Featured Post

Recommended

Genosida Ajang Pembantaian Nyawa Wanita dan Anak P4lestina

Wanita dan anak P4lestina berjuang sendirian tanpa Daulah Islam Sudah sepatutnya sebagai kaum muslim mengambil hukum dan pandangan yang tepa...

Alt Title
Genosida Ajang Pembantaian Nyawa Wanita dan Anak P4lestina

Genosida Ajang Pembantaian Nyawa Wanita dan Anak P4lestina




Wanita dan anak P4lestina berjuang sendirian tanpa Daulah Islam

Sudah sepatutnya sebagai kaum muslim mengambil hukum dan pandangan yang tepat sesuai hukum syariat


___________________


Penulis Iky Damayanti, ST. 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sangat sadis, serangan brutal Isra*l ke P4lestina makin menelan banyak korban jiwa. Isra*l diyakini menggunakan senjata termal dan termobarik.


Para ahli berpendapat senjata jenis ini mampu menghasilkan hingga suhu 2000-3500 derajat Celcius. Alhasil, senjata ini membuat target ledakan seolah menguap atau menghilangkan jejak.


Bahkan salah satu ibu di G4za bersaksi anaknya tidak dapat ditemukan sekeping potongan tubuh pun ketika menjadi korban gempuran Isra*l di sekolah Al Tabin. Dalam laporan investigasi Al Jazeera berjudul "The Rest of the Story", setidaknya ada 2.842 warga P4lestina yang hilang sejak agresi dimulai pada Oktober 2023. Ribuan nyawa ini didominasi oleh wanita dan anak-anak yang menjadi korban bom termal dan termobarik. Senjata berkekuatan dahsyat yang melenyapkan target tanpa jejak selain percikan darah atau potongan kecil tubuh.


Berdasarkan penyelidikan senjata berkekuatan dahsyat ini buatan Amerika Serikat seperti MK-84. Padahal secara hukum internasional senjata jenis ini telah dilarang digunakan. (cnnindonesia.com, 14-2-2026)


Bahkan saat gencatan senjata sekalipun Isra*l terus menyerang G4za tanpa henti. Pada 31 Januari 2026, tercatat Isra*l menyerang kamp pengungsi G4za dan menewaskan 31 anak. Banyak korban perempuan dan anak, baik terluka bahkan kehilangan nyawa. (aljazeera.com, 31-1-2026)


Genosida besar-besaran ini tak lepas dari kepentingan AS dan Isra*l yang berambisi menguasai G4za. Politik internasional tidak mampu melindungi wanita dan anak di G4za. Sudah tidak dimungkiri lagi banyak hukum internasional yang dilanggar Isra*l atas P4lestina, tetapi pada faktanya Isra*l seolah kebal hukum.


Mulai dari pelanggaran hukum humaniter, tindakan ini bertentangan dengan prinsip perlindungan penduduk sipil dan dianggap kejahatan perang.dengan menggunakan fosfor juga termobarik. Bahkan peran Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki yurisdiksi atas kejahatan perang yang terjadi di wilayah pendudukan P4lestina.juga mandul dalam menindaklanjuti kejahatan Isra*l.


Begitu juga peran dewan keamanan PBB dalam praktiknya tidak mampu menangani penderitaan G4za. Juga tidak memberi sanksi internasional bagi pelanggaran hukum internasional dan mengancam keamanan global yang dilakukan Isra*l atas G4za.


Kebal hukumnya Zion*s Isra*l tak terlepas dari perlindungan Amerika Serikat yang juga memiliki kepentingan politik atas P4lestina. Israel hanya agresor bagi AS untuk genosida G4za. Bisa dilihat dari hak veto, persenjataan, dana sampai perlindungan dari tekanan dunia dilakukan AS untuk kera Zion*s. 


Sungguh sejatinya setiap kebijakan internasional hanya berpihak pada negara penjajah. Sejak dirilis BoP genosida tetap berlanjut bahkan makin membabi buta. Pengkhianatan penguasa negeri muslim pun memperkuat genosida Isra*l atas G4za. 


Setiap badan internasional yang hadir hanya untuk kepentingan negara adidaya. Seperti yang terlihat kemunculan PBB justru mendukung dan mengakui negara Yahudi. Terlebih berharap pada Amerika Serikat, negara yang sudah sangat nyata menjadi ibu dari para Zion*s. Proyek genosida G4za adalah bisnis strategis untuk menguasai dunia. 


Kepentingan AS membantu Isra*l terutama karena faktor strategis, geopolitik, dan historis. Isra*l menjadi tameng keamanan menguasai perminyakan di wilayah Timur Tengah. Agar menjadikan cengkeraman gurita oligarki AS atas dunia makin kuat.


Hal ini disebabkan dunia menerapkan sistem kapitalis, di mana nilai aturan yang relatif sesuai kepentingan pemangku kekuasaan. Alhasil, hukum internasional tidak pernah berpihak pada kaum muslim, tetapi justru berpihak pada Zion*s penjajah.


Hukum Islam Mampu Menjaga Jiwa Wanita dan Anak P4lestina 


Wanita dan anak P4lestina berjuang sendirian tanpa Daulah Islam. Sudah sepatutnya sebagai kaum muslimin mengambil hukum dan pandangan yang tepat sesuai hukum syariat. Tanah P4lestina adalah tanah kharajiyyah yang sampai hari kiamat tetap menjadi tanahnya kaum muslim. 


Sedang kedatangan Zion*s adalah skenario licik Inggris yang mengikutsertakan Daulah Utsmaniyah pada Perang Dunia I dan menjadikannya Daulah pihak yang kalah. Dengan menyerahkan perlindungan G4za pada penguasa kufur hanya mempermulus genosida.


P4lestina butuh pelindung (junnah), selayaknya pada masa khalifah Al-Mu'tashim Billah. Khalifah ke-8 Bani Abbasiyah yang terkenal dengan keberaniannya melindungi kehormatan muslimah. Ia menggerakkan 70.000 pasukan untuk menaklukkan Amuriyah, Bizantium, demi menjawab jeritan seorang wanita budak yang dilecehkan tentara Romawi dengan seruan legendaris: "Waa Mu'tashimaah!"


Satu wanita muslim dilecehkan yahudi sudah menjadi seruan jihad bagi seluruh muslim. Dalam pandangan Islam, Zion*sme terutama dalam wujudnya sebagai penjajahan, perampasan tanah, dan pembantaian rakyat P4lestina, dianggap sebagai tindakan kezaliman, agresi, dan perusakan di muka bumi (fasad fil ardh).


Hukuman atau tindakan terhadap Zion*s dalam konteks ini dipandang melalui hukum perlawanan dan pembelaan diri. Islam mewajibkan umat Islam untuk memerangi mereka yang memerangi, mengusir, dan menzalimi.


Sebagaimana tercantum dalam surah Al-Hajj ayat 39 yang artinya, "Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha Kuasa menolong mereka itu."

 

Oleh karena itu, tidak ada jalan lain untuk melindungi wanita dan anak P4lestina selain tegaknya Daulah Khil4fah Islamiah. Sejarah telah membuktikan dengan hadirnya Daulah mampu mewujudkan kekuatan politik dan militer yang mengomandoi Jihad pembebasan P4lestina. Dengan demikian, penegakan Institusi Daulah Khilafah Islamiah menjadi tanggung jawab bagi seluruh muslim. Wallahualam bissawab.[Dara/MKC]

Perempuan dan Pembangunan Umat

Perempuan dan Pembangunan Umat



Karena dalam masalah pembangunan umat dan penyelesaian masalah ini

merupakan tanggung jawab negara

________________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Berbicara perempuan memang tidak akan ada habisnya. Perempuan dengan peran dan posisinya selalu menjadi bahan perbincangan. Alhasil, tak heran ketika ada forum yang melibatkan perempuan, akan ada pembahasan tentang mereka, baik sebagai individu atau sebagai bagian dari masyarakat.


Salah satu yang menarik seperti dalam sambutan Bupati Kabupaten Bandung Dadang Supriatna saat membuka Konferensi Cabang Muslimat Kabupaten Bandung sekaligus Pelantikan Pengurus 31 Pengurus Anak Cabang (PAC) Muslimat se-kabupaten Bandung di Masjid Agung Al-Fathu, Sabtu 14 Febuari 2026 lalu. 


Dalam sambutannya Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa jajaran Pengurus Cabang (PC) Muslimat Nahdatul Ulama Kabupaten Bandung diharapkan berperan aktif sebagai penggerak program pembangunan umat, khususnya di bidang perempuan dan anak, bukan sekadar menjadi penonton.


Beliau menilai bahwa peran muslimah di daerah makin besar dan strategis. Karena itu, organisasi perempuan diharapkan makin solid dan terlibat langsung dalam pelaksanaan program Pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bandung. (Jurnal Soreang, 14-2-2026)


Tak hanya itu, beliau pun menambahkan bahwa selain di bidang sosial keagamaan, muslimah dinilai memiliki peluang besar dalam mendukung penguatan ekonomi umat. Hal ini dapat dilakukan melalui keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi mendorong perputaran ekonomi.


Penderitaan Perempuan dan Anak Akibat Sistem Hidup yang Rusak


Apa yang disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna tersebut menunjukkan tugas perempuan yang begitu besar. Apalagi permasalahan yang banyak menimpa negeri ini terjadi di berbagai lini kehidupan baik sosial, ekonomi, pendidikan, dan lainnya. 


Sebagai contoh pada tataran sosial dalam tatanan keluarga banyak mengalami berbagai permasalahan. Seperti tingkat perceraian yang semakin meningkat. Angka perceraian di Indonesia pada awal 2026 tetap tinggi dengan laporan menunjukkan peningkatan ribuan kasus baru sejak 2024 yang melampaui 400.000 kasus per tahun. (UMM.ac.id, 30-01-2026)


Tak hanya perceraian, tindakan kekerasan pun masih mengintai kehidupan keluarga kita. Yang terbaru seperti yang dialami oleh seorang anak di Surade Sukabumi yang harus meregang nyawa karena mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya. Bahkan, diduga ayah kandungnya pun terlibat. (ww.tvonenews.com, 25-02-2026)


Berbicara masalah keluarga, ini akan sangat berpengaruh pada kondisi anak-anak kita sebagai generasi bangsa. Kondisi mereka pun makin memprihatikan, permasalahan juga melanda kehidupan mereka seperti tawuran, narkoba, bunuh diri bahkan sampai tindak kriminal pembunuhan dan pelakunya seorang anak yang masih bersekolah.


Permasalahan yang terjadi bukan hanya dialami oleh perempuan saja, tetapi anak-anak termasuk kaum laki-laki pun merasakan dan mengalami permasalahan yang sama. Artinya bahwa permasalahan yang ada dirasakan oleh semua kalangan. 


Oleh karena itu, jika penyelesaian permasalahan yang menimpa kita semua diserahkan kepada perempuan dengan dalih pemberdayaan sebagai penggerak pembangunan umat ini keliru. Jika kita kaji permasalahan yang terjadi baik pada perempuan dan anak, sesungguhnya adalah permasalahan sistemik.


Sistem kehidupan yang jauh dari tuntunan agama telah membawa manusia berperilaku buruk dan keji. Seperti munculnya sikap bebas yang tak mau taat pada aturan, hedon, egois dan mudah putus asa. Inilah sistem kehidupan sekuler yang ada di tengah-tengah umat saat ini telah menjauhkan kita dari ketenteraman hidup. 


Keluarga yang harusnya menjadi tempat teraman, justru berubah menjadi tempat yang mengerikan bagi anak-anak kita. Tak hanya itu, penerapan sistem sekuler-kapitalis telah melahirkan permasalahan yang muncul di berbagai sendi kehidupan umat.


Sistem sekuler-kapitalis telah melahirkan manusia yang tidak takut kepada Tuhannya. Mereka bahkan berani meninggalkan aturan yang sudah dibuat untuk mengatur kehidupan ini dan membuat aturan menurut hawa nafsu mereka sendiri.


Alhasil, wajar jika permasalahan dan kerusakan terus melanda kehidupan kita saat ini. Bahkan alam sendiri sudah muak dengan perilaku manusia, keserakahan yang didukung oleh sistem yang ada telah membawa kerusakah alam. Seperti banjir bandang yang menimpa saudara-saudara kita di Sumatra, Bandung Barat serta wilayah lainnya. Hal ini terjadi karena pengalihan fungsi lahan yang merupakan bentuk dari keserakahan. 


Oleh sebab itu, suatu kekeliruan jika permasalahan pembangunan umat ini hanya menitikberatkan pada perempuan. Sungguh ini adalah kebatilan sistem ini ketika menyelesaikan masalah dengan cara yang pragmatis dan tidak tepat sasaran. Bahkan hal ini juga sering memberi peluang adanya pengalihan tugas utama dari negara yang dialihkan kepada rakyatnya. Seperti dalam menyelesaikan permasalahan perempuan dan anak ini.


Karena dalam masalah pembangunan umat dan penyelesaian masalah ini merupakan tanggung jawab negara. Negara harus semaksimal mungkin untuk melakukannya, bukan justru membebankan kepada pundak rakyatnya, terlebih perempuan.


Islam dalam Mengatur Pengelolaan Pembangunan Umat 


Islam merupakan agama yang sempurna, aturan yang datang dari Allah Al-Khalik dan Al-Mudabbir memiliki pengaturannya yang menyeluruh akan mampu menjaga setiap hak dan kewajiban bagi seluruh rakyatnya, baik perempuan atau laki-laki, termasuk bagi anak.


Islam mewajibkan negara dalam memenuhi setiap kebutuhan rakyatnya, tanpa membedakan jenis kelamin, umur, ras, agama dan lain. Selama dia sebagai warga negara maka dia memiliki hak untuk terpenuhi setiap kebutuhan hidupnya, dan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pembangunan yang sesungguhnya di tengat-tengah umat.


Islam memiliki solusi agar negara memampukan setiap individu dari rakyatnya untuk memenuhi kebutuhannya dan menciptakan keseimbangan di masyarakat agar tidak terjadi kejomplangan seperti saat ini. Solusi tersebut seperti dengan cara-cara berikut;


Negara memberikan harta-harta bergerak atau tidak bergerak yang dimiliki oleh negara yang ada di Baitulmal dan dari harta fa’i dan lainnya. 


Negara memberikan tanah-tanah garapan kepada orang yang tidak memiliki lahan. Adapun orang yang memiliki tanah dan orang yang tidak mau menggarap tanah, maka negara tidak akan memberikan kepada mereka. Negara akan memberikan subsidi bagi mereka yang tidak mampu mengolah lahan pertaniannya agar mereka memiliki kemampuan untuk menggarapnya.


Ini sesuai dengan perbuatan Nabi saw.. Beliau pernah memberikan tanah-tanah kepada masyarakat. Amru bin Harits berkata: Rasulullah saw. pernah menggambarkan garis dengan busur panah untukku, sebagai batas rumah di Madinah, dan bersabda, “Aku akan menambahkan untukmu, dan aku akan menambahkan untukmu.” (HR. Abu Dawud)


Negara melunasi utang orang-orang yang tidak mampu membayarnya dari harta zakat, fa’i, dan lainnya.


Solusi di atas menunjukkan betapa negara di dalam Islam diposisikan sebagai pengatur urusan rakyat dalam pembangunan umat dan itu dilaksanakan hanya dengan syariat Islam semata bukan yang lain. Hal ini berbeda dengan sistem sekuler kapitalis yang tidak membolehkan negara, bahkan dijauhkan dari campur tangan urusan ekonomi sehingga rakyatnya harus berjuang sendiri untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan rakyat terus menerus dijadikan obyek, dan hak-hak mereka dirampas dengan dalil liberalisasi ekonomi.


Oleh karena itu, penerapan sistem sekuler kapitalis ini harus segera diakhiri, agar rakyat bisa kembali mendapatkan hak-haknya. Hanya dengan kembali pada syariah dalam bingkai kekhilafahan, umat manusia bisa terbebas dari semua permasalahan, kezaliman dan kerusakan akibat penerapan sistem sekuler-kapitalis ini. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Menjalankan Kewajiban agar Meraih Mahkota di Akhirat

Menjalankan Kewajiban agar Meraih Mahkota di Akhirat




Kesabaran dalam menjalankan kewajiban merupakan jalan menuju ampunan

mendapatkan keridaan Allah Swt., dan balasannya pun surga

______________________________


Penulis Umma Alula

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, INSPIRASI- Seorang Muslim wajib menekankan pentingnya istikamah dalam menjalankan perintah Allah Swt. sebagai jalan menuju kemuliaan yang abadi. Ketaatan terutama dalam situasi sulit, dianggap sebagai bentuk perjuangan (jihad) yang berbuah pahala besar dan balasannya ialah surga. 


Bertahan untuk melaksanakan kewajiban berarti, konsisten menunaikan amanah terhadap Allah. Seperti menutup aurat, salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan menjauhi seluruh larangan-Nya, meskipun di tengah ujian atau godaan. Hanya orang-orang yang memiliki keimanan yang kuat, yang mampu menunaikan kewajiban dan istikamah. 


Terkait Aurat


Menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah baligh, berdasarkan dalil Al-Qur'an sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.. Batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Bagi seorang muslimah, dilarang untuk menampakkan perhiasan atau aurat kepada selain mahramnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga kehormatan muslimah dan menjauhkan mereka dari fitnah atau keburukan. 


Hal ini sesuai dalam surah An-Nur ayat 31, yang artinya:


"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat."


Pakaian muslimah ada dua. Bagian atas yang disebut khimar atau kerudung, yaitu untuk menutup aurat bagian kepala, leher, dan dada. Ada juga pakaian bagian bawah yang khusus dipakai saat hendak ke luar rumah atau ketika ada laki-laki asing. Pakaian bagian bawah inilah yang disebut jilbab. Jilbab adalah pakaian lorong yang tidak terputus.


Hal ini sesusi dengan surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:


"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Terkait Salat 


Salat merupakan rukun Islam yang kedua. Salat wajib dilaksanakan, baik dalam keadaan sehat maupun sakit (sesuai dengan kemampuannya). Hukumnya adalah fardu 'ain (wajib individu) untuk setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Meninggalkannya termasuk dosa besar, sementara mengerjakannya adalah kebutuhan dan kewajiban utama untuk mendapatkan surga.


Sungguh, sangat disayangkan banyak kaum muslim yang mengabaikan kewajiban salat ini hingga mereka melalaikannya. 


Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa' Ayat 103, yang artinya: "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."


Terkait Puasa 


Hukum puasa Ramadan adalah fardu 'ain (wajib) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat: baligh, berakal sehat, mampu (tidak sakit/dalam perjalanan), dan suci dari haid/nifas. Puasa bertujuan menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana diatur dalam surah Al-Baqarah: 183-184.


Selain itu, juga berupaya menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dapat merusak pahala ibadah puasa. Ramadhan akan membawa pada harapan atau kebangkitan jiwa berupa ketakwaan. Tentu bukan takwa yang sesaat, namun takwa yang paripurna, sebenarnya dan selamanya hingga akhir hayat kita. Surah Al-Baqarah ayat 183, yang artinya:


"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." 


Terkait Zakat 


Hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, merupakan salah satu rukun Islam yang krusial. Zakat terbagi menjadi zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta), yang wajib dikeluarkan jika mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan satu tahun) untuk menyucikan jiwa dan harta.  


Allah Swt. berfirman dalam surah At-taubah 103, yang artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) membersihkan dan menyucikan mereka.”


Itulah beberapa kewajiban yang sudah Allah tetapkan. Semestinya kita sebagai muslim sudah sepantasnya melaksanakan kewajiban dan menjauhi segala larangannya. 


Kesabaran dalam menjalankan kewajiban ialah jalan menuju ampunan dan mendapatkan keridhaan Allah dan balasannya pun surga. Pahala bagi orang yang bersabar dalam ketaatan disebutkan tanpa batas.


Hanya keimananlah yang akan mengantarkan seorang hamba mendapatkan rida Allah dan kemuliaan tertinggi (mahkota) di akhirat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Stop Ekspektasi pada Lembaga Internasional dalam Penyelesaian P4lestina

Stop Ekspektasi pada Lembaga Internasional dalam Penyelesaian P4lestina




Berharap pada lembaga internasional buatan Barat 

untuk menghadirkan kedamaian adalah harapan semu


___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Isra*l secara brutal menyerang warga P4lestina dengan senjata termal dan termobarik. Sekitar 2.842 warga P4lestina menghilang sejak Oktober 2023. (cnnindonesia.com, 14-02-2026)


Istilah termobarik berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti panas dan tekanan. Istilah ini merujuk pada senjata yang menimbulkan kerusakan dengan memaksimalkan gelombang kejut dan tekanan berlebih yang terkait dengan ledakan.


Tekanan berlebih melibatkan gelombang energi dari ledakan yang "menimbulkan korban dan kerusakan melalui penghancuran, pembengkokan, penggulingan, dan pemecahan," berbeda dengan mekanisme utama cedera yang berupa melontarkan pecahan peluru.(Lieber.institute.westpoint.edu, 23-03-2022)


Penggunaan senjata modern secara brutal pada warga P4lestina ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi di P4lestina hakikatnya adalah penjajahan. Penjajahan yang salah satu tujuannya menargetkan genosida warga P4lestina. Istilah genosida bermakna pembunuhan secara massal untuk memusnahkan suatu kelompok tertentu. Sementara itu, menurut Museum Memorial Holocaust Amerika Serikat, genosida adalah tindakan yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. (detikNews.com, 26-01-2023)


Tumpulnya Hukum Internasional


Pada faktanya, ada konsensus aturan perang didunia ini yang terangkum dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). HHI adalah seperangkat aturan yang bertujuan, karena alasan kemanusiaan, untuk membatasi dampak konflik bersenjata. Hukum ini melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, secara langsung atau aktif berpartisipasi dalam permusuhan, dan menetapkan batasan pada sarana dan metode peperangan. (icrc.org, 05-07-2022)


Bahkan beberapa ahli telah memberikan responnya terkait penggunaan senjata termobarik. Pertama, menurut Arthur van Coller seorang profesor hukum di Universitas Fort Hare di Afrika Selatan, penggunaan senjata semacam itu dapat melanggar Aturan 70 dalam Aturan Adat Hukum Kemanusiaan Internasional.  


Selain itu, menurut Stuart Maslen, seorang profesor hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum senjata di Universitas Pretoria di Afrika Selatan mengatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional sebagaimana adanya saat ini sama sekali tidak memadai untuk menangani senjata termobarik. (truthdig.com, 16-05-2024)


Ketidaksetujuan penggunaan senjata termobarik ini hanya berputar-putar di tataran wacana saja. Tidak ada pihak yang bisa mewujudkannya secara nyata untuk menghentikan penggunaan senjata termobarik itu sendiri. Isra*l masih arogan memborbardir P4lestina tanpa khawatir diberikan sanksi oleh pihak manapun.


Hal ini membuktikan bahwa berharap pada lembaga internasional buatan barat untuk menghadirkan kedamaian adalah harapan semu. Umat Islam harus kembali pada jalan Islam dalam menyelesaikan semua permasalahan. Karena tidak akan ditemui perdamaian dan kesejahteraan pada aturan yang dilandaskan pada akal manusia. 


Islam Kafah Solusi P4lestina 


Penderitaan rakyat P4lestina akibat penjajahan Isr4el adalah dampak dari tidak adanya pelindung dan perisai umat. Pelindung umat Islam adalah Khil4fah sehingga solusi holistik dari penjajahan Isra*l adalah Khil4fah dan jihad. Karena Khil4fah adalah institusi yang kuat untuk mengusir penjajah di negeri muslim mana pun. 


"Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Secara empiris juga dapat dibuktikan bahwa bangsa Isra*l tidak memahami bahasa perundingan. Isra*l bahkan menyerang P4lestina saat gencatan senjata. (kompas.id, 29-10-2025)


Berharap pada perundingan adalah harapan kosong yang membius.


Satu-satunya harapan umat Islam adalah pada sistem Islam. Karena kekuatan yang besar hanya bisa dihadapi oleh kekuatan yang besar pula. Oleh karena itu, sangat mendesak sekali dakwah untuk menegakkan Islam kafah dalam bingkai Daulah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Dien Kamilatunnisa



MBG Jalan Terus Amanah Rakyat Tergerus

MBG Jalan Terus Amanah Rakyat Tergerus




Secara teknis, memaksakan MBG di bulan Ramadan

justru berpotensi mengabaikan substansi utamanya, yaitu pemenuhan nutrisi


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Menjelang puasa di bulan Ramadan tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa beberapa program prioritas tetap berjalan dengan penyesuaian yang selaras terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  


Dikutip dari bgn.go.id (26-01-2026) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa Program MBG akan terus berjalan selama bulan Ramadhan 2026 melalui skema penyesuaian distribusi. Setelah berkoordinasi bersama MUI, ia menjelaskan bahwa penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan normal.


Untuk peserta didik di sekolah yang mayoritas menjalankan ibadah puasa, tetap akan dibagikan makanan pada saat jam sekolah lalu dibawa pulang dan dikonsumsi pada saat berbuka puasa. Sementara mayoritas daerah yang tidak menjalankan puasa, MBG tetap berjalan seperti biasa. Begitu pula di lingkungan pesantren, ia menjelaskan bahwa SPPG di lingkungan pesantren agar melakukan pendistribusian makanan menjelang berbuka puasa.


Upaya ini ditempuh guna menjamin agar pelaksanaan program MBG tetap berkelanjutan dan berjalan selaras dengan kebutuhan serta pola aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

 

Ambisi Proyek di Atas Standar Gizi

Secara teknis, memaksakan MBG di bulan Ramadhan justru berpotensi mengabaikan substansi utamanya, yaitu pemenuhan nutrisi. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai pemberian makanan kering agar awet selama distribusi saat Ramadan berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal.


Hal ini menunjukkan adanya paksaan kebijakan yang terpenting adalah dapur Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) harus tetap mengepul dan anggaran terserap, terlepas dari kualitas asupan yang diterima anak-anak. 


Sejalan dengan itu, ahli gizi Tan Shot Yen menegaskan bahwa skema pemberian makan saat puasa idealnya dikembalikan pada keluarga. Namun, usulan para pakar kerap membentur tembok tebal kepentingan operasional proyek yang tak boleh berhenti sekejap pun. 


Risiko Penurunan Kualitas Pangan Sebelum Berbuka


Kebijakan pembagian MBG untuk dibawa pulang juga berpotensi menimbulkan pemborosan (food waste). Di sekolah-sekolah dengan mayoritas peserta didik yang menjalankan ibadah puasa, makanan yang didistribusikan pada jam belajar memiliki risiko menjadi rusak atau tidak layak konsumsi sebelum waktu berbuka. Terlebih apabila jenis makanan tersebut tidak memiliki daya tahan yang cukup lama.


Kebijakan yang tetap mengedepankan pembagian pada jam sekolah dapat dipandang lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan pencapaian laporan distribusi harian, dibandingkan memastikan bahwa makanan benar-benar dikonsumsi anak-anak dalam kondisi yang aman dan layak. Jika potensi terbuangnya makanan dibiarkan terjadi di tengah tantangan ekonomi masyarakat, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya publik yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Logika Profit vs Pelayanan Publik

Kebijakan yang tidak selaras dengan ritme ibadah puasa masyarakat ini lahir dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung memandang program publik sebagai komoditas bisnis dan peluang politik praktis. Fokusnya bukan lagi pada bagaimana gizi sampai ke sel tubuh rakyat dengan cara terbaik, melainkan bagaimana pemilik modal dan rantai pasok dalam proyek SPPG terus meraup keuntungan dari kontrak yang berjalan.


​Akibatnya, kemaslahatan rakyat dikalahkan oleh kemanfaatan segelintir pihak. Ketika negara berfungsi layaknya korporasi, maka efisiensi anggaran dan target serapan menjadi tuhan baru, sementara nilai-nilai syariat dan kearifan lokal dianggap sebagai hambatan teknis belaka.


Mengembalikan Peran Negara sebagai Ra'in

Dalam pandangan Islam, jaminan kebutuhan pokok termasuk makanan bergizi adalah tanggung jawab negara yang bersifat pelayan (ri’ayah) rakyat, bukan berorientasi pada bisnis.  Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari)


Syariat mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan pangan secara berlapis: dimulai dari nafkah kepala keluarga, bantuan kerabat, hingga peran negara melalui Baitulmal jika individu tersebut tidak mampu.


​Negara sebagai ra'in wajib menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitulmal. Alokasi dana harus berbasis pada skala prioritas dan kebutuhan riil rakyat, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi atau eksistensi proyek. Menjalankan MBG dengan cara "memaksa" saat rakyat sedang berpuasa bukan hanya menunjukkan pemborosan potensi anggaran, tetapi juga pengabaian terhadap fungsi amanah kepemimpinan. Wallahuallam bissawab.[Dara/MKC]


Titi Raudhatul Jannah


MBG di Bulan Ramadan Tepatkah?

MBG di Bulan Ramadan Tepatkah?



Pembagian makanan dalam bentuk kering 

berpeluang besar tidak terpenuhinya gizi secara optimal, ini menunjukkan kebijakan yang dipaksakan

_________________________


Penulis Yuli Mariyam 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bulan Ramadan bulan mulia. Bagi kaum muslim, Ramadan dijadikan titik awal sebuah perubahan dalam memperbaiki agamanya, setelah sebelas bulan lamanya menjalani hiruk pikuk kehidupan yang  serba sulit di era cengkeraman kapitalis ini.


Harga komoditas yang melambung tinggi, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal membuat hari-demi hari kaum muslim terasa sempit dan hanya bergulat dalam permasalahan cabang bukan permasalahan utama, menyiapkan bekal menuju hari akhir.


Namun, lagi-lagi ada gebrakan yang  sangat menarik untuk dibahas ketika sebuah kebijakan disahkan oleh para pemangkunya. Progaram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan normal pada bulan Ramadan dengan skema yang sudah diatur, harapannya program tetap berjalan dan yang berpuasa tetap bisa menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. (Kemenkopangan.go.id, 29 Januari 2026)


Adapun skema yang sampaikan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan adalah:


Pertama, bagi sekolah Islam MBG akan dibagikan dalam bentuk makanan kering seperti abon, dendeng, kering tempe, telur rebus, telur asin, dan susu UHT.


Kedua, sekolah umum yang terdapat agama lain selain Islam maka MBG akan dibagikan dalam 2 bentuk, yakni makanan siap makan dan makanan kering.


Ketiga, pondok pesantren MBG akan diberikan menjelang buka puasa.


Keempat, untuk ibu dan balita maka MBG akan dibagikan seperti biasanya, mengingat ibu hamil ada ruksah untuk tidak berpuasa dan balita tidak diwajibkan berpuasa.


Sekilas skema tersebut memang solutif bagi program yang menjadi andalan pasangan pemimpin Indonesia yang terkesan dipaksakan ini. Pendapat yang berbeda muncul dari Pengamat Pertanian dari center of reform economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian yang mengatakan bahwa pembagian makanan dalam bentuk kering berpeluang besar tidak terpenuhinya gizi secara optimal, ini menunjukkan kebijakan yang dipaksakan, yang penting dapur SPPG tetap mengepul. (Bisnis.com, 16 Februari 2026)


Hal ini tentu harus dibuktikan dengan fakta sehingga masyarakat bisa berpikir secara mendalam apa sebenarnya keuntungan yang akan diperoleh dengan adanya MBG ini, mengingat sistem yang berlaku saat ini adalah sistem ekonomi kapitalis yang selalu mengagungkan keuntungan dan bukan sebenar-benarnya riayah pemerintah terhadap umat. Cukup diketahui bahwa MBG menyasar berbagai kalangan dari anak-anak sekolah dari PG sampai SMA yang sebagiannya akan menjadi pemilih di pemilu tahun 2029, jelas akan ada politik balas budi.


Struktur BGN juga didominasi oleh purnawirawan TNI sehingga keberadaannya mampu menjadi kontrol struktural akan jalannya program ini. Modal mendirikan SPPG tidak akan sanggup diemban rakyat biasa, yang artinya pemiliknya adalah orang-orang kaya. Selanjutnya loyalitas terjamin dari kalangan ASN yang diangkat melalui  jalur SPPI, karena jika program berhenti maka akan terjadi PHK masal, supplier kelas kakap dan tengkulak yang dibekingi aparat akan menguasai komoditas bahan pokok di pasar, meski harus memangkas harga seribu-dua ribu per porsi, tetapi keuntungan tetap stabil.


Hal ini akan memicu permasalahan baru yakni persediaan barang yang sedikit di pasar akan menjadikan harga pangan pokok melonjak, rakyat kecil lagilah yang akan kelabakan memenuhi hajat hidupnya. Inilah sistem pangan buatan manusia yang mengakibatkan tambal sulam kebijakan.


Mekanisme Pangan dalam Islam          


Islam memandang sejatinya manusia diciptakan oleh Allah, menjalani hidup di dunia hanya untuk beribadah  dan akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan di dunia ini kepada Allah di akhirat nanti. Menyediakan makanan bergizi untuk rakyat adalah tugas negara sebagai bentuk riayah terhadap urusan kebutuhan jasmani manusia. 


Namun, mekanismenya tidak hanya sebatas penyediaan sepaket makanan siap saji, negara yang menerapkan syariat Islam akan berusaha untuk adidaya pangan dengan memperbanyak lahan-lahan pertanian dan perkebunan, pemerintah akan memotivasi masyarakat untuk bercocok tanam dan menanam karena Rasulullah bersabda,


“Barangsiapa menanam pohon, yang dari pohon tersebut manusia dan hewan bisa mengambil manfaatnya maka itu adalah pahala jariyah baginya.” (HR. Bukhari) 


Secara tidak langsung pembukaan lahan pertanian dan perkebunan akan membuka lapangan pekerjaan. Bekerja adalah satu cara untuk mendapatkan rizki yang halal, dan meninggikan marwah seorang hamba karena usaha yang dilakukan. Pemerintah juga akan  memudahkan distribusi dari bahan pangan pokok dari produsen ke konsumen  dengan harga terjangkau, melarang dan menindak tegas pelaku yang memonopoli komoditas pasar, sehingga makanan bergizi yang halal dan tayib bisa dihidangkan di setiap meja makan pada setiap rumah dan bisa dinikmati seluruh anggota keluarga.


Generasi muslim diharapkan menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Hal ini tidak hanya menjadi kewajiban orang tuanya saja, masyarakat juga harus berperan dalam amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara harus menerapkan aturan atau kebijakan yang mendukung individu dan masyarakat tetap taat kepada Allah pada segala kondisi.


Apalagi jika mengingat Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan iman dan takwa, maka tak tepat jika menerapkan kebijakan yang memungkinkan generasi membuat sebuah kesalahan dengan tidak menjalankan kewajibannya berpuasa karena adanya makanan yang beredar di tengah hari di saat perut harus menahan lapar dan haus. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Kekerasan dan Grooming Ancam Anak

Kekerasan dan Grooming Ancam Anak



Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya


merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

_________________________


Penulis Hera Luvita A.Md.Pjk

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 kasus pelanggaran hak anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin nyata betapa anak-anak Indonesia masih hidup dalam kondisi yang sangat rentan.


Ironisnya, berbagai pelanggaran tersebut justru banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku terbanyak berasal dari orang-orang di sekitar anak itu sendiri, bukan pihak asing sebagaimana sering dibayangkan masyarakat.(DetikEdu, 17 Juni 2025)


Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak bukan persoalan insidental atau kasus per kasus semata. Kekerasan terhadap anak telah menjadi masalah sistemik yang terus berulang, menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam membangun sistem perlindungan yang benar-benar berpihak pada anak. Anak-anak hidup dalam situasi rawan, bahkan ketika berada di tengah keluarga dan masyarakatnya sendiri.


Ancaman Grooming Tersembunyi


Selain kekerasan yang tampak secara fisik, ancaman lain yang tak kalah berbahaya adalah child grooming. Kejahatan ini dilakukan secara senyap, bertahap, dan manipulatif. Pelaku membangun kedekatan emosional, memanfaatkan kepercayaan anak, lalu perlahan menyeret korban ke dalam relasi eksploitatif, terutama untuk tujuan seksual. Karena berlangsung halus dan sering berkedok perhatian atau kasih sayang, banyak anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat.


Berbagai laporan media menunjukkan bahwa kasus child grooming makin marak, terutama melalui relasi dekat dan ruang digital seperti media sosial, gim daring, serta aplikasi pesan instan. Anak-anak menjadi sasaran empuk karena minimnya literasi digital dan lemahnya pengawasan lingkungan. (BBC Indonesia, 24 Juli 2025)


Dampak child grooming sangat serius. Banyak korban mengalami trauma psikologis jangka panjang, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan, hingga kesulitan membangun relasi sosial di masa depan. Kerusakan ini tidak berhenti pada individu, tetapi turut menggerogoti tatanan sosial dan moral masyarakat secara luas.


Kelemahan Sistem Perlindungan Anak


Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, realitas menunjukkan bahwa penanganannya kerap jauh dari kata tuntas. Proses hukum sering berjalan lambat, sanksi terhadap pelaku tidak memberikan efek jera yang memadai, dan pemulihan korban cenderung terpinggirkan. Sejumlah kasus yang mencuat ke publik memperlihatkan lemahnya keberpihakan sistem terhadap anak sebagai korban, sementara kepentingan birokratis dan prosedural justru lebih dominan. (Kompas.com, 12 Januari 2026)


Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung generasi. Anak-anak terus menjadi korban, sementara sistem tetap berjalan tanpa koreksi mendasar yang mampu memutus mata rantai kekerasan tersebut.


Negara dan Akar Paradigma Bermasalah


Terus meningkatnya angka kekerasan anak dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa perlindungan negara masih bersifat parsial dan reaktif. Kebijakan yang ada lebih menitikberatkan pada penanganan administratif pascakejadian, bukan pada pencegahan menyeluruh dan pembenahan sistemik. Kritik terhadap lambannya respons negara dan lembaga terkait pun terus bermunculan di ruang publik. (Kompas Nasional, 8 Februari 2026)


Lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang menjadi fondasi pengelolaan negara. Sekularisme menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, pendidikan, dan perlindungan sosial. Akibatnya, nilai halal-haram dan penjagaan kehormatan tidak lagi menjadi standar kebijakan.


Liberalisme, di sisi lain, mengagungkan kebebasan individu tanpa batas moral yang tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan hak individu, berbagai penyimpangan dibiarkan tumbuh, menciptakan ruang subur bagi eksploitasi anak. Dalam sistem seperti ini, anak tidak diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga secara kolektif, melainkan sebagai individu lemah yang harus bertahan di tengah sistem yang rapuh.


Islam Menjaga Generasi


Islam memandang kejahatan terhadap anak sebagai persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Penjagaan terhadap jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan generasi merupakan kewajiban negara dan masyarakat. Islam menetapkan hukum yang tegas dan menjerakan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat hingga ke akar masalahnya.


Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak, seperti hadis berikut:


"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)


Perlindungan ini mencakup langkah preventif melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, penjagaan lingkungan sosial dari pornografi dan kekerasan, serta penutupan seluruh celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Di saat yang sama, negara juga wajib menjalankan langkah kuratif berupa pemulihan korban secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap pelaku.


Penutup: Dakwah dan Peran Muslimah


Perubahan hakiki tidak akan terwujud tanpa dakwah yang konsisten dan sistematis. Dakwah berperan penting dalam mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan cara pandang inilah yang akan melahirkan tuntutan kolektif untuk meninggalkan sistem yang rapuh dan menggantinya dengan sistem Islam yang menjadikan penjagaan generasi sebagai prioritas utama.


Bagi seorang muslimah, isu kekerasan anak dan child grooming bukan sekadar berita, melainkan panggilan iman. Muslimah adalah madrasah pertama bagi generasi dan penjaga nilai dalam masyarakat. Kesadaran akan rusaknya sistem hari ini harus mendorong muslimah untuk mengambil peran aktif dalam dakwah, menyuarakan perubahan paradigma, serta memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.


Melindungi anak bukan hanya persoalan empati, melainkan wujud ketaatan kepada Allah. Ketika kejahatan terhadap anak dibiarkan, sejatinya umat sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri. Sudah saatnya muslimah berdiri di barisan terdepan, menyuarakan Islam sebagai satu-satunya solusi hakiki demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Bencana Banjir Berulang Manusia Punya Peran

Bencana Banjir Berulang Manusia Punya Peran



Karena penyebab utama bukan curah hujan 

melainkan adanya kekeliruan dalam tata ruang

_________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dikutip dari KOMPAS.com, pada (22-01-2026), banjir di DKI Jakarta meluas dua hari berturut-turut sejak Kamis (22-1-2026) hingga Jumat (23-1-2026). Sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak terdampak, kini ikut tergenang akibat hujan berinsensitas tinggi yang berlangsung dalam durasi panjang.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan meluasnya titik banjir bukan semata karena tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi oleh lamanya hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya. "Jadi, titik banjir itu bertambah ketika curah hujannya tinggi. Curah hujan yang kemarin sebenarnya tidak setinggi dua minggu lalu," ujar pramono Anung saat meninjau kali Cakung lama segmen sungai Begog di Cilincing, Jakarta utara, Jumat (23-1-2026).


Banjir Problem Klasik yang Berulang


Melihat realitas terjadinya banjir di wilayah perkotaan, khususnya di Jakarta merupakan problem klasik yang berulang. Dalam penanganannya, seharusnya pihak pemerintah DKI mencari dulu penyebab utama dari banjir tersebut sehingga penanganannya bisa memberi solusi jangka panjang. Karena penyebab utama bukan curah hujan melainkan adanya kekeliruan dalam tata ruang. Di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air karena alih fungsi lahan.


Ada beberapa faktor penyebab bencana banjir berulang:


1.Alih fungsi lahan: Penutupan tanah oleh bangunan, beton, dan aspal mencegah air hujan masuk ke tanah sehingga air mengalir langsung ke permukaan.


2.Deforetasi dan kurangnya regulasi penebangan pohon menghilangkan akar yang berfungsi membuat pori-pori tanah sehingga tanah menjadi jenuh dan tidak mampu menyerap air.


3.Struktur dan tekstur tanah: Tanah liat memiliki pori-pori kecil dan padat, membuat air sulit meresap, tanah yang terlalu berpasir juga sulit menyerap air.


4.Pemadatan tanah: Aktivitas manusia dengan penggunaan alat berat dilahan pertanian atau injakan kaki yang padat dapat memadatkan tanah sehingga menghilangkan lubang pori-pori untuk air.


5.Degradasi tanah dan erosi: Hilangnya lapisan humus (tanah atas) akibat erosi (membuat tanah menjadi keras dan sulit menyerap air.


Kondisi ini mengakibatkan air hujan langsung menjadi aliran permukaan (run-off) yang menyebabkan genangan air atau banjir. Selain hal-hal di atas, pola pikir (paradigma) kapitalistik membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan sehingga solusi dari pemerintah masih bersifat pragmatis belum menyentuh akar masalah.


Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa berbagai kerusakan yang terjadi dimuka bumi ini adalah karena kesalahan yang dibuat manusia, Allah Swt. berfirman yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menimpakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS ar-Ruum {30}: 41)


Berarti jika kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan, harus ditempuh dengan kembali pada aturan Allah.


Solusi Islam dalam Atasi Banjir


Banjir yang terjadi saat ini sebagai akibat dari "tangan manusia" yang melakukan kerusakan di bumi. Tentunya kita harus memahami betul dalam mencari solusinya. Oleh karena itu, ada beberapa solusi dalam Islam untuk mengatasi banjir.


Pertama, Islam melarang eksploitasi alam berlebihan dan penebangan pohon secara liar, sebagaimana dalam Al-Qur'an surah Al-Araf ayat 56 yang artinya, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.


Kedua, menjaga kebersihan lingkungan (kebersihan adalah sebagian dari iman) dan menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab moral sebagai khalifah di muka bumi.


Gambaran Masa Kejayaan Islam 


Pada masa itu, negara membangun infrastruktur resapan, seperti membuat kanal-kanal dan sumur resapan air untuk mengelola curah hujan. Penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kemampuan tanah dalam menyerap air. 


Begitu pun kebijakan negara dalam hal tata ruang, yaitu melarang perizinan pembangunan di tanah gembur atau daerah rawan banjir. Membangun bendungan, tanggul dan kanal-kanal yang kuat di sekitar sungai. Juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang merusak lingkungan untuk memberikan efek jera.


Dalam hal ini, pembangunan dalam Islam akan menciptakan keberkahan dan rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami azab mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf: 96)


Dengan memahami aturan Islam yang mencintai lingkungan dan sesuai syariat Islam maka keberkahan akan datang tercurah dari langit dan bumi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Ummu Ridha

Siswa SD Bunuh Diri di Mana Peran Negara?

Siswa SD Bunuh Diri di Mana Peran Negara?



Dari beberapa fakta, sangat menunjukkan kegagalan pemerintah

dalam merencanakan kesejahteraan pendidikan di Indonesia


____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Sungguh miris, peristiwa siswa SD yang melakukan bunuh diri di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu ia lakukan lantaran tak mampu membeli buku dan pena. Jika dijumlahkan keduanya mungkin tak sampai Rp10.000.


Kabar ini sangat menyayat hati masyarakat dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya taraf kesejahteraan ekonomi dan minimnya dukungan pendidikan di Indonesia. (Kompas.com, 4-2-2026)


Dalam kondisi ini, anak usia 10 tahun seharusnya fokus pada masa pertumbuhan. Tidak bergelut dengan biaya pendidikan yang bukan menjadi tanggungannya. Di tengah klaim pemerintah yang terus mengatakan bahwa biaya pendidikan makin meningkat setiap tahunnya tidak relevan dengan fakta yang terjadi di lapangan.


Bahkan mirisnya sampai ada yang harus berkorban nyawa karena tak mampu membeli buku dan pena. Lalu, ke mana biaya pendidikan yang mencapai triliunan rupiah itu dianggarkan? Dilansir dari MetroTVNews.com pada 16 Januari 2026 pemerintah blak-blakan menyampaikan biaya MBG hampir mencapai Rp1,7 triliun setiap harinya. Sungguh biaya yang fantastis.


Dari beberapa fakta di atas sangat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merencanakan kesejahteraan pendidikan di Indonesia. Dalam negara Islam, dikatakan bahwa yang bertanggung jawab atas kebutuhan pendidikan adalah negara, bukan per individu.


Sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang mendirikan sebuah pusat pendidikan bernama Baitul Hikmah, Harun Ar-Rasyid yang menjamin kesejahteraan para guru di masanya karena uang simpanan di Baitulmal tersisa sangat banyak karena tak ada masyarakat yang merasa kekurangan lagi, sampai Khalifah Al-Ma'mun yang memberikan banyak beasiswa untuk perkembangan pendidikan ke luar negeri.


Lalu negara kita, bahkan harga buku tidak mampu dibeli. Firman Allah dalam QS. Al-Alaq: 1 yang artinya: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." Ayat tersebut merupakan wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah dan perintah pertamanya adalah membaca, belajar, yang berkaitan dengan pendidikan 


Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah ia menguasai ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat) hendaklah ia menguasai ilmu," (HR Ahmad).


Hadis di atas juga mengatakan hal yang sama tentang pendidikan. Di mana ilmu pengetahuan untuk meraih kehidupan dunia dan akhirat. Lalu, bagaimana bisa mencapai kehidupan yang sejahtera jika urusan pendidikan dinomorduakan oleh negara? Bagaimana pula suatu negara bisa maju jika urusan yang sangat penting hanya diurus oleh individu saja? 


Tegaknya sistem Islam dengan aturan yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah adalah solusi terbaik. Agar semua kalangan masyarakat bisa mencapai sejahtera yang sesungguhnya. Serta mengganti budaya korupsi dengan budaya amanah sehingga tidak lagi terjadi hal-hal menyedihkan karena kemiskinan. Wallahualam bissawab.[Dara/MKC]


Tri Ayu Lestari. S.Pd.

Kepling Jual Bansos Rakyat Jadi Boncos

Kepling Jual Bansos Rakyat Jadi Boncos



Fenomena penyalahgunaan jabatan semacam ini tidak dapat dilepaskan

dari cara pandang sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan

_________________________


Penulis Siti Juliasni

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menyatakan dugaan kepala lingkungan (kepling) ‘menjual’ bantuan sosial (bansos) masih terus didalami.


Saat ini, pihak kecamatan serta kelurahan tengah memanggil kepling yang dimaksud untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut. Dijelaskannya, adapun bansos yang dimaksud oleh masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.


BLT merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang penyalurannya langsung diberikan kepada penerima bansos. Untuk pengambilan bantuannya juga harus yang bersangkutan langsung datang ke kantor pos yang ditunjuk. Meski begitu, berbagai dugaan tersebut akan tetap menjadi informasi bagi Pemko Medan untuk mencari tahu kebenarannya.


Seperti diketahui sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Masyarakat Peduli Kota Medan (SEMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (28-1-2026) kemarin. Dalam aksinya, massa menyebut Kepala Lingkungan (Kepling) 12, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, diduga kuat tidak aspiratif dan juga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pendataan sehingga penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT disabilitas, bansos reguler, hingga bantuan bagi warga lanjut usia (lansia) dinilai kurang tepat sasaran. (Mistar.id, 31 Januari 2026)


Pemimpin yang Tidak Amanah Lahir dari Sekularisme


Fenomena penyalahgunaan jabatan semacam ini tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Paradigma sekularisme memandang bahwa selama suatu perbuatan menghasilkan keuntungan, tidak peduli halal atau haram, maka perbuatan tersebut layak untuk terus dilakukan di dunia. Karena Allah tidak dianggap yang Maha Menyaksikan apalagi Maha Pengatur kehidupan. 


Agama hanya dibatasi pada ibadah ritual saja, ketika di atas sajadah semata, ketika salat memakai agama, berpuasa, berzakat dan sebagainya. Namun, berkaitan interaksi hubungan antarmanusia, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem politik dan hukum persanksian tidak menggunakan aturan Islam. Banyak aturan dalam Islam yang diabaikan sehingga keadaan menjadi carut marut ketika seseorang diberikan amanah untuk menjadi pemimpin.


Minimnya pemahaman Islam pada tiap individu muslim berkontribusi besar terhadap maraknya berbagai penyimpangan dalam kehidupan, seperti korupsi, suap, penyalahgunaan jabatan dan kejahatan lainnya. Pemisahan agama dari kehidupan membuat umat Islam tidak menjadikan Islam sebagai dasar pemikiran dan perbuatannya.


Jabatan Adalah Amanah


Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Perbuatan ini hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena jabatan dipandang sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat, bukan hak pribadi yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.


Istilah ini dikenal sebagai ghulūl (korupsi/kecurangan) hal ini dilarang keras dalam Islam, balasan yang akan diterima adalah siksa neraka bagi pemimpin yang tidak adil atau curang terhadap rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasai, dan Al Hakim,


“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tidak akan menemuiku di telaga.”


Tugas utama pemimpin dalam Islam yaitu menjaga dan meriayah rakyatnya. Namun, saat ini kita hidup dalam sistem yang memisahkan kehidupan dan agama, sistem yang tidak berlandaskan Islam. Islam hanya diaplikasikan sebagai ritual ibadah saja padahal sejatinya Islam bukan hanya sebatas ritual ibadah seperti salat puasa, zakat, juga haji, tetapi juga seperangkat aturan kehidupan. Islam mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan sesama makhluk baik manusia, hewan maupun lingkungan hidup. 


Dalam negara Islam, setiap individu dijamin kehidupannya baik dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan hidupnya. Negara memiliki Baitulmal sebagai lembaga yang mengelola harta umat yang dihimpun dari hasil pengelolaan sumber daya, zakat, infak, dan sedekah. Harta yang dikumpulkan akan didistribusikan untuk menyejahterakan umat.


Sistem pengelolaan Baitulmal langsung dipegang oleh khalifah sebagai pemimpin negara Islam sehingga potensi penyalahgunaannya dapat dicegah. Pendistribusian ke rakyat akan disalurkan kepada yang membutuhkan dan tidak akan disalahgunakan karena kesadaran individu yang bertugas sebagai penyalur, mereka sadar akan amanah yang diberikan dan tidak akan berbuat kecurangan karena paham jika kecurangan merupakan dosa besar.


Tidak seperti saat ini, pemerintah memberikan bantuan kepada rakyat, tetapi tidak dapat mengatur harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan serta kesehatan dan aspek lainya terkait keberlangsungan hidup sehingga bantuan yang diberikan masih belum mampu mecukupi kebutuhan sehari-hari rakyat yang menerima bantuan.


Dalam sistem Islam, khalifah akan mengatur dan mengawasi kualitas serta sistem pendistribusiannya sehingga kebutuhan yang beredar di pasaran tidak akan mengalami kelangkaan dan harga yang terjangkau oleh rakyat. Negara akan memastikan kebutuhan rakyatnya terpenuhi. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]