Alt Title

Praktik Cinta Sesaat Tren dalam Bisnis Prostitusi Online

Praktik Cinta Sesaat Tren dalam Bisnis Prostitusi Online

 



Media sosial memang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas masyarakat di zaman sekarang. Melalui media sosial membuat segala transaksi mudah dilakukan, termasuk bisnis transaksi maksiat yang dilakukan para penjaja cinta dan pelanggannya


Kemudahan tersebut menjadikan bisnis prostitusi online makin tumbuh subur. Sudah menjadi rahasia umum, bisnis terlarang ini menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian orang. Sulitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya kebutuhan pokok yang harus dipenuhi menjadi alasan bagi mereka untuk menjalani praktik prostitusi


Penulis Ummu Hafida Ayya

Kontributor Media Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com-"Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah sekali-kali berkhalwat ( berduaan) dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya karena sesungguhnya setan adalah pihak ketiganya." (HR. Ahmad)


Hadis di atas merupakan penjagaan Islam kepada kaum perempuan. Maka sudah selayaknya bagi kaum Muslim untuk mengamalkan hadis tersebut agar tidak terjerumus dalam jurang kemaksiatan.


Namun seiring  perkembangan zaman di era digital, interaksi antara laki-laki dan perempuan tidak bisa dikendalikan. Interaksi inilah yang nantinya melahirkan transaksi-transaksi terlarang yang melanggar aturan Islam. Salah satunya adalah munculnya bisnis prostitusi online lewat aplikasi tertentu di media sosial.


Prostitusi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI) bermakna pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai transaksi perdagangan. Bisnis prostitusi online ternyata tidak hanya terjadi di kota-kota besar. Namun, transaksi cinta sesaat tersebut sudah merambah ke kota-kota kecil di berbagai wilayah.

 

Dikutip dari ANTARA News Megapolitan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyumas berhasil mengungkap prostitusi online yang ada di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Bisnis terlarang ini melibatkan enam orang terduga muncikari.


Kapolres Banyumas Komisaris Besar Polisi Edi Suranta Sitepu mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi bahwa pada Sabtu (11/3/2023), pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa di kamar salah satu hotel yang berada di Jalan Merdeka, Purwokerto diduga sering dijadikan sebagai tempat tindak pidana perdagangan manusia dengan cara booking order (BO) melalui aplikasi Michat. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan mengadakan pemantauan, penyelidikan dan pengecekan ke hotel yang dimaksud.


Akhirnya pada pukul 23.00 WIB, petugas Unit PPA yang dipimpin oleh Kasatreskrim Kompol Agus Supriyadi mengecek kamar 369 yang berada di lantai 3 hotel tersebut dan mendapati pelaku bersama korban. Hasilnya petugas mengamankan enam pelaku yang diduga sebagai muncikari yaitu MA (22),  HR (26), FA (19), I (23), LW (23), dan FA (24). 


Untuk menjaring pelanggan, pelaku menggunakan akun nama perempuan yang menarik. Dan setelah pelanggan memesan lewat aplikasi Michat, dibuatlah kesepakatan harga dan diarahkan ke kamar hotel yang sudah disediakan. Keterangan tersebut disampaikan oleh Agus pada Selasa (14/3/2023).


Sisi Buruk Kecanggihan Teknologi


Media sosial memang tidak bisa dilepaskan dari aktivitas masyarakat di zaman sekarang. Melalui media sosial membuat segala transaksi mudah dilakukan, termasuk bisnis transaksi maksiat yang dilakukan oleh para penjaja cinta dan pelanggannya.


Kemudahan tersebut yang menjadikan bisnis prostitusi online makin tumbuh subur. Sudah menjadi rahasia umum, bisnis terlarang ini menjadi salah satu mata pencaharian bagi sebagian orang. Sulitnya lapangan pekerjaan dan banyaknya kebutuhan pokok yang harus dipenuhi menjadi alasan bagi mereka untuk menjalani praktik prostitusi.


Itulah sisi buruk dari penggunaan media sosial yang memberikan pengaruh negatif di tengah masyarakat. Bukan itu saja, pengaruh tersebut juga akan membawa pelakunya kepada perbuatan dosa.


Oleh karena itu harus ada upaya untuk menyadarkan mereka yang terlibat dalam bisnis haram tersebut dan mengajaknya kembali ke jalan yang benar. Namun hal itu bukan perkara yang mudah dilakukan di tengah-tengah sistem sekarang. Apalagi sistem ini memberikan kebebasan penuh bagi individu dalam melakukan apa saja yang sesuai dengan keinginannya. Salah satunya adalah kebebasan dalam bertingkah laku. Dari kebebasan bertingkah laku ini membuat manusia merasa berhak berbuat apa saja yang disukai termasuk tindakan prostitusi.


Hal itu diperparah oleh lemahnya kontrol masyarakat yang cenderung egois dan individualis. Mereka tidak peduli dengan apa yang terjadi di sekitarnya. Begitu juga dengan negara yang abai dari kepengurusan terhadap rakyatnya. Semua itu menjadi lingkaran setan yang merusak tatanan moral masyarakat yang dari awalnya memang jauh dari aturan agama. 


Ini merupakan dampak buruk dari rusaknya sistem yang ada. Maka tidak ada jalan lain kecuali dengan membuang sistem rusak tersebut dan menggantinya dengan sistem Islam. Islam dengan aturannya yang menyeluruh akan mampu menghentikan kemaksiatan merajalela baik di dunia maya maupun nyata.


Pentingnya Akidah Islam


Islam dengan akidahnya akan memberikan penjagaan kepada pemeluknya untuk menjalankan kehidupan sesuai dengan aturan Allah Swt. Dari sini akan terbentuk individu-individu yang bertakwa dan memahami Islam serta memiliki rasa malu. Malu untuk menampakkan aurat apalagi melakukan tindakan maksiat. Pemahaman itu didasari oleh keimanan kepada Allah Swt.. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Rasulullah saw.: "Iman itu memiliki tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang, dan rasa malu adalah satu cabang dari iman." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)


Akidah Islam yang benar juga akan menciptakan suasana keimanan di tengah-tengah masyarakat dengan perannya untuk mengontrol segala kondisi yang menimpa umat. Mereka akan merasa ikut bertanggung jawab dengan apa yang menimpa masyarakat dan memiliki kesadaran untuk mengingatnya ketika melakukan tindak kemaksiatan ataupun kemungkaran.


Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah saw. yang artinya: “Siapa saja di antara kalian yang melihat kemungkaran hendaklah ia mencegah dengan tangannya, jika tidak mampu, dengan lisannya, jika tidak mampu, dengan hatinya. Sesungguhnya hal itu selemah-lemahnya iman." (HR. Ahmad)


Peran Negara


Adanya individu-individu yang taat dan peran masyarakat yang mencegah tindak prostitusi ternyata belum cukup tanpa adanya negara. Sebab negara yang akan mampu menetapkan dan menerapkan aturan Islam terkait hukuman atau sanksi kepada pelaku kemaksiatan.


Negara yang akan mampu menerapkan aturan Islam secara keseluruhan. Sebab setiap tindakan yang dilakukan pasti ada aturannya. Begitu juga dengan  kemaksiatan, ternyata di dalam Islam juga ada pertanggungjawabannya.


Untuk tindakan prostitusi yang termasuk dalam ranah perzinaan, negara akan memberikan hukuman sesuai apa yang diperintahkan oleh Allah Swt., sebagai Sang Pencipta manusia. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan status pelakunya. Apabila pelaku kemaksiatan belum menikah maka dia akan dijilid atau dicambuk sebanyak seratus kali. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt. yang artinya: "Pelaku zina wanita dan pelaku zina laki-laki maka jilidlah masing-masing dari keduanya dengan seratus kali jilid." (TQS. An-Nur [24]: 2)


Sedangkan untuk pelaku yang sudah menikah, baik laki-laki atau perempuan akan dirajam sampai mati. Hukuman tersebut diberikan untuk menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Hukumannya juga disaksikan oleh banyak orang agar mereka tidak berani melakukan hal yang sama. Hukuman yang diberlakukan sebagai upaya untuk mencegah merebaknya perzinaan di tengah-tengah masyarakat dan sebagai penebus dosa bagi pelakunya.


Selain itu negara dalam sistem Islam juga akan mengontrol media yang ada, baik cetak maupun elektronik. Di samping itu negara akan menutup semua akses dan konten-konten media sosial yang membangkitkan naluri seksual sehingga menimbulkan tindak perzinaan.


Media-media sosial yang ada akan diarahkan untuk menambah tsaqafah terkait dengan ketaatan seorang Muslim dan juga untuk kepentingan dakwah. Dengan demikian berbagai tindak kemaksiatan termasuk prostitusi online maupun offline bisa dicegah.


Hanya keberadaan negara Islam yang mampu menerapkan aturan Islam secara  menyeluruh akan membuat bisnis prostitusi hilang hingga ke akar-akarnya. Wallahu a'lam bi ash-shawwab.