Hunter 8oti: Cermin Negara Kalah Lawan L68T
OpiniMaraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari
adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini
___________________
Penulis Tinah Asri
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Viral di media sosial, sejumlah pemuda di Kota Bogor menggelar aksi yang mereka sebut dengan "berburu 8oti" (Hunter 8oti) di ruang publik. Hal ini mereka lakukan sebagai respons atas maraknya perilaku menyimpang laki-laki bergaya layaknya perempuan (transpuan) yang dari ke hari makin meresahkan.
Dikutip dari Serambinews.com (17-07-2026), aksi Hunter 8oti dilakukan oleh sekelompok pemuda yang membranding dirinya anti 8oti club di beberapa tempat, di antaranya adalah kawasan BTM, Pasar Anyar, dan Terminal Bubulak yang diketahui sebagai tempat berkumpulnya kaum tulang lunak. Aksi dilakukan dengan bersepeda sambil membawa bendera bertuliskan anti 8oti.
Sayangnya, tidak semua masyarakat setuju dengan aksi tersebut karena dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Sementara, pemerintah Kota Bogor dibantu Satpol PP dan Polresta Bogor telah melakukan operasi penertiban dan razia terhadap perilaku menyimpang 8oti yang merupakan bagian dari L68T terkhusus di fasilitas-fasilitas umum.
Pro-Kontra L68T
Isu mengenai kelompok L68T kembali mencuat setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah dan lembaga legislatif untuk menyusun regulasi yang lebih tegas terkait perbuatan menyimpang tersebut. Di samping itu, MUI sedang menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) pidana bagi pelaku L68T untuk kemudian akan diserahkan kepada DPR RI.
Wakil Ketua MUI Kyai Haji Cholil Nafis berpendapat penetapan sanksi bagi tindakan L68T ini seharusnya lebih berat daripada delik perzinaan. Menurutnya, tindakan L68T mengandung dua pelanggaran sekaligus, pertama tindakan asusila dan melanggar kodrat kemanusiaan.
Di sisi lain, Jaringan Masyarakat Sipil pendukung perilaku menyimpang L68T dengan berlindung di balik Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap bahwa orientasi seksual adalah hak dan kebebasan individu tidak seharusnya dibatasi oleh batasan norma dan agama. Regulasi dari pemerintah bisa berpotensi mengkriminalisasi individu hanya berdasarkan gender dan orientasi seksual saja.
Liberalisme Melahirkan Perilaku Menyimpang
Sungguh memprihatinkan, Indonesia dengan penduduk mayoritas muslim namun penyebaran perilaku L68T justru makin menggila. Menurut data Kementerian Kesehatan Indonesia di tahun 2022 terdapat sekitar 1.095.970 jiwa atau 44% penduduk Indonesia terkategori L68T. Penyebaran paling banyak ada di Kota Bekasi dengan jumlah 6.176 jiwa, kemudian disusul Jawa Barat yang mencapai 300.198 orang. Jumlah ini terhitung empat tahun yang lalu, lantas bagaimana dengan tahun ini?
Maraknya perilaku menyimpang L68T tidak luput dari adopsi sistem demokrasi-sekuler oleh masyarakat negeri ini. Sistem yang mengusung empat kebebasan, salah satunya kebebasan bertingkah laku dan berkumpul. Menjadikan manusia bebas melakukan apa saja sesuai dengan kehendak hawa nafsunya.
Manusia tidak lagi peduli, yang penting puas meski perbuatannya dilarang menurut ketentuan agama karena tidak ada sanksi dari negara. Sementara budaya sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mengantarkan manusia tidak lagi takut ketika berbuat dosa.
Manusia beranggapan tuhan terkunci di tempat-tempat ibadah sehingga tidak melihat perbuatannya. Hal ini diperparah dengan dibebasnya kaum L68T berkumpul, membentuk komunitas, grup-grup di media sosial sehingga mereka merasa bebas karena banyaknya dukungan.
L68T Haram dalam Pandangan Islam
Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. untuk mengatur perbuatan manusia. Setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara yang lima yakni wajib, sunnah, makruh, mubah, dan haram. Menurut pandangan Islam perilaku menyimpang mau 80ti, L68T, kaum pelangi, tulang lunak atau apa pun sebutannya tetap terkategori perbuatan haram dan dosa besar. Laki-laki yang berdandan layaknya perempuan dan mempunyai kecenderungan seksual terhadap laki-laki (liwaat) layak dihukum mati, begitu pula dengan wanita yang menyukai wanita (lesbian).
Sayang sekali, dalam negara yang mengadopsi sistem sekuler seperti Indonesia saat ini sulit mengharapkan adanya sanksi tegas bagi pelaku perbuatan menyimpang seperti ini. Bahkan, negara dengan mengatasnamakan HAM justru melegalkan L68T dan menganggap sebagai persoalan personal semata. Padahal Islam sangat jelas mengharamkan perbuatan kaun Nabi Luth tersebut.
Banyak ayat Al-Qur'an yang menjelaskan tentang haramnya perbuatan liwaat di antaranya surat Al-A'raf ayat 81: "Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita. Bahkan, kalian adalah kaum yang melampaui batas."
Rasulullah saw. juga menegaskan di dalam hadistnya: "Siapa saja di antara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan-perbuatan liwaat maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Saat ini, umat butuh sistem yang mampu mengatasi masalah L68T, dan sistem itu tidak lain hanya Islam. Islam mewajibkan negara melindungi akidah umat agar terhindar dari perbuatan-perbuatan menyimpang. Islam sangat menghargai perbedaan tetapi tidak mentolerir penyimpangan.
Oleh karena itu, negara Islam akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang tidak mau bertobat. Sanksi bagi pelaku liwaat adalah dijatuhkan dari gedung yang peling tinggi dengan kepala dibawah hingga dia mati. Sebaliknya, negara juga memberi ruang dan kesempatan bagi mereka yang ingin insyaf dan bertobat.
Negara yang menggunakan sistem Islam tidak akan membiarkan masyarakat terpengaruh oleh beragam bentuk penyimpangan. Caranya, negara senantiasa memperkuat akidah individu rakyat, juga melarang masuknya budaya Barat yang lahir dari ideologi kufur. Dengan begitu rakyat terlindungi dari perbuatan-perbuatan yang bisa mengantarkan manusia kepada azab yang sangat pedih, sebagaimana yang Allah Swt. timpakan kepada kaum Nabi Luth as. Nauzubillah min dzalik. Wallahualam bissawab [Dara/MKC]











