Penonaktifan PBI JKN Rapuhnya Jaminan Kesehatan
OpiniKasus penonaktifan peserta PBI secara mendadak ini
kembali memperlihatkan kerentanan sistem yang ada
__________________
Penulis Nur Jannah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sejak awal Februari 2026. Kebijakan ini berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026. (www.kompas.id)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari pemutakhiran data agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran. Pemerintah juga membuka kemungkinan reaktivasi bagi masyarakat yang masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. (MenPAN-RB, 2026)
Namun, persoalan muncul karena proses tersebut dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai. Banyak warga baru mengetahui status kepesertaan mereka dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas medis.
Dampak kebijakan ini dirasakan oleh berbagai kelompok pasien, termasuk mereka yang membutuhkan layanan kesehatan rutin. Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir menyebutkan bahwa lebih dari 100 pasien cuci darah telah melaporkan kepesertaan PBI mereka dinonaktifkan. (Kompas.com, 2026)
Padahal, menurut data Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 200 ribu pasien cuci darah di Indonesia dan sekitar 12 ribu di antaranya terkendala akibat kebijakan ini. Bagi pasien gagal ginjal, layanan cuci darah merupakan terapi yang harus dilakukan secara rutin untuk mempertahankan hidup.
Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sosial menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien meski status kepesertaannya dinonaktifkan. Namun di lapangan, kebijakan ini menimbulkan kebingungan bagi tenaga kesehatan. Rumah sakit pada praktiknya tidak dapat menerima peserta PBI yang nonaktif karena tidak ada jaminan yang menanggung biaya pengobatan. Tanpa kepastian hukum dan mekanisme pembiayaan yang jelas, rumah sakit berisiko menanggung beban biaya yang besar sehingga penolakan pasien kerap tetap terjadi.
Persoalan Sistem Jaminan Kesehatan
Program JKN selama ini memang sering menimbulkan berbagai persoalan di masyarakat, mulai dari defisit keuangan, proses klaim yang rumit, hingga keterbatasan alokasi dana kesehatan. Kasus penonaktifan peserta PBI secara mendadak ini kembali memperlihatkan kerentanan sistem yang ada. Nyawa manusia dapat terdampak hanya karena persoalan administratif seperti pemutakhiran data.
Masalah ini berakar pada satu masalah yaitu kapitalisasi sektor kesehatan. Kesehatan yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat diposisikan sebagai komoditas dalam sistem pembiayaan berbasis asuransi. Dalam skema JKN, masyarakat harus membayar iuran agar dapat mengakses layanan kesehatan.
Hal ini sejalan dengan peran negara dalam sistem kapitalisme yang lebih berfungsi sebagai regulator dan fasilitator. Dalam aspek pembiayaan, negara hanya memberikan modal awal bagi BPJS Kesehatan sebesar Rp500 miliar sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal BPJS Kesehatan. Selebihnya, pembiayaan sistem bergantung pada iuran peserta.
Skema Jaminan Kesehatan dalam Islam
Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan pokok rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara gratis tanpa membedakan status ekonomi.
Rasulullah saw. bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala negara) adalah pemimpin manusia secara umum dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa pemimpin memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam pemenuhan layanan kesehatan.
Rasulullah saw. sendiri pernah memberikan contoh nyata. Dari Jabir ra. diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. pernah mengirim seorang dokter untuk mengobati Ubay bin Ka‘ab. Dokter tersebut kemudian melakukan tindakan medis dengan memotong sebagian pembuluh darahnya dan membakarnya dengan besi panas (HR. Muslim).
Hal serupa juga terjadi pada masa Khulafaur Rasyidin. Zaid bin Aslam meriwayatkan dari ayahnya bahwa ketika ia sakit keras pada masa Khalifah ‘Umar bin al-Khaththab, sang khalifah memanggil dokter untuk mengobatinya hingga dilakukan tindakan pengobatan yang cukup intens (HR. Al-Hakim).
Riwayat ini memperlihatkan bagaimana pemimpin secara langsung memastikan rakyatnya memperoleh perawatan medis.
Dalam perkembangan peradaban Islam, tanggung jawab negara terhadap kesehatan masyarakat bahkan diwujudkan dalam institusi yang lebih terstruktur. Salah satu contohnya adalah Bimaristan al-Manshuri di Kairo, Mesir, yang didirikan oleh Sultan al-Manshur Qalawun pada tahun 1284 M. Rumah sakit ini dikenal memiliki pelayanan kesehatan yang sangat maju pada masanya.
Seluruh biaya pengobatan ditanggung negara sehingga pasien, baik kaya maupun miskin, dapat memperoleh layanan secara gratis. Bahkan setelah sembuh, pasien diberikan pakaian dan sejumlah uang sebagai kompensasi atas penghasilan yang hilang selama sakit. Dengan kualitas layanan yang tinggi dan sistem yang terorganisasi, Bimaristan al-Manshuri kemudian dikenal sebagai salah satu rumah sakit terbaik di dunia Islam pada masa itu.
Pelayanan kesehatan yang memadai tentu membutuhkan biaya besar. Dalam sistem Islam, pembiayaan tersebut tidak berasal dari iuran masyarakat, melainkan dari kas negara atau baitul mal. Sumber pemasukan baitul mal antara lain berasal dari fa’i, kharaj, jizyah, serta pengelolaan kepemilikan umum seperti minyak, gas, pertambangan, hutan, dan sumber daya alam lainnya.
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa kekayaan dari kepemilikan umum harus dikelola negara dan hasilnya dikembalikan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan publik, termasuk kesehatan. Apabila kas Baitulmal kosong, negara diperbolehkan memungut pajak sementara yang hanya dibebankan kepada orang-orang kaya dan hanya untuk kebutuhan mendesak. Dengan demikian, tanggung jawab pembiayaan kesehatan tetap berada pada negara, bukan pada masyarakat. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]











