Darurat Perlindungan Anak: Ironi dalam Kapitalisme
OpiniTingginya angka kekerasan terhadap anak
seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak untuk mengganti sistem kehidupan kapitalisme sekularisme
____________________________
Penulis Irmawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-Kekerasan terhadap anak terus terjadi dalam berbagai bentuk. Tidak hanya di luar rumah dan di ranah daring tetapi juga terjadi di dalam rumah. Anak-anak yang seharusnya mendapat perlindungan justru tumbuh di tengah berbagai ancaman.
KPAI mencatat selama periode Januari–April 2026 terdapat 426 pengaduan kasus anak. Kasus terbanyak adalah pelecehan seksual dan mirisnya rumah menjadi tempat paling banyak terjadi kekerasan terhadap anak. Sementara itu, di dunia daring, keterlibatan anak dalam judi online juga menjadi kasus yang menonjol. (KPAI, 18-05-2026)
Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih membutuhkan penguatan yang serius, menyeluruh, dan berkelanjutan. Jika rumah sudah tidak lagi menjadi tempat yang aman bagi anak, lalu ke mana mereka harus mencari perlindungan?
Kapitalisme Sumber Masalah
Fenomena ini bukan persoalan yang berdiri sendiri. Maraknya kekerasan terhadap anak menunjukkan adanya krisis yang lebih mendasar dalam sistem kehidupan saat ini. Sistem kapitalisme telah melahirkan berbagai tekanan ekonomi, sosial, dan budaya yang berdampak pada rapuhnya institusi keluarga. Orang tua disibukkan dengan tuntutan ekonomi, sementara arus informasi digital yang tidak terkendali terus membanjiri kehidupan anak-anak.
Dalam sistem kapitalisme, ukuran keberhasilan sering kali diukur dari materi dan keuntungan. Akibatnya, pembinaan moral, pembentukan kepribadian, dan perlindungan terhadap generasi muda sering terabaikan.
Keluarga dalam sistem kapitalisme juga sulit menjadi keluarga ideal. Tingginya biaya hidup memaksa banyak orang tua bekerja keras untuk bertahan hidup. Tidak hanya ayah yang mencari nafkah, ibu pun sering harus bekerja membantu keuangan keluarga. Mahalnya kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan tuntutan materialisme membuat perhatian terhadap anak sering berkurang.
Akibatnya, anak lebih banyak diasuh oleh lingkungan yang belum tentu bebas dari kerusakan. Bahkan, lingkungan itu dapat menjadi pintu masuk nilai-nilai liberal, paham elgebete, dan berbagai penyimpangan lainnya.
Sementara itu, fungsi perlindungan negara hampir tidak terlihat. Negara hanya berperan sebagai regulator dan tidak boleh dianggap mengekang kebebasan rakyat. Akibatnya, pornografi, pornoaksi, perzinaan, dan pergaulan bebas mendapat ruang yang luas di tengah masyarakat.
Negara juga dianggap tidak boleh melanggar hak asasi manusia sehingga tidak menerapkan hukuman yang dianggap merampas hak hidup, menutup media perusak moral, menghukum pelaku hubungan sejenis, merajam pelaku pemerkosaan anak, dan sebagainya. Akibatnya, negara menjadi lemah dalam menghentikan kerusakan yang mengancam generasi.
Padahal anak adalah aset peradaban dan generasi penerus yang harus dijaga. Perlindungan terhadap mereka tidak cukup hanya dengan regulasi atau kampanye sesaat. Dibutuhkan sistem yang mampu menjamin kebutuhan fisik, pendidikan, keamanan, serta pembinaan akidah dan akhlak sejak dini.
Saat ini memang ada berbagai lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak, seperti KPAI, Komnas PA, P2TP2A, LPA, dan lainnya. Namun, upaya tersebut dinilai belum mampu menyelesaikan akar persoalan karena hanya menangani dampak yang terjadi, seperti pendampingan korban, mediasi, dan rehabilitasi, bukan menghilangkan sumber kerusakan.
Islam Perisai Generasi
Islam memandang anak sebagai amanah yang wajib dijaga oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Negara memiliki tanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman, menutup pintu-pintu kerusakan, dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan. Dengan penerapan syariat Islam secara menyeluruh, perlindungan anak tidak hanya menjadi slogan, tetapi diwujudkan dalam kebijakan dan mekanisme yang nyata.
Karena itu, tingginya angka kekerasan terhadap anak seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak. Dibutuhkan evaluasi mendasar terhadap sistem yang ada. Sebab, lahirnya generasi yang terlindungi dan berkualitas tidak cukup dengan solusi parsial, tetapi memerlukan sistem kehidupan yang menjadikan keselamatan dan kemuliaan manusia sebagai tujuan utama.
Dalam Islam, pemimpin tidak hanya bertanggung jawab kepada rakyat, tetapi juga kepada Allah Swt..
Rasulullah saw. bersabda:
"Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang kalian pimpin. Penguasa yang memimpin rakyat, maka dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pemimpin juga berfungsi sebagai junnah (perisai) yang melindungi rakyat dengan menegakkan hukum-hukum Allah serta menjaga kehormatan, harta, dan darah kaum muslim.
Di bidang ekonomi, Islam mewajibkan negara menyediakan lapangan kerja yang luas agar kepala keluarga dapat mencari nafkah. Seluruh sumber daya alam strategis dikelola negara untuk kesejahteraan rakyat, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok maupun kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan demikian, beban keluarga menjadi lebih ringan dan pendidikan anak dapat berlangsung dengan baik.
Negara juga berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam agar terbentuk kepribadian Islam pada anak. Dengan bekal tersebut, generasi muda diharapkan mampu menghadapi pengaruh ide-ide Barat yang nyata-nyata menyesatkan.
Dalam sistem sosial Islam, interaksi laki-laki dan perempuan diatur agar berlangsung secara produktif dan sesuai syariat. Campur baur tanpa keperluan dilarang. Perempuan diperintahkan menutup aurat dan menjaga kesopanan serta dijauhkan dari eksploitasi seksual. Pernikahan dipermudah sehingga naluri seksual tersalurkan melalui hubungan suami istri yang sah dan terhindar dari penyimpangan.
Media massa juga bebas menyampaikan informasi, tetapi tetap terikat kewajiban menjaga akidah, akhlak, dan pendidikan umat. Media yang memuat pornografi, kekerasan, ide elgebete, dan hal-hal yang merusak akhlak dilarang serta dikenai sanksi.
Negara Islam juga menerapkan sistem sanksi yang memberikan efek jera sesuai ketentuan syariat. Sistem ini diyakini mampu mencegah berbagai bentuk perusakan generasi.
Dengan berbagai pengaturan tersebut, perlindungan terhadap anak dibangun secara menyeluruh. Orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara menjadi benteng perlindungan yang saling menguatkan sehingga anak-anak dapat tumbuh sebagai pribadi Muslim yang tangguh dan menjadi penerus peradaban Islam.
Namun, upaya ini tidak dapat dilakukan oleh individu atau lembaga tertentu saja, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh umat. Negara menjadi motor dan pelindungnya.
Selama negara tersebut belum terwujud, umat Islam memiliki tanggung jawab untuk membangun kesadaran bersama bahwa Islam adalah solusi atas berbagai persoalan kehidupan. Dalam hal ini, termasuk penyelamatan generasi dari pengaruh sekularisme, kapitalisme, liberalisme, dan ide-ide dilainnya yang merusak. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]











