Featured Post

Recommended

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah _______...

Alt Title
Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras

Ketika Ayat Suci Dijadikan Alat Promosi Miras


Ada persoalan yang jauh lebih mendasar

yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah

_____________________


KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Dikutip dari detik.com pada 11 Agustus 2026, viralnya aksi challenge hafalan Surah Ad-Dhuha yang memberikan imbalan diduga berupa minuman keras (miras) menuai kecaman dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 


Dalam video yang beredar, pengunjung sebuah festival musik terlihat mengikuti tantangan hafalan Al-Qur’an yang dikaitkan dengan produk miras. MUI menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara agama, moral, maupun hukum karena menjadikan ayat suci sebagai bagian dari promosi minuman yang diharamkan Islam.


Fenomena ini semestinya tidak hanya dilihat sebagai persoalan gimmick pemasaran yang kelewatan. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu ketika kesucian Al-Qur’an dipertemukan dengan sesuatu yang jelas-jelas diharamkan Allah.


Al-Qur’an adalah Kalamullah. Membacanya merupakan ibadah dan menghafalnya merupakan amal mulia. Sementara miras dalam Islam hukumnya jelas haram. Allah Swt. berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Maidah: 90)


Karena itu, menjadikan hafalan Al-Qur’an sebagai sarana mendapatkan miras bukan sekadar tidak pantas. Perbuatan tersebut menunjukkan betapa nilai-nilai agama dapat dikomodifikasi demi kepentingan promosi dan keuntungan.


Lebih memprihatinkan lagi, miras bukan hanya persoalan halal dan haram bagi individu. Miras memiliki dampak sosial yang luas. Ketika minuman keras mudah diperoleh dan dikonsumsi, berbagai kerusakan dapat mengikuti. Mulai dari hilangnya kesadaran, rusaknya akal, kekerasan, kecelakaan, konflik keluarga, hingga berbagai tindak kriminal.


Islam sangat menjaga akal manusia. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal dilarang. Rasulullah saw. bersabda, “Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram.” (HR. Muslim)


Maka, penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan mengecam pelaku atau meminta penyelenggara melakukan evaluasi. Harus ada upaya sistematis untuk menghentikan peredaran dan promosi miras.


Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga masyarakat dari berbagai kemaksiatan dan kerusakan. Negara tidak boleh menyerahkan persoalan miras semata kepada mekanisme pasar dengan alasan bisnis, pajak, atau kebebasan konsumen. Jika sesuatu telah jelas diharamkan dan membahayakan masyarakat, negara wajib melakukan pencegahan.


Negara dalam sistem Islam akan menutup berbagai pintu yang mengantarkan pada kemaksiatan. Peredaran miras tidak dibiarkan bebas. Pengedar, pembuat, produsen, pabrik, distributor, hingga pihak yang terlibat dalam penyebarannya akan ditindak tegas sesuai hukum syariat. Konsumsi miras pun tidak dipandang sebagai persoalan privat semata ketika berdampak pada ketertiban dan kemaslahatan umum.


Di sisi lain, masyarakat juga dibina dengan pendidikan Islam agar memiliki kesadaran bahwa halal dan haram bukan sekadar aturan, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah Swt. Dengan begitu, pencegahan tidak hanya mengandalkan hukuman, tetapi juga membangun ketakwaan individu dan kontrol sosial di tengah masyarakat.


Kasus challenge hafalan Al-Qur’an demi miras seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi bagaimana agama diposisikan dalam kehidupan. Jangan sampai ayat-ayat Allah hanya dijadikan konten, gimmick, atau alat menarik perhatian, sementara hukum Allah justru diabaikan.


Al-Qur’an bukan bahan permainan. Miras bukan sekadar produk konsumsi. Keduanya memiliki konsekuensi hukum dalam Islam.


Karena itu, umat membutuhkan sistem yang benar-benar menjadikan halal dan haram sebagai standar kehidupan. Bukan sekadar mengecam ketika kasus viral, tetapi mencegah sejak awal agar kemaksiatan tidak tumbuh, berkembang, dan dipromosikan secara terbuka.


Islam memiliki aturan yang jelas: menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta. Negara wajib hadir untuk memastikan semua itu terlindungi. [BY/MKC]


Rina Herlina

Ketika Kepemimpinan Menjadi Amanah, Bukan Pencitraan

Ketika Kepemimpinan Menjadi Amanah, Bukan Pencitraan



Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat)

yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt.

_____________________


Penulis Yuni Irawati

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Papua merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang masih menghadapi persoalan stunting dan gizi buruk dengan tingkat yang relatif tinggi dibandingkan banyak daerah lainnya.


Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat, terutama anak-anak, masih membutuhkan perhatian serius dalam pemenuhan gizi dan layanan kesehatan yang memadai agar dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. (bbcindonesia.com, 28-07-2026)


Namun, pelaksanaan program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Papua dinilai belum berjalan secara merata. Disebutkan bahwa Papua baru memiliki sekitar 10% cakupan SPPG, sehingga masih banyak wilayah yang belum memperoleh layanan tersebut. Keterbatasan jangkauan ini berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mempercepat penanganan stunting dan gizi buruk di daerah yang justru paling membutuhkan.


Di sisi lain, muncul pula temuan mengenai adanya 414 SPPG fiktif yang dilaporkan tidak beroperasi, tetapi tetap menerima transfer anggaran. 


Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, akurasi pendataan, serta tata kelola penggunaan dana publik. Apabila benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


Fakta-fakta di atas menunjukkan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemenuhan gizi, baik dari sisi pemerataan layanan maupun pengawasan anggaran. Program yang dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat akan memberikan hasil yang optimal apabila didukung oleh distribusi layanan yang adil, pengelolaan anggaran yang transparan, serta pengawasan yang kuat sehingga bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.


Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum benar-benar berfokus pada penyelesaian persoalan stunting dan gizi buruk. Ukuran keberhasilannya lebih banyak diarahkan pada besarnya realisasi anggaran, jumlah dapur yang dibangun, atau banyaknya paket makanan yang tersalurkan, bukan pada penurunan angka stunting maupun peningkatan status gizi masyarakat secara nyata. Akibatnya, tujuan utama program berpotensi bergeser dari menyelesaikan masalah menjadi sekadar memenuhi target administratif.


Di sisi lain, kebijakan MBG dinilai tidak sepenuhnya disusun berdasarkan pemetaan kebutuhan yang akurat. Daerah dengan tingkat stunting dan gizi buruk yang tinggi justru belum seluruhnya memperoleh perhatian yang memadai, sementara anggaran dalam jumlah besar tetap digelontorkan secara luas. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa kebijakan lebih berorientasi pada proyek berskala besar yang membuka ruang kepentingan elite dan kroni kekuasaan, daripada benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat berdasarkan data dan prioritas yang objektif.


Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk MBG serta berbagai program populis lainnya juga dikhawatirkan mengurangi ruang fiskal bagi sektor-sektor yang sangat membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan layanan dasar di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Padahal, keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan, tenaga medis, pendidikan, serta infrastruktur dasar di wilayah tersebut justru menjadi faktor yang berkontribusi terhadap tingginya angka stunting dan berbagai persoalan kesejahteraan ibu dan anak.


Dalam sistem kapitalisme yang berpijak pada mekanisme demokrasi, pembuatan kebijakan kerap dinilai lebih berorientasi pada kepentingan politik dan pencitraan penguasa daripada penyelesaian akar persoalan rakyat. Kebijakan yang bersifat populer sering dijadikan sarana membangun citra menjelang kontestasi politik berikutnya sekaligus memberikan keuntungan bagi kelompok tertentu yang berada di lingkaran kekuasaan. Akibatnya, penguasa lebih disibukkan dengan menjaga dukungan politik dan kepentingan elite dibanding memastikan setiap kebijakan benar-benar efektif dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh.


Dalam Islam, penguasa adalah raa'in (pengurus rakyat) yang memikul amanah besar di hadapan Allah Swt. Tugasnya bukan sekadar menjalankan pemerintahan, melainkan memastikan seluruh kebutuhan dan keselamatan rakyat terpenuhi. Setiap kebijakan yang diambil akan dimintai pertanggungjawaban, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, penderitaan satu orang rakyat pun tidak boleh diabaikan, terlebih jika menyangkut keselamatan jiwa dan hak-hak dasar mereka.


Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya."


Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan dalam Islam adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga penguasa wajib mengutamakan kemaslahatan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Kebijakan dalam sistem Islam berorientasi pada terwujudnya kemaslahatan rakyat. 


Negara dituntut fokus menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat secara nyata, mulai dari kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Orientasi pemerintahan bukan mengejar popularitas atau pencitraan, melainkan menjalankan syariat Allah dengan penuh tanggung jawab agar hak-hak rakyat terpenuhi secara adil.


Selain itu, mekanisme pemilihan pemimpin (khalifah) dalam Islam dirancang sederhana, efektif, dan efisien sehingga tidak memerlukan biaya politik yang besar. Dengan demikian, peluang munculnya praktik politik transaksional, balas budi, maupun penyalahgunaan anggaran dapat diminimalkan. 


Kepemimpinan dipandang sebagai amanah untuk melayani umat, bukan sebagai sarana meraih keuntungan atau kekuasaan semata. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]

Kekerasan Seksual terhadap Anak Makin Menjadi, Islam Solusi Hakiki

Kekerasan Seksual terhadap Anak Makin Menjadi, Islam Solusi Hakiki


Relasi bebas antara laki-laki dan perempuan dinormalisasi

sementara batas-batas syariat dipandang sesuatu yang kuno dan membatasi kebebasan

____________________


Penulis Atiek

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI- Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang nurani masyarakat. Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh suami seorang oknum guru ASN di Tanjungbalai, Sumatra Utara.


Dikutip dari (cnnindonesia.com, 24-7-2026). Guru tersebut diduga bawa murid laki-laki kepada suaminya dan diperlakukan dengan tidak semestinya. 

 

Peristiwa di atas menambah panjang daftar kejahatan seksual terhadap anak yang terus berulang dari waktu ke waktu. Korbannya bukan hanya kehilangan rasa aman, tetapi juga harus menanggung luka fisik, trauma psikologis, dan beban sosial yang dapat membekas hingga dewasa.


Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukan lagi persoalan insidental, melainkan masalah serius yang mengancam masa depan generasi. Ironisnya, pelaku sering kali berasal dari lingkungan yang dekat dengan korban, seperti anggota keluarga, tetangga, pendidik, atau orang yang dipercaya. Tempat yang seharusnya menjadi ruang perlindungan justru berubah menjadi tempat terjadinya kejahatan.


Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari sosialisasi, hukuman pidana, hingga kampanye perlindungan anak. Namun, kasus serupa terus bermunculan. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaiannya tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi harus menyentuh akar persoalan.


Sekularisme Menormalisasi Syahwat


Maraknya kekerasan seksual tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang berlaku saat ini. Sistem tersebut adalah kapitalisme sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan publik sehingga aturan halal dan haram tidak lagi menjadi standar dalam mengatur perilaku manusia. Pada saat yang sama, paham liberalisme mengagungkan kebebasan individu, termasuk dalam cara berpakaian, bergaul, berekspresi, dan mengakses berbagai bentuk hiburan.


Media digital, film, media sosial, hingga industri hiburan terus membanjiri masyarakat dengan konten yang membangkitkan syahwat. Relasi bebas antara laki-laki dan perempuan dinormalisasi, sementara batas-batas syariat dipandang sebagai sesuatu yang kuno dan membatasi kebebasan. Akibatnya, naluri seksual yang seharusnya diarahkan sesuai aturan Allah Swt. justru dibiarkan berkembang tanpa kendali.


Di sisi lain, negara mengampanyekan perlindungan anak, tetapi pada saat yang sama membiarkan budaya yang merangsang syahwat tumbuh subur. Kontradiksi inilah yang membuat kekerasan seksual sulit diberantas hingga ke akarnya. Selama akar kerusakan tidak disentuh, berbagai regulasi hanya akan menjadi solusi yang bersifat reaktif.


Islam Menjaga Kehormatan Sejak Sebelum Kejahatan Terjadi


Berbeda dengan sistem sekuler, Islam tidak hanya menghukum pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi membangun sistem pencegahan yang menyeluruh. Islam memahami bahwa naluri seksual (gharizah an-nau') adalah fitrah manusia yang harus disalurkan melalui jalan yang halal, bukan dibiarkan mengikuti hawa nafsu.


Karena itu, syariat Islam menetapkan berbagai aturan preventif. Allah Swt. memerintahkan kaum perempuan menutup aurat dengan jilbab dan khimar sebagaimana firman-Nya dalam surah Al-Ahzab ayat 59 yang artinya:


”Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”


Kemudian di surah An-Nur ayat 31 yang artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya, kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan, hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, ayah, atau ayah suami mereka. Atau putra-putra mereka, putera-putera suami mereka. Saudara-saudara laki-laki mereka, putera-putera saudara lelaki mereka, putera-putera saudara perempuan mereka, wanita-wanita Islam, budak-budak yang mereka miliki, pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.”


Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan, melarang khalwat (berduaan dengan non mahram), membatasi ikhtilat yang tidak diperlukan, serta mengatur adab pergaulan agar tidak membuka pintu menuju perzinaan dan kekerasan seksual.


Dalam lingkungan keluarga, Islam memerintahkan orang tua untuk menjaga anak-anaknya dengan penuh tanggung jawab. Anak diajarkan mengenali aurat, memahami batasan sentuhan, meminta izin ketika memasuki kamar orang tua pada waktu-waktu tertentu, serta dibiasakan hidup dalam suasana yang menjaga rasa malu (haya'). Pendidikan semacam ini membentuk kesadaran sejak dini tentang pentingnya menjaga kehormatan diri.


Peran Negara dalam Islam


Islam tidak menyerahkan perlindungan anak hanya kepada keluarga. Negara memiliki tanggung jawab besar sebagai ra’in (pengurus rakyat) yang wajib menjaga keamanan dan kehormatan masyarakat.


Negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam, menutup seluruh akses terhadap pornografi dan pornografi digital, mengawasi media yang merusak moral, serta menciptakan lingkungan sosial yang mendukung amar makruf nahi mungkar. Selain itu, negara menerapkan sanksi syariat terhadap pelaku kejahatan seksual sesuai jenis tindak pidananya sehingga memberikan efek jera (zawajir) sekaligus menjadi penebus dosa (jawabir) bagi pelaku.


Sistem perlindungan seperti ini menjadikan masyarakat tidak hanya bergantung pada kamera pengawas atau hukuman pidana, tetapi dibangun di atas pondasi ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan penegakan hukum yang bersumber dari wahyu Allah Swt..


Penutup


Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang menghancurkan masa depan generasi. Penyelesaiannya tidak cukup dengan meningkatkan hukuman atau memperbanyak kampanye semata. Selama sistem kehidupan masih menormalisasi syahwat dan menjauhkan agama dari ruang publik, kejahatan serupa akan terus berulang.


Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar persoalan. Melalui pembinaan individu yang bertakwa, masyarakat yang aktif melakukan amar makruf nahi mungkar, serta negara yang menerapkan syariat secara kafah, kehormatan manusia dapat terjaga dan generasi terlindungi.


Sudah saatnya persoalan ini dipandang bukan sekadar sebagai masalah kriminalitas, tetapi sebagai konsekuensi dari sistem kehidupan yang perlu dibenahi hingga ke akarnya. Wallahualam bissawab. [SM/MKC]

Ironi Negeri Kaya: 1 Juta Sarjana Menganggur

Ironi Negeri Kaya: 1 Juta Sarjana Menganggur

 

 

PHK dan pengangguran dibiarkan terjadi

sebab dalam kapitalisme keberlangsungan perusahaan ditentukan oleh keuntungan pemilik modal

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ibadah terpanjang adalah menjadi warga negara Indonesia (WNI). Itulah ungkapan netizen yang sering muncul di media sosial. Pasalnya, saat ini kehidupan masyarakat sangat jauh dari kata sejahtera. Seperti yang menimpa sarjana kita. 



Dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) bulan Mei 2026, jumlah pengangguran mencapai 14,31 persen. Dari jumlah tersebut, 1.033.182 orang merupakan pengangguran dengan latar belakang pendidikan sarjana. (kompas.com, 07-08-2026)


Angka ini bukan sekadar statistik. Ini merupakan bukti gagalnya sistem dalam menjamin hak dasar rakyat yaitu pekerjaan. Mengapa fenomena sarjana menganggur terus berulang? Karena masalahnya bukan pada "kurangnya lowongan", melainkan pada sistem ekonomi yang diterapkan, kapitalisme.

Kapitalisme Biang Pengangguran Massal 


Pengangguran massal dalam kapitalisme senantiasa terjadi sebab sistem ini sudah cacat dari asasnya. Adanya tolok ukur keberhasilan yang salah. Dalam kapitalisme, pertumbuhan ekonomi diukur dari akumulasi modal dan angka Produk Domestik Bruto (PDB), bukan dari terpenuhinya kebutuhan pokok individu per individu. Negara bisa "tumbuh 5%" sementara jutaan rakyat tetap lapar dan menganggur. Ini bertentangan dengan tujuan syariat yang menjadikan kemaslahatan manusia sebagai poros.


PHK dan pengangguran dibiarkan terjadi sebab dalam kapitalisme keberlangsungan perusahaan ditentukan oleh keuntungan pemilik modal. Ketika terjadi krisis, pekerja adalah pihak pertama yang dikorbankan. Negara tidak berkewajiban menjamin hidup mereka. Ini menjadi bukti lepas tangannya negara sebab negara menyerahkan penciptaan lapangan kerja sepenuhnya kepada pasar dan swasta. Peran negara hanya sebagai regulator dan penjaga iklim investasi.


Selain itu, kapitalisme membiarkan sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air dikuasai korporasi swasta dan asing demi menarik investasi. Padahal sektor ini sangat padat karya. Jika dikelola negara, sektor ini bisa menyerap jutaan tenaga kerja. Inilah bentuk pengkhianatan terhadap hak milik umum umat.

Kembali kepada Islam 


Islam datang membawa solusi tuntas. Bukan tambal sulam, melainkan penggantian sistem secara menyeluruh. Pemikiran ini dijelaskan secara rinci oleh ulama mujtahid kontemporer, Syeikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya An-Nizham Al-Iqtishadi fil Islam dan Nizhamul Hukmi fil Islam


Dalam pandangan Islam, penguasa adalah raa’in yang wajib bertanggung jawab atas urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:


"Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari Muslim) 


Islam tidak menjadikan pertumbuhan angka sebagai tujuan. Tolok ukurnya setiap individu rakyat terpenuhi sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Negara wajib memastikan ini terpenuhi untuk setiap warga.


"Dan tidak suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya." (QS. Hud: 6) 


Negara bertanggung jawab penuh menjamin kebutuhan orang yang kehilangan pekerjaan. Negara wajib memberikan santunan dari Baitulmal sampai ia mendapatkan pekerjaan. Selain itu, syariat mengatur hubungan kerja secara adil. Dilarang eksploitasi, upah wajib sesuai akad, dan pekerja memiliki hak yang dilindungi negara.


Selain itu, negara wajib membuka lapangan kerja secara langsung yaitu dengan mengembangkan industri-industri strategis milik negara, membangun infrastruktur masif: jalan, pelabuhan, rumah sakit, sekolah, dan memfasilitasi pelatihan keterampilan dan penempatan kerja rakyat. 


Sumber daya strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air adalah milkiyah ‘ammah atau kepemilikan umum.


"Kaum muslim berserikat dalam 3 hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)

Khatimah 


Dengan penerapan sistem Islam, satu juta sarjana bukan beban. Mereka adalah aset negara yang akan digaji dan diberdayakan untuk membangun peradaban. Angka 1.033.182 sarjana menganggur adalah vonis bagi kapitalisme. Sistem ini terbukti gagal menyejahterakan, karena ia diciptakan untuk melayani segelintir pemilik modal, bukan rakyat.


Solusinya bukan "pelatihan kerja" atau "wirausaha" semata. Solusinya adalah mengganti sistem. Kembali kepada sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai satu-satunya aturan hidup. Wallahualam bissawab.

Pencurian Berulang Rasa Aman Berkurang

Pencurian Berulang Rasa Aman Berkurang



Kriminalitas yang berulang disebabkan oleh solusi yang tambah sulam

dan tidak menyentuh akar permasalahan mayoritas masyarakat masih bersikap pragmatis

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Saat ini kasus pencurian makin marak terjadi. Salah satunya terjadi di wilayah Babakan Irigasi Babakan Tarogong Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung. Pencurian tersebut terjadi pada hari Kamis (30-07-2026) sekitar pukul 04.30 WIB. 


Berdasarkan rekaman CCTV, terduga pelaku sempat memasuki rumah tetangga, tetapi tidak mengambil apa pun. Selanjutnya pelaku kembali menuju rumah korban yang saat itu pintu depan diduga belum terkunci. Pelaku kemudian melepas sepatu, masuk secara diam-diam, kemudian membawa kabur satu tas berisi uang tunai sekitar Rp4,3 juta. Selain itu, di dalamnya juga terdapat KTP dan kartu ATM beserta tabungan. Setelah mengambil tas tersebut, pelaku melarikan diri sambil menjinjing sepatunya. (beritabandungraya.com, 31-07-2026)


Atas kejadian tersebut, masyarakat diimbau untuk memastikan pintu terkunci dan meningkatkan kewaspadaan terutama pada waktu dini hari. Lantas mengapa kasus pencurian ini selalu berulang? 

Akar Masalah Kriminalitas 


Kriminalitas yang berulang disebabkan oleh solusi yang tambah sulam dan tidak menyentuh akar permasalahan. Mayoritas masyarakat masih bersikap pragmatis dan belum memahami pangkal permasalahannya yaitu penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. 


Sistem saat ini menjadi penyebab lahirnya masyarakat yang tidak bermoral dan mengagungkan kebebasan. Alhasil, menjadi pelaku kejahatan seakan-akan hal yang wajar ditambah dengan penerapan sistem ekonomi kapitalisme yang menyebabkan kemiskinan struktural sehingga mencuri menjadi salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan. Naudzubillah.


Kapitalisme sekuler membuat pemahaman mengenai benar dan salah menjadi rancu. Saat ini pencurian atau pun korupsi menjadi hal yang lumrah dan tidak dianggap sebagai dosa yang besar. Oleh karena itu, dibutuhkan solusi hakiki yang mampu memberantas kasus pencurian hingga ke akarnya. 

Islam Solusi Hakiki 


Dalam Islam, pencurian merupaka perbuatan tercela dan termasuk dosa besar. Syariat Islam telah menetapkan hukum yang jelas bagi pencuri yaitu potong tangan jika pelaku tersebut mencuri bukan karena kelaparan. Sebagaimana firman Allah,


"Laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Maidah: 38)


Akan tetapi, ketika pelaku mencuri karena alasan kelaparan maka pencuri tidak dihukum. Pihak yang harus disalahkan adalah pemimpin yang telah menelantarkan dan menzalimi rakyatnya sehingga mereka kelaparan. 


“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia membuat susah umatku, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan dari umatku, lalu ia sayang pada umatku, maka sayangilah ia.” (HR. Muslim)

Khatimah 


Dengan demikian, hukum dalam Islam jelas baik yang hak dan batil. Segala sesuatu dilakukan sesuai hukum syarak yang berlaku yaitu Al-Quran dan hadis. Maka kaum muslim seharusnya menerapkan aturan Islam agar mendatangkan keberkahan dan rahmat bagi seluruh alam. Sudah saatnya umat Islam mencampakkan sistem kapitalis sekuler yang telah nyata menyengsarakan. Wallahualam bissawab.

Beyond the Rainbow: Memahami Fitrah dan Batasan Agama

Beyond the Rainbow: Memahami Fitrah dan Batasan Agama

 



Bagi seorang muslim kasih sayang itu 
diwujudkan dengan

mengembalikan tatanan moral pada tempatnya yaitu dengan menundukan identitas dan hasrat di bawah petunjuk wahyu

______________________________


Penulis Siska Juliana

Tim Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com, REPORTASE – L6BT menjadi sesuatu yang viral belakangan ini. Mereka makin menampakkan eksistensinya seakan-akan haus validasi dari semua orang. Lantas, bagaimana kita menyikapi fenomena itu? Bagaimana solusi dari Islam? 


Untuk menjawab rasa penasaran itu, Komunitas Smart With Islam mengadakan kajian yang bertajuk “Beyond the Rainbow: Memahami Fitrah dan Batasan Agama” pada Ahad 16 Agustus 2026. Kajian ini dihadiri oleh puluhan pelajar dan mahasiswa area Kota Bandung.


Pemateri menyebutkan fakta L6BT yang saat ini terjadi. Fenomena pendukung kaum L6BT disebut dengan ally. Sebagai seorang muslim tentu saja kita tidak bisa menjadi ally. Bagi seorang muslim kasih sayang itu diwujudkan dengan mengembalikan tatanan moral pada tempatnya, yaitu dengan menundukan identitas dan hasrat di bawah petunjuk wahyu. Maka menolak menjadi ally dalam gerakan L6BT bukanlah bentuk kebencian, keputusan ini adalah konsekuensi logis dari menjaga akidah Islam. 


Pemateri juga menjelaskan mengenai fenomena vigilantisme yaitu main hakim sendiri. Jelas hal tersebut tidak diperbolehkan. Mengapa? Karena Islam mengatur urusan hukum lewat negara/pemerintah dan proses pengadilan bukan main hakim sendiri. 


"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." (QS. An-Nisa: 59)


“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)


Lalu apa yang bisa kita lakukan sekarang?


Pertama, stop mendukung, stop main hakim sendiri. 

Kedua, sebarkan Islam seluas-luasnya agar penyimpangan ini bisa segera berhenti.

Ketiga, bergabung dengan komunitas dakwah karena kita butuh teman dalam menyebarkan Islam. Wallahualam bissawab.

Aneksasi Zion*s: Tepi Barat Membara, New G4za Ladang Bisnis Amerika

Aneksasi Zion*s: Tepi Barat Membara, New G4za Ladang Bisnis Amerika



Proyek New G4za menjadi bukti manifestasi 

aneksasi yang terus dilakukan AS hingga P4lestina tidak bersisa


_________________________


Penulis Sinta Lestari

Kontributor Media Kuntum Cahaya, Pegiat Literasi, dan Aktivis Dakwah


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI-Tepi Barat semakin memanas, aneksasi Zion*s Isra*l pun semakin meluas di tengah pelucutan senjata yang disepakati antara AS dan Hamas. Sedangkan ribuan serangan, ancaman, teror oleh pemukim ilegal, penghancuran puluhan masjid, dan rencana 2.300 unit perumahan ilegal Zion*s terus digencarkan.



Kabar terbaru menyebutkan Menteri Luar Negeri Otoritas P4lestina, Varsen Aghabekian Shahin mengatakan bahwa serangan pemukim Yahudi ilegal yang meningkat belakangan ini di Tepi Barat dikoordinasikan dan didukung oleh pemerintah (Benyamin Netanyahu) dan militer Isra*l. (KompasTv, 05-08-2026)


Operasi militer di Tepi Barat bukan hanya merusak bangunan, namun memicu gelombang pengusiran internal bagi rakyat sipil P4lestina. Pihak Isra*l berdalih bahwa pengepungan yang dilakukan bertujuan menciptakan keamanan yang lebih baik dalam menghadapi warga P4lestina yang merencanakan serangan.


Tindakan tersebut jelas tidak terpisahkan dari eskalasi Isra*l di Tepi Barat yang didudukinya untuk menanamkan rasa takut dan memaksa warga meninggalkan tanah P4lestina. Meski PBB menentang dan dunia mengecam, aneksasi ini terus berjalan. Hal ini merupakan bukti langkah serius Zionis Isra*l untuk menunjukkan tujuannya membangun Isra*l Raya (Eretz Yisra*l).


Dibalik Narasi Perdamaian Ada Proyek Besar


Disisi lain proyek New G4za semakin masif merampas tanah dan otoritas wilayah. Proyek di bawah naungan kesepakatan BOP (Board Of Peace) menjadi mesin aneksasi untuk melegalkan perampasan wilayah yang menyasar pada pemukiman warga. Langkah ini bukanlah semata-mata demi rekonstruksi dan perdamaian yang ditawarkan AS, namun sebuah ajang bisnis yang dibangun di atas tanah para syuhada yang berorientasi pada keuntungan semata. 


Maka salah besar jika kita menganggap kemerdekaan akan diberikan oleh pihak penjajah. Alih-alih mewujudkan perdamaian dan stabilitas internasional justru Zion*s Isra*l dan AS makin menampakan dirinya dalam mewujudkan ambisi untuk mengambil alih G4za dan seluruh wilayahnya.


Aksi perampasan terus dilancarkan berbagai titik strategis. Penggerebekan kamp, serangan, seiring pendirian puluhan pos pemukiman ilegal baru yang disengaja untuk mengisolasi desa dan kota serta warga asli P4lestina. (Kompasiana.com, 11-08-2026)


Sampai kapan pun Zion*s Isra*l tidak akan memberikan kemerdekaan bagi rakyat P4lestina karena bertentangan dengan Isra*l Raya. Bahkan, solusi dua negara yang ditawarkan pun mustahil disepakati karena mereka menginginkan untuk menguasai seluruh wilayah P4lestina. 


Proyek New G4za menjadi bukti manifestasi aneksasi yang terus dilakukan hingga P4lestina tidak bersisa. Pengusiran paksa, penjajahan tanah, pembakaran lahan pertanian, hingga pemutusan logistik bagi rakyat G4za merupakan cara licik Zion*s Isra*l untuk menekan rakyat Palestina agar keluar dari tanahnya.


Faktanya, Zion*s Isra*l yang menghancurkan, sedangkan AS datang bak pahlawan perdamaian yang siap kembali membangun G4za dengan wajah baru sebagai proyek yang berdiri di atas darah kaum muslimin dan dilegalkan melalui kedok rekonstruksi dan investasi. 


Tidak hanya itu, AS memuluskan ambisinya dengan mengajak negara Arab untuk menormalisasi atas nama stabilitas dan ekonomi G4za. Diantaranya lahir otoritas baru G4za, dimana otoritas para pejuang Hamas tersingkirkan. Pada akhirnya perdamaian versi penjajah yang diberikan adalah warga P4lestina tetap terjajah dan menjadi pekerja di tanahnya sendiri.


Dalam pandangan lain dengan aneksasi yang terus menerus dilakukan menunjukan bahwa bisnis menjadi prioritas utama, ketimbang kedaulatan yang harusnya terwujud dari narasi perdamaian. Hal ini menunjukkan bahwa G4za telah dikontrak secara legal atas tanah yang diklaim para penjajah sebagai tanah tak bertuan. Secara terang benderang dan sangat logis bahwa "tanah syuhada telah dijual oleh negara adidaya."


Lalu, di mana para pemimpin negeri muslim? saat tanah kharajiyah yang dahulu mereka bebaskan dengan pedang, kini dijadikan sebagai lahan bisnis perundingan serius atas nama perdamaian. Di manakah pula posisi para pemimpin negeri-negeri muslim yang mendukung BOP (Board Of Peace).

Jihad dan Persatuan


Mengharapkan perdamaian dari pihak penjajah adalah sebuah kemustahilan. Tidak selayaknya umat muslim berharap pada perdamaian yang dijanjikan kaum penjajah. 


Topeng BOP harus di bongkar di tengah umat, agar umat tidak tertipu oleh makar penjajah untuk mendukung penguasanya bergabung dengan BOP. Sejatinya BOP merupakan pengkhianatan yang dibungkus dengan kata perdamaian.


Kata kunci untuk pembebasan P4lestina adalah dengan jihad dan persatuan seluruh negeri-negeri muslim. Karena jihad membela palestina merupakan kewajiban setiap kaum muslimin.
 

Allah Swt. berfirman: 
"Siapa saja yang menyerang kalian, seranglah ia secara seimbang dengan serangannya terhadap kalian." (QS. Al Baqarah 2: 194)


Dari ayat tersebut Allah menegaskan bahwa umat Islam harus mengambil langkah perlawanan. Terlebih ketika serangan Zion*s Isra*l makin masif dilakukan untuk meraih ambisinya, bahkan mengabaikan berbagai resolusi perdamaian. 


Maka umat Islam tidak boleh tinggal diam. Dakwah harus semakin masif menyuarakan tentang pentingnya penerapan sistem Islam dan persatuan melalui dakwah politis. Alhasil, umat sadar bahwa tiada kemuliaan selain dari kemulian Islam. Wallahualam bissawab.[EA/MKC]

Darurat HIV Remaja: Mencegah Dari Akar Bukan Dampaknya

Darurat HIV Remaja: Mencegah Dari Akar Bukan Dampaknya

 


Meningkatnya kasus HIV di kalangan remaja atau generasi muda

harus menjadi bahan evaluasi bersama

____________________


Penulis Wulan Suci Ramadhani

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di kalangan remaja atau generasi muda kembali menjadi perhatian. Berbagai daerah melaporkan meningkatnya jumlah HIV pada pelajar. Fenomena ini tentu menjadi alarm serius karena generasi muda merupakan aset masa depan bangsa.


Data Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menunjukkan bahwa hingga Juni 2026 terdapat 7.230 orang yang hidup dengan HIV terhitung sejak tahun 2001. Dari jumlah tersebut, sebanyak 522 orang merupakan pelajar mulai dari jenjang PAUD hingga SMA (Kumparan, 26 Juli 2026).  


Di Jawa Barat, persoalan HIV juga menunjukkan angka yang tidak bisa diabaikan. Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Dinkes Jabar) mencatat 3.906 kasus baru HIV dan 1.035 kasus baru AIDS hanya dalam periode Januari hingga Mei 2025. Sementara itu, bahan Rancangan RKPD Jawa Barat 2027 mencatat terdapat 10.405 kasus HIV dan 3.075 kasus AIDS di Jawa Barat (Bappeda Jabar).


Di sisi lain, Kementerian Kesehatan melalui Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus yang ditemukan dari tahun ke tahun berjalan seiring semakin luasnya layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan.


Dengan demikian, menurut Kemenkes, peningkatan temuan kasus tidak bisa langsung dimaknai sebagai meningkatnya penularan, melainkan menunjukkan semakin efektifnya deteksi dini yang dilakukan pemerintah bersama para mitra. 


Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyampaikan bahwa pendidikan seksual sejak dini merupakan salah satu langkah penting untuk mencegah perilaku seksual berisiko yang dapat berujung pada penularan HIV/AIDS. Menurutnya, pendidikan seksual tidak seharusnya dianggap sebagai sesuatu yang tabu, melainkan menjadi sarana agar anak memahami risiko pergaulan bebas sejak usia dini. (Kompas.com, 25 Juli 2026)


Berbagai upaya tersebut tentu menunjukkan adanya perhatian pemerintah terhadap persoalan HIV. Namun, pertanyaan yang perlu diajukan adalah: apakah solusi yang ditawarkan benar-benar telah menyentuh akar masalah?


Persoalan HIV di kalangan remaja atau generasi muda tidak cukup dipahami hanya sebagai masalah medis. Meningkatnya deteksi dini memang merupakan perkembangan positif karena lebih banyak orang dapat mengetahui status kesehatannya sehingga memperoleh penanganan lebih cepat.


Namun, keberhasilan deteksi tidak boleh membuat perhatian terhadap penyebab utama penularan menjadi berkurang. Justru semakin banyak kasus yang ditemukan harus menjadi momentum untuk mengevaluasi mengapa perilaku berisiko masih terus terjadi secara berulang di tengah masyarakat.

Sistem Sekuler sebagai Pembentuknya


Fenomena ini memperlihatkan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni rusaknya sistem sosial yang membentuk perilaku generasi muda. Dalam sistem sekuler-kapitalisme, agama lebih banyak ditempatkan sebagai urusan pribadi atau memisahkan agama dari kehidupan sehingga aturan agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan.


Akibatnya, standar benar dan salah sering kali bergeser mengikuti kebebasan individu atau akal manusia. Seperti pergaulan bebas, normalisasi hubungan di luar pernikahan, serta berbagai bentuk konten yang merangsang syahwat semakin mudah diakses dan dianggap sebagai bagian dari gaya hidup modern.


Cara pandang seperti ini akhirnya memengaruhi solusi yang ditawarkan. Fokus utama lebih diarahkan pada pengurangan dampak (harm reduction) melalui edukasi seksual dan pencegahan risiko kesehatan. 


Padahal, pendidikan seksual yang dibangun dalam paradigma sekuler umumnya hanya menekankan aspek biologis dan medis, seperti cara mencegah penyakit menular seksual atau kehamilan yang tidak direncanakan. Aspek moral dan ketundukan kepada aturan Allah sering kali tidak menjadi fondasi utama.  


Akibatnya, yang diubah hanya cara seseorang melakukan perilaku berisiko supaya dianggap lebih aman, bukan mencegah perilaku berisiko itu sendiri. Padahal, selama akar persoalannya tidak diselesaikan, berbagai bentuk penyimpangan perilaku akan terus bermunculan dengan konsekuensi yang juga terus berkembang.

Pencegahan dalam Islam


Islam memandang persoalan ini secara berbeda. HIV memang merupakan penyakit yang harus ditangani secara medis dengan penuh empati tanpa diskriminasi kepada penderitanya. Namun, pada saat yang sama Islam juga memiliki sistem kehidupan yang diatur untuk mencegah munculnya perilaku yang menjadi faktor utama penularannya.


Pencegahan dalam Islam dibangun melalui Sistem Pergaulan Islam (Nizham al-Ijtima‘i). Sistem ini tidak hanya mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga membangun lingkungan sosial yang menjaga kehormatan individu dan masyarakat. Islam memerintahkan laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, menutup aurat sesuai syariat, menghindari khalwat (berdua-duaan laki-laki dan perempuan) dan (bercampur baur antara laki-laki dan perempuan) yang tidak dibenarkan, serta melarang mendekati zina sebagaimana firman Allah,  


"Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al-Isra: 32)


Selain itu, Islam memudahkan jalan menuju pernikahan sebagai sarana penyaluran naluri secara halal. Di sisi lain, negara menerapkan sanksi (‘uqubat) terhadap pelanggaran hukum syariat sebagai bentuk pencegahan agar masyarakat tidak mudah melakukan kemaksiatan secara terbuka. Dengan demikian, pencegahan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya ketika seseorang telah terpapar risiko penyakit.


Dalam bidang pendidikan, Islam tidak menolak pembelajaran mengenai kesehatan reproduksi. Namun, materi tersebut dikaitkan dengan akidah, fikih pergaulan, dan pembinaan akhlak. Pelajar diedukasi bahwa menjaga organ reproduksi bukan sekadar untuk menghindari penyakit, melainkan bagian dari menjaga amanah yang diberikan Allah Swt..


Mereka juga ditanamkan kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Dengan pendekatan seperti ini, kontrol perilaku tidak hanya bergantung pada pengawasan manusia, tetapi juga lahir dari ketakwaan individu.


Pencegahan HIV juga memerlukan sinergi seluruh elemen masyarakat. Dalam Islam terdapat tiga pilar utama yang saling menguatkan, yaitu keluarga, masyarakat, dan negara. Keluarga menjadi madrasah pertama yang menanamkan akidah, akhlak, dan adab pergaulan kepada anak sejak dini.


Masyarakat berperan menciptakan lingkungan yang mendukung amar makruf nahi mungkar sehingga kemaksiatan tidak dinormalisasi. Sementara itu, negara berkewajiban menerapkan sistem pendidikan, media, hukum, dan kebijakan publik yang selaras dengan syariat Islam sehingga seluruh aspek kehidupan mendukung terbentuknya generasi yang bertakwa.


Pada akhirnya, meningkatnya kasus HIV di kalangan remaja atau generasi muda harus menjadi bahan evaluasi bersama. Keberhasilan deteksi dini memang patut diapresiasi karena membantu penanganan lebih cepat. Namun, keberhasilan tersebut tidak boleh mengalihkan perhatian dari upaya mencegah munculnya kasus baru karena solusi yang berfokus pada aspek kuratif dan edukasi seksual tanpa menyentuh akar persoalan berisiko tidak memberikan perubahan yang mendasar.


Oleh karena itu, agar fenomena ini tidak terus terjadi dan terulang dibutuhkan sistem yang menyelesaikan pada akar permasalahannya. Islam menawarkan pendekatan yang menyeluruh, yakni membangun individu yang bertakwa, keluarga yang kokoh, masyarakat yang menjaga nilai-nilai Islam, serta negara yang menerapkan aturan syariat secara menyeluruh.


Dengan sistem seperti inilah diharapkan lahir generasi yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga terjaga kehormatan, akhlak, dan keimanannya sehingga ancaman HIV maupun berbagai dampak buruk pergaulan bebas dapat dicegah sejak akarnya. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalisme

Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalisme

 


Kekerasan dalam dunia pendidikan terus berulang

bahkan makin parah dari tahun ke tahun

_______________________


Penulis Asih

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Ing ngarsa sung tuladha, Ing madya Mangun karsa, Tut Wuri Handayani. Tiga semboyan yang diusung oleh Ki Hajar Dewantara ini sungguh memiliki arti yang mendalam. Di depan memberi teladan, di tengah membangun semangat, di belakang memberi dorongan.


Dengan semangat ini, beliau mendirikan taman siswa, lembaga pendidikan pertama yang memberikan kesempatan belajar bagi rakyat biasa di masa penjajahan. Cita-cita beliau adalah mencerdaskan bangsa. Beliau merasa bahwa pendidikan adalah sebuah cara terbaik untuk memperkuat orang Indonesia. Lewat taman siswa beliau mampu menggerakkan masyarakat untuk menjadi pribadi terpelajar.


Lembaga pendidikan tersebut dinilai sebagai tonggak awal kebangkitan pendidikan. Berkat jasanya yang begitu besar di bidang pendidikan, beliau dijuluki sebagai Bapak Pendidikan Nasional, dan tanggal lahirnya 2 Mei diperingati sebagai hari Pendidikan Nasional. Tahun demi tahun hari Pendidikan Nasional dirayakan, tapi tidak lantas membuat dunia pendidikan kita menjadi seperti yang dicita-citakan beliau. Perayaan hanya sekedar ritual tahunan, nyatanya dunia pendidikan saat ini sangat mengkhawatirkan.


Kejahatan dalam dunia pendidikan marak terjadi kasus pelajar di Bantul yang tewas dikeroyok dan dilindas misalnya. Seperti dilansir dari kumparan NEWS (21-04-2026) Ilham Dwi Saputra seorang pelajar (16 tahun) menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di jalan Banyu Urip, Caturharjo, Pandak, Kabupaten Bantul pada Selasa (14-4) sekitar pukul 23.00 WIB.


Dwi sempat dirawat, lalu dinyatakan meninggal di rumah sakit karena dikeroyok secara sadis, brutal, keji, tidak manusiawi, dan tanpa ampun oleh para pelaku. Korban dipukul menggunakan selang, paralon, hingga disundut dengan rokok, bahkan korban digilas menggunakan sepeda motor berulang kali ujarnya. Ini bukan sekadar bullying, tetapi pembunuhan berencana.


Bukti Kegagalan Sistem Pendidikan Sekuler Kapitalisme



Peringatan hardiknas seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, untuk memperbaiki kembali kondisi buruk dunia pendidikan saat ini yang sudah benar-benar sangat mencemaskan. Sistem pendidikan saat ini memiliki pekerjaan rumah yang cukup banyak, terutama dalam perumusan arah atau peta jalan pendidikan.


Jika basis peta ini tidak jelas, maka wajar menghasilkan pelajar yang mengalami krisis kepribadian, yaitu cenderung sekuler-jauh dari agama, liberal, dan pragmatis, sehingga jauh dari predikat kaum intelektual yang beradab. Basis perumusan peta jalan pendidikan kita saat ini adalah sekulerisme kapitalis. Agama hanya dijadikan tambahan atau hiasan, bukan basis pokok. Output yang dihasilkan tidak lain adalah manusia yang mengejar sukses secara materi, sekedar mendapat gelar dan ijazah agar bisa menghasilkan uang sebbanyak-banyaknya.


Minimnya pendidikan agama dan pelajaran agama yang sekedar hafalan tanpa kesadaran yang berbuah amal yang ihsan dan ikhlas, juga semakin memperlebar ruang kebebasan yang akhirnya mengikis moral dan kepribadian, bahkan mudah terseret pada tindak kejahatan dan kemaksiatan. Maka tak heran jika kasus kekerasan di lingkungan pendidikan termasuk perundungan, dan pelecehan seksual, menunjukkan tren peningkatan bahkan terjadi di tingkat perguruan tinggi.


FSGI mencatat 60 kasus di satuan pendidikan sepanjang 2025 naik drastis dari 36 kasus di 2024, dan hanya 15 kasus di 2023 dengan 358 korban dan 126 pelaku. Longgarnya sanksi negara bagi pelaku pelajar (mayoritas masih di bawah umur) sehingga menoleransi kriminalitas sebagai kenakalan anak semata.


Akibatnya kekerasan dalam dunia pendidikan terus berulang bahkan semakin parah dari tahun ke tahun. Fakta ini seharusnya menjadi alarm yang serius, bahwa pendidikan saat ini belum berhasil membangun lingkungan yang aman dan beradab. Kondisi ini harus cepat di tangani. Pasalnya, pendidikan saat ini kehilangan esensi utamanya yaitu membentuk manusia yang berilmu, berakhlak dan bermartabat yang merupakan pilar peradaban suatu bangsa.

Pendidikan Islam Solusi yang Tepat


Dalam Islam, menuntut ilmu bagian dari ibadah yang hukumnya wajib. Perintah Allah Swt. kepada umatnya yang pertama adalah membaca (iqra). Membaca adalah kunci utama dalam mencari segala bentuk ilmu pengetahuan. "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan." Terjemah Al-Quran Surah Al-Alaq (96: 1).


Kewajiban menuntut ilmu di tegaskan dalam hadits Nabi Muhamad saw., "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR. Ibnu Majah)


Dengan demikian, pendidikan Islam mempunyai beberapa keunggulan yang dirangkum dari beberapa sumber, di antaranya:

1. Menyatukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan sains dengan landasan aqidah, serta spiritual yang kuat.

2. Menekankan pembentukan akhlak mulia, adab, moralitas, dan empati sebagai landasan hidup bermasyarakat.

3. Mempersiapkan peserta didik agar sukses menjalani kehidupan dunia, sekaligus memiliki bekal untuk kehidupan akhirat.

4. Mendidik manusia secara utuh (holistik), mencakup keseimbangan antara kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual 


Pendidikan Islam fokus pada pembentukan karakter (syakhsiyah islamiyah) sebab belajar harus memiliki keselarasan antara pola pikir dan perilakunya. Dengan sistem pendidikan Islam yang mengintegrasikan iman, ilmu, dan kekuasaan, mampu melahirkan peradaban unggul. Islam juga mengarahkan pendidikan untuk membangun kekuatan umat.


Sistem pendidikan Islam dengan kekuatan landasannya yang sempurna akan mampu mewujudkan negara superpower yang akan membawa arah peradaban dunia. Peradaban besar yang lahir dari sistem pendidikan Islam akan menjadi kekuatan global yang mandiri serta mampu menghadapi hegemoni global peradaban sekuler kapitalistik saat ini. Hal ini membuktikan bahwa Islam sebagai agama yang sempurna dengan seluruh ajarannya, mampu mewujudkan peradaban maju dan mulia.


Sudah jelas bahwa pendidikan Islam adalah satu satunya solusi terbaik untuk mengatasi masalah krisis moral dalam dunia pendidikan saat ini. Pendidikan Islam tidak akan berjalan dengan sempurna kecuali di bawah naungan institusi pemerintahan Islam. Wallahualam bissawab. [Dara/MKC]

Darurat HIV, Sistem Islam Solusinya

Darurat HIV, Sistem Islam Solusinya

 



Solusi tuntas masalah HIV adalah

dengan kembali pada tatanan kehidupan Islam


______________________


Penulis Ummu Arkhan 

Kontributor Media Kuntum Cahaya

KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Dari tahun ke tahun kasus HIV semakin memprihatinkan. Beberapa pekan lalu heboh berita mengenai 522 pelajar di Sidoarjo yang disebut-sebut terpapar HIV.


Namun, kemudian Kementerian Kesehatan RI meluruskan informasi tersebut. Menurut Kemenkes, angka tersebut merupakan kesalahpahaman dalam membaca data. Berdasarkan data kumulatif tahun 2001 hingga Juni 2026, terdapat 1.183 kasus HIV pada kelompok usia 0–24 tahun, sedangkan pada usia 11–17 tahun hanya ditemukan 60 kasus, dengan 53 di antaranya masih hidup, setelah 7 orang meninggal dunia.


Kemenkes menjelaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus yang ditemukan dipengaruhi oleh semakin luasnya layanan skrining HIV, sehingga lebih banyak orang mengetahui status kesehatannya dan dapat segera menjalani terapi. (detiksumut.com, 26-07-2026)


Indonesia kini menempati peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang dengan HIV dan peringkat ke-9 untuk infeksi baru, dengan sekitar 564.000 ODHIV pada 2025, namun baru 63% yang mengetahui statusnya.
Yang menyesakkan dada, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan HIV berdasarkan data kumulatif tahun 2001 hingga Juni 2026, termasuk 522 pelajar dari tingkat PAUD sampai SMA. (kumparannews.com, 24-07-2026)


Melihat kondisi ini, menarik perhatian banyak pihak. Mereka menyampaikan berbagai pandangan mereka. Pelaksana Tugas Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI dr. Andi Saguni mengatakan meningkatkannya jumlah kasus yang ditemukan tidak selalu berarti penularan HIV meningkat secara langsung. Bertambahnya angka temuan tersebut berkaitan dengan semakin luasnya pemeriksaan HIV, sehingga proses deteksi dini menjadi lebih efektif.


Adapun sejumlah pejabat daerah mendorong edukasi kesehatan reproduksi dan seksual sejak dini, agar remaja memahami resiko perilaku seksual yang dapat menyebabkan penularan HIV. Pemerintah juga terus menyuarakan pilar pencegahan HIV. Diantaranya tidak berhubungan seksual sebelum waktu pernikahan, setia hanya pada satu pasangan seksual dan penggunaan kondom pada populasi yang berisiko.


Ini bukanlah solusi. Meluasnya temuan kasus HIV di kalangan pelajar sesungguhnya bukan sekadar masalah medis yang cukup diselesaikan dengan tes dan pengobatan semata, meski itu pun penting adanya. Solusi ini tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Sebab, akar masalahnya terletak pada sistem pergaulan yang ada di negeri ini, yang berlandaskan sekuler kapitalisme yang menjamin kebebasan individu & Hak Asasi Manusia (HAM).


Sistem ini melahirkan manusia yang bertindak sesuka hatinya, hanya mengikuti hawa nafsu semata. Media digital yang merusak dan budaya permisif bermunculan. Perilaku abai dari kontrol sosial di tengah masyarakat dan ketidaktegasan negara terhadap perilaku menyimpang manusia terjadi terutama pada generasi mudanya.


Dalam sistem sekuler kapitalis pula manusia justru dijamin kebebasannya. Tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dipandang benar selama tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik.


Akibatnya untuk kasus HIV yang semakin menggila, solusi yang ditawarkan hanya sebatas tes serta edukasi kesehatan reproduksi dan seksual. Ujung-ujungnya lahirlah kondomisasi yang justru melegalkan perzinaan itu sendiri. Lagi-lagi yang diuntungkan adalah para kapitalis. Sebab menurut riset, pemakaian kondom tetap masih bisa tertular HIV.


Apa yang terjadi di sistem Kapitalisme sangat berkebalikan dengan sistem Islam. Islam memandang bahwa persoalan HIV bukan sekadar masalah kesehatan, melainkan masalah sistem kehidupan yang membentuk perilaku manusia. Manusia adalah hamba Allah, yang diciptakan dengan tujuan mulia yaitu untuk menghamba kepada-Nya. Ketika manusia berbuat sesuatu, maka dikerjakan hanya demi satu tujuan yaitu menggapai rida Allah.


Solusi tuntas masalah HIV adalah dengan kembali pada tatanan kehidupan Islam. Dengan membina individu agar berakidah dan bersyakhsiyah Islam. Hal ini akan membentengi manusia dari perbuatan keji dan mungkar. Amar makruf yang ada di tengah masyarakat pun akan menjadi tameng berkembangnya perilaku menyimpang. Penerapan sistem pergaulan dan sanksi yang sesuai syariat oleh negara akan menjadi benteng pertahanan yang kokoh dari segala bentuk kerusakan dan bencana.


Dalam kitab Nidzam al-Ijtimai karya Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dijelaskan bagaimana pengaturan hubungan pria dan wanita. Pria dan wanita hukum asalnya adalah terpisah. Mereka boleh bertemu dalam perkara-perkara yang dibenarkan syariat.


Islam memandang naluri seksual pada manusia adalah semata-mata untuk melestarikan keturunan umat manusia, kenikmatan di dalamnya hanya bonus saja. Islam membatasi hubungan lawan jenis atau hubungan seksual antara pria dan wanita hanya melalui pernikahan dan pemilikan hamba sahaya. Pemenuhan di luar itu terkategori sebagai dosa besar yang layak diganjar dengan hukuman yang paling keras.


Allah Swt. berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا 

"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)


Juga dalam firman-Nya,

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ


"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman." (QS. An-Nur [24]: 2)


Ini hukuman bagi pezina ghairu muhsan (belum pernah menikah). Sedangkan hukuman bagi pezina yang muhsan (sedang atau pernah menikah) adalah hukum rajam. Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,


خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

"Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 kali dan diasingkan setahun. Adapun orang yang sudah menikah (berzina) dengan orang yang sudah menikah (hukumnya) dera 100 kali dan rajam (dikubur sampai leher, dilempari batu sampai mati)."


Hukuman ini menunjukkan betapa besarnya dosa berzina. Dalam Nidzam Ijtimai juga dijelaskan bagaimana menjaga pandangan. Baik laki-laki maupun perempuan diperintahkan untuk ghadul bashar (menjaga pandangan) agar tak melihat aurat yang bukan mahram, perintah menutup aurat, dan melarang segala bentuk yang mendekati zina seperti berkhalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), ikhtilat (bercampur baur dengan yang bukan mahram) dalam perkara yang tidak dibenarkan syariat.


Ini semua bertujuan sebagai perlindungan terhadap kehormatan dan keselamatan individu maupun masyarakat. Agar terhindar dari segala kekacauan dan keburukan. Artinya untuk menciptakan kehidupan yang selaras penuh keberkahan ada tiga komponen yang harus saling bekerja sama, tidak boleh parsial. 


Pertama, ketakwaan individu dalam hal ini adalah peran keluarga sangat penting untuk membentengi generasi. Orang tua adalah pendidik pertama dan utama yang bertanggung jawab menanamkan nilai agama, membesarkan dengan kasih sayang dan mengawasi pergaulan.


Kedua, pendidikan harus yang berkualitas yang berbasis akidah Islam. Islam memandang pendidikan sebagai fondasi utama pembangunan manusia dan peradaban. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah membentuk generasi yang beriman dan bertakwa yang berkepribadian Islam sehingga seorang pelajar benar-benar memahami bahwa menjaga kehormatan diri dan kesehatan adalah bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta.


Ketiga, peran negara. Negara adalah pihak yang berwenang dalam menyusun kebijakan. Di tangannyalah peran strategis untuk melindungi umat dari segala kekacauan. Melalui penerapan tata pergaulan sesuai syariat dan memberi sanksi yang tegas kepada siapa saja yang melanggar syariat. Sistem sanksi ini mampu memberikan efek jera kepada para pelaku zina dan kejahatan lainnya. Alhasil, segala persoalan akan mudah teratasi termasuk masalah HIV yang mendera negeri ini.


Namun, semua ini tidak akan dapat terwujud dengan sempurna tanpa adanya sistem yang akan menerapkan Islam secara kaffah dalam segala bingkai kehidupan. Sistem yang berasal dari Zat Yang Maha Pencipta, yang memahami apa yang terbaik bagi kehidupan, alam semesta, dan manusia yaitu sistem Islam dalam naungan Khil4fah 'ala Minhajinnubuah.


Sistem yang telah dijanjikan Allah dan Rasul-Nya. Setelah runtuh yang pertama di Turki Utsmani pada tahun 1924 M yang lalu. Sistem ini akan tegak yang kedua kalinya. Allah dan Rasul tak pernah mengingkari janji. Tinggal kita umatnya yakin atau tidak. Mau menjadi bagian pejuangnya atau tidak. Wallahualam bissawab.[BY/MKC]