Alt Title

MENYUDAHI PENDERITAAN PARA BURUH MIGRAN

MENYUDAHI PENDERITAAN PARA BURUH MIGRAN


Kemiskinan yang terjadi akibat diterapkannya perekonomian kapitalis yang telah merampas hak rakyat, mengabaikan fungsi negara dalam memberi pengayoman, juga melegalkan perampasan SDA yang sejatinya milik masyarakat untuk dikuasai pihak swasta


Tidak heran jika penduduk negeri berbondong-bondong mengais rezeki di negeri orang, sementara pekerja asing bekerja dengan leluasa


Penulis Irma Faryanti

Kontributor Kuntum Cahaya dan Member Akademi Menulis Kreatif 


KUNTUMCAHAYA.com-Malang nian nasib Meriance Kabu, wanita berusia 32 tahun asal Kupang, Nusa Tenggara Timur harus mengalami penderitaan yang tidak bisa dilupakan selama hidupnya. Maksud hati ingin mengadu nasib di negeri orang demi kehidupan yang lebih baik, meringankan beban suaminya yang bekerja sebagai seorang tukang batu di proyek pembangunan. Yang mana penghasilannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 


Impian memperoleh kehidupan lebih baik harus sirna berganti nestapa. Alih-alih dapat kesejahteraan,  justru penyiksaan fisik yang dialaminya. Meri mengalami luka di sekujur tubuhnya, mulai dari wajah, gigi, bibir, hidung, telinga, bagian sensitif di dada bahkan alat vitalnya. Ia menjadi korban kekejaman sang majikan yang memperlakukannya seperti hewan. Nasib baik masih berpihak padanya, karena bisa terlepas dari pekerjaan yang dianggapnya sebagai neraka dunia. Salah seorang tetangga menemukan sepucuk surat permintaan tolong yang ia tulis, lalu melaporkannya pada pihak berwenang. (BBCNews Indonesia, 1 Maret 2023)


Lain pula nasib Adelina yang mengalami penyiksaan dari majikannya. Sayangnya, ia menjadi salah satu dari 700 tenaga kerja asal NTT yang harus pulang tanpa nyawa, keduanya berasal dari Kabupaten yang sama. Sejak tahun 2014 - 2022 sebagian besar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di wilayah tersebut bekerja secara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.


Terkait kasus di atas, Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM menyatakan bahwa sebelumnya terdapat puluhan pekerja migran Indonesia yang telah ditahan di Johor Baru Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap. Sebanyak 67 WNI dan PMI telah dipulangkan ke Indonesia pada 23 Februari lalu. Semuanya berasal dari Nusa Tenggara Timur. Melalui peristiwa ini, ia berharap agar pemerintah tetap memperhatikan hak-hak pekerja migran yang belum ditunaikan ataupun kompensasi aset mereka yang masih tertahan.


Di sisi lain, Ida Fauziah selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menyikapi hal ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 untuk meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi PMI. Di dalamnya terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja, kematian juga tunjangan hari tua.


Adapun besarnya iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak mengalami perubahan yaitu Rp. 370.000 untuk setiap perjanjian kerja 24 bulan. Sementara tunjangan hari tua, juga tidak mengalami kenaikan, tetapi disesuaikan dengan pilihan calon pekerja yaitu di kisaran Rp50.000-600.000. (antaranews[dot]com, 3 Maret 2023)


Alih-alih menjadi solusi, Permenaker ini semakin menegaskan sikap pemerintah yang lebih memilih melindungi sektor tersebut agar pemasukan negara tidak berkurang, untuk itu ditetapkanlah undang-undang agar para PMI tidak memiliki hambatan dalam bekerja dan tidak direkrut oleh agen ilegal. Jika peraturan ini dibuat untuk melindungi pekerja, mengapa harus fokus dengan iuran yang dikumpulkan?


Jika ditelaah lebih teliti, permasalahan migran ini tidak bisa dilepas dari adanya Kemiskinan akut yang terjadi di tengah masyarakat. Tidak tersedianya lapangan pekerjaan, sementara biaya hidup semakin melambung tinggi, mendorong mereka untuk mengadu nasib di luar negeri. 


Dengan keterampilan seadanya, mereka hanya masuk di sektor unskilled labour (buruh yang tidak memiliki keahlian) seperti pembantu rumah tangga. Dorongan hidup susah membuat mereka terjebak oleh perekrutan migran ilegal, inilah yang menyebabkan mereka rentan mengalami siksaan tanpa jaminan perlindungan.


Kemiskinan yang terjadi akibat diterapkannya perekonomian kapitalis yang telah merampas hak rakyat, mengabaikan fungsi negara dalam memberi pengayoman, juga melegalkan perampasan SDA yang sejatinya milik masyarakat untuk dikuasai pihak swasta. Tidak heran jika penduduk negeri berbondong-bondong mengais rezeki di negeri orang, sementara pekerja asing bekerja dengan leluasa. Dari sinilah muncul perdagangan manusia (human trafficking), di mana nyawa manusia dianggap tidak lebih berharga dari barang produksi.


Karena itu, penyelesaian permasalahan PMI tidak cukup hanya melalui penetapan Permenaker, tapi harus ditumpas hingga akar permasalahan yaitu mengganti sistem ekonomi kapitalis yang selama ini diterapkan. Tidak ada solusi lain yang bisa menyelesaikan selain Islam.


Sistem Islam akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi rakyatnya. Keterpurukan ekonomi akan mampu diatasi karena negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan mengelola SDA yang dimiliki. Dari hasil pengelolaan tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, hingga tercapainya kemakmuran. Tidak akan ada, seorang ibu yang rela bekerja di negeri orang, meninggalkan kewajibannya, mengalami penyiksaan serta perlakuan tidak manusiawi.


Perempuan akan kembali pada fitrahnya sebagai ibu, pencetak generasi unggul kebanggan Islam. Karena syariat telah menetapkan bahwa konsep nafkah ditanggung oleh walinya. Jika tidak ada yang menjamin, negara adalah pihak yang berkewajiban menafkahinya secara langsung. Mereka tetap diperbolehkan menerapkan keahliannya di berbagai bidang tanpa harus meninggalkan kodratnya.


Oleh karenanya, peran negara dibawah kepemimpinan seorang penguasa muslim tidak bisa diabaikan begitu saja. Karena beban yang dipikul seorang penguasa kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Swt. Rasulullah saw. bersabda dalam HR. Al-Bukhari dan Muslim: “Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”


Sosok pemimpin seperti ini akan terwujud dalam pemerintahan Islam, yang akan menerapkan syariat Allah Swt. secara keseluruhan di setiap aspek kehidupan. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.