Gen Z: dari Depresi Menuju Resistensi
Surat Pembaca
Recommended
Kebangkitan Generasi Z tidak cukup hanya dengan meningkatkan keterampilan atau daya saing, tetapi juga harus dibangun di atas akidah yan...
__________________________
Penulis Fatimah Al Fihri
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Namun, realitas di lapangan tidak sama dengan narasi-narasi yang digaungkan karena genosida terus berlanjut dan jumlah syuhada terus bertambah. Alih-alih menjadi jalan menuju perdamaian, gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat justru makin melegalkan penjajahan dalam bentuk yang lebih sistematis dan terukur.
Data terbaru menunjukkan bahwa korban tewas akibat serangan Isra*l di Jalur G4za telah melampaui 1.000 jiwa sejak gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat diberlakukan pada Oktober 2025. Kementerian Kesehatan P4lestina mencatat bahwa hingga pertengahan Juni 2026, sedikitnya 1.005 warga P4lestina telah terbunuh akibat serangan udara, penembakan, dan operasi militer Isra*l yang terus berlangsung hampir setiap hari, meskipun status gencatan senjata secara formal masih berlaku. (Sumber: Al Jazeera, 17 Juni 2026; Associated Press, 17 Juni 2026).
Selain itu, berbagai laporan menunjukkan bahwa Zion*s Isra*l terus melakukan pelanggaran gencatan senjata secara sistematis. Serangan udara, perluasan wilayah pendudukan, pembatasan bantuan kemanusiaan, hingga pengusiran paksa warga sipil terus berlangsung. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai mediator sekaligus sekutu utama Israel tetap memberikan dukungan politik, diplomatik, ekonomi, dan militer kepada rezim Zionis.
Bahkan, kerja sama pertahanan antara AS dan Isra*l terus diperkuat melalui berbagai skema bantuan dan kolaborasi militer. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa istilah gencatan senjata yang dipromosikan Barat tidak benar-benar menghentikan agresi, namun hanya mengubah bentuk dan intensitasnya.
Gencatan senjata yang terjadi di G4za sebenarnya tidak pernah dirancang untuk menciptakan perdamaian yang hakiki. Dalam praktiknya, gencatan senjata justru menjadi alat legitemasi politik untuk meredakan tekanan opini publik internasional, sementara di lapangan, penjajahan dan pembunuhan terus berlangsung. Ketika dunia internasional menganggap konflik telah mereda, rakyat Palestina tetap menghadapi kematian setiap harinya.
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme internasional yang dipimpin negara-negara Barat tidak netral. Amerika Serikat, yang selama ini diposisikan sebagai mediator, di saat yang sama merupakan sponsor utama keberlangsungan negara Zion*s.
Oleh karena itu, sangat sulit mengharapkan keadilan dari pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan proyek penjajahan tersebut. Menggantungkan nasib umat Islam kepada negara-negara penjajah pada akhirnya hanya akan melanggengkan penjajahan itu sendiri.
Lebih jauh lagi, persoalan utama P4lestina bukan sekadar pelanggaran terhadap kesepakatan gencatan senjata. Akar persoalannya adalah ketiadaan kekuatan politik dan militer umat Islam yang mampu menjadi pelindung (junnah) bagi kaum muslim. Selama umat Islam tidak memiliki institusi politik yang menyatukan kekuatan mereka dan mampu memberikan perlindungan nyata, berarti tragedi serupa akan terus berulang.
Dalam sejarah Islam, keberadaan kepemimpinan politik umat berfungsi sebagai pelindung bagi kaum muslim. Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya imam (khalifah) itu adalah perisai (junnah); orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya." (HR. Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa keberadaan institusi kepemimpinan umat memiliki fungsi strategis sebagai pelindung kehormatan, darah, dan wilayah kaum muslim. Ketika institusi tersebut tidak ada, umat menjadi tercerai-berai dan mudah menjadi korban intervensi serta penjajahan.
Berdasarkan perspektif Islam, umat tidak boleh menggantungkan nasib dan keselamatan mereka kepada pihak-pihak yang secara nyata memusuhi Islam dan kaum muslim. Umat Islam harus kembali menjadikan Islam sebagai landasan dalam menyelesaikan seluruh persoalan kehidupan, termasuk persoalan P4lestina.
Islam memandang bahwa penjajahan atas tanah kaum muslim merupakan kemungkaran yang wajib dihilangkan. Karena itu, pembebasan P4lestina tidak cukup ditempuh melalui diplomasi internasional, resolusi PBB, atau gencatan senjata yang dimediasi oleh negara-negara penjajah.
Solusi yang ditawarkan Islam adalah perjuangan yang dilakukan dalam kerangka jihad fii sabilillah untuk menghilangkan penjajahan dan mengembalikan kedaulatan kaum muslim atas tanah mereka.
Namun demikian, perjuangan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara optimal apabila umat Islam tetap tercerai-berai dalam batas-batas negara bangsa yang memecah kekuatan mereka. Oleh karena itu, umat Islam perlu menyadari pentingnya persatuan politik umat dalam sebuah kepemimpinan yang mampu menjalankan fungsi perlindungan dan pembelaan terhadap kaum muslim.
Atas dasar itu, perjuangan untuk menghadirkan kembali institusi kepemimpinan umat yang berfungsi sebagai junnah bagi kaum muslim dipandang sebagai bagian dari upaya strategis untuk melindungi darah, kehormatan, dan wilayah umat Islam. Selama umat tidak memiliki perisai yang melindungi mereka, tragedi seperti yang terjadi di P4lestina akan terus berulang dengan berbagai bentuk dan pelaku yang berbeda.
G4za kembali mengajarkan kepada dunia bahwa perdamaian palsu tidak akan pernah menghasilkan keadilan. Sebab, perdamaian yang dibangun di atas ketimpangan kekuatan dan kepentingan penjajah hanyalah jeda sementara sebelum tragedi berikutnya terjadi.
Oleh karena itu, sudah saatnya umat Islam memandang persoalan P4lestina bukan sekadar persoalan kemanusiaan, tetapi sebagai persoalan politik umat yang membutuhkan solusi yang bersumber dari ajaran Islam itu sendiri. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
_____________________
Penulis Riska Umma Hamzah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Data Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) tahun 2022 menunjukkan bahwa 34,8 persen atau sekitar 15,5 juta remaja Indonesia mengalami masalah kesehatan mental. Bahkan, 5,5 persen di antaranya telah memenuhi kriteria gangguan mental. (Kompas.id, 8 Juni 2026)
Berbagai faktor menjadi pemicunya, mulai dari perubahan biologis pada masa remaja, tekanan akademik, hubungan keluarga, lingkungan pergaulan, hingga derasnya arus media sosial yang membentuk standar kehidupan yang sering kali sulit dicapai.
Di tingkat global, situasinya tidak jauh berbeda. Ketidakpastian ekonomi, terbatasnya lapangan pekerjaan, meningkatnya biaya hidup, dan cepatnya perubahan sosial, melahirkan kecemasan kolektif di kalangan anak muda. Mereka tumbuh dalam situasi yang penuh kompetisi, tetapi minim rasa aman terhadap masa depan.
Menariknya, di tengah tekanan tersebut lahir sebuah fenomena yang dapat disebut sebagai resistensi. Berbeda dengan generasi sebelumnya yang cenderung memendam persoalan, generasi Z mulai berani mengakui bahwa mereka sedang tidak baik-baik saja. Mereka lebih terbuka membicarakan kesehatan mental, mencari bantuan profesional, dan menyadari bahwa menjaga kesehatan jiwa sama pentingnya dengan menjaga kesehatan fisik.
Kesadaran ini patut diapresiasi. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa gangguan kesehatan mental semakin banyak dialami oleh generasi yang hidup di era dengan kemajuan teknologi dan akses informasi yang begitu pesat?
Persoalan kesehatan mental tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang membentuk cara manusia berpikir dan menjalani hidup. Dalam sistem kapitalisme sekuler, keberhasilan sering diukur dari produktivitas, pencapaian materi, popularitas, dan pengakuan publik. Sejak usia muda, seseorang didorong untuk terus bersaing, menghasilkan, dan membangun citra diri. Tidak sedikit yang akhirnya merasa gagal ketika kenyataan hidup tidak sesuai dengan ekspektasi.
Media sosial semakin memperkuat tekanan tersebut. Ruang digital dipenuhi potret kehidupan yang tampak sempurna sehingga tanpa disadari melahirkan budaya membandingkan diri. Di sisi lain, perundungan siber (cyberbullying), komentar negatif, dan tuntutan untuk selalu tampil ideal memperbesar risiko munculnya kecemasan, stres, bahkan depresi.
Dalam kondisi seperti ini, generasi muda sering kali kehilangan arah hidup. Mereka memiliki banyak pilihan, tetapi sedikit pegangan. Mereka bebas menentukan jalan hidup, tetapi tidak selalu memiliki standar nilai yang benar sebagai kompas kehidupan.
Di sisi lain, negara dinilai belum sepenuhnya menghadirkan lingkungan yang mampu melindungi generasi muda. Tidak sedikit anak muda yang justru mendapat stigma sebagai generasi yang lemah, manja, individualis, dan tidak tahan menghadapi tekanan. Padahal, mereka sedang menghadapi tantangan yang berbeda dari generasi sebelumnya.
Meski menghadapi berbagai tekanan, generasi Z menunjukkan daya tahan yang patut diapresiasi. Banyak di antara mereka tetap berkarya, berinovasi, dan berusaha memberikan kontribusi bagi masyarakat. Kesadaran untuk berkonsultasi kepada psikolog maupun tenaga profesional juga menunjukkan bahwa mereka tidak lagi menganggap kesehatan mental sebagai sesuatu yang tabu.
Namun, resistensi semata belum cukup apabila akar persoalan tidak disentuh. Upaya penyembuhan individu tetap penting, tetapi perubahan lingkungan dan sistem kehidupan juga tidak dapat diabaikan. Selama standar kebahagiaan masih diukur dengan materi, popularitas, dan pencapaian duniawi semata, kecemasan akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Dalam pandangan Islam, ketenangan bukan hanya persoalan psikologis, melainkan juga persoalan ruhiah. Allah Swt. berfirman: "Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram." (QS. Ar-Ra'd: 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa ketenangan hakiki lahir dari kedekatan manusia dengan Sang Pencipta. Karena itu, Islam tidak hanya menawarkan terapi bagi individu, tetapi juga menghadirkan aturan hidup yang menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, dan sesama manusia.
Islam membentuk generasi yang memiliki tujuan hidup yang jelas, yaitu beribadah kepada Allah dan menjadi pembawa kebaikan bagi manusia. Dengan tujuan hidup yang benar, seseorang tidak mudah kehilangan arah ketika menghadapi ujian kehidupan.
Sejarah Islam menjadi bukti bahwa pemuda memiliki posisi yang sangat strategis dalam membangun peradaban. Muhammad Al-Fatih berhasil menaklukkan Konstantinopel pada usia muda karena ditempa dengan akidah yang kokoh, ilmu yang luas, dan kepemimpinan yang kuat.
Demikian pula para sahabat Rasulullah saw., yang sebagian besar memikul amanah dakwah sejak usia muda. Ibnu Abbas pernah berkata bahwa Allah mengutus para nabi ketika mereka masih muda dan menganugerahkan ilmu kepada para ulama sejak usia muda. Ungkapan ini menunjukkan besarnya potensi generasi muda sebagai pembangun peradaban.
Dalam perspektif Islam, negara juga memiliki tanggung jawab sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat. Negara berkewajiban menjamin kebutuhan pokok masyarakat, menyediakan pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, menjaga keamanan, serta menciptakan lingkungan yang mendukung lahirnya generasi yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual.
Meningkatnya gangguan kesehatan mental hendaknya menjadi momentum introspeksi bersama. Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan meningkatkan layanan konseling atau kampanye kesehatan mental semata, tetapi juga dengan membangun kehidupan yang memberikan makna, keadilan, dan ketenangan bagi manusia.
Generasi Z memiliki potensi besar untuk menjadi pelopor perubahan. Kreativitas, keberanian menyampaikan pendapat, serta kepedulian terhadap berbagai persoalan sosial merupakan modal berharga yang harus diarahkan kepada jalan yang benar.
Dalam pandangan Islam, perubahan sejati dimulai dari perubahan cara pandang terhadap kehidupan. Ketika akidah menjadi landasan berpikir, syariat menjadi pedoman bertindak, dan ridha Allah menjadi tujuan hidup, maka akan lahir generasi yang tidak hanya tangguh menghadapi krisis, tetapi juga mampu menghadirkan solusi bagi umat.
Karena itu, perjalanan Generasi Z seharusnya tidak berhenti pada upaya keluar dari depresi menuju resistensi. Lebih dari itu, mereka perlu melangkah menuju kebangkitan, menjadi generasi yang berkepribadian Islam, berilmu, berakhlak mulia, serta siap mengemban amanah sebagai agen perubahan.
Dengan demikian, masa depan yang penuh ketenangan, kemuliaan, dan keberkahan bukan lagi sekadar harapan, melainkan tujuan yang terus diperjuangkan. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
_____________________________
Penulis Anik Munawaroh
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Banyak warganet yang menilai bahwa tindakan tersebut adalah bentuk upaya untuk mendukung L6BT. Tren yang menormalisasikan penyimpangan L6BT pun telah membanjiri konten-konten di media sosial saat ini. Seperti akun seorang pelaku yang membanggakan diri bahwa mereka telah positif mengidap HIV dan mengonsumsi Antiretroviral (ATR). Selain itu, masih banyak konten-konten yang menggiring pemahaman masyarakat untuk menerima tindakan penyimpangan mereka.
Di sisi lain, kasus HIV di Indonesia makin meningkat tajam. Menurut data Kementerian Kesehatan pada tahun 2025, Jawa Timur adalah salah satu dari 11 provinsi yang memiliki jumlah kasus HIV tertinggi di Indonesia. Sekitar 564 ribu orang mengidap HIV di Indonesia, dan hanya 63 persen yang mengetahui statusnya.
HIV juga menyerang kelompok usia produktif yaitu rentang usia 25 hingga 49 tahun, disusul dengan usia 20 hingga 24 tahun. (Duta.co, 09-06-2026). Sebanyak 37 persen dari penderita HIV adalah LSL (lelaki sesama lelaki), Wanita Pekerja Sosial (WPS), pemakai narkoba suntik dan waria atau transgender. (Media Indonesia, 21-06-2025)
Banyaknya pengidap HIV di usia produktif ini menyebabkan beban bagi masyarakat. Alih-alih mendapatkan keuntungan seperti kemajuan ekonomi, para pemuda malah membuat beban bagi negara yang harus mengratiskan obat ATR yang harganya bekisar Rp220.000 hingga Rp1.100.000 perkemasan yang mana obat ini harus digunakan seumur hidup. Pemuda yang seharusnya berjuang karena kekuatan fisiknya malah lemah karena fisik yang diserang oleh penyakit.
Peningkatan kasus HIV ini tidak lain disebabkan karena gaya hidup usia produktif saat ini yang kapitalis. Di mana kebebasan berpendapat, berekspresi, dan bertingkah laku menjadi perbuatan yang dijaga dan dibanggakan. Sistem pergaulan bebas seperti seks bebas yang terjadi antara laki-laki dan perempuan juga sesama jenis pun sudah dianggap wajar oleh masyarakat dan juga negara.
Masyarakat sudah tidak lagi menyadari bahaya pergaulan bebas ini karena mulai hilangnya standar pergaulan yang benar, ditambah lagi media-media sosial dan media hiburan kita juga turut menyumbang persepsi ini. Negara yang melindungi rakyat dengan kebijakannya hanya hadir pada aspek deteksi, penanganan dan pengobatan saja seperti kebjakan untuk penggratisan obat ATR.
Aspek preventif (pencegahan) juga hanya sebatas edukasi seks yang aman dan bertanggung jawab dengan penggunaan kontrasepsi. Sungguh kebijakan tersebut hanyalah solusi yang tambal sulam dan tidak menyelesaikan permasalahan hingga ke akarnya.
Islam menyelesaikan masalah hingga ke akarnya. Islam akan mengajarkan bahwa standar halal haram dan baik buruk perbuatan itu adalah syariat Islam. Syariat merupakan solusi yang paling ampuh dalam berbagai kerusakan. Syariat berupa sistem pergaulan dalam Islam telah diatur sedemikian rupa untuk mencegah penyimpangan manusia.
Langkah preventif yang syariat ajarkan adalah pertama batasan aurat terhadap kepada nonmahram, mahram, dan sesama jenis. Kedua perintah menggunakan jilbab bagi wanita dan menundukkan pandangan bagi laki-laki. Ketiga larangan campur baur antara laki-laki dan perempuan kecuali dalam empat hal seperti sosial, ekonomi, pendidikandan kesehatan.
Selain itu, Islam juga mengajarkan tata cara yang benar dalam berhubungan badan seperti pelarangan berhubungan dengan sesama jenis dan tidak diperbolehkan berhubungan melalui dubur, seperti firman Allah Swt. dalam QS. Al-Mukminun: 5-6.
“Dan orang-orang yang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas.”
Diriwayatkan juga dalam hadis Rasulullah dari Abu Musa berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Apabila lelaki menggauli lelaki, maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita, maka keduanya berzina. (HR. Al-Baihaqi)
Negara juga berperan untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap kondusif seperti pelarangan pembuatan konten yang mengarah ke perzinaan. Media seharusnya berfungsi untuk pembentukan karakter manusia sesuai ajaran islam bukan hanya sebagai ajang aktualisasi diri.
Negara juga menegakkan hukuman bagi para pelaku zina, L6BT yang sesuai syariat Islam yang akan membuat efek jera bagi para pelakunya sehingga pelaku tidak akan berani untuk menyebarkan tindakan menyimpangnya. Wallahualam bissawab.
_______________________
Penulis Sabila
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Langkah penertiban yang diperkuat dengan penerbitan Surat Edaran Nomor 400.3/2265/2026 ini merujuk pada larangan keras dalam Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 terkait keterlibatan pendidik maupun satuan pendidikan dalam bisnis penjualan seragam atau bahan ajar.
Melalui instruksi tegas ini, pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa urusan pemesanan dan pengadaan seragam harus dikembalikan sepenuhnya kepada kesepakatan wali murid melalui komite sekolah tanpa adanya intervensi perputaran keuntungan oleh pihak sekolah. (Regional.compas.com, 25-6-2026)
Namun, jika kita mau mencermati fenomena ini secara jernih, sengkarut pungutan seragam mahal ini hanya puncak gunung es dari rapuhnya tata kelola pendidikan di negeri ini. Kasus serupa bukan hal baru; setiap kali tahun ajaran baru bergulir, keluhan yang sama selalu berulang dari Sabang sampai Merauke.
Pihak sekolah seolah selalu menemukan celah hukum—baik melalui koperasi, paguyuban, maupun komite—untuk membebankan biaya-biaya sekunder yang mencekik leher wali murid. Fakta ini secara gamblang menyingkap sebuah realitas pahit: ada penyakit sistemik yang jauh lebih besar di balik sekadar urusan kain seragam sekolah.
Akar persoalan dari semua kekacauan ini terletak pada adopsi sistem sekuler-kapitalisme yang mencengkeram dunia pendidikan hari ini. Dalam paradigma kapitalistik, pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar mutlak yang wajib dijamin bagi setiap warga negara, melainkan telah bergeser fungsi menjadi komoditas ekonomi yang diperjualbelikan demi meraup keuntungan komersial. Pendidikan diperlakukan layaknya industri jasa, di mana kualitas ditentukan oleh seberapa besar biaya yang mampu dibayarkan oleh konsumen (orang tua siswa).
Akibatnya, negara dalam sistem Kapitalisme tidak lagi bertindak sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat) yang bertanggung jawab penuh secara penuh. Negara mereduksi perannya sekadar menjadi regulator atau pengawas administrasi semata. Peran pengurus diubah menjadi peran fasilitator yang gemar melepas beban pembiayaan publik dan mengalihkannya langsung ke pundak rakyat.
Ketika negara gagal menyediakan anggaran mutlak yang mencukupi untuk operasional dan infrastruktur sekolah secara mandiri, satuan-satuan pendidikan di tingkat bawah dipaksa secara struktural untuk kreatif mencari pendanaan mandiri, yang ujung-ujungnya berwujud pada pungutan, infak paksa, hingga bisnis perlengkapan sekolah.
Ketidakmampuan sistem kapitalistik ini juga tampak nyata dari riuhnya polemik sistem zonasi yang terus memicu protes massal setiap tahunnya. Karut-marut zonasi membuktikan kegagalan fatal negara dalam mewujudkan pemerataan kualitas sarana, prasarana, dan mutu tenaga pendidik ke seluruh pelosok wilayah.
Negara Kapitalisme terbukti lumpuh untuk menghadirkan pendidikan bermutu yang gratis secara merata. Karena, kekayaan alam berupa sumber daya alam (SDA) melimpah—yang seharusnya menjadi modal utama pembiayaan sektor publik—justru diprivatisasi dan diserahkan pengelolaannya kepada korporasi asing maupun oligarki swasta.
Kondisi destruktif ini sangat kontras dengan komitmen dan paradigma Islam dalam memandang sektor pendidikan. Di bawah naungan hukum Islam, pendidikan ditetapkan sebagai kebutuhan dasar kolektif (maslahah ammah) yang wajib disediakan oleh negara secara cuma-cuma dengan kualitas terbaik bagi seluruh rakyat, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Islam mengharamkan para penguasa untuk berlepas tangan, bersikap abai, atau menyerahkan pembiayaan urusan vital rakyat kepada mekanisme pasar bebas.
Rasulullah saw. menegaskan fungsi hakiki seorang pemimpin dalam hadis sahih: "Seorang Imam (pemimpin negara) yang memimpin manusia adalah seorang raa'in (pengurus rakyatnya) dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya" (HR. Bukhari dan Muslim)
Menjadi seorang raa'in berarti negara wajib melayani rakyat sepenuh hati, termasuk memastikan bahwa anak-anak generasi penerus tidak terhambat pendidikannya hanya karena perkara ketidakmampuan membeli seragam atau membayar pungutan sekolah.
Dalam struktur negara Islam, jaminan kualitas pendidikan yang merata di seluruh wilayah bukan sekadar jargon politik, melainkan kewajiban syar'i. Negara akan membangun sekolah-sekolah dengan standar mutu, fasilitas laboratorium, perpustakaan, hingga kompetensi guru yang setara di setiap daerah. Dengan pemerataan mutlak ini, sistem kompetisi kasta sekolah favorit atau kepanikan berbasis zonasi seperti hari ini akan terhapus dengan sendirinya.
Adapun seluruh pendanaan masif untuk menggaji guru dengan layak, membangun infrastruktur canggih, hingga menyediakan alat peraga edukasi secara gratis akan diambil dari Baitulmal, khususnya pada pos kepemilikan umum (al-milkiyyah al-ammah). Islam mengatur bahwa seluruh kekayaan alam yang jumlahnya melimpah seperti minyak, gas bumi, batu bara, emas, serta hutan, tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta, apalagi pihak asing.
Semua kekayaan umum tersebut dikelola sepenuhnya oleh negara, dan seluruh keuntungan bersihnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pelayanan publik, di mana sektor pendidikan dan kesehatan menempati skala prioritas utama. Melalui integrasi sistem ekonomi Islam dan institusi politik Islam inilah, komersialisasi pendidikan dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Rakyat akan dibebaskan dari jeratan biaya pendidikan yang mencekik, dan generasi muda dapat fokus belajar demi membangun peradaban yang mulia tanpa dibayangi kecemasan finansial. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]
__________________________
Penulis Nunung Sulastri. Amd
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Pemerhati Generasi
Gencatan senjata yang dinarasikan oleh UNICEF, James Elder pada konferensi pers tepatnya di Jenewa yang diumumkan 8 bulan lalu, hanyalah omong kosong belaka. Pasalnya, tidak sesuai dengan realitas. Kenyataannya, korban yang tewas akibat serangan dari Zion*s Isra*l makin banyak, terutama anak-anak. James Elder mengatakan bahwa selama berbulan-bulan dunia diberi tahu tentang adanya gencatan senjata di G4za. Namun, telah berubah menjadi "ilusi yang kejam dan mematikan bagi anak-anak P4lestina." (indo palindo, 20-06-2026)
Zion*s Isra*l terus melakukan pelanggaran dan gencatan senjata secara sistematis. Sementara itu, Amerika Serikat sebagai penjamin dan sponsor utama Zion*s terus memberikan mereka bantuan dengan cara apapun. Berikut beberapa laporan terhadap pelanggaran pendapatan yang terjadi baru-baru ini:
1. Eskalasi di Lebanon dan Iran. Meningkatnya ketegangan setelah terjadi pelanggaran gencatan senjata dan serangan udara zionis Israel di Lebanon Selatan sehingga memicu peluncuran rentetan rudal dan balasan dari Iran.
2. Situasi di G4za. Adanya ribuan insiden pelanggaran serangan arteri udara serta penembakan Zion*s Isra*l.
3. Aktivitas di Tepi Barat. Isra*l terus melakukan operasi kontra terorisme dengan melumpuhkan sejumlah pelaku pergerakan yang dianggap melanggar batas keamanan.
Gencatan senjata tidak pernah benar-benar menciptakan perdamaian secara langsung. Melainkan semua itu merupakan strategi politik Barat untuk meredakan gelombang protes dan opini dunia terhadap keamanan dunia internasional.
Di sisi lain, membiarkan Zion*s Isra*l terus membunuh anak-anak G4za secara terukur. Selain itu, memberikan waktu bagi Isra*l untuk menyusun strategi dan logistik untuk melanjutkan serangan. Kesepakatan di atas kertas dinilai tidak efektif tanpa adanya sanksi internasional dan kekuatan nyata sehingga korban jiwa terhadap warga P4lestina makin masif.
Amerika Serikat sebagai pendukung utama finansial, militer, serta diplomatik bagi sekutu Zion*s Isra*l, tidak mungkin ada keadilan. Selama masih mengandalkan negara penjajah untuk urusan umat Islam, maka merupakan kesalahan yang sangat fatal dan makin melanggengkan penjajahan di atas dunia. Dampaknya makin memperburuk kestabilan global dan konflik di Timur Tengah.
Akar masalahnya bukan hanya dari pelanggaran gencatan senjata saja. Melainkan ketiadaan junnah (perisai) yang melindungi umat dan menjaga kehormatan jiwa dan tempat tinggal, yakni Khil4fah Islamiah. Semua ini akibat dari kepemimpinan global yang menggantungkan pada kafir penjajah Amerika Serikat. Alhasil, banyak terjadi perundingan yang tidak jelas arahnya dan tidak menyentuh akar permasalahan. Pelanggaran dari gencatan senjata bahkan pembunuhan warga P4lestina yang terus berulang.
Allah Subhanahu wa taala berfirman dalam surat al-Mumtahanah ayat 9:
إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ وَظَٰهَرُوا۟ عَلَىٰ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
Umat Islam tidak boleh berharap apalagi sampai menggantungkan nasib pada kafir penjajah dan musuh-musuh Islam. Sebagai umat Islam harus menjadikan Islam sebagai landasan dalam mengambil dan menyelesaikan setiap persoalan di kanca kehidupan. Termasuk menyelesaikan masalah umat, terutama masalah P4lestina. Umat Islam harus bisa memimpin dan berdaulat menolak segala intervensi penjajahan dan hegemoni asing yang dapat merusak kedaulatan syariat Islam.
Satu-satunya solusi permasalahan P4lestina adalah dengan adanya jihad fisabilillah sehingga dapat mengusir penjajah dan mempertahankan negeri Islam dari penjajahan kafir Zion*s. Ini merupakan kewajiban syar'i. Dengan adanya jihad fisabilillah, umat Islam akan mempunyai kekuatan yang luar biasa apabila semua umat Islam bersatu dalam naungan Khil4fah Islamiah.
Allah Swt. berfirman dalam surah al-Hajj ayat 39:
أُذِنَ لِلَّذِينَ يُقَاتَلُونَ بِأَنَّهُمْ ظُلِمُوا ۚ وَإِنَّ اللَّهَ عَلَىٰ نَصْرِهِمْ لَقَدِيرٌ
"Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu."
Umat Islam harus mempertahankan dan memperjuangkan kembalinya Khil4fah Islamiyah sebagai pelindung (perisai) terhadap kaum muslim. Dengan demikian, dapat membela kehormatan serta menjaga setiap jengkal tanah kaum muslim, terutama tanah yang dijanjikan yaitu P4lestina.
Semoga Pertolongan Allah makin dekat dengan kita. Berikhtiar dakwah menyeru dalam kebaikan dan mencegah dari kemungkaran serta memperjuangkan kembali adanya Khil4fah Islamiah yang mewujudkan kepemimpinan umat Islam secara global. Aamiin Allahumma aamiin. Wallahualam bissawab. [Eva/MKC]
____________
Penulis Nay Hibatillah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Di antara tuntutan yang disampaikan ialah evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya menyangkut tata kelola dan penggunaan anggaran. Mahasiswa menegaskan agar pendanaan program tersebut tidak mengurangi alokasi sektor pendidikan maupun kesehatan yang sama-sama menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.
Selain itu, mereka meminta pemerintah menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak dan kebutuhan pokok. Meski menyadari kondisi geopolitik dunia dapat memengaruhi perekonomian nasional, mahasiswa berpandangan bahwa negara tetap berkewajiban melindungi daya beli masyarakat agar tidak semakin tertekan.
Aliansi BEM se-Bogor juga menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan publik. Menurut mereka, posisi strategis pemerintahan semestinya ditempati oleh orang-orang yang memiliki integritas dan kompetensi, bukan berdasarkan kepentingan politik ataupun kedekatan dengan penguasa.
Di sisi lain, mereka meminta pemerintah meninjau kembali pembahasan revisi Undang-Undang Polri serta mendesak penyelesaian konflik agraria, termasuk pemberantasan praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat. Seluruh tuntutan tersebut menunjukkan bahwa mahasiswa tidak hanya mengkritik satu persoalan, tetapi mengangkat berbagai isu yang berkaitan dengan tata kelola negara dan keadilan bagi rakyat. (radarbogor.com, 23-06-2026)
Pemerintah Kota Bogor menyatakan menerima aspirasi tersebut dan berjanji meneruskannya kepada pemerintah pusat karena sebagian tuntutan berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Namun, respons yang kemudian beredar di ruang publik justru memunculkan kekecewaan sebagian masyarakat. Hal itu memperkuat kesan bahwa suara rakyat belum sepenuhnya menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan kebijakan.
Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa aspirasi masyarakat sering kali tidak berujung pada perubahan kebijakan yang nyata?
Dalam pandangan penulis, persoalan ini tidak semata-mata terletak pada individu yang memegang jabatan, melainkan juga pada sistem yang membentuk arah kekuasaan. Ketika kepentingan ekonomi dan kelompok pemodal memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan publik, keberpihakan kepada rakyat berpotensi semakin melemah.
Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt., bukan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi ataupun mempertahankan kekuasaan. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadis di atas menegaskan bahwa seorang pemimpin memikul tanggung jawab besar atas seluruh urusan rakyat yang berada di bawah kepemimpinannya.
Karena itu, kepemimpinan dalam Islam tidak cukup diukur dari popularitas ataupun kemampuan membangun citra. Seorang pemimpin harus memiliki dua sifat utama, yaitu amanah dan kemampuan.
Sebagaimana dalam firman Allah Swt. yang artinya: "Sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya." (QS. Al-Qashash: 26)
Ayat ini menunjukkan bahwa kecakapan dan integritas merupakan dua syarat yang tidak dapat dipisahkan.
Dalam perspektif politik Islam yang dikembangkan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, lahirnya pemimpin yang amanah tidak hanya bergantung pada kualitas pribadi, tetapi juga pada sistem yang mendidik dan mengawasinya. Menurut beliau, ketika akidah Islam dijadikan dasar negara dan syariat menjadi satu-satunya sumber hukum, pemimpin tidak memiliki ruang untuk membuat kebijakan berdasarkan hawa nafsu ataupun tekanan kepentingan tertentu. Seluruh kebijakan harus dikembalikan kepada ketentuan syariat.
Di samping itu, Islam juga menetapkan mekanisme muhasabah lil hukkam, yakni kewajiban umat mengoreksi dan menasihati penguasa apabila terjadi penyimpangan. Rasulullah saw. bersabda, "Agama adalah nasihat." Ketika para sahabat bertanya, "Untuk siapa?" Beliau menjawab, "Untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin." (HR. Muslim)
Dengan mekanisme ini, penguasa tidak kebal kritik dan senantiasa diingatkan agar tetap berada di atas jalan syariat.
Sejarah pemerintahan Islam pada masa Khulafaur Rasyidin sering dijadikan contoh bagaimana pemimpin menempatkan dirinya sebagai pelayan umat, bukan penguasa yang harus dilayani. Kepemimpinan dijalankan dengan rasa takut kepada Allah, kesederhanaan hidup, serta keberanian menegakkan keadilan tanpa membedakan kedudukan masyarakat.
Berangkat dari kenyataan hari ini, suara mahasiswa semestinya tidak berhenti sebagai rangkaian demonstrasi yang kemudian dilupakan. Aspirasi tersebut hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi akar persoalan bangsa sekaligus membuka ruang diskusi mengenai sistem kepemimpinan yang mampu menghadirkan keadilan dan kesejahteraan secara hakiki.
Dalam pandangan Islam sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani, perubahan mendasar hanya dapat diwujudkan melalui penerapan syariat secara kafah dalam institusi Khil4fah sehingga kepemimpinan benar-benar menjadi sarana mengurus urusan umat dan meraih rida Allah Swt., bukan sekadar mempertahankan kepentingan politik maupun ekonomi kelompok tertentu. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]
_______________
Penulis Ria Nurvika Ginting, S.H.,M.H
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen-FH
Narkotika menjadi persoalan yang hingga saat ini belum dapat tertuntaskan hingga ke akarnya. Persoalan ini tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada fisik dan mental, tetapi juga meningkatkan angka kriminalitas yang dilakukan oleh pengguna narkoba.
Secara sejarahnya, HANI pertama kali ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 42/112 pada tanggal 7 Desember 1987. Melalui Resolusi ini maka tanggal 26 Juni ditetapkan sebagai Illicit Trafficking atau Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Pengedaran Gelap Narkoba.
Di Indonesia, peringatan ini diisi dengan berbagai kegiatan seperti seminar edukasi di sekolah dan instansi, tes urine massal gratis, hingga berbagai lomba bertemakan Hari Anti Narkoba. (detik.com, 26-06-2026)
Tahun ini di Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan tema HANI 2026 yaitu: “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat Melalui Gerakan Ananda Bersinar Menuju Indonesia Emas 2045.” Nama ANANDA BERSINAR merupakan akronim dari 'Anak Indonesia Bersih Narkoba' yang bertujuan untuk menanamkan pemahaman tentang bahaya narkoba sejak dini dan mendorong sekolah menjadi ruang yang ramah anak serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun, setiap tahun diperingatinya HANI, persoalan Narkoba bukannya semakin sedikit tetapi semakin merajalela. (detik.com, 26-06-2026)
Mirisnya, dalam kasus narkoba masih ada penegak hukum yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat yang bertindak sendiri. Misalnya, Pulau Labu, Deli Serdang, seorang ibu diteror karena mencoba menghentikan peredaran narkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Begitu juga ibu-ibu di Labura yang merekam aktivitas pengguna narkoba di satu rumah dengan terang-terangan. Padahal seharusnya, aktivitas para pengguna dan pengedarnya segera ditindak oleh aparat dan penegak hukum setempat, bukan tunggu viral baru dieksekusi. Jangan sampai peringatan HANI hanya seremoni yang berulang dilaksanakan tanpa ada penyelesaian yang jelas dan tegas untuk pengguna dan pengedar narkoba.
Inilah hasil dari penerapan sistem kapitalis-sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya ritual yang dilaksanakan untuk memenuhi sisi spritual manusia saja, bahkan tidak sama sekali. Sehingga, standar perbuatan bukan halal-haram, tetapi manfaat atau keuntungan.
Pengedaran narkoba saat ini menjadi ladang bisnis yang menggiurkan untuk mendapatkan materi yang banyak. Tidak hanya dari kalangan masyarakat biasa, pejabat, penegak hukum bahkan lapas yang seharusnya untuk menghukum penjahat menjadi ladang bisnis narkoba.
Hal ini terjadi karena hukum yang dihasilkan dan diterapkan dalam sistem kapitalis-sekuler merupakan hukum yang dibuat oleh manusia. Manusia diberikan hak untuk membuat hukum yang mengatur seluruh lini kehidupan masyarakat, sehingga hukum tersebut tidak memiliki efek jera. Hukum dapat ditawar dan ditafsirkan sesuai permintaan si pemilik modal bukan standar halal-haram.
Persoalan narkoba juga tidak akan selesai hanya dengan memperingati suatu momen. Jika ingin memberantas narkoba hingga ke akar maka butuh perubahan sistem kepada sistem yang shahih yakni sistem Islam yang memberikan kewenangan membuat hukum ada di tangan sang Khaliq yakni Allah Swt. Sanksi yang ditetapkan oleh Islam bagi pengedar dan pengguna narkoba keras dan tegas.
Narkoba adalah barang yang haram diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan ditengah-tengah masyarakat. Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah saw.: “Rasululah saw. melarang setiap zat yang memabukan dan menenangkan (mufattir).” (HR. Muslim)
Mufattir adalah setiap zat penenang yang kita kenal sebagai obat psikotropika dan narkoba. Sehingga, narkoba dilarang untuk diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di tengah-tengah masyarakat. Bagi yang melakukan hal tersebut dianggap melakukan kejahatan/tindak kriminal (jarimah) yang harus ditindak oleh aparat hukum.
Penetapan hukum narkoba dalam Islam masuk keranah takzir. Di mana permasalahannya akan diserahkan kepada qadhi/hakim. Hakim lah yang akan memutuskan sanksinya. Dalam sistem hukum Islam keputusan hakim mengikat tidak dapat dibatalkan oleh siapapun termasuk Khalifah (kepala negara).
Hakim dapat mempertimbangkan kadar sanksi untuk pelakunya, dari yang ringan hingga berat. Mulai pengumuman, diekspos di tengah masyarakat, penjara, denda, cambuk bahkan hukuman mati. Jenis hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan tingkat kejahatan dan bahayanya bagi masyarakat.
Dalam kitab Nizham al-‘Uqubat, aal-muhami ‘Abdurrahman al-Malik menyebutkan bahwa, siapa saja yang menggunakan narkoba seperti ganja, heroin dan sejenisnya bisa dianggap sebagai pelaku kriminal. Dia akan dijatuhi sanksi cambuk, penjara 15 tahun dan denda. Masalah ini diserahkan kepada hakim. Jika dengan sanksi ini masih tidak jera maka hakim bisa memvonis dengan hukuman maksimal hingga hukuman mati. Karena kejahatan ini bisa dianggap kejahatan “extra ordinary crime.”
Sanksi yang keras dan tegas dalam sistem Islam diterapkan secara sempurna dengan tujuan untuk menjaga akal manusia. Siapa saja yang memproduksi, menggunakan dan mengedarkan narkoba dianggap merusak akal manusia terutama generasi muda. Dalam sistem Islam, ketika sanksi telah ditetapkan oleh hakim maka akan segera dieksekusi oleh pihak yang berwenang. Hal ini dikarenakan sanksi dalam Islam berfungsi sebagai zawajir dan jawabir.
Zawajir adalah sanksi yang bersifat preventif, untuk mencegah orang lain dalam melakukan kejahatan yang sama. Salah satu contohnya menggunakan narkoba. Disebut jawabir karena sanksi ini bisa menjadi penebus dosa bagi pelaku sehingga diakhirat tak akan diminta pertangungjawaban lagi atas kejahatannya tersebut dan terhindar dari azab Allah Swt..
Penerapan seluruh hukum Islam hanya dapat dilakukan oleh sistem Islam yakni Daulah Khil4fah Islamiah yang dipimpin oleh seorang khalifah. Khalifah-lah yang akan menerapkan syariat secara sempurna sehingga fungsi syariat dalam menjaga akal manusia dapat terwujud. Penerapan syariat Islam akan mampu menjaga akal tetap waras. Maka, hanya dalam sistem Islam sajalah narkoba dapat diberantas dengan tuntas. Yakni, ketika diterapkan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]