Featured Post

Recommended

Hunter 8oti: Cermin Negara Kalah Lawan L68T

Maraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini ___________________ Penulis Ti...

Alt Title
Hunter 8oti: Cermin Negara Kalah Lawan L68T

Hunter 8oti: Cermin Negara Kalah Lawan L68T


Maraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari

adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini

___________________


Penulis Tinah Asri 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Viral di media sosial, sejumlah pemuda di Kota Bogor menggelar aksi yang mereka sebut dengan "berburu 8oti" (Hunter 8oti) di ruang publik. Hal ini mereka lakukan sebagai respons atas maraknya perilaku menyimpang laki-laki bergaya layaknya perempuan (transpuan) yang dari ke hari makin meresahkan. 


Dikutip dari Serambinews.com (17-07-2026), aksi Hunter 8oti dilakukan oleh sekelompok pemuda yang membranding dirinya anti 8oti club di beberapa tempat, di antaranya adalah kawasan BTM, Pasar Anyar, dan Terminal Bubulak yang diketahui sebagai tempat berkumpulnya kaum tulang lunak. Aksi dilakukan dengan bersepeda sambil membawa bendera bertuliskan anti 8oti.


Sayangnya, tidak semua masyarakat setuju dengan aksi tersebut karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sementara, pemerintah Kota Bogor dibantu Satpol PP dan Polresta Bogor telah melakukan operasi penertiban dan razia terhadap perilaku menyimpang 8oti yang merupakan bagian dari L68T terkhusus di fasilitas-fasilitas umum.


Pro-Kontra L68T 


Isu mengenai kelompok L68T kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk menyusun regulasi yang lebih tegas terkait perbuatan menyimpang tersebut. Di samping itu, MUI sedang menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana bagi pelaku L68T untuk kemudian akan diserahkan kepada DPR RI. 


Wakil Ketua MUI Kyai Haji Cholil Nafis berpendapat penetapan sanksi bagi tindakan L68T ini seharusnya lebih berat daripada delik perzinaan. Menurutnya, tindakan L68T mengandung dua pelanggaran sekaligus, pertama tindakan asusila dan melanggar kodrat kemanusiaan.


Di sisi lain, Jaringan Masyarakat Sipil pendukung perilaku menyimpang L68T dengan berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap bahwa orientasi seksual adalah hak dan kebebasan individu tidak seharusnya dibatasi oleh batasan norma dan agama. Regulasi dari pemerintah bisa berpotensi mengkriminalisasi individu hanya berdasarkan gender dan orientasi seksual saja.


Liberalisme Melahirkan Perilaku Menyimpang 


Sungguh memprihatinkan, Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim namun penyebaran perilaku L68T justru makin menggila. Menurut data Kementerian Kesehatan Indonesia di tahun 2022 terdapat sekitar 1.095.970 jiwa atau 44% penduduk Indonesia terkategori L68T. Penyebaran paling banyak ada di Kota Bekasi dengan jumlah 6.176 jiwa, kemudian disusul Jawa Barat yang mencapai 300.198 orang. Jumlah ini terhitung empat tahun yang lalu, lantas bagaimana dengan tahun ini?


Maraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini. Sistem yang mengusung empat kebebasan, salah satunya kebebasan bertingkah laku dan berkumpul. Menjadikan manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak hawa nafsunya.


Manusia tidak lagi peduli, yang penting puas meski perbuatannya dilarang menurut ketentuan agama karena tidak ada sanksi dari negara. Sementara budaya sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengantarkan manusia tidak lagi takut ketika berbuat dosa.


Manusia beranggapan tuhan terkunci di tempat-tempat ibadah sehingga tidak melihat perbuatannya. Hal ini diperparah dengan dibebasnya kaum L68T berkumpul, membentuk komunitas, grup-grup di media sosial sehingga mereka merasa bebas karena banyaknya dukungan.


L68T Haram dalam Pandangan Islam 


Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur perbuatan manusia. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara yang lima yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Menurut pandangan Islam perilaku menyimpang mau 80ti, L68T, kaum pelangi, tulang lunak atau apa pun sebutannya tetap terkategori perbuatan haram dan dosa besar. Laki-laki yang berdandan layaknya perempuan dan mempunyai kecenderungan seksual terhadap laki-laki (liwaat) layak dihukum mati, begitu pula dengan wanita yang menyukai wanita (lesbian).


Sayang sekali, dalam negara yang mengadopsi sistem sekuler seperti Indonesia saat ini sulit mengharapkan adanya sanksi tegas bagi pelaku perbuatan menyimpang seperti ini. Bahkan, negara dengan mengatasnamakan HAM justru melegalkan L68T dan menganggap sebagai persoalan personal semata. Padahal Islam sangat jelas mengharamkan perbuatan kaun Nabi Luth tersebut.


Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang haramnya perbuatan liwaat di antaranya surat Al-A'raf ayat 81: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan, kalian adalah kaum yang melampaui batas."


Rasulullah saw. juga menegaskan di dalam hadistnya: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan-perbuatan liwaat maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Saat ini, umat butuh sistem yang mampu mengatasi masalah L68T, dan sistem itu tidak lain hanya Islam. Islam mewajibkan negara melindungi akidah umat agar terhindar dari perbuatan-perbuatan menyimpang. Islam sangat menghargai perbedaan tetapi tidak mentolerir penyimpangan.


Oleh karena itu, negara Islam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang tidak mau bertobat. Sanksi bagi pelaku liwaat adalah dijatuhkan dari gedung yang peling tinggi dengan kepala dibawah hingga dia mati. Sebaliknya, negara juga memberi ruang dan kesempatan bagi mereka yang ingin insyaf dan bertobat. 


Negara yang menggunakan sistem Islam tidak akan membiarkan masyarakat terpengaruh oleh beragam bentuk penyimpangan. Caranya, negara senantiasa memperkuat akidah individu rakyat, juga melarang masuknya budaya Barat yang lahir dari ideologi kufur. Dengan begitu rakyat terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkan manusia kepada azab yang sangat pedih, sebagaimana yang Allah Swt. timpakan kepada kaum Nabi Luth as. Nauzubillah min dzalik. Wallahualam bissawab [Dara/MKC]

L6BT: Agenda Penghancuran Fitrah dan Peradaban Manusia

L6BT: Agenda Penghancuran Fitrah dan Peradaban Manusia


Persoalan L6BT tidak cukup diselesaikan melalui kampanye moral

atau kecaman sesaat Islam menawarkan solusi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan

_______________________


Penulis Yulfianis

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, yang menyebut bahwa "L6BT di Indonesia belum siap" memantik gelombang pro dan kontra di ruang publik. Beragam tafsir bermunculan. 


Sebagian memandangnya sebagai pengakuan bahwa komunitas L6BT belum dapat diterima masyarakat. Sementara sebagian lain menilai pernyataan tersebut membuka ruang bagi penerimaan di masa depan. Apa pun maksud yang sebenarnya, polemik ini memperlihatkan bahwa isu L6BT telah bergeser dari sekadar perilaku individu menjadi isu ideologis yang memengaruhi arah kebijakan, pendidikan, budaya, hingga masa depan generasi.


Negara sendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 telah memasukkan penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dipandang memiliki dampak terhadap ketahanan sosial dan nasional. (khazanah.republika.co.id, 08-07-2026)


Namun, pertanyaan mendasarnya adalah, apakah ancaman sebesar ini dapat diselesaikan hanya dengan pernyataan politik atau regulasi administratif tanpa menyentuh akar persoalannya?


Liberalisme Melahirkan Normalisasi Penyimpangan


Islam memandang bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang jelas. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan karakter serta peran yang saling melengkapi, kemudian mensyariatkan pernikahan sebagai jalan yang halal untuk menyalurkan naluri seksual sekaligus menjaga keberlangsungan keturunan.


Sebaliknya, sistem liberal-kapitalis menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Selama suatu perilaku dianggap sebagai "hak pribadi" dan dilakukan atas dasar suka sama suka, maka negara didorong untuk tidak ikut campur. Cara pandang inilah yang perlahan mengikis batas antara benar dan salah berdasarkan wahyu, lalu menggantinya dengan ukuran kebebasan manusia.


Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran terhadap fitrah, tetapi dikonstruksi sebagai identitas yang harus diterima dan dihormati. Fenomena ini diperkuat melalui media sosial, industri hiburan, kurikulum pendidikan di sejumlah negara, hingga kampanye hak asasi manusia. Tidak mengherankan apabila normalisasi L6BT berkembang sangat cepat di berbagai belahan dunia dan mulai memengaruhi masyarakat Muslim.


Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran utama penyebaran ide ini adalah generasi muda. Anak-anak dan remaja yang masih mencari jati diri menjadi kelompok paling rentan menerima berbagai narasi yang disampaikan secara masif melalui ruang digital. Ketika keluarga lemah, pendidikan agama diabaikan, dan negara tidak memiliki standar moral yang kokoh, maka ruang tersebut akan diisi oleh ide-ide yang bertentangan dengan Islam.


Islam Menjaga Fitrah Manusia


Islam tidak memandang L6BT sekadar persoalan orientasi seksual, melainkan penyimpangan terhadap fitrah yang Allah tetapkan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran sepanjang zaman.


Allah Swt. berfirman, "Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu kepada mereka, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas." (QS. Al-A'raf: 81)


Ayat ini menunjukkan bahwa perilaku homoseksual merupakan kemaksiatan yang telah ada sejak ribuan tahun lalu. Yang berubah hanyalah istilahnya. Dahulu disebut sebagai perbuatan kaum Luth, kini dikenal dengan istilah L6BT. Hakikat penyimpangannya tetap sama, yaitu menyelisihi fitrah yang telah Allah tetapkan. Karena itu, Islam tidak pernah membenarkan normalisasi perilaku tersebut.


Rasulullah saw. bersabda, "Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam tidak boleh bersikap apatis terhadap kemungkaran yang berkembang di tengah masyarakat.


Solusi Islam Bersifat Menyeluruh


Persoalan L6BT tidak cukup diselesaikan melalui kampanye moral atau kecaman sesaat. Islam menawarkan solusi yang menyentuh seluruh aspek kehidupan. Dimulai dari pembinaan akidah yang kokoh dalam keluarga, pendidikan yang menjadikan halal-haram sebagai standar perilaku, masyarakat yang menjalankan amar makruf nahi mungkar, hingga negara yang menerapkan syariat secara menyeluruh sebagai penjaga akidah, kehormatan, dan keturunan.


Imam Al-Ghazali pernah menyatakan, "Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaga. Apa yang tidak memiliki fondasi akan runtuh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang." Ungkapan ini menunjukkan bahwa tegaknya nilai-nilai agama memerlukan institusi kekuasaan yang menjalankan aturan Allah secara konsisten.


Di sisi lain, Islam tetap membuka pintu taubat bagi siapa pun yang ingin kembali kepada jalan yang benar. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap anak Adam pernah berbuat salah, dan sebaik-baik orang yang bersalah adalah mereka yang bertaubat." (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)


Karena itu, pelaku maksiat tidak boleh diputus harapannya dari rahmat Allah. Mereka harus diajak kembali kepada fitrah melalui dakwah, pembinaan, dan lingkungan yang mendukung ketaatan.


Pada akhirnya, persoalan L6BT bukan sekadar isu moral, melainkan buah dari sistem kehidupan yang memisahkan agama dari pengaturan masyarakat. Selama standar kebebasan manusia lebih diutamakan daripada hukum Allah, penyimpangan akan terus mencari ruang untuk berkembang.


Sebaliknya, ketika syariat Islam diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan, fitrah manusia akan terjaga, institusi keluarga akan terlindungi, dan peradaban yang dibangun di atas ketakwaan akan kembali menjadi penjaga kemuliaan umat. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Guru Mengkhianati Amanah, Ada Apa dengan Negeri Ini?

Guru Mengkhianati Amanah, Ada Apa dengan Negeri Ini?


Seseorang dapat memiliki pendidikan tinggi, profesi terhormat

dan kedudukan yang dipercaya masyarakat, tetapi tidak memiliki rasa takut kepada Allah Swt.

______________________


Penulis Rina Herlina

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Guru merupakan sosok yang dipercaya orang tua untuk mendidik, membimbing, sekaligus melindungi anak-anak selama berada di lingkungan sekolah. Namun, kepercayaan itu seakan runtuh ketika muncul dugaan bahwa seorang guru justru terlibat dalam kejahatan yang menimpa muridnya sendiri.


Sebagaimana diberitakan Kompas.com (23-7-2026), seorang oknum guru di Tanjungbalai, Sumatera Utara, diduga menyerahkan murid sekolah dasar kepada suaminya hingga anak tersebut menjadi korban rudapaksa. Peristiwa itu memicu kemarahan warga. Dalam pemberitaan tersebut juga dijelaskan bahwa rumah oknum guru tersebut digeruduk massa sebagai bentuk luapan emosi atas dugaan pengkhianatan terhadap amanah yang seharusnya dijaga oleh seorang pendidik.


Sulit menerima kenyataan bahwa seorang guru, yang seharusnya menjadi pelindung, justru diduga menjadi jalan terjadinya kejahatan terhadap anak didiknya. Peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan tamparan keras bagi dunia pendidikan dan bagi seluruh masyarakat yang masih menaruh harapan besar kepada lembaga pendidikan sebagai tempat yang aman bagi anak-anak.


Sayangnya, kasus seperti ini bukan lagi sesuatu yang asing. Hampir setiap pekan masyarakat disuguhi berita mengenai kekerasan seksual terhadap anak. Pelakunya berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari orang terdekat, tetangga, tokoh masyarakat, hingga tenaga pendidik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak telah menjadi persoalan serius yang membutuhkan penyelesaian secara menyeluruh.


Fenomena tersebut tidak cukup dipandang sebagai kesalahan individu semata. Berulangnya kasus serupa menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yaitu rusaknya sistem kehidupan yang membentuk karakter manusia. Sistem sekuler memisahkan agama dari kehidupan sehingga nilai-nilai ketakwaan tidak lagi menjadi landasan dalam pendidikan, pergaulan, maupun penyelenggaraan negara.


Akibatnya, seseorang dapat memiliki pendidikan tinggi, profesi terhormat, dan kedudukan yang dipercaya masyarakat, tetapi tidak memiliki rasa takut kepada Allah Swt.. Ketika ketakwaan hilang, hawa nafsu lebih mudah menguasai manusia. Jabatan dan profesi pun tidak lagi menjadi benteng untuk mencegah seseorang melakukan kemaksiatan.


Padahal Islam memandang amanah sebagai perkara yang sangat agung. Rasulullah saw. bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Seorang guru akan dimintai pertanggungjawaban atas setiap anak yang berada di bawah pengawasannya. Mengkhianati amanah tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap kode etik profesi, tetapi juga merupakan dosa besar di sisi Allah Swt.


Allah Taala berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya ...." (QS. An-Nisa: 58)


Ayat ini menegaskan bahwa amanah wajib dijaga dengan penuh tanggung jawab. Anak-anak adalah titipan yang harus dilindungi kehormatan, keselamatan, dan masa depannya, bukan menjadi korban dari orang-orang yang seharusnya menjaga mereka.


Selama ini, penyelesaian yang ditempuh lebih banyak berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi. Pelaku ditangkap, diproses hukum, kemudian dijatuhi hukuman. Namun, langkah tersebut belum mampu menghentikan terus berulangnya kasus serupa. Korban telah kehilangan rasa aman, mengalami trauma mendalam, bahkan harus membawa luka itu hingga dewasa.


Islam menawarkan solusi yang bersifat preventif sekaligus kuratif. Pertama, membangun individu yang bertakwa melalui pendidikan berbasis akidah Islam sehingga setiap orang menyadari bahwa seluruh amal akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Kedua, membangun masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga penyimpangan tidak dibiarkan berkembang. Ketiga, negara wajib menerapkan sistem pendidikan yang membentuk kepribadian Islam, sekaligus menghadirkan perlindungan nyata bagi anak-anak.


Selain itu, Islam menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual sesuai ketentuan syariat. Sanksi tersebut tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan mencegah terulangnya kejahatan yang sama.


Kasus di Tanjungbalai hendaknya tidak berhenti sebagai berita viral yang segera terlupakan. Peristiwa ini adalah alarm keras bahwa ada persoalan mendasar dalam kehidupan manusia saat ini. Ketika seorang guru yang semestinya menjadi penjaga justru diduga mengkhianati amanah, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelakunya, melainkan juga sistem yang membentuk kepribadian manusia.


Selama agama terus dipisahkan dari pengaturan kehidupan, berbagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah akan terus muncul dalam wajah yang berbeda. Islam telah menghadirkan solusi yang paripurna, yakni membentuk individu yang bertakwa, menciptakan masyarakat yang saling menjaga, serta menegakkan hukum Allah secara adil dan tegas. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah, kehormatan anak-anak dapat terlindungi dan masa depan generasi dapat diselamatkan. Wallahualam bissawab. [BY/MKC]

Koruptor Tumbuh Subur dalam Sistem Demokrasi

Koruptor Tumbuh Subur dalam Sistem Demokrasi


Berbagai skandal korupsi ini seharusnya mengarahkan logika kita

pada satu kesimpulan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan moral individu semata

________________________


Penulis Yusmi A.Md.Kep

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Belum selesai penyidikan kasus korupsi yang terkait Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini muncul lagi berita tentang penemuan barang bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi. 


Adapun sorotan utama dari penemuan ini terjadi di sebuah rumah berlantai dua di kawasan Parahyangan Golf II, Sentul City, Kabupaten Bogor pada Rabu (8-7-2026).


Di balik dinding rumah tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas tersembunyi yang terkunci. Saat dibuka, brankas itu menyimpan tujuh buah koper yang berisi harta dalam jumlah fantastis. Polisi menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dollar AS (USD), 14.083.800 dollar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta. Secara total estimasi barang bukti tersebut mencapai nilai Rp 476 miliar. (Kompas.com, 12-07-2026)


Selain itu, sejak Januari hingga Juli 2026 ini, terhitung 10 kepala daerah telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi pemberantasan korupsi (KPK). Kasus yang menjerat mereka beragam. Mulai dari dugaan suap proyek, jual beli jabatan, pemerasan terhadap aparatur sipil negara, hingga penyalahgunaan pengadaan barang dan jasa. 


Berbagai skandal korupsi ini seharusnya mengarahkan logika kita pada satu kesimpulan bahwa korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan moral individu semata. Berulangnya kasus korupsi di negri ini mengindikasikan adanya problem yang lebih mendasar yakni sistem politik yang di terapkan di negri ini yaitu sistem demokrasi. Di mana sistem ini membuka ruang dan peluang bagi praktek korupsi untuk terus terjadi berulang.


Hal itu disebabkan oleh sistem saat ini yang membutuhkan biaya politik mahal. Oleh karena itu, kandidat politik sering kali harus mencari dana ilegal atau melakukan transaksi politik dengan penyandang dana demi kekuasaan. Hubungan timbal balik antara politisi dan donatur sering kali dibayar dengan kebijakan, proyek pemerintah, perizinan, atau jual beli jabatan. 


Hal ini di perparah dengan hukum dalam sistem demokrasi yang sering kali dapat dipermainkan dan disesuaikan dengan kepentingan pihak tertentu. Akibatnya, pelaku korupsi dari kalangan elite jarang mendapatkan hukuman yang setimpal, sementara rakyat kecil kerap menjadi korban ketidakadilan.


Oleh sebab itu, solusi untuk mengatasi korupsi di negeri ini tidak bisa dengan mengganti orang saja. Namun harus mengganti sistem yang diterapkan di negeri ini. Adapun sistem terbaik yang bisa diterapkan adalah sistem Islam. Karena, bersumber dari sang Pencipta dan pengatur yaitu Allah Swt.. Biaya politik dalam ajaran Islam hakikatnya tidak tinggi karena kepemimpinan dipandang sebagai amanah untuk melayani umat, bukan komoditas untuk mencari keuntungan. 


Dalam Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat, pelakunya disebut khaa’in. Korupsi berbeda dengan mencuri, menurut Abdurrahman Al-Maliky dalam kitabnya, Nizhamul Uqubat hal.31 bahwa praktik korupsi merupakan tindakan pengkhianatan yang diakukan seseorang yaitu menggelapkan harta yang diamanatkan kepada seseorang itu. Adapun sanksi (uqubat) yang akan diberikan kepada pelaku korupsi adalah takzir yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.


Abdurrahman Al Maliki juga dalam kitabnya Nizhamul Uqubat hal. 78-89 menjelaskan bentuk sanksi korupsi, dari mulai paling ringan berupa nasehat atau teguran hakim, penjara, pengenaan denda, pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa, hukuman cambuk hingga hukuman mati, teknisnya bisa digantung atau dipancung.


Berat ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan. Tentu sanksi yang berdasarkan syariat menjadi upaya preventif (zawajir) dan kuratif (jawabir) akan sangat efektif. Sebagai preventf menjadi pencegah terjadinya tindakan kriminal berulang dan kuratif menjadi penebus siksaan di akhirat.


Selain itu, negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada para aparatnya. Seperti yang dilakukan oleh Abu Ubaidah kepada Umar, “Cukupilah para pegawaimu agar mereka tidak berkhianat." Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara.


Rasulullah saw. bersabda: "Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran." (HR. Ahmad)


Islam memerintahkan kepada para aparatur negara untuk melakukan perhitungan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Syeikh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al Amwal fii Addaulah Khilafah untuk mengetahui seorang pejabat dalam suatu instansi pemerintahan melakukan kecurangan atau tidak adalah dengan melakukan pengawasan yang ketat dari badan pengawasan atau pemeriksa keuangan, seperti yang dipraktikan oleh Umar bin Khaththab yang pernah menghitung kekayaan para pejabat di awal dan di akhir jabatannya.


Harta korupsi merupakan harta haram karena termasuk harta ghulul (curang). Sebab diperoleh dengan menambah jumlah penagihan yang semestinya, melalui cara-cara penipuan, pemalsuan atau memanfaatkan kelengahan orang lain.


Semua itu dianggap sebagai perolehan yang haram bukan miliknya dan harta tersebut harus disita serta diserahkan ke Baitulmal yang akan digunakan untuk kemaslahatan masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Mahalnya Biaya Pendidikan dan Solusinya dalam Sistem Islam

Mahalnya Biaya Pendidikan dan Solusinya dalam Sistem Islam


Pendidikan berposisi sebagai maslahah ammah (kemaslahatan publik) dan kebutuhan primer masyarakat

Negara wajib bertindak sebagai pelayan masyarakat (khadimul ummah)

_______________________


Penulis Murni Cendra Kasih, S.Pd.Gr.

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pendidikan adalah urat nadi peradaban untuk menempa kualitas sumber daya manusia, merancang visi masa depan, dan menegakkan martabat suatu bangsa.


Melalui pendidikan, peradaban dibangun dan ditransmisikan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Namun, hari ini akses terhadap pendidikan bermutu kian bergeser menjadi barang mewah yang makin sulit dijangkau oleh rakyat biasa.


Memasuki tahun ajaran 2026, fenomena meroketnya uang kuliah tunggal (UKT), komersialisasi jalur mandiri, hingga mahalnya biaya pendidikan dasar dan menengah kian mengukuhkan posisi pendidikan sebagai komoditas komersial. Ketika ilmu pengetahuan dikapitalisasi, fungsi hakiki institusi pendidikan terdegradasi menjadi korporasi yang berburu profit, yang pada akhirnya memicu tajamnya jurang stratifikasi sosial di masyarakat.


Potret Krisis Pendidikan Kontemporer 2026


Sengkarut pembiayaan perguruan tinggi di Indonesia mencapai titik mengkhawatirkan pada pertengahan tahun 2026 akibat anomali kebijakan dan lepas tangannya negara dari sektor publik. Mulai dari adanya dilema regulasi batas kenaikan 5%. Dalam hal ini Kemendiktisaintek membatasi kenaikan UKT maksimal 5% pada tahun 2026. (Info Pendidikan BIC, 15-01-2026)


Kebijakan tersebut secara formal tampak menahan lonjakan ekstrem, tetapi di sisi lain memicu defisit anggaran yang parah bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dalam membiayai operasional riset, perawatan laboratorium, dan fasilitas penunjang akademik. Ini yang pertama. 


Kedua, terkait manipulasi sistemis perpindahan golongan. Hal ini terjadi pada pengumuman SNBP Universitas Jember, dimana timbul protes keras akibat dugaan pemindahan klaster ekonomi mahasiswa secara sepihak ke golongan UKT yang lebih tinggi. (LPMM Alpha MIPA UNEJ, 18-04-2026)


Praktik ini memaksa sejumlah calon mahasiswa dari keluarga prasejahtera untuk mengundurkan diri akibat ketidakmampuan finansial.


Ketiga, tren kenaikan biaya dan jeratan finansial. Laju biaya kuliah diproyeksikan naik 8–12% per tahun (Portal Edukasi AI Masuk PTN, Proyeksi Inflasi Biaya Kuliah PTN-BH 2026–2030, 10-02-2026). Puncaknya pada Peringatan Hardiknas 2026, aliansi mahasiswa di berbagai daerah menggelar aksi massa besar-besaran untuk menolak liberalisasi pendidikan dan menentang masuknya instrumen pinjaman online (pinjol) ke dalam lingkungan kampus. (Kompas.com, 02-05-2026)


Akar Masalah Utama


Akar dari krisis ini terletak pada perubahan status kampus menjadi PTN-BH sebagaimana diatur dalam UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (disahkan 10 Agustus 2012). Undang-undang ini memberikan otonomi finansial penuh bagi kampus. Hal ini secara perlahan menjadi pintu masuk bagi negara untuk melepaskan tanggung jawab pembiayaan operasional pendidikan dan mengalihkannya secara langsung kepada masyarakat.


Paradigma Pendidikan dalam Islam: Hak dan Kewajiban


Menuntut ilmu bukanlah barang dagangan, melainkan kewajiban syariat yang melekat pada setiap individu muslim.

Kewajiban ini mencakup fardu ain (ilmu agama dasar, akidah, dan syariat harian) serta fardu kifayah (sains, kedokteran, rekayasa, dan teknologi).


Karena pendidikan berposisi sebagai maslahah ammah (kemaslahatan publik) dan kebutuhan primer masyarakat, maka negara wajib bertindak sebagai pelayan masyarakat (khadimul ummah). Negara mengemban amanah penuh untuk menyediakan fasilitas pendidikan secara gratis, merata, dan berkualitas tinggi tanpa diskriminasi status sosial.


Sistem Finansial Islam: Menopang Pendidikan Gratis


Penyelenggaraan pendidikan gratis dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi disokong penuh oleh struktur keuangan khas dalam sistem Islam melalui kas negara (Baitulmal):


1. Pengelolaan Kepemilikan Umum (Milkiyyah Ammah)


Kekayaan alam yang melimpah (tambang, minyak, gas, hutan, dan air) dilarang keras diprivatisasi atau diserahkan kepada swasta/asing. Negara wajib mengelolanya secara mandiri dan seluruh hasilnya dikembalikan kepada rakyat, salah satunya untuk membiayai seluruh kebutuhan operasional sekolah, fasilitas laboratorium riset mutakhir, serta memberikan gaji yang sangat layak bagi guru dan dosen.


2. Pos Pendapatan Negara


Keuangan Baitulmal ditopang oleh penerimaan dari sektor kharaj (pajak tanah), jizyah, fa'i, dan ghanimah. Perlu dicatat bahwa dana zakat tidak difungsikan untuk pembiayaan pembangunan fisik sarana sekolah, karena peruntukan zakat telah dibatasi secara khusus oleh Al-Qur'an hanya bagi delapan golongan (asnaf).


3. Instrumen Wakaf Produktif


Wakaf menjadi pilar pendukung yang sangat kuat dalam sejarah peradaban Islam. Contoh konkret dapat dilihat pada Universitas Al-Qarawiyyin di Maroko (didirikan 859 M) dan Universitas Al-Azhar di Mesir (didirikan 970 M). Kedua institusi ini mampu membebaskan biaya kuliah, menyediakan asrama gratis, hingga memberikan uang saku bulanan bagi para penuntut ilmu melalui hasil pengelolaan aset wakaf produktif secara berkelanjutan (UNESCO World Heritage Centre, 1981; Sabra, 2000).


Output Kurikulum: Sinergi Kompetensi dan Integritas


Sistem pendidikan Islam tidak sekadar mengejar gelar akademis, tetapi memadukan dua aspek capaian esensial secara seimbang:


1. Sikap dan Pola Pikir Islam (Syakhshiyah Islamiyah)


Yakni Penanaman nilai-nilai akidah yang kokoh untuk membentuk karakter manusia yang terpercaya (Al-Amin), bermoral, dan memiliki dorongan ibadah dalam berkarya.


2. Penguasaan Sains dan Teknologi


Mendorong keahlian teknis yang unggul demi membentuk SDM yang kuat dan kompeten (Al-Qawiy) guna memelopori inovasi serta menjaga kemandirian bangsa dari ketergantungan asing.


Perpaduan kurikulum ini telah terbukti secara historis melahirkan ilmuwan-ilmuwan legendaris dunia yang berpengaruh hingga hari ini, seperti Ibnu Sina (980–1037 M) di bidang kedokteran, Al-Khwarizmi (780–850 M) penemu aljabar, dan Abbas ibnu Firnas (810–887 M) pelopor penerbangan manusia.


Sengkarut biaya kuliah yang kian menjulang dan maraknya fenomena pinjaman online di lingkungan kampus pada pertengahan tahun 2026 menjadi bukti nyata kegagalan tata kelola pendidikan di bawah sistem kapitalisme.


Islam menawarkan alternatif solusi yang sistematis dan realistis yaitu dengan mengembalikan peran negara sebagai pengurus dan pelayan rakyat (ra'in), menghentikan segala bentuk komersialisasi dan liberalisasi perguruan tinggi, serta mengembalikan pengelolaan kekayaan alam kepada Baitulmal.


Hanya dengan sistem ini, hakikat pendidikan dapat terwujud secara nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebagaimana firman Allah Swt. mengenai tingginya derajat orang-orang yang berilmu:


"... Allah akan mengangkat derajat orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Mujadilah: 11)


Wallahualam bissawab. [BY/MKC]

Sistem Islam Penjaga Masa Depan Anak

Sistem Islam Penjaga Masa Depan Anak


Negara dalam pandangan Islam berfungsi sebagai pelaksana hukum syarak

Dengan hukum ini akan terwujud tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak 

______________________________


Penulis Marlina Wati, S.E

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Umat


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 menjadi momentum untuk mengevaluasi kondisi perlindungan anak di Indonesia.


Berbagai persoalan, seperti kekerasan terhadap anak, eksploitasi, perundungan, hingga sulitnya akses terhadap pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar, menunjukkan bahwa masih banyak anak yang belum memperoleh rasa aman dan perlindungan yang optimal.


Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari–Juni 2026, meningkat dibandingkan 22 kasus pada Januari–Maret 2026. Kasus yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual (78%), disusul kekerasan fisik (14,5%), kekerasan psikis (5,5%), dan kebijakan yang mengandung kekerasan (2%).


Kasus-kasus tersebut terjadi di 55 satuan pendidikan, terdiri atas 20 lembaga di bawah Kementerian Agama (1 MTs dan 19 pondok pesantren) serta 35 lembaga di bawah Kemendikdasmen. Peristiwa kekerasan tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota di Indonesia, menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian dan penanganan menyeluruh. (Kompas.com 15-07-2026)


Apakah Cukup dengan Slogan, Anak akan Terlindungi?


Faktanya, hingga saat ini anak-anak Indonesia belum sepenuhnya hidup dalam lingkungan yang aman. Angka kekerasan terhadap anak masih tergolong tinggi dan terus menjadi persoalan yang memprihatinkan. Berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga perundungan, masih terjadi di tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, maupun lingkungan sekitar.


Ironisnya, anak tidak hanya menjadi korban, tetapi dalam sejumlah kasus juga terlibat sebagai pelaku kekerasan. Berbagai peristiwa menunjukkan adanya tindakan penganiayaan, perundungan, hingga aksi kekerasan serius yang dilakukan oleh anak terhadap teman sebaya atau guru.


Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan perlindungan anak tidak hanya berkaitan dengan menjaga mereka dari ancaman luar, tetapi juga dengan pembentukan karakter, kesehatan mental, pengawasan orang tua, serta lingkungan pendidikan dan sosial yang mereka jalani. Kondisi tersebut menjadi peringatan bahwa perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui slogan atau peringatan tahunan semata. 


Diperlukan upaya yang menyeluruh dari keluarga, masyarakat, dan negara untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, mendukung tumbuh kembang anak, serta mencegah lahirnya berbagai bentuk kekerasan sejak dini. 


Semua kasus ini karena buruknya tata kehidupan sekuler menghasilkan pola perilaku liberal di masyarakat sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan. Ruang digital makin sekuler liberal sehingga anak juga menjadi pelaku kekerasan. Dalam sistem kapitalisme, lapisan-lapisan perlindungan anak (keluarga, masyarakat, dan negara) semuanya jebol (tidak berfungsi).


Sehingga anak-anak hidup tanpa perlindungan yang memadai. Sekolah dan keluarga justru menjadi tempat yang tidak aman untuk anak. Kebijakan negara seolah-olah hanya jargon, formalitas, dan seremonial yang jauh dari esensi perlindungan hakiki terhadap anak-anak.


Negara tidak serius melindungi anak-anak. Ini tampak pada tidak tegasnya negara terhadap platform digital yang merusak anak, termasuk judol, pornografi, dan game sarang pedofil. Juga tampak pada tidak tegasnya hukuman terhadap anak pelaku kriminalitas. 


Islam Solusi Hakiki untuk Perlindungan Anak


Dalam pandangan Islam, sistem Khilafah, negara diposisikan sebagai rā'in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi seluruh rakyat, termasuk anak-anak. Karena itu, negara dipandang memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan jiwa anak, melindungi kesehatan fisik dan mental mereka, serta membina akidah dan akhlaknya agar tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian Islam dan terhindar dari berbagai bentuk kerusakan.


Negara berkewajiban mewujudkan tata kehidupan sosial yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak. Penerapan sistem pergaulan Islam diyakini dapat membentuk lingkungan yang menjaga kehormatan, menutup pintu pergaulan bebas, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan dan kekerasan seksual. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dalam suasana yang lebih (aman, bermartabat, dan terlindungi.


Allah Swt. berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka...."(QS. At-Tahrim [66]: 6)


Ayat ini menjadi dasar bahwa orang tua dan negara memiliki tanggung jawab untuk menjaga anak melalui pendidikan, pembinaan, dan perlindungan. Negara juga dipandang harus memastikan keluarga dan masyarakat menjalankan perannya sebagai pelindung utama anak berdasarkan syariat Islam. 


Dalam Islam orang tua didorong untuk memberikan pendidikan akidah, akhlak, dan tanggung jawab sejak dini, sementara masyarakat berperan dalam melakukan amar makruf nahi mungkar, saling mengingatkan, serta menciptakan lingkungan yang peduli terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak.


Dengan kerjasama antara negara, keluarga, dan masyarakat, perlindungan terhadap anak diharapkan dapat terwujud secara menyeluruh. Selain upaya pencegahan, negara dipandang perlu menerapkan sanksi yang tegas terhadap setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan syariat Islam. 


Penegakan hukum yang cepat, adil, dan memberikan efek jera diyakini dapat melindungi masyarakat serta mencegah terulangnya tindak kekerasan. Dalam pandangan ini, sanksi bukan hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjaga keamanan masyarakat dan memberikan perlindungan maksimal agar anak-anak dapat tumbuh tanpa rasa takut menjadi korban kekerasan. [EA/MKC]

L6BT: Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia

L6BT: Ancaman Serius bagi Peradaban Umat Manusia


Masuknya penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter

menunjukkan adanya pengakuan bahwa gerakan ini memiliki dampak terhadap ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi

_______________________


Penulis Evi Faouziah, S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Praktisi Pendidikan dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Perdebatan mengenai L6BT kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (L6BTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.(tempo.co, 10-07-2026)


Di saat yang sama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang Pidana L6BT, sementara Komisi VIII DPR menyatakan dukungan terhadap pembentukan regulasi tersebut sebagai instrumen membendung propaganda L6BT.


Namun, sejumlah lembaga masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Pemerintah menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk individu L6BT, tetap berhak memperoleh perlindungan hukum. (tempo.co, 09-07-2026)


Perbedaan sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan L6BT bukan sekadar isu moral atau hukum, tetapi juga merupakan benturan paradigma yang sangat mendasar. Di satu sisi, terdapat pandangan yang menjadikan kebebasan individu sebagai hak yang tidak boleh dibatasi. Di sisi lain, terdapat pandangan yang meyakini bahwa negara memiliki kewajiban menjaga nilai agama, moral, serta ketahanan keluarga sebagai fondasi kehidupan masyarakat.


Sekularisme Melahirkan Liberalisme Moral


Fenomena L6BT tidak lahir di ruang hampa. Ia merupakan konsekuensi dari paham liberalisme yang tumbuh di atas asas sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Ketika agama tidak lagi dijadikan standar dalam mengatur perilaku manusia, ukuran benar dan salah bergeser kepada kebebasan individu. Selama suatu perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka, ia dianggap sah meskipun bertentangan dengan ajaran agama dan fitrah manusia.


Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai kemaksiatan yang harus dicegah, melainkan sebagai identitas yang wajib diterima dan dilindungi. Bahkan, berbagai istilah seperti toleransi, inklusivitas, dan hak asasi manusia kerap digunakan untuk membungkus normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat. Kondisi ini menunjukkan ideologi liberal secara perlahan menggeser cara pandang masyarakat terhadap nilai-nilai moral.


Allah Swt. telah mengingatkan bahaya penyimpangan seksual melalui kisah kaum Nabi Luth. Allah berfirman: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 81)


Ayat ini menegaskan bahwa perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang melampaui batas dan bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia. Kisah kaum Nabi Luth juga menjadi pelajaran bahwa ketika penyimpangan moral dibiarkan berkembang dan dinormalisasi, kehancuran suatu masyarakat menjadi keniscayaan.


Paradoks Negara Sekuler dalam Menyikapi L6BT


Masuknya penyebaran budaya L6BT sebagai ancaman nonmiliter menunjukkan adanya pengakuan bahwa gerakan ini memiliki dampak terhadap ketahanan sosial, keluarga, dan masa depan generasi. Namun di sisi lain, negara tetap menggunakan paradigma sekuler yang menjadikan syariat tidak dapat dijadikan dasar utama dalam menetapkan hukum.


Inilah paradoks negara sekuler. Negara mengakui adanya ancaman, tetapi enggan menyentuh akar persoalan yang melahirkannya. Regulasi yang dibuat akhirnya hanya berfokus pada aspek administratif atau pembatasan tertentu, sementara sistem yang melahirkan liberalisme tetap dipertahankan. Selama sekularisme menjadi fondasi kehidupan, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus menemukan ruang untuk berkembang.


L6BT saat ini bukan sekadar persoalan orientasi seksual individu. Di berbagai negara, gerakan ini berkembang menjadi agenda politik dan budaya yang menuntut legalisasi pernikahan sesama jenis, pengakuan berbagai identitas gender, perubahan kurikulum pendidikan, hingga penyesuaian berbagai kebijakan publik. 


Tidak sedikit lembaga internasional yang menjadikan isu ini sebagai bagian dari indikator penghormatan terhadap hak asasi manusia. Akibatnya, negara-negara berkembang sering berada di bawah tekanan agar mengikuti standar tersebut meskipun bertentangan dengan nilai agama dan budaya masyarakatnya.


Jika kondisi ini terus dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya perubahan perilaku individu, tetapi ketahanan institusi keluarga, arah pendidikan generasi muda, serta identitas moral suatu bangsa. Keluarga sebagai benteng pertama pembinaan akhlak akan semakin rapuh ketika konsep fitrah laki-laki dan perempuan terus dikaburkan.


Syariat Islam Menjaga Fitrah dan Peradaban


Islam memandang bahwa akidah bukan hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., tetapi menjadi landasan seluruh sistem kehidupan, termasuk sistem sosial, pendidikan, pergaulan, hingga hukum pidana. Syariat hadir bukan untuk mengekang manusia, melainkan menjaga kemaslahatan serta melindungi lima tujuan pokok syariat (maqashid syariah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.


Allah Swt. berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) berada di atas suatu syariat dari urusan itu. Maka ikutilah syariat itu dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jatsiyah: 18)


Dalam Islam, negara berkewajiban membangun sistem pendidikan yang menanamkan akidah Islam sejak dini, menjaga lingkungan sosial dari berbagai bentuk kemaksiatan, serta menerapkan hukum sesuai ketentuan syariat terhadap setiap pelanggaran. Dengan demikian, pencegahan tidak hanya dilakukan melalui sanksi, tetapi melalui pembinaan keimanan, penjagaan lingkungan, dan pembentukan masyarakat yang menjadikan ketakwaan sebagai standar kehidupan.


Karena itu, solusi terhadap maraknya L6BT tidak cukup hanya regulasi administratif ataupun pendekatan hak asasi manusia semata. Penyelesaian yang bersifat parsial tidak akan mampu menghentikan arus liberalisme yang terus diproduksi oleh sistem sekuler. Selama akar ideologinya tetap dipertahankan, berbagai bentuk penyimpangan moral akan terus bermunculan dengan wajah dan istilah yang berbeda.


Islam menawarkan solusi yang menyeluruh, yaitu menjadikan akidah Islam sebagai asas kehidupan serta menerapkan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Dengan landasan inilah fitrah manusia dapat terjaga, institusi keluarga terlindungi, generasi memperoleh pendidikan yang benar, dan peradaban yang dibangun berdiri di atas nilai-nilai yang diridhai Allah Swt.. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Ancaman di Balik L6BTQ Menakar Akhir Peradaban

Ancaman di Balik L6BTQ Menakar Akhir Peradaban



Khil4fah akan menjadi pelindung rakyatnya 

dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler

_______________________________


Penulis Siluet Dakwah 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Melihat berita akhir-akhir ini di media sosial sungguh sangat miris. Kaum yang mengoar-ngoarkan hak asasi manusia, kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, terang-terangan mereka ingin diakui oleh dunia bahwa penyimpangan yang mereka lakukan adalah sah dan benar.


Mereka menyebut diri mereka sendiri sebagai seorang transgender, kaum L6BTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer) yang ingin diakui hak dan kewajibannya.


Selain Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025, MUI juga tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (L6BT) untuk mendorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, karena menyoroti ironisnya perubahan perilaku kelompok LGBT saat ini.


Mereka terkesan bangga bahkan berani menggelar acara atau pesta sejenis secara terang-terangan. Berbeda dengan dahulu pelaku penyimpangan seksual cenderung bersembunyi karena malu. Ketika ditegur oleh masyarakat, mereka malah menegur balik karena di cap tidak toleran. (mui.or.id, bocor 16-07-2026)


Tidak bisa dimungkuri Indonesia sebagai negara yang dominan kaum muslim saat ini, begitu maraknya pemahaman L6BTQ ini adalah hasil pemahaman yang dilahirkan oleh negara yang menganut paham liberalisme yang lahir dari asas negara sekularisme yaitu memisahkan agama dari kehidupan.


Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam, tidak akan menjadi solusi untuk mengatasi problem ini secara sempurna. Karena ini adalah sikap sekuler, maka Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama.


Ketika HAM menjadi landasan hukum yang diambil, bukan agama islam atau agama manapun, ini menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara sekuler. Hal ini diperkuat dengan tidak mau mempidanakannya pelaku LGBTQ karena landasan HAM tersebut. Ketika UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis diusung, maka HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk untuk melegalisasi LGBTQ ini. Dan ini merupakan gerakan global, terorganisir secara sistemis, dan punya target politik.


Di dalam Islam, dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Tidak hanya di dalam Akidah Islam saja, aspek ruhiyah pun diatur untuk mengatur semua kehidupan manusia. Dan dalam aspek siyasi yaitu termasuk sistem sanksi/hukum, akidah Islam wajib dijadikan sebagai asas.


Jika Islam diterapkan di suatu negara, maka hukum negara tersebut akan menerapkan sesuai dengan syariat Islam seluruhnya (kafah). Dalam Islam, sanksi bagi jarimah berupa hudud, qisas, dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad khalifah/qadi.


Ketika gerakan L6BTQ ini sudah menjadi sebuah gerakan yang membahayakan bagi jamah, bukan lagi gerakan dalam persolaan pribadi, maka negara akan menindak tegas para pelaku L6BTQ ini dengan memeranginya dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan hukum syarak yang berlaku.


Karena itu hanya dengan penerapan syariat Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (Khil4fah), persoalan LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khilafah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi sekuler. Ini karena tugas utama khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariah Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral dan keturunan seluruh warganya.


Pelaku L6BTQ, Bertobatlah!


Dalam banyak ayat-Nya, Allah Swt. telah mendorong para hamba-Nya untuk segera bertobat atas dosa-dosa mereka. Allah Swt., misalnya, berfirman:


قُلْ يُعِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ


Katakanlah, "Hai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (TQS. az-Zumar [39]: 53)


Wallahualam bissawab.

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme

Mega Korupsi Terungkap Lagi, Problem Sistemik Kapitalisme



Ada analisa keliru yang menyebutkan korupsi sering dikaitkan dengan rendahnya gaji pejabat

Fakta menunjukkan bahwa pejabat dengan gaji puluhan juta rupiah tetap terjerat korupsi

_____________


Penulis Atika Ma’rifatuz Zuhro

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus korupsi kembali menarik perhatian publik. Kasus ini kembali mencuat dan menambah panjang daftar kejahatan yang merugikan negara serta rakyat.


Di negeri ini korupsi bagaikan wabah yang menular dan beredar di kalangan oknum masyarakat dan para pejabat tinggi. Berulangnya skandal dengan nilai kerugian yang fantastis menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sistem yang menopangnya yang terus memberi ruang bagi praktik korupsi. 


Masyarakat kembali dihebohkan dengan dua kasus yang mengungkap besarnya aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Yaitu, kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penggeledahan Cafede’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026 dan rumah miliknya, telah ditemukan sejumlah uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang asing serta 74 kilogram emas batangan dari sejumlah lokasi.


Sementara itu, dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, telah diamankan uang tunai sekitar Rp6,4 miliar, valuta asing senilai Rp7,5 miliar, dan logam mulia seberat 2,5 kilogram.(Liputan6.com, 12-07-2026)


Sebelumnya, telah terungkap kasus juga korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat Kepala Badan Gizi Nasional, 2 wakil kepala Badan, dan menyeret puluhan nama lain. Korupsi pejabat di lembaga negara berulang kali terjadi, bahkan menjerat para penegak hukum. Ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya kasus kerusakan individual tapi kerusakan yang bersifat sistemik.


Salah satu penyebabnya adalah akibat lemahnya penegakan hukum terhadap korupsi, yang membuat para pelaku tak pernah jera. Buktinya, sampai saat ini DPR tidak segera mengesahkan RUU perampasan aset, padahal RUU ini diyakini akan memberikan efek jera dan sebagai bentuk pencegahan korupsi. Disinyalir dengan RUU ini koruptor terancam bisa dimiskinkan dengan dirampas aset-asetnya.


Sementara itu, pada KUHP yang berlaku saat ini tindak pidana korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) melainkan hanya sebanding dengan tingkat kejahatan pencurian saja, padahal dampak korupsilah yang menyebabkan kerugian luar biasa kepada rakyat dan negara. Inilah yang menyebabkan korupsi semakin menjadi-jadi di negeri ini seolah sudah menjadi budaya yang merajalela. 


Budaya korupsi lahir sebagai dampak dari paham kapitalisme sekuler yang melekat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem ini tegak di atas asas sekuler dan liberalisme yang menempatkan akal manusia sebagai 'Tuhan', alias tidak mengenal prinsip halal-haram. Halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan sebagai landasan hukum dan perundang-undangan, hingga moral pejabat dan masyarakat rusak. 


Selain itu, kekuasaan tidak lebih hanya menjadi alat untuk merampok harta milik rakyat atas nama undang-undang dan kebijakan penyelenggaraan program pemerintah. Wajar saja, dalam sistem yang tidak mengenal Tuhan, kekuasaan hanya dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan segalanya. Alhasil, segala cara bisa dianggap wajar karena terlindungi oleh UU.


Tidak dimungkiri, sistem politik demokrasi berbiaya tinggi juga berdampak pada normalisasi korupsi untuk mengembalikan modal politik. Untuk menjadi anggota parlemen, presiden, kepala daerah, maupun pejabat publik lainnya, dibutuhkan modal biaya yang sangat besar, untuk membiayai iklan dan pencitraan. Wajar jika peran para kapitalis setelah mereka menjabat sangatmenentukan. Mereka membuat berbagai macam aturan dan kebijakan. Pada akhirnya para penguasa cenderung mengabdi pada kepentingan para pemodal. 


Ada analisa keliru yang menyebutkan korupsi sering dikaitkan dengan rendahnya gaji pejabat. Karena itu, gaji hakim dinaikkan agar tidak mudah disuap. Namun, fakta menunjukkan bahwa pejabat dengan gaji puluhan juta rupiah tetap terjerat korupsi. Di sisi lain, ada petugas kebersihan KRL yang justru mengembalikan uang penumpang senilai Rp500 juta. Hal ini menunjukkan bahwa integritas bersumber dari moral, terutama iman dan takwa. Rasa takut kepada Allah Swt. akan mendorong seseorang menjaga amanah dan tidak mengambil sedikit pun yang bukan haknya. 


Jelas! penyebab utamanya adalah paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi. Maka, yang harus dilakukan adalah merubah paradigma dengan berpikir Islam, di mana orientasi aktivitas kehidupan untuk meraih rida Allah.


Islam menempatkan jabatan sebagai amanah, bukan untuk berebut proyek dan mengorupsi uang negara. Dalam negara Khil4fah, pemimpin yang mempunyai integritas ketakwaan kepada Allah yang menjadi modal utama dirinya dipilih, begitu pula dengan para pejabat negara lainnya. Sebab, mereka paham bahwa kelak Allah akan meminta pertanggungjawaban atas amanah serta jabatan yang dititipkan selama di dunia. Oleh karena itu, atas dorongan iman dan ketakwaan kepada Allah, para penguasa dan pejabat akan menjalankan amanah mereka dengan adil.


Selain itu, syariat Islam juga telah mengatur sanksi tegas yang akan diberlakukan kepada koruptor sesuai dengan kadar korupsinya secara adil. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.:


 إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ، وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا.


"Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Namun apabila orang yang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis tersebut menegaskan bahwa hukum Islam harus ditegakkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, atau kedekatan keluarga.


Selain itu, sistem yang diberlakukan daulah Islam juga berperan penting. Salah satunya, sistem pendidikan dalam institusi Khil4fah berfungsi untuk memahamkan generasi muslim yang berkepribadian Islam. Mereka menjadikan standar dalam perbuatan adalah halal dan haram. Maka, ketika mencari rezeki tidak akan melakukan tindak korupsi karena perbuatan korupsi termasuk keharaman dan bentuk kezaliman yang harus dihindari, termasuk oleh seorang pejabat yang tengah mengemban suatu amanah. 


Pada sisi yang lain, negara memberlakukan sistem ekonomi Islam yang menempatkan batas kepemilikan secara rinci dan jelas sehingga tidak ada ruang persekongkolan bagi para pejabat untuk menjual harta milik umum ataupun negara. Ditambah lagi dengan sistem politik Islam yang menjelaskan bahwa kepemimpinan dalam institusi Khil4fah adalah wujud pengabdian sebagai raa'in (pelayan masyarakat) dalam segala urusan, bukan sumber untuk mencari keuntungan pribadi. 


Selama lebih dari 102 tahun, umat Islam hidup tanpa Khil4fah dan terus dilanda berbagai persoalan akibat sistem buatan manusia. Karena itu, dakwah politik Islam perlu dimasifkan agar umat memahami Islam sebagai sistem yang mengatur segala aspek kehidupan secara menyeluruh. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT

Islam Kafah, Solusi Tuntas Hadapi Fenomena L6BT


Penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata

Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah)

_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fenomena L6BT kembali menjadi perhatian publik setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya L6BTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.


Di sisi lain, MUI tengah menyusun naskah akademik RUU Pidana L6BT dan mendapat dukungan dari Komisi VIII DPR sebagai upaya membendung propaganda L6BT. Namun, sejumlah kelompok masyarakat sipil menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.


Pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga menegaskan bahwa Perpres tersebut bukan regulasi khusus tentang L6BT dan tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskriminasi terhadap individu. (antaranews.com, 6-7-2026)


Dari sudut pandang Islam, perilaku homoseksual merupakan perbuatan yang diharamkan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bahwa penyimpangan seksual merupakan kemaksiatan yang mendatangkan murka Allah apabila dilegalkan dan dipraktikkan secara terbuka. Karena itu, Islam memandang persoalan ini bukan sekadar isu orientasi seksual, tetapi juga berkaitan dengan penjagaan akidah, moral, keluarga, dan keberlangsungan masyarakat.


Dalam pandangan Islam, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya dengan menetapkan sebuah peraturan atau sanksi administratif. Selama paradigma kehidupan masih dibangun di atas pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme), maka akan selalu muncul tarik-menarik antara nilai agama dan standar hukum buatan manusia. Akibatnya, kebijakan yang lahir sering kali bersifat parsial dan belum menyentuh akar persoalan.


Islam menawarkan solusi yang lebih mendasar. Pertama, membangun masyarakat di atas akidah Islam sehingga standar benar dan salah dikembalikan kepada wahyu Allah, bukan semata-mata kepada hawa nafsu atau opini manusia. Pendidikan keluarga, sekolah, dan masyarakat diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, menjaga fitrah laki-laki dan perempuan, serta menanamkan ketakwaan sejak dini.


Kedua, negara menjalankan fungsi sebagai pelindung akidah dan moral masyarakat. Dalam fikih jinayat, berbagai bentuk kemaksiatan memiliki ketentuan hukum yang berbeda sesuai jenis tindakannya, dengan tujuan menjaga agama, keturunan, kehormatan, dan ketertiban masyarakat. 


Penerapan hukum dalam Islam dilakukan melalui proses peradilan yang sah, memenuhi syarat-syarat pembuktian yang ketat, dan menjadi kewenangan negara, bukan individu atau kelompok masyarakat. Karena itu, Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, persekusi, maupun kekerasan di luar proses hukum.


Ketiga, negara juga berkewajiban melakukan langkah preventif dengan menutup berbagai pintu yang mendorong normalisasi perilaku yang bertentangan dengan syariat, seperti propaganda yang mengajak masyarakat menerima atau mempromosikan perilaku yang diharamkan. Pada saat yang sama, individu yang terjerumus dalam kemaksiatan tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki hak untuk dibimbing, dinasihati, dan diajak bertaubat, bukan menjadi sasaran kebencian atau tindakan sewenang-wenang.


Dengan demikian, Islam memandang bahwa penyelesaian persoalan L6BT tidak cukup melalui pendekatan hukum semata. Solusi yang hakiki adalah penerapan Islam secara menyeluruh (kafah). Sebagaimana firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah) dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 208)


Ayat ini menegaskan bahwa Islam harus diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan, bukan hanya pada ranah ibadah individu, tetapi juga dalam pendidikan, sistem sosial, dan tata kelola masyarakat.


Penerapan Islam secara kafah hanya bisa dilakukan oleh negara. Negara bisa memulainya dari pembinaan akidah, pendidikan, sistem sosial, hingga penegakan hukum yang adil sesuai syariat. Ini karena ketika aturan Allah dijadikan landasan kehidupan, maka tujuan syariat untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan kehormatan dapat terwujud, sehingga lahir masyarakat yang bersih, bermartabat, dan diridai Allah Swt. [BY/MKC]


Rina Herlina