Minat Guru Kian Menurun Negara Terjebak Anggaran Semu
Surat PembacaDi sistem demokrasi-sekuler sekarang ini
pendidikan ditempatkan sebagai sektor layanan publik yang tunduk pada keterbatasan anggaran dan kepentingan politik
_________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kekurangan sekitar 4.900 tenaga pendidik di Kabupaten Bandung pada tahun 2026 bukan sekadar persoalan administratif. Fakta ini mengungkap problem mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional. Meski pemerintah daerah telah mengajukan ribuan formasi guru sejak 2021 hingga 2025—terutama melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)—realitas di lapangan menunjukkan kebutuhan tenaga pendidik masih jauh dari terpenuhi, mulai dari jenjang TK hingga SMP. (Dikutip dari PRFM.com, 20-01-2026)
Nasib Guru dalam Sistem Sekuler
Kondisi ini menegaskan bahwa masalah pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam. Pergantian skema rekrutmen, ketergantungan pada regulasi pusat, serta berakhirnya afirmasi honorer justru memperlihatkan rapuhnya sistem yang menjadi pijakan kebijakan pendidikan hari ini.
Di sistem demokrasi-sekuler sekarang ini, pendidikan ditempatkan sebagai sektor layanan publik yang tunduk pada keterbatasan anggaran dan kepentingan politik. Guru tidak diposisikan sebagai pilar peradaban, melainkan sebagai komponen belanja negara yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Akibatnya, pemenuhan tenaga pendidik kerap bergantung pada kuota, siklus politik, dan regulasi yang berubah-ubah.
Model kebijakan seperti ini melahirkan ketimpangan struktural: sekolah bertambah, jumlah murid meningkat, tetapi ketersediaan guru tidak sebanding. Negara seolah hadir, tetapi tidak sepenuhnya bertanggung jawab. Inilah karakter sistem demokrasi, di mana pemenuhan hak dasar rakyat sering kali bergantung pada kompromi anggaran, bukan kewajiban mutlak negara.
Pandangan Islam terhadap Pendidikan
Berbeda dengan sistem demokrasi, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat dan kewajiban langsung negara. Negara bertanggung jawab penuh memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak dengan dukungan guru yang cukup dan berkualitas.
Rasulullah ﷺ bersabda: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa kelalaian negara dalam memenuhi kebutuhan guru bukan persoalan teknis semata, melainkan bentuk pengabaian amanah kepemimpinan.
Pembiayaan Pendidikan dalam Islam
Islam tidak menjadikan anggaran sebagai alasan untuk menunda pemenuhan hak rakyat. Pembiayaan pendidikan, termasuk gaji dan pengadaan guru, bersumber dari Baitulmal yang dikelola negara untuk kepentingan umat. Allah Swt. berfirman:
“Berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)
Ayat ini menegaskan bahwa harta negara adalah amanah Allah yang wajib digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk dalam sektor pendidikan.
Guru sebagai Pilar Peradaban
Islam memuliakan guru sebagai penyampai ilmu dan pembentuk generasi. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)
Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan guru hidup dalam ketidakpastian status, kekurangan jumlah, atau kesejahteraan yang diabaikan. Negara wajib melakukan perencanaan pendidikan berbasis kebutuhan riil, bukan kebijakan sementara.
Kesimpulan
Krisis guru di Kabupaten Bandung merupakan cerminan kegagalan sistem demokrasi dalam menjamin hak pendidikan rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selama pendidikan masih dikendalikan oleh logika anggaran dan kepentingan politik, persoalan serupa akan terus berulang.
Islam menawarkan solusi yang adil dan sistemik: menjadikan pendidikan sebagai kewajiban negara, guru sebagai pilar peradaban, serta pembiayaan sebagai amanah yang tidak boleh dikompromikan. Hanya dengan perubahan paradigma inilah hak pendidikan dapat benar-benar terjamin bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]
Fatonah











