Featured Post

Recommended

Minat Guru Kian Menurun Negara Terjebak Anggaran Semu

Di sistem demokrasi-sekuler sekarang ini pendidikan ditempatkan sebagai sektor layanan publik yang tunduk pada keterbatasan anggaran dan kep...

Alt Title
Minat Guru Kian Menurun Negara Terjebak Anggaran Semu

Minat Guru Kian Menurun Negara Terjebak Anggaran Semu



Di sistem demokrasi-sekuler sekarang ini

pendidikan ditempatkan sebagai sektor layanan publik yang tunduk pada keterbatasan anggaran dan kepentingan politik

_________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kekurangan sekitar 4.900 tenaga pendidik di Kabupaten Bandung pada tahun 2026 bukan sekadar persoalan administratif. Fakta ini mengungkap problem mendasar dalam tata kelola pendidikan nasional. Meski pemerintah daerah telah mengajukan ribuan formasi guru sejak 2021 hingga 2025—terutama melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)—realitas di lapangan menunjukkan kebutuhan tenaga pendidik masih jauh dari terpenuhi, mulai dari jenjang TK hingga SMP. (Dikutip dari PRFM.com, 20-01-2026)


Nasib Guru dalam Sistem Sekuler

 

Kondisi ini menegaskan bahwa masalah pendidikan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan tambal sulam. Pergantian skema rekrutmen, ketergantungan pada regulasi pusat, serta berakhirnya afirmasi honorer justru memperlihatkan rapuhnya sistem yang menjadi pijakan kebijakan pendidikan hari ini.


Di sistem demokrasi-sekuler sekarang ini, pendidikan ditempatkan sebagai sektor layanan publik yang tunduk pada keterbatasan anggaran dan kepentingan politik. Guru tidak diposisikan sebagai pilar peradaban, melainkan sebagai komponen belanja negara yang harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal. Akibatnya, pemenuhan tenaga pendidik kerap bergantung pada kuota, siklus politik, dan regulasi yang berubah-ubah.


Model kebijakan seperti ini melahirkan ketimpangan struktural: sekolah bertambah, jumlah murid meningkat, tetapi ketersediaan guru tidak sebanding. Negara seolah hadir, tetapi tidak sepenuhnya bertanggung jawab. Inilah karakter sistem demokrasi, di mana pemenuhan hak dasar rakyat sering kali bergantung pada kompromi anggaran, bukan kewajiban mutlak negara.


Pandangan Islam terhadap Pendidikan


Berbeda dengan sistem demokrasi, Islam memandang pendidikan sebagai hak dasar rakyat dan kewajiban langsung negara. Negara bertanggung jawab penuh memastikan setiap anak mendapatkan pendidikan yang layak dengan dukungan guru yang cukup dan berkualitas.


Rasulullah ﷺ bersabda: “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

 

Hadis ini menegaskan bahwa kelalaian negara dalam memenuhi kebutuhan guru bukan persoalan teknis semata, melainkan bentuk pengabaian amanah kepemimpinan.


Pembiayaan Pendidikan dalam Islam

 

Islam tidak menjadikan anggaran sebagai alasan untuk menunda pemenuhan hak rakyat. Pembiayaan pendidikan, termasuk gaji dan pengadaan guru, bersumber dari Baitulmal yang dikelola negara untuk kepentingan umat. Allah Swt. berfirman:

 

“Berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu.” (QS. An-Nur: 33)

 

Ayat ini menegaskan bahwa harta negara adalah amanah Allah yang wajib digunakan untuk menjamin kesejahteraan rakyat, termasuk dalam sektor pendidikan.


Guru sebagai Pilar Peradaban

 

Islam memuliakan guru sebagai penyampai ilmu dan pembentuk generasi. Rasulullah ﷺ bersabda:

 

“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Al-Bukhari)

 

Dengan paradigma ini, negara dalam sistem Islam tidak akan membiarkan guru hidup dalam ketidakpastian status, kekurangan jumlah, atau kesejahteraan yang diabaikan. Negara wajib melakukan perencanaan pendidikan berbasis kebutuhan riil, bukan kebijakan sementara.


Kesimpulan


Krisis guru di Kabupaten Bandung merupakan cerminan kegagalan sistem demokrasi dalam menjamin hak pendidikan rakyat secara menyeluruh dan berkelanjutan. Selama pendidikan masih dikendalikan oleh logika anggaran dan kepentingan politik, persoalan serupa akan terus berulang.

 

Islam menawarkan solusi yang adil dan sistemik: menjadikan pendidikan sebagai kewajiban negara, guru sebagai pilar peradaban, serta pembiayaan sebagai amanah yang tidak boleh dikompromikan. Hanya dengan perubahan paradigma inilah hak pendidikan dapat benar-benar terjamin bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab. [GSM/MKC]

 

Fatonah

Keracunan MBG Terulang Lagi Bukti Abainya Negara

Keracunan MBG Terulang Lagi Bukti Abainya Negara



Kasus berulang menunjukkan lemahnya standar keamanan dan pengawasan

Alih-alih menjamin gizi generasi, MBG justru mengancam kesehatan peserta didik


__________________


Penulis Habibah qholbi

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam periode 1-13 Januari 2026 tercatat 1.242 orang diduga menjadi korban keracunan MBG. Bahkan, akhir Januari korban terus berjatuhan. Berdasarkan kompastv.com.id, ratusan siswa SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Mengacu pada data Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Kudus hingga Kamis (29-01-2026), sebanyak 118 pelajar harus mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kudus Mustiko Wibowo menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan sementara, total siswa yang dirawat mencapai 118 orang dan tersebar di tujuh rumah sakit di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, pada Kamis (29-01-2026).


Bukan Hanya Persoalan Teknis


Makanan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu. Asupan yang halal dan tayyib atau bernutrisi berperan penting dalam menunjang pertumbuhan serta perkembangan tubuh secara maksimal. Pada anak-anak yang berada dalam fase pertumbuhan, pemenuhan gizi seimbang menjadi faktor utama dalam mendukung kemampuan belajar dan perkembangan kognitif. 


Kekurangan asupan gizi dapat menyebabkan hambatan tumbuh kembang yang sulit diperbaiki sehingga berpengaruh terhadap rendahnya kualitas hasil pendidikan. Sementara itu, bagi ibu hamil, konsumsi makanan bergizi sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan ibu sekaligus mendukung pertumbuhan dan perkembangan janin. Asupan gizi yang memadai juga dapat menurunkan risiko terjadinya kelahiran prematur, pendarahan, anemia, depresi, serta mencegah stunting pada bayi.


Melalui pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Presiden Prabowo Subianto menargetkan adanya dorongan terhadap pertumbuhan perekonomian nasional. Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Badan Gizi Nasional (BGN) Tigor Pangaribuan menyampaikan bahwa program MBG memiliki potensi menciptakan sekitar 90.000 lapangan pekerjaan yang akan ditempatkan pada 30.000 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh provinsi. Setiap unit SPPG membutuhkan tiga tenaga lulusan sarjana untuk mengisi posisi Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. (bgn.go.id)


Namun faktanya, banyak anak-anak terserang keracunan dari makanan yang diantarkan oleh pihak SPPG. Orang yang bekerja di dalamnya tidak terlalu memperhatikan bahan makanan apakah halal atau tidak sebab ada penyusup yang tidak bekerja dengan benar.


Namun demikian, pemerintah telah merekrut tenaga profesional. Pelaksanaan program ini dinilai masih mengesampingkan aspek mutu makanan serta sistem distribusi yang menjamin keamanan hingga diterima oleh masyarakat. Kondisi tersebut mencerminkan kurangnya keseriusan dan kelalaian pemerintah dalam menyusun standar operasional prosedur (SOP) serta melakukan pengawasan terhadap kinerja SPPG.


Kasus berulang menunjukkan lemahnya standar keamanan dan pengawasan. Alih-alih menjamin gizi generasi, MBG justru mengancam kesehatan peserta didik.Terdapat jurang besar antara anggaran yang besar dan tujuan normatif MBG (mencegah stunting dan memenuhi gizi anak). Diduga kuat kebijakan ini lebih berorientasi proyek daripada jaminan kesejahteraan.


MBG hanya berfokus pada distribusi makanan, bukan akar masalah gizi generasi.  Akar persoalan gizi buruk: sistem kapitalisme yang menciptakan kemiskinan struktural, daya beli rendah, dan ketimpangan akses kebutuhan pokok. Pendekatan tambal sulam khas sistem kapitalisme tidak menyelesaikan masalah secara fundamental.


Harusnya negara menjamin apa yang dikonsumsi oleh rakyatnya berhak di produksi dalam negeri sesuai Al-Qur'an dan hadis yakni makanan halal dan tayib. Bukan membuat umat keracunan. Seperti firman Allah: "Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang telah Allah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadaNya.” (QS. Al-Maidah: 88) 


Islam Menjamin Keselamatan Umat


Negara yang menerapkan Islam kafah bertindak sebagai raa’in wa junnah (pengurus dan pelindung rakyat). Pemenuhan kebutuhan pokok menjadi tanggung jawab penuh negara. Semuanya akan terwujud melalui mekanisme syariat Islam.


Negara menjamin kesejahteraan setiap individu rakyat dengan membuka lapangan kerja yang luas dan upah layak bagi kepala keluarga. Di samping itu, khalifah akan mengembangkan sektor-sektor produktif seperti pertanian, perkebunan, dan industri. Negara juga memberikan dukungan berupa permodalan dan pelatihan keterampilan kepada para kepala keluarga. Dengan tujuan mereka mampu mencukupi kebutuhan nafkah bagi seluruh anggota keluarganya.


Negara menjamin pemenuhan gizi masyarakat dengan distribusi pangan merata, berkualitas, dan harga terjangkau di seluruh wilayah hingga ke pelosok. Negara wajib menjamin layanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan secara gratis dengan menyediakan fasilitas serta sarana yang memadai agar pelayanan berjalan optimal.


Seluruh pengaturan tersebut dapat diwujudkan apabila didukung oleh penerapan sistem ekonomi Islam. Pada sistem pemerintahan Islam, lembaga yang bertanggung jawab mengelola pemasukan dan pengeluaran harta yang menjadi hak rakyat adalah Baitulmal.


Dalam Baitulmal terdapat beberapa sumber pendapatan negara. Pertama, pemasukan yang berasal dari harta fai’, ghanimah, anfal, kharaj, dan jizyah. Kedua, pendapatan dari kepemilikan umum yang mencakup sumber daya alam seperti minyak, gas bumi, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan, mata air, hutan, serta berbagai aset yang dikelola dan dilindungi negara untuk kepentingan umum, seperti fasilitas publik berupa rumah sakit, sekolah, jembatan, dan sejenisnya.


Ketiga, dana yang bersumber dari sedekah atau zakat, yang pengelolaannya disesuaikan dengan jenis harta zakat. Namun, penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima, yaitu fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Wallahualam bissawab.[Dara/MKC]

Pembahasan RUU Lamban Kepentingan Siapa?

Pembahasan RUU Lamban Kepentingan Siapa?



Dengan lambat dan berlarut-larutnya pembahasan RUU ini

mulai memunculkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam memberantas korupsi


___________________


Penulis Ria Nurvika Ginting, SH, MH

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Dosen


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dianggap lamban. Menurut Ahli Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho pembahasan RUU ini merupakan momentum penting yang tidak boleh disia-siakan oleh negara. RUU ini merupakan instrumen kunci dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia. Ia juga menyampaikan selama ini hukum kerap berhenti pada pemidanaan pelaku, tanpa adanya pemulihan aset hasil kejahatan secara optimal. (Kompas.com, 16-01-2026)


Keterlambatan pengesahan RUU Perampasan Aset yang selama bertahun-tahun ini memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengamankan aset hasil kejahatannya di dalam maupun di luar negeri. Perampasan aset ini diharapkan tidak hanya menjadi instrumen tambahan saja karena hukuman penjara dinilai tidak akan menimbulkan efek jera tanpa adanya perampasan aset. (Kompas.com, 16-01-2026) 


Pelaku kejahatan akan dikenakan pemidanaan, tetapi keluarganya akan tetap bisa menikmati hasil kejahatan tersebut. Pembahasan RUU ini akan menunjukkan bagaimana posisi DPR apakah berpihak kepada kepentingan publik. Dengan lambat dan berlarut-larutnya pembahasan RUU ini mulai memunculkan ketidakpercayaan publik kepada pemerintah dalam memberantas korupsi. Karena adanya kepentingan-kepentingan segelintir orang yang seakan-akan ditutupi. 


Demokrasi Menyuburkan Korupsi


Kasus korupsi di negeri ini seakan tidak pernah ada habisnya. Korupsi bagaikan tontonan sehari-hari di layar kaca maupun sosial media. Segala upaya dilakukan oleh pemerintah. Untuk membuat kapok para pelaku korupsi dirancang RUU Perampasan Aset dalam rangka memiskinkan para koruptor.


Namun, pembahasan RUU ini terlihat jalan di tempat. Selain memiskinkan para koruptor, RUU ini diharapkan dapat mengurangi kerugian negara. Aset yang dirampas dapat digunakan untuk menambah penerimaan negara dalam modal pembangunan nasional.


Paradigma yang kembali lagi hanya menstandarkan segala sesuatu dengan untung rugi bukan memandang tindak pidana korupsi ini harus ditindak tegas agar kemaslahatan umat terjaga. Walaupun dikatakan untuk pembangunan nasional hal ini menjadi sesuatu yang perlu dipertanyakan apakah selama ini pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan rakyat atau para pemilik modal (kapital)?


Tindak pidana korupsi bukan hanya masalah pelaku yang melakukan korupsi, tetapi ini merupakan masalah sistemik. Korupsi sulit diberantas hingga ke akar-akarnya karena diterapkannya sistem demokrasi-kapitalis. Sistem yang memberikan hak untuk membuat hukum pada manusia atau sekelompok manusia sebab sistem ini berdiri atas dasar sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan). Alhasil, hukum dapat berubah-ubah sesuai kepentingan seseorang atau kelompok. 


Standar yang digunakan adalah untung rugi. Sistem politik dalam demokrasi-kapitalisme merupakan sistem yang berbiaya tinggi sehingga untuk menjadi pemimpin atau pejabat dalam sistem ini dibutuhkan modal fantastis jumlahnya. Adapun cara untuk mengembalikan modal tersebut ketika menjabat dengan cepat adalah korupsi.


Tidak sampai di situ, sanksi yang diberikan pun tidak memberikan efek jera. Hal ini bisa kita lihat dengan kasus-kasus tindak korupsi yang diberikan hukuman yang ringan bahkan dalam masa kurungannya di lapas mendapat fasilitas mewah.  


Sistem Islam Solusi Kasus Korupsi 


Islam memiliki sistem yang berdiri atas dasar akidah Islam. Aturan-aturan Islam (syariat) berasal dari sang Khalik, yakni Allah Swt. yang berhak menetapkan hukum. Hukum yang berasal dari sang Khalik tersebut mengatur seluruh lini kehidupan.


Korupsi dalam sistem sanksi Islam tidak sama dengan ‘mencuri’. Pelaku korupsi dalam Islam disebut khaa’in (pelaku khianat) artinya ia menggelapkan harta yang diamanahkan. Dalam sistem Islam, hukuman bagi koruptor adalah takzir (jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim) bukan potong tangan. Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ditetapkan hukum potong tangan bagi orang yang melakukan pengkhianatan (koruptor), orang yang merampas harta orang lain dan penjambret." (HR. Abu Dawud)


Hukuman takzir ini bisa berupa tasyhir atau perwartaan (dulu dengan diarak keliling kota, sekarang mungkin bisa ditayangkan di televisi ataupun di sosial media), penyitaan harta dan hukuman kurungan bahkan sampai hukuman mati. Dalam memberantas korupsi, sistem Islam  memberikan solusi untuk memberantas sampai ke akar-akarnya melalui tiga pilar penegakan hukum, yaitu:

 

(1) Ketakwaan individu yang mendorongnya untuk terikat pada hukum syarak. Jika ada peluang untuk korupsi ia akan ingat hal tersebut dapat mengundang murka Allah Swt..

 

(2) Kontrol masyarakat. Kontrol individu maupun masyarakat terhadap individu lain sangat diperlukan karena manusia bukan malaikat. Terkadang ia khilaf dan melakukan dosa.

 

(3) Negara yang menerapkan syariat Islam secara utuh. 


Salah satunya dalam sistem politik, Islam menetapkan bagaimana pemilihan pemimpin dengan cara sederhana, cepat, dan profesional tidak ada money politik. Tidak ada balas budi si calon pemimpin dengan para pemilik modal yang menghabiskan modalnya untuk mendukung si calon. Birokrasi yang sederhana.


Selain itu, dalam sistem Islam akan diterapkan penggajian yang layak sehingga dapat meminimalisasi korupsi. Adanya larangan menerima suap dan hadiah. Dalam sistem Islam juga dilakukan perhitungan kekayaan terhadap pejabat. Penghitungan ini dilakukan di awal dan di akhir jabatannya.


Jika semua ini telah diterapkan dan tetap ada yang melanggar, Islam telah menetapkan hukuman yang setimpal. Hal ini dapat terlaksana dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam sebuah institusi, yakni Daulah Islamiah bukan dengan sistem demokrasi kapitalis. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Board of Peace dan New Gaza Topeng untuk Menutupi Jejak Genosida

Board of Peace dan New Gaza Topeng untuk Menutupi Jejak Genosida

 



Amerika Serikat mengambil upaya sistemis untuk mengusir penduduk G4za

dan mengubahnya menjadi proyek keuntungan ekonomi baru di bawah dominasi Barat 

________________________

 

Penulis Amriane Hidayati

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Hidup dalam kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan, sampai saat ini warga P4lestina masih terombang-ambing nasibnya. Rumah-rumah mereka hancur, banyak keluarga dan saudara-saudara mereka syahid oleh gempuran bom Zion*s Isra*l.

 

Tentara Isra*l telah membunuh lebih dari 71.000 warga P4lestina di Jalur G4za. Sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak-anak. Begitu pun serangan Isra*l telah melukai lebih dari 171.000 orang dalam serangan brutal sejak Oktober 2023. (sindonews.com, 03-02-2026)


Namun, angka-angka korban hanya sebuah gambaran dingin dari penderitaan yang dirasakan setiap saat oleh warga P4lestina. Penderitaan tersebut berlangsung bahkan di tengah gencatan senjata yang telah disepakati. Sebelumnya, Menteri Keuangan Isra*l Bezalel Smothrich bahkan terang-terangan ingin menghapus negara P4lestina dan berupaya mendirikan pemukiman ilegal bagi warga Isra*l di wilayah Tepi Barat.


Isra*l yang didukung penuh oleh Amerika Serikat (AS) kini telah memiliki rencana baru untuk menghancurkan seluruh G4za dengan membangun kembali “New G4za atau G4za Baru.” Sebuah proyek pembangunan dari nol bagi wilayah P4lestina yang sudah hancur.


Visi rekonstruksi berskala besar ini diungkapkan oleh Jared Kushner yang merupakan menantu dan penasihat senior Presiden AS Donald Trump. Kushner membawa cara pandang yang tidak lazim dalam isu perdamaian Timur Tengah dengan menempatkan pembangunan ekonomi sebagai titik awal. (mediaindonesia.com, 23-01-2026)


Untuk menggerakkan rencana tersebut, AS juga telah meresmikan pembentukan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) pada tanggal 22 Januari lalu, sebagai bagian dari rencananya dalam mengakhiri perang dengan mengelola pemulihan tata kelola G4za yang mencakup penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian global. Kurang lebih 19 dari 36 negara diundang (di antaranya negara mayoritas muslim seperti Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Mesir, Jordania, Maroko, Pakistan, Turki, dan Indonesia) telah menandatangani piagam tersebut. (kompas.id, 28-01-2026)


Board of Peace dan New G4za untuk Siapa?


Dari pernyataan pemerintah Isra*l sebelumnya melalui menteri Bezalel Smothrich yang menginginkan penghapusan negara P4lestina. Kita bisa menarik kesimpulan bahwa pembentukan rencana “G4za Baru” dan Dewan Perdamaian G4za oleh AS dilakukan bukan untuk kepentingan warga G4za. AS dan Isra*l berambisi untuk menguasai G4za dan berusaha menutupi genosida yang telah dilakukan dengan janji-janji semu pemulihan dan perdamaian bagi warga G4za. 


Sebaliknya, pembentukan Dewan Perdamaian G4za dilakukan untuk memperkuat posisi kendali politik internasional AS dengan jalan merangkul negeri-negeri muslim sebagai dalih pemulihan pascaperang. Wakil Ketua Komisi I DPR Sukamta menyampaikan kekhawatirannya terkait pembentukan Dewan Perdamaian G4za yang berpotensi mereduksi isu P4lestina sebatas proyek stabilisasi keamanan semata. Sementara akar persoalan berupa pendudukan dan pelanggaran hukum internasional diabaikan. (tempo.co, 22-01-2026)


Namun, sejatinya seluruh rencana tersebut dilakukan sebagai upaya sistemis mengusir penduduk G4za dan mengubahnya menjadi proyek keuntungan ekonomi baru di bawah dominasi Barat. Semua itu dilakukan sebagai siasat untuk menguasai dan mengendalikan G4za secara totalitas sekaligus topeng untuk menutupi jejak genosida Zion*s Isra*l. 


Persatuan Umat untuk Melawan Negara Kafir Penjajah


Wilayah G4za dan P4lestina sejatinya merupakan tanah milik umat Islam yang dirampas oleh Isra*l. Ia adalah tanah yang diberkahi, tempat turunnya wahyu, dan panggung bagi kisah para Nabi. Tanah P4lestina sering disebut sebagai "wakaf" umat Islam.

 

Tanah P4lestina bukan hanya milik bangsa P4lestina, tetapi juga milik seluruh umat Islam di dunia. Istilah wakaf ini menunjukkan bahwa tanah P4lestina tidak boleh dijual atau diserahkan kepada selain muslim.


Selain itu, Allah Swt. melarang umat Islam untuk tunduk dan patuh pada negara kafir, sebagaimana  Allah Swt. berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jangan kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Ali Imran[3]: 118)


Oleh karena itu, haram juga bagi para pemimpin negeri-negeri muslim untuk ikut bergabung dalam keanggotaan "Board of Peace". Sudah seharusnya umat Islam dan penguasa muslim melawan semua makar maupun rencana AS dan Isra*l untuk menguasai wilayah G4za, bukan dengan bergabung dalam Dewan Perdamaian yang berpotensi melenyapkan apa yang tersisa dari negara P4lestina. Namun, kita wajib membebaskan P4lestina dengan perjuangan jihad dan memboikot rencana-rencana negara kafir penjajah yang jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tauhid dan keadilan dalam Islam.


Maka sejatinya, solusi pembebasan P4lestina tidak akan pernah diberikan oleh negara kafir begitu saja, sebaliknya persatuan umat Islam di bawah naungan kepemimpinan Islam yang menerapkan hukum Allah Swt., melalui jihad dan menegakkan sistem Islam merupakan prioritas perjuangan untuk mengakhiri penderitaan warga P4lestina dan negara-negara muslim yang tertindas lainnya. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

BoP: Kepentingan atau Keadilan?

BoP: Kepentingan atau Keadilan?



Publik perlu waspada terhadap narasi besar yang terdengar mulia

Tidak semua yang mengatasnamakan perdamaian benar-benar akan memperjuangkan keadilan

________________________


Penulis Nurmaila Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Bergabungnya Indonesia dengan Board of Peace memunculkan pertanyaan. Bagaimana mungkin perdamaian P4lestina dibicarakan, sementara rakyatnya sendiri tak diikutsertakan?


Mengutip dari BBC Indonesia (22 Januari 2026), Presiden Prabowo Subianto menandatangani piagam pembentukan Board of Peace di Davos sebagai bagian dari pertemuan World Economic Forum.


Resmi bergabung sebagai anggota tetap Board of Peace (BoP), sebuah forum internasional yang diklaim berfokus pada agenda perdamaian P4lestina. Untuk memperoleh keanggotaan tersebut, pemerintah harus membayar sekitar 1 miliar dolar AS atau setara Rp17 triliun. 


Dalam struktur organisasi BoP, Amerika Serikat memegang kendali utama dengan hak veto dalam setiap pengambilan keputusan. Sejumlah laporan juga menyebutkan bahwa pembentukan forum ini sama sekali tidak melibatkan perwakilan resmi P4lestina. Padahal berbagai kebijakan yang dibahas justru menyangkut masa depan dari wilayah negaranya. 


Fakta tersebut menunjukkan bahwa BoP tidak dapat diklaim sebagai forum yang benar-benar berfokus pada perdamaian P4lestina. Hal ini dikarenakan pihak yang wilayahnya menjadi fokus pembahasan forum justru tidak dilibatkan. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius terhadap klaim perdamaian yang telah digaungkan. Bagaimana masyarakat dapat percaya pada forum ketika pihak yang paling terdampak tidak diberi ruang bicara?


BoP yang sedari awal tidak melibatkan P4lestina sebagai subjek utama tentu juga menimbulkan pertanyaan dasar: Perdamaian yang seperti apa? Ketika solusi dirancang tanpa kehadiran korban konflik. Maka besar kemungkinan yang diperjuangkan bukan keadilan, melainkan stabilitas demi kepentingan politik pihak luar. 


Selain itu, Amerika Serikat yang notabene pendukung Isra*l malah bertindak sebagai pemegang hak veto dalam pengambilan keputusan, memperkuat arah kebijakannya yang terlihat demi kepentingan geopolitik Washington alih-alih perdamaian rakyat P4lestina.


Dengan kebijakan-kebijakan Donald Trump yang ada, motif tersebut makin terlihat. G4za tidak lagi diposisikan sebagai tanah air yang berhak menentukan nasib politiknya sendiri, melainkan sebagai aset strategis yang dapat dikelola dan dimanfaatkan.

 

Wacana penguasaan wilayah, relokasi penduduk, hingga pembangunan “G4za Baru” dengan gedung-gedung pencakar langit, kawasan wisata pantai, pelabuhan, bandara, dan kompleks apartemen mewah menunjukkan logika bisnis yang sangat kental. G4za diperlakukan layaknya proyek properti, bukan sebagai wilayah suatu bangsa. 


Dalam kerangka tersebut, istilah “rekonstruksi” pun berubah makna. Ia bukan lagi berarti membangun kembali kehidupan rakyat, melainkan membangun ulang wilayah sesuai kepentingan asing. Keikutsertaan pihak luar hanya membantu melegalkan kebijakan yang berpotensi mengorbankan warga G4za. Posisi moral negara-negara yang terlibat dapat dipertanyakan. Diam atau ikut serta tanpa sikap kritis dapat diartikan sebagai bentuk pengabaian terhadap penderitaan saudara sendiri.


Pada akhirnya, publik perlu waspada terhadap narasi besar yang terdengar mulia. Tidak semua yang mengatasnamakan perdamaian benar-benar akan memperjuangkan keadilan. 


Jika G4za diperlakukan sebagai aspek ekonomi, maka yang lahir tentu bukan masa depan yang aman bagi P4lestina. Dunia seharusnya bertanya: Apakah kita benar-benar membantu rakyat G4za, atau justru ikut merancang penghilangan mereka dari tanahnya sendiri?


Perdamaian tidak pernah lahir dari kepentingan negara adidaya. Perdamaian hanya muncul dari keadilan yang ditegakkan. Selama penjajahan masih berdiri, selama itu pula kata damai hanyalah omong kosong belaka. Dunia khususnya negeri-negeri muslim tak boleh terus menjadi penonton, apalagi ikut melanggengkan penindasan sebab diam berarti membiarkan ketidakadilan, dan netral berarti memihak pada penjajahan.


Saatnya keberpihakan ditegaskan. Bukan lewat janji-janji diplomasi, melainkan melalui langkah nyata, solidaritas, dan persatuan umat. Sebuah sikap tegas untuk membela hak rakyat P4lestina. Pada akhirnya, P4lestina tidak meminta simpati. Mereka tidak membutuhkan belas kasihan. Mereka hanya menuntut hak paling mendasar: Hidup merdeka di tanah sendiri dengan martabat sebagai manusia.

 

Maka pertanyaannya bukan lagi, “Apakah dunia peduli?” Akan tetapi, “Berapa lama lagi dunia akan terus menutup mata?”


Dalam perspektif Islam, persoalan P4lestina bukan sekadar konflik politik, melainkan kewajiban akidah bagi seluruh umat Islam. Pembebasan tanah kaum muslim tidak cukup hanya diserahkan pada forum internasional yang dikendalikan penuh oleh negara-negara adidaya yang sering mengabaikan keadilan dan hak-hak kaum muslim.


Umat membutuhkan kepemimpinan yang besar dan nyata, yang mampu melindungi serta membela. Sejarah menunjukkan bahwa kepemimpinan semacam itu pernah ada, yaitu Khil4fah. Melalui kepemimpinan tunggal, Khil4fah mampu menghimpun potensi, sumber daya, dan kekuatan militer umat Islam dari berbagai negeri sehingga kehormatan dan keamanan kaum muslim, termasuk P4lestina.


Rasulullah saw. bersabda:

 

 

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ، يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ، وَيُتَّقَى بِهِ

 

“Sesungguhnya imam adalah perisai; di belakangnya kaum muslim berperang dan berlindung.” (HR. Bukhari dan Muslim)


Dalam konteks ini, imam atau khalifah berfungsi sebagai pelindung yang menahan musuh dari menyerang kaum muslim. Karena itu, solusi hakiki bagi P4lestina bukan melalui forum diplomasi yang dikuasai kekuatan adidaya, melainkan melalui kembalinya persatuan politik umat Islam di bawah kepemimpinan yang mampu menggerakkan seluruh kekuatannya. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Kekerasan Anak dan Child Grooming: Hasil dari Sekularisme

Kekerasan Anak dan Child Grooming: Hasil dari Sekularisme



Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming hari ini bukan sekadar persoalan moral individu

melainkan cermin rusaknya sistem perlindungan anak


_______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Fakta Lapangan

Maraknya kekerasan terhadap anak di Indonesia menunjukkan kondisi yang sangat memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.063 kasus pelanggaran hak anak, meliputi kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. 


Ironisnya, sebagian besar kasus tersebut justru terjadi di lingkungan terdekat anak, seperti rumah dan sekolah. Seharusnya tempat itu menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang mereka. Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah. (Antara News, 8-1-2026)


Salah satu bentuk kekerasan yang makin mengkhawatirkan adalah child grooming, yaitu upaya sistematis pelaku dalam membangun kedekatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Praktik ini kerap luput dari pengawasan karena dilakukan secara halus, bertahap, dan berkedok perhatian atau kasih sayang. Banyak korban baru menyadari telah dimanipulasi setelah mengalami trauma psikologis yang mendalam. (Kumparan.com, 12-1-2026)


Fenomena child grooming sering tidak terdeteksi sejak awal akibat minimnya literasi masyarakat serta lemahnya sistem perlindungan anak. Akibatnya, pelaku memiliki ruang aman untuk mengulangi perbuatannya. Sementara korban memilih diam karena rasa takut, malu, atau ancaman. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak bukan sekadar kejahatan individu. Melainkan persoalan sistemik yang membutuhkan penanganan serius dan menyeluruh. (Kompas.co.id, 6-1-2026)


Kejahatan Sistemik dalam Sistem Sekuler


Maraknya kekerasan terhadap anak dan child grooming hari ini bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan cermin rusaknya sistem perlindungan anak. Negara gagal menciptakan rasa aman bagi generasi penerus.


Child grooming dilakukan secara terselubung, sistematis, dan manipulatif, menjadikan anak sebagai objek eksploitasi dengan dampak trauma jangka panjang. Namun, penanganan kasus sering kali berhenti di permukaan. Pelaku tidak mendapat hukuman setimpal, korban minim pemulihan, dan pencegahan tidak menyentuh akar persoalan.


Kondisi ini membuktikan bahwa kekerasan terhadap anak dan child grooming merupakan extraordinary crime, tetapi ditangani dengan pendekatan biasa. Hukum tidak menjerakan, kebijakan bersifat reaktif, dan pencegahan berjalan setengah hati. Terus meningkatnya kasus menjadi bukti kegagalan negara dalam menjalankan fungsi riayah (pengurusan dan perlindungan) terhadap rakyatnya, khususnya anak-anak.


Lebih mendasar lagi, kegagalan ini berakar pada paradigma sekularisme dan liberalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Ketika aturan hidup disusun tanpa landasan wahyu. Standar benar dan salah ditentukan oleh hawa nafsu dan kepentingan manusia. Kebebasan diagungkan tanpa batas, sementara tanggung jawab dan penjagaan diabaikan. Akibatnya, kejahatan terhadap anak dipandang sebagai persoalan individual, bukan sebagai buah dari sistem rusak yang membiarkannya tumbuh subur.


Islam sebagai Solusi Hakiki


Islam memandang anak sebagai amanah besar yang wajib dijaga. Setiap bentuk kezaliman terhadap anak merupakan dosa besar dan kejahatan serius. Rasulullah ﷺ bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Hadis ini menegaskan bahwa negara sebagai pemimpin tertinggi bertanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan anak. Islam juga menetapkan aturan tegas untuk mencegah kejahatan sejak akarnya. Allah Swt. berfirman: “Dan janganlah kamu mendekati perbuatan zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)


Larangan ini tidak hanya terhadap perbuatannya, tetapi juga seluruh jalan yang mengantarkannya, termasuk praktik grooming dan eksploitasi anak. Oleh karena itu, solusi hakiki tidak akan lahir dari sistem sekuler yang rusak. Dibutuhkan perubahan paradigma berpikir secara menyeluruh.


Dakwah menjadi kebutuhan mendesak untuk membongkar cara pandang sekuler-liberal dan mengembalikan umat pada paradigma Islam. Perubahan cara berpikir ini harus berujung pada perubahan sistem, dari sistem sekuler menuju sistem Islam yang menjadikan perlindungan anak sebagai kewajiban negara dan penerapan hukum Allah sebagai jaminan keamanan generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Senji Purwa Amalia

Sisi Gelap Buku Broken Strings dan Isu Child Grooming

Sisi Gelap Buku Broken Strings dan Isu Child Grooming



Isu child grooming yang pertama dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjauhkan anak dari support terbaiknya

yaitu orang tua, keluarga, atau pun teman terdekatnya sehingga korban hanya mampu mengandalkan si pelaku

______________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Pada awal tahun lalu publik dihebohkan dengan viralnya sebuah buku yang ditulis oleh seorang publik figur bernama Aurelie Moeremans dengan judul Broken Strings.


Dikutip dari (@Rambay.id, 14-01-2026) sesuai artinya "benang yang putus" yang ia ibaratkan sebagai sebuah senar gitar yang apabila dimainkan terus menerus, maka lama-kelamaan akan putus dan semakin tak terarah lantunan suaranya. Buku ini menceritakan isu tentang child grooming yaitu sebuah praktik manipulatif psikologi yang di lakukan terhadap anak di bawah umur oleh seorang yang sudah dewasa dengan iming-iming cinta, perhatian, kasih sayang. Alhasil, korban merasa dialah malaikat penolongnya sampai akhirnya tertipu dan mengikuti pola yang dibuat oleh pelakunya.


Dalam kasus ini hal yang perlu kita garis bawahi adalah tentang bagaimana kita memandang anak sebagai sebuah amanah, seperti yang telah Allah perintahkan dalam QS. At-Tahrim: 6


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ 


Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan." 


Pada ayat di atas Allah memerintahkan untuk menjaga keluarga kita dari panasnya api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu. Dalam hal ini yang bertugas pertama kali menjaga anak adalah orang tuanya. Maka wajib bagi setiap orang tua memberikan pemahaman tentang Islam sejak dini, mengenalkan tuhan yang satu hanyalah Allah Swt. Selain itu, orang tua harus memberikan maklumat bahwa ia harus menjaga dirinya dengan menaati Allah dan meneladani Rasulullah saw..


Maka dalam isu child grooming yang pertama dilakukan oleh pelaku adalah dengan menjauhkan anak dari support sistem terbaiknya yaitu orang tua, keluarga, ataupun teman terdekatnya sehingga korban hanya mampu mengandalkan si pelaku.

 

Namun, jika anak sudah mengenal Tuhannya sejak dini, mengetahui bahwa ia memiliki batasan terhadap lawan jenis serta memiliki fondasi iman yang kuat. Dengan demikian, inshaa Allah anak tidak mudah percaya tipu daya manusia dengan berbagai iming-iming.


Isu child grooming ini sering kali dikaitkan dengan kisah Rasulullah saw. karena menikahi ibunda Aisyah r.a. saat beliau masih sangat muda. Namun, dari kisah yang sangat mendunia ini ada satu hal yang sering tersembunyi, yaitu tentang apa alasan Rasulullah menikahi ibunda Aisyah dan fakta bahwa Rasulullah tidak menyentuh ibunda Aisyah sampai beliau balig dan dewasa.


Adapun alasan Rasulullah menikahi ibunda Aisyah bukanlah karena nafsu semata, melainkan karena perintah Allah langsung serta memberikan manfaat yang sangat banyak terutama untuk mewarisi ilmu di mana ditunjukkan dengan banyaknya hadis yang diriwayatkan oleh ibunda Aisyah r.a. yang sekarang banyak dijadikan rujukan oleh umat Islam.


Khatimah


Solusi yang bisa kita lakukan untuk mengatasi isu child grooming yang sedang saat ini salah satunya adalah dengan memberikan peran orang tua secara penuh penuh terhadap anak yang dilandaskan oleh ajaran Islam, membentuk fondasi iman yang kuat, serta memberikan pengetahuan tentang batasan antara laki-laki dan perempuan sejak dini.

 

Memberikan teladan terbaik sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw., kepada generasi. Agar generasi paham tentang jati dirinya dan tidak tersesat di era yang menjatuhkan manusia dari Islam. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

 

Tri Ayu Lestari, SPd

Guru Dikeroyok Siswa Cermin Gagalnya Pendidikan Sekuler

Guru Dikeroyok Siswa Cermin Gagalnya Pendidikan Sekuler



Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai dan adab

justru berubah menjadi tempat konflik dan kekerasan

____________


Penulis Irmawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Guru adalah sosok teladan dalam pendidikan. Tugasnya bukan hanya mengajar pelajaran tetapi juga membentuk sikap, adab, dan karakter murid. Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru untuk mendidik. Namun, kenyataannya hari ini justru banyak guru yang menjadi korban kekerasan oleh siswanya sendiri dan itu terjadi di sekolah.


Seperti yang diberitakan DetikNews (17-01-2026), seorang guru SMK Negeri 3 Jambung Timur menjadi korban pengeroyokan oleh muridnya sendiri. Kejadian ini bermula saat guru menegur siswa di kelas. Teguran tersebut dibalas dengan kata-kata kasar dan sikap tidak sopan di depan guru dan teman-temannya.


Sementara itu, dari pengakuan siswa, guru tersebut sering berkata kasar, menghina murid dan orang tua, serta menyebut siswa bodoh dan miskin. Diduga hinaan inilah yang memicu kemarahan hingga berujung pada kekerasan fisik.


Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan bahwa peristiwa ini melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan sebagaimana dijamin dalam undang-undang. Karena itu, segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan—baik verbal maupun fisik—tidak bisa dibenarkan.


Buah Pendidikan dalam Sistem Sekuler


Kasus guru dikeroyok siswa bukanlah kejadian baru. Peristiwa serupa terus berulang dan menunjukkan bahwa pendidikan kita sedang bermasalah. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menanamkan nilai dan adab justru berubah menjadi tempat konflik dan kekerasan.


Masalah ini bukan hanya soal emosi sesaat, tetapi menunjukkan rusaknya hubungan antara guru dan murid. Hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar hormat dan keteladanan kini berubah menjadi penuh ketegangan.


Banyak murid kehilangan adab. Mereka berani melawan, berkata kasar, dan tidak menghormati guru. Di sisi lain, ada pula guru yang melukai perasaan murid dengan kata-kata yang menghina dan merendahkan. Akibatnya, wibawa guru hilang dan murid tidak lagi memuliakan gurunya.


Hal ini tidak lepas dari sistem pendidikan sekuler yang menjauhkan agama dari kehidupan. Dalam sistem ini, adab dan akhlak tidak menjadi dasar utama. Murid dipandang bebas mengekspresikan diri tanpa batas, sementara guru dianggap hanya sebagai penyedia jasa. Hubungan guru dan murid menjadi kering nilai dan rawan konflik.


Pendidikan lebih menekankan prestasi dan angka, sementara pembinaan akhlak hanya menjadi pelengkap. Guru dibebani banyak tugas administrasi, tetapi minim perlindungan. Bahkan guru sering kali terancam dikriminalisasi saat menjalankan tugasnya. Padahal guru adalah profesi mulia yang menentukan masa depan generasi bangsa.


Pendidikan dalam Islam


Islam memandang pendidikan sebagai sarana membentuk kepribadian Islam. Pendidikan bukan hanya soal ilmu, tetapi juga penanaman adab dan akhlak.


Rasulullah saw. bersabda: "Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan kesalehan akhlak.” (HR. Ahmad)


Dalam hadis di atas Rasulullah saw. menegaskan bahwa tujuan utama beliau diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak. Ini menunjukkan bahwa akhlak adalah fondasi, bukan pelengkap. Ilmu tanpa adab hanya akan melahirkan kesombongan dan kekerasan.


Dalam Islam, guru bukan sekadar pengajar tetapi teladan bagi muridnya. Setiap ucapan dan sikap guru adalah contoh. Karena itu, guru tidak boleh berkata kasar atau merendahkan murid, sebagaimana murid juga tidak dibenarkan melawan atau menyakiti guru.


Akidah menjadi dasar pendidikan. Setiap ilmu diarahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Taala. Kesadaran ini membuat guru dan murid menjaga lisan dan sikap, karena mereka yakin semua perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban.


Islam mengajarkan murid untuk menghormati dan memuliakan guru agar ilmu yang dipelajari membawa keberkahan. Sebaliknya, guru wajib menjadi teladan yang baik dalam akhlak dan perilaku.


Negara dalam sistem Islam bertanggung jawab menyiapkan guru tidak hanya dari sisi ilmu, tetapi juga akhlak dan keimanan. Negara juga menjamin sekolah menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.


Selain itu, orang tua memiliki peran penting dalam mendidik anak di rumah. Orang tua harus mengajarkan adab, sopan santun, dan sikap hormat kepada guru. Masyarakat pun harus mendukung pembinaan akhlak anak, bukan membenarkan perilaku kasar dan tidak sopan.


Islam juga menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama pendidikan. Negara tidak sekadar menyediakan gedung dan kurikulum, tetapi memastikan pendidikan berlandaskan akidah Islam. Setiap mata pelajaran diarahkan untuk membentuk kepribadian Islam, bukan sekadar kompetensi pasar. Negara memastikan guru dibina secara ruhiah dan profesional, serta murid dididik dalam lingkungan yang aman, bermartabat, dan beradab.


Dalam sistem Islam, konflik guru dan murid tidak dibiarkan membusuk hingga meledak menjadi kekerasan. Negara hadir sebagai pengurus (raain), bukan penonton. Mekanisme pembinaan, koreksi, dan penyelesaian masalah dilakukan dengan adil dan beradab, menjaga kehormatan semua pihak, terutama anak-anak sebagai generasi masa depan.


Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada nilai-nilai Islam. Bukan dengan solusi setengah-setengah, tetapi dengan perubahan arah. Pendidikan Islam secara menyeluruh adalah jalan untuk melahirkan generasi yang berilmu, beradab, dan berakhlak mulia. Karena generasi masa depan tidak hanya membutuhkan kecerdasan, tetapi juga hati yang lurus dan adab yang kokoh. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]

Nasib Sekolah dan Pesantren Pascabencana

Nasib Sekolah dan Pesantren Pascabencana



Melihat kerusakan yang masif ini, kita tidak boleh memandangnya hanya sebagai musibah alam biasa

Ada aspek tanggung jawab yang harus digugat

____________________


Penulis Fatimah Al Fihri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Bencana alam yang silih berganti terjadi di tanah air bukan sekadar ujian kesabaran, melainkan alarm keras bagi ketahanan negara kita. Ketika banjir bandang surut, yang tersisa bukan hanya genangan air, melainkan tumpukan lumpur yang turut serta mengubur masa depan generasi muda. Kondisi tersebut membawa kita pada sebuah renungan mendalam mengenai sejauh mana negara hadir dalam memulihkan masyarakat yang terdampak bencana.


Lumpur di Sekolah dan Luka di Pesantren


Meski upaya pemulihan telah dilakukan secara bertahap, realita di lapangan menunjukkan bahwa pemulihan belum menyentuh seluruh lapisan. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menyatakan bahwa sekitar 90 persen sekolah yang terdampak bencana di Sumatra telah mulai aktif kembali [Kemendikdasmen, 14-01-26]. Namun, angka persentase tersebut tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap sisa 10 persen yang masih bergelut dengan lumpur dan keterbatasan.


Di Aceh Utara, kondisinya sangat memprihatinkan. Masih ada ratusan sekolah yang hingga kini tertutup lumpur pekat pascabanjir. Para siswa dan guru membutuhkan ribuan paket perlengkapan sekolah untuk bisa memulai proses belajar mengajar secara normal kembali [Kompas, 12-01-26]. Ketertinggalan hari-hari sekolah ini bukan perkara sepele karena setiap hari yang terbuang adalah hilangnya momentum transfer ilmu bagi anak bangsa.


Kondisi yang tak kalah menyedihkan menimpa lembaga pendidikan non-formal dan keagamaan. Sebanyak 120 pesantren dan balai pengajian di Aceh Timur dilaporkan rusak parah akibat terjangan banjir bandang [CNN, 15-01-26]. Pesantren yang selama ini menjadi benteng moral dan pusat pembelajaran agama bagi masyarakat, kini lumpuh. Bangunan fisik yang hancur berarti terhentinya lantunan ayat suci dan kajian kitab yang selama ini menghidupkan spiritualitas warga.


Lebih dari Sekadar Memperbaiki Gedung


Melihat kerusakan yang masif ini, kita tidak boleh memandangnya hanya sebagai musibah alam biasa. Ada aspek tanggung jawab yang harus digugat. Pemulihan fasilitas pendidikan, baik sekolah umum maupun pesantren adalah tanggung jawab mutlak negara. Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah saw. mengenai amanah kepemimpinan: "Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dia urus." (HR. Bukhari)


Beban ini sama sekali tidak boleh digeser ke pundak masyarakat yang sendirinya sudah menjadi korban bencana. Negara harus menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak terdampak secara komprehensif mencakup dua aspek besar:

 

1. Recovery Fisik dan Fasilitas: Memastikan gedung sekolah dan pesantren kokoh kembali.

 

2. Recovery Mental dan Spiritual: Membangun kembali kepribadian Islam yang kokoh. Anak-anak perlu dipahamkan bahwa musibah adalah bagian dari ketetapan Allah yang harus dihadapi dengan tawakal sekaligus ikhtiar untuk bangkit.


Di sinilah peran pesantren menjadi sangat krusial untuk menanamkan akidah. Pendidikan harus mampu menyadarkan setiap individu mengenai peran hakiki manusia sebagai khalifah di muka bumi agar mereka tidak kehilangan arah saat menghadapi badai kehidupan.


Pendidikan dalam Bingkai Kepemimpinan Islam


Dalam perspektif Islam, pendidikan adalah kebutuhan dasar publik yang wajib disediakan oleh negara secara berkualitas.

 

1. Pendidikan sebagai Kewajiban Negara

 

Negara wajib mengalokasikan anggaran untuk menjamin akses pendidikan tanpa terkecuali. Pemulihan sekolah dan pesantren tidak boleh menunggu birokrasi yang berbelit atau bergantung pada donasi masyarakat semata. Pemenuhan sarana belajar adalah bentuk nyata pelayanan terhadap rakyat.


2. Membentuk Kepribadian Islam (Syakhshiyah Islamiyah)

 

Sistem pendidikan Islam bertujuan membentuk siswa yang memiliki pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) berdasarkan Islam. Sekolah dan pesantren yang pulih harus segera menjalankan fungsi ini: membentuk generasi yang tangguh.


Allah Swt. berfirman: "Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya..." (QS. An-Nisa: 9)


Ayat ini mengingatkan negara dan orang tua agar tidak membiarkan generasi mendatang tumbuh dalam kelemahan, baik lemah secara fisik, ilmu, maupun iman akibat sarana pendidikan yang terbengkalai.


3. Manusia sebagai Khalifah dan Pengelola Alam
 

Pendidikan Islam menekankan bahwa peran utama manusia adalah mengelola bumi. Kurikulum pendidikan harus mampu menanamkan kesadaran bahwa manusia bertugas mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan, bukan merusaknya.


Allah Swt. mengingatkan dalam Al-Qur'an: "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." (QS. Ar-Rum: 41)


Melalui pendidikan yang benar di sekolah dan pesantren, kita mencetak generasi yang mampu mencegah bencana di masa depan melalui manajemen alam yang benar sesuai syariat.


4. Melahirkan Generasi Khairu Ummah

 

Tujuan besar kita adalah melahirkan kembali generasi khairu ummah (umat terbaik). Generasi ini hanya bisa lahir dari sekolah dan pesantren yang menerapkan kurikulum berbasis syariat Islam. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sistem pemerintahan Islam, bukan sistem demokrasi sekuler. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya setiap muslim berusaha semaksimal mungkin untuk menegakkan Khilafah agar syariat Islam dapat tegak di muka bumi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya

Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya



Dalam Islam, kejahatan seksual diposisikan sebagai tindak kriminal yang mewajibkan kehadiran negara 

tanpa harus menunggu laporan korban, serta pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan


________________________


Penulis Azura Kholifatul Zahara

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE - Di tengah maraknya kejahatan kekerasan seksual yang terjadi saat ini mengancam berbagai kalangan, mulai dari perempuan hingga anak-anak dengan pelaku yang terus beragam dan tidak kunjung berkurang. Muslimah Peduli Generasi Jambi menyelenggarakan diskusi bertajuk “Maraknya Kejahatan Seksual: Pandangan Islam dalam Mencegah dan Menuntaskannya” pada Jumat, 30 Januari 2026.


Paparan UPTD PPA Provinsi Jambi


Dalam diskusi tersebut, Kepala UPTD PPA Provinsi Jambi Ibu Asi Noprini, S.Psi., M.H. menyampaikan materi mengenai “Pencegahan dan Penanganan terhadap Perempuan dan Anak”. Ia memaparkan bahwa jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2025 mencapai 158 kasus dengan korban terdiri atas 79 anak dan 77 perempuan.


Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan home visit terhadap salah satu kasus yang sedang viral, yakni dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun yang melibatkan empat pelaku, terdiri dari dua oknum aparat dan dua warga sipil.


Secara nasional, Provinsi Jambi disebut sebagai salah satu wilayah dengan status zona merah kejahatan seksual. Dengan pola dan pelaku yang beragam, mulai dari orang tua kandung, kakek, paman, hingga saudara kandung. Ia memaparkan sejumlah kasus yang telah ditangani, antara lain pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur oleh tiga pelaku inses (abang kandung, paman, dan saudara kembar), kasus pelecehan yang dilakukan seorang ibu dengan korban 13 anak di bawah umur, serta pencabulan di lingkungan pesantren terhadap anak perempuan di bawah umur.


Jenis dan Dampak Kekerasan Seksual

 

Dalam paparannya, Ibu Asi Noprini menjelaskan beberapa bentuk kekerasan seksual, antara lain: pelecehan seksual nonfisik (termasuk verbal), pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, perbudakan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual melalui media elektronik berupa foto, video, dan sejenisnya.


Ia juga menegaskan bahwa korban kekerasan seksual sangat membutuhkan dukungan, di antaranya: dukungan keluarga, kasih sayang, ruang berbagi dan bercerita, rasa dihargai dan bernilai, pendekatan spiritual.


Namun demikian, ia mengakui bahwa tidak semua kasus dapat ditangani secara tuntas. Hambatan yang sering dihadapi antara lain tidak adanya saksi yang bersedia memberikan keterangan, terutama dalam kasus inses. Dalam beberapa kasus, pelaku memiliki jabatan tertentu di lingkungan tempat tinggalnya sehingga proses hukum terhambat. Akibatnya, terdapat korban yang mengalami gangguan kejiwaan, sementara laporan tidak dapat dilanjutkan karena keluarga korban enggan melapor secara resmi.


Ia juga memaparkan data kasus kekerasan dalam tiga tahun terakhir: tahun 2023 tercatat 245 kasus, dipengaruhi oleh kasus besar yang dikenal sebagai “kasus Kuburan Cina” dengan korban antara 13 hingga 17 anak di bawah umur. Tahun 2024 tercatat 165 kasus; dan tahun 2025 menurun menjadi 158 kasus.


Meski terjadi penurunan per 30 Januari 2026 telah tercatat 10 kasus baru. Bahkan dalam satu hari ia pernah menangani tiga hingga empat kasus. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap serius dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta menyampaikan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui platform resmi Silayang Mobile.


Pandangan Islam dalam Perlindungan Perempuan dan Generasi


Narasumber kedua Ibu Endiyah Puji Tristanti, S.Si., mubalighah Jambi menyampaikan materi bertajuk “Jaminan Perlindungan Perempuan dan Generasi dalam Sistem Islam”. Ia menjelaskan konsep fāḥisyah (kekejian) yang menurutnya kini semakin marak di ruang publik hingga mencapai skala nasional dan global.

 

Fenomena ini, menurutnya, lahir dari sistem kehidupan yang berlandaskan sekularisme dan liberalisme, yang mengarah pada kebebasan tanpa batas dan berpotensi merusak sendi-sendi dasar masyarakat hingga institusi keluarga.


Ia memaparkan beberapa faktor utama penyebab maraknya kejahatan seksual, antara lain:

1. nadhrah jinsiyyah (cara pandang terhadap seksualitas) yang keliru.

2. Digitalisasi dan rezim algoritma yang dikendalikan kepentingan korporasi demi keuntungan ekonomi.

3. Undang-undang liberal berlandaskan HAM yang bersifat fasad.

4. Hukum positif dengan sanksi yang tidak menimbulkan efek jera.


Ia juga menegaskan bahwa kejahatan seksual yang marak saat ini merupakan dampak dari nilai-nilai kebebasan liberal yang diekspor dari Barat. Menurutnya, konsep freedom dan human rights versi Barat justru menjadi problem mendasar yang berujung pada rusaknya tatanan masyarakat.


Ia mencontohkan maraknya kasus L68T di sejumlah daerah seperti Malang, Surabaya, dan Sidoarjo, yang terjadi di lingkungan kampus, pesantren ternama, hingga di kalangan penghafal Al-Qur’an. Kasus-kasus tersebut dinilai sebagai gejala awal dari persoalan sistemik yang lebih besar sehingga diperlukan solusi menyeluruh, bukan sekadar penanganan kasus per kasus.


Solusi dalam Paradigma Islam


Solusi yang ditawarkan adalah penerapan paradigma Islam dalam menyelesaikan persoalan kejahatan seksual. Dalam Islam, kejahatan seksual diposisikan sebagai tindak kriminal yang mewajibkan kehadiran negara tanpa harus menunggu laporan korban, serta pemberian sanksi yang tegas dan menjerakan. Syariat Islam dijadikan sumber hukum dan kebijakan negara.


Ia menegaskan bahwa Islam dipandang sebagai solusi karena bersumber dari Allah Swt. sebagai Pencipta yang paling memahami fitrah laki-laki dan perempuan. Islam tidak membedakan golongan tertentu, memiliki mekanisme ijtihad melalui Al-Qur’an dan hadis dalam menghadapi persoalan baru, serta memandang perempuan dan generasi sebagai aset masa depan yang wajib dijaga.


Islam juga memiliki seperangkat aturan kehidupan, di antaranya sistem pergaulan sebagai benteng sosial, sistem sanksi, zawājir (pencegah kejahatan), dan jawābir (penebus dosa). Dengan penerapan sistem ini, kejahatan dinilai dapat dicegah dan dituntaskan secara menyeluruh.


Sebagai penutup, ia mencontohkan peristiwa pada masa Rasulullah ﷺ ketika seorang perempuan diganggu di pasar. Ketika laporan disampaikan, Rasulullah ﷺ segera bertindak tegas untuk melindungi kehormatan perempuan tersebut. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa ketika syariat Islam ditegakkan, perlindungan terhadap perempuan dan anak dapat diwujudkan secara nyata dan tuntas. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]