalankan tanggung jawab sebagai ibu dan pengurus rumah suami. Ini adalah suatu penghormatan yang diberikan Allah Swt. yang wajib dijaga. Kaum wanita harus merasa bahagia dengan kedudukannya karena keberhasilan seorang ibu dalam mendidik anak sangat berpengaruh terhadap kualitas masyarakat dan negara.


Namun, pada kondisi saat ini persoalan keluarga kian beragam seperti maraknya kasus penceraian, fenomena singlemom dan adanya ayah atau suami anonim, dengan kata lain tidak hadir secara nyata dalam kehidupan anaknya. Situasi ini membuat peran ibu menjadi semakin kompleks dan sulit dijelaskan secara utuh karena beban tanggung jawab yang harus diemban begitu besar. Dimulai dari mengurus rumah, membesarkan anak, hingga berjuang memenuhi kebutuhan keluarga yang terus meningkat.


Dalam realitas hari ini, sistem hidup yang mengadopsi nilai-nilai liberal, menjauhkan agama dari ranah kehidupan sehari-hari turut memperumit penerapan peran ibu sesuai dengan syariat Islam. Tekanan ekonomi yang kian berat memaksa banyak ibu harus bekerja keluar rumah demi mempertahankan kesejahteraan keluarga mereka.


Di sisi lain, wacana kesetaraan gender yang berkembang kadang kali justru memberi dampak negatif bagi ibu yang memilih fokus sebagai ibu rumah tangga. Karena peran tersebut kerap mendapat stigma inferior, dianggap tidak berdaya atau kurang produktif secara sosial. Kondisi ini menimbulkan tantangan besar dalam menyeimbangkan kewajiban domestik dengan tuntutan sosial yang semakin kompleks bagi ibu masa kini.


Dengan adanya daycare, tentu sangat membantu para ibu pekerja untuk menjaga anak-anaknya selama beraktivitas. Para ibu rela menyisihkan sebagian penghasilannya untuk menyewa jasa daycare dengan harapan anaknya dirawat dengan penuh kasih sayang serta perhatian yang optimal.


Namun, kasus dugaan kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha telah mengguncang kepercayaan banyak orang tua terutama para ibu, yang sekaligus menjadi korban dari kejadian tersebut. Rasa kecewa mendalam, perasaan bersalah karena belum mampu melindungi buah hatinya, serta trauma yang muncul menyebabkan ketakutan dan kekhawatiran yang serius terhadap layanan daycare secara umum.


Kondisi ini menuntut perhatian lebih dari seluruh pihak untuk memastikan keamanan, kenyamanan, kualitas pengasuhan anak-anak di institusi daycare. Hingga kepercayaan orang tua kembali terbangun dan hak anak-anak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman dapat terpenuhi secara optimal.


Peran Negara dalam Menjamin Keselamatan Anak


Negara wajib mengambil langkah tegas dan adil dalam menindak pelaku kekerasan serta memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat terhadap lembaga pengasuhan anak seperti daycare. Mengingat negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi warganya, khususnya anak-anak yang merupakan amanah dan generasi penerus bangsa.


"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." (QS. An-Nisa: 58)


Islam menegaskan bahwa menjaga keselamatan, keamanan, dan kesejahteraan anak-anak adalah bagian dari kewajiban negara sebagai pelaksana keadilan dan pemeliharaan maslahat umat. Menandakan betapa pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk bahaya dan perlakuan buruk. 


Selain penegakan hukum, negara juga berkewajiban menyediakan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, pengelola daycare, serta orang tua agar praktik pengasuhan anak dilaksanakan dengan penuh kasih sayang, tanggung jawab, dan sesuai aturan. Negara perlu memfasilitasi program-program penguatan keluarga dan pendidikan agama yang kuat sebagai benteng utama melindungi anak dari berbagai resiko sosial dan psikologis.


Namun demikian, dalam sistem pemerintahan sekuler saat ini, sebagus apa pun cara atau solusi yang dilakukan, dipastikan akan gagal karena sistem tersebut tidak berjalan seiring dan sejalan dengan syariat Islam yang menjadi landasan kehidupan. Solusi yang bersifat parsial dan tidak menyeluruh tidak akan mampu mengatasi akar permasalahan secara tuntas. Oleh sebab itu, sistem pemerintahan Islam lah yang memiliki peraturan yang komprehensif dan menyeluruh, mengatur berbagai aspek kehidupan dengan detail dan tuntas, yaitu sistem Khil4fah.


Sistem pemerintahan Khil4fah berdasar pada akidah Islam dan menerapkan syariat Islam secara total dalam seluruh aspek pemerintahan, hukum, ekonomi, pendidikan dan sosial. Dengan demikian, hanya dibawah sistem pemerintahan Islam yang murni, penegakan keadilan dan hukum Islam dapat berjalan efektif sehingga pelaku kejahatan atau tindakan kekerasan dapat ditindak tegas berdasarkan ketentuan syariat.


Hanya dengan penerapan syariat Islam secara kafah, masyarakat dapat benar-benar aman, adil dan sejahtera serta tercipta kehidupan yang diridai Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Jaminan Hak Perempuan dalam Bekerja

Jaminan Hak Perempuan dalam Bekerja




Dalam Islam perempuan mempunyai hak perlindungan dalam bekerja

bukanlah sekadar kesetaraan gender melainkan jaminan kehormatan dan pemenuhan kebutuhan yang makruf

______________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - DPR RI baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) wakil ketua DPR RI diharapkan dapat menjadi payung hukum yang maksimal dalam melindungi profesi PRT. (Parlementaria, 26-04-2026)


Setelah 22 tahun lamanya beleid ini diperjuangkan, UU PRT merupakan UU inisiatif DPR untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, upah layak dan jam kerja manusia bagi PRT.


Dengan adanya UU PRT ini berharap bisa melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dan manusiawi, dan menjamin hak-hak dasar PRT, meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan, serta melindungi PRT dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi dalam mengatur hubungan kerja yang harmonis.


UU PRT sah disebabkan karena banyak kasus PRT tidak mendapatkan perlindungan kerja, mereka kerap diperas seperti kerja rodi tanpa mendapatkan upah yang layak, tidak sedikit diperlakukan dengan kasar, disiksa bahkan kehilangan nyawa hanya untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.


Peran negara harus memiliki prioritas yang jelas dan tegas, menyusun rencana aturan secara maksimal sampai sosialisasi kepada masyarakat. Kadangkala PRT ini bersuara untuk mencari keadilan, tetapi yang didapatkan hanya kekecewaan. Adanya UU PRT menjadi bukti bahwa negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan PRT yang makin hari semakin kompleks. 


Keadaan ekonomi penyebab utama alasan PRT, kemiskinan membuat PRT rela bekerja meninggalkan kewajiban sebagai perempuan yang mengurus rumah tangga, sebagai pendidik pertama anak-anaknya, bahkan PRT rela mendapatkan eksploitasi hanya demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Maka sistem kapitalis membuat negara tidak memberikan jaminan sepenuhnya atas perlindungan hak perempuan.


Dalam Islam perempuan mempunyai hak perlindungan dalam bekerja, bukanlah sekadar kesetaraan gender melainkan jaminan kehormatan dan pemenuhan kebutuhan yang makruf. Islam memandang perempuan sebagai 'irdh (kehormatan) yang wajib dijaga dan negara bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan nafkahnya agar tidak terpaksa bekerja ditempat yang merusak.


Menurut Islam ada beberapa poin-poin hak perlindungan perempuan dalam bekerja: 


Pertama, jaminan nafkah dan keamanan ekonomi, Islam menegaskan bahwa tanggung jawab nafkah berada di tangan laki-laki (ayah, suami, atau kerabat dekat).


Perempuan tidak diwajibkan mencari nafkah, sehingga bekerja adalah hak bukan kewajiban. Negara menjamin nafkah perempuan yang tidak mampu atau tidak memiliki wali(janda/miskin).


Kedua, perlindungan dari pekerjaan eksploitatif: Islam melarang mempekerjakan perempuan dalam bidang yang mengeksploitasi fisik, kecantikan, sensualitas, atau hal-hal yang merusak akhlak. Pekerjaan yang dipilih haruslah yang layak, tidak mengabaikan kewajiban utama sebagai istri dan ibu. Islam tidak melarang perempuan bekerja, namun tetap menekankan peran utama wanita sebagai umm wa rabbah al-bayt (ibu dan pengatur rumah tangga).


Ketiga, lingkungan kerja yang aman (bebas ikhtilat/khalwat): Lingkungan kerja harus menjaga adab-adab Islam, menjauhkan perempuan dari ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan) yang berlebihan dan khalwat (berduaan dengan bukan mahram) yang dilarang, untuk melindungi kehormatannya.


Keempat, hak upah dan hak milik: Perempuan yang bekerja berhak atas upah yang setara atas pekerjaan yang dilakukannya, serta berhak penuh mengelola harta hasil usahanya sendiri.


Kelima, hak memilih dan berpolitik: Dalam pandangan Islam, perempuan memiliki hak untuk aktif dalam kehidupan publik, termasuk berpolitik, memilih pemimpin, dan menjadi anggota majelis umat, selama tidak melanggar syariat. 


Dalam hal ini maka perlindungan terbaik bagi perempuan adalah penerapan syariat secara kafah (menyeluruh), yang memberikan rasa aman dan tidak memaksa perempuan bekerja demi bertahan hidup. Alhasil, UU PRT merupakan aturan tambal sulam yang tidak akan menyelesaikan masalah PRT. Hanya aturan Islam yang diterapkan dalam bingkai negaralah yang mampu menyelesaikan permasalahan PRT secara tuntas. Wallahualam bissawab.

Orientasi Pendidikan Melayani Industri Bukan Kualitas SDM

Orientasi Pendidikan Melayani Industri Bukan Kualitas SDM





Ilmu yang berkembang tidak semata-mata untuk keuntungan

namun menjadikan siapa pun yang mempelajari makin mengenal Allah

______________________________


Penulis Wiwin Supiyah, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sekjen Kemdiktisaintek, Badri Munir Sukoco dalam Simposium Nasional Kependudukan Tahun 2026, mengatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menghasilkan industri-industri baru yang harus mendapatkan perhatian lebih dari perguruan tinggi. (Kompas.com)


Alhasil akan ada prodi yang dipilih dan kalau perlu ditutup, untuk bisa meningkatkan relevansi ini. Menurutnya tujuan keputusan ini baik, yakni mengurangi kesenjangan antara lulusan kampus dan kompetensi yang diperlukan di dunia kerja. 


Sejumlah universitas menanggapi wacana ini dengan terbuka misalnya UGM. Sedangakn UNPAD menanggapi bahwa alih-alih menutup, sebaiknya dilakukan pembaruan dan penyesuaian kurikulum untuk penyegaran. Adapun UMY berpendapat, menutup prodi dipandang sebagai cara ekstrem, gegabah dan janggal. Senada dengan UNPAD, UMY mengatakan lebih baik melakukan penyesuaian kurikulum untuk menyesuaikan kebutuhan industri. (Tempo.co)


Penyesuaian prodi dengan dunia industri ini mendapat tanggapan dari Rektor UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, M. Ishom el Saha. Ia menilai prodi tidak semata berfungsi sebagai pencetak tenaga kerja, tetapi juga sebagai ruang produksi pengetahuan, pembentukan cara berpikir, dan pengembangan etika publik.


Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendorong revitalisasi dengan penguatan kurikulum, pendekatan interdisipliner dan keterkaitan dg budaya dan kebutuhan local. Ia mengingatkan, jangan sampai kampus direduksi menjadi pemasok tenaga kerja, lalu mempersempit ekosistem keilmuan. Kampus bukan tempat produksi pekerja. (mediaindonesia.com)


Jika dicermati, isu sumber daya manusia yang dikembangkan untuk menyokong industri bukan pembicaraan yang baru. Misalnya, tahun 2024, ketika Hari Peringatan Perempuan Internasional, mengambil tema besar Invest in Women: Accelerate Progress", yakni menjadikan perempuan sebagai agen perubahan industri dan penggerak ekonomi. 


Begitu pun isu prodi yang tak relevan dengan dunia industri, menjadi tambahan rekam jejak ide-ide kapitalis yang mencengkram dari berbagai arah. Kapitalisme, merupakan suatu ideologis yang berasal dari barat yang memisahkan agama dari kehidupan dan berfokus pada kapital/keuntungan. Oleh karenanya, aturan di dalamnya akan menabrak batasan-batasan demi keuntungan sebanyak-banyaknya dalam kehidupan. Pendidikan, juga tidak lepas dari sasaran ideologi kapitalis ini. 


Pendidikan merupakan salah satu sisi di dalam islam yang begitu diagungkan. Orang berilmu ditinggikan beberapa derajat dibanding yang lainnya. 


يَرْفَعِ اللّٰهُ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْۙ وَالَّذِيْنَ اُوْتُوا الْعِلْمَ دَرَجٰتٍۗ 


"...niscaya Allah akan mengangkat (derajat) orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat..." (QS. Al-Mujadalah: 11) 


Ilmu yang berkembang tidak semata-mata untuk keuntungan, namun menjadikan siapa pun yang mempelajari makin mengenal Allah, meningkatkan ketakwaan, dan memperbaiki akhlak. Selebihnya sebagai sarana ibadah dan amal saleh. 


Orang berilmu dipelihara oleh negara, diantaranya untuk memelihara ilmu itu sendiri. Misal, para Ahlu Suffah, mereka adalah kaum fakir yang tidak memiliki tempat tinggal dan mendedikasikan dirinya untuk ilmu. Diantaranya adalah Abu Hurairah, meriwayatkan 5.374 hadist. Abdullah bin Mas’ud, merupakan sahabat yang mengajarkan Al Quran di serambi masjid Madinah. Abu Darda, Julaibib, dll. 


Keberadaannya tidak menghasilkan keuntungan bagi Khil4fah, namun keberadaannya melestarikan ilmu yang itu berguna untuk mengajarkan manusia. Orang-orang yang berpendidikan sangat dilindungi. Bahkan dalam suatu riwayat, tidak semua penduduk harus turun ke medan perang, sebagiannya harus ada yang tinggal dan mengajarkan Al Quran untuk manusia. 


وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ


"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya." 


Di dalam Daulah Khil4fah yang mengurus bagian pendidikan adalah Diwan Pendidikan. Ia berfungsi merancang kurikulum, mengelola sekolah, mengangkat pengajar, dan emmastikan sekolah diakses oleh masyarakat. Diwan Pendidikan sebagai pengelola/pelaksana. Selain itu mengeluarkan kebijakan berdasarkan hukum syara’ yang bertujuan untuk membentuk kepribadian islam. Bukan tuntutan pemenuhan industri semata. 


Keberhasilan Diwan Pendidikan yang mendorong keilmuan berkembang tanpa direduksi tujuan industri, terbukti menjadi faktor pendorong “The Golden Age of Islam” pada masa Abbasiyah. Pusat Studi seperti Baitul Hikmah di Baghdad, menghasilkan kemajuan di bidang ilmu agama (naqli) dan ilmu umum (aqli) seperti ilmu kedokteran, matematika, filsafat. Ilmuan seperti Ibnu Sina, Ar Razi, Al Khindi, dan lain-lain yang menjadi rujukan berbagai keilmuan barat bahkan hingga saat ini. Hal ini mendorong orang-orang di luar islam belajar ke negeri islam. Eropa mengalami kemunduran sementara islam mengalami kemajuan luar biasa. 


Kontras dengan apa yang kita hadapi saat ini, mayoritas negeri muslim justru menurunkan kualitas pendidikannya. Menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang didominasi negeri-negeri barat. Sementara kualitas pendidikan yang mendorong sakhsiyah islam dan akan meningkatkan kualitas SDM diabaikan. 


Jika diteruskan, kampus hanya menjadi sarana pencetak mesin pekerja yang minim sakhsiyah islam dan berorientasi materi semata. Alih-alih menjadi pemimpin di negeri sendiri, maka lulusannya hanya menjadi pembebek negeri barat demi penghasilan yang tidak seberapa. 


Oleh karenanya, sebaiknya kebijakan penutupan prodi yang tidak relevan dengan industri masa kini dipertimbangkan ulang. Lebih dari itu, sebaiknya mempertimbangkan untuk memperbaharui dan melakukan penyegaran kurikulum untuk menjadikan lulusannya bersakhsiyah islam dan menjadi manusia-manusia unggul dan ahli sebagai penopang peradaban. Wallahualam bissawab.


Inspirasi Berujung Tragedi

Inspirasi Berujung Tragedi


Platform digital membutuhkan peran negara 

yang memiliki wewenang dalam mengontrol media massa termasuk ruang-ruang digital

____________________________


Penulis Ummu Ayya

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- "Entah apa yang merasukimu”
"Hingga kau nekat lompat dari lantai tiga”
"Kau sia-siakan masa muda"


Lirik lagu di atas memang tidak sama dengan aslinya. Kata-katanya juga disesuaikan dengan peristiwa yang membuat kita tidak sekadar mengelus dada dan geleng-geleng kepala. Lebih dari itu, peristiwa ini juga bikin hati para orang tua was-was dengan tingkah laku anak belasan tahun yang kadang di luar logika. 


Entah apa yang ada di benak anak perempuan bernama KA (13) sampai dirinya nekat terjun bebas dari lantai tiga Pasar Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. Sontak, peristiwa yang terjadi pada Minggu (19-04-2026) itu langsung menjadi trending topik di media sosial. 


Kondisi Korban


Akibat aksinya tersebut, KA yang masih di bangku SD itu mengalami patah tulang di bagian kedua kaki dan tangan kanannya. Kondisinya yang demikian membuat remaja putri tersebut harus mendapatkan penanganan serius dan menjalani operasi di RSUP Prof Ngoerah, Bali. 


Keterangan di atas disampaikan oleh Kanit Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi. Azel juga menjelaskan pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena korban masih menjalani pemulihan. Dugaan sementara, KA terpapar game online bernama Omori. Game ini bergenre horor yang di dalamnya terdapat adegan melompat dari gedung. 


Penyelidikan lanjutan juga menunjukkan bahwa KA sempat berjoget mengikuti irama lagu yang ada di game tersebut kemudian berlari dan langsung meloncat begitu saja. Sontak, peristiwa yang terjadi pada pukul 17.00 WITA itu langsung menghebohkan warga sekitar. Peristiwa tragis tersebut kini masih dalam penyelidikan yang berwenang. (CNN Indonesia, 23-04-2026)


Mengenal Game Omori


Aksi nekat KA yang disinyalir terpapar game Omori menunjukkan betapa game tersebut begitu berpengaruh kepada tingkah laku seseorang. Sayangnya, pengaruh tersebut bermuatan energi negatif yang membuat seseorang bisa melakukan hal yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 


Lantas, apa itu game Omori? Mengapa orang yang memainkan game tersebut bisa terobsesi untuk melakukan hal yang ada di dalam permainan itu? 


Omori merupakan game horor psikologis dan surealis yang dikembangkan oleh OMOCAT dan dipublikasikan pada 25 Desember 2020. Game ini mengeksplor dunia mimpi (Headspace) dan dunia nyata yang dialami oleh tokoh bernama Sunny. Di sini, Sunny mengalami trauma berat, depresi, dan rasa bersalah. Game ini dianggap istimewa karena cerita yang mengaduk-aduk emosi, pertarungan yang menarik, dan konten yang cukup berat. 


Lebih dari itu, game Omori ini sebenarnya lebih diperuntukkan untuk 17 tahun ke atas karena memuat unsur darah, kata-kata kasar, perilaku kekerasan, adegan bunuh diri dan trauma berkepanjangan. (Wikipedia


Mereka yang Akrab dengan Ruang Digital


Apa yang dilakukan para pelajar termasuk KA makin menambah daftar panjang anak-anak yang terpapar game online di ruang digital. Padahal sudah ada PP Tunas yang memberikan aturan pembatasan umur bagi anak di bawah 16 tahun. Sayangnya, aturan tersebut belum mampu meminimalisir masifnya pengaruh buruk yang menimpa anak-anak. 


Merujuk data dari Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada 19-03-2026, menunjukkan bahwa di tahun 2025 jumlah pengguna ponsel di kalangan anak-anak mencapai 42 persen. Sedangkan 41 persen lainnya sudah akrab dengan ruang digital. Parahnya, hanya 28 persen saja yang mendapatkan pengawasan orang tua. 


Ruang yang Mudah Diakses


Fakta tersebut akhirnya membawa dampak buruk pada diri anak-anak saat mereka berada di ruang digital. Di sini, semua hal bisa diakses dengan mudah tanpa ada yang bisa melarang. Sayangnya, tidak semua konten yang ditonton oleh mereka itu ramah dengan pemikiran anak yang masih belum mampu mencerna semua hal termasuk adegan berbahaya yang bisa mengancam keselamatannya. 


Kemudahan dalam menikmati konten yang ada di ruang digital ternyata tidak selamanya menguntungkan anak-anak. Di satu sisi, kemudahan tersebut memang bisa membuat mereka mengenal dunia di luar sana dengan sekali klik. Namun di sisi lain, efek negatif yang ditimbulkannya ternyata membuat orang tua panik. Tidak cukup sampai di situ, efek tersebut bahkan bisa membuat anak menjadi terinspirasi untuk melakukan sesuatu yang membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.


Imbas dari Sistem Rusak


Keberadaan game-game online di platform digital juga tak bisa dilepaskan dari sistem hari ini. Di sistem ini, keberadaan game-game tersebut ternyata mampu menghasilkan uang secara fantastis. Maka, dari itu, bukan sesuatu yang mengherankan jika game-game tersebut masih terus eksis sampai sekarang. 


Lebih dari itu, platform-platform digital yang diakses oleh anak-anak juga mengandung hal-hal yang tidak bermanfaat dan cenderung bertentangan dengan aturan syariat. Pasalnya, sistem hari ini mengambil aturan buatan manusia yang mengedepankan materi dan kepuasan dunia yang hanya sesaat. Inilah sistem kapitalisme liberal yang semua hal dinilai dengan uang. 


Pentingnya Peran Orang Tua


Kecenderungan anak-anak yang terinspirasi game-game online menjadi alarm bagi orang tua agar lebih memperhatikan buah hatinya. Di sini, peran orang tua memberikan andil besar dalam mendidik dan mengawasi apa saja yang diakses oleh anaknya. Semua itu merupakan sebuah tanggung jawab yang menjadi kewajibannya.


Tanggung jawab tersebut meliputi semua hal yang menjadi hak setiap anak. Salah satu hak tersebut adalah memberikan pendidikan agama yang benar sebagai bekal dalam kehidupan.


Hal itu sejalan dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: "Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah; kedua orang tuanyalah yang menjadikannya penganut agama Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi.'' (HR. Bukhari)


Hadis tersebut menjadi sebuah panduan bagi orang tua dalam mendidik buah hatinya. Pendidikan tersebut meliputi:


1. Menanamkan akidah Islam sejak dini.


2. Mengenalkan hukum-hukum Islam yang menyangkut semua aspek kehidupan.


3. Mengenalkan sosok Rasulullah saw. sebagai teladan di dalam kehidupan.


4. Menjadikan Islam sebagai pandangan hidup sekaligus panduan dalam menjalankan aktivitas keseharian.


5. Turut serta dalam memperjuangkan tegaknya Islam secara sempurna agar kehidupannya menjadi penuh berkah. 


Butuh Peran Negara


Namun, semua itu belum bisa terealisasi ketika orang tua hanya bergerak secara individu. Oleh karena itu, harus ada peran masyarakat yang saling mendukung upaya di atas. Terpenting, harus ada peran negara yang memiliki wewenang dan mampu mengontrol media massa termasuk ruang-ruang digital agar tidak menampilkan game-game online yang menimbulkan pengaruh buruk kepada anak-anak. Dengan demikian, mereka tak lagi terinspirasi untuk berbuat hal-hal yang membahayakan dirinya. 


Kemudian, dengan wewenangnya negara akan menyediakan konten-konten berbasis akidah Islam agar anak-anak terinspirasi untuk menjadi pribadi-pribadi yang bertakwa seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw.. Hanya saja, negara dengan wewenang tersebut hanya ada di sistem Islam yang menerapkan seluruh aturan kehidupan. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Hardiknas: Seremoni Tahunan di Tengah Darurat Akidah dan Akhlak

Hardiknas: Seremoni Tahunan di Tengah Darurat Akidah dan Akhlak



Peringatan Hardiknas tidak cukup sekadar seremoni

tetapi harus menjadi momentum evaluasi total


_______________________


Penulis Chusnul.ak

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Berbagai kasus kekerasan dan kecurangan yang terjadi menunjukkan bahwa dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman justru kerap diwarnai tragedi dan pelanggaran nilai.


Miris, kekerasan di dunia pendidikan terus terjadi. Seorang pelajar bernama Ilham Dwi Saputra (16) menjadi korban pengeroyokan di Jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Terkait kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan dua dari lima orang yang diduga sebagai pelaku. (KUMPARAN NEWS. 21-04-2026)


Tak kalah memalukan, terjadi lagi kasus kecurangan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) terungkap di Surabaya, Jawa Timur, yang melibatkan praktik perjokian untuk meloloskan calon mahasiswa ke program studi kedokteran. Modus ini diketahui terjadi di tiga perguruan tinggi, dan dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak berwenang. (Kompas.id, 22-04-2026)


Peringatan Hari Pendidikan Nasional setiap tahun terasa kehilangan esensi ketika realitas di lapangan semakin memprihatinkan. Semangat perayaan tidak sejalan dengan kondisi moral pelajar yang terus mengalami kemunduran.


Sedihnya, Hari Pendidikan Nasional dirayakan setiap tahun dengan penuh semangat dan seremonial, sementara kondisi dunia pendidikan kita justru semakin mengkhawatirkan.


Normalisasi Penyimpangan di Lingkungan Pendidikan


Budaya curang, kekerasan, hingga pelecehan perlahan dianggap hal biasa yang tidak lagi mengejutkan. Kondisi ini menunjukkan adanya krisis nilai yang serius dalam sistem pendidikan saat ini.


Kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah dan kampus terus meningkat. Bahkan, ruang yang seharusnya aman justru jadi tempat yang rawan. Belum lagi budaya curang, mulai dari joki UTBK, plagiat, sampai manipulasi nilai yang makin dianggap “biasa”.


Di sisi lain, peredaran narkoba di kalangan pelajar juga semakin meluas, sikap hormat kepada guru kian luntur, bahkan sampai ada guru yang dipidanakan hanya karena mendisiplinkan siswa.


Akar Masalah: Sistem Sekuler dan Materialistik


Pendidikan yang memisahkan agama dari kehidupan melahirkan generasi yang cerdas secara akademik namun lemah secara moral. Ditambah orientasi materi, tujuan belajar pun bergeser hanya demi hasil, bukan proses yang benar.


Realitas ini harusnya jadi alarm keras. Peringatan Hardiknas tidak cukup sekadar seremoni tetapi harus menjadi momentum evaluasi total. Ada yang salah dalam arah pendidikan kita. Sistem yang berjalan hari ini cenderung melahirkan pelajar yang pintar secara akademik tetapi rapuh secara moral.


Mereka tumbuh dalam pola pikir sekuler, yaitu memisahkan agama dari kehidupan, ditambah gaya hidup liberal dan pragmatis. Akibatnya, tujuan belajar bergeser, bukan lagi mencari ilmu untuk kebaikan tetapi sekadar alat meraih sukses instan walau dengan cara curang.


Masalahnya tidak berhenti di situ. Sistem pendidikan yang bernafaskan kapitalisme juga mendorong orientasi materi sebagai ukuran utama keberhasilan. Wajar jika kemudian muncul mental “yang penting hasil”, bukan melihat proses.


Lemahnya Penegakan Aturan dan Peran Pendidikan Agama


Sanksi yang tidak tegas membuat pelanggaran tidak menimbulkan efek jera bagi pelajar. Sementara itu, pendidikan agama hanya menjadi pelengkap, bukan fondasi utama pembentukan karakter.


Ditambah lagi, sanksi terhadap pelajar yang melakukan pelanggaran sering kali longgar, dengan dalih masih di bawah umur. Alih-alih memberi efek jera, ini justru membuka ruang toleransi terhadap kriminalitas sejak dini. Parahnya lagi, pendidikan agama dalam sistem sekuler hanya jadi pelengkap, bukan fondasi. Akibatnya, nilai-nilai moral tidak benar-benar tertanam kuat.


Konsep Pendidikan dalam Perspektif Islam


Islam memandang pendidikan sebagai proses pembentukan kepribadian, bukan sekadar transfer ilmu. Akidah menjadi dasar utama agar ilmu yang dimiliki selaras dengan keimanan dan melahirkan ketakwaan.


Dalam perspektif Islam, pendidikan bukan sekadar transfer ilmu tetapi pembentukan kepribadian. Islam meletakkan akidah sebagai dasar sistem pendidikan. Tujuannya jelas, melahirkan insan yang cerdas sekaligus bertakwa.


Allah berfirman dalam Al-Qur'an yang artinya:


“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)


Hal ini menunjukkan bahwa ilmu dan iman tidak boleh dipisahkan. Pendidikan Islam juga menekankan pembentukan syakhsiyah islamiah (kepribadian Islam) di mana pola pikir dan pola sikap harus selaras dengan ajaran Islam.


Jadi, pelajar tidak hanya tahu mana yang benar, tapi juga terdorong untuk melakukannya. Dalam hal penegakan aturan, Islam tidak membiarkan pelanggaran tanpa konsekuensi. Sistem sanksi diterapkan secara tegas dan adil termasuk bagi pelajar. Tentu dengan mempertimbangkan aspek pendidikan bukan sekadar hukuman.


Peran Negara, Keluarga, dan Masyarakat


Pendidikan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan lingkungan yang kondusif. Sinergi antara negara, keluarga, dan masyarakat menjadi kunci dalam membentuk generasi yang berakhlak.


Lebih dari itu, negara dalam Islam punya peran besar. Negara wajib menjamin pendidikan yang berkualitas dan membangun suasana kehidupan yang mendukung ketakwaan. Lingkungan yang baik akan mendorong individu untuk berlomba dalam kebaikan, bukan dalam pelanggaran.


Rasulullah saw. bersabda, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa negara, keluarga, dan masyarakat harus bersinergi.


Solusi Mendasar, Bukan Sekadar Perbaikan Parsial


Permasalahan pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan solusi pragmatis. Dibutuhkan perubahan sistemik yang mengembalikan pendidikan pada landasan akidah agar menghasilkan generasi yang utuh.


Solusinya bukan tambal sulam, tetapi perubahan yang mendasar. Pendidikan harus dikembalikan pada asas akidah Islam. Keluarga, sekolah, dan negara harus berjalan searah dalam membentuk generasi yang berilmu, berakidah kuat dan tentunya berakhlak. Tanpa itu, kita hanya akan terus merayakan Hardiknas setiap tahun tetapi dengan masalah yang sama atau bahkan lebih buruk. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]