RUSAKNYA PONDASI KELUARGA BUAH SEKULER MASA KINI
OpiniSistem Islam yang menjadikan pernikahan adalah ibadah seumur hidup dan hal sakral yang harus dijaga kesuciannya, jangan sampai ternodai dengan sesuatu yang kotor apalagi perselingkuhan
Dalam suatu ikatan pernikahan tidak sekadar menyatukan dua insan yang berbeda menjadi satu tetapi bagian dalam menjalankan perintah Allah melengkapi separuh agama dan mengikuti sunnah Rasulullah dengan tujuan mengharapkan rida Allah Swt.
Penulis Ummu Dayyin
Kontributor Kuntum Cahaya dan Pemerhati Generasi
KUNTUMCAHAYA.com-Seiring perkembangan teknologi dan kemudahan akses dalam berkomunikasi tidak menutup kemungkinan setiap orang memiliki alat komunikasi yang canggih. Hal ini dimanfaatkan untuk berhubungan satu sama lain dalam jarak jauh. Tak jarang, sering terjadi penyalahgunaan media komunikasi sebagai sarana perselingkuhan bagi pasangan yang sudah berumah tangga. Perselingkuhan menjadi salah satu masalah besar di Indonesia, karena kasusnya semakin hari semakin meningkat dan bertambah.
Dikutip dari Tribunnews[dot]com (18/2/2023) berdasarkan hasil survei aplikasi Just Dating, Indonesia menjadi negara kedua di Asia yang banyak kasus perselingkuhan setelah negara Thailand. Hasil survei ini menunjukkan sebanyak 40 persen pasangan di Indonesia mengaku pernah berselingkuh. Dalam skala global, Indonesia menjadi negara peringkat ke empat di dunia dengan kasus perselingkuhan terbanyak.
Menurut World Population Review, sebanyak 277.534.122 populasi di Indonesia yang melakukan perselingkuhan. Alasan yang menjadi pemicu seseorang melakukannnya yaitu, ketidakpuasan dalam hubungan, kesenangan, masalah dalam diri sendiri, komitmen, dan masalah dalam hubungan. (PikiranRakyat[dot]com, 17/2/2023).
Selingkuh merupakan sikap tidak setia seseorang terhadap pasangannya, hal ini merupakan perkara yang fatal dalam sebuah hubungan ikatan suci pernikahan. Maraknya kasus itu menunjukkan betapa rapuhnya pondasi yang membentuk ikatan pernikahan dan bangunan keluarga.
Tak ada lagi kesetiaan dan kepercayaan dalam sebuah hubungan untuk mempertahankan pernikahan. Banyak faktor yang mendorong seseorang melakukan hal tersebut. Salah satunya karena ketidakpuasan terhadap pasangan dan ketertarikan fisik.
Dalam sistem sekuler kapitalis faktor tersebut adalah hal yang wajar dan biasa terjadi karena adanya asas manfaat serta kesenangan yang menjadi tujuan. Kurangnya pemahaman spiritual keimanan membuat pernikahan tidak dilandasi agama. Selain itu, sistem kapitalis membuat orang sibuk mencari materi yang banyak sampai tidak ada waktu untuk keluarga, atau hanya mencari kesenangan sendiri hingga tega menelantarkan keluarganya.
Kebebasan sistem sosial serta pergaulan dalam masyarakat yang tidak ada batasan antara laki-laki dan perempuan menjadi jalan perselingkuhan mudah dilakukan. Sistem Barat ini yang membuat suami atau istri dengan begitu mudah melanggar komitmen perjanjian yang mereka ucapkan dengan alasan merasa bosan pada pasangan karena berpikir banyak yang bisa menggantikannya. Sehingga, selingkuh dianggap menjadi solusi atas persoalan dan menjadi sebuah pilihan tepat untuk mengisi kegundahan hati.
Berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan pernikahan adalah ibadah seumur hidup dan hal sakral yang harus dijaga kesuciannya, jangan sampai ternodai dengan sesuatu yang kotor apalagi perselingkuhan. Dalam suatu ikatan pernikahan tidak hanya sekadar menyatukan dua insan yang berbeda menjadi satu tetapi bagian dalam menjalankan perintah Allah melengkapi separuh agama dan mengikuti sunnah Rasulullah dengan tujuan mengharapkan rida Allah Swt..
Diwajibkan atas suami istri untuk mentaati perintah Allah dan menjauhi larangan Allah. Adapun tugas utama seorang suami adalah sebagai qawwamah (pemimpin) dan istri sebagai ummun wa rabbatul baiti (ibu dan pengurus rumah tangga). Untuk menjaga keutuhan pernikahan, tidak hanya peran pasangan suami-istri saja yang diperhatikan tetapi juga peran negara sangat dibutuhkan untuk mengatur sistem sosial dan tata pergaulan terhadap lawan jenis sebagai pengontrol.
Antara laki-laki dan perempuan tidak diperbolehkan berikhtilat (bercampur baur) dan berkhalwat (berdua-duaan). Interaksi boleh dilakukan saat bermuamalah, seperti jual beli, pendidikan, dan kedokteran (berobat). Selain itu, Nngara harus memberikan hukuman yang bagi pelaku perselingkuhan agar mereka jera, termasuk perbuatan maksiat mendekati zina.
Untuk itu, sudah saatnya aturan Islam diterapkan secara menyeluruh, supanya terhindar dari mara bahaya perselingkuhan. Agar berdiri kokoh ikatan pernikahan dan terciptanya kebahagiaan rumah tangga semakin sempurna. Terwujudlah keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah sampai surgaNya. Wallahualam bissawab.