Viral Wanita Ditabrak Truk Siapa Sesungguhnya yang Bersalah?
Surat Pembaca
Recommended
Tekanan ekonomi telah membuat banyak perempuan harus berjibaku mencari nafkah di ruang-ruang yang penuh risiko ___________________________...
______________________________
Penulis Nuha Naziihah
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Pelajar
Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan yang murah dan stabil, masyarakat justru sering dihadapkan pada kenyataan pahit berupa tarif yang terus merangkak naik, pemadaman listrik bergilir, hingga pelayanan yang kurang berpihak pada rakyat kecil. Mengapa energi yang melimpah di bumi pertiwi ini justru terasa mahal dan sangat sulit untuk dinikmati?
Belakangan, Kortas Tipikor Mabes Polri tengah mengusut kasus korupsi pengadaan batu bara dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun. Kasus ini melibatkan perusahaan swasta yang memanipulasi dokumen dan kualitas pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik. (detik.com, 07-07-2026)
Dampak korupsi ini dirasakan langsung oleh masyarakat, berupa pemadaman massal atau disebut juga dengan istilah blackout. Kualitas batu bara yang buruk membuat Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) kekurangan daya hingga memicu mati lampu massal di wilayah Sumatra dan sekitarnya. Hal ini tentunya menimbulkan gangguan bagi aktivitas warga.(dpr.go.id, 08-07-2026)
Di saat yang sama sebagai penyedia utama, sudah tentu PLN menanggung beban keuangan besar akibat skema kerja sama dengan penyedia listrik swasta (IPP). PLN harus tetap membayar listrik yang diproduksi swasta meskipun pasokan sedang surplus, sehingga biaya operasional membengkak dan rakyat yang menanggung bebannya melalui kenaikan tarif. (detik.com, 09-07-2026)
Akar masalah dari berantakannya pengelolaan energi ini terletak pada penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Dalam sistem ini, listrik tidak lagi dipandang sebagai layanan publik yang wajib dipenuhi oleh negara, melainkan sebagai barang dagangan untuk mencari keuntungan finansial. Pemerintah saat ini menyerahkan urusan energi listrik dari awal hingga akhir kepada perusahaan swasta.
Ketika perusahaan-perusahaan swasta masuk, fokus utama mereka adalah meraup keuntungan materi. Demi mengejar keuntungan, sebagian oknum swasta tak segan-segan menghalalkan segala cara, termasuk mengorupsi pasokan batu bara. Hal ini mengakibatkan posisi negara bergeser menjadi sekadar perantara dagang.
Saat swasta bermain kotor, PLN rugi secara operasional, dan ujung-ujungnya rakyat yang menanggung beban ganda. Berupa hidup dalam kegelapan dan alat-alat elektronik yang tidak bisa digunakan sekaligus disatu sisi harus memenuhi kebutuhan hidup meski harganya juga naik. Padahal, banyak para pencari nafkah yang memerlukan energi listrik untuk menjalani dan menyelesaikan pekerjaannya.
Krisis kelistrikan dan kasus korupsi batu bara skala raksasa yang terjadi saat ini adalah buah dari sistem Kapitalisme. Manakala semuanya serba dikuasai oleh para pemilik modal, pada akhirnya orang lain yang menanggung dampaknya. Krisis listrik saat ini sudah jelas bukan semata problem teknis, melainkan pada tata kelolanya.
Lalu, bagaimana hal ini di dalam pandangan Islam?
Sebagai ideologi sempurna, tentunya ada penataan kepemilikan dan pengelolaan sektor energi, termasuk listrik. Dalam Islam, pertambangan dengan jumlah keuntungan yang besar masuk kedalam kepemilikan umum yang wajib dikelola dan dipertanggungjawabkan jika terjadi kerusakan atau kerugian oleh negara, bukan diserahkan kepada swasta atau individu-individu tertentu.
Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR Ahmad).
Kata "api" di dalam hadis tersebut mencakup seluruh sumber energi, termasuk batu bara dan listrik. Tentunya, seluruh sumber energi adalah milik bersama. Sehingga, haram bagi negara untuk mencari keuntungan melalui apapun yang ditujukan pada melayani rakyat.
Adapun bagi oknum pengelola yang telah berani mengorupsi harta milik umum akan dikenai sanksi takzir yang sangat keras dan membuat jera, baik bagi sipelaku maupun orang-orang yang melihatnya, karena telah mendzalimi kebutuhan hidup orang banyak.
Solusi hakiki atas masalah ini hanyalah kembali pada penerapan syariat Islam secara keseluruhan. Dengan menempatkan energi sebagai kepemilikan umum yang dikelola sepenuhnya oleh negara tanpa mencari untung, maka krisis energi dapat diselesaikan secara tuntas hingga ke akar-akarnya.
Penerapan sistem terbaik ini sudah pasti memerlukan tegaknya Daulah Islam. Sesungguhnya tidak ada ideologi sempurna yang menata kehidupan umat manusia selain Islam. Wallahualam bissawab.
______________________
Penulis Anashafiyya Franka
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Unggahan tersebut mengundang reaksi dari berbagai pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), masyarakat, hingga sivitas akademika UI sendiri. Pihak UI kemudian menegaskan bahwa kajian organisasi kemahasiswaan tersebut tidak mencerminkan posisi resmi universitas sebagai institusi. (detik.com, 3-7-2026)
Pemikiran yang menganggap homoseksualitas bukan merupakan gangguan mental dinilai membawa dampak besar terhadap cara masyarakat memandang perilaku seksual. Perdebatan juga meluas pada isu lesbian, biseksual, dan transgender yang terus menjadi pembahasan di ruang publik.
Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender (L6BT) untuk diusulkan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Langkah ini didasarkan pada pandangan bahwa fenomena tersebut telah meluas hingga menyentuh berbagai kelompok usia.
Hal ini juga berkaitan dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang menyampaikan bahwa pemerintah berkewajiban melindungi masyarakat dari berbagai ancaman terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk yang berkaitan dengan L6BT. (cnnindonesia.com, 7-7-2026)
Fenomena ini dipandang tidak berdiri sendiri, melainkan lahir dari perubahan cara pandang terhadap moralitas. Dalam perspektif Islam, ketika standar benar dan salah tidak lagi bersumber dari wahyu, melainkan ditentukan oleh kebebasan individu atau kesepakatan manusia, maka nilai moral akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman.
Di sinilah kapitalisme memainkan peran penting dalam membentuk cara berpikir masyarakat modern. Kapitalisme tidak hanya hadir sebagai sistem ekonomi, tetapi juga sebagai ideologi yang menempatkan kebebasan individu, kepemilikan pribadi, dan keuntungan materi sebagai ukuran utama dalam kehidupan. Dari cara pandang inilah lahir pemikiran menyimpang yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, termasuk dalam urusan moral dan seksualitas.
Dalam sistem kapitalisme, manusia didorong untuk menjadi pusat penentu kebenaran atas dirinya sendiri. Selama suatu pilihan dianggap tidak merugikan orang lain dan dapat diterima secara sosial, maka pilihan itu dinilai sah. Akibatnya, batas-batas moral yang semestinya dijaga oleh agama menjadi kabur. Nilai-nilai yang bertentangan dengan fitrah pun perlahan dinormalisasi atas nama kebebasan, toleransi, dan hak asasi.
Kapitalisme juga memperkuat penyebaran pemikiran liberal melalui media, industri hiburan, pendidikan, dan ruang digital. Berbagai platform tersebut kerap membentuk opini publik agar menerima segala bentuk ekspresi seksual sebagai sesuatu yang wajar.
Pada titik ini, penyimpangan tidak lagi dipandang sebagai masalah moral, melainkan sebagai identitas yang harus dilindungi dan dirayakan. Inilah bentuk pemikiran menyimpang yang lahir dari kapitalisme, ketika kebebasan dilepaskan dari petunjuk wahyu, maka manusia akan mudah menormalisasi apa pun yang sesuai dengan hawa nafsu.
Pendukung pandangan tersebut umumnya berangkat dari gagasan bahwa setiap individu memiliki hak menentukan identitas dan orientasi seksualnya selama tidak merugikan orang lain. Cara pandang seperti ini berkembang seiring menguatnya konsep kebebasan individu dalam pemikiran modern.
Dalam Islam, tolok ukur benar dan salah ditetapkan oleh Allah Swt., bukan oleh perubahan opini publik atau pun perkembangan budaya. Karena itu, suatu perbuatan tidak berubah menjadi benar hanya karena semakin banyak orang menerimanya atau karena mendapat legitimasi dari lembaga tertentu.
Al-Qur'an mengisahkan kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:
"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini?'" (QS. Al-A'raf: 80)
Ayat tersebut menjadi landasan bahwa hubungan seksual sesama jenis dipandang sebagai perbuatan yang dilarang dalam ajaran Islam.
Islam juga memandang bahwa setiap manusia wajib menjaga fitrah yang telah Allah tetapkan. Dalam pandangan Islam Allah Swt. hanya menciptakan dua jenis manusia, yaitu laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis ketiga dan seterusnya. Oleh karena itu, salah besar pandangan yang menyebutkan bahwa L6BT adalah fitrah sehingga tidak boleh dilarang.
Untuk mengatur gharizah nau atau naluri seksual antara laki-laki dan perempuan, maka disyariatkan menikah. Melalui pernikahan inilah tercipta ikatan antara laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan ketenteraman, kasih sayang, serta menjaga keberlangsungan keturunan. Dengan demikian, keberlangsungan umat manusia pun akan terjaga eksistensinya di muka bumi.
Karena itu, solusi terhadap berbagai persoalan moral tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau pendidikan semata. Menurut perspektif Islam, diperlukan pembinaan akidah yang kuat, pendidikan yang berlandaskan syariat, lingkungan masyarakat yang mendukung amar makruf nahi mungkar, serta kebijakan negara yang selaras dengan nilai-nilai Islam sehingga kemaksiatan tidak memperoleh ruang untuk berkembang.
Negara juga akan menerapkan sanksi tegas terhadap para pelaku L6BT. Pelakunya dianggap sebagai kriminal, sehingga terkena sanksi berat. Bahkan, syariat Islam dengan tegas akan menjatuhkan hukuman mati untuk para pelaku homoseksual atau gay. Bukan tanpa alasan, hal ini diterapkan mengingat dahsyatnya akibat dari perbuatan homoseksual. Bukan hanya merusak kejiwaan para pelakunya, tetapi juga dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, persoalan L6BT dipandang bukan sekadar perbedaan pandangan atau isu kebebasan individu, melainkan berkaitan dengan arah peradaban. Ketika manusia menjadikan akal dan hawa nafsu sebagai sumber penentu nilai, maka standar moral akan terus bergeser. Sebaliknya, ketika kehidupan dibangun di atas petunjuk Allah Swt., umat manusia memiliki standar yang tetap dalam menjaga kemuliaan akhlak, keluarga, dan masyarakat.
Oleh karena itu, hanya negara dengan sistem syariat Islam yang dapat memberantas L6BT secara tuntas. Karena sistem sosial serta aturan sanksi Islam yang tegas tidak akan memberi peluang tumbuh dan berkembangnya L6BT. Sehingga, sudah saatnya umat menyadari bahwa hanya dengan menerapkan Islam secara kaffah atau menyeluruh sebagai solusi problematika kehidupan dan bukti ketundukan kepada Allah Swt. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]
___________
Penulis Yuni Irawati
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Ibu Rumah Tangga
Penerapan sistem zonasi di sejumlah daerah masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat. Tidak sedikit orang tua yang merasa kesulitan memperoleh sekolah yang sesuai dengan harapan karena keterbatasan pilihan berdasarkan wilayah tempat tinggal. (kompas.com, 25-06-2026)
Akibatnya, sebagian keluarga harus menerima kondisi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak mereka. Di sisi lain, biaya pendidikan yang terus meningkat juga menjadi beban tersendiri.
Pengeluaran untuk kebutuhan seperti uang seragam, perlengkapan sekolah, dan berbagai biaya lainnya membuat banyak orang tua harus mengatur keuangan dengan lebih ketat. Kondisi ini menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan yang berkualitas dan terjangkau masih menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Pendidikan yang semestinya menjadi hak setiap warga negara kini makin sulit dijangkauu oleh seluruh lapisan masyarakat. Berbagai biaya, mulai dari kebutuhan seragam, perlengkapan sekolah, hingga berbagai pungutan lainnya, menunjukkan bahwa akses terhadap pendidikan berkualitas masih sangat dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi.
Akibatnya, kesenjangan pendidikan terus terjadi dan tidak semua anak memperoleh kesempatan yang sama. Berbagai keluhan mengenai sistem zonasi juga memperlihatkan bahwa pemerataan kualitas pendidikan belum terwujud. Perbedaan fasilitas, kualitas tenaga pendidik, serta sarana pendidikan di setiap daerah menyebabkan kebijakan tersebut belum mampu memberikan keadilan bagi seluruh peserta didik. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengelolaan negara dalam menjamin layanan pendidikan yang merata.
Di sisi lain, negara belum sepenuhnya menjalankan perannya sebagai pengurus yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan pendidikan rakyat. Padahal Potensi sumber daya alam yang sangat besar seharusnya mampu menjadi sumber pembiayaan untuk menyediakan pendidikan yang gratis dan berkualitas. Namun, pengelolaan kekayaan tersebut belum sepenuhnya diarahkan bagi kemaslahatan rakyat sehingga beban biaya pendidikan masih banyak ditanggung masyarakat.
Akar dari berbagai persoalan tersebut adalah diterapkannya sistem kapitalisme yang menempatkan pendidikan sebagai sektor yang dapat dikomersialkan. Negara sebagai penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan pendidikan nihil. Akibatnya, orientasi pelayanan bergeser kepada mekanisme ekonomi sehingga pendidikan yang gratis, berkualitas, dan merata sulit diwujudkan dalam sistem Kapitalisme.
Islam menetapkan pendidikan sebagai hak dasar setiap rakyat yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara berkewajiban menyediakan akses pendidikan yang mudah, berkualitas, dan dapat dinikmati seluruh masyarakat tanpa membedakan latar belakang ekonomi maupun wilayah tempat tinggal.
Dalam sistem Islam, penguasa dipandang sebagai pengurus dan pelayan rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya. Hal ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad ï·º, "Imam (pemimpin) adalah pemelihara dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan kepada individu atau pihak swasta.
Negara yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh akan berupaya mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan merata hingga ke seluruh wilayah. Penyediaan guru, sarana, kurikulum, serta fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab negara agar setiap rakyat memperoleh hak belajar secara adil dan optimal.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam berasal dari Baitulmal, khususnya dari pos kepemilikan umum dan sumber pemasukan syar'i lainnya, sehingga kebutuhan pendidikan dapat dipenuhi tanpa membebani masyarakat dengan biaya yang memberatkan. Dengan mekanisme tersebut, pendidikan dapat diselenggarakan secara gratis dan merata bagi seluruh rakyat. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]
_____________________
Penulis Fira Nur Anindya
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Berbagai laporan dari organisasi internasional menunjukkan bahwa anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terdampak perang, baik sebagai korban jiwa, korban luka, maupun penyintas yang harus menghadapi trauma berkepanjangan. Situasi ini memperlihatkan bahwa dalam setiap konflik bersenjata, anak-anak sering kali menjadi pihak yang menanggung beban paling berat meskipun mereka sama sekali tidak terlibat dalam peperangan.
Komisi Penyelidik Internasional Independen yang dibentuk oleh Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Juni 2026 merilis laporan yang menyatakan terdapat dasar untuk menyelidiki dugaan pelanggaran serius terhadap anak-anak P4lestina selama konflik di G4za.
Dalam laporannya, komisi tersebut menyampaikan bahwa terdapat indikasi anak-anak mengalami kematian, luka fisik, trauma psikologis, gangguan pendidikan, hingga berkurangnya akses terhadap layanan kesehatan. Laporan tersebut juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional yang masih menjadi perhatian masyarakat internasional. (BBC.com/Indonesia, 24-06-26)
Sementara itu, UNICEF juga menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi anak-anak di Gaza. Juru bicara UNICEF, James Elder, menyatakan bahwa sejak gencatan senjata diumumkan pada Oktober 2025, rata-rata satu anak P4lestina meninggal setiap hari akibat kekerasan yang masih berlangsung.
Selain korban jiwa, ratusan anak lainnya mengalami luka serius yang memerlukan penanganan medis segera, sementara akses terhadap obat-obatan dan fasilitas kesehatan masih sangat terbatas. UNICEF menggambarkan situasi tersebut sebagai kondisi yang tidak memberikan perlindungan nyata bagi anak-anak meskipun telah ada kesepakatan penghentian sementara permusuhan. (www.aa.com.tr, 19-06-2026)
Banyak anak P4lestina yang kehilangan orang tua, tempat tinggal, sekolah, bahkan rasa aman yang seharusnya menjadi bagian dari masa kanak-kanak. Berbulan-bulan hidup di tengah suara ledakan, pengungsian, kelaparan, dan ketidakpastian meninggalkan luka psikologis yang mendalam. Organisasi kemanusiaan memperingatkan bahwa trauma masa kecil dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial mereka hingga dewasa apabila tidak segera mendapatkan pendampingan yang memadai.
Konflik juga berdampak besar terhadap layanan dasar masyarakat. Banyak sekolah tidak lagi dapat berfungsi sebagaimana mestinya, rumah sakit mengalami kerusakan, sementara distribusi bantuan kemanusiaan sering menghadapi berbagai hambatan. Akibatnya, anak-anak kehilangan kesempatan belajar, memperoleh pelayanan kesehatan yang layak, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak perang jauh melampaui kerusakan fisik, tetapi juga mengancam kualitas generasi yang akan datang.
Berbagai lembaga internasional terus menyerukan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, khususnya kewajiban melindungi warga sipil dan anak-anak. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan yang tidak ringan. Proses diplomasi yang panjang, kepentingan politik berbagai negara, serta kompleksitas konflik menyebabkan perlindungan terhadap kelompok rentan belum sepenuhnya terwujud. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak cukup hanya dituangkan dalam kesepakatan, tetapi juga membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak.
Dalam perspektif Islam, menjaga kehidupan manusia merupakan tujuan pokok syariat (maqashid al-syariah), yang dikenal dengan konsep hifzh an-nafs (menjaga jiwa atau nyawa). Allah Swt. berfirman, “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia.” (QS. Al-Maidah (5): 32)
Ayat tersebut menunjukkan betapa tingginya penghormatan Islam terhadap kehidupan manusia. Setiap nyawa memiliki nilai yang sangat mulia sehingga perlindungannya menjadi tanggung jawab bersama.
Rasulullah saw. juga memberikan teladan yang sangat jelas mengenai etika dalam peperangan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. melarang membunuh perempuan dan anak-anak ketika terjadi peperangan. Para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut menunjukkan pentingnya menjaga pihak-pihak yang tidak ikut berperang sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai kemanusiaan.
Islam juga mengajarkan pentingnya menegakkan keadilan bahkan kepada pihak yang berbeda. Allah Swt. berfirman, “Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah (5): 8)
Nilai keadilan ini dapat terwujud jika diterapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) di bawah naungan daulah Islamiyah. Sejatinya dalam Islam, setiap bentuk kekerasan terhadap warga sipil, khususnya anak-anak, semestinya menjadi perhatian seluruh umat manusia tanpa memandang latar belakang suku, agama, maupun ras.
Penyelesaian berbagai konflik kemanusiaan dalam perspektif Islam tidak berhenti pada respons sesaat terhadap dampak peperangan, tetapi juga menekankan pentingnya membangun tatanan kehidupan yang berlandaskan keadilan, amanah, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar setiap manusia.
Syariat Islam mengajarkan bahwa pemimpin adalah ra’in dan junnah (pengayom dan pelindung. Ia memikul tanggung jawab besar untuk menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan semestinya diarahkan untuk mencegah kezaliman, menjamin keamanan, memenuhi kebutuhan pokok rakyat, serta memberikan perlindungan yang utuh kepada kelompok rentan, terutama anak-anak tanpa pandang bulu.
Dalam kerangka tersebut, perlindungan terhadap anak tidak hanya dimaknai sebagai upaya menyelamatkan mereka dari ancaman fisik, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak atas pengasuhan, kesehatan, pendidikan, kesejahteraan, dan lingkungan yang aman agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang berakhlak, berilmu, dan bermartabat. Islam memandang anak sebagai amanah dari Allah Swt. yang wajib dijaga keberlangsungan hidup dan masa depannya.
Oleh sebab itu, segala bentuk kebijakan dan tata kelola kehidupan hendaknya berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan serta pencegahan kerusakan, sehingga nilai-nilai rahmat, keadilan, dan kasih sayang benar-benar dirasakan oleh seluruh manusia. Syaratnya, semua ini dapat terwujud jika penerapan syariat Islam diterapkan secara kafah di muka bumi ini. Melalui penerapan syari’at secara kafah dalam naungan daulah Islamiyah, menjadikan musuh-musuh Islam tidak dapat berkutik karena hukum-hukum yang mereka buat tidak dapat memberikan keadilan bagi seluruh manusia, melainkan hanya sebagian golongan saja.
Hal ini nampak jelas, bahwa hukum internasional yang berlaku saat ini, ternyata hanya mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi golongan pemegang veto saja. Dalam konflik di G4za mengingatkan dunia bahwa korban terbesar perang sering kali adalah mereka yang paling lemah.
Anak-anak yang seharusnya belajar, bermain, dan tumbuh dengan penuh harapan justru harus menghadapi kehilangan, ketakutan, dan ketidakpastian. Oleh karena itu, seluruh pihak, terutama umat Islam, memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendorong terwujudnya perlindungan terhadap warga sipil berupa tegaknya Daulah Islamiah di bawah naungan Khil4fah.
Dengan demikian, dalam pandangan Islam menjaga kehidupan, menegakkan keadilan, dan melindungi kelompok yang lemah bukan sekadar nilai kemanusiaan, melainkan bagian dari ketaatan kepada Allah Swt. yang diharapkan mampu menghadirkan rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bissawab. [EA/MKC]
____________________
Penulis Aryndiah
Kontributor Media Kuntum Cahaya
Bagi mereka, kesehatan mental merupakan bagian penting dari kesejahteraan. Oleh karena itu, ketika mereka mengalami gangguan kesehatan mental seperti depresi, sebagian dari mereka akan pergi ke layanan profesional untuk konsultasi, terapi, hingga penggunaan obat sebagai respon atas masalah mental yang dialaminya.
Meskipun gen Z memiliki kesadaran tinggi tentang kesehatan mental, faktanya keadaan tersebut adalah bentuk respons dari tekanan yang mereka alami dari berbagai sisi. Menurut survei yang melibatkan 1.158 responden dari kalangan gen Z, sebanyak 60% gen Z khawatir akan masa depannya, akibat ketidakpastian pada kondisi global saat ini.
Kekhawatiran ini menjadi salah satu pemicu utama gangguan mental diikuti dengan faktor lainnya seperti tekanan ekonomi sebesar 57 persen, ekspektasi sosial sebesar 42 persen, dan perasaan tak berdaya terhadap sesuatu di luar kendali sebanyak 36 persen. (data.goodstats.id, 08-04-2026)
Temuan yang sama juga diungkapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin melalui hasil program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025-2026. Data tersebut menunjukkan sekitar 700 ribu anak atau 10 persen anak di Indonesia mengalami gejala gangguan kesehatan mental berupa kecemasan dan depresi.
Pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan kekhawatiran yang sama, seperti Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menemukan sekitar 7,28 persen anak mengalami masalah kesehatan mental. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62,19 persen mengalami kekerasan fisik, emosional, atau seksual dalam waktu 12 bulan.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS) pada 2022 bahwa sekitar 34,9 persen atau satu dari tiga remaja di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental dalam waktu 12 bulan.
Berdasarkan data tersebut, Menkes menegaskan bahwa persoalan kesehatan mental pada generasi muda perlu mendapat penanganan serius, karena depresi dapat berujung pada kematian akibat bunuh diri. Hal ini merujuk pada data Global School-Based Student Health Survey yang menunjukkan peningkatan anak yang mencoba bunuh diri pada 2015 sebesar 3,9 persen menjadi 10,7 persen pada 2023. Bahkan kasus bunuh diri anak di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menjadi yang tertinggi di Asia Tenggara. (tirto.id, 12-03-2026)
Secara global, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memprediksi sekitar 14,3 persen atau satu dari tujuh anak berusia 10-19 tahun mengalami gangguan kesehatan mental, yang menyumbang sekitar 15 persen dari beban penyakit global pada kelompok usia ini. Menurut WHO, banyak faktor pemicu gangguan kesehatan mental, seperti kekhawatiran terhadap masa depan, tekanan ekonomi, ekspektasi sosial, pola pengasuhan keluarga, lingkungan sosial, dan penggunaan media sosial. Alhasil, pemicu tersebut melahirkan generasi skeptis yang akan memberikan dampak luas seperti penurunan prestasi belajar, gangguan interaksi sosial, perubahan perilaku, hingga memicu pada tindakan berbahaya. (kompas.id, 18-06-2026)
Berdasarkan data di atas, sayangnya gen Z justru dicap sebagai generasi rapuh dan mudah mengeluh oleh generasi sebelumnya akibat tekanan kehidupan yang dialaminya. Padahal, hidup di kondisi tidak ideal seperti saat ini memang sulit dan banyak ketidakpastian.
Namun, di balik cap yang mereka terima, justru situasi ini akan memunculkan gelombang resistensi yang diprediksi akan menjadi titik balik bagi gen Z di seluruh dunia. Di Indonesia, gelombang ini sudah mulai muncul pada diri gen Z, seperti peristiwa unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu, sebagai bentuk penolakan mereka terhadap kebijakan bodoh pemerintah dalam mengelola negara yang menyebabkan rakyat semakin menderita.
Rasa cemas dan depresi yang dialami gen Z sejatinya adalah akibat dari krisis multidimensi yang mereka hadapi. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di seluruh dunia mengalami hal yang sama. Kondisi ini telah melemahkan potensi dan merusak jati dirinya. Generasi yang seharusnya menjadi pelopor kegemilangan peradaban nyatanya harus menelan pil pahit kehidupan.
Banyak dari mereka yang harus mengubur dalam-dalam impian atau cita-citanya, akibat kerasnya kehidupan, biaya pendidikan yang semakin tidak terjangkau, harga kebutuhan pokok semakin mahal, dan sulitnya lapangan pekerjaan, serta ancaman PHK yang terus menghantui masyarakat. Wajar hal tersebut, menjadi pemicu kecemasan dan depresi pada generasi, jangankan mewujudkan cita-citanya, untuk membayangkannya saja mereka tidak berani.
Belum lagi pengaruh media sosial. Gen Z adalah generasi yang melek teknologi, hampir seluruh waktunya mereka gunakan untuk berselancar di media sosial. Di tengah situasi saat ini, banyak sekali informasi yang bertebaran di media sosial, seperti krisis ekonomi, PHK, perubahan iklim, kriminalitas, konflik dan peperangan, atau skandal selebritas. Jika generasi terus membaca informasi seperti itu, mereka akan mengalami doomscrolling yang akan memunculkan rasa cemas, sulit tidur, dan khawatir akan masa depannya.
Belum lagi, ketika mereka mengonsumsi informasi kesuksesan orang lain sebayanya, di saat dirinya menghadapi kesulitan hidup, yang demikian juga akan memunculkan rasa social comparison pada dirinya. Social comparison memang tidak selalu buruk, karena bisa juga dijadikan sebagai motivasi. Namun, jika dilakukan terus-menerus dan hanya berfokus pada kekurangan diri, dampaknya bisa menurunkan rasa percaya diri, merasa tidak berguna, meningkatkan stres, hingga risiko gangguan kesehatan mental.
Apa yang dialami generasi saat ini adalah buah dari penerapan sistem kehidupan sekuler kapitalistik. Sistem ini menjadikan orientasi kehidupan pada materi semata, orientasi ini membentuk persepsi bahwa kehidupan membutuhkan materi yang sangat banyak untuk mencapai kebahagiaan.
Kebahagiaan semu inilah yang menyebabkan banyak generasi mengalami masalah gangguan kesehatan mental. Banyak generasi beranggapan bahwa materi adalah segalanya, sehingga mereka rela melakukan apa saja untuk mendapatkannya. Namun, ketika kebahagiaan tidak tercapai, akan muncul rasa cemas pada dirinya, yang dapat berujung pada depresi.
Padahal untuk memperoleh materi saat ini sangatlah sulit, ketidakstabilan global mengakibatkan mencari pekerjaan semakin susah, ancaman PHK yang terus menghantui, namun harga kebutuhan pokok kian mahal. Di sisi lain, mereka menyaksikan segelintir orang memiliki materi yang sangat melimpah dan menampakkan hidup mewahnya.
Inilah yang membuat mereka cemas hingga berujung depresi, karena menjadikan standar kesuksesan segelintir orang untuk menjalani kehidupannya. Padahal jika didalami, mengapa ada segelintir orang yang sangat kaya di saat banyak masyarakat mengalami kesulitan? Nyata kehidupan kapitalistik membuat distribusi kekayaan hanya pada segelintir orang.
Parahnya, kondisi seperti ini tidak dianggap serius oleh pemerintah. Pemerintah hanya fokus membuat kebijakan-kebijakan bodoh yang menyengsarakan rakyat, tapi menguntungkan kepentingan golongannya dan para kapital. Negara yang seharusnya menjadi garda terdepan untuk melindungi dan mencegah generasi terpuruk, justru menjadi penyebab penderitaan rakyat.
Alih-alih merangkul generasi agar mereka menggunakan potensinya untuk kemajuan negara, pemerintah justru membiarkan stigma buruk melekat pada diri generasi. Padahal apa yang dialami generasi adalah buah dari kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Hidup pada kondisi di mana negara tidak mengurusi rakyat adalah salah satu bentuk depresi terbesar. Karena, rakyat dibiarkan berjuang sendiri untuk hidup, sementara mereka terus melakukan kerusakan dan memelihara kerusakan tersebut, serta menganggap rakyatnya bodoh. Padahal mereka ang seharusnya menjamin kehidupan rakyat.
Di sisi lain, keadaan seperti ini mendorong generasi untuk terus mengkritik pemerintah. Karena, gen Z dikenal sebagai generasi yang berani menyuarakan pendapatnya baik secara langsung, seperti unjuk rasa atau melalui platfrom media sosial. Pada akhirnya, justru rasa cemas dan depresi yang dialami gen Z nantinya akan berbalik memunculkan gelombang resistensi yang akan membawa perubahan ke arah yang lebih ideal.
Penerapan sistem sekuler kapitalis telah nyata menimbulkan krisis multidimensi. Solusi yang ditawarkan masih belum mampu menyelesaikan seluruh problematika kehidupan, sebaliknya solusi tersebut hanya memunculkan masalah baru yang lebih besar.
Berbeda dengan Islam, penerapan Islam dalam kehidupan justru akan menjadi solusi atas setiap krisis yang terjadi, karena Islam bukan hanya agama melainkan sistem hidup. Penerapannya secara sempurna akan mendatangkan rahmat bagi seluruh alam yang akan membawa ketenangan dan keselamatan hidup manusia, karena sejatinya Islam sesuai dengan fitrah manusia, sehingga setiap kebijakan yang diterapkan tidak akan menyebabkan rasa putus asa.
Hal ini terbukti dengan kejayaan Islam pada masa lalu yang telah menjadi mercusuar peradaban dunia, yang mana banyak dari generasi muda yang turut menjadi penyumbang kemajuan peradaban. Padahal pada masa itu perkembangan teknologi belum semasif saat ini, namun mereka mampu menjadi pelopor perubahan, apalagi fakta bahwa mereka tidak hanya menguasai satu bidang ilmu saja.
Karakter generasi kuat tersebut adalah buah dari penerapan syariat Islam pada seluruh aspek kehidupan. Akidah Islam telah menjadi kepemimpinan berpikir umat pada saat itu dengan fakta bahwa negara yang memiliki andil besar dalam penerapannya, karena negara hadir sebagai pelindung dan pelayan umat yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan pokok hidup secara adil dan merata, sehingga kesejahteraan akan dirasakan di semua lini kehidupan.
Negara akan menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam yaitu pola pikir dan pola sikap Islam sehingga akan terbentuk generasi yang berkepribadian Islam, agar dalam setiap aktivitasnya hanya untuk meraih rida Allah dan berkontribusi untuk kemajuan umat. Di samping itu negara juga akan menjamin pemenuhan setiap kebutuhan dasar rakyatnya, sehingga generasi tidak perlu takut untuk mencapai impiannya, karena negara yang akan memfasilitasinya secara gratis dan berkualitas.
Dengan demikian, menjadi kewajiban para pengemban dakwah ideologis untuk terus menyadarkan generasi hari ini agar mereka sadar dan mau berjuang bersama untuk mengemban ideologi Islam, agar rasa peduli mereka terhadap kondisi umat bisa diarahkan pada perubahan hakiki, yaitu dengan penerapan syariat Islam secara kafah di bawah naungan Daulah Islamiah. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]