Featured Post

Recommended

Hardiknas: Dunia Pendidikan yang Memprihatinkan

Moment hardiknas setiap tahun sebenarnya pengingat bagi bangsa ini bahwa ada yang harus diperbaiki dalam pendidikannya _____________________...

Alt Title
Hardiknas: Dunia Pendidikan yang Memprihatinkan

Hardiknas: Dunia Pendidikan yang Memprihatinkan




Moment hardiknas setiap tahun sebenarnya pengingat

bagi bangsa ini bahwa ada yang harus diperbaiki dalam pendidikannya


______________________


Penulis Nurlina, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap tanggal 2 Mei diperingati sebagai hari pendidikan nasional dalam setiap tahunnya. Banyak perayaan yang dilaksanakan di dalamnya, dari tingkat TK hingga perkuliahan.


Bapak pendidikan nasional yaitu Ki Hadjar Dewantara memiliki semangat yang tinggi dalam perjuangan pendidikan di Indonesia, sehingga penetapan tanggal tersebut diambil dari tanggal lahir beliau. 


Walau diperingati setiap tahun namun fakta memprihatinkan kondisi pendidikan kita saat ini semakin meningkat, sepertinya tak sebanding dengan prestasi yang membanggakan. Kasus demi kasus bermunculan seolah mengisyaratkan bahwa Indonesia dalam darurat. Sebut saja kasus kekerasan atau bullying, pelecehan seksual di ranah sekolah dan kampus, ketidakjujuran dalam ujian termasuk plagiat. (www.kompas.id, 22 April 2026) 


Belum lagi masalah moral lainnya seperti terjangkitnya virus boti di kalangan siswa menengah atas dan sederajatnya. Lalu, narkoba serta penghinaan dan pemukulan terhadap tenaga pendidik dan sebaliknya. Semua ini terjadi hampir di setiap daerah.


Gambaran ini sangat jauh dari hasil pendidikan yang diharapkan seperti yang tertuang dalam UU, memiliki keimanan dan ketakwaan serta kecerdasan untuk bisa membangun bangsa bagi setiap pelajar. Bagaimana mungkin mereka bisa melakukan peran tersebut sementara kondisi mereka sedang sakit. Sungguh sangat memprihatinkan dan beban tugas para pendidik dan orang tua semakin berat rasanya. 


Moment hardiknas setiap tahun sebenarnya pengingat bagi bangsa ini bahwa ada yang harus diperbaiki dalam pendidikannya. Data dan fakta-fakta sudah tersajikan di depan mata. Tujuan pendidikan tidak lagi berjalan sesuai relnya sehingga menghasilkan problem yang tidak diharapkan, pelajar krisis kepribadian tidak terarah bahkan tidak mengerti apa tujuan mereka sekolah dan belajar. Sehingga jauh dari predikat kaum intelektual yang beradab dan bermoral.


Pendidikan saat ini memiliki dasar materialis dan sekularis. Keduanya sangat mempengaruhi output pendidikan yang kapitalis, generasi yang instan tanpa kerja keras lempem seperti kerupuk, tapi mau mendapatkan hasil yang maksimal. Mereka dicetak menjadi orang-orang yang hanya siap bekerja, tapi kosong ruh keimanan.


Ditambah lagi pemisahan agama dari kehidupan (sekuler) menjadikan mereka berkembang dengan sikap amoral. Hidup dengan konsep kebebasan sehingga mudah terseret pada perilaku kejahatan dan kemaksiatan. Dihadapan hukum ketika mereka melakukan hal tersebut maka sanksi tegas tidak diberikan dengan alasan masih di bawah umur.


Pandangan Islam dalam Hal Pendidikan


Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan pokok masyarakat. Dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 28C ayat (1) tentang jaminan pendidikan bagi setiap warga Negara. Begitu pula dalam pandangan Islam bahwa pendidikan adalah hal penting dan paling mendasar. Negara menjamin terpenuhinya atas seluruh umat. Dengan dasar akidah Islam sehingga akan menghasilkan umat yang brilliant, takut melakukan kemaksiatan seperti ketidakjujuran dalam meraih kesuksesan. 


Pendidikan Islam bertujuan untuk mencetak generasi yang berkarakter syakhsiah Islamiah yaitu pola sikap dan cara berfikirnya sesuai dengan konsep Islam, menguasai tsaqafah Islam dan menguasai ilmu sains yang memadai. 


Islam memandang bahwa orang tua adalah pilar yang menjadi penopang utama dari pendidikan anak. Dikatakan bahwa Rasul shallallahu alaihi wa sallam melimpahkan tanggung jawab pendidikan anak kepada kedua orang tua sebagai tanggung jawab yang sempurna. Mereka berdua yang mewarnai anaknya.


Oleh karena itu, Imam Al-Ghazali rahimahullah dalam risalahnya Ayyuhal walad menyampaikan makna pendidikan sama seperti pekerjaan seorang petani yang mencabut duri-duri dan menyiangi rumput-rumput liar, agar tanamannya tumbuh sehat dan mendapat hasil panen yang maksimal. Begitu Pula perkataan Bapak Ki Hadjar Dewantara bahwa setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah. Jadi, rumah adalah sekolah pertama bagi anak dan orang tua adalah gurunya. 


Kemudian faktor lingkungan harus dikondisikan bahwa setiap keluarga memiliki dasar pola didik yang sama kepada anak keturunannya. Keluarga yang satu tidak perlu ada kekhawatiran jika anaknya bergaul dan berteman di luar rumah. Sebab apa yang ditanamkan di rumah sama saja apa yang ada di lingkungannya.


Tidak cukup sampai di sini saja, semua ini perlu dijaga oleh negara, yaitu negara memiliki peran strategis untuk menjaga dan menyediakan pendidikan yang berkualitas dengan konsep yang sejalan dengan masyarakat. Negara sebagai penyedia agar umat secara umum memiliki akses pendidikan tersebut tanpa berbayar. Menerapkan pendidikan berbasis akidah yang benar dan lurus sehingga tiga point tujuan pendidikan yang telah disebutkan diatas bisa dicapai. 


Ketika seseorang melakukan kejahatan atau kasus pelanggaran, negara bertanggung jawab sebagai penyelenggara sanksi tegas. Negara tidak memandang bahwa anak tersebut masih dibawah umur. Karena dalam Islam, ketika seseorang sudah akil baligh, sudah dibebankan hukum baginya dan harus menerima sanksi tersebut walaupun mereka masih pelajar. 


"Pena (catatan amal) diangkat dari tiga jenis orang: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal." [HR. Abu Dawud 4403, Shahih]


Negara dalam Islam akan membangun suasana hidup yang penuh ketakwaan dan mendorong setiap orang untuk berlomba dalam amal kebaikan. Alhasil, suasana takwa dapat dirasakan dan pemahaman Islam yang indah tidak hanya sebatas teori belaka, melainkan terimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Alarm Hayam Wuruk: Saat Negara Terkepung Industri Judi Global

Alarm Hayam Wuruk: Saat Negara Terkepung Industri Judi Global



Bagi umat Islam

pemahaman agama mengenai keharaman judi adalah perisai utama

______________________


Penulis Dyah Pitaloka, S. Hum

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Penangkapan 321 warga negara asing (WNA) di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Mei 2026, semestinya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminalitas biasa. 


Sebagaimana dilaporkan oleh nasional.kompas.com (11-05-2026), skala penangkapan ini merupakan alarm nasional yang sangat nyaring. Fenomena tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia sedang menghadapi serangan sistematis dari mafia perjudian internasional yang melihat negeri ini tidak hanya sebagai pasar luas, tetapi juga sebagai pangkalan operasi yang aman.


Data dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri turut mempertegas kondisi darurat ini. Pada Maret 2026, pihak kepolisian berhasil menuntaskan 16 laporan kasus terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas judi daring dengan total aset yang disita mencapai Rp58,1 miliar. (detik.com, Maret 2026)


Angka fantastis ini membuktikan bahwa perjudian digital telah bertransformasi menjadi industri modern yang terorganisasi secara profesional, memiliki dukungan teknologi tinggi, dan beroperasi melintasi kedaulatan batas negara.


Akar Masalah: Hegemoni Paradigma Sekuler


Munculnya Indonesia sebagai target empuk mafia internasional bukan tanpa alasan. Secara kritis, kita harus melihat bahwa hegemoni paradigma sekuler-kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan materi instan telah merusak fondasi mental masyarakat. 


Dalam sistem yang memisahkan nilai agama dari kehidupan publik, cara-cara spekulatif sering kali dianggap sebagai solusi cepat untuk meraih kekayaan. Inilah yang menyebabkan judi online (judol) berkembang menjadi budaya destruktif yang menyerang tanpa pandang bulu—menjerat kaum muda, orang tua, masyarakat berpenghasilan rendah, hingga kalangan terdidik.


Fenomena ini juga menunjukkan betapa rentannya kedaulatan teknologi kita. Judol kini telah menjelma menjadi kejahatan siber transnasional terorganisasi (organized transnational cyber crime). Keleluasaan para mafia asing beroperasi di tanah air mencerminkan lemahnya perlindungan negara dalam memagari ekosistem digitalnya, sehingga Indonesia hanya menjadi ladang eksploitasi yang merusak masa depan generasi bangsa.


Membangun Benteng Ketakwaan dan Solusi Sistemik


Dalam menghadapi gempuran masif ini, langkah pertama yang fundamental adalah memperkuat benteng internal individu melalui ketakwaan. Bagi umat Islam, pemahaman agama mengenai keharaman judi adalah perisai utama. Judi bukan sekadar masalah sosial, melainkan pelanggaran hukum syariat yang merusak tatanan keadilan ekonomi. Namun, ketakwaan personal saja tidak cukup jika sistem yang ada tetap memberikan celah bagi tumbuhnya kemaksiatan.


Pemberantasan judi online baru akan mencapai titik efektivitas maksimal jika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kebijakan negara. Sindikat judi internasional tidak boleh diberi ruang toleransi sedikit pun. Pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan bagi pelaku—sebagaimana prinsip penegakan hukum dalam Islam—adalah keharusan agar martabat bangsa tidak lagi dilecehkan oleh kepentingan mafia global.


Urgensi Peran Negara sebagai Pelindung


Dalam perspektif Islam, negara memiliki kewajiban mutlak untuk memerankan fungsi sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung). Negara harus memiliki kedaulatan teknologi yang mumpuni untuk mendeteksi dan memutus rantai operasi mafia internasional secara mandiri. Fungsi pelindung ini mencakup pencegahan masuknya konten negatif hingga penegakan hukum yang menjangkau otak di balik sindikat lintas negara tersebut.


Penutup


Tragedi Hayam Wuruk dan pencucian uang hingga puluhan miliar rupiah pada awal 2026 ini harus menjadi momentum perlawanan. Kita tidak boleh membiarkan negeri ini terus menjadi sasaran empuk penjajahan mental digital oleh mafia internasional. Saatnya negara hadir secara utuh dengan kedaulatan yang sejati, memastikan bahwa keamanan dan martabat rakyat tidak lagi tergadaikan di meja judi digital yang semu. Wallahualam bissawab 

Kecelakaan Kereta Api Berulang Akibat Kapitalisme

Kecelakaan Kereta Api Berulang Akibat Kapitalisme



Prinsip pelayanan transportasi bukan karena bisnis

tetapi membuat rasa aman, nyaman dengan harga terjangkau, dan memberikan sanksi tegas

______________________________


Penulis Siti Rahmawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus kecelakaan di lalu lintas, memprihatinkan alat transportasi yang harusnya bisa memberikan kenyamanan publik malah menjadi petaka yang merenggut puluhan nyawa.


Kecelakaan tabrakan kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL di stasiun Bekasi Timur (April 2026) akibat taksi Green SM listrik mogok di perlintasan, menyebabkan 16 orang tewas dan 90 orang terluka. (detikNews.com, 4-5-2026)


Perkara ini berlanjut pada tahap penyidikan, keterangan saksi dan barang bukti. Hal ini dilakukan untuk melihat apakah ada faktor kelalaian dalam proses rekrutmen maupun pelatihan pengemudi, karena driver yang baru bekerja beberapa hari sebelum kejadian menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan KRL ini. 


Adanya kombinasi human error (pelanggaran sinyal/ produser) dan potensi gangguan tehnis/ elektromagnetik dari taksi listrik yang memicu kegagalan sistem deteksi. Juga adanya indikasi masinis yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku.


Belum lama ini juga terjadi kecelakaan kereta api Argo Bromo Anggrek menabrak mobil Toyota Avanza yang sedang mengantar jemaah haji di Grobogan Jawa Tengah yang menewaskan 4 orang meninggal dunia.


Mobil Avanza membawa rombongan pengantar haji melintas dari arah selatan ke utara. Diduga mobil sempat mogok saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu/manual yang tidak terjaga saat KA Argo Bromo Anggrek melaju dari barat (Surabaya-Gambir).


Berulangnya insiden kecelakaan kereta api bukan merupakan hal baru, kasus ini sering terjadi di negara ini, banyak faktor yang akhirnya kasus tersebut terus berulang. Kalau ditelusuri kecelakaan ini bukan sekadar kesalahan teknis utama PT Kereta Api Indonesia semata, tetapi juga persoalan individu yang seharusnya pengguna jalan mengetahui tata tertib lalu lintas, dan persoalan yang paling penting adalah kelalaian negara dan paradigmatis ideologis.


Transportasi publik dianggap sebagai komoditas dan negara berperan hanya sebagai regulator, yang hanya melayani kepentingan korporasi baik milik swasta dan milik pemerintah, sehingga tranportasi sering dikelola demi keuntungan bukan pelayanan publik. Hal ini berdampak pada pengabaian kendaraan dan perawatan infrastruktur.


Di sini peran negara bertanggungjawab penuh dalam melayani publik. Transportasi kereta api merupakan sarana umum yang diperuntukkan untuk melayani publik dengan keamanan yang memadai. Kasus terulang bukti lemahnya negara dalam menjalankan fungsinya sebagai pengatur dan penjamin keselamatan rakyat. 


Kebijakan negara pun sering tidak menyelesaikan pada akar masalahnya, sehingga kebijakan sering kali tumpang tindih dan tidak mementingkan keselamatan publik secara total. Hingga pemerintah selalu menyimpulkan bahwa pengemudi atau manusia itu sendiri merupakan penyebab dominan.


Namun, dalam pandangan Islam human error ini didorong oleh tekanan sistem, seperti kejar target, jam kerja yang tidak manusiawi, atau kurangnya pelatihan standar akibat efisiensi biaya. Kurangnya kesadaran akan hak nyawa dalam perilaku berkendara.


Sistem kapitalis yang diterapkan di negara ini menjadikan pemicu lalainya negara mengurusi rakyatnya baik pada sarana transportasi maupun sarana publik lainnya, yang membuat rakyat menderita hingga timbul kerusakan, kecelakaan, kesengsaraan bahkan hilangnya nyawa.


Adapun sistem Islam hadir untuk mengantarkan kemaslahatan umat, memberikan pelayanan publik dengan tulus tanpa mencari keuntungan dari rakyat.


Pemerintahan Islam bertanggung jawab penuh atas rakyatnya, sebagaimana sabda Rasulullah, "Penguasa adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus." (HR. Bukhari)


Dalam pemerintahan Islam, tata kelola transportasi publik disediakan dengan terbaik dan teknologi terbaru yang mencegah terjadinya bahaya. Bukan hanya menyediakan moda transportasi tapi juga disertai para awak kereta api yang andal, terampil, dan profesional.


Rasullullah bersabda, "Tidak boleh membahayakan dan tidak boleh dibahayakan."(HR. Ibnu Majah dan Ahmad)


Masalah pendanaan bukanlah hal sulit dalam pemerintahan Islam. Baitulmal mampu menyediakan dana yang dibutuhkan untuk kemaslahatan masyarakat. Dengan mengelola berbagai kekayaan alamnya sesuai syariat Islam hingga memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya.


Prinsip pelayanan transportasi bukan karena bisnis, tetapi membuat rasa aman, nyaman dengan harga terjangkau, dan memberikan sanksi tegas bagi pihak individu maupun pengelola yang lalai dalam menjaga keselamatan jiwa dan orang lain. Apabila ada orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas selama bukan karena kelalaian fatal diri sendiri yang disengaja dianggap mendapat pahala syahid akhirat.


Jika kecelakaan menyebabkan kematian, maka pelaku kecelakaan harus membayar diat (santunan/denda) kepada ahli waris korban, yang ditanggung oleh keluarga, ataupun pelaku mendapat hukuman takzir (kebijakan pemerintah) atas kelalaiannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.


Semua orang yang memakai sarana transportasi harus bisa beretika dan mematuhi peraturan lalu lintas sebagai bentuk ketaatan pada pemimpin selama tidak bertentangan dengan hukum syarak, dan menjaga kondisi kendaraan semaksimal mungkin sebagai bentuk ikhtiar, sabar dalam berkendara dan patuh pada aturan yang sudah diberlakukan.


Oleh karena itu, penerapan aturan Islam secara sempurna dalam seluruh aspek kehidupan akan menciptakan suasan aman dan nyaman, baik dalam aspek tranportasi publik yang bermaslahat bagi setiap individu masyarakat. Wallahualam bissawab.

Moment May Day, Ke Mana Peran Negara?

Moment May Day, Ke Mana Peran Negara?



Syariat Islam juga memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja

sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, dan hubungan kerja

___________________________


Penulis Nur Syamsiah Tahir

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - “Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja GIG adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara.”


Demikian keterangan Anggota DPR RI, Syaiful Huda pada Hari Buruh Internasional atau May Day di Jakarta, Jumat. Keterangan tersebut merupakan penegasan yang menjadi angin segar bagi kaum buruh atau pekerja. Sebagaimana pula yang dilansir oleh Antara news pada Jumat, 1 Mei 2026, Huda meminta pemerintah untuk segera membahas hingga mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja GIG.


Menurut dia, RUU Pekerja GIG menjadi krusial agar memberikan kejelasan hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi pada bidang perekonomian. Terlebih, pekerja GIG memiliki karakter yang berbeda dengan pekerja konvensional.


Ketimpangan Fakta di Masyarakat


Berdasarkan fakta di lapangan, struktur ketenagakerjaan Indonesia masih didominasi oleh sektor informal dengan kualitas pekerjaan yang relatif rendah. Contohnya, pedagang kaki lima (PKL), pekerja lepas (freelancer), buruh tani, asisten rumah tangga (ART), tukang ojek/pengemudi transportasi online, pedagang asongan, keliling, atau pemulung.


Fakta ini menunjukkan ketimpangan yang nyata antara jumlah tenaga kerja dan ketersediaan lapangan kerja. Hal ini mengakibatkan posisi tawar pekerja menjadi rendah. Akhirnya, alternatif yang diambil adalah membuat usaha sendiri (UMKM). Namun, hal ini juga dihadapkan pada permasalahn baru yakni tantangan daya beli masyarakat yang makin rendah.


Oleh karena itu, fenomena kehadiran GIG economy dianggap membuka peluang kerja baru bagi banyak orang, terutama generasi muda. Hanya saja pekerja di sektor GIG ini tetap saja menghadapi kerentanan karena tidak memiliki jaminan sosial dan relasi kerja yang jelas dengan pemilik modal.


Kenyataannya peluang lapangan kerja makin terbatas, sementara pencari kerja makin banyak. Hal ini merupakan bukti konkret bahwa negara ini gagal menciptakan lapangan kerja bagi rakyatnya. Kondisi ini tentu saja tercipta sebagai akibat diterapkannya sistem ekonomi kapitalis di negeri ini.


Sistem perekonomian yang mengutamakan penekanan terhadap pembiayaan, tetapi berusaha meraih kemanfaatan atau keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilik modal atau kapital. Maka kondisi ini menyebabkan kesenjangan yang makin lebar antara pekerja dan pemilik modal. Pada akhirnya kemiskinan struktural di tengah masyarakat makin banyak. Artinya kemiskinan yang terjadi sengaja diciptakan melalui penerapan sistem perekonomian kapitalis liberalis ini.


Fakta ini ditandai dengan setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah lebih berpihak pada pemilik modal. Hal ini terbukti dengan dikeluarkannya UU maupun Perpu yang menguntungkan para pemodal sedangkan kepentingan rakyat diabaikan. Rakyat yang nota bene sebagai pekerja hanya dianggap sebagai alat produksi saja. Tenaga mereka diperas hingga tanpa sisa.


Kenyataan ini terjadi karena hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja tidak diatur dengan syariat Islam. Inilah hasil yang diperoleh dengan diterapkannya sistem ekonomi kapitalis liberal.


Pandangan Islam terhadap Pekerja dan Negara


Berbeda dengan sistem kapitalis liberalis. Dalam sistem Islam segala sesuatunya hanya didasarkan pada akidah Islam, termasuk persoalan pekerja dan negara. Dari akidah Islam itu terpancar aturan-aturan yang dipahami sebagai syariat Islam yang mengatur seluruh aspek dalam kehidupan manusia dan wajib dijalankan oleh umat Islam. Tidak hanya mengatur urusan individu, syariat Islam juga mengatur urusan masyarakat, termasuk urusan negara alias pemerintahan.


Terhadap negara maka syariat Islam pun tegas mengatur tentang  tanggung jawab negara terhadap rakyatnya, yakni negara wajib menyediakan lapangan kerja untuk semua laki-laki dewasa. Dengan begitu kaum lelaki dapat menjalankan kewajibannya yakni menafkahi keluarganya.


Ketersediaan lapangan pekerjaan ini juga erat kaitannya dengan sumber-sumber kepemilikan yang dimiliki, khususnya yang dimiliki negara. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam kepemilikan sendiri ada tiga jenis:


Pertama, kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), artinya individu dibolehkan memiliki harta secara pribadi, seperti hasil kerja, warisan, atau hadiah, selama diperoleh dengan cara yang halal.


Kedua, kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah), ini mencakup sumber daya alam dan fasilitas umum yang harus dimanfaatkan bersama, seperti air, jalan raya, dan tambang. Maka di sini negara tidak boleh memonopoli atau menjualnya secara sewenang-wenang.


Ketiga, kepemilikan negara (al-milkiyyah ad-daulah), beberapa bentuk harta seperti: pajak, zakat, atau harta rampasan perang (ghanimah) dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat. Negara wajib menyalurkannya untuk kemaslahatan umum, bukan untuk memperkaya diri pejabat


Dengan merujuk pada jenis-jenis kepemilikan itu maka akan terbuka lebar lapangan pekerjaan bagi rakyat khususnya bagi laki-laki. Tidak hanya terhadap masalah itu, Islam juga mengatur dengan tegas terhadap sistem pendidikan, politik, dan ekonominya karena itu semua saling berkaitan dan mendukung satu sama lain.


Untuk itulah Islam memiliki mekanisme yang komprehensif untuk memastikan setiap laki-laki dewasa bekerja sesuai dengan keilmuan, bidang, dan kemampuannya. Dengan demikian, akan tercipta produktivitas di tengah masyarakat yang akan berimbas pada kesejahteraan keluarga dan masyarakat.


Syariat Islam juga memiliki aturan terkait hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja, sehingga tidak menimbulkan masalah baik dalam hal upah, jam kerja, beban kerja, dan hubungan kerja. Bahkan akad kerja didasarkan keridaan kedua pihak.


Oleh karena itu, solusi masalah ketenagakerjaan membutuhkan perubahan totaliltas, baik sistem politik, ekonomi, dan pendidikan yang semuanya berpijak pada Islam secara kafah.


Keagungan Sistem Pemerintahan Islam


Salah satu bentuk keagungan sistem pemerintahan Islam yang tidak dimiliki peradaban lainnya adalah kesempurnaan dan jaminan kehidupan terbaik bagi rakyatnya. Selama 14 abad telah terbukti secara jelas Islam membentang di 2/3 wilayah dunia dan mampu bertahan hingga akhirnya diruntuhkan pada 03 Maret 1924 M.


Jaminan kesejahteraan era sistem pemerintahan Islam dapat terwujud bukan karena kebetulan, tetapi karena negara tersebut memiliki seperangkat aturan atau kebijakan. Aturan maupun kebijakan ini bersumber dari Islam. Karena sejatinya negara Islam adalah representasi dari penerapan Islam secara menyeluruh dan utuh. Aturan-aturan ini mencakup ranah individu, keluarga, masyarakat, dan negara. 


Beberapa bentuk aturan atau kebijakan dalam sistem pemerintahan Islam sehingga ada jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya, antara lain:


Pertama, pemerintahan Islam adalah sebuah negara yang Islam diterapkan dan menetapkan bahwa setiap muslim laki-laki, khususnya kepala rumah tangga memiliki tanggung jawab untuk bekerja guna memberikan nafkah baginya dan bagi keluarga yang menjadi tanggung jawabnya.


Kedua, Islam mengatur ketika masih ada kekurangan atau kemiskinan yang menimpa seseorang, maka tanggung jawab itu menjadi tanggung jawab sosial. Maksudnya keluarga dan tetangga turut dalam membantu mereka yang masih dalam kekurangan dengan berbagai macam aturan Islam seperti zakat, sedekah, dan lainnya.


Ketiga, sistem pemerintahan Islam melalui pemimpin tertingginya yaitu seorang khalifah adalah pihak yang mendapatkan mandat untuk mengayomi dan menjamin kesejehteraan rakyat. Dia yang akan menerapkan syariah Islam, utamanya dalam urusan pengaturan masyarakat seperti sistem ekonomi dan lainnya.


Dalam sistem ekonomi, sistem pemerintahan Islam memiliki kebijakan dalam mengatur kepemilikan kekayaan negara sesuai Islam. Adapun kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara diatur sedemikian rupa untuk kemakmuran rakyat. 


Pengaturan tersebut akan dialirkan dalam Baitulmal yang menjadi pusat kekayaan negara Islam. Pengelolaannya ditujukan untuk menjamin kehidupan per-individu rakyat agar benar-benar mendapatkan sandang, pangan, dan papan. Serta untuk mewujudkan jaminan bagi rakyat dalam bidang pendidikan, kesehatan, keamanan, pertanian, industri, infrastruktur, dan lainnya.


Pengaturan ekonomi semacam ini merupakan salah satu bentuk peran negara yang dikenal dengan sistem ekonomi Islam. Dalam sistem pemerintahan Islam, sistem ekonomi ini menjadi salah satu paket dari sistem lainnya seperti politik-pemerintahan, hukum, dan sebagainya yang akan diterapkan secara utuh dan menyeluruh. Wallahualam bissawab. 

Akibat Kapitalisme Adanya Pungli dari Sertifikasi Guru

Akibat Kapitalisme Adanya Pungli dari Sertifikasi Guru



Para oknum ini tidak lagi bekerja sesuai dengan perannya yang membantu administrasi. 

Mereka mencari cara untuk mengambil keuntungan dari tenaga guru


___________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Sertifikasi guru yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme pendidikan justru menimbulkan persoalan serius di Lampung Barat.


Sertifikasi yang cair setiap triwulan diduga menjadi mesin pungutan liar yang berputar rutin dari tahun ke tahun. Fakta bahwa sertifikasi berlangsung empat kali dalam setahun membuka ruang pungutan berulang. Di titik ini, publik tidak lagi melihat persoalan kecil atau insidental, melainkan pola sistematis yang mengalirkan uang secara terus-menerus. Sertifikasi rutin pungutan ikut berulang. 


Setiap triwulan guru yang telah tersertifikasi wajib melalui proses administrasi. Pada tahap ini, dugaan pungutan mulai mencuat. Sejumlah guru mengaku harus mengeluarkan uang agar proses berjalan lancar dan dana sertifikasi tidak terhambat. Kondisi ini tidak terjadi sekali dua kali. Justru praktik tersebut muncul hampir di setiap periode pencairan. Akibatnya, sertifikasi yang seharusnya menjadi hak justru berubah menjadi beban tambahan. (LabasNews.com, 10-01-2026)


Tidak ada makan gratis. Itulah slogan yang pantas disandangkan untuk sistem kapitalisme. Selain itu, sering kita mendengar jika bisa dipersulit mengapa harus mudah. Mekanisme pemberkasan sertifikasi serta proses administrasi yang sengaja dibuat panjang dan minim transparansi, menciptakan ketergantungan guru terhadap oknum tertentu. Sistem ini tidak memberikan kepastian waktu dan kejelasan prosedur, ruang negosiasi sengaja dibuka lebar-lebar.


Guru berada di posisi yang lemah sementara oknum memegang kendali. Tanpa iba, para oknum mengambil kesempatan, tanpa rambu-rambu, halal dan haram. Mereka tidak lagi takut dengan peringatan Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat: 188 yang artinya, "Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa dan padahal kamu mengetahui."


Para oknum ini tidak lagi bekerja sesuai dengan perannya yang membantu administrasi. Mereka mencari cara untuk mengambil keuntungan dari tenaga guru. Dengan posisi yang lemah, guru tidak lagi fokus dalam menjalankan perannya sebagai pendidik. Sebab itu, kemerosotan pendidikan saat ini adalah buah kapitalisme yang berorientasi pada untung rugi. Tanpa memandang tujuan pendidikan itu sendiri. Kapitalisme penyebab dunia pendidikan yang carut-marut.


Solusi dalam Islam


Islam memandang guru adalah profesi mulia yang bervisi pada peradaban dan akhirat. Pendidikan berkualitas akan melestarikan kebaikan-kebaikan peradaban manusia. Mengajarkan ilmu yang bermanfaat bisa menjadi amal jariyah yang terus mengalirkan pahala kepada yang menyampaikan. 


Walaupun yang menyampaikan telah meninggal dunia. Guru merupakan kebutuhan urgen negara Islam dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa. Negara dalam sistem Islam akan sangat memperhatikan kondisi kehidupan guru. Mulai dari kesejahteraannya hingga  penyediaan kelengkapan sarana prasarana pembelajaran.


Sejarah mencatat di masa Bani Abbasiyah, Daulah Islam memberikan gaji guru setara dengan gaji muadzin kala itu yaitu 1000 dinar per tahun. Jika dikonversikan dengan rupiah Rp3,9 miliar atau perbulan mencapai Rp325 juta. Itu akan diberikan kepada guru tanpa penundaan tanpa potongan karena pemerintah dalam Islam memahami bahwa peran guru sangat penting dalam dunia pendidikan.


Oleh karena itu, negara akan menjamin seluruh pemenuhan guru agar guru dapat mendidik secara maksimal dan tidak dibayang-bayangi kemiskinan dan masalah ekonomi yang lain. Alhasil, di era keemasan Islam Al Hakim bin Abdurrahman mendirikan universitas Cordova yang saat ini menampung mahasiswa dari kalangan kaum muslim maupun dari negara barat. Universitas-universitas di masa kejayaan Islam mampu mencetak para ilmuwan yang pengaruhnya mendunia hingga saat ini.


Demikianlah, negara bisa menyejahterakan guru. Inilah pentingnya mengapa penerapan Islam kafah urgen diwujudkan agar kehidupan guru dan masyarakat terpelihara dengan sebaik-baiknya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC


Umu Syafana

Isra*l Berulah, Kapal Bantuan P4lestina Dicegat

Isra*l Berulah, Kapal Bantuan P4lestina Dicegat



Penghentian paksa kapal misi kemanusiaan ini adalah pengingat pahit bahwa

perjuangan P4lestina tidak bisa melalui diplomasi internasional

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Lagi dan lagi, kapal-kapal yang mengangkut bahan pangan dan obat-obatan untuk P4lestina harus berhadapan dengan moncong senjata dan blokade laut.


Sejarah seolah berulang dalam siklus kekerasan yang tak kunjung usai. Di tengah jeritan kelaparan rakyat P4lestina, militer Isra*l menunjukkan arogansinya dengan mencegat, menyita kapal, dan menahan para aktivis di perairan internasional Laut Mediterania. 


Isra*l Mencegat Kapal Bantuan Global Sumud Flotilla untuk P4lestina


Sejumlah aktivis yang bergabung ‘Global Sumud Flotilla’ mengatakan bahwa kapal-kapal militer Israel secara ilegal mengepung armada di perairan internasional dan mengancam penculikan dan kekerasan. (detiknews.com 30-04-26)


Pencegatan kapal bantuan ini bukan sekadar prosedur keamanan, melainkan demonstrasi kekuatan yang kembali memperuncing krisis kemanusiaan di G4za dan sekitarnya. 


Sangat sulit diterima akal sehat menahan bantuan medis dan pangan dengan tuduhan ancaman militer. Kapal-kapal tersebut merupakan simbol solidaritas masyarakat global yang peduli kondisi G4za yang berada di titik nadir. Mereka merupakan perwakilan masyarakat yang pesimis dan kehilangan kepercayaan pada diplomasi yang lamban. 


Sekali lagi, bola panas dilemparkan ke arah komunitas internasional. Sampai kapan aksi pencegatan di perairan internasional terus dilakukan atas nama ‘prosedur standar’? Sangat disayangkan, dunia menutup mata terhadap aksi brutal Israel yang berulang. Apa yang dilakukan Israel merupakan upaya untuk memutus tali nyawa bagi warga sipil G4za yang tak berdosa.


Penderitaan P4lestina Akibat Nasionalisme


Sampai hari ini, kaum muslim seluruh dunia hanya mampu menyaksikan saudara seakidahnya terzalimi. Sekat-sekat nasionalisme telah membelenggu militer negeri-negeri muslim tidak berdaya menghadapi arogansi satu entitas penjajah. Bantuan kemanusiaan pun rentan disita, akibat tidak ada pelindung yang berdaulat. Diamnya para pemimpin negeri muslim bukanlah tanpa alasan. Inilah kegagalan dari penerapan sistem kapitalisme global yang menjangkiti dunia saat ini.


Penghentian paksa kapal misi kemanusiaan ini adalah pengingat pahit bahwa perjuangan P4lestina tidak bisa melalui diplomasi internasional. Bahkan, tidak cukup dengan retorika kosong para pemimpin dunia yang hanya mengecam keras tanpa disertai tindakan nyata. Global Sumud Flotilla mungkin gagal berlabuh, namun insiden ini menyadarkan dunia, kita butuh sistem lebih komprehensif, terstruktur, dan tidak hanya bergantung pada jalur diplomatik konvensional. 


Khalifah Sebagai Perisai


Dalam sistem Islam, memberikan rasa aman untuk rakyatnya adalah kewajiban mutlak negara. Maka, di bawah naungan negara Islam (Khil4fah), seorang pemimpin akan menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung.


Rasulullah ï·º bersabda, "Sesungguhnya Al-Imam (Khalifah) itu perisai, di mana orang-orang akan berperang di belakangnya dan berlindung dengannya." (HR. Muslim)


Peristiwa ‘Global Sumud Flotilla’ telah mengajarkan satu hal penting, diplomasi tanpa militer adalah kesia-siaan. Selain itu, khalifah tidak akan membiarkan kapal-kapal sipil tanpa penjagaan militer lalu dibiarkan dicegat. Sebaliknya, khalifah akan mengerahkan kekuatan angkatan laut, membentengi diri dari musuh-musuh yang berani mengganggu kedaulatan umat. Sebab khalifah tidak perlu “izin internasional” untuk menyelamatkan nyawa rakyatnya yang terancam. Khalifah juga tidak akan terikat pada hukum internasional yang menguntungkan barat dan sekutunya. 


Kegagalan dunia internasional menjaga rakyat P4lestina karena sistem kapitalisme tidak dirancang untuk kemaslahatan umat. Solusi yang ditawarkan dalam meja perundingan hanya berisi penuh tipu daya dan muslihat. Sudah saatnya kaum muslim beralih menerapkan sistem Islam yang mampu menjaga darah dan kehormatan mereka, menghilangkan sekat-sekat nasionalisme dan menyatukan seluruh kaum muslim di bawah panji Rasulullah ï·º. Dengan ini, P4lestina bisa kembali merdeka dalam naungan syariat-Nya. Waallahualam bissawab. [GSM/MKC]


Eri

Nasib UMKM dalam Sistem Kapitalisme

Nasib UMKM dalam Sistem Kapitalisme




Kenaikan harga gas nonsibsidi menambah derita UMKM

Biaya usaha meningkat, keuntungan menipis, bahkan tidak sedikit yang terancam gulung tikar

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Miris, kenaikan harga elpiji nonsubsidi yang terjadi bersamaan dengan melambungnya harga bahan kebutuhan pokok kembali menambah beban hidup masyarakat.


Di Kabupaten Bandung, para pelaku UMKM dan warga mulai mengeluhkan kondisi ini karena biaya produksi dan kebutuhan rumah tangga terus meningkat, sementara daya beli belum sepenuhnya pulih pascapandemi Covid-19. (Kompas.com, 29-04-2026)


Berita ini menunjukkan bahwa persoalan ekonomi rakyat hari ini bukan sekadar naik turunnya harga pasar tetapi berkaitan erat dengan arah kebijakan negara dalam mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Ketika energi seperti BBM dan gas diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar, maka rakyatlah yang paling merasakan dampaknya. Harga tidak lagi ditentukan berdasarkan kemampuan rakyat untuk mengakses kebutuhan pokok, melainkan mengikuti kepentingan bisnis dan fluktuasi pasar internasional.


Dalam sistem kapitalistik, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang membuka ruang besar bagi korporasi untuk menguasai sektor strategis. Hal ini terlihat sejak diberlakukannya Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 yang membuka pintu liberalisasi sektor migas dari hulu hingga hilir. Akibatnya, pengelolaan energi yang semestinya menjadi hak publik justru diserahkan kepada mekanisme pasar dan kepentingan pemodal, termasuk asing. Negara akhirnya lebih tampak sebagai pelayan korporasi daripada pelindung rakyat.


Padahal, kebutuhan energi seperti BBM dan gas adalah kebutuhan mendasar yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketika harga elpiji naik, dampaknya tidak hanya dirasakan rumah tangga tetapi juga pelaku UMKM yang sangat bergantung pada gas untuk produksi. Biaya usaha meningkat, keuntungan menipis, bahkan tidak sedikit yang terancam gulung tikar. Kondisi ini menunjukkan bagaimana kapitalisasi layanan dasar telah menciptakan tekanan ekonomi berlapis bagi masyarakat kecil.


Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai raa’in (pengurus rakyat) yang seluruh kebijakannya harus berorientasi pada kemaslahatan publik. Negara bukan sekadar regulator, tetapi pelayan yang memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi dengan harga terjangkau.


Rasulullah ï·º bersabda: "Imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim)


Islam juga menetapkan bahwa sumber daya strategis seperti air, api, dan energi termasuk dalam kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai individu maupun korporasi. Negara wajib mengelolanya sebagai wakil rakyat, lalu hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan pengelolaan yang benar, negara dapat menyediakan energi murah bahkan gratis bagi rakyat, sekaligus menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.


Karena itu, solusi mendasar atas persoalan naiknya harga elpiji dan bahan kebutuhan pokok bukan sekadar bantuan sementara atau subsidi terbatas, melainkan perubahan arah pengelolaan sumber daya alam dan energi. Negara harus kembali menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat, bukan tunduk pada kepentingan pasar dan korporasi. 


Dengan demikian, kebutuhan dasar masyarakat dapat terjamin dan kesejahteraan rakyat benar-benar menjadi prioritas utama, semua ini bisa terealisasi ketika syariat Islam kafah diterapkan di bumi ini dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah.


Sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim, turut berperan untuk berjuang bersama mencerdaskan umat agar kerinduan untuk melanjutkan kehidupan Islam dapat segera terwujud.


Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Ekke Ummu Khoirunnisa

Pendidikan Tinggi dalam Cengkeraman Kapitalisme

Pendidikan Tinggi dalam Cengkeraman Kapitalisme



Ketika pendidikan diarahkan pada kebutuhan pasar

makna pendidikan itu sendiri menjadi menyempit


_____________________


Penulis Rosmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Polemik Penutupan Prodi di Perguruan Tinggi

Wacana penyesuaian dan penutupan program studi (prodi) di perguruan tinggi kembali menjadi perhatian publik. Pemerintah menyampaikan bahwa prodi yang tidak relevan dengan kebutuhan masa depan perlu dievaluasi, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk ditutup.


Wacana ini dilatarbelakangi oleh perubahan zaman yang mendorong agar pendidikan tinggi makin adaptif sehingga dalam konteks globalisasi dan perkembangan teknologi, kebutuhan tenaga kerja memang harus berubah. Oleh karena itu, pemerintah memandang penting agar kampus mampu menghasilkan lulusan yang siap kerja dan sesuai dengan kebutuhan pasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi. (Kompas.com, 25-04-2026)


Namun, wacana ini menjadi polemik di kalangan akademisi. Sejumlah rektor, seperti Universitas Muhammadiyah Malang dan Universitas Islam Malang menegaskan bahwa kampus bukanlah pabrik tenaga kerja. Pendidikan tinggi memiliki fungsi yang lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan industri. (Suaramalang.com, 02-05-2026)


Sebagian perguruan tinggi memilih jalan tengah dengan melakukan penyesuaian kurikulum tanpa harus menutup prodi. Ada pula yang menyatakan bahwa evaluasi prodi memang penting, tetapi harus tetap mempertimbangkan aspek keilmuan dan kebutuhan jangka panjang, bukan semata-mata tuntutan pasar. (Detik.com, 03-05-2026)


Pendidikan dalam Cengkeraman Kapitalis


Perbedaan pandangan terhadap tujuan pendidikan menunjukkan bahwa arah pendidikan tinggi saat ini sedang berada dalam persimpangan. Pada satu sisi ada tuntutan efisiensi dan relevansi ekonomi. Di sisi lain ada tanggung jawab menjaga hakikat pendidikan sebagai proses pembentukan manusia.


Jika ditelusuri lebih dalam, kecenderungan menjadikan pendidikan sebagai alat pemenuhan kebutuhan industri tidak bisa dilepaskan dari pengaruh paradigma kapitalisme sekuler. Dalam kerangka ini, pendidikan cenderung diposisikan sebagai bagian dari sistem ekonomi, sehingga nilai suatu bidang ilmu sering kali diukur berdasarkan manfaat ekonominya.


Akibatnya, program studi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dunia industri berpotensi dianggap kurang penting. Ilmu-ilmu yang tidak menghasilkan keuntungan material secara cepat bisa tersisih, meskipun memiliki peran besar dalam membangun peradaban dan pemikiran masyarakat.


Lebih jauh lagi, paradigma ini menunjukkan adanya pergeseran peran negara. Negara tidak lagi menjadi pihak yang sepenuhnya bertanggung jawab dalam membentuk kualitas sumber daya manusia secara menyeluruh, melainkan hanya berperan sebagai fasilitator kebutuhan pasar.


Wajar, paradigma ini berpotensi melahirkan kebijakan yang bersifat reaktif, yakni mengikuti dinamika industri yang terus berubah. Padahal, pendidikan membutuhkan arah yang jelas dan berjangka panjang, bukan sekadar respons terhadap kebutuhan sesaat.


Ketika pendidikan diarahkan pada kebutuhan pasar, makna pendidikan itu sendiri menjadi menyempit. Mahasiswa didorong untuk memilih jurusan berdasarkan peluang kerja, bukan berdasarkan potensi diri atau kebutuhan masyarakat secara luas. Bahkan, memungkinkan standar keberhasilan pendidikan akan bergeser dengan ukuran seberapa cepat lulusan terserap di dunia industri, bukan manfaat ilmu yang dihasilkan bagi kemaslahatan umat.


Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada ketidakseimbangan pembangunan SDM. Bidang-bidang tertentu mungkin mengalami kelebihan tenaga kerja, sementara bidang lain yang tidak dianggap menguntungkan justru kekurangan tenaga ahli.


Dalam konteks inilah, pengaruh kapitalisme semakin terlihat. Pendidikan diarahkan untuk mengikuti logika pasar, sementara peran negara cenderung terbatas pada penyesuaian terhadap kebutuhan industri. Akibatnya, arah pendidikan menjadi reaktif dan kehilangan visi jangka panjang.


Islam Solusi Tuntas


Berdasarkan fakta di atas, diperlukan cara pandang benar dalam melihat pendidikan. Pendidikan sejatinya harus dipandang sebagai wadah yang dapat membentuk manusia berbudi luhur, baik dari sisi keilmuan maupun kepribadian, bukan diposisikan sebagai alat ekonomi semata.


Merujuk pada gagasan Ki Hajar Dewantara, pendidikan sejatinya memiliki makna yang jauh lebih mendalam. Ia mengibaratkan pendidikan seperti seorang petani yang menanam padi. Tanaman tidak bisa dipaksa tumbuh sesuai kehendak pasar, tetapi harus dirawat sesuai kodratnya, diberi waktu, perhatian, dan lingkungan yang tepat agar berkembang secara optimal.


Konsep pendidikan sebagai taman juga menjadi bagian penting dalam pemikirannya, yang kemudian dikenal melalui gagasan Taman Siswa. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang menumbuhkan potensi peserta didik secara alami, bukan menekan mereka untuk sekadar memenuhi kebutuhan tertentu di luar dirinya.


Dalam perspektif Islam, pendidikan merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib menjamin pemenuhan pendidikan warganya dengan sistem pendidikan Islam berbasis kurikulum Islam. Negara wajib membentuk peserta didik yang memiliki kepribadian Islam, yaitu pola pikir dan pola sikap Islam. Negara wajib mengarahkan pendidikan semata untuk kemajuan peradaban Islam dan kemaslahatan umat, bukan berdasar pada aspek ekonomi.


Pendidikan dalam Islam tidak berorientasi pada aspek materi. Pembentukan akhlak dan kepribadian menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan, sehingga menghasilkan manusia yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki integritas.


Di samping itu, demi menjamin pemenuhan kebutuhan pendidikan warga negaranya, negara juga bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan, sehingga akses terhadap pendidikan dapat merata dan tidak bergantung pada kepentingan industri atau pihak tertentu. Hal ini menjadikan pendidikan berjalan secara mandiri dan fokus pada tujuan utamanya, untuk mencerdaskan umat dan menjaga kemulian dan keagungan Islam.


Dengan kemandirian tersebut, perguruan tinggi dapat menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang bebas dari tekanan pasar. Kampus tidak lagi diposisikan sebagai penyedia tenaga kerja semata, tetapi sebagai lembaga yang berkontribusi dalam membangun peradaban.


Pada akhirnya, polemik mengenai penutupan prodi seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pendidikan nasional. Apakah pendidikan akan terus diarahkan mengikuti kebutuhan industri, atau dikembalikan pada perannya dalam membentuk mencetak generasi yang berkualitas, berilmu, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. 


Dengan demikian, hanya Islam yang mampu menyelesaikan problematika pendidikan saat ini, maka menjadi kewajiban para pengemban dakwah untuk terus menyadarkan umat akan pentingnya penerapan syariat Islam dalam kehidupan dalam Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Titip Anak demi Kerja Pulang Bawa Luka

Titip Anak demi Kerja Pulang Bawa Luka



Bagaimanapun bagusnya kualitas daycare

tidak akan mampu menggantikan peran keluarga


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena kekerasan fisik di daycare (tempat penitipan anak) hari ini menjadi ironi yang menyakitkan.Tempat yang diharapkan menjadi rumah kedua bagi anak-anak malah berubah menjadi tempat penyiksaan fisik maupun psikis. Dalam kasus dugaan kekerasan di tempat penitipan (daycare) di Yogyakarta.


Kepala Dinas P3AKB Sumut Dwi Endah Purwanti SS,M.Si menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara kolaboratif bersama pihak terkait untuk memastikan setiap daycare memenuhi standar layanan dan perlindungan anak sesuai ketentuan dengan memperhatikan tumbuh kembang anak, pola pengasuhan dan stimulasi yang diberikan dengan adanya kurikulum harian dan kompetensi pengasuh memberikan pelatihan serta pemahaman dalam menangani anak usia dini serta fasilitas daycare yang cukup memadai. (Medan waspada, 30-04-2026)


Dalam perspektif kapitalisme, anak dipandang sebagai komunitas jasa demi meraih keuntungan semata (cuan). Ditambah lagi negara memfasilitasi tren ini melalui regulasi yang mewajibkan penyediaan daycare di tempat kerja. Salah satunya seperti Undang-Undang 35/2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak (KIA) mewajibkan pemberi kerja menyediakan (1) fasilitas pelayanan kesehatan,(2) ruang laktasi, (3) penitipan anak (daycare).


Potensi keuntungan akan sangat besar ketika jumlah anak yang dititipkan makin meningkat. Demi efisiensi pemilik daycare kerap menerapkan rasio pengasuh yang tidak ideal semisal satu pengasuh untuk sepuluh balita dengan upah yang minim. Kondisi fisik yang lelah dan tidak ada ikatan emosional terhadap anak menciptakan ruang yang rawan kekerasan akibatnya kualitas pengasuhan terabaikan.


Bagaimanapun bagusnya kualitas daycare tidak akan mampu menggantikan peran keluarga. Terutama dalam memberikan kasih sayang dan stimulasi optimal bagi anak. Ditambah lagi dalam sistem ini, mendorong para perempuan khususnya ibu menjadi penopang ekonomi keluarga yang kemudian dibalut dengan isu gender dan pemberdayaan perempuan.


Hal ini sangat berbeda dengan pandangan Islam. Anak adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.. Mengasuh anak adalah kewajiban orang tua dan peran tersebut tidak bisa digantikan oleh siapapun. Apalagi memberikan kepada orang lain.


Hak pengasuh utama adalah ibu sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Ad-Dustur pasal 122 dijelaskan pengasuhan (hadhana) adalah kewajiban atas perempuan sekaligus hak bagi perempuan tersebut muslim atau nonmuslim selama anak tersebut memang butuh pengasuhan.


Seorang wanita mengadu pada Rasulullah saw., “Wahai Rasulullah anakku ini dahulu akulah yang mengandungnya, akulah yang menyusui dan memangkunya dan sesungguhnya ayahnya yang telah menceraikan aku dan ingin mengambilnya dariku.” Mendengar pengaduan itu Rasulullah saw. pun menjawab engkau lebih berhak mengasuhnya selama engkau belum menikah. (HR. Ahmad)


Dengan demikian, paradigma berpikir yang harus dibangun seorang muslim bahwa anak merupakan amanah dan ladang amal bagi orang tuanya. Hal ini mendorong orang tua untuk memberikan pendidikan yang terbaik. Ibu berupaya menjadi pendidik utama dengan senantiasa menuntut ilmu dan meningkatkan kapasitas diri karena sadar akan pertanggungjawabannya kelak.


Islam akan melindungi perempuan dari pengaruh sekularisme yang memposisikan perempuan semata sebagai alat penghasil cuan. Dalam hal ini solusi pengasuhan tidak diarahkan pada peningkatan jumlah dan kualitas melainkan pada penguatan dan mengembalikan peran ibu sebagai pengasuh utama.


Islam menyediakan seperangkat aturan agar fungsi keibuan berjalan dengan baik. Pertama, meringankan dalam ibadah seperti bolehnya ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa agar fokus pada tumbuh kembang anak. Kedua, mewajibkan para ayah untuk memenuhi nafkah ibu dan anak. Ketiga, negara bertanggung jawab menjamin hak anak, pengasuhan yang layak, pendidikan, nafkah, gizi, tempat tinggal dan lingkungan yang sehat.


Alhasil, solusi sejati bukan segera memperbaiki daycare. Melainkan mengganti sistem kehidupan dari sistem kapitalisme menuju sistem Islam yang menjaga, anak, keluarga dan masa depan umat secara hakiki. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Ariyanti Husna

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?

Perlukah Standarisasi Imam dan Khatib?


Pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan

dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka


__________________


Penulis Sri Nurhayati, S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sabtu, 25 April 2026 lalu, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bandung telah menyelenggarakan pelatihan standarisasi imam dan khatib. Kegiatan tersebut digelar di Aula SLRT Dinas Sosial Kabupaten Bandung.


Kegiatan pelatihan standarisasi itu mendapatkan apresiasi dari Bupati Bandung Dadang Supriyatna, saat memberikan sambutannya. Dadang Supriyatna mengungkapkan bahwa pelatihan dan standarisasi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab DMI dalam membina para imam dan khatib. 


Dikutip dari fokussatu.id, Dadang Supriyatna mengungkapkan masih ditemukan sejumlah khatib yang dinilai belum memenuhi standar, baik dari sisi materi khutbah maupun pemahaman keagamaan. Bahkan menurutnya masih ada khutbah Jumat yang dinilai memiliki atau bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa masih ada yang kurang tepat, bahkan cenderung menjelekkan pemerintah. (Fokusatu.id, 15-04-2026) 

 

Pelatihan standarisasi imam dan khatib yang diselenggarakan Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Bandung ini patut kita apresiasi. Apalagi tujuannya untuk meningkatkan kualitas imam dan khatib. Sebab, Imam dan khatib sebagai orang yang diamanahi untuk menyampaikan ajaran Islam memang tidak boleh sembarangan. Mereka harus seorang yang faqih fiddin (paham agama).


Namun, terkait pernyataan Bupati Bandung yang menilai bahwa adanya khutbah yang bernuansa provokatif dan tidak menyejukkan sebab adanya kritikan atau amar makruf terhadap pemerintah, sungguh ini penilaian yang tidak objektif. Apalagi beliau sebagai bagian dari pemerintahan atau penguasa. 


Imam atau khatib, mereka adalah ulama yang ada di tengah-tengah umat. Tak hanya menyampaikan masalah akidah dan ibadah mahdoh saja, seperti salat, puasa dan zakat. Tetapi mereka harus memahamkan umat tentang kewajiban yang lainnya. Di mana, hal tersebut merupakan bagian dari ajaran Islam sebagai bagian dari ibadah ghair mahdah, termasuk di dalamnya tentang amar ma’ruf nahi mungkar.


Amar makruf nahi mungkar yang menjadi salah satu kewajiban seorang muslim, dan sudah selayaknya para ulama menjadi garda terdepan dalam menjalan tugas mulia ini. Mengingatkan para penguasa yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugasnya sebagai orang yang memelihara urusan umat adalah tugas seorang muslim. 

Oleh karena itu, pelatihan dan standarisasi imam dan khatib ini untuk membatasi mereka dalam menyampaikan ajaran Islam, merupakan bentuk pengkerdilan tugas dan peran ulama. Sebab, standarisasi ini harusnya sebagai ajang untuk menguatkan kualitas mereka sebagai seorang ulama. Bukan justru menjadikan mereka ‘penjilat’ para umara (penguasa) atau jadi stempel kekuasaan. 

Pembatasan materi hanya sebatas ibadah mahdah dan tidak boleh mengkritisi amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa dianggap menjelekkan pemerintah merupakan penilaian yang tidak pantas. Apalagi sampai muncul cap-cap atau stigma negatif terhadap para ulama yang menunjukkan kemungkaran yang dilakukan penguasa atau kerusakan sistem yang ada.


Tuduhan atau stigma negatif seperti ekstremisme atau terorisme terhadap ulama yang menyerukan Islam dengan menunjukkan kebobrokan sistem dan kezaliman penguasa merupakan sebuah propaganda dan pengkriminalisasian terhadap para ulama. Tuduhan yang senantiasa muncul pada sistem bobrok saat ini merupakan bagaian risiko yang harus siap dihadapi oleh para ulama dalam menyampaikan kebenaran.


Sebagai pewaris nabi, para ulama harus siap dan memiliki keberanian dalam meyampaikan suatu yang haq agar kebatilan itu tidak merajalela. Apalagi Rasulullah saw., telah memberikan kabar gembira bagi mereka yang berani menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa zalim.


“Penghulu syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan orang yang berdiri di hadapan penguasa zalim lalu ia menyuruh dan melarangnya, lalu pemimpin itu membunuhnya.” (Hadis Shahih dalam Mustadrak ‘ala shahihain, imam Al Hakim no. 4884)


Peran Ulama dalam Mencerdaskan Umat


Peran ulama dalam kehidupan umat memiliki peranan yang penting. Sebab tanpa ulama, umat akan hidup dalam kejahilan akibat terperdaya oleh hasutan setan, baik yang berwujud jin atau manusia yang membawa pada kesesatan karena mengikuti hawa nafsu mereka.


Keberadaan para ulama merupakan kenikmatan yang Allah berikan bagi kehidupan umat. Ia laksana pelita yang menyinari kegelapan malam, ulama memberikan dan mengarahkan kita pada petunjuk Allah Swt.. Melalui lisan mereka kita mendapatkan ilmu agar kita dapat mengamalkan setiap ajaran dan aturan Allah yang telah ditetapkan untuk kita sebagai hamba-Nya.


Al-Qur'anul Karim telah menggambarkan ulama sebagai orang-orang yang menyampaikan agama Allah, baik akidah maupun hukum-hukum Islam, serta mereka adalah orang-orang yang memiliki rasa takut hanya kepada Allah bukan kepada manusia. 


Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Ahzab ayat 39 yang artinya, “Orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tidak merasa takut kepada seorang (pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai pembuat perhitungan.”


Dari gambaran di atas, peran ulama ini bisa kita pahami bahwa ulama adalah penggerak dakwah di tengah-tengah umat, menyampaikan amar ma’ruf nahi mungkar. Ulama adalah orang-orang yang tidak menyembunyikan ilmu dan tidak menerima harga yang murah (kenikmatan dunia) sebagai imabalan dari menyembunyikan ilmunya.


Adapun hubungan ulama dan penguasa, sesungguhnya ulama dan penguasa merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab agar syariat Allah Swt. dapat terealisasikan sebagai aturan yang mengurusi seluruh aspek kehidupan kita. Ulama harus menjalankan perannya untuk mengawasi penguasa dalam menerapkan aturan dan kebijaknya.


Jangan sampai mereka hanya diam saja melihat kelalaian dan kezaliman para penguasa. Apalagi menjadi ulama ‘stempel’ kekuasaan. Sebab, ulama tidak boleh berbicara kecuali kebenaran, tidak boleh menukarnya dengan kenikmatan dunia yang penuh dengan tipu daya ini. 


Oleh karena itu, ulama harus menjalankan perannya untuk memperbaiki akidah, menjelaskan pemikiran yang salah serta berani menyuarakan kebenaran, dan berterus terang tidak menjadi ‘penjilat’ di hadapan penguasa demi kepentingan pribadi. Mereka tidak akan tinggal diam ketika adanya kemungkaran, seperti tidak diterapkan aturan Allah dan adanya kezaliman yang dilakukan para penguasa. Mereka orang pertama yang akan menyerukannya. 


Pelatihan standarisasi yang seperti inilah yang harusnya digalakkan, yakni pelatihan dan standarisasi yang mampu meningkatkan dan menguatkan peran penting ulama yang sesungguhnya. Bukan dengan membatasi apa yang disampaikan mereka. Sebab, hal ini justru menghilangkan peran penting dari ulama yang dalam mencerdaskan umat.


Karena, ulama dengan perannya sebagai pelita bagi umat mampu memberikan umat pencerahan dan cahaya. Alhasil, mampu membawa umat untuk keluar dari kegelapan kemaksiatan yang ada dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini menuju cahaya Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]