Featured Post

Recommended

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

  Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam ibu dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah...

Alt Title
Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

 



Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam

ibu dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khil4fah Islamiah


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali terjadi, sebagaimana dikutip dari laman afu.id, (02-09-2026).



Karhutla yang terjadi pada tahun 2026 tercatat yang terparah, dengan area kebakaran mencapai 202.000 hektare, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SIPONGI) KLHK per Agustus 2026.



Dikutip dari YouTube kompas.com., wilayah yang paling parah terdampak karhutla yaitu pulau Kalimantan. Begitupun dengan pulau Sumatera disertai kabut asap, diperparah oleh cuaca kering akibat fenomena iklim. Propinsi Riau juga mengalami kebakaran luas di lahan gambut, mencapai belasan ribu hektare sejak awal tahun. Dampak dari karhutla juga sampai ke negara tetangga seperti Malaysia.



Kebakaran hutan dan lahan secara sengaja sangat memengaruhi kesehatan warga sekitar maupun area luas. Asap yang ditimbulkan dari kebakaran sangat mengganggu kesehatan.



Di Kalimantan efek yang ditimbulkan dari karhutla berdampak fatal bagi kesehatan ibu hamil, janin, serta anak-anak. Asap pekat yang ditimbulkan dari karhutla tersebut mengandung gas beracun dan partikel halus (PM2.5) yang dapat dengan mudah masuk ke dalam sistem pernafasan serta aliran darah. 



Beban ganda juga harus di hadapi perempuan yang terdampak dari karhutla tersebut, yakni selain mengalami gangguan kesehatan reproduksi atau kehamilan, perempuan disana juga harus mengurus anggota keluarga yang sakit. Diperparah dengan kelangkaan air bersih dan rusaknya sumber kehidupan. 



Hal ini tidak bisa dianggap sepele dengan menyebut bencana tahunan. Kejadian Karhutla sudah sering terjadi. Namun anehnya pemerintah tidak juga peka dalam penanganannya. Ada indikasi banyaknya kasus karhutla sengaja dibiarkan akibat terbukanya peluang dalam membuka lahan secara massif tanpa memikirkan efek negatif kedepannya.

 

Pemerintah kurang merespon setiap kasus karhutla yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat. 
Bukan saja dalam masalah kesehatan, efek penggundulan hutan juga berdampak ekosistem alam yang tidak seimbang sehingga bisa menimbulkan kerawanan bencana seperti banjir bandang, maupun tanah longsor. Penanganan karhutla juga hanya sebatas pemadaman di hilir tanpa menyetop pemicu utamanya di hulu. 



Hakikatnya, karhutla sering terjadi akibat sistem sekuler kapitalisme yang mendominasi saat ini. Dimana penguasa selalu berpihak kepada para oligarki dan para kapital demi keuntungan korporasi. Padahal jika terjadi karhutla bisa mengancam keselamatan dan kesehatan siapa saja. Bahkan, negara tetangga juga kena imbasnya yang bisa saja menuai polemik. 



Di dalam Islam, karhutla secara tegas dilarang karena berpotensi menimbulkan kerusakan, berdampak terhadap keselamatan, dan kesehatan. Pihak yang membiarkan atau mengambil keuntungan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan bisa mendapatkan sanksi hukum yang sama. 



Pembakaran hutan dan lahan termasuk dalam hal yang membahayakan diri sendiri maupun manusia secara luas dan hal tersebut sangat dilarang. Negara seharusnya menjaga ekosistem alam tetap dipelihara keseimbangannya agar tidak mudah mengundang bencana dan malapetaka yang cukup besar. 



Pelarangan karhutla dalam Islam dikarenakan hutan adalah sebagai kepemilikan umum (al- milkiyyah al-ammah). Di mana dalam kepemilikan umum tidak boleh ada privatisasi, baik pribadi atau swasta. Pemimpin/khalifah berperan sebagai pelindung dan pengurus sehingga keselamatan hutan dan alam akan selalu terjaga. 



Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu api, air dan padang rumput." (HR. Abu Daud) 



Dampak asap yang ditimbulkan juga bisa memicu bahaya pernafasan dan memperburuk ekosistem alam dan satwa di hutan. Hal tersebut juga termasuk melanggar kaidah ushul fikih fundamental, yaitu: "Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain."



Negara juga wajib untuk memberikan jaminan kesehatan jika terjadi bencana. Serta jaminan fasilitas lain seperti air bersih maupun medis sehingga beban domestik keluarga tidak semakin parah. 



Oleh sebab itu, pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang di dalam Islam, secara tegas akan menutup seluruh izin ekplorasi hutan dan lahan yang merusak lingkungan. Alhasil, dapat terjaga kualitas hidup generasi yang akan datang. Jika pun terjadi karhutla dalam sistem Islam, maka sanksi takzir dijatuhkan terhadap pelakunya.



Seorang Khalifahlah yang berhak menentukannya sesuai dengan hukum syarak dan membuat efek jera bagi pelakunya. Penanganan yang benar terkait karhutla tidak akan didapat dalam sistem saat ini yaitu sekuler kapitalisme.



Hanya dengan menerapkan syariat IsIam sajalah akan terjaga ekosistem alam, ibu, dan anak hidup tenang dalam naungan Daulah Khilaf4h Islamiyah. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]


Ummu Aqiil

Di Balik Kabut Asap Karhutla: Nyawa Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

Di Balik Kabut Asap Karhutla: Nyawa Rakyat Jadi Tumbal Oligarki

 


Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan yang menohok: 

karhutla adalah bentuk nyata dari akumulasi kejahatan negara-korporasi

_________________________


Penulis Endah Dwianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengusaha 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Setiap kali musim kemarau datang, ruang udara negeri ini kembali diselimuti kepulan kabut asap tebal. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi sekadar siklus bencana alam biasa, melainkan tragedi kemanusiaan dan ekologis yang terjadi secara berulang. Situasi terkini kian mengkhawatirkan.



Laporan berita dari detik Kalimantan (4 September 2026) mengungkapkan bahwa kabut asap pekat akibat karhutla telah mendekati permukiman warga dan menelan korban jiwa.



Salah satu korbannya adalah Taufik Hidayat (26), warga Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang tewas terjebak asap pekat. Tak hanya itu, krisis kesehatan pun merebak pesat (Kompas.id) mencatat tingginya lonjakan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat buruknya kualitas udara.



Krisis ini pun melintas batas negara. DetikNews/BBC World (2 September 2026) merilis berita mengenai protes dari negara-negara ASEAN, seperti Malaysia, Brunei Darussalam, hingga Filipina atas kabut asap lintas batas yang berasal dari Indonesia. Indonesia dinilai lambat dan tidak mampu menyelesaikan persoalan struktural ini secara tuntas.



Di sisi lain, siaran pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 5 September 2026 mengonfirmasi bahwa rentetan karhutla masih mendominasi di berbagai provinsi, di mana pemadaman darat maupun bom air (water bombing) terus digencarkan.



Namun, benarkah ini sekadar musibah akibat cuaca ekstrem? Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan yang menohok: karhutla adalah bentuk nyata dari akumulasi kejahatan negara-korporasi.


Kegagalan Sistemik Tata Kelola Hutan Sekuler



Jika ditarik ke akar masalah, kegagalan penanganan karhutla terletak pada pendekatan pemerintah yang hanya berfokus pada tindakan penanggulangan (hilir), bukan pencegahan (hulu). Negara menghabiskan miliaran hingga triliunan rupiah setiap tahun untuk memadamkan api, tetapi membiarkan pintu privatisasi hutan terbuka lebar bagi korporasi besar.



Dalam sistem sekuler kapitalisme, hutan tidak ditata sebagai ruang hidup rakyat atau daya dukung lingkungan, melainkan sebagai komoditas yang melegalkan eksploitasi demi meraup keuntungan modal. Pembukaan lahan berskala besar, terutama di lahan gambut, dilakukan dengan cara-cara murah, seperti pembakaran terbuka (open burning). Korporasi mengeruk keuntungan fantastis, sementara rakyat yang tinggal di sekitar kawasan hutan menanggung dampak fatalnya: dari ISPA, kehilangan mata pencaharian, hingga hilangnya nyawa.



Ketika negara lebih berpihak pada oligarki dan bisnis ketimbang keselamatan warga, penguasa telah kehilangan perannya sebagai pemelihara dan pelindung rakyat (raa'in). Kebijakan tata kelola yang transaksional membuat penegakan hukum menjadi tumpul ke atas, di mana sanksi terhadap korporasi sering kali berakhir sebatas formalitas tanpa ada perubahan mendasar pada kepemilikan lahan.


Konstruksi Pengelolaan Hutan dan Lingkungan dalam Islam



Krisis karhutla yang terus berulang menuntut paradigma baru dalam tata kelola lingkungan dan kepemimpinan. Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah amanah yang menempatkan negara sebagai raa'in (penanggung jawab dan pengurus rakyat).



Rasulullah saw. bersabda:
"Imam/penguasa adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)



Berdasarkan prinsip kepemimpinan tersebut, penanganan karhutla harus dikonstruksikan kembali melalui tiga langkah mendasar:



Pertama, pengembalian kepemilikan hutan sebagai milik umum (milkiyyah 'ammah). Islam melarang keras privatisasi atau penyerahan kawasan hutan secara masif kepada pihak korporasi. Hutan, air, dan sumber daya alam yang melimpah adalah milik publik yang wajib dikelola oleh negara sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir pemilik modal. Dengan penguasaan negara yang berbasis kemaslahatan umum, alih fungsi lahan gambut yang ugal-ugalan dapat dihentikan.



Kedua, prioritas mutlak pada keselamatan nyawa dan kesehatan rakyat. Dalam kaidah hukum Islam, penyelamatan jiwa (hifzh an-nafs) merupakan salah satu tujuan utama hukum. Penguasa wajib menggerakkan seluruh daya dan infrastruktur terbaik untuk melindungi warga dari bahaya kabut asap, tanpa terkendala perhitungan untung-rugi atau efisiensi anggaran.



Ketiga, penegakan hukum yang tegas dan memberikan efek jera (jawazir). Pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi pencari untung, harus dijatuhi sanksi pidana dan denda yang menjerakan, bukan sekadar denda administratif semata. Negara tidak boleh berkompromi dengan kejahatan lingkungan yang mengancam kehidupan rakyat banyak.



Karhutla tidak akan pernah selesai jika kita terus mempertahankan tata kelola hutan yang berorientasi pada profit korporasi semata. Sudah saatnya penguasa kembali pada fungsi hakikinya sebagai pelindung rakyat, mengubah cara pandang terhadap alam, dan menghentikan kejahatan struktural ini demi menjamin udara bersih serta keselamatan hidup seluruh warga negara. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Benarkah Program Rekening Massal Untuk Rakyat?

Benarkah Program Rekening Massal Untuk Rakyat?

 


Di balik itu, program pembuatan rekening massal yang akan digulirkan pemerintah 

adalah bagian dari program yang diiniasi oleh World Bank (WB), World Economic Forum (WEF) dan G20

_________________________


Penulis Sabila Herianti

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Program terbaru Pemerintah berupa pembukaan rekening massal bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun, memicu kontroversi di kalangan pengamat.


Para pengamat memandang bahwa program yang ditaksir bakal menghabiskan anggaran sebesar Rp11 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 200 juta orang ini dinilai sama sekali tidak mendesak.


Pembukaan Rekening Menguntungkan Siapa? 



Pasalnya, mengingat jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 287,1 jiwa, target 200 juta rekening ini setara dengan hampir 70 persen populasi. Padahal, berdasarkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), warga yang tercatat belum memiliki rekening hanya sekitar 15,3 juta orang. Sementara jumlah penduduk miskin berada di angka 22,93 juta jiwa (8,07 persen). Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar rekening baru berpotensi diberikan kepada masyarakat yang sebenarnya sudah memiliki satu, dua, atau bahkan beberapa rekening.
 


Alhasil, target 200 juta rekening ini bahkan hampir sembilan kali lipat dari total jumlah penduduk miskin di Indonesia. Dengan pengalokasian dana sebesar Rp11 triliun, jika tidak diikuti transparansi maka program ini menyimpan risiko korupsi faktor kali yang rawan menggerus hak-hak rakyat. (Times Indonesia, 13-9-2026)
 


Berdasarkan fakta ini, masyarakat kembali diperlihatkan kebijakan pemerintah yang lagi-lagi jauh panggang dari api. Kebijakan seperti ini lumrah sekali muncul dari negara yang berjalan di bawah kendali sistem kapitalis. Sistem yang mengalihkan fungsi hakiki negara, yang sejatinya sebagai pelayan rakyat beralih sebagai pelayan korporat sehingga solusi yang diberikan negara sering kali tidak sesuai dengan permasalahan riil rakyat.


 
Realitasnya, kondisi ekonomi masyarakat semakin mencekik, gaji tetap stagnan, lapangan kerja sulit didapat, harga kebutuhan pokok melejit, dan beban pajak terus bertambah bahkan semakin bervariatif. Di tengah kondisi seperti ini, coba bayangkan seberapa besar manfaat yang akan diperoleh rakyat dari saldo Rp50.000. Saldo tersebut kemungkinan besar hanya akan mengendap tak terpakai karena nilainya yang terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan dasar.


 
Padahal masih banyak sektor riil yang jauh lebih mendesak. Seperti penanganan bencana, gaji layak bagi guru honorer, hingga pemerataan infrastruktur, dan lain sebagainya. Ironisnya, APBN yang dialokasin untuk sektor riil tersebut justru kian mengalami pemangkasan.


 
Di balik itu, program pembuatan rekening massal yang akan digulirkan pemerintah adalah bagian dari program yang diiniasi oleh World Bank (WB), World Economic Forum (WEF) dan G20. Lembaga-lembaga ini merupakan motor penggerak sistem kapitalisme global untuk mewujudkan inklusi keuangan versi sistem kapitalis.



Meningkatnya inklusi keuangan dalam versi sistem tersebut, tidak lain adalah terkoneksinya rakyat secara global dengan lembaga layanan keuangan formal baik perbankan maupun financial technology (fintech), yang memang merupakan tujuan lembaga-lembaga tersebut untuk meraih target akumulasi modal.

 

Solusi Islam



Fenomena ini cukup menjadi bukti bahwa kita membutuhkan perubahan yang mendasar, perubahan sistem. Sistem yang mampu membentuk negara bukan hanya sebagai regulator atau fasilitator bagi pihak pemilik modal, melainkan negara yang bertanggung jawab penuh atas seluruh pemenuhan kebutuhan dasar juga kebutuhan pokok rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. 



Juga kita butuh negara yang mandiri, bukan negara yang hanya mengekor, tunduk patuh terhadap kebijakan atau rekomendasi program-program negara adidaya, tidak menghiraukan rakyat, dan hanya mementingkan kekayaan, kekuasaan, dan citra.


 
Merupakan kebutuhan mendesak bahwa kita butuh negara yang berjalan di bawah kendali sistem Islam. Sistem yang memandang bahwa rakyat adalah amanah bagi negara. Sebagaimana Rasulullah ﷺ pernah bersabda kepada Abu Dzar ra.:


إِنَّهَا أَمَانَةٌ، وَإِنَّهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ خِزْيٌ وَنَدَامَةٌ، إِلَّا مَنْ أَخَذَهَا بِحَقِّهَا وَأَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ فِيهَا


“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah. Sesungguhnya pada Hari Kiamat ia merupakan kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mengambil amanah itu dengan haq dan menunaikan kewajiban yang ada padanya.”
(HR. Muslim)



Dengan begitu, dalam kepemimpinan Islam, negara wajib menerapkan Islam di seluruh aspek kehidupan. Misal pada aspek ekonomi, negara wajib menerapkan aturan Islam yaitu dengan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana pengelolaan Islam, bahwa sumber daya alam yang memengaruhi hajat hidup banyak orang merupakan hak seluruh rakyat. 



Negara wajib mengelola secara optimal yang kemudian hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat. Negara tidak membiarkan pihak asing aseng untuk memprivatisasi sumber daya alam, sehingga menghalangi rakyat untuk merasakan manfaatnya.
 


Ditambah lagi pada sistem ekonomi Islam terdapat baitul maal. Dengan baitul maal pengalokasian dana sangat jelas. Pengalokasiannya terbagi menjadi tiga pos, di antaranya pos zakat, pos kepemilikan umum, pos kas negara. Pengawasan tata kelola keuangan di baitul maal dilakukan secara ketat, baik oleh Mahkamah Mazhalim maupun Majelis Umat sehingga penguasa tidak bisa sesuka hati menggunakan anggaran.


 
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, yang fokus mengoptimalisasi pengelolaan sumber daya alam, penerapan baitul maal, dan membangun kegiatan-kegiatan ekonomi riil, serta didukung dengan sumber daya alam yang melimpah, negara Indonesia mampu memenuhi seluruh kebutuhan rakyat dan tidak lagi berpangku tangan pada lembaga-lembaga keuangan formal, baik nasional maupun internasional.


 
Namun, sistem ekonomi Islam tidak dapat terwujud jika negara masih menerapkan sistem politik kapitalis demokrasi. Sistem yang bertujuan mengurusi kepentingan segelintir elite demi melanggengkan kekuasaan. Negara harus beralih pada sistem politik Islam, yaitu sistem politik yang bertujuan mengurusi urusan seluruh rakyat.


 
Dengan diterapkannya sistem Islam pada seluruh aspek kehidupan, urusan rakyat dapat terurus secara totalitas, dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Pesta di Atas Bencana Umat, Islam Solusinya

Pesta di Atas Bencana Umat, Islam Solusinya

 

 

Kemerdekaan yang harus diperjuangkan pada era modern ini

adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Swt.

_________________________


Penulis Nila wani S.Pd.I

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


Perayaan Kemerdekaan di Tengah Musibah
Refleksi Kemerdekaan Indonesia selalu dilakukan jelang Agustus. Setiap tanggal 17 Agustus, bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan dengan berbagai seremoni.



Tahun ini genap usia kemerdekaan ke 81 tahun. Upacara, lomba, pelepasan merpati, hingga pemberian bingkisan kepada pejabat dilakukan untuk memeriahkan acaranya.



Namun, di tahun 2026 ini perayaan kemerdekaan ke-81 dilakukan di tengah berbagai duka bangsa: bencana gempa, kebakaran hutan di Kalimantan, puting beliung, krisis ekonomi, dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Berdasarkan data pemberitaan publik tahun 2025-2026, menemukan beberapa fakta:



1. Boros Anggaran Seremoni



Anggaran peringatan HUT RI di tingkat pusat dan daerah yang mencapai ratusan juta hingga miliaran perdaerah. Pos anggaran meliputi: pengadaan merpati, bingkisan pejabat, panggung, sound system, dan konsumsi VIP. 



Anggaran acara HUT ke- 81 RI oleh istana menghabiskan dana untuk urusan souvenir hingga menembus angka Rp21 M, sementara pembelian merpati mencapai Rp300 juta.



2. Bencana Gempa dan Puting Beliung



Awal 2026 beberapa wilayah Indonesia mengalami gempa sementara di bagian lain mengalami puting beliung. Ribuan rumah rusak dan ratusan ribu warga masih tinggal di tenda pengungsian dengan keterbatasan logistik, air bersih, dan layanan kesehatan.



3. Kebakaran Hutan Kalimantan


   
Agustus-September titik api di Kalimantan meningkat. Tahun 2025 luas lahan terbakar lebih dari 15.000 hektar di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Dampaknya: ISPA berbahaya, sekolah diliburkan, kerugian ekonomi dan kesehatan mencapai triliunan rupiah. 



4. Krisis Daya Beli



Inflasi pangan dan energi menyebabkan 1 dari 3 rumah tangga mengurangi porsi makan. Sementara itu, dana bantuan sosial sering terlambat dan tidak tepat sasaran.



Banyak kebutuhan dalam negeri masih bergantung pada impor. Rakyat masih banyak yang miskin dan pengangguran. Bangsa ini belum menjadikan Wahyu Allah Swt. sebagai sumber aturan kehidupan. Dengan realitas seperti saat ini, layakkah kita mengatakan bahwa negeri ini telah benar-benar meraih kemerdekaan hakiki? (Tribunnews.com, 17-08-2026)


Sudahkah Mandiri?



Salah satu ciri bangsa merdeka adalah kemandirian. Begitu pun dengan Indonesia. Dengan usia kemerdekaan 81 tahun semestinya menjadikan Indonesia mandiri. Apalagi dengan potensi yang dimiliki oleh negeri ini. Dengan sumber daya alam yang melimpah, jumlah penduduk yang besar, wilayah yang luas posisi geografis yang strategis, serta potensi sumber daya manusia yang besar, Indonesia semestinya mampu berdiri kokoh sebagai negeri yang mandiri dan sejahtera.



Ketimpangan Antara Pesta Di atas Duka yang Menimpa Rakyat ada beberapa kesalahan yang dilakukan pemerintah, sebagai berikut:



1. Salah Prioritas Anggaran


Negara masih menempatkan seremoni sebagai simbol kemerdekaan, bukan kesejahteraan rakyat. Padahal esensi kemerdekaan adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Swt. Ketika dana besar dikeluarkan untuk simbol, maka dana untuk mitigasi bencana dan bantuan sosial terabaikan.



2. Krisis Empati Kepemimpinan


Pemberian bingkisan kepada pejabat di tengah rakyat yang menderita mencerminkan jarak antara penguasa dan rakyat. Maka penguasa seharusnya menjadi raa'in , pengurus rakyat bukan sekedar penjaga stabilitas investasi. 


Rasulullah saw bersabda:

"Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya
(HR. Bukhari dan muslim)


Lemahnya Mitigasi Bencana dan Lingkungan 



Karhutla di Kalimantan dan gempa yang berulang menunjukkan bahwa anggaran pencegahan masih minim. Negara reaktif, bukan preventif. Akibatnya setiap tahun para penguasa kita merayakan hari kemerdekaan dengan menghamburkan anggaran sementara di satu sisi rakyat Indonesia sedang diguncang gempa di NTT dan kebakaran hutan di Kalimantan, serta angin puting beliung di tempat yang lain.



Sistem demokrasi pun secara efektif menjauhkan umat Islam dari penerapan syariah Islam secara kafah yang mensyaratkan kedaulatan di tangan syariat. Prinsip ini berbeda seratus persen dengan demokrasi yang menyerahkan kedaulatan kepada manusia yang mengatas namakan rakyat. 



Kemerdekaan yang harus diperjuangkan pada era modern ini adalah kemerdekaan dari segala bentuk peribadatan kepada selain Allah Swt. Jika manusia masih di cekam ketakutan kepada sesama manusia, atau makhluk lain, bisakah ia di sebut merdeka? Padahal manusia sama derajatnya di sisi Allah yang membedakan hanyalah ketakwaan nya (QS. Al-Hujurat [49]: 13)



Kemerdekaan berakidah ini tentu saja ber implikasi pada kemerdekaan menjalankan syariat. Jika Islam hendak di laksanakan secara kafah tetapi justru dihalangi dan dibatasi, sesungguhnya kemerdekaan hakiki belum kita peroleh. 



Penerapan Islam Kafah Mewujudkan Kesejahteraan



Sejarah Islam adalah lautan teladan yang tak habis digali. Di dalamnya, kita menemukan banyak kisah para pemimpin dan pejabat negara yang menjadikan kekuasaan bukan sebagai alat untuk bermegah-megahan, tetapi amanah berat yang kelak di pertanggung jawabkan di hadapan Allah Swt..



Dari Rasulullah saw., Khulafaur Rasyidin, para khalifah setelahnya hingga para pejabatnya semua mengajarkan satu hal: kesederhanaan, kezuhudan dan kewara'an adalah mahkota sejati seorang pemimpin.



Khalifah umar bin Abdul Aziz (Khalifah Bani Umayyah). Ia biasa medamkan lampu negara ketika berbicara tentang urusan pribadi. Tentu agar minyak nya tidak terpakai untuk kepentingan dirinya (Adz-Dzahabi, siyar A'lam an-Nubala' , jilid 5/halaman 120). Pada masa pemerintahan nya, sulit ditemukan orang miskin yang mau menerima zakat. Ini adalah buah keberhasilannya dalam mensejahterakan semua rakyatnya. 



Karena itu perjuangan untuk menegakkan syariat secara kafah dalam naungan Khil4fah itu merupakan perjuangan mewujudkan perubahan demi mencapai kesejahteraan hakiki bagi masyarakat dunia. Sekaligus mengakhiri berbagai kezaliman dan kesengsaraan yang diakibatkan oleh sistem kapitalisme global. 



Dengan kembali merujuk pada Al-Qur'an, tidak lain dengan jalan menerapkan hukum-hukumnya (syariat Islam) secara total dalam sistem Islam Khil4fah ar-Rasyidah niscaya rahmat akan menjadi ril dan kemerdekaan yang hakiki akan terwujud. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Satu Nyawa Bukan Sekadar Persentase:  Problem Sistemik di Balik MBG

Satu Nyawa Bukan Sekadar Persentase: Problem Sistemik di Balik MBG

 


Satu jiwa pun seharusnya cukup untuk memicu evaluasi besar-besaran

Nyawa manusia tidak semestinya dihitung sekadar sebagai persentase statistik semata

_________________________


Penulis Citra Amalia, M.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Praktisi Pendidikan


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Korban Jiwa Janganlah dilihat Sebagai Angka Statistik
Satu kata: miris.
Betapa tidak. Hari-hari ini, kolom berita tentang pelajar justru sering dihiasi foto ambulans, rumah sakit, dan anak-anak yang harus mendapatkan perawatan setelah menyantap makanan dari program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG).



Program yang sejak awal diadakan sebagai salah satu upaya memperbaiki gizi anak-anak Indonesia, justru berulang kali diwarnai kasus keracunan.



Data per 2 September 2026 bahkan menunjukkan angka yang tidak lagi bisa dianggap kecil. Berdasarkan data yang disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, sebanyak 50.059 orang menjadi korban dari 460 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi dan 245 kabupaten/kota. (Dilansir dari detikNews, 7 September 2026)



Dan pada awal September saja, dalam rentang 1–3 September 2026, hampir 2.000 orang kembali mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi MBG di sejumlah daerah, antara lain Sidoarjo, Rembang, Agam, Bener Meriah, dan Tana Toraja. (Dilansir dari PUNDI, 4 September 2026)



Di Sidoarjo, misalnya, jumlah korban bahkan mencapai 748 orang. Dari jumlah tersebut, 728 pasien telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan, sementara 20 pasien masih menjalani rawat inap. (Dilansir dari detikJatim, 4 September 2026)



Pemerintah berdalih persentase korban masih kecil dibandingkan dengan jumlah penerima manfaat. Pantaskah?



Sebab ketika yang menjadi korban adalah rakyat, terlebih anak-anak dan pelajar maka satu jiwa pun seharusnya cukup untuk memicu evaluasi besar-besaran. Nyawa manusia tidak semestinya dihitung sekadar sebagai persentase statistik semata.



Keselamatan Hewan Juga Amanah dalam Sistem Islam



Kita mungkin teringat pada kisah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu ketika menjadi khalifah. Dalam berbagai riwayat dan ungkapan yang masyhur, Umar menggambarkan betapa besar tanggung jawab seorang pemimpin terhadap rakyatnya, bahkan terhadap seekor hewan yang celaka karena buruknya jalan.



Pesan kepemimpinannya sangat kuat: seorang penguasa tidak boleh menganggap remeh penderitaan makhluk yang berada di bawah tanggung jawabnya.



Apalagi yang kita hadapi ini adalah pelajar. Generasi yang seharusnya tumbuh sehat untuk menjadi bagian dari masa depan bangsa.



Bahkan dalam beberapa kasus, sebagian dari mereka harus dirawat di rumah sakit dan mengalami gangguan kesehatan setelah menerima makanan yang seharusnya menjadi bagian dari pemenuhan gizi mereka.



Tentu, kita tidak sedang mengatakan bahwa setiap kasus pasti disebabkan oleh satu faktor yang sama. BGN sendiri menyebut sekitar 80–90 persen kasus keracunan yang dievaluasi berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap SOP, termasuk dalam penyimpanan, penerimaan bahan makanan, pengaturan suhu, dan batas waktu konsumsi. (Disampaikan Kepala BGN Sudaryono dalam RDP bersama Komisi IX DPR RI, 3 September 2026; dilansir antara lain oleh Suara.com, 4 September 2026)


Korban Berjatuhan Bukan Sekadar Salah SOP



Namun justru di sinilah pertanyaannya:
Jika kejadian terus berulang dan korbannya terus bertambah, apakah persoalannya masih layak disebut sekadar kesalahan individu atau pelanggaran SOP?



Ketika sebuah masalah terjadi berulang kali di banyak daerah, seharusnya evaluasi tidak berhenti pada siapa yang lalai di dapur. Kita perlu melihat sistemnya. Dan yang tidak kalah penting: apa orientasi yang menjadi dasar pengelolaannya?



Sebab jika program pelayanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat mulai dikelola dengan logika bisnis semata, maka sangat mungkin orientasi keuntungan ikut masuk ke dalamnya.



Ketika yang menjadi acuan adalah keuntungan, maka kecenderungannya adalah mencari modal sekecil-kecilnya dengan keuntungan sebesar-besarnya. Padahal makanan untuk anak-anak bukan sekadar komoditas.



Ada kualitas gizi yang harus dijaga. Ada keamanan pangan yang harus dipastikan. Ada kebersihan. Ada ketepatan waktu. Ada tanggung jawab terhadap kesehatan penerima manfaat dan semuanya menyangkut nyawa manusia.



Karena itu, persoalan MBG semestinya tidak berhenti pada pergantian kepala dapur, penutupan sementara SPPG, atau pemberian sanksi kepada pihak yang dianggap lalai. Karena kasus terus berulang, maka sistem yang melahirkan berbagai celah tersebut juga harus berani dievaluasi.



Islam Menjaga Keselamatan Jiwa Rakyat



Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?



Dalam Islam, penguasa bukan sekadar pemegang kekuasaan, tetapi raa'in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat.


Rasulullah ﷺ bersabda:

“Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)


Artinya, pengurusan kebutuhan rakyat bukan sekadar program untuk mengejar angka capaian.



Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan rakyat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.



Dalam perspektif Islam, pelayanan kepada rakyat juga tidak semestinya dibangun dengan orientasi mencari keuntungan dari kebutuhan mereka. Negara harus memastikan mekanisme penyediaan makanan berjalan aman, sederhana, efisien, dan terkontrol, dengan pengawasan yang kuat dari negara.



Termasuk di dalamnya mekanisme hisbah, yaitu pengawasan terhadap aktivitas yang menyangkut kemaslahatan umum agar tidak terjadi pelanggaran dan tindakan yang merugikan masyarakat.



Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah kebijakan bukan hanya berapa jumlah yang berhasil dibagikan, tetapi manfaat dan keamanan apa yang benar-benar diterima rakyat.



Jangan sampai program yang diniatkan untuk memperbaiki gizi justru membuat orang tua cemas setiap kali anaknya menerima makanan.



Jangan sampai angka penerima manfaat terus bertambah, sementara korban juga terus bertambah.



Dan jangan sampai kita terlalu sibuk menghitung persentase hingga lupa bahwa di balik setiap angka ada manusia, ada anak, ada keluarga, dan ada masa depan yang sedang dipertaruhkan.



Karena bagi negara yang benar-benar mengurus rakyatnya, satu nyawa pun bukan angka yang boleh dianggap kecil. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi

Karhutla Meluas, Rakyat Korban Kejahatan Negara Korporasi


Pemilik modal mendapatkan keuntungan

sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan

_______________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Hampir setiap tahun masyarakat dilanda persoalan yang sama, yaitu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).


Tahun ini kebakaran hutan dan lahan terjadi di sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan. Tak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, asap karhutla semakin meluas dan mendekati permukiman warga sehingga menelan korban jiwa. Masyarakat pun rentan terpapar asap karhutla, mulai dari, anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Mereka terancam dengan penyakit pernapasan dan jantung.


Dilansir dari detik.com, di Kalimantan Barat seorang anak laki-laki berusia 11 tahun meninggal dunia setelah alami sesak napas. Anak tersebut diketahui mempunyai riwayat penyakit asma yang telah lama diderita, sehingga kondisinya makin parah sejak terjadinya kabut asap. Pada awal Agustus 2026, seorang pengendara sepeda motor juga dilaporkan meninggal dunia usai terjebak asap karhutla, korban pingsan kehabisan oksigen.


Tidak hanya itu, negara ASEAN seperti Malaysia, Brunei Darussalam, bahkan Filipina terdampak Asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sejumlah warga di negara-negara tersebut mulai mengatakan kekhawatirannya karena Indeks Pencemaran Udara masuk kategori "sangat tidak sehat." (Detik.com, 05-09-2026)


Di sisi lain, dalam siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), menyatakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan pada Agustus 2026 tidak dapat semata-mata dipandang sebagai akibat El Nino. Analisis WALHI menunjukkan bahwa karhutla merupakan kausalitas dari salah urusnya negara atas ekosistem esensial seperti gambut dan hutan, tunduknya negara pada kepentingan korporasi, dan lemahnya penegakan hukum. Sederhananya, karhutla merupakan akumulasi dari kejahatan negara korporasi. (WALHI, 25-08-2026)


Kebakaran hutan dan lahan yang terus menerus berulang menunjukkan bahwa akar persoalannya yaitu negara tidak melakukan perubahan tata kelola. Hutan dijadikan sebagai privatisasi, yaitu diserahkan pada korporasi. Perusahaan hanya mengejar untung dan abai pada keselamatan rakyat serta kelestarian hutan. Kini negara hanya berfokus pada upaya pemadaman saja.


Tata kelola hutan dalam sistem sekuler kapitalisme, tanah dan sumber daya alam dipandang sebagai aset ekonomi dan faktor pruduksi semata demi keuntungan penguasa dan kroninya. Nilai investasi dapat dihitung, sementara fungsi hutan sebagai habitat satwa, penyimpan air dan karbon, pengatur iklim mikro serta penyedia udara bersih tidak memperoleh posisi sebanding dalam kalkulasi keuntungan. Kondisi tersebut akan mengakibatkan terjadi ketimpangan. 


Keuntungan ekonomi dapat diprivatisasi, sementara biaya ekologis disosialisasikan. Pemilik modal mendapatkan keuntungan, sedangkan masyarakat menanggung asap, penyakit, gangguan aktivitas, hilangnya fungsi lingkungan, dan biaya pemulihan. Inilah konsekuensi tata kelola kapitalisme yang menempatkan hutan sebagai aset ekonomi, bukan amanah yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat. Penguasa tidak berperan sebagai raa'in, tidak melakukan upaya terbaik untuk menyelesaikan karhutla.


Negara dalam Islam adalah raa'in, wajib mengurusi rakyat dengan sebaik-baiknya. Negara akan melakukan upaya terbaik untuk penyelesaian karhutla, meski harus mengeluarkan dana yang besar untuk pengadaan infrastruktur tertentu yang dibutuhkan. Negara tidak sekadar hadir memadamkan api setelah bencana terjadi, tetapi wajib mencegah kerusakan sejak awal. Penyelamatan nyawa rakyat menjadi prioritas agar tidak ada rakyat yang sakit atau meninggal. 


Islam memiliki paradigma berbeda dalam mengelola hutan dan sumber daya alam. Dalam aspek kepemilikan, hutan termasuk kepemilikan umum, tidak boleh diserahkan penguasaannya kepada korporasi sehingga manfaat dan keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara rakyat kehilangan akses.


Hadits riwayat Abu Dawud, Rasulullah ﷺ bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” Pengelolaan air, padang rumput, dan api harus diarahkan untuk kemaslahatan rakyat, bukan menjadi objek privatisasi dan akumulasi keuntungan. 


Negara Islam akan mengatur pemanfaatan hutan sesuai syariat, menjaga fungsi ekologisnya, mengawasi kawasan, serta mencegah aktivitas ekonomi yang mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]


Elsa Nurraeni

Keracunan MBG Bukan Sekadar Kelalaian SOP

Keracunan MBG Bukan Sekadar Kelalaian SOP




Keracunan massal MBG tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa petugas melanggar SOP 

Jika pelanggaran terjadi berulang dan di berbagai daerah, maka negara harus berani melihat persoalan dari hulu

___________________


Penulis Yoshefie Siska Prihandini , ST

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sejak awal Pemerintah mempunyai harapan besar melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Negara ingin memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi tanpa membebani keluarga. Tujuannya tentu patut diapresiasi.


Namun, sebuah program yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat tidak cukup dinilai dari berapa banyak porsi yang berhasil dibagikan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah, apakah makanan tersebut benar-benar aman?


Munculnya kembali pertanyaan tersebut, setelah dugaan keracunan MBG secara beruntun terjadi di berbagai daerah pada awal September 2026. Sidoarjo, Rembang, Agam, dan sejumlah daerah lainnya dilaporkan mengalami kasus serupa. Jumlah korban di Sidoarjo mencapai 730 orang pada 3 September 2026. (Kumparan.com, September 2026)


Rentetan kejadian tersebut menunjukkan bahwa persoalannya tidak dapat dipandang sebagai insiden tunggal. Apalagi, laporan mengenai korban keracunan MBG sejak program diluncurkan telah mencapai puluhan ribu orang. Angka sebesar itu semestinya mendorong evaluasi yang lebih mendasar terhadap tata kelola program.


Berbagai upaya penanganan telah dilakukan pemerintah, disertai dengan pernyataan keprihatinan atas kondisi yang terjadi. SPPG yang diduga berkaitan dengan kasus di Sidoarjo, misalnya, dihentikan sementara sambil menunggu investigasi. Langkah tersebut penting untuk melindungi masyarakat. Namun, menghentikan satu dapur setelah muncul korban belum menyelesaikan persoalan jika akar masalahnya belum terselesaikan.


Menelusuri Ketidakbijakan MBG


Badan Gizi Nasional menyebut sebagian besar kasus keracunan berkaitan dengan ketidaktaatan terhadap standar operasional prosedur atau SOP. Kepala BGN Sudaryono menyatakan sekitar 80–90 persen kasus yang dipetakan berkaitan dengan persoalan SOP, antara lain penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, suhu, serta batas waktu konsumsi. (Kumparan.com, September 2026)


Pernyataan tersebut tidak boleh diabaikan. SOP memang penting dalam pengolahan makanan. Akan tetapi, menjadikan pelanggaran SOP sebagai titik akhir analisis justru berisiko menutup pertanyaan yang lebih besar: mengapa pelanggaran tersebut dapat berulang?


Sejumlah pelanggaran telah terjadi berkali-kali di banyak lokasi, baik dalam hal kepatuhan terhadap SOP dari sisi kualitas tempat produksi, kecukupan peralatan, jumlah pekerja, kompetensi tenaga kerja, kapasitas produksi, waktu pengiriman, serta pengawasan. Dalam hal ini yang perlu diperiksa bukan hanya siapa yang lalai, tetapi apakah sistem memang dirancang untuk memungkinkan standar tersebut dipenuhi. Berbagai peristiwa dugaan keracunan MBG yang terjadi dalam waktu yang berdekatan ini menunjukkan bahwa sistem yang dijalankan cukup bermasalah .


Salah satu persoalan yang perlu dikaji adalah ketentuan kapasitas pelayanan SPPG. Ketika sebuah dapur harus menyediakan ribuan porsi dalam satu hari, beban kerja dan risiko keamanan pangan tentu meningkat. Jika kapasitas minimal SPPG ditetapkan mencapai sekitar 2.500 porsi per hari, maka negara harus memastikan bahwa setiap dapur memiliki luas tempat, peralatan, tenaga kerja, sistem penyimpanan, dan alur distribusi yang benar-benar sebanding dengan kapasitas tersebut. Jangan sampai kemampuan menghasilkan ribuan porsi justru menjadi ukuran utama, sementara kemampuan menjaga keamanan ribuan porsi menjadi persoalan berikutnya.


Sertifikat Laik Higiene Sanitasi seharusnya tidak dijadikan sebagai tujuan akhir. Sertifikat merupakan salah satu instrumen untuk memastikan kelayakan, tetapi kondisi lapangan dapat berubah. Karena itu, pemeriksaan harus berlangsung secara berkala dan signifikan. Untuk memproduksi makanan yang memenuhi standar dalam jumlah sangat besar setiap harinya, sebuah SPPG belum tentu mempunyai tempat yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 


Persoalan berikutnya adalah mekanisme pendirian dan pengawasan SPPG. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan dokumen perizinan lengkap. Kelayakan tempat, peralatan, sumber bahan makanan, tenaga kerja, hingga sistem distribusi harus diperiksa secara nyata. Jika proses perizinan lebih menitikberatkan pada aspek administratif, terdapat risiko munculnya unit yang secara dokumen terlihat memenuhi syarat, tetapi secara operasional belum siap.


Tindakan setelah kejadian memang diperlukan. Akan tetapi, sistem yang baik seharusnya lebih kuat dalam mencegah daripada sekadar merespons yang telah terjadi. Jika pengawasan hanya bergerak setelah korban berjatuhan, maka negara bekerja secara reaktif. Padahal, keamanan pangan membutuhkan pengawasan sejak bahan makanan diterima, selama proses memasak, ketika makanan dikemas, hingga saat makanan dikonsumsi. Karena itu, evaluasi MBG tidak boleh hanya berbicara tentang sanksi. Setiap pelanggaran memang harus diberi sanksi, tetapi pencegahan jauh lebih penting bagi keselamatan masyarakat.


Tolok Ukur Keberhasilan MBG dalam Islam


Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Kepemimpinan bukan sekadar kedudukan yang memberikan kewenangan untuk mengatur urusan masyarakat. Seorang pemimpin dituntut untuk memperhatikan kepentingan rakyat, melindungi hak-hak mereka, serta tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Islam memberikan peringatan yang sangat tegas terhadap pemimpin yang mengabaikan amanah dan berlaku curang kepada orang-orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.


Rasulullah ﷺ bersabda: “Tiidaklah seorang hamba yang mengurus urusan kaum muslimin, kemudian ia tidak menjaga mereka dengan penuh nasihat dan ketulusan, melainkan ia tidak akan mendapatkan aroma surga." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini memberikan peringatan yang sangat keras kepada pemimpin yang menyalahgunakan amanah kepemimpinannya dan merugikan rakyat. Negara tidak boleh berorientasi pada keuntungan saja, dalam menjalankan amanahnya terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat.


Prinsip ini penting diterapkan dalam pengelolaan MBG. Ketika negara mengurus kebutuhan pangan rakyat, ukuran keberhasilannya bukan sekadar efisiensi anggaran atau jumlah makanan yang tersalurkan. Keselamatan, kualitas, dan kemaslahatan penerima harus menjadi ukuran utama.


Dalam konsep pemerintahan Islam, pengawasan terhadap kepentingan publik juga mendapat perhatian melalui fungsi hisbah. Keberadaan qadhi hisbah menggambarkan pentingnya mekanisme pengawasan yang hadir di tengah masyarakat untuk mencegah praktik yang merugikan dan memastikan kepentingan umum terlindungi.


Dengan konsep tersebut, penyediaan makanan dapat dirancang sesederhana dan seefisien mungkin tanpa mengorbankan kualitas. Negara juga tidak seharusnya mengandalkan sepenuhnya pada laporan administratif untuk pengawasan. Pemeriksaan lapangan dan pengawasan yang berkelanjutan harus menjadi bagian dari sistem.


Keracunan massal MBG tidak cukup dijawab dengan kalimat bahwa petugas melanggar SOP. Jika pelanggaran terjadi berulang dan di berbagai daerah, maka negara harus berani melihat persoalan dari hulu.


Apa kapasitas SPPG realistis? Apa tempat dan peralatannya benar-benar layak? Apa tenaga kerjanya kompeten? Apa bahan pangan diawasi dengan baik? Apa distribusi dilakukan dalam kondisi aman? Apa pengawasan berlangsung sebelum masalah terjadi? Dan yang paling penting, apa seluruh tata kelola program benar-benar berorientasi pada kepentingan rakyat?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mencari siapa yang harus disalahkan. MBG seharusnya menjadi program yang membuat rakyat merasa aman, bukan cemas. Makanan bergizi seharusnya menjadi sarana menjaga kesehatan, bukan sumber persoalan baru.


Karena itu, pemerintah perlu melakukan pembenahan menyeluruh. Pelanggaran SOP harus ditindak, tetapi sistem yang memungkinkan pelanggaran itu terjadi juga harus diperbaiki. Sebab, ketika korban terus bertambah, masalahnya tidak lagi sekadar tentang satu orang yang lalai. Bisa jadi ada sesuatu yang keliru dalam cara sistem tersebut dirancang, dijalankan, dan diawasi.


Keberhasilan MBG bukan diukur dari berapa juta porsi yang berhasil dibagikan, melainkan dari seberapa aman makanan tersebut sampai kepada rakyat. Negara harus memastikan bahwa niat memberikan gizi tidak berubah menjadi risiko. Karena rakyat merupakan amanah yang wajib dilindungi, bukan sekadar penerima program. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Keracunan Massal MBG: Akar Masalahnya sistemik

Keracunan Massal MBG: Akar Masalahnya sistemik


Selama MBG diukur dengan angka dan keuntungan

bukan dengan prinsip menjamin gizi aman untuk seluruh anak, keracunan berikutnya hanya menunggu waktu

___________________


Penulis Desti Sundari

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Miris, hanya dalam tiga hari, 1 hingga 3 September 2026, gelombang keracunan massal kembali memakan korban. Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, Tana Toraja.


Daftarnya panjang dan menakutkan. Total korban baru mencapai sekitar 2.000 orang. Jika diakumulasi sejak program Makan Bergizi Gratis diluncurkan, maka jumlahnya sudah menembus 50.000 orang.


Di tengah kepanikan, pemerintah meminta maaf dan berjanji menjatuhkan sanksi administratif. Badan Gizi Nasional cepat menunjuk biang kerok pelanggaran SOP. Kepala BGN, Sudaryono, menyebut lebih dari 80 persen kasus terjadi karena tata cara penyimpanan dan waktu konsumsi tidak dipatuhi. (cnnindonesia.com, 03-09-2026)


Pemerintah demokrasi, kapitalisme mengelola MBG seperti proyek, bukan amanah. Target kuantitas jadi dewa yang dikejar berapa banyak porsi tersalur, berapa cepat program jalan. Akibatnya kualitas, keamanan, dan keselamatan anak dikorbankan.


Regulasi SPPG Memaksa Tidak Sehat


Kewajiban melayani minimal 2500 porsi/hari membuat SPPG dipaksa ngebut. Menjaga higienitas 24 jam untuk volume sebesar itu sangat berat, bahkan untuk SPPG yang sudah punya SLHS. Apalagi untuk SPPG yang dari awal modal dan SDM-nya pas-pasan. Standar tinggi di atas kertas, tetapi tidak mungkin dijalankan di lapangan.


Perizinan Longgar Ditambah Bisnis 


Pendirian SPPG hanya bertumpu pada administrasi. Kelayakan dapur, alat, dan SDM tidak divalidasi sungguh-sungguh. Ditambah maraknya jual beli titik dan bagi hasil antara yayasan, investor, mitra. Ujungnya biaya bahan ditekan, kualitas diturunkan, demi keuntungan. Negara baru muncul setelah korban jatuh. Tidak ada kontrol ketat, tidak ada audit berkala, tidak ada evaluasi sistem. Kelemahan ini membuat kelalaian jadi keniscayaan.


Pernyataan itu terdengar logis. Namun, juga sangat berbahaya. Karena saat keracunan terjadi serentak di banyak daerah, dalam waktu berdekatan, dan dengan pola yang sama. Kita tidak sedang bicara kesalahan teknis, tetapi bicara tentang gagalnya sistem. Selama MBG diukur dengan angka dan keuntungan, bukan dengan prinsip menjamin gizi aman untuk seluruh anak, keracunan berikutnya hanya menunggu waktu. Korban hari ini adalah bukti bahwa perut rakyat tidak bisa diserahkan pada logika pasar.


SOP yang bagus akan sia-sia jika rantai distribusi dipaksa ngebut demi target. Akan jebol jika dapur SPPG kekurangan SDM terlatih, pengawasan mutu longgar, dan evaluasi hanya dilakukan setelah korban berjatuhan. Menyalahkan pelaksana di lapangan adalah cara paling mudah untuk menghindari tanggung jawab struktural. Negara harus berani jujur hentikan dulu, audit total, benahi sistem dari hulu ke hilir. Jika MBG terus dipaksakan dalam kondisi seperti ini, maka yang kita dapat bukan generasi sehat, tetapi generasi korban.


Keracunan massal MBG adalah buah dari salah pengelolaan. Dalam pandangan Islam, akar masalahnya jelas negara tidak lagi berfungsi sebagai pelayan rakyat, tapi sudah terjerumus pada logika bisnis dan proyek. Islam punya kerangka yang berbeda untuk mengurus hajat hidup rakyat, termasuk urusan pangan anak sekolah.


Negara adalah Ra’in, Bukan Pedagang


Rasulullah ﷺ bersabda: "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya". Dalam Islam, negara bukan perusahaan. Negara wajib mengurusi urusan rakyat ri’ayatus syu’un dengan niat ibadah, bukan mencari keuntungan. Mindset ini harus meresap dari Presiden, Menteri, Kepala Dinas, sampai kepala SPPG di tingkat desa. Jika yang jadi patokan adalah bagaimana rakyat kenyang, sehat, dan aman, bukan berapa porsi dan berapa untungnya, maka standar keamanan akan jadi prioritas utama, bukan korban.


Mekanisme Penyediaan Pangan Sederhana, Dekat, Terjamin


Islam menolak birokrasi rantai panjang yang rawan korupsi dan menurunkan mutu. Penyediaan makanan bisa dilakukan dengan mekanisme yang efisien. Dapur melayani sekolah di sekitarnya. Tidak dipaksa 2500 porsi/hari kalau tidak mampu. Kualitas lebih penting dari kuota. Anggaran langsung dari Baitul Mal.


Negara menjamin pembiayaan penuh. Tidak ada ruang bagi investor, yayasan, atau mitra yang berburu bagi hasil. Jika ada pihak ketiga yang cari untung, kualitas bahan pasti dikorbankan. Bahan baku halal, thayyib, dan diawasi. Negara wajib memastikan sumber pangan aman, bersih, dan bergizi. Ini bagian dari jaminan negara.


Sistem Pengawasan: Ada Qadhi Hisbah


Kelemahan MBG hari ini adalah pengawasan yang lemah. Dalam sistem Islam, ada institusi khusus bernama qadhi hisbah, tugasnya adalah mengawasi pasar, jasa publik, dan pelaksanaan kebijakan negara agar sesuai syariat dan tidak menzalimi rakyat. Mereka punya wewenang turun langsung, memeriksa dapur, memeriksa bahan, mencicipi makanan, dan menjatuhkan sanksi tegas jika ada kelalaian.


Dengan adanya Hisbah, pengawasan tidak menunggu laporan korban. Tapi bersifat preventif dan terus-menerus. Kelalaian yang menimpa 1 anak saja sudah dianggap kelalaian negara. Keracunan 50.000 anak adalah tamparan. Selama negara masih pakai mindset bisnis, selama SPPG diukur dari omzet bukan dari keamanan, dan selama pengawasan diserahkan pada sanksi administratif, maka korban akan terus berjatuhan.


Islam menawarkan prinsip negara melayani, bukan berbisnis. Mekanisme sederhana dan efisien. Pengawasan ketat dan tegas. Dengan begitu, MBG bukan lagi program yang menakutkan. Namun, benar-benar menjadi jaminan negara atas pemenuhan gizi generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban

Karhutla Berulang, Perempuan dan Generasi Menanggung Beban






Terjadinya karhutla bukanlah persoalan kebakaran hutan dan lahan saja

Tetapi hal ini berakar dari penerapan sistem kapitalisme

__________________


Penulis Endang Seruni

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Muslimah Peduli Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kebakaran hutan dan lahan terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Di antaranya terjadi di pulau Sumatra dan Kalimantan. Akibatnya memicu ISPA yang merupakan dampak dari adanya asap kebakaran hutan dan lahan. 


Dokter spesialis paru dan pernapasan Dr.dr. Feni Fitriani Taufik,SP.P(K),M.Pd.Ked. meminta masyarakat untuk waspada terutama mereka yang masuk kelompok rentan. Seperti para ibu hamil, anak-anak, balita lansia, penderita penyakit asma, paru-paru kronis dan penyakit jantung serta gagal jantung. Masyarakat yang berada di lokasi karhutla berisiko mengalami gangguan kesehatan dalam jangka panjang maupun pendek. (Antaranews.com, 26-8-2026)


Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6329 kasus infeksi saluran pernapasan akut pada 19 hingga 25 Juli 2026. Kondisi ini meningkat 20,1% dari pekan sebelumnya. Dampak asap karbon adalah meningkatkan risiko gangguan kesehatan reproduksi, termasuk komplikasi kehamilan, lahir prematur sampai gangguan tumbuh kembang janin. (Mongabay.co.id, 18-8-2026)


Karhutla tidak hanya berdampak pada kesehatan tetapi juga menambah beban ekonomi keluarga. Kebutuhan membeli masker dan obat-obatan menambah beban tersendiri bagi masyarakat. Para ibu juga harus berjuang merawat anggota keluarga yang sakit, membersihkan berkali-kali rumah mereka sebab terdampak debu dan asap. Bagi para ayah sebagai pencari nafkah terganggu akibat asap karhutla. Mereka terhambat dan bisa berkurang penghasilannya sebab tidak bisa beraktivitas secara normal. 


Karhutla tidak sekali ini terjadi tetapi terus berulang. Terlebih di Pulau Kalimantan dengan lahan gambut yang luas. Ketika musim kemarau tiba gambut mengering dan mudah terbakar. Walaupun pada saat basah gambut berfungsi sebagai penyimpan air dalam jumlah yang besar.


Sifat gambut yang mudah terbakar tidak serta-merta dapat terbakar dengan sendiri kecuali memang sengaja dibakar. Ketika sudah terbakar akan cepat merambat dan sulit untuk dipadamkan. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah. Agar pemadaman tidak sebatas pemadaman hilir tetapi menyetop pemicu utama yaitu dari hulu. 


Karhutla Buah Kapitalisme 


Terjadinya karhutla bukanlah persoalan kebakaran hutan dan lahan saja, tetapi hal ini berakar dari penerapan sistem kapitalisme. Hutan dan lahan dipandang sebagai sumber daya yang dapat dieksploitasi untuk meraih keuntungan. Jika nilai ekonomi dijadikan alat untuk pengelolaan sumber daya alam maka kelestarian alam dan keselamatan manusia terabaikan. 


Hutan yang seharusnya dijaga untuk kehidupan masyarakat dan generasi mendatang justru dijadikan sebagai komoditas ekonomi. Akibatnya kawasan hutan makin berkurang akibat pembukaan lahan yang masif, yang dilakukan oleh korporasi dan pemerintah dengan kebijakannya.


Sistem kapitalisme menganggap hutan sebagai sumber daya alam yang dapat dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. Selama seseorang bermodal besar dan memiliki kekuasaan maka ia berhak memiliki apa pun termasuk mengelola hutan.


Tanpa memperhatikan dan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, dari aktivitas penebangan hutan dan pembakaran lahan. Tidak hanya manusia yang menjadi korban tetapi satwa dan ekosistem didalamnya terkena imbasnya. 


Pandangan Islam terhadap Pengelolaan Hutan 


Islam memandang bahwa hutan adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai oleh individu. Kepemilikan umum ini hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya digunakan untuk kepentingan rakyat. Negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan tetapi tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan hutan kepada swasta.


Hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, "Manusia berserikat dalam 3 hal, yakni air, Padang rumput dan api." (HR. Ahmad)


Dalam hal pengelolaan hutan, negara mengembangkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kehutanan. Agar pengelolaannya dapat dioptimalkan tanpa merusak ekosistem di dalamnya. Mitigasi bencana perlu dilakukan seperti negara memberlakukan kebijakan perlindungan terhadap kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan makhluk hidup. Hutan tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan. 


Jika terjadi kebakaran hutan, negara dalam sistem Islam berupaya semaksimal mungkin untuk memadamkan api dengan cepat. Seperti mengerahkan pesawat amfibi yang mampu mengangkut air ribuan liter dan mampu memadamkan api dalam waktu yang singkat. Untuk mencegah terus berulangnya Karhutla negara menerapkan sanksi tegas bagi para pelaku pembakaran hutan juga perusak alam. Sanksi ini berupa sanksi takzir, di mana besaran sanksinya ditetapkan oleh khalifah atau hakim. 


Negara dalam pandangan Islam adalah pengurus bagi rakyat yang berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan dan hak rakyat. Tidak hanya itu negara juga berfungsi sebagai perisai (junnah) yang melindungi rakyat dari segala bentuk ancaman. Dalam bentuk ancaman fisik, sosial maupun ancaman kerusakan lingkungan.


Sebagaimana sabda rasulullah shallallahu alaihi wasallam,” Imam adalah junnah, yang orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya” (HR. Bukhari dan Muslim)


Untuk itu pemimpin dalam sistem Islam adalah pemimpin yang benar-benar menjalankan amanahnya. Mereka senantiasa berhati-hati untuk mengambil kebijakan dalam setiap urusan. Segala sesuatu yang diputuskan semata-mata untuk kepentingan rakyat dan kemaslahatan rakyat.


Untuk itu sudah saatnya kembali kepada sistem Islam yang telah terbukti memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]


MBG dan Tanggung Jawab Negara, Bisnis atau Amanah?

MBG dan Tanggung Jawab Negara, Bisnis atau Amanah?


Karena itu, persoalan keracunan massal tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki SOP semata

tetapi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme perizinan, tata kelola, orientasi pengelolaan, hingga sistem pengawasan agar keselamatan dan kualitas makanan benar-benar menjadi prioritas

_______________


Penulis Yuni Irawati 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun di sejumlah daerah, seperti Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Agam, dan Tana Toraja.


Dalam kurun tiga hari, 1–3 September 2026, jumlah korban dilaporkan mencapai sekitar 2.000 orang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena MBG menyasar anak-anak dan pelajar. Sejak program MBG diluncurkan, total korban keracunan dilaporkan telah mencapai sekitar 50.000 orang. (cnnindonesia.com, 03-09-2026)


 Pemerintah pun menyampaikan permintaan maaf dan berjanji melakukan langkah-langkah taktis untuk menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memberikan sanksi administratif kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.


Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut antara lain menyangkut tata cara penyimpanan makanan dan waktu konsumsi. Artinya, persoalan keamanan pangan dalam program sebesar ini tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis semata, tetapi harus menjadi evaluasi serius terhadap seluruh proses pelaksanaannya.


Program pemenuhan gizi seharusnya benar-benar menjamin makanan yang aman, sehat, dan layak dikonsumsi. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi justru menimbulkan masalah kesehatan bagi penerimanya. Karena itu, pengawasan yang ketat, standar keamanan pangan yang jelas, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terus berulang.


Keracunan Massal MBG Bukan Kesalahan SOP Semata


Fenomena keracunan yang terus berulang, menunjukkan adanya kegagalan sistemis yang berpangkal pada mindset bisnis dalam pengelolaan program MBG dalam sistem demokrasi kapitalisme. Ketika program yang menyangkut kebutuhan pangan dan kesehatan masyarakat dikelola dengan pendekatan bisnis, orientasi efisiensi dan keuntungan berpotensi lebih dominan daripada jaminan keamanan serta kualitas makanan.


Problem sistemik juga terlihat dari regulasi penetapan SPPG yang mengharuskan pelayanan minimal 2.500 porsi setiap hari. Target sebesar itu tentu membuat pengendalian proses produksi dan higienitas menjadi tantangan besar, sekalipun SPPG telah mengantongi SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi). Terlebih masih adanya SPPG yang beroperasi di bawah standar dalam kemampuan, fasilitas, dan kelayakan.


Risiko terjadinya masalah dalam penyediaan makanan samgat berpotensi besar. Persoalan lainnya terdapat pada mekanisme perizinan pendirian SPPG yang cenderung bertumpu pada aspek administratif, tanpa pemastian menyeluruh terhadap kelayakan tempat, peralatan, maupun proses rekrutmen karyawan. 


Akibatnya, SPPG yang secara nyata belum memenuhi kelayakan tetap bisa beroperasi. Ditambah adanya dugaan praktik jual beli titik serta pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang dapat membuka ruang kompromi terhadap kualitas bahan makanan dan proses penyediaan MBG.


Di sisi lain, pengawasan negara terhadap program MBG masih perlu diperkuat secara serius. Lemahnya pengawasan memungkinkan berbagai kelalaian terjadi dan baru diketahui setelah nyata dampak terhadap masyarakat. 


Karena itu, persoalan keracunan massal tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki SOP semata, tetapi perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, mekanisme perizinan, tata kelola, orientasi pengelolaan, hingga sistem pengawasan agar keselamatan dan kualitas makanan benar-benar menjadi prioritas.


Dalam pandangan Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai pelayan dan pengurus rakyat, bukan menjadikan pelayanan publik sebagai ladang bisnis. 


Karena itu, negara harus bersih dari orientasi mencari keuntungan dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Prinsip ini harus tertanam di seluruh level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis. 


Dengan mindset sebagai raa'in (pengurus), setiap pejabat dan pelaksana akan memahami bahwa pemenuhan kebutuhan rakyat adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Rasulullah ﷺ bersabda: “Imam (khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menunjukkan bahwa penguasa tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme bisnis atau sekadar menyerahkan pelayanan kepada pihak lain tanpa pengawasan. Negara wajib memastikan makanan yang diberikan kepada rakyat benar-benar aman, halal, bergizi, dan layak dikonsumsi.


Dalam penyediaan makanan, Islam mendorong mekanisme yang sederhana, efektif, efisien, dan prosedur yang ketat agar menutup celah kelalaian dan hanya mengejar keuntungan. 


Negara dapat mengatur produksi dan distribusi dengan memperhatikan kondisi wilayah, jumlah penerima, kemampuan tenaga pelaksana, serta standar kebersihan dan keamanan pangan. Setiap tahapan harus dipastikan berjalan dengan baik karena tujuan utamanya adalah terpenuhinya kebutuhan rakyat, bukan besarnya keuntungan pengelola. Pengawasan pun harus berjalan optimal. 


Dalam sistem Khil4fah, terdapat qadhi hisbah yang bertugas mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan umum, termasuk memastikan tidak terjadi kecurangan, pelanggaran standar, atau tindakan yang membahayakan masyarakat. 


Dengan pengurusan yang berorientasi pada amanah dan pengawasan yang kuat, negara tidak hanya bertindak setelah terjadi masalah, tetapi melakukan pencegahan sejak awal. Inilah bentuk tanggung jawab negara dalam Islam: mengurus rakyat dengan amanah, bukan menjadikan kebutuhan rakyat sebagai komoditas bisnis. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]