Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban
Surat Pembaca
Recommended
Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam ibu dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah...
_______________
Tahun ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, asap karhutla semakin meluas dan mendekati permukiman warga sehingga menelan korban jiwa. Masyarakat pun rentan terpapar asap karhutla, mulai dari, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Mereka terancam dengan penyakit pernapasan dan jantung.
Dilansir dari detik.com, di Kalimantan Barat seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Anak tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap. Pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla, korban pingsan kehabisan oksigen.
Tidak hanya itu, negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina terdampak Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai mengatakan kekhawatirannya karena Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat." (Detik.com, 05-09-2026)
Di sisi lain, dalam siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (WALHI, 25-08-2026)
Kebakaran hutan dan lahan yang terus menerus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya yaitu negara tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan dijadikan sebagai privatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Kini negara hanya berfokus pada upaya pemadaman saja.
Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor pruduksi semata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Nilai investasi dapat dihitung, sementara fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyimpan air dan karbon, pengatur iklim mikro serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisi sebanding dalam kalkulasi keuntungan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadi ketimpangan.
Keuntungan ekonomi dapat diprivatisasi, sementara biaya ekologis disosialisasikan. Pemilik modal mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan. Inilah konsekuensi tata kelola kapitalisme yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla.
Negara dalam Islam adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal. Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal.
Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Dalam aspek kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga manfaat dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses.
Hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Pengelolaan air, padang rumput, dan api harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan akumulasi keuntungan.
Negara Islam akan mengatur pemanfaatan hutan sesuai syariat, menjaga fungsi ekologisnya, mengawasi kawasan, serta mencegah aktivitas ekonomi yang mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
Elsa Nurraeni
___________________
Penulis Yoshefie Siska Prihandini , ST
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Namun, sebuah program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat tidak cukup dinilai dari berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apakah makanan tersebut benar-benar aman?
Munculnya kembali pertanyaan tersebut, setelah dugaan keracunan MBG secara beruntun terjadi di berbagai daerah pada awal September 2026. Sidoarjo, Rembang, Agam, dan sejumlah daerah lainnya dilaporkan mengalami kasus serupa. Jumlah korban di Sidoarjo mencapai 730 orang pada 3 September 2026. (Kumparan.com, September 2026)
Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal. Apalagi, laporan mengenai korban keracunan MBG sejak program diluncurkan telah mencapai puluhan ribu orang. Angka sebesar itu semestinya mendorong evaluasi yang lebih mendasar terhadap tata kelola program.
Berbagai upaya penanganan telah dilakukan pemerintah, disertai dengan pernyataan keprihatinan atas kondisi yang terjadi. SPPG yang diduga berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, misalnya, dihentikan sementara sambil menunggu investigasi. Langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat. Namun, menghentikan satu dapur setelah muncul korban belum menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya belum terselesaikan.
Badan Gizi Nasional menyebut sebagian besar kasus keracunan berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap standar operasional prosedur atau SOP. Kepala BGN Sudaryono menyatakan sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan berkaitan dengan persoalan SOP, antara lain penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, suhu, serta batas waktu konsumsi. (Kumparan.com, September 2026)
Pernyataan tersebut tidak boleh diabaikan. SOP memang penting dalam pengolahan makanan. Akan tetapi, menjadikan pelanggaran SOP sebagai titik akhir analisis justru berisiko menutup pertanyaan yang lebih besar: mengapa pelanggaran tersebut dapat berulang?
Sejumlah pelanggaran telah terjadi berkali-kali di banyak lokasi, baik dalam hal kepatuhan terhadap SOP dari sisi kualitas tempat produksi, kecukupan peralatan, jumlah pekerja, kompetensi tenaga kerja, kapasitas produksi, waktu pengiriman, serta pengawasan. Dalam hal ini yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang lalai, tetapi apakah sistem memang dirancang untuk memungkinkan standar tersebut dipenuhi. Berbagai peristiwa dugaan keracunan MBG yang terjadi dalam waktu yang berdekatan ini menunjukkan bahwa sistem yang dijalankan cukup bermasalah .
Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah ketentuan kapasitas pelayanan SPPG. Ketika sebuah dapur harus menyediakan ribuan porsi dalam satu hari, beban kerja dan risiko keamanan pangan tentu meningkat. Jika kapasitas minimal SPPG ditetapkan mencapai sekitar 2.500 porsi per hari, maka negara harus memastikan bahwa setiap dapur memiliki luas tempat, peralatan, tenaga kerja, sistem penyimpanan, dan alur distribusi yang benar-benar sebanding dengan kapasitas tersebut. Jangan sampai kemampuan menghasilkan ribuan porsi justru menjadi ukuran utama, sementara kemampuan menjaga keamanan ribuan porsi menjadi persoalan berikutnya.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi seharusnya tidak dijadikan sebagai tujuan akhir. Sertifikat merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kelayakan, tetapi kondisi lapangan dapat berubah. Karena itu, pemeriksaan harus berlangsung secara berkala dan signifikan. Untuk memproduksi makanan yang memenuhi standar dalam jumlah sangat besar setiap harinya, sebuah SPPG belum tentu mempunyai tempat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Persoalan berikutnya adalah mekanisme pendirian dan pengawasan SPPG. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan dokumen perizinan lengkap. Kelayakan tempat, peralatan, sumber bahan makanan, tenaga kerja, hingga sistem distribusi harus diperiksa secara nyata. Jika proses perizinan lebih menitikberatkan pada aspek administratif, terdapat risiko munculnya unit yang secara dokumen terlihat memenuhi syarat, tetapi secara operasional belum siap.
Tindakan setelah kejadian memang diperlukan. Akan tetapi, sistem yang baik seharusnya lebih kuat dalam mencegah daripada sekadar merespons yang telah terjadi. Jika pengawasan hanya bergerak setelah korban berjatuhan, maka negara bekerja secara reaktif. Padahal, keamanan pangan membutuhkan pengawasan sejak bahan makanan diterima, selama proses memasak, ketika makanan dikemas, hingga saat makanan dikonsumsi. Karena itu, evaluasi MBG tidak boleh hanya berbicara tentang sanksi. Setiap pelanggaran memang harus diberi sanksi, tetapi pencegahan jauh lebih penting bagi keselamatan masyarakat.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Kepemimpinan bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan untuk mengatur urusan masyarakat. Seorang pemimpin dituntut untuk memperhatikan kepentingan rakyat, melindungi hak-hak mereka, serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Islam memberikan peringatan yang sangat tegas terhadap pemimpin yang mengabaikan amanah dan berlaku curang kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiidaklah seorang hamba yang mengurus urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak menjaga mereka dengan penuh nasihat dan ketulusan, melainkan ia tidak akan mendapatkan aroma surga." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini memberikan peringatan yang sangat keras kepada pemimpin yang menyalahgunakan amanah kepemimpinannya dan merugikan rakyat. Negara tidak boleh berorientasi pada keuntungan saja, dalam menjalankan amanahnya terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat.
Prinsip ini penting diterapkan dalam pengelolaan MBG. Ketika negara mengurus kebutuhan pangan rakyat, ukuran keberhasilannya bukan sekadar efisiensi anggaran atau jumlah makanan yang tersalurkan. Keselamatan, kualitas, dan kemaslahatan penerima harus menjadi ukuran utama.
Dalam konsep pemerintahan Islam, pengawasan terhadap kepentingan publik juga mendapat perhatian melalui fungsi hisbah. Keberadaan qadhi hisbah menggambarkan pentingnya mekanisme pengawasan yang hadir di tengah masyarakat untuk mencegah praktik yang merugikan dan memastikan kepentingan umum terlindungi.
Dengan konsep tersebut, penyediaan makanan dapat dirancang sesederhana dan seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas. Negara juga tidak seharusnya mengandalkan sepenuhnya pada laporan administratif untuk pengawasan. Pemeriksaan lapangan dan pengawasan yang berkelanjutan harus menjadi bagian dari sistem.
Keracunan massal MBG tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa petugas melanggar SOP. Jika pelanggaran terjadi berulang dan di berbagai daerah, maka negara harus berani melihat persoalan dari hulu.
Apa kapasitas SPPG realistis? Apa tempat dan peralatannya benar-benar layak? Apa tenaga kerjanya kompeten? Apa bahan pangan diawasi dengan baik? Apa distribusi dilakukan dalam kondisi aman? Apa pengawasan berlangsung sebelum masalah terjadi? Dan yang paling penting, apa seluruh tata kelola program benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan. MBG seharusnya menjadi program yang membuat rakyat merasa aman, bukan cemas. Makanan bergizi seharusnya menjadi sarana menjaga kesehatan, bukan sumber persoalan baru.
Karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh. Pelanggaran SOP harus ditindak, tetapi sistem yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi juga harus diperbaiki. Sebab, ketika korban terus bertambah, masalahnya tidak lagi sekadar tentang satu orang yang lalai. Bisa jadi ada sesuatu yang keliru dalam cara sistem tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi.
Keberhasilan MBG bukan diukur dari berapa juta porsi yang berhasil dibagikan, melainkan dari seberapa aman makanan tersebut sampai kepada rakyat. Negara harus memastikan bahwa niat memberikan gizi tidak berubah menjadi risiko. Karena rakyat merupakan amanah yang wajib dilindungi, bukan sekadar penerima program. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
___________________
Penulis Desti Sundari
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Daftarnya panjang dan menakutkan. Total korban baru mencapai sekitar 2.000 orang. Jika diakumulasi sejak program Makan Bergizi Gratis diluncurkan, maka jumlahnya sudah menembus 50.000 orang.
Di tengah kepanikan, pemerintah meminta maaf dan berjanji menjatuhkan sanksi administratif. Badan Gizi Nasional cepat menunjuk biang kerok pelanggaran SOP. Kepala BGN, Sudaryono, menyebut lebih dari 80 persen kasus terjadi karena tata cara penyimpanan dan waktu konsumsi tidak dipatuhi. (cnnindonesia.com, 03-09-2026)
Pemerintah demokrasi, kapitalisme mengelola MBG seperti proyek, bukan amanah. Target kuantitas jadi dewa yang dikejar berapa banyak porsi tersalur, berapa cepat program jalan. Akibatnya kualitas, keamanan, dan keselamatan anak dikorbankan.
Kewajiban melayani minimal 2500 porsi/hari membuat SPPG dipaksa ngebut. Menjaga higienitas 24 jam untuk volume sebesar itu sangat berat, bahkan untuk SPPG yang sudah punya SLHS. Apalagi untuk SPPG yang dari awal modal dan SDM-nya pas-pasan. Standar tinggi di atas kertas, tetapi tidak mungkin dijalankan di lapangan.
Pendirian SPPG hanya bertumpu pada administrasi. Kelayakan dapur, alat, dan SDM tidak divalidasi sungguh-sungguh. Ditambah maraknya jual beli titik dan bagi hasil antara yayasan, investor, mitra. Ujungnya biaya bahan ditekan, kualitas diturunkan, demi keuntungan. Negara baru muncul setelah korban jatuh. Tidak ada kontrol ketat, tidak ada audit berkala, tidak ada evaluasi sistem. Kelemahan ini membuat kelalaian jadi keniscayaan.
Pernyataan itu terdengar logis. Namun, juga sangat berbahaya. Karena saat keracunan terjadi serentak di banyak daerah, dalam waktu berdekatan, dan dengan pola yang sama. Kita tidak sedang bicara kesalahan teknis, tetapi bicara tentang gagalnya sistem. Selama MBG diukur dengan angka dan keuntungan, bukan dengan prinsip menjamin gizi aman untuk seluruh anak, keracunan berikutnya hanya menunggu waktu. Korban hari ini adalah bukti bahwa perut rakyat tidak bisa diserahkan pada logika pasar.
SOP yang bagus akan sia-sia jika rantai distribusi dipaksa ngebut demi target. Akan jebol jika dapur SPPG kekurangan SDM terlatih, pengawasan mutu longgar, dan evaluasi hanya dilakukan setelah korban berjatuhan. Menyalahkan pelaksana di lapangan adalah cara paling mudah untuk menghindari tanggung jawab struktural. Negara harus berani jujur hentikan dulu, audit total, benahi sistem dari hulu ke hilir. Jika MBG terus dipaksakan dalam kondisi seperti ini, maka yang kita dapat bukan generasi sehat, tetapi generasi korban.
Keracunan massal MBG adalah buah dari salah pengelolaan. Dalam pandangan Islam, akar masalahnya jelas negara tidak lagi berfungsi sebagai pelayan rakyat, tapi sudah terjerumus pada logika bisnis dan proyek. Islam punya kerangka yang berbeda untuk mengurus hajat hidup rakyat, termasuk urusan pangan anak sekolah.
Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya". Dalam Islam, negara bukan perusahaan. Negara wajib mengurusi urusan rakyat ri’ayatus syu’un dengan niat ibadah, bukan mencari keuntungan. Mindset ini harus meresap dari Presiden, Menteri, Kepala Dinas, sampai kepala SPPG di tingkat desa. Jika yang jadi patokan adalah bagaimana rakyat kenyang, sehat, dan aman, bukan berapa porsi dan berapa untungnya, maka standar keamanan akan jadi prioritas utama, bukan korban.
Islam menolak birokrasi rantai panjang yang rawan korupsi dan menurunkan mutu. Penyediaan makanan bisa dilakukan dengan mekanisme yang efisien. Dapur melayani sekolah di sekitarnya. Tidak dipaksa 2500 porsi/hari kalau tidak mampu. Kualitas lebih penting dari kuota. Anggaran langsung dari Baitul Mal.
Negara menjamin pembiayaan penuh. Tidak ada ruang bagi investor, yayasan, atau mitra yang berburu bagi hasil. Jika ada pihak ketiga yang cari untung, kualitas bahan pasti dikorbankan. Bahan baku halal, thayyib, dan diawasi. Negara wajib memastikan sumber pangan aman, bersih, dan bergizi. Ini bagian dari jaminan negara.
Kelemahan MBG hari ini adalah pengawasan yang lemah. Dalam sistem Islam, ada institusi khusus bernama qadhi hisbah, tugasnya adalah mengawasi pasar, jasa publik, dan pelaksanaan kebijakan negara agar sesuai syariat dan tidak menzalimi rakyat. Mereka punya wewenang turun langsung, memeriksa dapur, memeriksa bahan, mencicipi makanan, dan menjatuhkan sanksi tegas jika ada kelalaian.
Dengan adanya Hisbah, pengawasan tidak menunggu laporan korban. Tapi bersifat preventif dan terus-menerus. Kelalaian yang menimpa 1 anak saja sudah dianggap kelalaian negara. Keracunan 50.000 anak adalah tamparan. Selama negara masih pakai mindset bisnis, selama SPPG diukur dari omzet bukan dari keamanan, dan selama pengawasan diserahkan pada sanksi administratif, maka korban akan terus berjatuhan.
Islam menawarkan prinsip negara melayani, bukan berbisnis. Mekanisme sederhana dan efisien. Pengawasan ketat dan tegas. Dengan begitu, MBG bukan lagi program yang menakutkan. Namun, benar-benar menjadi jaminan negara atas pemenuhan gizi generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
__________________
Penulis Endang Seruni
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi
Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr.dr. Feni Fitriani Taufik,SP.P(K),M.Pd.Ked. meminta masyarakat untuk waspada terutama mereka yang masuk kelompok rentan. Seperti para ibu hamil, anak-anak, balita lansia, penderita penyakit asma, paru-paru kronis dan penyakit jantung serta gagal jantung. Masyarakat yang berada di lokasi karhutla berisiko mengalami gangguan kesehatan dalam jangka panjang maupun pendek. (Antaranews.com, 26-8-2026)
Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19 hingga 25 Juli 2026. Kondisi ini meningkat 20,1% dari pekan sebelumnya. Dampak asap karbon adalah meningkatkan risiko gangguan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, lahir prematur sampai gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id, 18-8-2026)
Karhutla tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga. Kebutuhan membeli masker dan obat-obatan menambah beban tersendiri bagi masyarakat. Para ibu juga harus berjuang merawat anggota keluarga yang sakit, membersihkan berkali-kali rumah mereka sebab terdampak debu dan asap. Bagi para ayah sebagai pencari nafkah terganggu akibat asap karhutla. Mereka terhambat dan bisa berkurang penghasilannya sebab tidak bisa beraktivitas secara normal.
Karhutla tidak sekali ini terjadi tetapi terus berulang. Terlebih di Pulau Kalimantan dengan lahan gambut yang luas. Ketika musim kemarau tiba gambut mengering dan mudah terbakar. Walaupun pada saat basah gambut berfungsi sebagai penyimpan air dalam jumlah yang besar.
Sifat gambut yang mudah terbakar tidak serta-merta dapat terbakar dengan sendiri kecuali memang sengaja dibakar. Ketika sudah terbakar akan cepat merambat dan sulit untuk dipadamkan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Agar pemadaman tidak sebatas pemadaman hilir tetapi menyetop pemicu utama yaitu dari hulu.
Terjadinya karhutla bukanlah persoalan kebakaran hutan dan lahan saja, tetapi hal ini berakar dari penerapan sistem kapitalisme. Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk meraih keuntungan. Jika nilai ekonomi dijadikan alat untuk pengelolaan sumber daya alam maka kelestarian alam dan keselamatan manusia terabaikan.
Hutan yang seharusnya dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang justru dijadikan sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya kawasan hutan makin berkurang akibat pembukaan lahan yang masif, yang dilakukan oleh korporasi dan pemerintah dengan kebijakannya.
Sistem kapitalisme menganggap hutan sebagai sumber daya alam yang dapat dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Selama seseorang bermodal besar dan memiliki kekuasaan maka ia berhak memiliki apa pun termasuk mengelola hutan.
Tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, dari aktivitas penebangan hutan dan pembakaran lahan. Tidak hanya manusia yang menjadi korban tetapi satwa dan ekosistem didalamnya terkena imbasnya.
Islam memandang bahwa hutan adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan tetapi tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan hutan kepada swasta.
Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, "Manusia berserikat dalam 3 hal, yakni air, Padang rumput dan api." (HR. Ahmad)
Dalam hal pengelolaan hutan, negara mengembangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan. Agar pengelolaannya dapat dioptimalkan tanpa merusak ekosistem di dalamnya. Mitigasi bencana perlu dilakukan seperti negara memberlakukan kebijakan perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup. Hutan tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan.
Jika terjadi kebakaran hutan, negara dalam sistem Islam berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dengan cepat. Seperti mengerahkan pesawat amfibi yang mampu mengangkut air ribuan liter dan mampu memadamkan api dalam waktu yang singkat. Untuk mencegah terus berulangnya Karhutla negara menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran hutan juga perusak alam. Sanksi ini berupa sanksi takzir, di mana besaran sanksinya ditetapkan oleh khalifah atau hakim.
Negara dalam pandangan Islam adalah pengurus bagi rakyat yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dan hak rakyat. Tidak hanya itu negara juga berfungsi sebagai perisai (junnah) yang melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman. Dalam bentuk ancaman fisik, sosial maupun ancaman kerusakan lingkungan.
Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam,” Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Untuk itu pemimpin dalam sistem Islam adalah pemimpin yang benar-benar menjalankan amanahnya. Mereka senantiasa berhati-hati untuk mengambil kebijakan dalam setiap urusan. Segala sesuatu yang diputuskan semata-mata untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan rakyat.
Untuk itu sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang telah terbukti memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]
_______________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga
Dalam kurun tiga hari, 1–3 September 2026, jumlah korban dilaporkan mencapai sekitar 2.000 orang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena MBG menyasar anak-anak dan pelajar. Sejak program MBG diluncurkan, total korban keracunan dilaporkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. (cnnindonesia.com, 03-09-2026)
Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melakukan langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Artinya, persoalan keamanan pangan dalam program sebesar ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis semata, tetapi harus menjadi evaluasi serius terhadap seluruh proses pelaksanaannya.
Program pemenuhan gizi seharusnya benar-benar menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi justru menimbulkan masalah kesehatan bagi penerimanya. Karena itu, pengawasan yang ketat, standar keamanan pangan yang jelas, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Fenomena keracunan yang terus berulang, menunjukkan adanya kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis dalam pengelolaan program MBG dalam sistem demokrasi kapitalisme. Ketika program yang menyangkut kebutuhan pangan dan kesehatan masyarakat dikelola dengan pendekatan bisnis, orientasi efisiensi dan keuntungan berpotensi lebih dominan daripada jaminan keamanan serta kualitas makanan.
Problem sistemik juga terlihat dari regulasi penetapan SPPG yang mengharuskan pelayanan minimal 2.500 porsi setiap hari. Target sebesar itu tentu membuat pengendalian proses produksi dan higienitas menjadi tantangan besar, sekalipun SPPG telah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Terlebih masih adanya SPPG yang beroperasi di bawah standar dalam kemampuan, fasilitas, dan kelayakan.
Risiko terjadinya masalah dalam penyediaan makanan samgat berpotensi besar. Persoalan lainnya terdapat pada mekanisme perizinan pendirian SPPG yang cenderung bertumpu pada aspek administratif, tanpa pemastian menyeluruh terhadap kelayakan tempat, peralatan, maupun proses rekrutmen karyawan.
Akibatnya, SPPG yang secara nyata belum memenuhi kelayakan tetap bisa beroperasi. Ditambah adanya dugaan praktik jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang dapat membuka ruang kompromi terhadap kualitas bahan makanan dan proses penyediaan MBG.
Di sisi lain, pengawasan negara terhadap program MBG masih perlu diperkuat secara serius. Lemahnya pengawasan memungkinkan berbagai kelalaian terjadi dan baru diketahui setelah nyata dampak terhadap masyarakat.
Karena itu, persoalan keracunan massal tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki SOP semata, tetapi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme perizinan, tata kelola, orientasi pengelolaan, hingga sistem pengawasan agar keselamatan dan kualitas makanan benar-benar menjadi prioritas.
Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan menjadikan pelayanan publik sebagai ladang bisnis.
Karena itu, negara harus bersih dari orientasi mencari keuntungan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Prinsip ini harus tertanam di seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis.
Dengan mindset sebagai raa'in (pengurus), setiap pejabat dan pelaksana akan memahami bahwa pemenuhan kebutuhan rakyat adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..
Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme bisnis atau sekadar menyerahkan pelayanan kepada pihak lain tanpa pengawasan. Negara wajib memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat benar-benar aman, halal, bergizi, dan layak dikonsumsi.
Dalam penyediaan makanan, Islam mendorong mekanisme yang sederhana, efektif, efisien, dan prosedur yang ketat agar menutup celah kelalaian dan hanya mengejar keuntungan.
Negara dapat mengatur produksi dan distribusi dengan memperhatikan kondisi wilayah, jumlah penerima, kemampuan tenaga pelaksana, serta standar kebersihan dan keamanan pangan. Setiap tahapan harus dipastikan berjalan dengan baik karena tujuan utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan rakyat, bukan besarnya keuntungan pengelola. Pengawasan pun harus berjalan optimal.
Dalam sistem Khil4fah, terdapat qadhi hisbah yang bertugas mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk memastikan tidak terjadi kecurangan, pelanggaran standar, atau tindakan yang membahayakan masyarakat.
Dengan pengurusan yang berorientasi pada amanah dan pengawasan yang kuat, negara tidak hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi melakukan pencegahan sejak awal. Inilah bentuk tanggung jawab negara dalam Islam: mengurus rakyat dengan amanah, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai komoditas bisnis. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]