Mencari Garis Hubung Stunting dan Pernikahan Dini
OpiniSebenarnya tidak terdapat garis hubung antara stunting dengan pernikahan dini, jika kita menerapkan syariat Islam secara sempurna
Namun, garis hubung ini akan terlihat jelas dan terang benderang ketika syariat Islam dicampakkan dalam kehidupan bermasyarakat
Penulis Ersa Rachmawati
Kontributor Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Asal Kalsel
KUNTUMCAHAYA.com-Stunting adalah sebuah kondisi terganggunya tumbuh kembang anak karena kurangnya asupan gizi, dalam jangka pendek dapat menyebabkan terganggunya perkembangan otak, metabolisme dan pertumbuhan fisik pada anak. Sementara, untuk jangka panjang stunting berdampak pada kesulitan belajar, penyakit jantung dan pembuluh darah. Kasus stunting pada anak tidak dapat dianggap remeh karena akan mempengaruhi kualitas generasi di masa depan.
Berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Kementerian Kesehatan, prevalensi stunting balita di Indonesia mencapai 21,6 persen pada tahun 2022. Adapun prevalensi stunting di Kalimantan Selatan (Kalsel) yaitu 24,6 persen, yang berarti di atas angka nasional.
Tingginya angka prevalensi stunting di Kalsel disikapi oleh DPRD Kalsel dengan menginisiasi Perda tentang Stunting. DPRD Kalsel berinisiatif melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr. (H.C.) dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og.(K). Kepala BKKBN menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan Kalsel merupakan provinsi pertama yang membuat perda terkait stunting. (Website Resmi DPRD Kalsel, 14/12/2022)
BKKBN Kalsel juga terus melakukan sosialisasi untuk mencegah stunting, termasuk menggandeng mahasiswa UMB agar terlibat dalam pencegahan stunting melalui program KKN. (Sonara.id, 16/02/2023)
Penyebab Stunting
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan bahwa stunting bukan sekadar masalah kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa stunting memiliki permasalahan yang lebih kompleks mencakup sosial dan budaya, seperti berdayanya perempuan secara ekonomi, pengasuhan, kekerasan yang dialami ibu hingga perkawinan anak. (24/2/2023)
Adapun menurut Kepala BKKBN Kalsel tingginya kasus stunting turut dipicu tingginya angka pernikahan dini dalam beberapa tahun terakhir. Untuk mengatasinya BKKBN Kalsel berharap adanya dukungan dari Kantor Urusan Agama dalam mencegah terjadinya pernikahan dini di Kalsel. (Dutatv[dot]com)
Sebenarnya bagaimana hubungan antara stunting dan pernikahan dini? Benarkah pernikahan dini akan membawa kemudaratan berupa stunting? Ataukah ada faktor lain di baliknya?
Ada Apa dengan Pernikahan Dini?
Banyak kasus pada pernikahan dini berawal dari sebuah keterpaksaan, terpaksa harus menikah atau dinikahkan karena sudah telanjur hamil. Jelas sebuah pernikahan yang tanpa perencanaan dan persiapan. Bagaimana jadinya bangunan rumah tangga seperti ini? Tentu mudah goyah bahkan rentan perceraian. Kehamilan yang tidak diinginkan akan menjadi beban berat bagi calon ibu, beban fisik yang berat itu akan bertambah berat secara psikologis. Bisa jadi dia membenci kehamilannya yang telah merenggut kebebasannya sebagai remaja. Jika begini dia tidak akan menjaga kehamilannya, yang ada justru stres berkepanjangan.
Calon ibu yang stres akan berpengaruh pada anak yang ada di dalam kandungan, tumbuh kembangnya akan terganggu. Ketika anak lahir, ibu yang belum siap menjadi ibu ini mungkin sekadarnya saja merawat anaknya. Lagi-lagi tumbuh kembang anak dalam ancaman.
Stunting pada anak juga dipengaruhi oleh pengetahuan orangtua khususnya ibu terhadap pemenuhan gizi anaknya. Di sini faktor pendidikan menjadi penentu. Sudahkah pemahaman terhadap gizi keluarga disampaikan pada anak-anak sekolah? Karena bagaimanapun mereka akan mengarungi bahtera kehidupan rumah tangga, termasuk juga pemahaman terhadap pola asuh anak.
Faktor lain yang sangat berpengaruh terhadap stunting adalah kemiskinan. Kemiskinan membuat keluarga tidak mampu memenuhi pangan yang berkualitas bagi keluarganya, seberapun dia ingin memenuhinya. Kemiskinan tidak hanya ada pada pasangan usia muda yang belum stabil perekonomiannya, tapi ada pada pernikahan yang sudah lama sekalipun. Lagi-lagi stunting mengancam generasi.
Pernikahan di dalam Islam
Di dalam Islam pernikahan adalah ibadah yang durasinya panjang bahkan hingga penghujung usia. Pernikahan memerlukan persiapan yang matang, baik fisik, psikologis juga finansial. Suami dan istri harus mengetahui hak dan kewajiban masing-masing. Ketika ada anak yang terlahir dalam pernikahan, itu adalah amanah yang harus dijaga sebaik mungkin.
Jika kita kembali kepada syariat Islam tidak ada angka minimal dalam usia pernikahan. Namun, Ketika aturan dikembalikan pada kehendak manusia yang halal bisa menjadi haram dan yang haram bisa menjadi halal. Seperti pernikahan dini yakni pernikahan di bawah usia 19 tahun dilarang oleh undang-undang dengan berbagai alasan. Di sisi lain pacaran yang jelas-jelas haram tidak ada aturan yang melarangnya dengan berbagai dalih pembenar. Misalnya pacaran sehat, boleh pacaran asal tidak melampaui batas, sebagai proses saling mengenal, dan sebagainya.
Sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah SWT tidak mungkin mendatangkan kemudaratan sepanjang syariat-Nya ditegakkan secara sempurna. Islam tidak hanya urusan ibadah namun juga pengaturan hidup di masyarakat. Seperti dalam pendidikan, ekonomi, sosial, pergaulan bahkan politik pemerintahan. Masyarakat yang dilingkupi dengan syariat Islam akan mencetak generasi bangsa yang berakhlak mulia, mengetahui perkara halal dan haram. Jikapun mereka menikah akan siap secara fisik dan mental.
Terkadang kita hanya mampu melihat apa yang tampak tanpa melihat faktor-faktor lain yang mempengaruhinya. Ketika banyak kasus stunting terjadi pada pernikahan dini maka menganggap pernikahan dini adalah sesuatu yang buruk.
Sebenarnya tidak terdapat garis hubung antara stunting dengan pernikahan dini, jika kita menerapkan syariat Islam secara sempurna. Namun, garis hubung ini akan terlihat jelas dan terang benderang ketika syariat Islam dicampakkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Maha benar Allah yang telah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 216:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ ࣖ
Artinya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”
Wallahualam bissawab.