Featured Post

Recommended

Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

  Tekanan ekonomi telah membuat banyak perempuan harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko ___________________________...

Alt Title
Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

 



Tekanan ekonomi telah membuat banyak perempuan

harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko


______________________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Beberapa hari lalu, seorang penjual cilok menjadi perhatian publik setelah video dirinya ditabrak truk dari belakang saat sedang melayani pembeli viral di TikTok. Melalui akun @casiinta, ia mengungkapkan rasa syukur karena masih diberi kesempatan hidup meski mengalami benturan yang sangat keras hingga sempat tidak sadarkan diri.


Korban menceritakan bahwa saat kejadian ia merasa seperti "berpindah dunia" sebelum akhirnya tersadar telah berada dalam penanganan medis. Banyak warganet mendoakan kesembuhannya, bahkan ada yang meyakini kebiasaan korban berdzikir menjadi salah satu sebab Allah Swt. memberikan keselamatan.


Pengakuan tersebut dibenarkan oleh korban yang mengatakan dirinya memang selalu mengucapkan istigfar saat berjualan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada bahu dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Melalui unggahannya, ia memohon doa agar segera diberikan kesembuhan. (Vivanews.com, 11-07-2026)

Wanita Bekerja Karena Tuntutan Ekonomi


Viralnya kabar seorang wanita yang ditabrak truk saat berjualan mengundang duka mendalam. Banyak yang menyebutnya sebagai musibah atau kecelakaan lalu lintas biasa. Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Di balik peristiwa tersebut tersimpan persoalan yang lebih besar, yakni tekanan ekonomi yang membuat banyak perempuan harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko.


Dalam sistem kapitalisme, ukuran kesejahteraan sering kali dikaitkan dengan kemampuan ekonomi setiap individu atau keluarga. Ketika biaya hidup meningkat sementara kesempatan memperoleh penghasilan yang layak tidak selalu tersedia, banyak keluarga mencari berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dalam kondisi seperti itu, tidak sedikit perempuan yang memilih atau merasa perlu bekerja di sektor informal, termasuk berjualan di pinggir jalan yang memiliki risiko keselamatan tinggi. Peristiwa ini dapat dipandang sebagai salah satu dampak dari persoalan ekonomi dan sosial yang lebih luas, bukan semata-mata persoalan individu.

Islam Menawarkan Solusi


Islam memandang keluarga memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Allah Swt. berfirman, "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34)


Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban utama mencari nafkah berada pada laki-laki. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada keluarga, tetapi harus ada negara yang berkewajiban mengurus urusan rakyat, menyediakan lapangan kerja yang layak, menjaga keamanan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.


Rasulullah ï·º bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Maka hadis ini menjadi dasar bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kemaslahatan masyarakat. Dalam pandangan ini, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berupa aturan hukum, tetapi juga diwujudkan melalui sistem yang menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka.


Dalam pandangan tersebut, penerapan syariat diyakini dapat mengurangi berbagai persoalan sosial yang muncul akibat tekanan ekonomi. Karena itu, viralnya wanita yang ditabrak truk saat berjualan hendaknya tidak berhenti pada rasa iba. 


Tragedi ini seharusnya menjadi bahan renungan bersama mengenai bagaimana membangun masyarakat yang lebih aman, adil, dan mampu melindungi setiap keluarga dari tekanan ekonomi yang dapat menempatkan mereka dalam situasi berbahaya. [EA/MKC]


Marlina Wati, S.E

Ancaman atau Harapan? Segera Kembalikan Fitrah Generasi

Ancaman atau Harapan? Segera Kembalikan Fitrah Generasi

 



Pihak keluarga dan masyarakat harus merangkul mereka

untuk mendapatkan pembinaan secara fisik dan mental


______________________________


Penulis Nuha Naziihah

Kontributor Media Kuntum Cahaya


​KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini, saat membuka media sosial atau membaca berita, topik tentang L6BTQ semakin sering lewat diruang publik. Diluar sana, hal ini seringkali dibungkus rapi dengan istilah keren seperti "kebebasan individu" atau "hak asasi manusia." 



Sayangnya, arus pemikiran bebas ini pelan tapi pasti mulai masuk dan mempengaruhi lingkungan kehidupan di Indonesia. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya daerah Timur, fenomena ini tentunya bukan lagi sekadar urusan pribadi orang lain, melainkan sebuah alarm penting bagi kita semua untuk melihat kembali bagaimana nasib kepribadian, tingkah laku, dan masa depan generasi muda.


Disaat berita tentang L6BTQ yang semakin tersebar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi hukum tegas guna menjerat pelaku serta pendukung aktif gerakan L6BTQ. Namun, wacana aturan tersebut mendapat penentangan dari 37 organisasi non-pemerintah yang menilai bahwa regulasi ini berpotensi membungkam suara-suara perjuangan HAM. (republika.co.id, 11-7-2026)


Sorotan Perpres yang melarang LGBTQ juga menjadi isu yang menyeruak ditengah masyarakat. Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Salah satu yang menimbulkan pro-kontra adalah memasukkan penyataan tegas "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai kategori ancaman negara nonmiliter.


Salah satu aktivis minoritas gender dan seksual yang juga menjabat sebagai sekretaris umum Arus Pelangi bernama Echa Waode menilai bahwa isu ini sebagai bentuk pengalihan kemarahan publik. (bbc.com, 06-07-2026)


Mengapa fenomena ini bisa terus meluas bahkan semakin parah? Jika boleh mengungkapkan bahwa seberapa banyak fakta tentang fenomena ini, maka jawabannya tak terbilang. Ancaman kesehatan sangat terasa nyata manakala berbagai berita yang berkaitan dari tim kesehatan pun terus bermunculan. Semuanya menjadi bukti bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang aman berkembang ditengah generasi.


Penerapan sistem saat ini yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik, menjadi alasan dari lahirnya paham Liberalisme. Atas nama HAM dan kebebasan personal, perilaku menyimpang ini dipropagandakan secara sistematis. Bahkan ketika Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk membuat regulasi hukum tegas pidana bagi pendukung aktif L6BTQ, usulan tersebut langsung mendapat penentangan dari sebagian kelompok masyarakat dengan dalih penegakan HAM.


Sedangkan dalam pandangan Islam, argumen kebebasan individu ini tidak bisa diterima. Manusia diciptakan oleh Allah Swt. dengan garis hidup dan fitrah yang suci. Keturunan Nabi Adam a.s telah ditetapkan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan demi memelihara garis keturunan. 


Ketika fitrah ini dirusak, maka hancurlah ketentraman masyarakat. Hukum syarak secara tegas menetapkan bahwa perilaku homoseksual (liwaath) dan lesbian (sihaaq) adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Bahkan kaum Nabi Luth yang telah melakukan perbuatan melenceng ini diazab dengan sangat mengerikan. Kisah ini diabadikan di dalam Al-Qur'an, seperti dalam QS. Al-A'raf ayat 80-84 juga QS. Asy-Su'ara ayat 165-166.


Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, hanya solusi dari Islam yang mampu menuntaskannya hingga keakarnya. Bagi individu yang sudah terlanjur terjerumus, sesungguhnya pintu ampunan Allah Swt. selalu terbuka lebar. Pihak keluarga dan masyarakat harus merangkul mereka untuk mendapatkan pembinaan secara fisik dan mental, bukan malah membiarkan mereka larut dalam komunitas menyimpang.


Negara juga berkewajiban menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan juga pengaruh buruk ideologi Barat Sekuler, bukan malah memanfaatkan dan membiarkan pelencengan ini demi menjalankan kepentingan beberapa oknum.


Adapun hukuman di dalam Islam bagi para pelaku homoseksual atau sesama lelaki merupakan dosa yang besar, maka ia layak dihukum mati. Sedangkan bagi para pelaku lesbian atau sesama perempuan dan bentuk bentuk penyimpangan seks lainnya, maka hukumannya sesuai ketetapan penguasa atau hakim didalam Daulah Islam.


Gerakan L6BTQ bukan sekadar masalah pilihan hidup masing-masing orang, melainkan sebuah ancaman besar yang merusak generasi secara luas, membawa kerusakan kesehatan yang nyata, dan mengundang murka Allah Swt..


Hanya dengan kembali pada penerapan Islam secara menyeluruh oleh Daulah Islam, termasuk menegakkan hukum yang tegas serta membuka kesempatan bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin kembali ke jalan yang benar, maka ketenangan berjalannya kehidupan untuk meraih ridaNya akan terwujud. Wallahualam bissawab.

Antara Isi Bensin Bayar Pajak dan Beban Rakyat

Antara Isi Bensin Bayar Pajak dan Beban Rakyat


 

Pemerintah tetap memiliki hak untuk menegakkan peraturan

tetapi pelaksanaannya tak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka


_______________________


Penulis Aulia Futri, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan kebijakan melarang kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. 


Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Daerah dan mulai diterapkan pada awal Juli 2026. Aturan ini diberlakukan di sejumlah SPBU di wilayah NTT dengan melibatkan pengawasan dari petugas Samsat, kepolisian, dan instansi terkait. 
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena menghubungkan pelayanan BBM bersubsidi dengan status kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan. (otodetik.com, 06-07-2026)


Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban administrasinya dipenuhi. Selain menyasar kendaraan yang menunggak pajak, pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang membeli BBM bersubsidi di wilayah NTT. (otodetik.com, 06-07-2026)


Di tengah pelaksanaan peraturan tersebut, tersebar berbagai berita di platform media sosial yang menyatakan bahwa larangan membeli Pertalite bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak berlaku di seluruh tanah air. Namun, informasi ini kemudian dibantah oleh pihak Pertamina. Pertamina menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat nasional, melainkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT. Secara keseluruhan, mekanisme pembelian BBM bersubsidi masih mengikuti ketentuan yang ada melalui Program Subsidi Tepat dan kebijakan dari pemerintah pusat. (Telusur.co.id, 08-07-2026)


Dari perspektif administrasi pemerintahan, hal ini dapat dipahami sebagai langkah daerah dalam meningkatkan disiplin pembayaran pajak kendaraan. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan, sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Dengan mengaitkan akses terhadap BBM bersubsidi dengan status pajak kendaraan, pemerintah berupaya menciptakan dorongan bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban administratifnya.



Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan tentang sasaran utama dari subsidi energi. Bahan bakar minyak yang disubsidi tersedia untuk membantu masyarakat mendapatkan energi dengan biaya yang lebih terjangkau. Jika akses terhadap bahan bakar minyak dibatasi karena faktor administrasi perpajakan, ada kekhawatiran bahwa kelompok berpenghasilan rendah, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja harian yang mengandalkan kendaraan bermotor justru akan sangat terdampak. Oleh sebab itu, beberapa pihak berpendapat perlunya penilaian untuk memastikan bahwa objektif subsidi terpenuhi tanpa mengabaikan langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. (otodetik.com, 06-07-2026)


Pandangan Islam Kafah



Dalam ajaran Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in (pengurus masyarakat) yang memastikan semua kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi. Energi yang diperoleh dari sumber daya alam seperti minyak dianggap sebagai bagian dari kepemilikan bersama (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola oleh negara demi kesejahteraan seluruh masyarakat.


Rasulullah ï·º bersabda:


"Umat Muslim memiliki hak bersama dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah No. 2472)



Para mufassir menerangkan bahwa istilah "api" dalam hadits ini merujuk kepada sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama bagi masyarakat. Oleh karena itu, hasil dari pengelolaan sumber daya energi seharusnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dan tidak dijadikan alat yang menghalangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar mereka.



Dari sudut pandang Islam kafah, keterkaitan antara layanan publik dan pemenuhan kebutuhan fundamental seharusnya tidak dipakai sebagai alat untuk memberikan hukuman administratif. Pemerintah tetap memiliki hak untuk menegakkan peraturan, tetapi pelaksanaannya tak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka.


Solusi dalam Islam 



Islam memberikan berbagai alternatif untuk menghadapi masalah ini, yaitu:


Sumber daya alam penting seperti; minyak dikelola secara langsung oleh pemerintah sebagai milik bersama, sehingga keuntungan dari sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.


Pemerintah menyediakan energi dengan harga yang terjangkau melalui pengelolaan sumber daya alam, alih-alih menjadikannya sebagai alat untuk menjatuhkan sanksi administratif.


Penerapan kewajiban administrasi, termasuk pajak atau pungutan yang berlaku sesuai dengan sistem yang diterapkan, dilakukan melalui cara yang terpisah, tanpa menghalangi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.


Negara menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan rakyat) dengan mengutamakan kemaslahatan, keadilan, dan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh masyarakat.
Dengan demikian, dari perspektif Islam kafah, pengelolaan energi harus berorientasi pada pelayanan kepada rakyat.


Kebijakan yang membatasi akses terhadap kebutuhan dasar perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan umum, serta tanggung jawab negara dalam mengurus urusan masyarakat sesuai ketentuan syariat. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Sistem Liberal Melahirkan Generasi Tak Bermoral

Sistem Liberal Melahirkan Generasi Tak Bermoral

 



Faktor utama kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan

adalah abainya negara dalam menetapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan


________________________


Penulis Endang Seruni

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepolisian daerah Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR (29). Perempuan asal Rancaekek kabupaten Bandung mengalami kekerasan fisik dan penyekapan selama 3 tahun.


Kasus penetapan dan penyiksaan terhadap YTR menyulut kemarahan publik. Bagaimana tidak, selama 3 tahun diperlakukan dengan kejam oleh kekasih hatinya. Ditonjok wajahnya, dipukul dengan helm dan besi hingga mata sebelah kanan buta dan sebelah kiri hampir tidak berfungsi. Bibir digunting, kepala luka dan membusuk. Kaki terluka parah karena dibacok bahkan tidak bisa berjalan. Kasus ini dinilai sebagai kekerasan ekstrim sebab yang dilakukan tersangka tidak wajar dan sadis. (BBC.com, 23-6-2026)

Pergaulan dalam Sistem Kapitalisme


Kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi akhir-akhir ini, kebanyakan dari pelaku dan korban ada hubungan khusus (pacaran). Saat ini pacaran dianggap biasa seperti pergi berdua, berpegangan tangan, hingga melakukan perzinaan. Semua itu dinormalisasi dengan alasan ingin hidup bebas atas nama hak asasi manusia.


Aturan agama dipinggirkan, dan dijauhkan dari kehidupan. Inilah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Melahirkan generasi yang bebas berperilaku tanpa melihat norma agama. 


Kurang pedulinya masyarakat dalam hal beramal ma'ruf nahi mungkar sehingga pacaran sudah menjadi tren dan kebiasaan. Seharusnya masyarakat berfungsi sebagai kontrol sosial bukan justru menormalisasi aktivitas pacaran. 


Faktor utama kerusakan sistem pergaulan antara laki-laki dan perempuan adalah abainya negara dalam menetapkan aturan pergaulan laki-laki dan perempuan. Masyarakat kita memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan semata-mata wilayah privat dan negara tidak berhak campur tangan atasnya. Oleh sebab itu, sesungguhnya negara telah membuka pintu kerusakan selebar-lebarnya.


Sistem Islam Adalah Solusi 


Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan yang harus dipahami oleh individu dan masyarakat. Negara dalam sistem Islam mengatur pergaulan antar laki-laki dan perempuan di tempat umum tidak boleh berikhtilat atau campur baur kecuali di tempat tertentu seperti di pasar. Bahkan Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat atau menyepi. Apalagi sampai mereka berpacaran dan tinggal satu rumah. Hal ini jelas jelas melanggar tatanan kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.


Islam mempunyai aturan yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. Berbagai rambu-rambu tegas diterapkan untuk mengatur hubungan keduanya yaitu laki-laki dan perempuan. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa taala: “Janganlah engkau mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah perbuatan bersih dan jalan yang terburuk." (QS. Al-Isra': 32)


Di sisi lain, Islam juga menerapkan sanksi yang tegas bagi individu yang melanggar aturan syariat. Penyekapan dan penyiksaan adalah tindakan kriminal. Oleh karena itu, Islam menetapkan dengan hukuman qisas yaitu hukuman yang diberikan sebagai prinsip pembalasan setimpal sesuai syariat Islam. Di mana pelaku kejahatan diberikan hukuman yang sama persis dengan perbuatannya terhadap korban. Namun apabila korban memaafkan maka diganti dengan diyat atau denda.


Adapun denda dalam hadits An Nasai disebutkan : ”Adapun pada jiwa diatnya 100 ekor unta, pada hidung apabila patah seluruhnya dikenakan diat penuh, pada lidah diyat penuh, pada mulut diyat penuh, pada biji pelir diyat penuh, pada zakar diyat penuh, pada tulang punggung diyat penuh, pada dua belah mata diyat penuh, pada sebuah kaki setengah diyat, luka yang mengenai kulit otak sepertiga diyat, luka yang sampai rongga kepala atau perut sepertiga diyat, cedera yang menyebabkan tulang bergeser 15 ekor unta, pada setiap hari tangan dan kaki 10 ekor unta, pada setiap gigi 5 ekor unta,dan pada luka yang membuat tulang terlihat 5 ekor unta.”


Jika pelaku Taufik Hidayat dikenakan diyat sesuai syariat Islam, betapa banyak diyat yang harus dibayarkan. Sebab penyiksaan yang dilakukan hampir semua melukai tubuh korban. Kondisi korban dengan luka yang membusuk, tidak bisa jalan dan hampir kehilangan sebagian penglihatannya.


Sementara pada pelaku zina Islam menetapkan hukuman rajam sampai mati bagi pelaku yang sudah menikah (mukhson). Untuk pelaku yang belum menikah (ghoiru mukhson) diberikan hukuman cambuk 100 kali kemudian diasingkan selama 1 tahun. Sanksi dalam Islam bertujuan untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan di masyarakat. Adapun fungsi utama sanksi dalam syariat Islam adalah untuk mencegah dan memberikan efek jera (zawajir), sebagai penebus dosa (jawabir) juga membimbing pelaku agar sadar dan bertaubat. 


Dengan penerapan sanksi yang tegas ini persoalan kasus serupa tidak akan terulang kembali. Demikian, jika sistem Islam ditegakkan di muka bumi kemaslahatan, keadilan bagi umat. Sudah saatnya kita ganti sistem hari ini dengan sistem Islam yang terbukti selama 14 abad mampu menjadi mercusuar dunia dengan peradaban yang cemerlang. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Barometer ala Kapitalisme Biang Polemik di Masyarakat

Barometer ala Kapitalisme Biang Polemik di Masyarakat

 



Dalam sistem kapitalisme

pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan bukan hak dasar bagi setiap warga negara

______________________


Penulis Sarinah

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Tuntutan ekonomi saat ini makin mengimpit masyarakat, khususnya golongan menengah bawah. Bagaimana tidak, pasalnya kebutuhan ekonomi terus meningkat karena kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.


Hal ini imbas dari kenaikan harga BBM (bahan bakar ninyak) yang akhirnya secara tidak langsung mempengaruhi kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lain secara signifikan, termasuk biaya pendidikan.


Polemik ini bermula atas tegaknya sistem yang diterapkan saat ini yakni Sekuler-Kapitalisme. Sistem ini tegak menjadi ideologi bangsa. Di mana ia adalah sistem yang fasad (rusak). Sistem yang menjadikan materi sebagai barometer atas keberhasilan hidup.


Materi menjadi tolok ukur dalam perbuatan masyarakat, termasuk dalam hal pengadaan seragam sekolah, sebagaimana polemik yang terjadi baru-baru ini. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekandro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orang tua. Soekandro mengatakan, langkah tegas tersebut diambil untuk penertiban.


Ia mengaku sudah menginstruksikan hal itu kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) pada Kamis 25 Juni 2026. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa, setiap tenaga pendidik baik perorangan maupun kolektif, dilarang keras menjual buku pelajaran dan perlengkapan bahan ajar, juga pakaian seragam di satuan pendidikan. Menurutnya, surat edaran larangan menjual seragam tersebut sudah dikirim ke kepala sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang.


Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/2265/2026 tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. SE tertanggal 25 Juni 2026 ditandatangani oleh Plt. Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Budi Riyanto. (kompas.com, 25-6-2026)


Tahun ajaran baru membuat orang tua di beberapa wilayah Indonesia pusing, lantaran mereka kesulitan mencari sekolah yang berkualitas dengan biaya yang terjangkau bagi anak-anaknya. Hal ini karena adanya sistem domisili dan urusan biaya pendidikan yang makin mahal (misalnya uang seragam). Problem yang kerap kali dirasakan oleh orang tua murid dikarenakan biaya pendidikan selalu naik setiap tahunnya.


Kondisi ekonomi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan. Jika biaya pendidikan maupun seragam sekolah terus naik, ini tentu akan menjadi polemik yang benar-benar mengimpit rakyat. Para orang tua akan kesulitan dalam menanggung biaya pendidikan bagi anak-anak, yang berimbas terhadap angka anak putus sekolah makin meningkat.


Jika terus memandang ke depan, maka akan didapati bahwa penurunan kualitas pendidikan dan jenjang pendidikan akan terjadi. Hal ini tentunya tidak sesuai dengan cita-cita bangsa yakni "mencerdaskan kehidupan bangsa". Ini sungguh jauh bergeser dari cita-cita yang hendak dicapai yakni menyejahterakan kehidupan bangsa.


Pendidikan adalah salah satu tonggak penting dalam suatu negara. Pendidikan sebagai salah satu pengukur dari kesejahteraan suatu bangsa. Pemerataan pendidikan menjadi PR besar bagi bangsa ini yang tak kunjung diselesaikan.


Kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap pendidikan menjadi ironi yang melengkapi kepiluan masyarakat. Mereka dibiarkan sendiri dalam mengurusi kebutuhan hidupnya, terombang-ambing dalam ketidakpastian dan terus dipersulit oleh kebutuhan ekonomi yang makin tinggi.


Malapetaka ini tidak lepas dari paradigma sistem rusak sekuler-kapitalisme yang tegak selama satu abad lebih ini. Kerusakan ini nyata terlihat dari kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemimpin yang makin mencekik rakyat. Dalam sistem Kapitalisme, pendidikan diposisikan sebagai komoditas yang diperjualbelikan, bukan hak dasar bagi setiap warga negara.


Alhasil, pemerintah sebagai penanggung jawab hanya berorientasi terhadap profit dalam pengadaannya. Masyarakat dijadikan sasaran untuk memasarkan produknya, seperti bisnis seragam, bisnis alat tulis, dan lain-lain.


Negara dalam sistem kapitalisme tidak bertindak sebagai ra'in (pengurus) bagi rakyat. Pemerintah hanya sebagai regulator, sekadar mengesahkan undang-undang, lantas lepas tangan terhadap pembiayaan pendidikan bagi rakyatnya. Misalnya masalah seragam sekolah yang ada aturannya, bagi pihak sekolah yang menjual seragam tidak ditindak tegas.


Hal di atas diperparah dengan banyaknya keluhan masyarakat terkait sistem domisili. Ini membuktikan bahwa negara tidak mampu mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan ke seluruh wilayah.


Negara kapitalisme pun tidak mampu mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas dan merata. SDA yang semestinya membiayai pendidikan justru diserahkan kepada asing. Terkait seragam yang menjadi identitas khusus sekolah, seharusnya tidak boleh ada pemungutan biaya atau menyelenggarakan pengadaannya secara mandiri. Urusan pemesanan dan pengadaan produk seharusnya sepenuhnya dikembalikan kepada kesepakatan orang tua siswa, melalui komite sekolah untuk berembuk, apakah hendak menunjuk pihak ketiga, atau dari pihak sekolah.


Sekolah seharusnya hanya memfasilitasi melalui komite, tidak boleh ikut campur dalam perputaran keuntungannya. Sebab dalam sistem Kapitalisme saat ini orientasinya adalah manfaat, sehingga yang terjadi hanyalah menguntungkan sebelah pihak, dan cenderung merugikan pihak orang tua siswa.


Islam dalam hal ini menetapkan pendidikan sebagai hak setiap rakyatnya yang wajib disediakan oleh negara. Haram hukumnya ketika negara lepas tanggung jawab dalam mengurus rakyatnya tak terkecuali urusan pendidikannya. Negara wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati. Dengan memberikan pendidikan yang layak, berkualitas, dan pemerataan pendidikan.


Negara Khil4fah sebagai institusi pemerintahan Islam akan mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata ke seluruh wilayah, sehingga seluruh rakyat benar-benar mendapatkan haknya. Pembiayaan yang besar untuk sektor pendidikan akan diambil dari Baitulmal sebagai pos kepemilikan umum, sehingga pendidikan gratis dapat terwujud tanpa pandang bulu.


Pendapatan Baitulmal bersumber dari berbagai instrumen keuangan publik yang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni sumber keagamaan seperti zakat dan shadaqah dan nonkeagamaan seperti ghanimah, kharaj, fai, jizyah.


Terkait zakat, adalah kewajiban bagi setiap muslim, sedangkan peruntukannya akan didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Dalam instrumen lain, ghanimah dan fa'i adalah harta rampasan perang yang diperoleh dari musuh tanpa melalui pertempuran.


Kharaj adalah pajak atas tanah yang dikenakan pada wilayah taklukan Daulah Khil4fah yang diberlakukan kepada nonmuslim. Sedangkan jizyah adalah pajak perkapita yang dibebankan kepada penduduk nonmuslim di wilayah kekuasaan negara Islam sebagai jaminan perlindungan.


Ada lagi 'usyr, yakni bea cukai atau pajak perdagangan yang dikenakan atas barang yang melintasi batas wilayah negara, baik perdagangan muslim maupun nonmuslim. Sedangkan untuk pengelolaan SDA menurut syariat Islam didasarkan pada prinsip kepemilikan. SDA dipandang sebagai amanah untuk kesejahteraan umat, pengelolaannya diklasifikasikan ke dalam kepemilikan individu, kepemilikan negara, dan kepemilikan umum, sesuai dengan sifat dan kegunaannya.


Kepemilikan umum mencakup sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti air, padang rumput (hutan), dan energi. Pengelolaannya tidak boleh diberikan kepada individu, swasta atau asing. Hanya negara saja yang berhak mengelolanya.


Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw. "Manusia berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga sumber daya dasar: yakni air, padang rumput, dan api (energi)." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)


Dalil tersebut menjelaskan bahwasanya pengelolaan kepemilikan umum tidak boleh diberikan kepada individu, swasta, atau asing. Hanya negara yang boleh mengelolanya, dan hasilnya akan didistribusikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan kesehatan, pendidikan gratis dan fasilitas-fasilitas umum seperti pembangunan jalan, sekolah, tempat pelayanan kesehatan, dan lain-lain.


SDA milik negara adalah kekayaan alam yang jumlahnya sangat besar atau potensinya tidak terbatas. Seperti barang tambang atau mineral strategis yang pengelolaannya diatur oleh pemerintah ini digunakan untuk kemaslahatan umat. Adapun SDA kepemilikan pribadi atau individu adalah sumber yang dikelola melalui usaha mandiri seperti ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), membolehkan mengelola tanah terlantar untuk pertanian atau perkebunan. Demikianlah pembagian kepemilikan dalam pandangan Islam. Hal ini tentunya akan menghilangkan kesenjangan perekonomian yang sangat curam dalam masyarakat.


Kesehatan dan pendidikan gratis yang dijamin langsung oleh negara tentu akan menjadikan masyarakat sejahtera, terlepas dari berbagai ironi yang selama ini mengekang. Hanya dengan diterapkannya syariat Islam melalui tegaknya Daulah (negara) Islam maka bangsa ini akan makmur sejahtera dan lepas dari keterpurukan. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Batu Bara Dikorupsi Rakyat Gelap Gulita Siapa Pelaku Utamanya?

Batu Bara Dikorupsi Rakyat Gelap Gulita Siapa Pelaku Utamanya?


Dalam Islam, pertambangan dengan jumlah keuntungan yang besar

masuk ke dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan jika terjadi kerusakan atau kerugian oleh negara

______________________________


Penulis Nuha Naziihah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Pelajar


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Listrik saat ini sudah menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan sehari-hari. Di Indonesia, urusan pengoperasian alat-alat elektronik ini identik dengan satu nama: PLN. Sebagai penyedia utama, PLN memikul harapan besar dari ratusan juta rakyat.


Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang murah dan stabil, masyarakat justru sering dihadapkan pada kenyataan pahit berupa tarif yang terus merangkak naik, pemadaman listrik bergilir, hingga pelayanan yang kurang berpihak pada rakyat kecil. Mengapa energi yang melimpah di bumi pertiwi ini justru terasa mahal dan sangat sulit untuk dinikmati?


Belakangan, Kortas Tipikor Mabes Polri tengah mengusut kasus korupsi pengadaan batu bara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Kasus ini melibatkan perusahaan swasta yang memanipulasi dokumen dan kualitas pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik. (detik.com, 07-07-2026) 


Dampak korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, berupa pemadaman massal atau disebut juga dengan istilah blackout. Kualitas batu bara yang buruk membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kekurangan daya hingga memicu mati lampu massal di wilayah Sumatra dan sekitarnya. Hal ini tentunya menimbulkan gangguan bagi aktivitas warga.(dpr.go.id, 08-07-2026)


Di saat yang sama sebagai penyedia utama, sudah tentu PLN menanggung beban keuangan besar akibat skema kerja sama dengan penyedia listrik swasta (IPP). PLN harus tetap membayar listrik yang diproduksi swasta meskipun pasokan sedang surplus, sehingga biaya operasional membengkak dan rakyat yang menanggung bebannya melalui kenaikan tarif. (detik.com, 09-07-2026) 


Akar masalah dari berantakannya pengelolaan energi ini terletak pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, listrik tidak lagi dipandang sebagai layanan publik yang wajib dipenuhi oleh negara, melainkan sebagai barang dagangan untuk mencari keuntungan finansial. Pemerintah saat ini menyerahkan urusan energi listrik dari awal hingga akhir kepada perusahaan swasta.


Ketika perusahaan-perusahaan swasta masuk, fokus utama mereka adalah meraup keuntungan materi. Demi mengejar keuntungan, sebagian oknum swasta tak segan-segan menghalalkan segala cara, termasuk mengorupsi pasokan batu bara. Hal ini mengakibatkan posisi negara bergeser menjadi sekadar perantara dagang.


Saat swasta bermain kotor, PLN rugi secara operasional, dan ujung-ujungnya rakyat yang menanggung beban ganda. Berupa hidup dalam kegelapan dan alat-alat elektronik yang tidak bisa digunakan sekaligus disatu sisi harus memenuhi kebutuhan hidup meski harganya juga naik. Padahal, banyak para pencari nafkah yang memerlukan energi listrik untuk menjalani dan menyelesaikan pekerjaannya.


Krisis kelistrikan dan kasus korupsi batu bara skala raksasa yang terjadi saat ini adalah buah dari sistem Kapitalisme. Manakala semuanya serba dikuasai oleh para pemilik modal, pada akhirnya orang lain yang menanggung dampaknya. Krisis listrik saat ini sudah jelas bukan semata problem teknis, melainkan pada tata kelolanya.


Lalu, bagaimana hal ini di dalam pandangan Islam?


Sebagai ideologi sempurna, tentunya ada penataan kepemilikan dan pengelolaan sektor energi, termasuk listrik. Dalam Islam, pertambangan dengan jumlah keuntungan yang besar masuk kedalam kepemilikan umum yang wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan jika terjadi kerusakan atau kerugian oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta atau individu-individu tertentu.


Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:


"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Ahmad).


Kata "api" di dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi, termasuk batu bara dan listrik. Tentunya, seluruh sumber energi adalah milik bersama. Sehingga, haram bagi negara untuk mencari keuntungan melalui apapun yang ditujukan pada melayani rakyat.


Adapun bagi oknum pengelola yang telah berani mengorupsi harta milik umum akan dikenai sanksi takzir yang sangat keras dan membuat jera, baik bagi sipelaku maupun orang-orang yang melihatnya, karena telah mendzalimi kebutuhan hidup orang banyak.


Solusi hakiki atas masalah ini hanyalah kembali pada penerapan syariat Islam secara keseluruhan. Dengan menempatkan energi sebagai kepemilikan umum yang dikelola sepenuhnya oleh negara tanpa mencari untung, maka krisis energi dapat diselesaikan secara tuntas hingga ke akar-akarnya.


Penerapan sistem terbaik ini sudah pasti memerlukan tegaknya Daulah Islam. Sesungguhnya tidak ada ideologi sempurna yang menata kehidupan umat manusia selain Islam. Wallahualam bissawab.

L6BT dan Krisis Moral : Saat Kebebasan Menggeser Fitrah

L6BT dan Krisis Moral : Saat Kebebasan Menggeser Fitrah



Dalam sistem kapitalisme manusia menjadi penentu kebenaran

selama tidak merugikan orang lain dan dapat diterima secara sosial

______________________


Penulis Anashafiyya Franka

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Psikologi Universitas Indonesia (UI) membuat gempar jagad maya. Dalam sebuah unggahan yang merupakan hasil kajian American Psychological Association tahun 2008, disebutkan tidak ada riset yang mendukung sudut pandang bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan.


Unggahan tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), masyarakat, hingga sivitas akademika UI sendiri. Pihak UI kemudian menegaskan bahwa kajian organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi universitas sebagai institusi. (detik.com, 3-7-2026)


Pemikiran yang menganggap homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental dinilai membawa dampak besar terhadap cara masyarakat memandang perilaku seksual. Perdebatan juga meluas pada isu lesbian, biseksual, dan transgender yang terus menjadi pembahasan di ruang publik.


Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah ini didasarkan pada pandangan bahwa fenomena tersebut telah meluas hingga menyentuh berbagai kelompok usia.


Hal ini juga berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk yang berkaitan dengan L6BT. (cnnindonesia.com, 7-7-2026)


Pemikiran Sesat Kapitalisme


Fenomena ini dipandang tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari perubahan cara pandang terhadap moralitas. Dalam perspektif Islam, ketika standar benar dan salah tidak lagi bersumber dari wahyu, melainkan ditentukan oleh kebebasan individu atau kesepakatan manusia, maka nilai moral akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman.


Di sinilah kapitalisme memainkan peran penting dalam membentuk cara berpikir masyarakat modern. Kapitalisme tidak hanya hadir sebagai sistem ekonomi, tetapi juga sebagai ideologi yang menempatkan kebebasan individu, kepemilikan pribadi, dan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam kehidupan. Dari cara pandang inilah lahir pemikiran menyimpang yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan moral dan seksualitas.


Dalam sistem kapitalisme, manusia didorong untuk menjadi pusat penentu kebenaran atas dirinya sendiri. Selama suatu pilihan dianggap tidak merugikan orang lain dan dapat diterima secara sosial, maka pilihan itu dinilai sah. Akibatnya, batas-batas moral yang semestinya dijaga oleh agama menjadi kabur. Nilai-nilai yang bertentangan dengan fitrah pun perlahan dinormalisasi atas nama kebebasan, toleransi, dan hak asasi.


Kapitalisme juga memperkuat penyebaran pemikiran liberal melalui media, industri hiburan, pendidikan, dan ruang digital. Berbagai platform tersebut kerap membentuk opini publik agar menerima segala bentuk ekspresi seksual sebagai sesuatu yang wajar. 


Pada titik ini, penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai masalah moral, melainkan sebagai identitas yang harus dilindungi dan dirayakan. Inilah bentuk pemikiran menyimpang yang lahir dari kapitalisme, ketika kebebasan dilepaskan dari petunjuk wahyu, maka manusia akan mudah menormalisasi apa pun yang sesuai dengan hawa nafsu.


Pendukung pandangan tersebut umumnya berangkat dari gagasan bahwa setiap individu memiliki hak menentukan identitas dan orientasi seksualnya selama tidak merugikan orang lain. Cara pandang seperti ini berkembang seiring menguatnya konsep kebebasan individu dalam pemikiran modern.


Pandangan Islam


Dalam Islam, tolok ukur benar dan salah ditetapkan oleh Allah Swt., bukan oleh perubahan opini publik atau pun perkembangan budaya. Karena itu, suatu perbuatan tidak berubah menjadi benar hanya karena semakin banyak orang menerimanya atau karena mendapat legitimasi dari lembaga tertentu.


Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:


"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'" (QS. Al-A'raf: 80)


Ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.


Islam juga memandang bahwa setiap manusia wajib menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan. Dalam pandangan Islam Allah Swt. hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa L6BT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang. 


Untuk mengatur gharizah nau atau naluri seksual antara laki-laki dan perempuan, maka disyariatkan menikah. Melalui pernikahan inilah  tercipta ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, serta menjaga keberlangsungan keturunan. Dengan demikian, keberlangsungan umat manusia pun akan terjaga eksistensinya di muka bumi. 


Karena itu, solusi terhadap berbagai persoalan moral tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau pendidikan semata. Menurut perspektif Islam, diperlukan pembinaan akidah yang kuat, pendidikan yang berlandaskan syariat, lingkungan masyarakat yang mendukung amar makruf nahi mungkar, serta kebijakan negara yang selaras dengan nilai-nilai Islam sehingga kemaksiatan tidak memperoleh ruang untuk berkembang.


Negara juga akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku L6BT. Pelakunya dianggap sebagai kriminal, sehingga terkena sanksi berat. Bahkan, syariat Islam dengan tegas akan menjatuhkan hukuman mati untuk para pelaku homoseksual atau gay. Bukan tanpa alasan, hal ini diterapkan mengingat dahsyatnya akibat dari perbuatan homoseksual. Bukan hanya merusak kejiwaan para pelakunya, tetapi juga dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. 


Dengan demikian, persoalan L6BT dipandang bukan sekadar perbedaan pandangan atau isu kebebasan individu, melainkan berkaitan dengan arah peradaban. Ketika manusia menjadikan akal dan hawa nafsu sebagai sumber penentu nilai, maka standar moral akan terus bergeser. Sebaliknya, ketika kehidupan dibangun di atas petunjuk Allah Swt., umat manusia memiliki standar yang tetap dalam menjaga kemuliaan akhlak, keluarga, dan masyarakat.


Oleh karena itu, hanya negara dengan sistem syariat Islam yang dapat memberantas L6BT secara tuntas. Karena sistem sosial serta aturan sanksi Islam yang tegas tidak akan memberi peluang tumbuh dan berkembangnya L6BT. Sehingga, sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah atau menyeluruh sebagai solusi problematika kehidupan dan bukti ketundukan kepada Allah Swt. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Sistem Islam: Solusi Problematika Pendidikan

Sistem Islam: Solusi Problematika Pendidikan



Sistem pemerintahan Islam memiliki kas keuangan negara yang disebut Baitulmal 

dengan pos pemasukan terbesar dari pengelolaan sumber daya alam

___________


Penulis Yuni Irawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Tahun ajaran baru kembali menjadi tantangan bagi banyak orang tua di berbagai wilayah Indonesia. Mereka harus berjuang mencari sekolah yang berkualitas sekaligus terjangkau agar anak-anak dapat memperoleh pendidikan yang layak. Harapan untuk menyekolahkan anak di tempat terbaik sering kali terbentur berbagai kendala yang tidak mudah diatasi.


Penerapan sistem zonasi di sejumlah daerah masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Tidak sedikit orang tua yang merasa kesulitan memperoleh sekolah yang sesuai dengan harapan karena keterbatasan pilihan berdasarkan wilayah tempat tinggal. (kompas.com, 25-06-2026)


Akibatnya, sebagian keluarga harus menerima kondisi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak mereka. Di sisi lain, biaya pendidikan yang terus meningkat juga menjadi beban tersendiri. 


Pengeluaran untuk kebutuhan seperti uang seragam, perlengkapan sekolah, dan berbagai biaya lainnya membuat banyak orang tua harus mengatur keuangan dengan lebih ketat. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan terjangkau masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.


Pendidikan yang semestinya menjadi hak setiap warga negara kini makin sulit dijangkauu oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai biaya, mulai dari kebutuhan seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai pungutan lainnya, menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi. 


Akibatnya, kesenjangan pendidikan terus terjadi dan tidak semua anak memperoleh kesempatan yang sama. Berbagai keluhan mengenai sistem zonasi juga memperlihatkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum terwujud. Perbedaan fasilitas, kualitas tenaga pendidik, serta sarana pendidikan di setiap daerah menyebabkan kebijakan tersebut belum mampu memberikan keadilan bagi seluruh peserta didik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan negara dalam menjamin layanan pendidikan yang merata.


Di sisi lain, negara belum sepenuhnya menjalankan perannya sebagai pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat. Padahal Potensi sumber daya alam yang sangat besar seharusnya mampu menjadi sumber pembiayaan untuk menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas. Namun, pengelolaan kekayaan tersebut belum sepenuhnya diarahkan bagi kemaslahatan rakyat sehingga beban biaya pendidikan masih banyak ditanggung masyarakat.


Akar dari berbagai persoalan tersebut adalah diterapkannya sistem kapitalisme yang menempatkan pendidikan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan. Negara sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan nihil. Akibatnya, orientasi pelayanan bergeser kepada mekanisme ekonomi sehingga pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata sulit diwujudkan dalam sistem Kapitalisme.


Islam menetapkan pendidikan sebagai hak dasar setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan akses pendidikan yang mudah, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.


Dalam sistem Islam, penguasa dipandang sebagai pengurus dan pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad ï·º, "Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Oleh karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan kepada individu atau pihak swasta.


Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh akan berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke seluruh wilayah. Penyediaan guru, sarana, kurikulum, serta fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab negara agar setiap rakyat memperoleh hak belajar secara adil dan optimal.


Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum dan sumber pemasukan syar'i lainnya, sehingga kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang memberatkan. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Dunia Seolah Tutup Mata Saat Anak-Anak Gaza Semakin Menderita

Dunia Seolah Tutup Mata Saat Anak-Anak Gaza Semakin Menderita


Persoalan P4lestina memanggil dan mengingatkan kaum muslim

akan tanggung jawab moral untuk mewujudkan perlindungan paripurna dengan tegaknya Daulah Islamiah

_____________________


Penulis Fira Nur Anindya

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Konflik yang terus berlangsung di jalur G4za kembali memunculkan keprihatinan dunia terhadap keselamatan anak-anak.


Berbagai laporan dari organisasi internasional menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak perang, baik sebagai korban jiwa, korban luka, maupun penyintas yang harus menghadapi trauma berkepanjangan. Situasi ini memperlihatkan bahwa dalam setiap konflik bersenjata, anak-anak sering kali menjadi pihak yang menanggung beban paling berat meskipun mereka sama sekali tidak terlibat dalam peperangan.


Komisi Penyelidik Internasional Independen yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juni 2026 merilis laporan yang menyatakan terdapat dasar untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serius terhadap anak-anak P4lestina selama konflik di G4za.


Dalam laporannya, komisi tersebut menyampaikan bahwa terdapat indikasi anak-anak mengalami kematian, luka fisik, trauma psikologis, gangguan pendidikan, hingga berkurangnya akses terhadap layanan kesehatan. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional yang masih menjadi perhatian masyarakat internasional. (BBC.com/Indonesia, 24-06-26)


Sementara itu, UNICEF juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak-anak di Gaza. Juru bicara UNICEF, James Elder, menyatakan bahwa sejak gencatan senjata diumumkan pada Oktober 2025, rata-rata satu anak P4lestina meninggal setiap hari akibat kekerasan yang masih berlangsung.


Selain korban jiwa, ratusan anak lainnya mengalami luka serius yang memerlukan penanganan medis segera, sementara akses terhadap obat-obatan dan fasilitas kesehatan masih sangat terbatas. UNICEF menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak meskipun telah ada kesepakatan penghentian sementara permusuhan. (www.aa.com.tr, 19-06-2026)


Dampak Konflik terhadap Anak-Anak G4za


Banyak anak P4lestina yang kehilangan orang tua, tempat tinggal, sekolah, bahkan rasa aman yang seharusnya menjadi bagian dari masa kanak-kanak. Berbulan-bulan hidup di tengah suara ledakan, pengungsian, kelaparan, dan ketidakpastian meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Organisasi kemanusiaan memperingatkan bahwa trauma masa kecil dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial mereka hingga dewasa apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai.


Konflik juga berdampak besar terhadap layanan dasar masyarakat. Banyak sekolah tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya, rumah sakit mengalami kerusakan, sementara distribusi bantuan kemanusiaan sering menghadapi berbagai hambatan. Akibatnya, anak-anak kehilangan kesempatan belajar, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak perang jauh melampaui kerusakan fisik, tetapi juga mengancam kualitas generasi yang akan datang.


Berbagai lembaga internasional terus menyerukan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, khususnya kewajiban melindungi warga sipil dan anak-anak. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Proses diplomasi yang panjang, kepentingan politik berbagai negara, serta kompleksitas konflik menyebabkan perlindungan terhadap kelompok rentan belum sepenuhnya terwujud. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak cukup hanya dituangkan dalam kesepakatan, tetapi juga membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak.


Peran Islam sebagai Solusi Perlindungan Hak Anak Secara Penuh


Dalam perspektif Islam, menjaga kehidupan manusia merupakan tujuan pokok syariat (maqashid al-syariah), yang dikenal dengan konsep hifzh an-nafs (menjaga jiwa atau nyawa). Allah Swt. berfirman, “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah (5): 32)


Ayat tersebut menunjukkan betapa tingginya penghormatan Islam terhadap kehidupan manusia. Setiap nyawa memiliki nilai yang sangat mulia sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab bersama.


Rasulullah saw. juga memberikan teladan yang sangat jelas mengenai etika dalam peperangan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. melarang membunuh perempuan dan anak-anak ketika terjadi peperangan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga pihak-pihak yang tidak ikut berperang sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.


Islam juga mengajarkan pentingnya menegakkan keadilan bahkan kepada pihak yang berbeda. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah (5): 8)


Nilai keadilan ini dapat terwujud jika diterapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) di bawah naungan daulah Islamiyah. Sejatinya dalam Islam, setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil, khususnya anak-anak, semestinya menjadi perhatian seluruh umat manusia tanpa memandang latar belakang suku, agama, maupun ras.


Islam Menuntaskan Konflik dan Melindungi Setiap Insan


Penyelesaian berbagai konflik kemanusiaan dalam perspektif Islam tidak berhenti pada respons sesaat terhadap dampak peperangan, tetapi juga menekankan pentingnya membangun tatanan kehidupan yang berlandaskan keadilan, amanah, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap manusia.


Syariat Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah ra’in dan junnah (pengayom dan pelindung. Ia memikul tanggung jawab besar untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan semestinya diarahkan untuk mencegah kezaliman, menjamin keamanan, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, serta memberikan perlindungan yang utuh kepada kelompok rentan, terutama anak-anak tanpa pandang bulu.


Dalam kerangka tersebut, perlindungan terhadap anak tidak hanya dimaknai sebagai upaya menyelamatkan mereka dari ancaman fisik, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak atas pengasuhan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan lingkungan yang aman agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang berakhlak, berilmu, dan bermartabat. Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga keberlangsungan hidup dan masa depannya. 


Oleh sebab itu, segala bentuk kebijakan dan tata kelola kehidupan hendaknya berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan serta pencegahan kerusakan, sehingga nilai-nilai rahmat, keadilan, dan kasih sayang benar-benar dirasakan oleh seluruh manusia. Syaratnya, semua ini dapat terwujud jika penerapan syariat Islam diterapkan secara kafah di muka bumi ini. Melalui penerapan syari’at secara kafah dalam naungan daulah Islamiyah, menjadikan musuh-musuh Islam tidak dapat berkutik karena hukum-hukum yang mereka buat tidak dapat memberikan keadilan bagi seluruh manusia, melainkan hanya sebagian golongan saja.


Hal ini nampak jelas, bahwa hukum internasional yang berlaku saat ini, ternyata hanya mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi golongan pemegang veto saja. Dalam konflik di G4za mengingatkan dunia bahwa korban terbesar perang sering kali adalah mereka yang paling lemah. 


Anak-anak yang seharusnya belajar, bermain, dan tumbuh dengan penuh harapan justru harus menghadapi kehilangan, ketakutan, dan ketidakpastian. Oleh karena itu, seluruh pihak, terutama umat Islam, memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendorong terwujudnya perlindungan terhadap warga sipil berupa tegaknya Daulah Islamiah di bawah naungan Khil4fah. 


Dengan demikian, dalam pandangan Islam menjaga kehidupan, menegakkan keadilan, dan melindungi kelompok yang lemah bukan sekadar nilai kemanusiaan, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. yang diharapkan mampu menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Kesehatan Mental Gen Z: Dari Depresi Menuju Perubahan Hakiki

Kesehatan Mental Gen Z: Dari Depresi Menuju Perubahan Hakiki


Penerapan Islam dalam kehidupan justru akan menjadi solusi atas setiap krisis yang terjadi

karena Islam bukan hanya agama melainkan sistem hidup

____________________


Penulis Aryndiah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Kesehatan Mental Menghantui gen Z
Gangguan kesehatan mental terus menghantui gen Z. Meski demikian, gen Z justru menunjukkan sikap yang lebih terbuka mengenai isu kesehatan mental.


Bagi mereka, kesehatan mental merupakan bagian penting dari kesejahteraan. Oleh karena itu, ketika mereka mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, sebagian dari mereka akan pergi ke layanan profesional untuk konsultasi, terapi, hingga penggunaan obat sebagai respon atas masalah mental yang dialaminya.


Meskipun gen Z memiliki kesadaran tinggi tentang kesehatan mental, faktanya keadaan tersebut adalah bentuk respons dari tekanan yang mereka alami dari berbagai sisi. Menurut survei yang melibatkan 1.158 responden dari kalangan gen Z, sebanyak 60% gen Z khawatir akan masa depannya, akibat ketidakpastian pada kondisi global saat ini.


Kekhawatiran ini menjadi salah satu pemicu utama gangguan mental diikuti dengan faktor lainnya seperti tekanan ekonomi sebesar 57 persen, ekspektasi sosial sebesar 42 persen, dan perasaan tak berdaya terhadap sesuatu di luar kendali sebanyak 36 persen. (data.goodstats.id, 08-04-2026)


Temuan yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui hasil program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025-2026. Data tersebut menunjukkan sekitar 700 ribu anak atau 10 persen anak di Indonesia mengalami gejala gangguan kesehatan mental berupa kecemasan dan depresi.

 

Pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan kekhawatiran yang sama, seperti Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menemukan sekitar 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan mental. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62,19 persen mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual dalam waktu 12 bulan.


Hal serupa juga diungkapkan oleh Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) pada 2022 bahwa sekitar 34,9 persen atau satu dari tiga remaja di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental dalam waktu 12 bulan.


Berdasarkan data tersebut, Menkes menegaskan bahwa persoalan kesehatan mental pada generasi muda perlu mendapat penanganan serius, karena depresi dapat berujung pada kematian akibat bunuh diri. Hal ini merujuk pada data Global School-Based Student Health Survey yang menunjukkan peningkatan anak yang mencoba bunuh diri pada 2015 sebesar 3,9 persen menjadi 10,7 persen pada 2023. Bahkan kasus bunuh diri anak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. (tirto.id, 12-03-2026)


Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memprediksi sekitar 14,3 persen atau satu dari tujuh anak berusia 10-19 tahun mengalami gangguan kesehatan mental, yang menyumbang sekitar 15 persen dari beban penyakit global pada kelompok usia ini. Menurut WHO, banyak faktor pemicu gangguan kesehatan mental, seperti kekhawatiran terhadap masa depan, tekanan ekonomi, ekspektasi sosial, pola pengasuhan keluarga, lingkungan sosial, dan penggunaan media sosial. Alhasil, pemicu tersebut melahirkan generasi skeptis yang akan memberikan dampak luas seperti penurunan prestasi belajar, gangguan interaksi sosial, perubahan perilaku, hingga memicu pada tindakan berbahaya. (kompas.id, 18-06-2026)


Berdasarkan data di atas, sayangnya gen Z justru dicap sebagai generasi rapuh dan mudah mengeluh oleh generasi sebelumnya akibat tekanan kehidupan yang dialaminya. Padahal, hidup di kondisi tidak ideal seperti saat ini memang sulit dan banyak ketidakpastian. 


Namun, di balik cap yang mereka terima, justru situasi ini akan memunculkan gelombang resistensi yang diprediksi akan menjadi titik balik bagi gen Z di seluruh dunia. Di Indonesia, gelombang ini sudah mulai muncul pada diri gen Z, seperti peristiwa unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu, sebagai bentuk penolakan mereka terhadap kebijakan bodoh pemerintah dalam mengelola negara yang menyebabkan rakyat semakin menderita.


Sekuler Kapitalistik Pemicu Kesehatan Mental


Rasa cemas dan depresi yang dialami gen Z sejatinya adalah akibat dari krisis multidimensi yang mereka hadapi. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia mengalami hal yang sama. Kondisi ini telah melemahkan potensi dan merusak jati dirinya. Generasi yang seharusnya menjadi pelopor kegemilangan peradaban nyatanya harus menelan pil pahit kehidupan.


Banyak dari mereka yang harus mengubur dalam-dalam impian atau cita-citanya, akibat kerasnya kehidupan, biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau, harga kebutuhan pokok semakin mahal, dan sulitnya lapangan pekerjaan, serta ancaman PHK yang terus menghantui masyarakat. Wajar hal tersebut, menjadi pemicu kecemasan dan depresi pada generasi, jangankan mewujudkan cita-citanya, untuk membayangkannya saja mereka tidak berani.


Belum lagi pengaruh media sosial. Gen Z adalah generasi yang melek teknologi, hampir seluruh waktunya mereka gunakan untuk berselancar di media sosial. Di tengah situasi saat ini, banyak sekali informasi yang bertebaran di media sosial, seperti krisis ekonomi, PHK, perubahan iklim, kriminalitas, konflik dan peperangan, atau skandal selebritas. Jika generasi terus membaca informasi seperti itu, mereka akan mengalami doomscrolling yang akan memunculkan rasa cemas, sulit tidur, dan khawatir akan masa depannya.


Belum lagi, ketika mereka mengonsumsi informasi kesuksesan orang lain sebayanya, di saat dirinya menghadapi kesulitan hidup, yang demikian juga akan memunculkan rasa social comparison pada dirinya. Social comparison memang tidak selalu buruk, karena bisa juga dijadikan sebagai motivasi. Namun, jika dilakukan terus-menerus dan hanya berfokus pada kekurangan diri, dampaknya bisa menurunkan rasa percaya diri, merasa tidak berguna, meningkatkan stres, hingga risiko gangguan kesehatan mental.


Apa yang dialami generasi saat ini adalah buah dari penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalistik. Sistem ini menjadikan orientasi kehidupan pada materi semata, orientasi ini membentuk persepsi bahwa kehidupan membutuhkan materi yang sangat banyak untuk mencapai kebahagiaan.


Kebahagiaan semu inilah yang menyebabkan banyak generasi mengalami masalah gangguan kesehatan mental. Banyak generasi beranggapan bahwa materi adalah segalanya, sehingga mereka rela melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Namun, ketika kebahagiaan tidak tercapai, akan muncul rasa cemas pada dirinya, yang dapat berujung pada depresi.


Padahal untuk memperoleh materi saat ini sangatlah sulit, ketidakstabilan global mengakibatkan mencari pekerjaan semakin susah, ancaman PHK yang terus menghantui, namun harga kebutuhan pokok kian mahal. Di sisi lain, mereka menyaksikan segelintir orang memiliki materi yang sangat melimpah dan menampakkan hidup mewahnya.


Inilah yang membuat mereka cemas hingga berujung depresi, karena menjadikan standar kesuksesan segelintir orang untuk menjalani kehidupannya. Padahal jika didalami, mengapa ada segelintir orang yang sangat kaya di saat banyak masyarakat mengalami kesulitan? Nyata kehidupan kapitalistik membuat distribusi kekayaan hanya pada segelintir orang.


Parahnya, kondisi seperti ini tidak dianggap serius oleh pemerintah. Pemerintah hanya fokus membuat kebijakan-kebijakan bodoh yang menyengsarakan rakyat, tapi menguntungkan kepentingan golongannya dan para kapital. Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi dan mencegah generasi terpuruk, justru menjadi penyebab penderitaan rakyat.


Alih-alih merangkul generasi agar mereka menggunakan potensinya untuk kemajuan negara, pemerintah justru membiarkan stigma buruk melekat pada diri generasi. Padahal apa yang dialami generasi adalah buah dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.


Hidup pada kondisi di mana negara tidak mengurusi rakyat adalah salah satu bentuk depresi terbesar. Karena, rakyat dibiarkan berjuang sendiri untuk hidup, sementara mereka terus melakukan kerusakan dan memelihara kerusakan tersebut, serta menganggap rakyatnya bodoh. Padahal mereka ang seharusnya menjamin kehidupan rakyat.


Di sisi lain, keadaan seperti ini mendorong generasi untuk terus mengkritik pemerintah. Karena, gen Z dikenal sebagai generasi yang berani menyuarakan pendapatnya baik secara langsung, seperti unjuk rasa atau melalui platfrom media sosial. Pada akhirnya, justru rasa cemas dan depresi yang dialami gen Z nantinya akan berbalik memunculkan gelombang resistensi yang akan membawa perubahan ke arah yang lebih ideal.


Islam Solusi Problematika Generasi


Penerapan sistem sekuler kapitalis telah nyata menimbulkan krisis multidimensi. Solusi yang ditawarkan masih belum mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan, sebaliknya solusi tersebut hanya memunculkan masalah baru yang lebih besar. 


Berbeda dengan Islam, penerapan Islam dalam kehidupan justru akan menjadi solusi atas setiap krisis yang terjadi, karena Islam bukan hanya agama melainkan sistem hidup. Penerapannya secara sempurna akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam yang akan membawa ketenangan dan keselamatan hidup manusia, karena sejatinya Islam sesuai dengan fitrah manusia, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan tidak akan menyebabkan rasa putus asa.


Hal ini terbukti dengan kejayaan Islam pada masa lalu yang telah menjadi mercusuar peradaban dunia, yang mana banyak dari generasi muda yang turut menjadi penyumbang kemajuan peradaban. Padahal pada masa itu perkembangan teknologi belum semasif saat ini, namun mereka mampu menjadi pelopor perubahan, apalagi fakta bahwa mereka tidak hanya menguasai satu bidang ilmu saja. 


Karakter generasi kuat tersebut adalah buah dari penerapan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan. Akidah Islam telah menjadi kepemimpinan berpikir umat pada saat itu dengan fakta bahwa negara yang memiliki andil besar dalam penerapannya, karena negara hadir sebagai pelindung dan pelayan umat yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok hidup secara adil dan merata, sehingga kesejahteraan akan dirasakan di semua lini kehidupan. 


Negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yaitu pola pikir dan pola sikap Islam sehingga akan terbentuk generasi yang berkepribadian Islam, agar dalam setiap aktivitasnya hanya untuk meraih rida Allah dan berkontribusi untuk kemajuan umat. Di samping itu negara juga akan menjamin pemenuhan setiap kebutuhan dasar rakyatnya, sehingga generasi tidak perlu takut untuk mencapai impiannya, karena negara yang akan memfasilitasinya secara gratis dan berkualitas. 


Dengan demikian, menjadi kewajiban para pengemban dakwah ideologis untuk terus menyadarkan generasi hari ini agar mereka sadar dan mau berjuang bersama untuk mengemban ideologi Islam, agar rasa peduli mereka terhadap kondisi umat bisa diarahkan pada perubahan hakiki, yaitu dengan penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]