Featured Post

Recommended

Perundungan Pasien BPJS oleh Nakes Butuh Solusi Sistemis

Sistem kapitalisme adalah akar masalah sistem kesehatan hari ini Di mana kesehatan dikapitalisasi menjadi barang mahal dan tidak semua masya...

Alt Title
Perundungan Pasien BPJS oleh Nakes Butuh Solusi Sistemis

Perundungan Pasien BPJS oleh Nakes Butuh Solusi Sistemis


Sistem kapitalisme adalah akar masalah sistem kesehatan hari ini

Di mana kesehatan dikapitalisasi menjadi barang mahal dan tidak semua masyarakat dapat menjangkaunya

_______________


Penulis Lailatul Hidayah

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Curhatan Yurizal Tri Chaerawan di Threads yang merupakan pasien BPJS Kesehatan mengeluhkan belum mendapat ruang rawat inap setelah menunggu 8 jam, viral di media sosial. 


Ia mengunggah curhatan tersebut pada tanggal 22 Juli 2026, telah memunculkan Beragam komentar termasuk dari sejumlah akun milik dokter dan nakes. Komentar yang dilontarkan dinilai tidak menunjukkan empati atau merundung pasien. Pada tanggal 31 Juli 2026 Yurizal kemudian dikabarkan meninggal.


Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menyebut; waktu tunggunya yang lama bukan karena pasien tidak mendapat penanganan di IGD, melainkan karena membutuhkan perawatan di High Care Unit (HCU) sementara kapasitas ruang tersebut terbatas. Ia mengatakan RSCM merupakan rumah sakit rujukan nasional, sehingga berpotensi ruangan penuh cukup tinggi. (cnnindonesia.com, 08-08-2026)


Komentar yang berisi hujatan tersebut tidak sepatutnya dikatakan oleh seorang dokter atau tenaga kesehatan kepada seorang pasien. Oleh sebab itu, banyak masyarakat Indonesia yang menyerang balik oknum-oknum nakes dengan komentar kurang patut, bahkan menganggap permintaan maaf mereka sudah tidak ada gunanya karena orang yang mereka hujat telah meninggal. Masyarakat berpendepat, mereka layak untuk dipecat dari pekerjaannya.


Disisi lain dokter yang menangani pasien BPJS hanya mendapatkan premi Rp30.000 perpeserta menurut pernyataan dr. Gia dalam sebuah podcast bersama Habib Husein Ja’far. Dalam perbincangan tersebut, Dokter Gia menyebut meskipun jumlah pasien meningkat dan tindakan medis yang dilakukan cukup banyak, pendapatan yang diterima oleh seorang dokter tidak mengalami perubahan signifikan. Hal itu dikarenakan BPJS memberikan dananya ke rumah sakit untuk berbagai kebutuhan operasional rumah sakit di samping membagikannya juga kepada dokter yang menangani pasien BPJS. (suara.com, 06-05-2026)


Penyebab semua kegaduhan ini akibat diterapkannya sistem kesehatan kapitalisme. Para dokter, nakes, dan pasien menjadi korban yang harus menanggung semua akibat darinya. Pasien BPJS seringkali mendapatkan penanganan medis yang kurang maksimal. Para dokter dan nakes juga tidak mendapatkan gaji yang layak dalam menangani pasien BPJS, sementara tuntutan kerja cukup banyak. 


Fakta ini menyadarkan bahwa keduanya tidak terfasilitasi dengan baik. Para dokter dan nakes merupakan pekerja yang terdzolimi dengan sistem kesehatan hari ini. Di sisi lain, ketika ada banyak keluhan pasien BPJS yang mereka dengar, seharusnya mereka tidak melontarkan komentar yang jahat. 


Setelah kasus ini viral dimedia sosial, netizen hanya berfokus menyalahkan oknum dokter dan nakes yang menghujat, tanpa melihat bahwa akar persoalan dari masalah tersebut adalah masalah sistem. Ketika sistem yang diberlakukan masih sama, maka antara nakes dan pasien BPJS akan tetap terzalimi, juga rentan memicu konflik berkepanjangan akibat saling menyalahkan.


Sistem kapitalisme adalah akar masalah sistem kesehatan hari ini. Di mana kesehatan dikapitalisasi menjadi barang mahal dan tidak semua masyarakat dapat menjangkaunya. Sistem asuransi seperti BPJS ini merupakan jaminan kesehatan untuk masayarakat yang kurang mampu dalam berobat. Namun, di sisi lainnya telah membuat masyarakat yang sakit tidak mendapatkan penanganan maksimal. Padahal, iuran telah diwajibkan bagi mereka, baik kondisinya sakit atau sehat. Iuran ini jelas sangat membebani masyarakat karena harus membayar iuran setiap bulannya. 


Rumah sakit beserta para dokter dan nakesnyapun juga tidak mendapatkan bayaran yang sebanding dengan pekerjaannya. Selain itu sistem kapitalisme dengan asasnya sekulerisme (pemisahan antara agama dari kehidupan) yang melahirkan sistem pendidikan sekuler menjadikan lulusannya tidak berkepribadian Islam, sehingga wajar jika banyak kita temukan dokter dan nakes bersikap nir empati seperti dalam kasus Yurizal ini.


Maka satu-satunya sistem yang dapat menyolusi persoalan sistem kapitalisme kesehatan hanyalah sistem kesehatan Islam. Dalam sistem kesehatan Islam, kesehatan merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara secara gratis. Begitu pula dengan dokter dan nakes juga wajib mendapatkan gaji yang layak dari negara, bukan dari iuran rakyat maupun rakyat yang berobat. 


Berikut konsep kesehatan dalam sistem Islam dalam naungan kekhilafahan: 


Pertama, kesehatan adalah kebutuhan pokok pelayanan publik. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., “Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya.” (HR. Bukhari)


Artinya, tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apa pun dan dengan cara apa pun.


Kedua, negara bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan setiap individu rakyat, baik rakyat miskin maupun kaya. Jaminan ini mulai dari aspek pembiayaan kesehatan, penyedia dan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan SDM kesehatan, penyedia sarana dan fasilitas kesehatan (alat kesehatan, obat-obatan, dan teknologi kesehatan), serta sarana-sarana yang penting bagi terselenggaranya pelayanan kesehatan (instalasi listrik, air bersih, transportasi, dan tata kelola infrastruktur publik lainnya yang berkaitan dengan terlaksananya sistem kesehatan).


Ketiga, pembiayaan sektor kesehatan. Semua pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara (Baitulmal), seperti hasil hutan, barang tambang, harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur, dan pengelolaan harta milik negara lainnya. Bukan berasal dari pajak rakyat seperti halnya di sistem kapitalisme. 


Keempat, kendali mutu sistem kesehatan. Konsep kendali mutu jaminan kesehatan dalam Khil4fah memiliki tiga strategi utama, yaitu administrasi yang sederhana, segera dalam penanganan, dan dilaksanakan oleh individu yang kapabel.


Kelima, upaya kuratif dan preventif berbasis sistem. Artinya, Islam diterapkan secara keseluruhan dalam setiap aspek kehidupan. Mulai dari penerapan sistem ekonomi yang dapat membiayai pendidikan dan kesehatan hingga gratis, sistem pendidikan berbasis akidah Islam, yang melahirkan lulusan dengan berkepribadian Islam, sistem sosial yang mencegah perilaku maksiat, sistem sanksi yang tegas, dan kebiasaan yang diajarkan dalam Islam, seperti makanan sehat dan halal, tidak ada budaya konsumtif berlebihan, sanitasi, dan kelestarian lingkungan dijamin oleh negara, dll. 


Sistem Islam merupakan sistem ideal karena aturannya berasal dari Allah yang menciptakan manusia dan alam semesta. Dialah Allah Swt. Yang Maha Sempurna dan tidak cacat aturannya. Ketidak idealan sistem yang dirasakan hari ini karena sistem yang ada merupakan buatan akal manusia yang lemah dan terbatas serta cendrung mengikuti hawa nafsu, sehingga berpotensi tidak adil dan cacat dalam penerapannya.


Sistem Islam ini hanya bisa diterapkan dalam bingkai negara, bukan hanya diemban oleh individu-individu masyarakat. Bersegeralah menuju penerapan sistem Islam yang dengannya dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam. [EA/MKC]

Judol Merajalela Islam Solusinya

Judol Merajalela Islam Solusinya


Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan

dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas

___________________________


Penulis Nia Novita Sari, S.Pd

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan adanya 1.900 pegawai dari Kementrian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat dalam judi online. 


Diketahui sebagian pegawai melakukan transaksi judi online pada saat jam kerja sedang berlangsung. Dalam pemeriksaan lebih lanjut selama masa periode 2024-2025, total transaksi keluar yang tercatat dalam aktivitas judi online tersebut mencapai hingga 8,6 miliar rupiah. 


PPATK juga mengungkapkan pada momen Piala Dunia 2026 dimanfaatkan oleh jaringan judi online agar dapat meningkatkan aktivitas transaksinya. Dalam kurun waktu satu bulan penyelenggaraan, ditemukan nilai deposit judi online mencapai hingga 1,02 triliun rupiah yang berasal lebih dari 6 juta transaksi. Besarnya jumlah transaksi tersebut menunjukkan betapa marak dan masifnya aktivitas judi online dalam penyelenggaraan Piala Dunia 2026 ini. 


PPATK menduga jaringan judi online melakukan pola dengan memecah transaksi dalam nominal kecil, agar menyamarkan aktivitasnya dengan tujuan tak terendus oleh sistem keuangan dalam aktivitas mencurigakan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan sebanyak 32.453 rekening yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online, dan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut.


Pemblokiran rekening tersebut diindikasikan karena terlibat dalam aktivitas mencurigakan dan telah menjalani proses pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD). Upaya tersebut dilakukan bersama industri perbankan dalam langkah untuk mempersempit ruang gerak jaringan judi online serta mencegah rekening perbankan dijadikan sarana untuk penyimpanan dan pemindahan dana dari hasil perjudian online. (cnnindonesia.com, 05-08-2026)


Sistem yang Diterapkan Lahirkan Pelaku Judol


Judi online masalah yang tak pernah berakhir. Beberapa kasus di atas tadi menunjukkan fenomena judi online telah berkembang menjadi persoalan yang menjangkiti berbagai lini kalangan masyarakat. Perkembangannya yang semakin luas dan tak lagi terbatas pada golongan tertentu. Ditambah lagi, kemudahan dalam pengaksesan judi online yang ditopang dengan internet, smartphone dan metode pembayaran digital yang mudah membuat aktivitas judi online ini semakin menjaring masyarakat. 


Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena banyak ditemukan aplikasi judi online yang berbalut seolah-olah game, sehingga menarik perhatian remaja untuk mengaksesnya. Dan lagi promosi judi online yang dapat ditemukan dimana-mana semakin memperparah. Adanya promosi itu mendorong keinginan seseorang, yang niat awalnya hanya ingin coba-coba, kemudian melakukan transaksi berulang setelah mendapatkan beberapa keuntungan. Hasilnya, aktivitas ini menjadi kebiasaan yang sulit untuk dikendalikan.


Ditambah lagi diam dan abainya pemerintah dalam menangani masalah akar rumput. Permasalahan judi online ini seolah hanya diatasi sebatas pada tingkat permukaan saja, tidak menyentuh hingga dasar. Berbagai upaya pencegahan terus dilakukan, tapi seolah tidak memberikan dampak, pengguna dan transaksi judi online terus bertambah setiap harinya.


Jika kita menelisik dalam pandangan masyarakat, kenapa judi online terus eksis hingga saat ini? padahal tidak sedikit yang ditemukan mengalami kerugian berkali lipat dikarenakan sistem judi online yang memang dirancang untuk merugikan pengguna. Asas manfaat dalam kapitalisme yang sudah tertanam dalam benak masyarakat saat inilah yang menyuburkan hal tersebut.


Iming-iming keuntungan instan, mampu menghasilkan uang dengan cepat tanpa kerja yang memberatkan, sehingga menjadikan materi sebagai orientasi utamanya. Selain itu tekanan ekonomi juga dapat menjadi faktor, judi online dianggap sebagai jalan pintas ketika menghadapi kesulitan ekonomi dan menjadi alternatif untuk memperoleh penghasilan secara cepat dan mudah.


Padahal jika kita telusuri lebih lanjut para pelaku judi online hanya menikmati kesenangan di awal permainan. Ketika permainan semakin jauh pelaku akan dikuras uangnya oleh sistem judi online tersebut. Persoalan judi online bukan hal baru dan merupakan masalah yang banyak terjadi di berbagai lini, baik lini nasional maupun internasional.


Berarti masalahnya bukan hanya pada satu atau dua negara saja, akan tetapi ini masalah struktural yang harus diatasi dari sistem. Tidak hanya sekedar dengan melakukan penyuluhan dan pemblokiran semata. Bahkan bisa dikatakan sistem kapitalisme ikut menyuburkan perjudian online.


Kenapa bisa dikatakan demikian? Kembali asas yang ada pada kapitalisme yaitu asas manfaat. Selama itu menguntungkan di mata kapitalisme, untuk apa menghentikan sesuatu yang dapat mendatangkan keuntungan. Jadi seolah langkah yang dilakukan untuk mengatasi persoalan judi online, seperti menutup satu lubang lalu menggali lubang lainnya.


 Islam Memandang Judi Online


Islam memandang perjudian atau maisir adalah aktivitas yang diharamkan Allah. Larangan tersebut telah dijelaskan dalam firman-nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (QS. Al-Maidah ayat 90-91)


Mereka meminum minuman keras dan judi itu, semua godaan setan yang bermaksud untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” Sangat jelas perintah Allah agar menjauhi perjudian karena termasuk perbuatan judi dan merupakan bagian dari perbuatan setan.


Dalam Islam masalah perjudian tidak hanya pada perilaku individu semata, akan tetapi bagaimana negara mengatur kehidupan masyarakat. Adanya negara Islam mampu menjadi landasan agar dapat mencegah dan memberantas aktivitas tersebut. Negara tidak hanya memberikan imbauan semata kepada masyarakat, akan tetapi lebih jauh dari itu negara akan menutup seluruh akses yang memungkinkan perjudian berkembang di masyarakat. 


Sehingga bagi para pelaku yang turut melakukan perjudian maupun menyebarkannya akan diberi sanski tegas oleh negara. Sebagaimana kita ketahui, sanksi dalam Islam memiliki konsep jawabir dan zawajir yang akan memberikan efek jera kepada para pelaku, dan juga sebagai pencegahan bagi masyarakat sekitar.


Untuk itu, bagaimana cara menghentikan aktivitas judi online ini benar-benar harus diatasi secara menyeluruh hingga ke akar, selain pola pikir masyarakat yang harus diperbaiki, sistem yang mengatur perekonomian negara juga harus diperbaiki, tidak lain tidak bukan adalah sistem Islam. 


Islam sudah membuktikan hal tersebut, dengan kegemilangannya yang berjaya selama 14 abad lamanya. Maraknya judi online (judol) menunjukkan lemahnya perlindungan masyarakat dari aktivitas yang merusak ekonomi, keluarga, dan moral. Dalam sistem Islam, perjudian merupakan aktivitas yang diharamkan dan negara memiliki kewajiban untuk mencegah serta memberantasnya secara tegas.


Negara tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga menutup akses dan sarana yang mendukung perjudian serta memberikan edukasi kepada masyarakat. Dengan penerapan hukum Islam dan pengawasan negara yang kuat, diharapkan masyarakat terlindungi dari jerat judol dan kehidupan yang lebih aman serta sejahtera dapat terwujud. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kala Layanan Kesehatan Terbentur Status Sosial

Kala Layanan Kesehatan Terbentur Status Sosial


Kesehatan adalah barang yang mewah dalam sistem kapitalis

Meskipun ada jaminan kesehatan dari pemerintah namun birokrasinya lambat dan ribet

_________________________


Penulis Ummu Fadiya

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kabar meninggalnya peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bernama Yurizal masih menjadi perbincangan di tengah-tengah masyarakat. Sebelumnya, Yurizal mengaku bahwa dirinya harus menunggu delapan jam untuk bisa masuk ruang rawat inap. 


Yurizal juga sempat curhat pada Rabu (22-7), bahwa salah satu kendala dirinya sulit untuk mendapatkan fasilitas rawat inap karena statusnya sebagai pengguna BPJS Kesehatan. Siapa sangka, hal itu menjadi curhatan terakhirnya karena Yurizal akhirnya menghembuskan napas terakhir pada Jumat, (31-7). 


Kejadian di atas memaksa BPJS Kesehatan angkat bicara yang diwakili oleh Rizzky Anugerah, selaku Kepala Humas BPJS. Rizzky menyampaikan bahwa setiap orang yang tercatat di JKN dan masih aktif memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan dan fasilitas yang diperlukan. 


Rizzky juga menegaskan setiap peserta JKN yang kepesertaannya aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku. Maka dari itu, ketika ketiadaan kamar rawat inap tidak bisa dijadikan sebagai alasan bagi pasien yang membuatnya mengantre selama berjam-jam. 


Sebaliknya, pasien bisa ditempatkan di kamar rawat inap kelas berikutnya tanpa dikenai biaya selama tiga hari. Hal itu berlaku ketika kamar rawat inap pasien telah penuh. Namun, ketika semua kamar inap tak tersedia, maka pasien akan dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki pelayanan sama. 


Ketentuan tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. (Liputan6.com, 5-8-2026) 


Terhalang Aturan yang Berbelit-belit


Keterangan di atas seharusnya membuat semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS bisa memberikan pelayanan secara maksimal. Sayangnya, hal itu masih jauh dari harapan. Sebaliknya, pasien pengguna JKN terkadang harus berhadapan dengan aturan yang berbelit-belit di tengah kondisinya yang sedang merasakan sakit. 


Peristiwa meninggalnya pasien BPJS Kesehatan yang terlalu lama menunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tentu menjadi hal yang sangat memprihatinkan. Pasalnya, hal itu sangat bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Humas BPJS. Artinya, ada yang tidak sinkron antara aturan yang berlaku dan kondisi di lapangan. Mirisnya, saat sudah jatuh korban baru ada reaksi dari para pengampu kebijakan. 


Kondisi tersebut tentu harus segera dievaluasi dan ditindaklanjuti. Jangan sampai, peristiwa yang sama terjadi lagi di kemudian hari. Di sini, tentu harus ada koordinasi dan tim yang solid agar aturan dalam mengakses layanan kesehatan bisa dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Dengan begitu, semua bisa mendapatkan haknya sebagai warga negara tanpa harus ada intimidasi. 


Reaksi Masyarakat


Kondisi Yurizal yang sedang sakit ternyata tidak serta merta mendapatkan dukungan. Sebaliknya, reaksi nirempati justru yang lebih banyak diterima olehnya. Hal itu bisa dilihat dari akun media sosialnya yang kebanjiran komentar bernada tak enak setelah Yurizal berbagi pengalaman saat menunggu untuk mendapatkan ruang perawatan. 


Tak cukup sampai di situ, para pengguna JKN juga ada yang menerima respon tidak menyenangkan saat curhat di media sosial. Hal itu pula yang menimpa Yurizal. Bukannya mendapatkan dukungan, dirinya justru menerima cibiran dan ucapan yang makin membuatnya makin drop dan terpojok. Mirisnya, perlakuan tersebut justru datang dari para tenaga kesehatan, yaitu dokter dan paramedis. 


Apa yang terjadi kepada Yurizal adalah bukti, betapa akses kesehatan di negeri ini begitu rumit. Bayangkan, untuk mendapatkan satu ruang rawat inap untuk satu orang saja harus menunggu begitu lama. Hal itu tentu berpengaruh kepada kondisi kesehatan pasien di tengah-tengah rasa sakit yang dideritanya. Di samping itu, komentar para pengguna media sosial yang diterima oleh pasien juga makin memperparah keadaan. 


Korban Sistem Rusak


Keterlambatan pasien JKN untuk mendapatkan fasilitas yang memadai sejatinya akibat dari kerusakan sistem hari. Di sistem ini, aspek kesehatan dijadikan sebagai bisnis yang menguntungkan dari sisi materi. Alhasil, yang mampu berobat mandiri lebih diutamakan dan mendapatkan pelayanan maksimal serta memadai. Sebaliknya, untuk pasien kelas bawah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah terkadang harus bersabar karena pelayanan yang tidak sepenuh hati. 


Lebih dari itu, akar masalah dari peristiwa di atas adalah sistem kapitalisme liberal yang berasal dari pemikiran manusia. Padahal akal manusia itu lemah dan terbatas karena dirinya hanyalah ciptaan. Maka dari itu, hasilnya pun tak mampu memberikan perlindungan dan periayahan secara maksimal. Mirisnya, para pengampu kebijakan baru bersuara dan bertindak saat sudah jatuh korban. 


Gambaran Nyata Periayahan Negara


Kondisi berbeda akan kita dapatkan ketika Islam dijadikan sandaran. Di sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Sempurna ini, semua permasalahan kehidupan sudah diatur sedemikian rupa tanpa ada yang tertinggal termasuk masalah kesehatan. Hal itu menjadi fakta yang tak terbantahkan karena semua manusia sama di hadapan Allah Swt..

 

Fakta di atas tersebut tergambar nyata saat Rasulullah saw. menjadi kepala negara Islam. Kala itu, saat salah satu penduduknya yang bernama Ubay menderita sakit, beliau langsung mendatangkan dokter untuk mengobatinya. Dokter tersebut adalah hadiah dari Raja Mesir, Muqauqis. Kemudian dokter itu dijadikan dokter umum untuk seluruh penduduk negeri.(HR. Muslim) 


Apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw., seharusnya diikuti oleh setiap pemimpin. Pasalnya, seorang pemimpin adalah pengurus rakyat yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt. Hal itu telah disampaikan oleh Rasulullah saw., yang artinya:


“Imam (penguasa) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus.” (HR. Al-Bukhari) 


Islam dan Solusi Kehidupan


Keberadaan pemimpin yang mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya memang hanya ada di sistem Islam. Sebab, Islam telah memberikan panduan yang jelas, lugas, dan tuntas untuk seluruh lini kehidupan termasuk aspek kesehatan. Itu artinya, Islam adalah agama sekaligus solusi pasti bagi seluruh umat manusia di akhir zaman. 


Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi umat Muslim untuk mengambil Islam secara sempurna. Hal tersebut menjadi sebuah keniscayaan agar permasalahan hidup manusia bisa terselesaikan dengan paripurna hingga ke akar-akarnya. Tanpa penerapan yang sempurna, harapan untuk bisa mendapatkan periayahan dan perlakuan yang sama tanpa terhalang status sosial tentu hanya sebatas mimpi saja. Wallahualam bissawab. [Luth/MKC]

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras


Ada persoalan yang jauh lebih mendasar

yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah

_____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dikutip dari detik.com pada 11 Agustus 2026, viralnya aksi challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang memberikan imbalan diduga berupa minuman keras (miras) menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Dalam video yang beredar, pengunjung sebuah festival musik terlihat mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan produk miras. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama, moral, maupun hukum karena menjadikan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman yang diharamkan Islam.


Fenomena ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan gimmick pemasaran yang kelewatan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah.


Al-Qur’an adalah Kalamullah. Membacanya merupakan ibadah dan menghafalnya merupakan amal mulia. Sementara miras dalam Islam hukumnya jelas haram. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)


Karena itu, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai sarana mendapatkan miras bukan sekadar tidak pantas. Perbuatan tersebut menunjukkan betapa nilai-nilai agama dapat dikomodifikasi demi kepentingan promosi dan keuntungan.


Lebih memprihatinkan lagi, miras bukan hanya persoalan halal dan haram bagi individu. Miras memiliki dampak sosial yang luas. Ketika minuman keras mudah diperoleh dan dikonsumsi, berbagai kerusakan dapat mengikuti. Mulai dari hilangnya kesadaran, rusaknya akal, kekerasan, kecelakaan, konflik keluarga, hingga berbagai tindak kriminal.


Islam sangat menjaga akal manusia. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal dilarang. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)


Maka, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengecam pelaku atau meminta penyelenggara melakukan evaluasi. Harus ada upaya sistematis untuk menghentikan peredaran dan promosi miras.


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga masyarakat dari berbagai kemaksiatan dan kerusakan. Negara tidak boleh menyerahkan persoalan miras semata kepada mekanisme pasar dengan alasan bisnis, pajak, atau kebebasan konsumen. Jika sesuatu telah jelas diharamkan dan membahayakan masyarakat, negara wajib melakukan pencegahan.


Negara dalam sistem Islam akan menutup berbagai pintu yang mengantarkan pada kemaksiatan. Peredaran miras tidak dibiarkan bebas. Pengedar, pembuat, produsen, pabrik, distributor, hingga pihak yang terlibat dalam penyebarannya akan ditindak tegas sesuai hukum syariat. Konsumsi miras pun tidak dipandang sebagai persoalan privat semata ketika berdampak pada ketertiban dan kemaslahatan umum.


Di sisi lain, masyarakat juga dibina dengan pendidikan Islam agar memiliki kesadaran bahwa halal dan haram bukan sekadar aturan, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga membangun ketakwaan individu dan kontrol sosial di tengah masyarakat.


Kasus challenge hafalan Al-Qur’an demi miras seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana agama diposisikan dalam kehidupan. Jangan sampai ayat-ayat Allah hanya dijadikan konten, gimmick, atau alat menarik perhatian, sementara hukum Allah justru diabaikan.


Al-Qur’an bukan bahan permainan. Miras bukan sekadar produk konsumsi. Keduanya memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.


Karena itu, umat membutuhkan sistem yang benar-benar menjadikan halal dan haram sebagai standar kehidupan. Bukan sekadar mengecam ketika kasus viral, tetapi mencegah sejak awal agar kemaksiatan tidak tumbuh, berkembang, dan dipromosikan secara terbuka.


Islam memiliki aturan yang jelas: menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Negara wajib hadir untuk memastikan semua itu terlindungi. [BY/MKC]


Rina Herlina

Ketika Kepemimpinan Menjadi Amanah, Bukan Pencitraan

Ketika Kepemimpinan Menjadi Amanah, Bukan Pencitraan



Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat)

yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt.

_____________________


Penulis Yuni Irawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang masih menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk dengan tingkat yang relatif tinggi dibandingkan banyak daerah lainnya.


Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat, terutama anak-anak, masih membutuhkan perhatian serius dalam pemenuhan gizi dan layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. (bbcindonesia.com, 28-07-2026)


Namun, pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua dinilai belum berjalan secara merata. Disebutkan bahwa Papua baru memiliki sekitar 10% cakupan SPPG, sehingga masih banyak wilayah yang belum memperoleh layanan tersebut. Keterbatasan jangkauan ini berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan stunting dan gizi buruk di daerah yang justru paling membutuhkan.


Di sisi lain, muncul pula temuan mengenai adanya 414 SPPG fiktif yang dilaporkan tidak beroperasi, tetapi tetap menerima transfer anggaran. 


Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, akurasi pendataan, serta tata kelola penggunaan dana publik. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


Fakta-fakta di atas menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi, baik dari sisi pemerataan layanan maupun pengawasan anggaran. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat akan memberikan hasil yang optimal apabila didukung oleh distribusi layanan yang adil, pengelolaan anggaran yang transparan, serta pengawasan yang kuat sehingga bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum benar-benar berfokus pada penyelesaian persoalan stunting dan gizi buruk. Ukuran keberhasilannya lebih banyak diarahkan pada besarnya realisasi anggaran, jumlah dapur yang dibangun, atau banyaknya paket makanan yang tersalurkan, bukan pada penurunan angka stunting maupun peningkatan status gizi masyarakat secara nyata. Akibatnya, tujuan utama program berpotensi bergeser dari menyelesaikan masalah menjadi sekadar memenuhi target administratif.


Di sisi lain, kebijakan MBG dinilai tidak sepenuhnya disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan yang akurat. Daerah dengan tingkat stunting dan gizi buruk yang tinggi justru belum seluruhnya memperoleh perhatian yang memadai, sementara anggaran dalam jumlah besar tetap digelontorkan secara luas. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa kebijakan lebih berorientasi pada proyek berskala besar yang membuka ruang kepentingan elite dan kroni kekuasaan, daripada benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat berdasarkan data dan prioritas yang objektif.


Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk MBG serta berbagai program populis lainnya juga dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor yang sangat membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan layanan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, tenaga medis, pendidikan, serta infrastruktur dasar di wilayah tersebut justru menjadi faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka stunting dan berbagai persoalan kesejahteraan ibu dan anak.


Dalam sistem kapitalisme yang berpijak pada mekanisme demokrasi, pembuatan kebijakan kerap dinilai lebih berorientasi pada kepentingan politik dan pencitraan penguasa daripada penyelesaian akar persoalan rakyat. Kebijakan yang bersifat populer sering dijadikan sarana membangun citra menjelang kontestasi politik berikutnya sekaligus memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu yang berada di lingkaran kekuasaan. Akibatnya, penguasa lebih disibukkan dengan menjaga dukungan politik dan kepentingan elite dibanding memastikan setiap kebijakan benar-benar efektif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.


Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat) yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt. Tugasnya bukan sekadar menjalankan pemerintahan, melainkan memastikan seluruh kebutuhan dan keselamatan rakyat terpenuhi. Setiap kebijakan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, penderitaan satu orang rakyat pun tidak boleh diabaikan, terlebih jika menyangkut keselamatan jiwa dan hak-hak dasar mereka.


Rasulullah ï·º bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."


Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga penguasa wajib mengutamakan kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Kebijakan dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat. 


Negara dituntut fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara nyata, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Orientasi pemerintahan bukan mengejar popularitas atau pencitraan, melainkan menjalankan syariat Allah dengan penuh tanggung jawab agar hak-hak rakyat terpenuhi secara adil.


Selain itu, mekanisme pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam dirancang sederhana, efektif, dan efisien sehingga tidak memerlukan biaya politik yang besar. Dengan demikian, peluang munculnya praktik politik transaksional, balas budi, maupun penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan. 


Kepemimpinan dipandang sebagai amanah untuk melayani umat, bukan sebagai sarana meraih keuntungan atau kekuasaan semata. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Kekerasan Seksual terhadap Anak Makin Menjadi, Islam Solusi Hakiki

Kekerasan Seksual terhadap Anak Makin Menjadi, Islam Solusi Hakiki


Relasi bebas antara laki-laki dan perempuan dinormalisasi

sementara batas-batas syariat dipandang sesuatu yang kuno dan membatasi kebebasan

____________________


Penulis Atiek

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang nurani masyarakat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh suami seorang oknum guru ASN di Tanjungbalai, Sumatra Utara.


Dikutip dari (cnnindonesia.com, 24-7-2026). Guru tersebut diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya dan diperlakukan dengan tidak semestinya. 

 

Peristiwa di atas menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak yang terus berulang dari waktu ke waktu. Korbannya bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus menanggung luka fisik, trauma psikologis, dan beban sosial yang dapat membekas hingga dewasa.


Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi persoalan insidental, melainkan masalah serius yang mengancam masa depan generasi. Ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan yang dekat dengan korban, seperti anggota keluarga, tetangga, pendidik, atau orang yang dipercaya. Tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi tempat terjadinya kejahatan.


Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, hukuman pidana, hingga kampanye perlindungan anak. Namun, kasus serupa terus bermunculan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi harus menyentuh akar persoalan.


Sekularisme Menormalisasi Syahwat


Maraknya kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang berlaku saat ini. Sistem tersebut adalah kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga aturan halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, paham liberalisme mengagungkan kebebasan individu, termasuk dalam cara berpakaian, bergaul, berekspresi, dan mengakses berbagai bentuk hiburan.


Media digital, film, media sosial, hingga industri hiburan terus membanjiri masyarakat dengan konten yang membangkitkan syahwat. Relasi bebas antara laki-laki dan perempuan dinormalisasi, sementara batas-batas syariat dipandang sebagai sesuatu yang kuno dan membatasi kebebasan. Akibatnya, naluri seksual yang seharusnya diarahkan sesuai aturan Allah Swt. justru dibiarkan berkembang tanpa kendali.


Di sisi lain, negara mengampanyekan perlindungan anak, tetapi pada saat yang sama membiarkan budaya yang merangsang syahwat tumbuh subur. Kontradiksi inilah yang membuat kekerasan seksual sulit diberantas hingga ke akarnya. Selama akar kerusakan tidak disentuh, berbagai regulasi hanya akan menjadi solusi yang bersifat reaktif.


Islam Menjaga Kehormatan Sejak Sebelum Kejahatan Terjadi


Berbeda dengan sistem sekuler, Islam tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun sistem pencegahan yang menyeluruh. Islam memahami bahwa naluri seksual (gharizah an-nau') adalah fitrah manusia yang harus disalurkan melalui jalan yang halal, bukan dibiarkan mengikuti hawa nafsu.


Karena itu, syariat Islam menetapkan berbagai aturan preventif. Allah Swt. memerintahkan kaum perempuan menutup aurat dengan jilbab dan khimar sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:


”Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Kemudian di surah An-Nur ayat 31 yang artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah, atau ayah suami mereka. Atau putra-putra mereka, putera-putera suami mereka. Saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara lelaki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”


Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, melarang khalwat (berduaan dengan non mahram), membatasi ikhtilat yang tidak diperlukan, serta mengatur adab pergaulan agar tidak membuka pintu menuju perzinaan dan kekerasan seksual.


Dalam lingkungan keluarga, Islam memerintahkan orang tua untuk menjaga anak-anaknya dengan penuh tanggung jawab. Anak diajarkan mengenali aurat, memahami batasan sentuhan, meminta izin ketika memasuki kamar orang tua pada waktu-waktu tertentu, serta dibiasakan hidup dalam suasana yang menjaga rasa malu (haya'). Pendidikan semacam ini membentuk kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga kehormatan diri.


Peran Negara dalam Islam


Islam tidak menyerahkan perlindungan anak hanya kepada keluarga. Negara memiliki tanggung jawab besar sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang wajib menjaga keamanan dan kehormatan masyarakat.


Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, menutup seluruh akses terhadap pornografi dan pornografi digital, mengawasi media yang merusak moral, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung amar makruf nahi mungkar. Selain itu, negara menerapkan sanksi syariat terhadap pelaku kejahatan seksual sesuai jenis tindak pidananya sehingga memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelaku.


Sistem perlindungan seperti ini menjadikan masyarakat tidak hanya bergantung pada kamera pengawas atau hukuman pidana, tetapi dibangun di atas pondasi ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan penegakan hukum yang bersumber dari wahyu Allah Swt..


Penutup


Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang menghancurkan masa depan generasi. Penyelesaiannya tidak cukup dengan meningkatkan hukuman atau memperbanyak kampanye semata. Selama sistem kehidupan masih menormalisasi syahwat dan menjauhkan agama dari ruang publik, kejahatan serupa akan terus berulang.


Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Melalui pembinaan individu yang bertakwa, masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan syariat secara kafah, kehormatan manusia dapat terjaga dan generasi terlindungi.


Sudah saatnya persoalan ini dipandang bukan sekadar sebagai masalah kriminalitas, tetapi sebagai konsekuensi dari sistem kehidupan yang perlu dibenahi hingga ke akarnya. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Ironi Negeri Kaya: 1 Juta Sarjana Menganggur

Ironi Negeri Kaya: 1 Juta Sarjana Menganggur

 

 

PHK dan pengangguran dibiarkan terjadi

sebab dalam kapitalisme keberlangsungan perusahaan ditentukan oleh keuntungan pemilik modal

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ibadah terpanjang adalah menjadi warga negara Indonesia (WNI). Itulah ungkapan netizen yang sering muncul di media sosial. Pasalnya, saat ini kehidupan masyarakat sangat jauh dari kata sejahtera. Seperti yang menimpa sarjana kita. 



Dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) bulan Mei 2026, jumlah pengangguran mencapai 14,31 persen. Dari jumlah tersebut, 1.033.182 orang merupakan pengangguran dengan latar belakang pendidikan sarjana. (kompas.com, 07-08-2026)


Angka ini bukan sekadar statistik. Ini merupakan bukti gagalnya sistem dalam menjamin hak dasar rakyat yaitu pekerjaan. Mengapa fenomena sarjana menganggur terus berulang? Karena masalahnya bukan pada "kurangnya lowongan", melainkan pada sistem ekonomi yang diterapkan, kapitalisme.

Kapitalisme Biang Pengangguran Massal 


Pengangguran massal dalam kapitalisme senantiasa terjadi sebab sistem ini sudah cacat dari asasnya. Adanya tolok ukur keberhasilan yang salah. Dalam kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal dan angka Produk Domestik Bruto (PDB), bukan dari terpenuhinya kebutuhan pokok individu per individu. Negara bisa "tumbuh 5%" sementara jutaan rakyat tetap lapar dan menganggur. Ini bertentangan dengan tujuan syariat yang menjadikan kemaslahatan manusia sebagai poros.


PHK dan pengangguran dibiarkan terjadi sebab dalam kapitalisme keberlangsungan perusahaan ditentukan oleh keuntungan pemilik modal. Ketika terjadi krisis, pekerja adalah pihak pertama yang dikorbankan. Negara tidak berkewajiban menjamin hidup mereka. Ini menjadi bukti lepas tangannya negara sebab negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja sepenuhnya kepada pasar dan swasta. Peran negara hanya sebagai regulator dan penjaga iklim investasi.


Selain itu, kapitalisme membiarkan sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air dikuasai korporasi swasta dan asing demi menarik investasi. Padahal sektor ini sangat padat karya. Jika dikelola negara, sektor ini bisa menyerap jutaan tenaga kerja. Inilah bentuk pengkhianatan terhadap hak milik umum umat.

Kembali kepada Islam 


Islam datang membawa solusi tuntas. Bukan tambal sulam, melainkan penggantian sistem secara menyeluruh. Pemikiran ini dijelaskan secara rinci oleh ulama mujtahid kontemporer, Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam dan Nizhamul Hukmi fil Islam


Dalam pandangan Islam, penguasa adalah raa’in yang wajib bertanggung jawab atas urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:


"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari Muslim) 


Islam tidak menjadikan pertumbuhan angka sebagai tujuan. Tolok ukurnya setiap individu rakyat terpenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara wajib memastikan ini terpenuhi untuk setiap warga.


"Dan tidak suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (QS. Hud: 6) 


Negara bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan orang yang kehilangan pekerjaan. Negara wajib memberikan santunan dari Baitulmal sampai ia mendapatkan pekerjaan. Selain itu, syariat mengatur hubungan kerja secara adil. Dilarang eksploitasi, upah wajib sesuai akad, dan pekerja memiliki hak yang dilindungi negara.


Selain itu, negara wajib membuka lapangan kerja secara langsung yaitu dengan mengembangkan industri-industri strategis milik negara, membangun infrastruktur masif: jalan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, dan memfasilitasi pelatihan keterampilan dan penempatan kerja rakyat. 


Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air adalah milkiyah ‘ammah atau kepemilikan umum.


"Kaum muslim berserikat dalam 3 hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Khatimah 


Dengan penerapan sistem Islam, satu juta sarjana bukan beban. Mereka adalah aset negara yang akan digaji dan diberdayakan untuk membangun peradaban. Angka 1.033.182 sarjana menganggur adalah vonis bagi kapitalisme. Sistem ini terbukti gagal menyejahterakan, karena ia diciptakan untuk melayani segelintir pemilik modal, bukan rakyat.


Solusinya bukan "pelatihan kerja" atau "wirausaha" semata. Solusinya adalah mengganti sistem. Kembali kepada sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya aturan hidup. Wallahualam bissawab.

Pencurian Berulang Rasa Aman Berkurang

Pencurian Berulang Rasa Aman Berkurang



Kriminalitas yang berulang disebabkan oleh solusi yang tambah sulam

dan tidak menyentuh akar permasalahan mayoritas masyarakat masih bersikap pragmatis

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini kasus pencurian makin marak terjadi. Salah satunya terjadi di wilayah Babakan Irigasi Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung. Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (30-07-2026) sekitar pukul 04.30 WIB. 


Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku sempat memasuki rumah tetangga, tetapi tidak mengambil apa pun. Selanjutnya pelaku kembali menuju rumah korban yang saat itu pintu depan diduga belum terkunci. Pelaku kemudian melepas sepatu, masuk secara diam-diam, kemudian membawa kabur satu tas berisi uang tunai sekitar Rp4,3 juta. Selain itu, di dalamnya juga terdapat KTP dan kartu ATM beserta tabungan. Setelah mengambil tas tersebut, pelaku melarikan diri sambil menjinjing sepatunya. (beritabandungraya.com, 31-07-2026)


Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan pintu terkunci dan meningkatkan kewaspadaan terutama pada waktu dini hari. Lantas mengapa kasus pencurian ini selalu berulang? 

Akar Masalah Kriminalitas 


Kriminalitas yang berulang disebabkan oleh solusi yang tambah sulam dan tidak menyentuh akar permasalahan. Mayoritas masyarakat masih bersikap pragmatis dan belum memahami pangkal permasalahannya yaitu penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. 


Sistem saat ini menjadi penyebab lahirnya masyarakat yang tidak bermoral dan mengagungkan kebebasan. Alhasil, menjadi pelaku kejahatan seakan-akan hal yang wajar ditambah dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menyebabkan kemiskinan struktural sehingga mencuri menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan. Naudzubillah.


Kapitalisme sekuler membuat pemahaman mengenai benar dan salah menjadi rancu. Saat ini pencurian atau pun korupsi menjadi hal yang lumrah dan tidak dianggap sebagai dosa yang besar. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi hakiki yang mampu memberantas kasus pencurian hingga ke akarnya. 

Islam Solusi Hakiki 


Dalam Islam, pencurian merupaka perbuatan tercela dan termasuk dosa besar. Syariat Islam telah menetapkan hukum yang jelas bagi pencuri yaitu potong tangan jika pelaku tersebut mencuri bukan karena kelaparan. Sebagaimana firman Allah,


"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)


Akan tetapi, ketika pelaku mencuri karena alasan kelaparan maka pencuri tidak dihukum. Pihak yang harus disalahkan adalah pemimpin yang telah menelantarkan dan menzalimi rakyatnya sehingga mereka kelaparan. 


“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim)

Khatimah 


Dengan demikian, hukum dalam Islam jelas baik yang hak dan batil. Segala sesuatu dilakukan sesuai hukum syarak yang berlaku yaitu Al-Quran dan hadis. Maka kaum muslim seharusnya menerapkan aturan Islam agar mendatangkan keberkahan dan rahmat bagi seluruh alam. Sudah saatnya umat Islam mencampakkan sistem kapitalis sekuler yang telah nyata menyengsarakan. Wallahualam bissawab.

Beyond the Rainbow: Memahami Fitrah dan Batasan Agama

Beyond the Rainbow: Memahami Fitrah dan Batasan Agama

 



Bagi seorang muslim kasih sayang itu 
diwujudkan dengan

mengembalikan tatanan moral pada tempatnya yaitu dengan menundukan identitas dan hasrat di bawah petunjuk wahyu

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE – L6BT menjadi sesuatu yang viral belakangan ini. Mereka makin menampakkan eksistensinya seakan-akan haus validasi dari semua orang. Lantas, bagaimana kita menyikapi fenomena itu? Bagaimana solusi dari Islam? 


Untuk menjawab rasa penasaran itu, Komunitas Smart With Islam mengadakan kajian yang bertajuk “Beyond the Rainbow: Memahami Fitrah dan Batasan Agama” pada Ahad 16 Agustus 2026. Kajian ini dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa area Kota Bandung.


Pemateri menyebutkan fakta L6BT yang saat ini terjadi. Fenomena pendukung kaum L6BT disebut dengan ally. Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak bisa menjadi ally. Bagi seorang muslim kasih sayang itu diwujudkan dengan mengembalikan tatanan moral pada tempatnya, yaitu dengan menundukan identitas dan hasrat di bawah petunjuk wahyu. Maka menolak menjadi ally dalam gerakan L6BT bukanlah bentuk kebencian, keputusan ini adalah konsekuensi logis dari menjaga akidah Islam. 


Pemateri juga menjelaskan mengenai fenomena vigilantisme yaitu main hakim sendiri. Jelas hal tersebut tidak diperbolehkan. Mengapa? Karena Islam mengatur urusan hukum lewat negara/pemerintah dan proses pengadilan bukan main hakim sendiri. 


"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)


“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)


Lalu apa yang bisa kita lakukan sekarang?


Pertama, stop mendukung, stop main hakim sendiri. 

Kedua, sebarkan Islam seluas-luasnya agar penyimpangan ini bisa segera berhenti.

Ketiga, bergabung dengan komunitas dakwah karena kita butuh teman dalam menyebarkan Islam. Wallahualam bissawab.

Aneksasi Zion*s: Tepi Barat Membara, New G4za Ladang Bisnis Amerika

Aneksasi Zion*s: Tepi Barat Membara, New G4za Ladang Bisnis Amerika



Proyek New G4za menjadi bukti manifestasi 

aneksasi yang terus dilakukan AS hingga P4lestina tidak bersisa


_________________________


Penulis Sinta Lestari

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Pegiat Literasi, dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-Tepi Barat semakin memanas, aneksasi Zion*s Isra*l pun semakin meluas di tengah pelucutan senjata yang disepakati antara AS dan Hamas. Sedangkan ribuan serangan, ancaman, teror oleh pemukim ilegal, penghancuran puluhan masjid, dan rencana 2.300 unit perumahan ilegal Zion*s terus digencarkan.



Kabar terbaru menyebutkan Menteri Luar Negeri Otoritas P4lestina, Varsen Aghabekian Shahin mengatakan bahwa serangan pemukim Yahudi ilegal yang meningkat belakangan ini di Tepi Barat dikoordinasikan dan didukung oleh pemerintah (Benyamin Netanyahu) dan militer Isra*l. (KompasTv, 05-08-2026)


Operasi militer di Tepi Barat bukan hanya merusak bangunan, namun memicu gelombang pengusiran internal bagi rakyat sipil P4lestina. Pihak Isra*l berdalih bahwa pengepungan yang dilakukan bertujuan menciptakan keamanan yang lebih baik dalam menghadapi warga P4lestina yang merencanakan serangan.


Tindakan tersebut jelas tidak terpisahkan dari eskalasi Isra*l di Tepi Barat yang didudukinya untuk menanamkan rasa takut dan memaksa warga meninggalkan tanah P4lestina. Meski PBB menentang dan dunia mengecam, aneksasi ini terus berjalan. Hal ini merupakan bukti langkah serius Zionis Isra*l untuk menunjukkan tujuannya membangun Isra*l Raya (Eretz Yisra*l).


Dibalik Narasi Perdamaian Ada Proyek Besar


Disisi lain proyek New G4za semakin masif merampas tanah dan otoritas wilayah. Proyek di bawah naungan kesepakatan BOP (Board Of Peace) menjadi mesin aneksasi untuk melegalkan perampasan wilayah yang menyasar pada pemukiman warga. Langkah ini bukanlah semata-mata demi rekonstruksi dan perdamaian yang ditawarkan AS, namun sebuah ajang bisnis yang dibangun di atas tanah para syuhada yang berorientasi pada keuntungan semata. 


Maka salah besar jika kita menganggap kemerdekaan akan diberikan oleh pihak penjajah. Alih-alih mewujudkan perdamaian dan stabilitas internasional justru Zion*s Isra*l dan AS makin menampakan dirinya dalam mewujudkan ambisi untuk mengambil alih G4za dan seluruh wilayahnya.


Aksi perampasan terus dilancarkan berbagai titik strategis. Penggerebekan kamp, serangan, seiring pendirian puluhan pos pemukiman ilegal baru yang disengaja untuk mengisolasi desa dan kota serta warga asli P4lestina. (Kompasiana.com, 11-08-2026)


Sampai kapan pun Zion*s Isra*l tidak akan memberikan kemerdekaan bagi rakyat P4lestina karena bertentangan dengan Isra*l Raya. Bahkan, solusi dua negara yang ditawarkan pun mustahil disepakati karena mereka menginginkan untuk menguasai seluruh wilayah P4lestina. 


Proyek New G4za menjadi bukti manifestasi aneksasi yang terus dilakukan hingga P4lestina tidak bersisa. Pengusiran paksa, penjajahan tanah, pembakaran lahan pertanian, hingga pemutusan logistik bagi rakyat G4za merupakan cara licik Zion*s Isra*l untuk menekan rakyat Palestina agar keluar dari tanahnya.


Faktanya, Zion*s Isra*l yang menghancurkan, sedangkan AS datang bak pahlawan perdamaian yang siap kembali membangun G4za dengan wajah baru sebagai proyek yang berdiri di atas darah kaum muslimin dan dilegalkan melalui kedok rekonstruksi dan investasi. 


Tidak hanya itu, AS memuluskan ambisinya dengan mengajak negara Arab untuk menormalisasi atas nama stabilitas dan ekonomi G4za. Diantaranya lahir otoritas baru G4za, dimana otoritas para pejuang Hamas tersingkirkan. Pada akhirnya perdamaian versi penjajah yang diberikan adalah warga P4lestina tetap terjajah dan menjadi pekerja di tanahnya sendiri.


Dalam pandangan lain dengan aneksasi yang terus menerus dilakukan menunjukan bahwa bisnis menjadi prioritas utama, ketimbang kedaulatan yang harusnya terwujud dari narasi perdamaian. Hal ini menunjukkan bahwa G4za telah dikontrak secara legal atas tanah yang diklaim para penjajah sebagai tanah tak bertuan. Secara terang benderang dan sangat logis bahwa "tanah syuhada telah dijual oleh negara adidaya."


Lalu, di mana para pemimpin negeri muslim? saat tanah kharajiyah yang dahulu mereka bebaskan dengan pedang, kini dijadikan sebagai lahan bisnis perundingan serius atas nama perdamaian. Di manakah pula posisi para pemimpin negeri-negeri muslim yang mendukung BOP (Board Of Peace).

Jihad dan Persatuan


Mengharapkan perdamaian dari pihak penjajah adalah sebuah kemustahilan. Tidak selayaknya umat muslim berharap pada perdamaian yang dijanjikan kaum penjajah. 


Topeng BOP harus di bongkar di tengah umat, agar umat tidak tertipu oleh makar penjajah untuk mendukung penguasanya bergabung dengan BOP. Sejatinya BOP merupakan pengkhianatan yang dibungkus dengan kata perdamaian.


Kata kunci untuk pembebasan P4lestina adalah dengan jihad dan persatuan seluruh negeri-negeri muslim. Karena jihad membela palestina merupakan kewajiban setiap kaum muslimin.
 

Allah Swt. berfirman: 
"Siapa saja yang menyerang kalian, seranglah ia secara seimbang dengan serangannya terhadap kalian." (QS. Al Baqarah 2: 194)


Dari ayat tersebut Allah menegaskan bahwa umat Islam harus mengambil langkah perlawanan. Terlebih ketika serangan Zion*s Isra*l makin masif dilakukan untuk meraih ambisinya, bahkan mengabaikan berbagai resolusi perdamaian. 


Maka umat Islam tidak boleh tinggal diam. Dakwah harus semakin masif menyuarakan tentang pentingnya penerapan sistem Islam dan persatuan melalui dakwah politis. Alhasil, umat sadar bahwa tiada kemuliaan selain dari kemulian Islam. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]