Selamatkan Remaja Indonesia dari Perzinaan
OpiniZina akibat Gaul Bebas di Alam Kapitalisme Sekuler Makin Marak
Meluasnya Perilaku Gaul Bebas hanya Dapat Dehentikan dengan Penerapan Syariat Islam Kafah
Penulis : Atikah Nadya
(Ibu Rumah Tangga)
kuntumcahaya.blogspot.com -- Akhlak remaja Indonesia semakin kritis. Media Republika [dot]co[dot]id (13/1/2023) melansir bahwa Ratusan pelajar SMP dan SMA di Ponorogo Jatim diketahui tengah mendatangi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk meminta dispensasi nikah muda sebab sudah hamil sebelum menikah. Dan hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Jatim Anwar Solikin. Dispensasi nikah pada tahun 2022 berjumlah 15.212 kasus, 80℅-nya karena sudah hamil.
Tidak hanya di Ponorogo saja, di Indramayu pun terjadi ratusan pelajar usia muda di bawah 19 tahun yang melaporkan hal yang sama. Selama tahun 2022 berjumlah 564 permohonan dispensasi nikah yang diputuskan hakim. Begitu juga di Bandung. Banyaknya ajuan menikah muda karena hamil akibat perzinaan berjumlah 143 siswi.
Remaja Indonesia saat ini, sebagiannya telah menganggap pergaulan bebas merupakan hal biasa. Seperti, berciuman, berpelukan, saling pegangan, saling meraba. Itu semua tidak tabu lagi dan tidak terlarang, menurutnya. Bahkan hingga menjual diri. Mereka juga menganggap keperjakaan, keperawanan kini sudah tidak perlu lagi.
Itu semua merupakan kerusakan moral. Banyak penyebabnya, pertama: pemuda saat ini terkena konten pornografi di internet. Mereka membuka link pornografi secara daring. Data menyebut sebanyak 66.6℅ anak laki-laki dan 62.3℅ anak perempuan di Indonesia. Dan 38.2℅, anak pernah mengupload foto seksual ke media internet. Fakta tersebut diungkapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kedua: negara Indonesia tidak memberikan hukuman yang keras untuk mencegah perzinaan. Bahkan dalam KUHP yang baru disahkan oleh DPR tahun lalu, perzinaan merupakan delik aduan. Namun perzinaan tidak bisa dibawa kepada hukuman jika tidak ada yang mengadukan.
Padahal begitu jelas bahwa perzinaan merupakan tindakan kejahatan yang akan membuat murka Allah Swt. dan mendatangkan azab-Nya kepada masyarakat.
Nabi Muhamad saw. bersabda, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri.” (HR. Al-Hakim)
Semestinya umat manusia sadar bahwa zina akan mengakibatkan banyaknya bencana. Kehamilan yang tidak diharapkan, orang yang berbuat akan stres karena tidak siap menjadi orang tua di usia dini dan akan menyebabkan anak yang dilahirkan nanti ditelantarkan.
Selain itu akan berdampak pada garis keturunan yang menjadi kacau.
Banyak gadis remaja mengalami gangguan mental, trauma akibat melakukan aborsi. Akhirnya berisiko pendarahan, infeksi, dan banyak lagi penyakit yang berhubungan dengan reproduksi.
Zina: Kejahatan dan Pembawa Malapetaka
Zina termasuk ke dalam dosa besar. Hal itu merupakan pula suatu kejahatan. Sebagaimana firman Allah Swt.,
“Janganlah kalian mendekati zina. Sungguh zina itu tindakan keji dan jalan yang buruk” (QS. Al-isra' [17]: 32)
Nabi Muhamad saw. bersabda,
“Tidak ada dosa yang lebih besar di sisi Allah setelah syirik, kecuali dosa seorang lelaki yang menumpahkan spermanya dalam rahim wanita yang tidak halal bagi dirinya.” (HR. Ibnu Abi addunya).
Azab Allah yang akan disiapkan di akhirat kelak. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Kemudian keduanya membawaku, ternyata ada satu yang tubuh, mereka sangat besar bau tubuhnya sangat busuk, paling jelek dipandang dan bau mereka seperti bau tempat pembuangan kotoran. Aku bertanya, siapakah mereka? Keduanya menjawab. Mereka adalah pezina laki-laki dan perempuan." (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Islam melindungi masyarakat.
Tidak ada ideologi lain yang dapat memberikan perlindungan umat dari keburukan zina. Hanya Islam saja yang dapat melindungi kejahatan. Dengan syariat Islamlah kehidupan umat manusia akan berkah dan mulia.
Kesatu, Islam akan menjadikan remaja mempunyai akhlak baik dan Islami, ada rasa malu dan takut untuk berzina. Sabda Nabi saw.:
“Ada tujuh golongan yang dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: seorang pria yang diajak zina oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan lagi cantik, lalu pria itu berkata, sungguh aku takut kepada Allah." (HR. Al-Bukhari)
Kedua, syariat Islam jika diterapkan oleh negara maka semua pemuda dan masyarakat akan diwajibkan berpakaian menjaga auratnya dan adabnya. Dan dijauhkan dari perzinaan. Dilarang berdua-duaan, antara pria dan wanita dewasa.
Ketiga, negara juga akan memotivasi kepada pemuda untuk segera menikah yang usianya sudah cukup berumahtangga. Hal ini agar mereka menjaga kesucian diri dan melanjutkan generasi.
Sebagaimana sabda Nabi: “Wahai pemuda siapa saja yang sudah sanggup menikah. Menikahlah. Hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan siapa saja yang belum mampu berpuasalah karena puasa itu perisai.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Keempat, syariat Islam dalam negara, akan menghentikan pornografi dan pornoaksi. Akan ada hukuman kepada siapa yang melanggar. Berupa sanksi takzir yaitu penjara 6 bulan.
Kelima, negara juga akan memberikan hukuman kepada pezina, yang akan dihukum 100 kali cambukkan. (QS. An-Nur ayat 2)
Pezina yang sudah menikah akan dihukum rajam hingga mati.
Untuk itu marilah kita semua berjuang untuk supaya tegaknya hukum syariat Islam. Sebab jika tidak tegak, sampai kapan pun kita tidak akan mendapat solusi terbaik. Hanya dengan penerapan Islam kafah-lah perzinaan bisa dientaskan. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.