Featured Post

Recommended

Ketika Amanah Digadaikan, Korupsi Merajalela

Islam memandang bahwa pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah merupakan dosa besar Hal ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat __...

Alt Title
Ketika Amanah Digadaikan, Korupsi Merajalela

Ketika Amanah Digadaikan, Korupsi Merajalela


Islam memandang bahwa pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah merupakan dosa besar

Hal ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat
_____________________


Penulis Yuni Irawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus penggeledahan di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, serta di rumah milik seorang pejabat pada awal Juli mengungkap temuan tumpukan uang tunai dan emas dalam jumlah yang sangat besar.


Penemuan tersebut mengejutkan publik dan kembali memunculkan pertanyaan tentang integritas penyelenggara negara serta pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. (liputan6.com, 12-07-2026)


Temuan ini menambah panjang daftar kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Besarnya aset yang ditemukan menimbulkan keprihatinan karena di tengah berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat, masih muncul dugaan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan terungkapnya dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Kasus tersebut menyeret sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional beserta beberapa pihak lain yang diduga terlibat sehingga memunculkan sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan program publik.


Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi persoalan serius yang dapat merugikan keuangan negara dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan tuntas agar memberikan efek jera serta memperkuat upaya pemberantasan korupsi.


Korupsi yang terus berulang di berbagai lembaga negara menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu. Berulangnya kasus yang melibatkan pejabat publik dipandang oleh sebagian kalangan sebagai indikasi adanya persoalan yang lebih luas dalam tata kelola dan sistem yang berlaku. 


Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi dinilai membuat efek jera belum tercapai secara optimal. Akibatnya, praktik korupsi masih terus terjadi dan menimbulkan kesan di tengah masyarakat bahwa tindakan tersebut semakin sulit diberantas.


Dalam pandangan yang mengaitkannya dengan aspek ideologi dan tata nilai, budaya korupsi dipahami sebagai dampak dari penerapan Kapitalisme sekuler, yaitu ketika halal-haram dan syariat Islam tidak dijadikan landasan dalam penyusunan hukum maupun kehidupan bernegara. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap menurunnya moralitas sebagian pejabat dan masyarakat.


Selain itu, sistem Demokrasi yang memerlukan biaya politik tinggi juga dinilai oleh sebagian pihak dapat mendorong terjadinya korupsi. Dorongan untuk mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan selama proses politik dipandang sebagai salah satu faktor yang berkontribusi terhadap praktik penyalahgunaan jabatan.


Paradigma berpikir kapitalisme sekuler yang berorientasi pada materi telah mendorong banyak orang menjadikan kekuasaan dan harta sebagai tujuan utama. 


Islam mengajarkan paradigma yang berbeda, yaitu menjadikan seluruh aktivitas kehidupan sebagai bentuk ibadah untuk meraih rida Allah Swt. Allah berfirman, "Padahal mereka hanya diperintahkan menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama ...." (QS. Al-Bayyinah: 5)


Jabatan dalam Islam adalah amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah, bukan sarana memperkaya diri atau menyalahgunakan uang rakyat.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Karena itu, seorang pemimpin wajib menjaga amanah, berlaku jujur, dan menjauhkan diri dari segala bentuk korupsi serta pengkhianatan terhadap rakyat.


Islam juga memiliki aturan yang tegas terhadap penyalahgunaan harta negara. Allah Swt. berfirman, "Dan barang siapa berkhianat dalam urusan harta rampasan perang, niscaya pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu." (QS. Ali 'Imran: 161)


Ayat ini menunjukkan bahwa pengkhianatan terhadap harta yang menjadi amanah merupakan dosa besar yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat, di samping adanya sanksi yang ditetapkan sesuai syariat.


Penerapan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam bidang pendidikan, ekonomi, dan politik tentu akan dapat membentuk pribadi yang bertakwa, menciptakan tata kelola yang amanah, serta memperkecil peluang terjadinya korupsi.


Dengan menjadikan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai pedoman kehidupan, umat diarahkan untuk mengutamakan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab dalam mengelola amanah demi meraih rida Allah Swt.. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Gen Z: Rapuh di Sistem Sekuler, Tangguh dengan Syariat

Gen Z: Rapuh di Sistem Sekuler, Tangguh dengan Syariat



Dengan syariat Islam sebagai pedoman

akan terbentuk karakter iman dan ketaatan pada anak

____________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Pernah dengar istilah Gen Z? Yups, yaitu orang yang lahir di era globalisasi dan teknologi yang sedang berkembang dan lahir antara tahun 1997-2012 disebut Gen Z.


Dari Laporan Departemen Kesehatan RI 2026 sekitar 34,5% remaja/Gen Z mengalami gangguan kesehatan mental, bahkan ada indikasi peningkatan hingga hampir 40%. Hal ini tentu sudah menjadi krisis kesehatan mental di Indonesia.


Kondisi ini dipicu dari kecemasan dan rendah diri, tekanan media sosial dan digital, pengaruh budaya, serta standar hidup yang tidak realistis. Selain itu maraknya cyberbullying, tuntutan prestasi yang tinggi, dan kurangnya dukungan dari keluarga, konflik keluarga, serta gaya hidup yang tidak sehat seperti sering begadang dan minim aktivitas fisik, semakin memperburuk kondisi tersebut yang menjadikan sebagai faktor utama penyebab hal itu terjadi. (fikom.unpad.ac.id, 07-04-2026)


Pemicu utama tingginya angka kecemasan (anxiety) pada Generasi Z, yaitu situasi dunia yang serba tidak pasti membuat masa depan terasa buram, memicu stres kronis dan burnout di usia muda. Kombinasi krisis multidimensi ini sungguh sangat memperburuk keadaan.


Di dunia kerja membuat mereka cemas akan prospek finansial dan kemandirian masa depan, dikarenakan tingginya biaya hidup dan persaingan yang sangat ketat. Pola hidup materialistis dan hedonistik mengaburkan jati diri, sehingga pemuda rentan kehilangan visi perubahan yang hakiki bagi masyarakat.


Oleh karena itu, potensi pemuda dalam peradaban sekuler kapitalistik terjadi melalui pengalihan fokus dari pembentukan karakter intelektual dan spiritual menjadi sekadar roda penggerak ekonomi yang melemahkan potensi mereka.


Alih-alih mendapatkan dukungan sistemik seperti pendidikan yang inklusif, lapangan pekerjaan yang layak, dan ruang berekspresi positif, pemuda justru sering kali menjadi korban labelling dan stigma negatif (seperti cap 'generasi instan' atau 'apatis') yang menghambat aktualisasi potensi mereka secara optimal sehingga kondisi ini menunjukkan adanya krisis dalam pengurusan (riayah) negara untuk generasi di tataran struktural


Sikap skeptis yang dimiliki Gen Z ini mampu memotivasi mereka untuk menuntut perbaikan sistem dan berinovasi, mengubah pesimisme menjadi sebuah gerakan resistensi atau aktivisme demi menciptakan tatanan sosial yang lebih ideal. Hal ini dapat menjadi energi pendorong perubahan bagi Gen Z


Dalam Islam, setiap keluarga berupaya untuk menjadikan keluarga yang mempunyai akhlak baik atau bermartabat, yang selalu memprioritaskan memberikan pendidikan Islam sejak dini. 


Ketika akidah Islam dijadikan sebagai asas dalam mendidik anak, serta syariat Islam sebagai panduan maka dengan syariat Islam sebagai pedoman, akan terbentuk karakter iman dan ketaatan pada anak. Yang juga akan menjadikan anak mempunyai tanggung jawab atas setiap perbuatannya sehingga akan lahir generasi yang bersikap dewasa dan mampu membedakan perbuatan yang halal dan haram.


Semua itu adalah upaya untuk menjadikan keluarga kita taat akan aturan Allah. Sesuai dengan firman Allah Swt., "pWahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS At-Tahrim [66]: 6)


Maka wajib berupaya menjaga kita dan keluarga dari api neraka. Wallahualam bissawab. 


Siluet Dakwah

Tahun Ajaran Baru Beban Baru

Tahun Ajaran Baru Beban Baru



Dalam Islam, pendidikan merupakan hak bagi setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara

Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan

_____________________


Penulis Wulan Suci Ramadhani

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Mahasiswa


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tahun ajaran baru seyogianya menjadi momentum yang membahagiakan bagi setiap keluarga. Orangtua berharap anak-anaknya dapat kembali belajar dengan semangat. Adapun para pelajar menatap masa depan dengan optimisme. 


Namun, realitas yang terjadi setiap tahun justru menyuguhkan pemandangan yang berbeda. Sebagian besar orangtua dibuat kalut oleh berbagai kebutuhan sekolah yang terus-menerus meningkat, mulai dari biaya seragam, perlengkapan belajar, hingga berbagai pengeluaran lain yang harus dipenuhi dalam waktu bersamaan. Di sisi lain, tidak sedikit orangtua yang kesulitan dan kebingungan mendapatkan sekolah yang dianggap berkualitas dan terjangkau, diakibatkan persoalan sistem zonasi maupun belum meratanya mutu pendidikan.


Pemberitaan di berbagai media menandakan adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya seragam sekolah. Bahkan ada orangtua yang harus mengeluarkan jutaan rupiah untuk memenuhi kebutuhan tersebut.


Dilansir dari kompas.com (25-6-2026) orangtua siswa di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Semarang keberatan dengan harga seragam Rp1,4 juta. Akhirnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro meminta pengelola sekolah negeri yang melakukan transaksi jual-beli seragam mengembalikan uang ke para orangtua.


Di daerah lain, terdapat keluarga yang tidak mampu membeli seragam baru sehingga terpaksa mencari seragam bekas agar anaknya tetap dapat bersekolah. Diberitakan oleh kompas.id (25 Juni 2026) bahwa kemiskinan menyebabkan banyak orangtua di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur kesulitan menyediakan perlengkapan sekolah bagi anak mereka. 


Banyak yang berutang dan banyak pula yang mencari seragam bekas dari murid terdahulu. Sehingga, solidaritas orangtua pun tumbuh di tengah keterbatasan. Persoalan ini menunjukkan bahwa memasuki tahun ajaran baru masih menjadi beban ekonomi yang berat bagi banyak keluarga.


Sistem Kapitalisme Biangnya


Peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan teknis atau disebabkan kesalahan oknum tertentu. Hal ini terus berulang dari tahun ke tahun, yang menguatkan adanya permasalahan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana sistem memandang pendidikan.


Hari ini kita berada dalam sistem Kapitalisme. Dalam sistem tersebut, pendidikan acap kali dijadikan sebagai sektor yang dikelola dengan pendekatan ekonomi dan bisnis. Akibatnya, biaya pendidikan maupun berbagai kebutuhan pendukung lainnya sering kali menjadi beban yang harus ditanggung masyarakat.


Negara dalam sistem kapitalisme lebih banyak berperan sebagai regulator daripada bertindak sebagai pengurus (ra‘in) yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat. Negara membuat kebijakan dan melakukan pemantauan, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak persoalan yang tidak terselesaikan secara tuntas dan tidak ditindak tegas.


Misalnya, keluhan mengenai harga seragam sekolah yang tinggi atau adanya aturan sekolah menjual seragam yang masih terjadi di berbagai daerah. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap masyarakat belum berjalan secara optimal.


Selain persoalan biaya, masalah pemerataan kualitas pendidikan juga masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak orang tua berupaya memasukkan anaknya ke sekolah tertentu karena dinilai memiliki kualitas yang lebih baik dibanding sekolah lain.


Akibatnya, ketika daya tampung terbatas, banyak siswa tidak memperoleh kesempatan masuk ke sekolah yang diinginkan. Fenomena ini membuktikan bahwa kualitas pendidikan belum merata di seluruh wilayah. Jika seluruh sekolah memiliki kualitas yang sama, maka tidak akan terjadi penumpukan peminat pada sekolah-sekolah tertentu.


Persoalan tersebut semakin menunjukkan bahwa negara belum mampu mewujudkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat. 


Jika kita telaah, Indonesia merupakan negeri yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar. Apabila kekayaan tersebut dikelola sepenuhnya oleh negara untuk kemaslahatan rakyat, hasilnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, termasuk pendidikan. Namun, ketika pengelolaan sumber daya alam melibatkan kepentingan swasta maupun pihak asing dalam skala yang luas, kemampuan negara untuk membiayai kebutuhan rakyat secara maksimal dinilai menjadi berkurang.


Pandangan Islam


Islam menawarkan pandangan yang berbeda mengenai pendidikan. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara. Pendidikan tidak dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai kebutuhan pokok yang harus tersedia bagi masyarakat. Karena itu, negara memiliki tanggung jawab langsung dalam penyelenggaraan pendidikan.


Islam juga menetapkan bahwa pemimpin adalah pengurus umat. Berdasarkan hadis, “Imam (khalifah) adalah ra‘in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari)


Tanggung jawab tersebut salah satunya mencakup penyediaan layanan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata di seluruh wilayah. Negara diharamkan melepas tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat dan wajib melayani rakyat dengan sepenuh hati.


Dalam sistem Islam, pembiayaan pendidikan berasal dari Baitulmal, termasuk dari pos kepemilikan umum. Harta yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam yang menjadi milik umum dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk membangun sekolah, menyediakan sarana pendidikan, menggaji tenaga pendidik, serta memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar tanpa dibebani biaya yang memberatkan. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang tingkat ekonomi maupun tempat tinggal.


Karena itu, persoalan yang muncul setiap tahun ajaran baru tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan yang bersifat sementara. Diperlukan perubahan mendasar terhadap cara memandang pendidikan dan tanggung jawab negara dalam menyelenggarakannya. Hanya dengan negara yang menerapkan sistem Islam, yang pengelolaan sumber daya alamnya sesuai dan mengatur pembiayaannya melalui Baitulmal, negara dapat mewujudkan pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata sehingga setiap anak memperoleh haknya untuk belajar. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Ketika Hak Asasi Menginjak Fitrah Manusia

Ketika Hak Asasi Menginjak Fitrah Manusia




Anggapan bahwa perilaku L6BT adalah fitrah asli manusia adalah kesalahan yang sangat mendasar

Sebaliknya, hal itu adalah penyimpangan dari naluri yang lurus 

________________________


Penulis Fitri Yani 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Isu mengenai pandangan terhadap L6BT kembali memicu perdebatan luas, setelah sebuah unggahan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia menyebar cepat di media sosial Jumat (DetikNews, 03-07-2026)


Dalam konten itu, dikutip kajian lembaga psikologi luar negeri yang menyatakan tidak ada bukti penelitian yang menggolongkan homoseksualitas sebagai gangguan kesehatan mental atau bentuk penyimpangan. Meskipun unggahan itu sudah dihapus, pembahasan seputar isu L6BT di lingkungan kampus tak kunjung mereda.

 

Merespons hal ini, pihak Universitas Indonesia memberikan penjelasan tegas terkait isu L6BT tersebut. Materi yang disebarkan itu hanya pandangan kelompok mahasiswa, dan sama sekali bukan sikap resmi institusi kampus.

 

Kampus memperjelas posisinya terkait isu ini. Mengutip referensi akademik dalam ruang diskusi itu satu hal. Namun, mendukung atau menyebarkan gaya hidup L6BT adalah hal yang sangat berbeda. UI menegaskan tidak pernah mendukung, tidak memfasilitasi, dan tidak menyelenggarakan kampanye penyebaran gaya hidup L6BT, apa pun yang bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku di Indonesia.

 

Kampus juga menegaskan, menolak segala bentuk kekerasan terhadap manusia itu wajib, namun hal itu tidak berarti mendukung atau membenarkan pandangan maupun gaya hidup L6BT. UI tetap menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh warga kampus tanpa membedakan siapa pun, sekaligus berpegang teguh pada nilai-nilai yang menjadi dasar bangsa ini. (DetikNews, 03-07-2026)


Secara hakiki, setiap manusia yang lahir ke dunia ini sudah dibekali oleh Allah Sang Pencipta dengan fitrah yang lurus. Fitrah itu adalah naluri asli yang mengakui bahwa penciptaan manusia dibagi menjadi dua jenis yang saling melengkapi, laki-laki dan perempuan. Kesesuaian bentuk fisik, fungsi biologis, kebutuhan batin, hingga tujuan melestarikan kehidupan dan keturunan semuanya diatur sedemikian rupa agar pasangan yang wajar dan selaras adalah laki-laki dengan perempuan.

 

Oleh karena itu, segala bentuk kecenderungan atau perilaku yang menyimpang dari pasangan berlawanan jenis itu secara nyata bertentangan dengan aturan penciptaan. Seperti halnya biji jagung yang tumbuh menjadi pohon pisang, atau air yang mengalir ke atas bukit. Hal itu adalah penyimpangan dari hukum alam yang telah ditetapkan Allah. Bahkan, akal sehat manusia yang sehat awalnya akan merasakan keanehan dan ketidaksesuaian jika melihat hal yang berlawanan dengan kodrat ini.

 

Namun, pemahaman yang jelas dan terang ini kini perlahan digeser, bahkan diubah maknanya total oleh pandangan hak asasi manusia yang lahir dari paham sekuler-liberal. Dalam pandangan ini, kebenaran tidak lagi bersumber dari wahyu atau aturan Sang Pencipta, melainkan semata-mata bersumber pada kesepakatan, selera, dan keputusan manusia. 


HAM versi ini kemudian mendefinisikan ulang, orientasi seksual hanya urusan pribadi yang mutlak, sehingga homoseksualitas dan penyimpangan sejenisnya tidak lagi dianggap sebagai kekeliruan atau penyimpangan. Sebaliknya, hal itu justru diklaim sebagai bagian dari keragaman identitas yang wajib dihormati, dilindungi hukum, bahkan disebarluaskan sebagai sesuatu yang wajar.

 

Di sini terjadi pembalikan nilai yang sangat berbahaya. Apa yang awalnya terang-terangan salah dan menyimpang, kini dipaksa menjadi sesuatu yang benar dan setara. Siapa pun yang berani mengingatkan kembali pada fitrah dan kodrat asli manusia, justru dicap sebagai orang yang tidak beradab, diskriminatif, atau melanggar hak asasi orang lain.


Perubahan besar ini tidak terjadi begitu saja. Ia tumbuh subur dan mendapatkan kekuatan hukum karena didukung sepenuhnya oleh sistem kapitalisme yang kini mendominasi dunia. Sistem kapitalisme berlandaskan paham sekuler yang memisahkan agama dan aturan Allah dari kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Bagi sistem ini, aturan yang sah adalah aturan buatan manusia, dan ukuran kebaikan atau keburukan sesuatu adalah seberapa besar hal itu memberikan keuntungan materi serta memuaskan keinginan sesaat manusia.

 

Dengan landasan itu, kapitalisme akhirnya melahirkan standar HAM yang mengutamakan kebebasan tanpa batas. Bahkan, kebebasan untuk melanggar kodrat penciptaan sekalipun. Selama ada permintaan, selama ada keuntungan, dan selama disepakati oleh kelompok yang berkuasa, hal apa pun bisa dijadikan halal, diakui, dan dilegalkan oleh hukum negara. Tidak heran jika langkah melegalkan L6BT kini menjadi agenda utama di banyak negara yang menganut sistem ini.

 

Bahaya terbesarnya adalah, dampak buruk dari pemaksaan pandangan ini tidak hanya dirasakan oleh negara yang sudah resmi melegalkannya. Bahaya ini akan terus menyebar luas tanpa batas, hingga ke negara yang belum melegalkannya secara hukum, asalkan negara tersebut masih menjunjung tinggi standar HAM versi Barat dan sistem kapitalisme.

 

Caranya sangat halus namun merusak, lewat media, pendidikan, budaya populer, tekanan ekonomi, hingga perjanjian internasional. Perlahan teguran terhadap kesalahan dianggap pelanggaran hak, ajaran agama dianggap kuno dan menghambat kemajuan, sehingga penyimpangan ini masuk tanpa disadari ke dalam rumah tangga, sekolah, hingga tatanan masyarakat.

 

Jika dibiarkan terus berlanjut, kerusakan yang ditimbulkan akan sangat dahsyat. Struktur keluarga yang menjadi fondasi masyarakat akan runtuh, kelanjutan keturunan manusia terancam, nilai kesucian dan kehormatan hilang, serta penyakit fisik dan mental akan meluas. Ini adalah harga mahal yang harus dibayar ketika manusia memilih menempatkan akal dan keinginan sendiri di atas kebijaksanaan Sang Pencipta. Inilah bukti nyata bahwa sistem yang tidak berlandaskan petunjuk Allah, pada akhirnya pasti akan menyesatkan manusia ke dalam jurang kehancuran.


Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan dengan desain yang sangat sempurna dan jelas oleh Sang Pencipta. Allah menetapkan hanya ada dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga, dan tidak ada pengecualian. Perbedaan serta kesesuaian antara keduanya adalah naluri asli (gharizah nau') yang tertanam sejak lahir, bertujuan untuk saling melengkapi, membangun rumah tangga, dan meneruskan kehidupan.

 

Karena itu, anggapan bahwa perilaku L6BT adalah fitrah asli manusia adalah kesalahan yang sangat mendasar. Sebaliknya, hal itu adalah penyimpangan dari naluri yang lurus yang telah Allah berikan kepada setiap anak Adam. Seperti benda yang melenceng dari jalurnya, perilaku ini tidak selaras dengan cara Allah menciptakan kita.


Islam tidak membiarkan penyimpangan ini menyebar begitu saja. Agama ini dengan tegas mengharamkan perbuatan sejenis, dan menggolongkannya sebagai dosa besar yang sangat dibenci Allah. Ini adalah perbuatan yang pernah dilakukan oleh kaum Nabi Luth, yang kemudian ditimpa azab dahsyat karena melawan kodrat penciptaan.

 

Dalam pandangan syariat, perbuatan ini bukan sekadar soal pilihan pribadi, melainkan tindakan kriminal yang merusak tatanan kehidupan. Oleh karena itu, Islam menetapkan sanksi yang sangat berat bagi pelakunya, hingga hukuman mati. Hal ini bukan tanpa alasan, sanksi yang tegas dimaksudkan agar orang takut melakukannya, sehingga kerusakan ini tidak menular dan merusak banyak orang.

 

"Dan (Kami utus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: 'Apakah kamu mendatangi sesama jenis laki-laki dan kamu meninggalkan isteri-isterimu yang diciptakan Allah untukmu? Sebenarnya kamu adalah kaum yang melampaui batas'." (QS Asy-Syu'ara: 165-166)


Berbagai cara yang dipakai negara lain seringkali gagal, karena mereka mendasarkan aturan pada pendapat manusia yang berubah-ubah. Berbeda dengan sistem Islam yang bersumber langsung dari aturan Allah. Dalam sistem negara Islam, seluruh tatanan kehidupan diatur sesuai syariat, mulai dari pendidikan, lingkungan masyarakat, hingga aturan hukumnya. Tidak ada ruang untuk menyebut penyimpangan ini sebagai hak atau keragaman yang harus dilindungi. 


Sebaliknya, segala bentuk upaya untuk menyebarkan atau membenarkan hal itu akan dicegah sejak dini. Aturan sosial yang menjaga kesucian keluarga, serta sanksi yang tegas dan adil, akan memutus rantai penyebaran penyimpangan ini sampai ke akarnya. Inilah satu-satunya jalan agar masyarakat kembali hidup sesuai dengan fitrah yang lurus. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Ustaz AI Tak Akan Pernah Menjadi Rujukan Agama

Ustaz AI Tak Akan Pernah Menjadi Rujukan Agama



Proses istinbat hukum membutuhkan ilmu

yang mendalam, ketakwaan, kejujuran, serta keberanian menyampaikan kebenaran 

____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kementerian Agama (Kemenag) menilai kemunculan layanan kecerdasan buatan (AI) yang mampu menjawab berbagai pertanyaan keagamaan menjadi fenomena yang mudah diterima generasi muda.


Meski demikian, AI dinilai hanya dapat berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti ulama maupun rujukan utama dalam persoalan agama. Direktur Penerangan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muchlis M. Hanafi mengatakan, anak muda merupakan generasi digital yang terbiasa memperoleh informasi secara cepat dan instan melalui berbagai platform digital. (khazanah.republika.co.id, 02-07-2026)


Gelombang transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat mempelajari agama. Kehadiran kecerdasan buatan, Artificial Intelligence atau AI memungkinkan siapa saja memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan keislaman hanya dalam hitungan detik. 


Fenomena ini memang memudahkan, terutama bagi generasi muda yang akrab dengan teknologi. Namun, kemudahan tidak identik dengan kebenaran. Karena itu, pernyataan Kementerian Agama bahwa AI tidak dapat menggantikan ulama dan tidak layak menjadi rujukan utama dalam persoalan agama merupakan pengingat penting bagi umat Islam.


Di tengah budaya serba instan, banyak orang mulai mengukur kebenaran dari kecepatan memperoleh jawaban, bukan dari kekuatan dalil dan kedalaman ilmu. Akibatnya, otoritas ulama yang dibangun melalui proses panjang menuntut ilmu, memahami ushul fikih, menguasai bahasa Arab, serta menjaga amanah ilmiah perlahan tergeser oleh mesin yang hanya menyajikan rangkuman informasi. Padahal, agama bukan sekadar kumpulan data yang dapat diolah algoritma, melainkan wahyu Allah yang harus dipahami dengan metode yang benar.


AI Tidak Memiliki Amanah Keilmuan


Hakikat AI adalah mesin pengolah informasi. Ia tidak berpikir sebagaimana manusia, tidak berijtihad, tidak memahami maqashid syariat, dan tidak memiliki rasa takut kepada Allah. Jawaban yang dihasilkannya merupakan hasil pengolahan data yang tersedia, sementara data di internet sendiri bercampur antara yang sahih dan keliru. Bahkan AI dapat menghasilkan jawaban yang terdengar sangat meyakinkan, tetapi ternyata mengandung kesalahan dalil, kekeliruan periwayatan hadis, maupun penyimpulan hukum yang tidak tepat.


Bahaya lain yang sering luput disadari adalah algoritma AI dikembangkan oleh institusi atau perusahaan yang bekerja berdasarkan kebijakan tertentu. Mekanisme penyaringan informasi dapat dipengaruhi oleh kepentingan bisnis, regulasi, maupun standar yang tidak selalu selaras dengan akidah Islam.


Akibatnya, jawaban yang diterima pengguna berpotensi telah melalui proses seleksi yang membatasi atau mengubah cara pandang terhadap syariat. Ketika umat menggantungkan pemahaman agamanya kepada teknologi semacam ini, mereka sesungguhnya sedang menyerahkan sebagian proses pembentukan cara berpikir kepada sistem yang tidak dibangun di atas wahyu.


Fatwa Adalah Amanah, Bukan Produk Algoritma


Islam telah menetapkan bahwa hukum syariat bersumber dari Al-Qur'an, Sunah, Ijmak Sahabat, dan Qiyas yang dilakukan oleh para mujtahid. Proses istinbat hukum membutuhkan ilmu yang mendalam, ketakwaan, kejujuran, serta keberanian menyampaikan kebenaran meskipun bertentangan dengan kepentingan penguasa ataupun arus opini publik. Semua itu tidak mungkin dimiliki oleh sebuah mesin.


Allah Swt. berfirman, "Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43)


Ayat ini menegaskan bahwa rujukan umat dalam urusan agama adalah ahluz zikr, yaitu para ulama yang memiliki kompetensi memahami syariat.


Rasulullah ﷺ juga bersabda, "Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Pewaris risalah kenabian adalah manusia berilmu yang memikul amanah dakwah, bukan teknologi yang bekerja tanpa kesadaran dan tanggung jawab moral.


AI sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk mencari referensi awal, menelusuri kitab, atau merangkum pembahasan ilmiah. Namun, menetapkan halal-haram, memberikan fatwa, dan menjadi rujukan agama tetap merupakan wilayah para ulama yang faqih fid din. Kemajuan teknologi hendaknya memperkuat khazanah keilmuan Islam, bukan menggeser otoritas ulama.


Umat Islam harus menyadari bahwa kemuliaan agama ini tidak dijaga oleh kecanggihan algoritma, melainkan oleh para ulama yang mewarisi ilmu para nabi, menjaga kemurnian akidah, serta berfatwa berdasarkan dalil syar'i dengan penuh rasa takut kepada Allah Swt..


Selama wahyu menjadi pedoman hidup, maka tidak ada teknologi secanggih apa pun yang mampu menggantikan kedudukan ulama sebagai penjaga syariat. Mesin dapat menyimpan miliaran data, tetapi tidak akan pernah memiliki iman, hikmah, keikhlasan, dan tanggung jawab di hadapan Allah. Itulah sebabnya, AI hanyalah alat, sedangkan ulama tetap menjadi rujukan umat dalam memahami dan mengamalkan Islam secara kafah.[BY/MKC]


Evi Faouziah, S.Pd.

L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas

L6BT Bagian dari Keragaman: Cermin Cacatnya Intelektualitas



Menyebut L6BT sebagai keragaman adalah pembenaran atas penyimpangan

Ini bukan kemajuan berpikir, melainkan kemunduran intelektualitas yang melepaskan manusia dari fitrah dan aturan Sang Pencipta

_________________________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Wacana L6BT sebagai bagian dari keragaman kembali mencuat setelah BEM Psikologi UI mengunggah hasil kajian American Psychological Association tahun 2008. Isinya menyebut tidak ada riset yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas adalah gangguan mental atau bentuk penyimpangan. (news.detik.com, 03-07-2026)


Unggahan itu viral dan memicu pro-kontra. Pihak UI kemudian meluruskan bahwa kajian organisasi kemahasiswaan tidak mencerminkan posisi resmi institusi. Di sisi lain, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan RUU Pidana L6BT untuk didorong masuk Prolegnas DPR RI. Dua kutub yang sangat bertolak belakang.


Analisis: Benturan Fitrah dengan Standar HAM


Secara fitrah dan naluri manusia, penyimpangan seksual jelas bertentangan. Fitrah manusia hanya mengenal relasi laki-laki dan perempuan untuk keberlangsungan generasi. Namun dalam kerangka HAM yang lahir dari rahim kapitalisme liberal, L6BT tidak dianggap penyimpangan. Ia justru dikemas sebagai keragaman yang harus dirayakan dan dilindungi. 


Inilah cacatnya intelektualitas hari ini. Akal dipisahkan dari wahyu, data dipisahkan dari nilai. Ketika tolok ukurnya tidak merugikan orang lain fan hak asasi, batas halal-haram, baik-buruk, normal-tidak normal menjadi kabur. Kapitalisme butuh pasar baru.


Ketika seksualitas dilepaskan dari institusi pernikahan dan fitrah, lahirlah industri, gaya hidup, dan narasi yang melegalkan L6BT. Efeknya akan melebar bukan hanya di negara yang sudah melegalkan. Negara yang masih menjunjung tinggi HAM dengan tafsir liberal akan terdorong ke arah yang sama. Bahayanya akan terus meluas, menyasar keluarga, pendidikan, hingga anak-anak.


Konstruksi Islam: Solusi Tuntas atas Penyimpangan


Dari pandangan Islam, persoalannya jelas. L6BT adalah penyimpangan terhadap gharizah nau’, naluri untuk melestarikan jenis. Islam hanya mengenal dua jenis manusia yakni laki-laki dan perempuan. Karena itu sangat keliru jika dikatakan L6BT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.


Islam mengharamkan L6BT dan menempatkannya sebagai dosa besar. Pelakunya dianggap melakukan tindak kriminal yang merusak tatanan masyarakat. Dalilnya jelas dalam kisah kaum Nabi Luth AS. 


Sanksinya tegas karena kerusakan yang ditimbulkan bersifat sistemik. Kaum Luth Allah hukum dengan siksaan yang berat sesuai Firman Allah Swt.: "Maka ketika keputusan Kami datang, Kami menjungkirbalikkannya (negeri kaum Luth) dan Kami menghujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar secara bertubi-tubi."(TQS. Hud: 82)


Karena menyangkut sistem, penyelesaiannya harus sistemik. Kampanye, edukasi, dan stigma sosial saja tidak cukup jika sistem hukum dan sosial justru memberi ruang. Hanya negara dengan sistem Islam yang mampu memberantas L6BT secara tuntas. Sistem Islam mengatur pergaulan, pendidikan, media, dan ekonomi berdasarkan akidah. Sanksi yang tegas memberi efek zawajir, sementara pembinaan akidah memberi efek jawabir. Keduanya mencegah tumbuhnya penyimpangan sejak akar.


Penutup


Menyebut L6BT sebagai keragaman adalah pembenaran atas penyimpangan. Ini bukan kemajuan berpikir, melainkan kemunduran intelektualitas yang melepaskan manusia dari fitrah dan aturan Sang Pencipta.


Di tengah gempuran budaya liberal, para pemuda muslim wajib menguatkan identitasnya. Para pemuda muslim harus speak up and tidak boleh berdiam diri! Ini adalah bagian dari memperkokoh identitas sebagai seorang muslim. Namun untuk bisa bersuara dan melawan, dibutuhkan kekuatan kepribadian Islam atau syakhsiah Islamiah.


Saatnya para pemuda muslim membina diri dengan tsaqafah Islam dalam aspek pemikiran atau akliah, dan membina kepribadian dalam aspek pola sikap atau nafsiah. Dengan itu, kita akan siap terjun dalam pertarungan ide untuk melawan seluruh narasi yang membahayakan iman dan merusak generasi. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]


Retno Sari

Kapitalisme Menghapus Peran Hakiki Negara

Kapitalisme Menghapus Peran Hakiki Negara



Sistem hari ini telah menghapus peranan hakiki negara

Berbagai permasalahan yang menimpa masyarakat sering kali dibiarkan tanpa adanya penyelesaian yang menyentuh akar persoalan

________________________


Penulis Ummu Raffi 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Memasuki tahun ajaran baru, beragam persoalan pendidikan, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Tahun ajaran baru, semestinya menjadi momentum semangat dan harapan bagi setiap keluarga.


Namun, bagi para orang tua di berbagai wilayah Indonesia, momen ini justru kerap dihantui kegelisahan. Mereka harus berjuang mencari sekolah yang berkualitas, dan terjangkau bagi anak-anaknya. 


Ditambah, adanya masalah sistem zonasi yang rumit, dan beban biaya yang semakin mencekik. Seperti, kasus yang dialami orang tua siswa di kabupaten Semarang. Mengeluhkan, megenai mahalnya biaya seragam sekolah yang mencapai jutaan rupiah. (regionalkompas.com, 25-6-2026)


Hingga kisah tragis yang menimpa murid di Kupang, dengan terpaksa mencari seragam bekas, sebab ketiadaan biaya. (kompas.id, 23-06-2026)


Problem di atas menunjukkan bahwa permasalahan pendidikan di Indonesia bukan sekadar masalah teknis. Akan tetapi, berakar pada sistem yang tengah bercokol saat ini, yaitu sistem kapitalisme sekuler. Sistem yang mengesampingkan peranan agama dari kehidupan.


Dalam sistem ini, pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai hak dasar yang wajib dijamin negara, melainkan telah beralih fungsi sebagai komoditas yang dapat dikomersialkan dengan berorientasi pada keuntungan sesuai mekanisme pasar. Akibatnya, dalam mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat.


Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator bagi segelintir pihak, daripada mengurusi rakyat. Tentunya, sistem hari ini telah menghapus peranan hakiki negara. Berbagai permasalahan yang menimpa masyarakat sering kali dibiarkan tanpa adanya penyelesaian yang menyentuh akar persoalan.


Seperti, masalah harga kebutuhan pokok yang terus melambung, sulitnya mencari pekerjaan, hingga tingginya angka pengangguran akibat korban PHK. Berdampak, banyak para orang tua yang mengeluh keberatan dalam pembelian seragam di sekolah dengan biaya mahal pada setiap tahunnya. Hal tersebut bagaikan fenomena gunung es, seakan menjadi problem tahunan yang tak berkesudahan.


Meskipun di sebagian sekolah, terdapat aturan yang melarang wajib membeli seragam dengan mematok harga. Akan tetapi, kurangnya pengawasan dan tindakan tegas dari pemerintah. Hal ini menjadi bukti, ketidakberdayaan negara dalam melindungi rakyatnya, sehingga masyarakat yang selalu dijadikan sasaran atas kepentingan segelintir orang.


Di samping itu, sistem zonasi yang menuai pro kontra di masyarakat. Ini membuktikan, ketidakmampuan negara dalam mewujudkan kualitas pendidikan yang adil, dan merata di seluruh daerah.


Lalu, mampukah sistem kapitalisme mewujudkan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata? Selama kebijakan tata kelola ekonomi salah arah, mustahil rakyat akan memperoleh jaminan pendidikan. Sekalipun kekayaan sumber daya alam negeri ini melimpah, apabila salah urus dalam pengelolaan, dan tidak sepenuhnya diserahkan bagi kemaslahatan umat. Kekayaan tersebut tidak akan mampu menjadi sumber utama untuk menopang pembiayaan berbagai layanan publik, termasuk pendidikan di dalamnya.


Sangat berbeda pengelolaan pendidikan dalam perspektif Islam. Islam memandang pendidikan sebagai hak bagi setiap individu yang dijamin negara, sekaligus kebutuhan mendasar umat. Untuk itu, negara berkewajiban menyediakan pendidikan yang berkualitas, mudah diakses dan dapat dinikmati seluruh rakyat tanpa adanya ketidakadilan.


Dalam Islam, negara haram berlepas tangan dari tanggung jawab sebagai pengurus umat, sebab ia merupakan amanah yang tidak boleh dialihkan kepada rakyat. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw, "Imam adalah pengurus (raa'in) rakyat dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya." (HR. Bukhari dan Muslim)


Bahwasanya seorang pemimpin memiliki kewajiban mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara tidak boleh asal-asalan dalam membuat kebijakan, melainkan harus memastikan terpenuhinya seluruh hak-hak umat secara nyata yang sesuai syariat.


Kemudian, negara akan menjamin pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah dari hulu hingga hilir. Mulai dari sarana pendidikan, pengajar, kurikulum berbasis akidah Islam, dan fasilitas akan disediakan secara maksimal, sehingga tidak ada kesenjangan mutu di antara daerah. Setiap siswa memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan terbaik, berkualitas tanpa dibatasi oleh faktor ekonomi, dan daerah tempat tinggal.


Biaya pendidikan dalam Islam diperoleh dari baitul mal, khususnya pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam milik umat, seperti hasil tambang, hutan, energi. Kekayaan tersebut dikelola negara sesuai hukum syara, dan hasilnya dikembalikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk penyelenggaraan pendidikan secara gratis dan berkualitas.


Allah Swt berfirman, yang artinya: "Allah akan meninggikan orang-orang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat." (QS. Al-Mujadilah: 11)


Ayat ini menjelaskan bahwa, ilmu dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, negara wajib memfasilitasi seluas-luasnya bagi setiap masyarakat, untuk memperoleh pendidikan terbaik, tanpa merasa terbebani, dan terhalang oleh biaya maupun regulasi yang tak berpihak kepada rakyat.


Dengan demikian, sudah saatnya persoalan pendidikan tidak hanya dipandang sebagai problem tahunan yang selalu berulang. Umat hanya membutuhkan perubahan mendasar dalam cara negara, tatkala memandang pendidikan. Alhasil, ketika negara menjamin hak-hak rakyat dalam hal pendidikan sesuai syariat, maka akan terlahir generasi-generasi berilmu, dan bertakwa yang memiliki kepribadian kokoh dan tangguh. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?

 



Tekanan ekonomi telah membuat banyak perempuan

harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko


______________________________



KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA- Beberapa hari lalu, seorang penjual cilok menjadi perhatian publik setelah video dirinya ditabrak truk dari belakang saat sedang melayani pembeli viral di TikTok. Melalui akun @casiinta, ia mengungkapkan rasa syukur karena masih diberi kesempatan hidup meski mengalami benturan yang sangat keras hingga sempat tidak sadarkan diri.


Korban menceritakan bahwa saat kejadian ia merasa seperti "berpindah dunia" sebelum akhirnya tersadar telah berada dalam penanganan medis. Banyak warganet mendoakan kesembuhannya, bahkan ada yang meyakini kebiasaan korban berdzikir menjadi salah satu sebab Allah Swt. memberikan keselamatan.


Pengakuan tersebut dibenarkan oleh korban yang mengatakan dirinya memang selalu mengucapkan istigfar saat berjualan.
Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami patah tulang pada bahu dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Melalui unggahannya, ia memohon doa agar segera diberikan kesembuhan. (Vivanews.com, 11-07-2026)

Wanita Bekerja Karena Tuntutan Ekonomi


Viralnya kabar seorang wanita yang ditabrak truk saat berjualan mengundang duka mendalam. Banyak yang menyebutnya sebagai musibah atau kecelakaan lalu lintas biasa. Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu? Di balik peristiwa tersebut tersimpan persoalan yang lebih besar, yakni tekanan ekonomi yang membuat banyak perempuan harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko.


Dalam sistem kapitalisme, ukuran kesejahteraan sering kali dikaitkan dengan kemampuan ekonomi setiap individu atau keluarga. Ketika biaya hidup meningkat sementara kesempatan memperoleh penghasilan yang layak tidak selalu tersedia, banyak keluarga mencari berbagai cara untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dalam kondisi seperti itu, tidak sedikit perempuan yang memilih atau merasa perlu bekerja di sektor informal, termasuk berjualan di pinggir jalan yang memiliki risiko keselamatan tinggi. Peristiwa ini dapat dipandang sebagai salah satu dampak dari persoalan ekonomi dan sosial yang lebih luas, bukan semata-mata persoalan individu.

Islam Menawarkan Solusi


Islam memandang keluarga memiliki pembagian tanggung jawab yang jelas. Allah Swt. berfirman, "Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka." (QS. An-Nisa: 34)


Ayat ini menunjukkan bahwa kewajiban utama mencari nafkah berada pada laki-laki. Namun, tanggung jawab tidak berhenti pada keluarga, tetapi harus ada negara yang berkewajiban mengurus urusan rakyat, menyediakan lapangan kerja yang layak, menjaga keamanan, serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)


Maka hadis ini menjadi dasar bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kemaslahatan masyarakat. Dalam pandangan ini, perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berupa aturan hukum, tetapi juga diwujudkan melalui sistem yang menjamin kesejahteraan dan keamanan mereka.


Dalam pandangan tersebut, penerapan syariat diyakini dapat mengurangi berbagai persoalan sosial yang muncul akibat tekanan ekonomi. Karena itu, viralnya wanita yang ditabrak truk saat berjualan hendaknya tidak berhenti pada rasa iba. 


Tragedi ini seharusnya menjadi bahan renungan bersama mengenai bagaimana membangun masyarakat yang lebih aman, adil, dan mampu melindungi setiap keluarga dari tekanan ekonomi yang dapat menempatkan mereka dalam situasi berbahaya. [EA/MKC]


Marlina Wati, S.E

Ancaman atau Harapan? Segera Kembalikan Fitrah Generasi

Ancaman atau Harapan? Segera Kembalikan Fitrah Generasi

 



Pihak keluarga dan masyarakat harus merangkul mereka

untuk mendapatkan pembinaan secara fisik dan mental


______________________________


Penulis Nuha Naziihah

Kontributor Media Kuntum Cahaya


​KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini, saat membuka media sosial atau membaca berita, topik tentang L6BTQ semakin sering lewat diruang publik. Diluar sana, hal ini seringkali dibungkus rapi dengan istilah keren seperti "kebebasan individu" atau "hak asasi manusia." 



Sayangnya, arus pemikiran bebas ini pelan tapi pasti mulai masuk dan mempengaruhi lingkungan kehidupan di Indonesia. Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai agama dan budaya daerah Timur, fenomena ini tentunya bukan lagi sekadar urusan pribadi orang lain, melainkan sebuah alarm penting bagi kita semua untuk melihat kembali bagaimana nasib kepribadian, tingkah laku, dan masa depan generasi muda.


Disaat berita tentang L6BTQ yang semakin tersebar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mendesak Pemerintah dan DPR untuk membuat regulasi hukum tegas guna menjerat pelaku serta pendukung aktif gerakan L6BTQ. Namun, wacana aturan tersebut mendapat penentangan dari 37 organisasi non-pemerintah yang menilai bahwa regulasi ini berpotensi membungkam suara-suara perjuangan HAM. (republika.co.id, 11-7-2026)


Sorotan Perpres yang melarang LGBTQ juga menjadi isu yang menyeruak ditengah masyarakat. Peraturan Presiden No. 111/2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029. Salah satu yang menimbulkan pro-kontra adalah memasukkan penyataan tegas "penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ)" sebagai kategori ancaman negara nonmiliter.


Salah satu aktivis minoritas gender dan seksual yang juga menjabat sebagai sekretaris umum Arus Pelangi bernama Echa Waode menilai bahwa isu ini sebagai bentuk pengalihan kemarahan publik. (bbc.com, 06-07-2026)


Mengapa fenomena ini bisa terus meluas bahkan semakin parah? Jika boleh mengungkapkan bahwa seberapa banyak fakta tentang fenomena ini, maka jawabannya tak terbilang. Ancaman kesehatan sangat terasa nyata manakala berbagai berita yang berkaitan dari tim kesehatan pun terus bermunculan. Semuanya menjadi bukti bahwa hal ini bukanlah sesuatu yang aman berkembang ditengah generasi.


Penerapan sistem saat ini yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik, menjadi alasan dari lahirnya paham Liberalisme. Atas nama HAM dan kebebasan personal, perilaku menyimpang ini dipropagandakan secara sistematis. Bahkan ketika Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah untuk membuat regulasi hukum tegas pidana bagi pendukung aktif L6BTQ, usulan tersebut langsung mendapat penentangan dari sebagian kelompok masyarakat dengan dalih penegakan HAM.


Sedangkan dalam pandangan Islam, argumen kebebasan individu ini tidak bisa diterima. Manusia diciptakan oleh Allah Swt. dengan garis hidup dan fitrah yang suci. Keturunan Nabi Adam a.s telah ditetapkan berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan demi memelihara garis keturunan. 


Ketika fitrah ini dirusak, maka hancurlah ketentraman masyarakat. Hukum syarak secara tegas menetapkan bahwa perilaku homoseksual (liwaath) dan lesbian (sihaaq) adalah perbuatan yang haram dan termasuk dosa besar. Bahkan kaum Nabi Luth yang telah melakukan perbuatan melenceng ini diazab dengan sangat mengerikan. Kisah ini diabadikan di dalam Al-Qur'an, seperti dalam QS. Al-A'raf ayat 80-84 juga QS. Asy-Su'ara ayat 165-166.


Untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas, hanya solusi dari Islam yang mampu menuntaskannya hingga keakarnya. Bagi individu yang sudah terlanjur terjerumus, sesungguhnya pintu ampunan Allah Swt. selalu terbuka lebar. Pihak keluarga dan masyarakat harus merangkul mereka untuk mendapatkan pembinaan secara fisik dan mental, bukan malah membiarkan mereka larut dalam komunitas menyimpang.


Negara juga berkewajiban menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan juga pengaruh buruk ideologi Barat Sekuler, bukan malah memanfaatkan dan membiarkan pelencengan ini demi menjalankan kepentingan beberapa oknum.


Adapun hukuman di dalam Islam bagi para pelaku homoseksual atau sesama lelaki merupakan dosa yang besar, maka ia layak dihukum mati. Sedangkan bagi para pelaku lesbian atau sesama perempuan dan bentuk bentuk penyimpangan seks lainnya, maka hukumannya sesuai ketetapan penguasa atau hakim didalam Daulah Islam.


Gerakan L6BTQ bukan sekadar masalah pilihan hidup masing-masing orang, melainkan sebuah ancaman besar yang merusak generasi secara luas, membawa kerusakan kesehatan yang nyata, dan mengundang murka Allah Swt..


Hanya dengan kembali pada penerapan Islam secara menyeluruh oleh Daulah Islam, termasuk menegakkan hukum yang tegas serta membuka kesempatan bagi mereka yang bersungguh-sungguh ingin kembali ke jalan yang benar, maka ketenangan berjalannya kehidupan untuk meraih ridaNya akan terwujud. Wallahualam bissawab.

Antara Isi Bensin Bayar Pajak dan Beban Rakyat

Antara Isi Bensin Bayar Pajak dan Beban Rakyat


 

Pemerintah tetap memiliki hak untuk menegakkan peraturan

tetapi pelaksanaannya tak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka


_______________________


Penulis Aulia Futri, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menerapkan kebijakan melarang kendaraan bermotor yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. 


Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Daerah dan mulai diterapkan pada awal Juli 2026. Aturan ini diberlakukan di sejumlah SPBU di wilayah NTT dengan melibatkan pengawasan dari petugas Samsat, kepolisian, dan instansi terkait. 
Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik karena menghubungkan pelayanan BBM bersubsidi dengan status kepatuhan administrasi perpajakan kendaraan. (otodetik.com, 06-07-2026)


Pemerintah Provinsi NTT menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Dalam pelaksanaannya, kendaraan yang belum melunasi pajak tidak diperkenankan membeli BBM bersubsidi hingga kewajiban administrasinya dipenuhi. Selain menyasar kendaraan yang menunggak pajak, pengawasan juga dilakukan terhadap kendaraan berpelat luar daerah yang membeli BBM bersubsidi di wilayah NTT. (otodetik.com, 06-07-2026)


Di tengah pelaksanaan peraturan tersebut, tersebar berbagai berita di platform media sosial yang menyatakan bahwa larangan membeli Pertalite bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak berlaku di seluruh tanah air. Namun, informasi ini kemudian dibantah oleh pihak Pertamina. Pertamina menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat nasional, melainkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Provinsi NTT. Secara keseluruhan, mekanisme pembelian BBM bersubsidi masih mengikuti ketentuan yang ada melalui Program Subsidi Tepat dan kebijakan dari pemerintah pusat. (Telusur.co.id, 08-07-2026)


Dari perspektif administrasi pemerintahan, hal ini dapat dipahami sebagai langkah daerah dalam meningkatkan disiplin pembayaran pajak kendaraan. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk pembangunan, sehingga diharapkan adanya peningkatan kepatuhan wajib pajak dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah. Dengan mengaitkan akses terhadap BBM bersubsidi dengan status pajak kendaraan, pemerintah berupaya menciptakan dorongan bagi masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban administratifnya.



Kebijakan ini juga memunculkan pertanyaan tentang sasaran utama dari subsidi energi. Bahan bakar minyak yang disubsidi tersedia untuk membantu masyarakat mendapatkan energi dengan biaya yang lebih terjangkau. Jika akses terhadap bahan bakar minyak dibatasi karena faktor administrasi perpajakan, ada kekhawatiran bahwa kelompok berpenghasilan rendah, petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja harian yang mengandalkan kendaraan bermotor justru akan sangat terdampak. Oleh sebab itu, beberapa pihak berpendapat perlunya penilaian untuk memastikan bahwa objektif subsidi terpenuhi tanpa mengabaikan langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. (otodetik.com, 06-07-2026)


Pandangan Islam Kafah



Dalam ajaran Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra'in (pengurus masyarakat) yang memastikan semua kebutuhan dasar warga dapat terpenuhi. Energi yang diperoleh dari sumber daya alam seperti minyak dianggap sebagai bagian dari kepemilikan bersama (al-milkiyyah al-'ammah) yang dikelola oleh negara demi kesejahteraan seluruh masyarakat.


Rasulullah ﷺ bersabda:


"Umat Muslim memiliki hak bersama dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud No. 3477 dan Ibnu Majah No. 2472)



Para mufassir menerangkan bahwa istilah "api" dalam hadits ini merujuk kepada sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama bagi masyarakat. Oleh karena itu, hasil dari pengelolaan sumber daya energi seharusnya dikembalikan lagi kepada masyarakat dan tidak dijadikan alat yang menghalangi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar mereka.



Dari sudut pandang Islam kafah, keterkaitan antara layanan publik dan pemenuhan kebutuhan fundamental seharusnya tidak dipakai sebagai alat untuk memberikan hukuman administratif. Pemerintah tetap memiliki hak untuk menegakkan peraturan, tetapi pelaksanaannya tak boleh menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan dasar mereka.


Solusi dalam Islam 



Islam memberikan berbagai alternatif untuk menghadapi masalah ini, yaitu:


Sumber daya alam penting seperti; minyak dikelola secara langsung oleh pemerintah sebagai milik bersama, sehingga keuntungan dari sumber daya tersebut dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.


Pemerintah menyediakan energi dengan harga yang terjangkau melalui pengelolaan sumber daya alam, alih-alih menjadikannya sebagai alat untuk menjatuhkan sanksi administratif.


Penerapan kewajiban administrasi, termasuk pajak atau pungutan yang berlaku sesuai dengan sistem yang diterapkan, dilakukan melalui cara yang terpisah, tanpa menghalangi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.


Negara menjalankan fungsi ri'ayah (pengurusan rakyat) dengan mengutamakan kemaslahatan, keadilan, dan pemenuhan kebutuhan dasar seluruh masyarakat.
Dengan demikian, dari perspektif Islam kafah, pengelolaan energi harus berorientasi pada pelayanan kepada rakyat.


Kebijakan yang membatasi akses terhadap kebutuhan dasar perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kemaslahatan umum, serta tanggung jawab negara dalam mengurus urusan masyarakat sesuai ketentuan syariat. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]