Featured Post

Recommended

Menjalankan Kewajiban agar Meraih Mahkota di Akhirat

Kesabaran dalam menjalankan kewajiban merupakan jalan menuju ampunan mendapatkan keridaan Allah Swt., dan balasannya pun surga _____________...

Alt Title
Menjalankan Kewajiban agar Meraih Mahkota di Akhirat

Menjalankan Kewajiban agar Meraih Mahkota di Akhirat




Kesabaran dalam menjalankan kewajiban merupakan jalan menuju ampunan

mendapatkan keridaan Allah Swt., dan balasannya pun surga

______________________________


Penulis Umma Alula

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah


KUNTUMCAHAYA.com, INSPIRASI- Seorang Muslim wajib menekankan pentingnya istikamah dalam menjalankan perintah Allah Swt. sebagai jalan menuju kemuliaan yang abadi. Ketaatan terutama dalam situasi sulit, dianggap sebagai bentuk perjuangan (jihad) yang berbuah pahala besar dan balasannya ialah surga. 


Bertahan untuk melaksanakan kewajiban berarti, konsisten menunaikan amanah terhadap Allah. Seperti menutup aurat, salat lima waktu, puasa Ramadan, zakat, dan menjauhi seluruh larangan-Nya, meskipun di tengah ujian atau godaan. Hanya orang-orang yang memiliki keimanan yang kuat, yang mampu menunaikan kewajiban dan istikamah. 


Terkait Aurat


Menutup aurat hukumnya wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah baligh, berdasarkan dalil Al-Qur'an sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt.. Batasan aurat perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, sedangkan aurat laki-laki adalah antara pusar hingga lutut. Bagi seorang muslimah, dilarang untuk menampakkan perhiasan atau aurat kepada selain mahramnya. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah untuk menjaga kehormatan muslimah dan menjauhkan mereka dari fitnah atau keburukan. 


Hal ini sesuai dalam surah An-Nur ayat 31, yang artinya:


"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat."


Pakaian muslimah ada dua. Bagian atas yang disebut khimar atau kerudung, yaitu untuk menutup aurat bagian kepala, leher, dan dada. Ada juga pakaian bagian bawah yang khusus dipakai saat hendak ke luar rumah atau ketika ada laki-laki asing. Pakaian bagian bawah inilah yang disebut jilbab. Jilbab adalah pakaian lorong yang tidak terputus.


Hal ini sesusi dengan surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:


"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."


Terkait Salat 


Salat merupakan rukun Islam yang kedua. Salat wajib dilaksanakan, baik dalam keadaan sehat maupun sakit (sesuai dengan kemampuannya). Hukumnya adalah fardu 'ain (wajib individu) untuk setiap muslim yang mukallaf (baligh dan berakal). Meninggalkannya termasuk dosa besar, sementara mengerjakannya adalah kebutuhan dan kewajiban utama untuk mendapatkan surga.


Sungguh, sangat disayangkan banyak kaum muslim yang mengabaikan kewajiban salat ini hingga mereka melalaikannya. 


Allah Swt. berfirman dalam surah An-Nisa' Ayat 103, yang artinya: "Selanjutnya, apabila kamu telah menyelesaikan salat(mu), ingatlah Allah ketika kamu berdiri, pada waktu duduk dan ketika berbaring. Kemudian, apabila kamu telah merasa aman, maka laksanakanlah salat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, salat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."


Terkait Puasa 


Hukum puasa Ramadan adalah fardu 'ain (wajib) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat: baligh, berakal sehat, mampu (tidak sakit/dalam perjalanan), dan suci dari haid/nifas. Puasa bertujuan menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan dari terbit fajar hingga terbenam matahari, sebagaimana diatur dalam surah Al-Baqarah: 183-184.


Selain itu, juga berupaya menahan hawa nafsu dari hal-hal yang dapat merusak pahala ibadah puasa. Ramadhan akan membawa pada harapan atau kebangkitan jiwa berupa ketakwaan. Tentu bukan takwa yang sesaat, namun takwa yang paripurna, sebenarnya dan selamanya hingga akhir hayat kita. Surah Al-Baqarah ayat 183, yang artinya:


"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." 


Terkait Zakat 


Hukum zakat adalah wajib (fardhu) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat, merupakan salah satu rukun Islam yang krusial. Zakat terbagi menjadi zakat fitrah (jiwa) dan zakat mal (harta), yang wajib dikeluarkan jika mencapai nisab (batas minimum) dan haul (kepemilikan satu tahun) untuk menyucikan jiwa dan harta.  


Allah Swt. berfirman dalam surah At-taubah 103, yang artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) membersihkan dan menyucikan mereka.”


Itulah beberapa kewajiban yang sudah Allah tetapkan. Semestinya kita sebagai muslim sudah sepantasnya melaksanakan kewajiban dan menjauhi segala larangannya. 


Kesabaran dalam menjalankan kewajiban ialah jalan menuju ampunan dan mendapatkan keridhaan Allah dan balasannya pun surga. Pahala bagi orang yang bersabar dalam ketaatan disebutkan tanpa batas.


Hanya keimananlah yang akan mengantarkan seorang hamba mendapatkan rida Allah dan kemuliaan tertinggi (mahkota) di akhirat. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Stop Ekspektasi pada Lembaga Internasional dalam Penyelesaian P4lestina

Stop Ekspektasi pada Lembaga Internasional dalam Penyelesaian P4lestina




Berharap pada lembaga internasional buatan Barat 

untuk menghadirkan kedamaian adalah harapan semu


___________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Isra*l secara brutal menyerang warga P4lestina dengan senjata termal dan termobarik. Sekitar 2.842 warga P4lestina menghilang sejak Oktober 2023. (cnnindonesia.com, 14-02-2026)


Istilah termobarik berasal dari bahasa Yunani yang memiliki arti panas dan tekanan. Istilah ini merujuk pada senjata yang menimbulkan kerusakan dengan memaksimalkan gelombang kejut dan tekanan berlebih yang terkait dengan ledakan.


Tekanan berlebih melibatkan gelombang energi dari ledakan yang "menimbulkan korban dan kerusakan melalui penghancuran, pembengkokan, penggulingan, dan pemecahan," berbeda dengan mekanisme utama cedera yang berupa melontarkan pecahan peluru.(Lieber.institute.westpoint.edu, 23-03-2022)


Penggunaan senjata modern secara brutal pada warga P4lestina ini menunjukkan bahwa apa yang terjadi di P4lestina hakikatnya adalah penjajahan. Penjajahan yang salah satu tujuannya menargetkan genosida warga P4lestina. Istilah genosida bermakna pembunuhan secara massal untuk memusnahkan suatu kelompok tertentu. Sementara itu, menurut Museum Memorial Holocaust Amerika Serikat, genosida adalah tindakan yang dilakukan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama. (detikNews.com, 26-01-2023)


Tumpulnya Hukum Internasional


Pada faktanya, ada konsensus aturan perang didunia ini yang terangkum dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI). HHI adalah seperangkat aturan yang bertujuan, karena alasan kemanusiaan, untuk membatasi dampak konflik bersenjata. Hukum ini melindungi orang-orang yang tidak, atau tidak lagi, secara langsung atau aktif berpartisipasi dalam permusuhan, dan menetapkan batasan pada sarana dan metode peperangan. (icrc.org, 05-07-2022)


Bahkan beberapa ahli telah memberikan responnya terkait penggunaan senjata termobarik. Pertama, menurut Arthur van Coller seorang profesor hukum di Universitas Fort Hare di Afrika Selatan, penggunaan senjata semacam itu dapat melanggar Aturan 70 dalam Aturan Adat Hukum Kemanusiaan Internasional.  


Selain itu, menurut Stuart Maslen, seorang profesor hukum yang mengkhususkan diri dalam hukum senjata di Universitas Pretoria di Afrika Selatan mengatakan bahwa Hukum Humaniter Internasional sebagaimana adanya saat ini sama sekali tidak memadai untuk menangani senjata termobarik. (truthdig.com, 16-05-2024)


Ketidaksetujuan penggunaan senjata termobarik ini hanya berputar-putar di tataran wacana saja. Tidak ada pihak yang bisa mewujudkannya secara nyata untuk menghentikan penggunaan senjata termobarik itu sendiri. Isra*l masih arogan memborbardir P4lestina tanpa khawatir diberikan sanksi oleh pihak manapun.


Hal ini membuktikan bahwa berharap pada lembaga internasional buatan barat untuk menghadirkan kedamaian adalah harapan semu. Umat Islam harus kembali pada jalan Islam dalam menyelesaikan semua permasalahan. Karena tidak akan ditemui perdamaian dan kesejahteraan pada aturan yang dilandaskan pada akal manusia. 


Islam Kafah Solusi P4lestina 


Penderitaan rakyat P4lestina akibat penjajahan Isr4el adalah dampak dari tidak adanya pelindung dan perisai umat. Pelindung umat Islam adalah Khil4fah sehingga solusi holistik dari penjajahan Isra*l adalah Khil4fah dan jihad. Karena Khil4fah adalah institusi yang kuat untuk mengusir penjajah di negeri muslim mana pun. 


"Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Secara empiris juga dapat dibuktikan bahwa bangsa Isra*l tidak memahami bahasa perundingan. Isra*l bahkan menyerang P4lestina saat gencatan senjata. (kompas.id, 29-10-2025)


Berharap pada perundingan adalah harapan kosong yang membius.


Satu-satunya harapan umat Islam adalah pada sistem Islam. Karena kekuatan yang besar hanya bisa dihadapi oleh kekuatan yang besar pula. Oleh karena itu, sangat mendesak sekali dakwah untuk menegakkan Islam kafah dalam bingkai Daulah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Dien Kamilatunnisa



MBG Jalan Terus Amanah Rakyat Tergerus

MBG Jalan Terus Amanah Rakyat Tergerus


Secara teknis, memaksakan MBG di bulan Ramadan

justru berpotensi mengabaikan substansi utamanya, yaitu pemenuhan nutrisi


__________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Menjelang puasa di bulan Ramadan tahun 2026, pemerintah memastikan bahwa beberapa program prioritas tetap berjalan dengan penyesuaian yang selaras terhadap kebutuhan dan kondisi masyarakat, salah satunya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG).  


Dikutip dari bgn.go.id (26-01-2026) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa Program MBG akan terus berjalan selama bulan Ramadhan 2026 melalui skema penyesuaian distribusi. Setelah berkoordinasi bersama MUI, ia menjelaskan bahwa penerima manfaat seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita tetap berjalan normal.


Untuk peserta didik di sekolah yang mayoritas menjalankan ibadah puasa, tetap akan dibagikan makanan pada saat jam sekolah lalu dibawa pulang dan dikonsumsi pada saat berbuka puasa. Sementara mayoritas daerah yang tidak menjalankan puasa, MBG tetap berjalan seperti biasa. Begitu pula di lingkungan pesantren, ia menjelaskan bahwa SPPG di lingkungan pesantren agar melakukan pendistribusian makanan menjelang berbuka puasa.


Upaya ini ditempuh guna menjamin agar pelaksanaan program MBG tetap berkelanjutan dan berjalan selaras dengan kebutuhan serta pola aktivitas masyarakat selama bulan Ramadan.

 

Ambisi Proyek di Atas Standar Gizi

Secara teknis, memaksakan MBG di bulan Ramadhan justru berpotensi mengabaikan substansi utamanya, yaitu pemenuhan nutrisi. Pengamat pertanian dari Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Eliza Mardian menilai pemberian makanan kering agar awet selama distribusi saat Ramadan berpeluang besar tidak memenuhi kebutuhan gizi secara optimal.


Hal ini menunjukkan adanya paksaan kebijakan yang terpenting adalah dapur Satuan Pelayanan Pangan Bergizi (SPPG) harus tetap mengepul dan anggaran terserap, terlepas dari kualitas asupan yang diterima anak-anak. 


Sejalan dengan itu, ahli gizi Tan Shot Yen menegaskan bahwa skema pemberian makan saat puasa idealnya dikembalikan pada keluarga. Namun, usulan para pakar kerap membentur tembok tebal kepentingan operasional proyek yang tak boleh berhenti sekejap pun. 


Risiko Penurunan Kualitas Pangan Sebelum Berbuka


Kebijakan pembagian MBG untuk dibawa pulang juga berpotensi menimbulkan pemborosan (food waste). Di sekolah-sekolah dengan mayoritas peserta didik yang menjalankan ibadah puasa, makanan yang didistribusikan pada jam belajar memiliki risiko menjadi rusak atau tidak layak konsumsi sebelum waktu berbuka. Terlebih apabila jenis makanan tersebut tidak memiliki daya tahan yang cukup lama.


Kebijakan yang tetap mengedepankan pembagian pada jam sekolah dapat dipandang lebih menitikberatkan pada aspek administratif dan pencapaian laporan distribusi harian, dibandingkan memastikan bahwa makanan benar-benar dikonsumsi anak-anak dalam kondisi yang aman dan layak. Jika potensi terbuangnya makanan dibiarkan terjadi di tengah tantangan ekonomi masyarakat, hal tersebut tentu menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya publik yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.


Logika Profit vs Pelayanan Publik

Kebijakan yang tidak selaras dengan ritme ibadah puasa masyarakat ini lahir dari sistem kapitalisme. Dalam sistem ini, negara cenderung memandang program publik sebagai komoditas bisnis dan peluang politik praktis. Fokusnya bukan lagi pada bagaimana gizi sampai ke sel tubuh rakyat dengan cara terbaik, melainkan bagaimana pemilik modal dan rantai pasok dalam proyek SPPG terus meraup keuntungan dari kontrak yang berjalan.


​Akibatnya, kemaslahatan rakyat dikalahkan oleh kemanfaatan segelintir pihak. Ketika negara berfungsi layaknya korporasi, maka efisiensi anggaran dan target serapan menjadi tuhan baru, sementara nilai-nilai syariat dan kearifan lokal dianggap sebagai hambatan teknis belaka.


Mengembalikan Peran Negara sebagai Ra'in

Dalam pandangan Islam, jaminan kebutuhan pokok termasuk makanan bergizi adalah tanggung jawab negara yang bersifat pelayan (ri’ayah) rakyat, bukan berorientasi pada bisnis.  Rasulullah bersabda: "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Al-Bukhari)


Syariat mengatur mekanisme pemenuhan kebutuhan pangan secara berlapis: dimulai dari nafkah kepala keluarga, bantuan kerabat, hingga peran negara melalui Baitulmal jika individu tersebut tidak mampu.


​Negara sebagai ra'in wajib menjaga amanah dalam mengelola keuangan di Baitulmal. Alokasi dana harus berbasis pada skala prioritas dan kebutuhan riil rakyat, bukan sekadar mengejar angka pertumbuhan ekonomi atau eksistensi proyek. Menjalankan MBG dengan cara "memaksa" saat rakyat sedang berpuasa bukan hanya menunjukkan pemborosan potensi anggaran, tetapi juga pengabaian terhadap fungsi amanah kepemimpinan. Wallahuallam bissawab.[Dara/MKC]


Titi Raudhatul Jannah

MBG di Bulan Ramadan Tepatkah?

MBG di Bulan Ramadan Tepatkah?



Pembagian makanan dalam bentuk kering 

berpeluang besar tidak terpenuhinya gizi secara optimal, ini menunjukkan kebijakan yang dipaksakan

_________________________


Penulis Yuli Mariyam 

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bulan Ramadan bulan mulia. Bagi kaum muslim, Ramadan dijadikan titik awal sebuah perubahan dalam memperbaiki agamanya, setelah sebelas bulan lamanya menjalani hiruk pikuk kehidupan yang  serba sulit di era cengkeraman kapitalis ini.


Harga komoditas yang melambung tinggi, biaya pendidikan dan kesehatan yang mahal membuat hari-demi hari kaum muslim terasa sempit dan hanya bergulat dalam permasalahan cabang bukan permasalahan utama, menyiapkan bekal menuju hari akhir.


Namun, lagi-lagi ada gebrakan yang  sangat menarik untuk dibahas ketika sebuah kebijakan disahkan oleh para pemangkunya. Progaram Makan Bergizi Gratis (MBG) yang akan dijalankan normal pada bulan Ramadan dengan skema yang sudah diatur, harapannya program tetap berjalan dan yang berpuasa tetap bisa menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. (Kemenkopangan.go.id, 29 Januari 2026)


Adapun skema yang sampaikan oleh Menteri Koordinator Pangan Zulkifli Hasan adalah:


Pertama, bagi sekolah Islam MBG akan dibagikan dalam bentuk makanan kering seperti abon, dendeng, kering tempe, telur rebus, telur asin, dan susu UHT.


Kedua, sekolah umum yang terdapat agama lain selain Islam maka MBG akan dibagikan dalam 2 bentuk, yakni makanan siap makan dan makanan kering.


Ketiga, pondok pesantren MBG akan diberikan menjelang buka puasa.


Keempat, untuk ibu dan balita maka MBG akan dibagikan seperti biasanya, mengingat ibu hamil ada ruksah untuk tidak berpuasa dan balita tidak diwajibkan berpuasa.


Sekilas skema tersebut memang solutif bagi program yang menjadi andalan pasangan pemimpin Indonesia yang terkesan dipaksakan ini. Pendapat yang berbeda muncul dari Pengamat Pertanian dari center of reform economics (CORE) Indonesia Eliza Mardian yang mengatakan bahwa pembagian makanan dalam bentuk kering berpeluang besar tidak terpenuhinya gizi secara optimal, ini menunjukkan kebijakan yang dipaksakan, yang penting dapur SPPG tetap mengepul. (Bisnis.com, 16 Februari 2026)


Hal ini tentu harus dibuktikan dengan fakta sehingga masyarakat bisa berpikir secara mendalam apa sebenarnya keuntungan yang akan diperoleh dengan adanya MBG ini, mengingat sistem yang berlaku saat ini adalah sistem ekonomi kapitalis yang selalu mengagungkan keuntungan dan bukan sebenar-benarnya riayah pemerintah terhadap umat. Cukup diketahui bahwa MBG menyasar berbagai kalangan dari anak-anak sekolah dari PG sampai SMA yang sebagiannya akan menjadi pemilih di pemilu tahun 2029, jelas akan ada politik balas budi.


Struktur BGN juga didominasi oleh purnawirawan TNI sehingga keberadaannya mampu menjadi kontrol struktural akan jalannya program ini. Modal mendirikan SPPG tidak akan sanggup diemban rakyat biasa, yang artinya pemiliknya adalah orang-orang kaya. Selanjutnya loyalitas terjamin dari kalangan ASN yang diangkat melalui  jalur SPPI, karena jika program berhenti maka akan terjadi PHK masal, supplier kelas kakap dan tengkulak yang dibekingi aparat akan menguasai komoditas bahan pokok di pasar, meski harus memangkas harga seribu-dua ribu per porsi, tetapi keuntungan tetap stabil.


Hal ini akan memicu permasalahan baru yakni persediaan barang yang sedikit di pasar akan menjadikan harga pangan pokok melonjak, rakyat kecil lagilah yang akan kelabakan memenuhi hajat hidupnya. Inilah sistem pangan buatan manusia yang mengakibatkan tambal sulam kebijakan.


Mekanisme Pangan dalam Islam          


Islam memandang sejatinya manusia diciptakan oleh Allah, menjalani hidup di dunia hanya untuk beribadah  dan akan mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan di dunia ini kepada Allah di akhirat nanti. Menyediakan makanan bergizi untuk rakyat adalah tugas negara sebagai bentuk riayah terhadap urusan kebutuhan jasmani manusia. 


Namun, mekanismenya tidak hanya sebatas penyediaan sepaket makanan siap saji, negara yang menerapkan syariat Islam akan berusaha untuk adidaya pangan dengan memperbanyak lahan-lahan pertanian dan perkebunan, pemerintah akan memotivasi masyarakat untuk bercocok tanam dan menanam karena Rasulullah bersabda,


“Barangsiapa menanam pohon, yang dari pohon tersebut manusia dan hewan bisa mengambil manfaatnya maka itu adalah pahala jariyah baginya.” (HR. Bukhari) 


Secara tidak langsung pembukaan lahan pertanian dan perkebunan akan membuka lapangan pekerjaan. Bekerja adalah satu cara untuk mendapatkan rizki yang halal, dan meninggikan marwah seorang hamba karena usaha yang dilakukan. Pemerintah juga akan  memudahkan distribusi dari bahan pangan pokok dari produsen ke konsumen  dengan harga terjangkau, melarang dan menindak tegas pelaku yang memonopoli komoditas pasar, sehingga makanan bergizi yang halal dan tayib bisa dihidangkan di setiap meja makan pada setiap rumah dan bisa dinikmati seluruh anggota keluarga.


Generasi muslim diharapkan menjadi manusia yang beriman dan bertakwa. Hal ini tidak hanya menjadi kewajiban orang tuanya saja, masyarakat juga harus berperan dalam amar makruf nahi mungkar, sedangkan negara harus menerapkan aturan atau kebijakan yang mendukung individu dan masyarakat tetap taat kepada Allah pada segala kondisi.


Apalagi jika mengingat Ramadan adalah momentum untuk meningkatkan iman dan takwa, maka tak tepat jika menerapkan kebijakan yang memungkinkan generasi membuat sebuah kesalahan dengan tidak menjalankan kewajibannya berpuasa karena adanya makanan yang beredar di tengah hari di saat perut harus menahan lapar dan haus. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Kekerasan dan Grooming Ancam Anak

Kekerasan dan Grooming Ancam Anak



Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya


merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime)

_________________________


Penulis Hera Luvita A.Md.Pjk

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.063 kasus pelanggaran hak anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cermin nyata betapa anak-anak Indonesia masih hidup dalam kondisi yang sangat rentan.


Ironisnya, berbagai pelanggaran tersebut justru banyak terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, seperti rumah, sekolah, dan lingkungan sosial terdekat. Lebih memprihatinkan lagi, pelaku terbanyak berasal dari orang-orang di sekitar anak itu sendiri, bukan pihak asing sebagaimana sering dibayangkan masyarakat.(DetikEdu, 17 Juni 2025)


Fakta ini menegaskan bahwa ancaman terhadap anak bukan persoalan insidental atau kasus per kasus semata. Kekerasan terhadap anak telah menjadi masalah sistemik yang terus berulang, menunjukkan adanya kegagalan kolektif dalam membangun sistem perlindungan yang benar-benar berpihak pada anak. Anak-anak hidup dalam situasi rawan, bahkan ketika berada di tengah keluarga dan masyarakatnya sendiri.


Ancaman Grooming Tersembunyi


Selain kekerasan yang tampak secara fisik, ancaman lain yang tak kalah berbahaya adalah child grooming. Kejahatan ini dilakukan secara senyap, bertahap, dan manipulatif. Pelaku membangun kedekatan emosional, memanfaatkan kepercayaan anak, lalu perlahan menyeret korban ke dalam relasi eksploitatif, terutama untuk tujuan seksual. Karena berlangsung halus dan sering berkedok perhatian atau kasih sayang, banyak anak tidak menyadari bahwa dirinya sedang dijerat.


Berbagai laporan media menunjukkan bahwa kasus child grooming makin marak, terutama melalui relasi dekat dan ruang digital seperti media sosial, gim daring, serta aplikasi pesan instan. Anak-anak menjadi sasaran empuk karena minimnya literasi digital dan lemahnya pengawasan lingkungan. (BBC Indonesia, 24 Juli 2025)


Dampak child grooming sangat serius. Banyak korban mengalami trauma psikologis jangka panjang, kehilangan rasa aman, gangguan kepercayaan, hingga kesulitan membangun relasi sosial di masa depan. Kerusakan ini tidak berhenti pada individu, tetapi turut menggerogoti tatanan sosial dan moral masyarakat secara luas.


Kelemahan Sistem Perlindungan Anak


Kekerasan terhadap anak dan child grooming sejatinya merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Namun, realitas menunjukkan bahwa penanganannya kerap jauh dari kata tuntas. Proses hukum sering berjalan lambat, sanksi terhadap pelaku tidak memberikan efek jera yang memadai, dan pemulihan korban cenderung terpinggirkan. Sejumlah kasus yang mencuat ke publik memperlihatkan lemahnya keberpihakan sistem terhadap anak sebagai korban, sementara kepentingan birokratis dan prosedural justru lebih dominan. (Kompas.com, 12 Januari 2026)


Kondisi ini memperlihatkan bahwa negara belum hadir secara utuh sebagai pelindung generasi. Anak-anak terus menjadi korban, sementara sistem tetap berjalan tanpa koreksi mendasar yang mampu memutus mata rantai kekerasan tersebut.


Negara dan Akar Paradigma Bermasalah


Terus meningkatnya angka kekerasan anak dari tahun ke tahun menjadi bukti bahwa perlindungan negara masih bersifat parsial dan reaktif. Kebijakan yang ada lebih menitikberatkan pada penanganan administratif pascakejadian, bukan pada pencegahan menyeluruh dan pembenahan sistemik. Kritik terhadap lambannya respons negara dan lembaga terkait pun terus bermunculan di ruang publik. (Kompas Nasional, 8 Februari 2026)


Lebih jauh, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari paradigma sekularisme dan liberalisme yang menjadi fondasi pengelolaan negara. Sekularisme menyingkirkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, pendidikan, dan perlindungan sosial. Akibatnya, nilai halal-haram dan penjagaan kehormatan tidak lagi menjadi standar kebijakan.


Liberalisme, di sisi lain, mengagungkan kebebasan individu tanpa batas moral yang tegas. Atas nama kebebasan berekspresi dan hak individu, berbagai penyimpangan dibiarkan tumbuh, menciptakan ruang subur bagi eksploitasi anak. Dalam sistem seperti ini, anak tidak diposisikan sebagai amanah yang wajib dijaga secara kolektif, melainkan sebagai individu lemah yang harus bertahan di tengah sistem yang rapuh.


Islam Menjaga Generasi


Islam memandang kejahatan terhadap anak sebagai persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi sedikit pun. Penjagaan terhadap jiwa, kehormatan, dan keberlangsungan generasi merupakan kewajiban negara dan masyarakat. Islam menetapkan hukum yang tegas dan menjerakan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat hingga ke akar masalahnya.


Dalam pandangan Islam, negara wajib hadir sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas keamanan anak, seperti hadis berikut:


"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari no. 2554 dan Muslim no. 1829)


Perlindungan ini mencakup langkah preventif melalui sistem pendidikan berbasis akidah Islam, penjagaan lingkungan sosial dari pornografi dan kekerasan, serta penutupan seluruh celah yang memungkinkan terjadinya kejahatan. Di saat yang sama, negara juga wajib menjalankan langkah kuratif berupa pemulihan korban secara menyeluruh dan penegakan hukum yang adil tanpa kompromi terhadap pelaku.


Penutup: Dakwah dan Peran Muslimah


Perubahan hakiki tidak akan terwujud tanpa dakwah yang konsisten dan sistematis. Dakwah berperan penting dalam mengubah paradigma berpikir masyarakat dari sekuler-liberal menuju paradigma Islam. Perubahan cara pandang inilah yang akan melahirkan tuntutan kolektif untuk meninggalkan sistem yang rapuh dan menggantinya dengan sistem Islam yang menjadikan penjagaan generasi sebagai prioritas utama.


Bagi seorang muslimah, isu kekerasan anak dan child grooming bukan sekadar berita, melainkan panggilan iman. Muslimah adalah madrasah pertama bagi generasi dan penjaga nilai dalam masyarakat. Kesadaran akan rusaknya sistem hari ini harus mendorong muslimah untuk mengambil peran aktif dalam dakwah, menyuarakan perubahan paradigma, serta memperjuangkan penerapan Islam secara menyeluruh.


Melindungi anak bukan hanya persoalan empati, melainkan wujud ketaatan kepada Allah. Ketika kejahatan terhadap anak dibiarkan, sejatinya umat sedang mempertaruhkan masa depannya sendiri. Sudah saatnya muslimah berdiri di barisan terdepan, menyuarakan Islam sebagai satu-satunya solusi hakiki demi menjaga kehormatan, keselamatan, dan masa depan generasi. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Bencana Banjir Berulang Manusia Punya Peran

Bencana Banjir Berulang Manusia Punya Peran



Karena penyebab utama bukan curah hujan 

melainkan adanya kekeliruan dalam tata ruang

_________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dikutip dari KOMPAS.com, pada (22-01-2026), banjir di DKI Jakarta meluas dua hari berturut-turut sejak Kamis (22-1-2026) hingga Jumat (23-1-2026). Sejumlah wilayah yang sebelumnya tidak terdampak, kini ikut tergenang akibat hujan berinsensitas tinggi yang berlangsung dalam durasi panjang.


Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan meluasnya titik banjir bukan semata karena tingginya curah hujan, tetapi juga dipengaruhi oleh lamanya hujan ekstrem yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya. "Jadi, titik banjir itu bertambah ketika curah hujannya tinggi. Curah hujan yang kemarin sebenarnya tidak setinggi dua minggu lalu," ujar pramono Anung saat meninjau kali Cakung lama segmen sungai Begog di Cilincing, Jakarta utara, Jumat (23-1-2026).


Banjir Problem Klasik yang Berulang


Melihat realitas terjadinya banjir di wilayah perkotaan, khususnya di Jakarta merupakan problem klasik yang berulang. Dalam penanganannya, seharusnya pihak pemerintah DKI mencari dulu penyebab utama dari banjir tersebut sehingga penanganannya bisa memberi solusi jangka panjang. Karena penyebab utama bukan curah hujan melainkan adanya kekeliruan dalam tata ruang. Di mana lahan sudah tidak mampu menyerap air karena alih fungsi lahan.


Ada beberapa faktor penyebab bencana banjir berulang:


1.Alih fungsi lahan: Penutupan tanah oleh bangunan, beton, dan aspal mencegah air hujan masuk ke tanah sehingga air mengalir langsung ke permukaan.


2.Deforetasi dan kurangnya regulasi penebangan pohon menghilangkan akar yang berfungsi membuat pori-pori tanah sehingga tanah menjadi jenuh dan tidak mampu menyerap air.


3.Struktur dan tekstur tanah: Tanah liat memiliki pori-pori kecil dan padat, membuat air sulit meresap, tanah yang terlalu berpasir juga sulit menyerap air.


4.Pemadatan tanah: Aktivitas manusia dengan penggunaan alat berat dilahan pertanian atau injakan kaki yang padat dapat memadatkan tanah sehingga menghilangkan lubang pori-pori untuk air.


5.Degradasi tanah dan erosi: Hilangnya lapisan humus (tanah atas) akibat erosi (membuat tanah menjadi keras dan sulit menyerap air.


Kondisi ini mengakibatkan air hujan langsung menjadi aliran permukaan (run-off) yang menyebabkan genangan air atau banjir. Selain hal-hal di atas, pola pikir (paradigma) kapitalistik membuat kebijakan dalam tata kelola lahan tidak lagi memperhitungkan dampak lingkungan sehingga solusi dari pemerintah masih bersifat pragmatis belum menyentuh akar masalah.


Al-Qur'an telah menjelaskan bahwa berbagai kerusakan yang terjadi dimuka bumi ini adalah karena kesalahan yang dibuat manusia, Allah Swt. berfirman yang artinya: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia agar Allah menimpakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS ar-Ruum {30}: 41)


Berarti jika kita ingin melakukan perbaikan-perbaikan, harus ditempuh dengan kembali pada aturan Allah.


Solusi Islam dalam Atasi Banjir


Banjir yang terjadi saat ini sebagai akibat dari "tangan manusia" yang melakukan kerusakan di bumi. Tentunya kita harus memahami betul dalam mencari solusinya. Oleh karena itu, ada beberapa solusi dalam Islam untuk mengatasi banjir.


Pertama, Islam melarang eksploitasi alam berlebihan dan penebangan pohon secara liar, sebagaimana dalam Al-Qur'an surah Al-Araf ayat 56 yang artinya, "Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.


Kedua, menjaga kebersihan lingkungan (kebersihan adalah sebagian dari iman) dan menjaga kelestarian alam adalah tanggung jawab moral sebagai khalifah di muka bumi.


Gambaran Masa Kejayaan Islam 


Pada masa itu, negara membangun infrastruktur resapan, seperti membuat kanal-kanal dan sumur resapan air untuk mengelola curah hujan. Penghijauan dan reboisasi untuk menjaga kemampuan tanah dalam menyerap air. 


Begitu pun kebijakan negara dalam hal tata ruang, yaitu melarang perizinan pembangunan di tanah gembur atau daerah rawan banjir. Membangun bendungan, tanggul dan kanal-kanal yang kuat di sekitar sungai. Juga memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku yang merusak lingkungan untuk memberikan efek jera.


Dalam hal ini, pembangunan dalam Islam akan menciptakan keberkahan dan rahmat bagi seluruh alam. Sebagaimana firman Allah yang artinya, "Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat kami), maka kami azab mereka sesuai apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf: 96)


Dengan memahami aturan Islam yang mencintai lingkungan dan sesuai syariat Islam maka keberkahan akan datang tercurah dari langit dan bumi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Ummu Ridha

Siswa SD Bunuh Diri di Mana Peran Negara?

Siswa SD Bunuh Diri di Mana Peran Negara?



Dari beberapa fakta, sangat menunjukkan kegagalan pemerintah

dalam merencanakan kesejahteraan pendidikan di Indonesia


____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Sungguh miris, peristiwa siswa SD yang melakukan bunuh diri di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu ia lakukan lantaran tak mampu membeli buku dan pena. Jika dijumlahkan keduanya mungkin tak sampai Rp10.000.


Kabar ini sangat menyayat hati masyarakat dari berbagai kalangan. Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya taraf kesejahteraan ekonomi dan minimnya dukungan pendidikan di Indonesia. (Kompas.com, 4-2-2026)


Dalam kondisi ini, anak usia 10 tahun seharusnya fokus pada masa pertumbuhan. Tidak bergelut dengan biaya pendidikan yang bukan menjadi tanggungannya. Di tengah klaim pemerintah yang terus mengatakan bahwa biaya pendidikan makin meningkat setiap tahunnya tidak relevan dengan fakta yang terjadi di lapangan.


Bahkan mirisnya sampai ada yang harus berkorban nyawa karena tak mampu membeli buku dan pena. Lalu, ke mana biaya pendidikan yang mencapai triliunan rupiah itu dianggarkan? Dilansir dari MetroTVNews.com pada 16 Januari 2026 pemerintah blak-blakan menyampaikan biaya MBG hampir mencapai Rp1,7 triliun setiap harinya. Sungguh biaya yang fantastis.


Dari beberapa fakta di atas sangat menunjukkan kegagalan pemerintah dalam merencanakan kesejahteraan pendidikan di Indonesia. Dalam negara Islam, dikatakan bahwa yang bertanggung jawab atas kebutuhan pendidikan adalah negara, bukan per individu.


Sebagaimana yang terjadi pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz yang mendirikan sebuah pusat pendidikan bernama Baitul Hikmah, Harun Ar-Rasyid yang menjamin kesejahteraan para guru di masanya karena uang simpanan di Baitulmal tersisa sangat banyak karena tak ada masyarakat yang merasa kekurangan lagi, sampai Khalifah Al-Ma'mun yang memberikan banyak beasiswa untuk perkembangan pendidikan ke luar negeri.


Lalu negara kita, bahkan harga buku tidak mampu dibeli. Firman Allah dalam QS. Al-Alaq: 1 yang artinya: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." Ayat tersebut merupakan wahyu pertama yang diturunkan kepada Rasulullah dan perintah pertamanya adalah membaca, belajar, yang berkaitan dengan pendidikan 


Rasulullah saw. juga bersabda yang artinya: "Barangsiapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barangsiapa menginginkan akhirat hendaklah ia menguasai ilmu, dan barangsiapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat) hendaklah ia menguasai ilmu," (HR Ahmad).


Hadis di atas juga mengatakan hal yang sama tentang pendidikan. Di mana ilmu pengetahuan untuk meraih kehidupan dunia dan akhirat. Lalu, bagaimana bisa mencapai kehidupan yang sejahtera jika urusan pendidikan dinomorduakan oleh negara? Bagaimana pula suatu negara bisa maju jika urusan yang sangat penting hanya diurus oleh individu saja? 


Tegaknya sistem Islam dengan aturan yang berlandaskan pada Al-Qur'an dan Sunnah adalah solusi terbaik. Agar semua kalangan masyarakat bisa mencapai sejahtera yang sesungguhnya. Serta mengganti budaya korupsi dengan budaya amanah sehingga tidak lagi terjadi hal-hal menyedihkan karena kemiskinan. Wallahualam bissawab.[Dara/MKC]


Tri Ayu Lestari. S.Pd.

Kepling Jual Bansos Rakyat Jadi Boncos

Kepling Jual Bansos Rakyat Jadi Boncos



Fenomena penyalahgunaan jabatan semacam ini tidak dapat dilepaskan

dari cara pandang sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan

_________________________


Penulis Siti Juliasni

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menyatakan dugaan kepala lingkungan (kepling) ‘menjual’ bantuan sosial (bansos) masih terus didalami.


Saat ini, pihak kecamatan serta kelurahan tengah memanggil kepling yang dimaksud untuk mencari tahu kebenaran dari informasi tersebut. Dijelaskannya, adapun bansos yang dimaksud oleh masyarakat adalah Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900.000 untuk tiga bulan.


BLT merupakan program Kementerian Sosial (Kemensos) yang penyalurannya langsung diberikan kepada penerima bansos. Untuk pengambilan bantuannya juga harus yang bersangkutan langsung datang ke kantor pos yang ditunjuk. Meski begitu, berbagai dugaan tersebut akan tetap menjadi informasi bagi Pemko Medan untuk mencari tahu kebenarannya.


Seperti diketahui sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Aliansi Masyarakat Peduli Kota Medan (SEMA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Medan dan Kantor Wali Kota Medan, Rabu (28-1-2026) kemarin. Dalam aksinya, massa menyebut Kepala Lingkungan (Kepling) 12, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, diduga kuat tidak aspiratif dan juga telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pendataan sehingga penyaluran bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BLT disabilitas, bansos reguler, hingga bantuan bagi warga lanjut usia (lansia) dinilai kurang tepat sasaran. (Mistar.id, 31 Januari 2026)


Pemimpin yang Tidak Amanah Lahir dari Sekularisme


Fenomena penyalahgunaan jabatan semacam ini tidak dapat dilepaskan dari cara pandang sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Paradigma sekularisme memandang bahwa selama suatu perbuatan menghasilkan keuntungan, tidak peduli halal atau haram, maka perbuatan tersebut layak untuk terus dilakukan di dunia. Karena Allah tidak dianggap yang Maha Menyaksikan apalagi Maha Pengatur kehidupan. 


Agama hanya dibatasi pada ibadah ritual saja, ketika di atas sajadah semata, ketika salat memakai agama, berpuasa, berzakat dan sebagainya. Namun, berkaitan interaksi hubungan antarmanusia, sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pergaulan, sistem politik dan hukum persanksian tidak menggunakan aturan Islam. Banyak aturan dalam Islam yang diabaikan sehingga keadaan menjadi carut marut ketika seseorang diberikan amanah untuk menjadi pemimpin.


Minimnya pemahaman Islam pada tiap individu muslim berkontribusi besar terhadap maraknya berbagai penyimpangan dalam kehidupan, seperti korupsi, suap, penyalahgunaan jabatan dan kejahatan lainnya. Pemisahan agama dari kehidupan membuat umat Islam tidak menjadikan Islam sebagai dasar pemikiran dan perbuatannya.


Jabatan Adalah Amanah


Dalam pandangan Islam, penyalahgunaan kekuasaan merupakan pengkhianatan terhadap amanah yang telah diberikan. Perbuatan ini hukumnya haram dan merupakan dosa besar, karena jabatan dipandang sebagai amanah untuk kemaslahatan rakyat, bukan hak pribadi yang dapat dipergunakan untuk kepentingan dan keuntungan pribadi.


Istilah ini dikenal sebagai ghulūl (korupsi/kecurangan) hal ini dilarang keras dalam Islam, balasan yang akan diterima adalah siksa neraka bagi pemimpin yang tidak adil atau curang terhadap rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, Nasai, dan Al Hakim,


“Dengarkanlah, apakah kalian telah mendengar bahwa sepeninggalku akan ada para pemimpin? Siapa yang masuk kepada mereka, lalu membenarkan kedustaan mereka dan menyokong kezaliman mereka, maka dia bukan golonganku, aku juga bukan golongannya. Dia juga tidak akan menemuiku di telaga.”


Tugas utama pemimpin dalam Islam yaitu menjaga dan meriayah rakyatnya. Namun, saat ini kita hidup dalam sistem yang memisahkan kehidupan dan agama, sistem yang tidak berlandaskan Islam. Islam hanya diaplikasikan sebagai ritual ibadah saja padahal sejatinya Islam bukan hanya sebatas ritual ibadah seperti salat puasa, zakat, juga haji, tetapi juga seperangkat aturan kehidupan. Islam mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan sesama makhluk baik manusia, hewan maupun lingkungan hidup. 


Dalam negara Islam, setiap individu dijamin kehidupannya baik dalam bidang kesehatan, pendidikan maupun kesejahteraan hidupnya. Negara memiliki Baitulmal sebagai lembaga yang mengelola harta umat yang dihimpun dari hasil pengelolaan sumber daya, zakat, infak, dan sedekah. Harta yang dikumpulkan akan didistribusikan untuk menyejahterakan umat.


Sistem pengelolaan Baitulmal langsung dipegang oleh khalifah sebagai pemimpin negara Islam sehingga potensi penyalahgunaannya dapat dicegah. Pendistribusian ke rakyat akan disalurkan kepada yang membutuhkan dan tidak akan disalahgunakan karena kesadaran individu yang bertugas sebagai penyalur, mereka sadar akan amanah yang diberikan dan tidak akan berbuat kecurangan karena paham jika kecurangan merupakan dosa besar.


Tidak seperti saat ini, pemerintah memberikan bantuan kepada rakyat, tetapi tidak dapat mengatur harga kebutuhan pokok, mahalnya biaya pendidikan serta kesehatan dan aspek lainya terkait keberlangsungan hidup sehingga bantuan yang diberikan masih belum mampu mecukupi kebutuhan sehari-hari rakyat yang menerima bantuan.


Dalam sistem Islam, khalifah akan mengatur dan mengawasi kualitas serta sistem pendistribusiannya sehingga kebutuhan yang beredar di pasaran tidak akan mengalami kelangkaan dan harga yang terjangkau oleh rakyat. Negara akan memastikan kebutuhan rakyatnya terpenuhi. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

Penonaktifan PBI BPJS dan Krisis Perlindungan Negara

Penonaktifan PBI BPJS dan Krisis Perlindungan Negara




Keputusan penonaktifan massal ini menunjukkan 

cara pandang yang tidak berempati terhadap rakyat


____________________


Penulis Nuril Ma’rifatur Rohmah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Fenomena penonaktifan peserta Penerimaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan menyebabkan kekhawatiran di masyarakat. Kepesertaan PBI merupakan satu-satunya solusi untuk mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus terbebani biaya.


Pada saat status dinonaktifkan, risiko kehilangan akses menyangkut pelayanan kesehatan menjadi benar-benar nyata. Kebijakan ini perlu memperhatikan dampak terhadap kehidupan masyarakat kecil, supaya hak dasar kesehatan tetap terlindungi.

 

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Nuri Emiliana mengkritik penonaktifan Peserta BPJS Kesehatan yang dianggap akan berdampak pada keberlangsungan layanan kesehatan masyarakat miskin. Nuri menilai kebijakan itu berpeluang menghambat layanan kesehatan bagi pasien yang membutuhkan perawatan rutin. Khususnya penderita penyakit kronis. Keterlambatan informasi dapat menyebabkan pengobatan pasien terputus dan membahayakan keselamatan. (tirto.id, 06-02-2026)


Maraknya penonaktifan jutaan peserta BPI oleh negara telah memperlihatkan arah kebijakan yang zalim dan semena-mena terhadap rakyat miskin. Dalam kebijakan ini, negara memperlakukan kepesertaan jaminan kesehatan seolah sekadar deretan angka, bukan tumpuan utama hidup manusia. Hak atas layanan kesehatan yang seharusnya dijamin negara dipangkas menjadi angka yang kapan saja bisa dihapus dengan dalih pembaharuan data. 


Keputusan penonaktifan masal ini menunjukkan cara pandang yang tidak berempati terhadap rakyat. Negara gagal menempatkan keselamatan jiwa sebagai prioritas utama. Karena bagi masyarakat miskin PBI bukanlah fasilitas tambahan, tetapi satu-satunya akses untuk bertahan hidup. Jadi ketika status itu dicabut tanpa kesepakatan masyarakat, secara tidak langsung negara telah mempertaruhkan nyawa warganya sendiri.


Kebijakan ini juga menunjukkan masalah yang lebih mendasar, yaitu wajah asli kapitalisme dalam memanajemen layanan kesehatan. Dalam sistem ini, kesehatan tidak diposisikan sebagai hak dasar rakyat, tetapi sebagai objek bisnis semata. Akses menuju layanan kesehatan ditentukan pada kemampuan membayar, bukan oleh kebutuhan dan keselamatan jiwa. Rakyat yang mampu membayar dianggap 'layak' mendapatkan pelayanan, sedangkan rakyat miskin dipaksa bergantung pada sistem PBI yang penuh persoalan. 


Artinya, ketika PBI dinonaktifkan, negara seolah menegaskan bahwa hak hidup mempunyai harga, dan siapa saja yang tidak mampu membayar harus menanggung risikonya sendiri. Adanya PBI dalam sistem ini sebenarnya tidak menyentuh akar permasalahan kapitalistik layanan kesehatan, jumlahnya terbatas dan statusnya bisa dicabut sewaktu-waktu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat miskin tidak benar-benar dalam posisi aman karena hak kesehatan mereka bergantung pada kebijakan administratif, bukan jaminan negara yang mutlak. 


Lebih dari itu, kebijakan penonaktifan PBI BPJS menunjukkan bahwa negara telah menyerahkan urusan kesehatan rakyat pada swasta atau perusahaan yang berfokus kepada keuntungan. Dalam keadaan seperti ini, negara tidak lagi hadir sepenuhnya sebagai pelindung rakyat, tetapi sebagai regulator yang hanya menyerahkan amanah besar negara kepada logika keuntungan. 


Penonaktifan secara massal ini menjadi bukti bahwasanya stabilitas anggaran lebih diutamakan daripada keselamatan nyawa rakyat. Rakyat kerap dianggap beban biaya yang harus dikendalikan. Mereka yang tidak mampu membayar iuran dianggap tidak mampu dalam ekonomi. Akibatnya, mereka mudah dikeluarkan dari sistem. Cara pandang seperti ini sangat berbahaya, karena menyamakan nilai hidup manusia dengan pertimbangan untung rugi. 


Berbeda dengan cara pandang Islam, keselamatan, kesehatan rakyat bukanlah objek bisnis, tetapi kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi oleh negara. Negara berperan sebagai ra'in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan setiap individu rakyatnya. 


Sebagaimana hadis Nabi saw.: "Setiap kalian adalah pemimpin (ra‘in) dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya sekadar mengatur, tetapi harus mengurus secara nyata. Terlebih masalah kesehatan, negara wajib menjamin layanan kesehatan bagi setiap individu rakyat, bukan menyerahkan sepenuhnya pada perusahaan bisnis.


Islam menegaskan bahwa negara menjamin layanan kesehatan secara gratis dan menyeluruh, tanpa harus membedakan status ekonomi, dan data administrasi. Baik kaya maupun miskin, memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan yang layak.


Dalam sistem Islam juga negara yang mengelola langsung fasilitas-fasilitas kesehatan, seperti membangun rumah sakit, tenaga medis, obat-obatan sebagai wujud pelayanan publik, bukan sebagai komoditas bisnis. Pembiayaan layanan kesehatan bersumber dari Baitulmal, yaitu kas negara yang ada di dalam sistem Islam sehingga rakyat tidak terbebani dengan iuran atau terancan risiko penonaktifan. Dengan sistem ini, tidak ada rakyat yang kehilangan akses kesehatan hanya karena kesalahan data atau kebijakan administratif.


Strategi ini juga akan menutup celah ketidakadilan yang muncul dalam masyarakat seperti yang terjadi di sistem kapitalisme. Tidak terdapat istilah "peserta aktif" atau "nonaktif" karena negara tidak menjadikan sebagai pelanggan. Negara tidak menunggu rakyat sakit parah atau bertindak setelah rakyat berteriak di jalan-jalan, melainkan negara memastikan layanan kesehatan tersedia setiap saat untuk semua rakyat. 


Oleh sebab itu, solusi Islam bukan solusi semu seperti pemulihan status atau pembaharuan data secara berkala. Islam menawarkan solusi menyeluruh yang menjadikan kesehatan sebagai hak mutlak rayat dan kewajiban penuh yang harus ditunaikan oleh negara.


Selama negara menunaikan amanah dan tanggung jawabnya dengan baik, yakni sebagai pelayan rakyat bukan pengelola bisnis kesehatan, maka tidak pernah akan ada lagi nyawa yang terancam dengan alasan biaya dan rakyat miskin yang selalu menjadi korban pertama hanya karena kebijakan semata. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kapitalisme Mengabaikan Kesehatan Rakyat

Kapitalisme Mengabaikan Kesehatan Rakyat

  



Lahirnya berbagai permasalahan kesehatan tidak terlepas dari paradigma tentangnya

Sistem kapitalisme memandang bahwa kesehatan adalah komoditas bisnis

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Lagi-lagi kebijakan penguasa membuat rakyat tercengang. Kebijakan pemerintah mengenai penonaktifan program penerima bantuan iuran (PBI) menyebabkan mayoritas masyarakat kalang kabut tidak bisa melakukan pengobatan. Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana Islam memandang kesehatan bagi masyarakat?


Penonaktifan PBI 


Sekitar 11 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan secara tiba-tiba. Hal ini berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Para pasien yang seharusnya mendapat pelayanan menjadi terganggu sebab akses pengobatannya hilang secara mendadak. Peristiwa ini sangat disesalkan oleh banyak pihak.


Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan reaktivasi terhadap 120 ribu masyarakat penderita katastropik (penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya dan mengancam jiwa) yang dihapus dari penerima BPJS (PBI JKN). Dari 120 ribu masyarakat tersebut terdiri atas 12.262 orang riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 orang penyakit jantung, 26.224 orang penyakit stroke, 673 orang penyakit talasemia, 1.276 orang mengalami sirosis hati. (cnnindonesia.com, 09-02-2026)


Dengan jumlah pasien yang begitu banyak, dapat dibayangkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penonaktifan BPJS ini. 


Kapitalisasi Kesehatan 


Lahirnya berbagai permasalahan kesehatan tidak terlepas dari paradigma tentangnya. Sistem kapitalisme memandang bahwa kesehatan adalah komoditas bisnis. Alhasil, para kapitalis berlomba untuk menyediakannya agar mendapat keuntungan sebesar-besarnya. 


Di sisi lain, penguasa dalam sistem kapitalisme hanya berfungsi sebagai regulator dan fasilitator dalam kesehatan. Negara tidak memastikan individu per individu untuk mengakses layanan kesehatan. Negara merasa sudah cukup dengan membentuk BPJS Kesehatan dalam memberikan layanan kesehatan dan membiarkan rakyat membiayai layanan kesehatan dengan membayar iuran. 


Negara justru membuka pintu lebar-lebar bagi para kapitalis untuk menguasai sektor kesehatan, mulai dari industri alat kesehatan, obat, hingga jaringan apotek dan rumah sakit. Kebijakan pro kapitalis telah membuat kesehatan makin mahal dan sebarannya tidak merata sehingga rakyat makin kesulitan mengaksesnya. Di sisi lain, rakyat pun membayar iuran kesehatan yang biayanya terus naik. 


Para tenaga kesehatan juga tidak luput dari kapitalisasi kesehatan ini. Biaya kuliah tenaga medis sangat mahal. Setelah lulus masih pula dibebani dengan biaya untuk mengurus akreditasi. Fakta ini membuktikan bahwa penerapan sistem kapitalisme telah menjadikan kesehatan sebagai komoditas bisnis, bukan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Hal ini tentu sangat berbeda dengan layanan kesehatan dalam Islam. 


Pandangan Islam


Islam memandang kesehatan sebagai kebutuhan dasar. Sebagaimana hadis Rasulullah saw., “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit kecuali Dia juga menurunkan penawarnya.” (HR. Bukhari)


Dari hadis tersebut, Islam memastikan tiap-tiap individu rakyat mendapatkan layanan kesehatan, tidak boleh ada rakyat yang terabaikan kesehatannya. 


Selain itu, Islam memosisikan pemimpin sebagai raa’in (pengurus) urusan rakyat. Salah satu tugas yang dibebankan kepada khalifah adalah menyediakan layanan kesehatan gratis. Hal ini terdapat dalam Muqaddimah ad-Dustuur Pasal 164, “Negara menyediakan seluruh pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat secara cuma-cuma. Namun, negara tidak melarang rakyat untuk menyewa dokter, termasuk menjual obat-obatan.” 


Negara akan memastikan kesehatan rakyat terpenuhi dalam aspek tenaga kesehatan, yaitu meliputi kecukupan jumlahnya, sebaran yang merata, kualitasnya harus sesuai standar, dan ketersediaan pendidikan yang mencetak tenaga kesehatan berkualitas secara gratis sehingga bisa dijangkau semua orang. 


Negara juga memastikan tersedianya fasilitas kesehatan dengan jumlah yang mencukupi di semua jenjang, kelengkapan alat kesehatan, dan ketersediaan obat. Selain itu, negara juga melakukan upaya preventif untuk mencegah rakyat terkena penyakit, yaitu dengan cara edukasi, vaksinasi, penerapan pola hidup sehat ala Islam, penyediaan air bersih, terjaminnya lingkungan bersih dan sehat, pengelolaan sampah dan limbah yang baik, dan sebagainya. 


Seluruh rakyat baik kaya maupun miskin, muslim maupun kafir berhak menikmati layanan kesehatan gratis dengan kualitas terbaik. Semua disediakan negara secara gratis yang dananya berasal dari Baitulmal terutama dari pos kepemilikan umum yang meliputi hutan, laut, sungai, dan berbagai tambang. Negara mengelolanya dengan amanah yang bertujuan untuk kemaslahatan umat. 


Khil4fah Menjamin Kesehatan 


Sejarah mencatat bahwa para khalifah membangun bimaristan (rumah sakit). Salah satunya Bimaristan Al-Mansouri yang dibangun di Kairo, Mesir pada 1248 M yang memiliki 8.000 tempat tidur dan bangsal khusus. Rumah sakit ini dilengkapi fasilitas ruang salat untuk pasien. Pasien yang diterima tidak memandang ras, warna kulit, atau agama. 


Rumah sakit memastikan pasien benar-benar sembuh sehingga tidak ada batas waktu untuk rawat inap. Pasien yang pulang diberi satu set pakaian baru dan uang saku. Di sisi lain, negara juga membangun bimaristan khusus untuk penyakit tertentu seperti bimaristan psikiatri dan kusta. Tersedia pula bimaristan keliling bagi para musafir. 


Khatimah 


Inilah gambaran tanggung jawab negara dalam mengurus kesehatan rakyat. Hanya dengan penerapan Islam secara kafah dalam naungan Khil4fah kesehatan seluruh rakyat akan terwujud. Wallahualam bissawab.