Alt Title

KEMBALIKAN PERAN MULIA PESANTREN

KEMBALIKAN PERAN MULIA PESANTREN



Pesantren adalah lembaga pendidikan khusus di Nusantara dengan ciri khas berupa pembinaan ajaran agama Islam kepada para muridnya yang dinamakan santri. Lembaga ini telah tua keberadaannya dan secara fakta bisa dilihat demikian besar jasanya dalam menghasilkan insan-insan generasi yang berakhlak mulia dan paham terhadap agama (tafaqquh fiddin)


Sebagai lembaga pendidikan Islam, aktivitas pesantren tentu mendidik dan membina generasi agar mereka dapat menjalani kehidupan kelak dengan berpegang pada ajaran agama. Apa jadinya ketika peran mendidik dan membina ini justru dibelokkan dengan menambahnya dengan beban untuk berdaya dalam perkara ekonomi? Tentu yang terjadi adalah ketidakfokusan

 

Penulis Yuliyati Sambas

Founder Media Kuntum Cahaya & Pegiat Literasi Komunitas AMK

 

KUNTUMCAHAYA.com-Program kapitalisasi pesantren makin nyata terlihat. Setelah digagas dan diaruskan oleh pemerintah dalam beberapa tahun ke belakang, kini mulai bermunculan bibit-bibit pesantren yang dipandang "unggul" membawa misi 'pesantren penggerak ekonomi bangsa'. Terhitung sejak diluncurkannya Undang-Undang Nomor 18 tentang Pesantren, yang menyebut bahwa fungsi pesantren selain untuk pendidikan dan dakwah juga pemberdayaan masyarakat wa bil khusus pemberdayaan ekonomi.

 

Ayobandung[dot]com (6/3/2023) melansir bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan kunjungan kerja ke Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Rancabali, Kabupaten Bandung pada 6 Maret 2023 lalu. Ia meninjau dan mengapresiasi keberhasilan kegiatan usaha yang dilakukan pesantren berupa koperasi. Lebih jauh dirinya mengatakan bahwa pola usaha dengan skema Pre-Financing di sana butuh untuk direplikasi pesantren lain di Indonesia.

 

Pesantren yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi berdaya dalam bidang ekonomi dipandang sesuatu yang baik dan butuh untuk direplikasi. Benarkah demikian?

 

Membelokkan Peran Utama Pesantren

 

Pesantren adalah lembaga pendidikan khusus yang ada di Nusantara dengan ciri khas berupa pembinaan ajaran agama Islam kepada para muridnya yang dinamakan santri. Lembaga ini telah tua keberadaannya dan secara fakta bisa dilihat demikian besar jasanya dalam menghasilkan insan-insan generasi yang berakhlak mulia dan paham terhadap agama (tafaqquh fiddin). Kecintaan mereka akan negeri yang dipijak pun demikian besarnya. Ini dapat dilihat peran besar mereka ketika turut berkontribusi mengusir para penjajah dari Nusantara. Peran dakwah menyebarkan ajaran Islam di Indonesia pun tonggak utamanya ada di pundak para kiai dan santri yang notabene ada dalam komunitas pesantren.

 

Sebagai lembaga pendidikan Islam, aktivitas pesantren tentu mendidik dan membina generasi agar mereka dapat menjalani kehidupan kelak dengan berpegang pada ajaran agama. Apa jadinya ketika peran mendidik dan membina ini justru dibelokkan dengan menambahnya dengan beban untuk berdaya dalam perkara ekonomi? Tentu yang terjadi adalah ketidakfokusan. Ini yang pertama.

 

Kedua bahwa pemberdayaan yang dimaksud dalam UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur fungsi pemberdayaan  masyarakat demikian kental dari sisi ekonomi. Hal ini dapat dibuktikan dari langkah-langkah pemerintah pasca disahkannya UU tersebut hingga kini, dengan mengeluarkan banyak program berbau ekonomi bisnis. Mulai dari program OPOP (one pesantren one product), hingga didekatkannya pesantren dengan komunitas OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan perbankan. Mantra yang senantiasa ditebar di tengah pesantren bahwa mereka harus mandiri dalam hal pembiayaan menjalankan roda aktivitas mereka. Padahal jika dirunut lebih dalam, sesungguhnya siapa yang lebih berkewajiban untuk menjamin terlaksananya peran pendidikan bagi rakyat kecuali negara.

 

Ketiga nyata terasa adanya pengarusan moderasi beragama dalam tubuh pesantren. Prinsip tawassuth (pengambilan jalan tengah) adalah nafas moderasi yang kian disusupkan di pesantren. Budaya sekuler pun akhirnya wajib diadopsi. Tak heran ketika prinsip agama mengatakan riba haram, justru pemerintah mendekatkan sistem perbankan dan OJK yang notabene ribawi dan mengandung akad-akad yang jauh dari kata syar'i. Hal itu dilakukan dalam rangka menyelesaikan pendanaan bagi bisnis yang dikembangkan pesantren.

 

Maka mendorong pesantren berdaya dalam ekonomi bahkan arahan untuk mereplikasi pesantren yang dipandang telah berhasil menjalankan misi tersebut jelas berbahaya. Pesantren pada akhirnya benar-benar akan dibelokkan dari visi mulianya mencetak generasi yang tafaqquh fiddin menjadi generasi yang materi oriented.

 

Dampak Sistemik

 

Apa yang terjadi di atas sungguh merupakan dampak sistemik dari diberlakukannya Kapitalisme sekuler. Kapitalisme telah menjadikan negara sedikit demi sedikit melepaskan tanggung jawabnya mengurus urusan pendidikan generasi. Pesantren sebagai pelaksana pendidikan pun dipaksa untuk mandiri dan berdaya. Negara dalam hal ini sekadar mengambil peran membuat regulasi yang mendekatkan lembaga pendidikan (pesantren) pada lembaga-lembaga pendanaan perbankan dan OJK dengan mekanisme bisnis, bukan pengurusan.

 

Kapitalisme pun memaksa civitas pesantren untuk berorientasi materi dalam pengembangan dan keberlangsungan hidup pesantrennya. Adapun asas sistem ini adalah sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Prinsip mengambil jalan tengah antara pandangan agama dengan kaidah mayoritas yang dianut dalam menyolusikan semua problematik kehidupan menjadi ciri khasnya. Jika ini terus dibiarkan maka insan-insan hasil cetakan pesantren yang sejatinya adalah Muslim yang kokoh iman takwanya akan bermetamorfosa menjadi manusia yang pragmatis mengikuti arah perubahan zaman meski bertentangan dengan ajaran agamanya yang kafah.

 

Visi Pendidikan yang Sempurna

 

Sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh Islam memiliki seperangkat aturan sekaligus pandangan yang khas dalam menjalani kehidupan. Tak terkecuali urusan mencetak generasi.

 

Visi pendidikan Islam adalah terlahirnya generasi yang tafaqquh fiddin dan menguasai ilmu pengetahuan serta teknologi. Hal ini akan menjadikan kualitas insan hasil cetakan pendidikan dalam sistem Islam tidak gagap dengan perubahan zaman, tapi tetap konsisten dengan ajaran agamanya. Maka lembaga pendidikan dalam sistem Islam akan fokus dalam upaya pendidikan. Sementara urusan pembiayaan pendidikan adalah urusan negara secara totalitas.

 

Negara pun dalam menjalankan tugasnya mengurusi pendidikan rakyat ditopang oleh sistem pendanaan yang kokoh. Islam dalam hal ini memiliki seperangkat aturan yang khas terkait sumber-sumber pemasukan negara sehingga mampu menopang semua tanggung jawabnya mengurusi urusan rakyat termasuk pendidikan. Harta kekayaan alam yang melimpah adalah satu di antaranya.

 

Negara jugalah yang bertugas menerapkan syariat Islam yang kafah (sempurna) di tengah masyarakat. Apa yang wajib terselenggara akan ditegakkan. Adapun yang haram tidak akan dibiarkan ada, termasuk sistem keuangan berbasis ribawi yang justru dipandang solusi di sistem Kapitalisme sekuler.

 

Maka untuk mengembalikan peran mulia pesantren hanya bisa didapat jika sistem Islam diambil secara totalitas dalam semua lini kehidupan. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.