Alt Title

THRIFTING BIKIN PENING?

THRIFTING BIKIN PENING?

 


 

Thrifting dalam tataran individu dipandang mubah sebagai bagian dari bolehnya seseorang untuk memiliki pakaian baik bekas maupun baru dengan jalan membeli. Seorang Muslim membeli/mendapatkan dan mengenakan pakaian itu adalah dalam rangka menutupi auratnya sebagai bentuk taatnya kepada Al-Khalik. Bukan untuk memenuhi nafsu meraih kesenangan (hedon) dan meraih popularitas (syuhrah)

 

Negara dalam sistem Islam akan bertanggung jawab terkait kesejahteraan seluruh rakyatnya. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, kebutuhan akan sandang akan menjadi salah satu prioritas perhatian negara untuk menyediakan dan mendistribusikan di tengah rakyat

 

Penulis Yuliyati Sambas

Founder Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Komunitas AMK

 

KUNTUMCAHAYA.com-Sudah lama thrifting (bisnis penjualan pakaian bekas impor) marak di Indonesia. Meski kualitas second nyatanya produk-produknya banyak diminati masyarakat. Maka menjadi sebuah pertanyaan ketika kini Presiden tampak pening dengan thrifting, bahkan mengomando jajaran di bawahnya untuk mengusut dan menelusuri akar penyebabnya. Kenapa baru sekarang?

 

Sebagaimana dilansir Republika[dot]co[dot]id (19/3/2023) bahwa merebaknya impor baju seken membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Baginya thrifting menjadi satu faktor penyebab terganggunya industri tekstil di Indonesia. Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam hal ini mengaku sudah menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya dan berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Ditjen Bea Cukai untuk mengusut dan mencegah bisnis thrifting.

 

Dalam video Tribun-News (21/3/2023) diperlihatkan pemusnahan pakaian seken impor di beberapa wilayah telah dilakukan oleh jajaran Kementerian Perdagangan hingga senilai Rp20 miliar. Ini sebagai bukti bahwa pemerintah tidak main-main untuk memerangi bisnis thrifting.

 

Dasar Hukum Larangan Thrifting

 

Larangan terkait thrifting pun telah diundangkan sejak disahkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Beberapa pasal di dalamnya menyebut bahwa barang yang dilarang impor itu adalah kantong, karung dan baju bekas.

 

Peraturan tambahan terkait thrifting dipertegas dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker bahwa ketentuan impor itu hanya untuk produk baru, kecuali ada ketetapan lain dari Pemerintah Pusat. Bahkan sanksi yang diberlakukan bagi yang melanggar pun telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Yakni berupa pemenjaraan maksimal 5 tahun ditambah denda sampai Rp5 miliar.

 

Nyatanya thrifting tetap ada. Tentu ini bikin pening.

 

Apa Itu Thrifting?

 

Thrifting secara bahasa sebenarnya bermakna penghematan. Berhemat dalam artian bahwa masyarakat bisa mendapatkan produk bekas yang dibutuhkan, tentu dengan harga miring. Kita bisa mengenal tempat-tempat yang biasa menjualnya di toko barang bekas, garage sale atau pasar loak. Lantas di mana letak kesalahan thrifting?

 

Selanjutnya kita butuh tahu kenapa thrifting kian merebak dan bahkan membudaya. Alasan pertama karena gaya hidup hedon dan branded-mind menyusupi benak masyarakat. Maka dalam perkara kebutuhan akan pakaian pun tak sedikit yang menginginkan pakaian bermerek, berasal dari luar negeri alias impor, tapi tetap ramah di dompet. Ketika barang baru bermerek tak bisa didapat, maka muncullah demand berupa barang bekas branded. Dalam prinsip ekonomi kapitalistik, demand akan memunculkan suplai. Maka bermunculanlah pasar-pasar barang/pakaian bekas.

 

Alasan kedua bahwa tak dimungkiri betapa negeri ini telah lama berkubang dalam persoalan kemiskinan sistemik. Potret kemiskinan yang ada di tengah masyarakat sampai-sampai memunculkan kondisi miris bahwa dalam pemenuhan kebutuhan akan sandang pun didapat dari pakaian dengan harga murah.

 

Ketika telah merebak, lantas saat ini pemerintah mengatakan bahwa thrifting itu dilarang dengan alasan mengganggu industri tekstil dalam negeri dan menggerus UMKM. Padahal kita bisa melihat bahwa industri tekstil itu telah lama kolaps, bukan saat ini saja. Apalagi UMKM di tengah masyarakat menengah ke bawah, itu sebenarnya kebanyakan hanya bermain di tataran bisnis perpanjangan rantai produksi saja. Jadi alasan sesungguhnya pemerintah gusar dan bersungguh-sungguh memberantas thrifting khususnya yang ilegal itu kenapa?

 

Alasan Larangan Thrifting

 

Alasan yang mengemuka terkait pelarangan thrifting itu dikarenakan beberapa sebab. Pertama negara melihat bahwa thrifting merugikan industri tekstil dalam negeri. Kedua negara kehilangan kesempatan mendapat pemasukan pajak bea cukai impor. Ketiga menggerus pertumbuhan industri pakaian dalam negeri. Keempat, bahwa produk-produk thrifting berpotensi membawa madharat bagi masyarakat dari sisi penyebaran penyakit karena bakteri dalam pakaian bekas. Dan kelima, adanya potensi menambah tumpukan sampah dari yang tidak terjual dan terpakai.  

 

Namun, beberapa pihak memandang bahwa pelarangan thrifting yang kini diaruskan pemerintah cenderung bersifat reaktif saja. Salah satunya dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto. Ia mensinyalir bahwa pemerintah tengah memosisikan diri menjadi bagian dari permainan dagang, pencitraan dan berpotensi mengorbankan masyarakat. (Tempo[dot]co, 18/3/2023)

 

Hal tersebut tentu beralasan. Ketika dilihat bahwa di balik pelarangan itu adakah pemerintah membersamainya dengan arah kebijakan lain? Berupa perlindungan terhadap industri tekstil dalam negeri dari hulu hingga hilirnya. Di hulu adakah upaya pemerintah untuk konsisten menghidupkan industri bahan baku tekstil dalam negeri, tidak melulu tergantung pada impor? Lalu apakah juga melakukan upaya menopang industri kain dan tenun home industry agar kembali bergairah? Hingga adakah pemerintah memberi perlindungan dan dukungan penuh bagi penjualan produk pakaian dalam negeri untuk bisa dipasarkan secara sehat di negeri sendiri?

 

Alasan yang menyatakan bahwa Thrifting membunuh UMKM pun sebenarnya tidak masuk akal. Anggota DPR RI Adian Napitupulu blak-blakan menyampaikan bahwa data Asosiasi Pertekstilan memperlihatkan justru pakaian jadi impor dari Cinalah yang memonopoli pasar Indonesia hingga 80%. Tahun 2019 saja ketika pakaian jadi impor dari Cina 64.660 ton, pakaian bekas impor hanya bisa masuk ke pasar dalam negeri 417 ton saja, tidak mencapai 0,6%-nya. (Republik[dot]co[dot]id, 18/3/2023)

 

Jadi sebenarnya siapa yang sedang dibela oleh pemerintah, rakyatkah atau importir dan oligarki yang bermain di tataran impor pakaian jadi Cina?

 

Thrifting di Sistem Kapitalistik Sekuler

 

Sayangnya kita hari ini hidup di alam kapitalistik sekuler. Dalam sistem ini negara tidak memberi perlindungan penuh bagi pengusaha tekstil dalam negeri, produksi pengadaan bahan baku, hingga penjualan produk pakaian dalam negeri. Itu karena mereka wajib tunduk pada alur kebijakan pasar bebas yang diadopsi. Semua produk yang berasal dari negara manapun bebas untuk memasuki pasar dalam negeri. Negaralah justru yang akan memastikan mekanisme ini, meski usaha rakyat sendiri kalang kabut dan kolaps dibuatnya.

 

Hal ini berjumpa dengan minimnya dukungan bagi kehidupan dan berkembangnya industri dalam negeri. Negara yang baik dalam sistem Kapitalisme adalah negara yang memosisikan diri sebagai pembuat regulator yang arah kebijakannya demikian tampak lebih memihak pada kaum oligarki dan pihak kapitalis raksasa baik lokal terlebih global. Temuan adanya pembelaan pada monopoli impor pakaian jadi Cina menjadi satu buktinya.

 

Maka pelarangan thrifting pun tak akan berarti banyak ketika kemiskinan dan budaya hedon berupa branded-minded dan shoppacholic di tengah masyarakat dibiarkan terus merebak. Sementara kemiskinan yang ada kini lebih bersifat sistemik karena gagalnya sistem ekonomi Kapitalisme dalam menyejahterakan rakyatnya.

 

Adapun budaya-budaya yang disebut di atas telah banyak menghinggapi benak masyarakat juga dikarenakan sistem kehidupan kapitalistik sekuler yang dianut. Di sistem ini kebahagiaan dipandang dari sisi ketika materi dan kesenangan dapat teraih. Maka untuk mendukung pemikiran ini sensasi kesenangan berupa mampu mengumpulkan dan membeli sebanyak-banyaknya pakaian branded impor dipandang keren dan digandrungi.

 

Prinsip bisnis dalam sistem ekonomi Kapitalisme pun mengatakan di mana ada demand maka di situ akan muncul suplai. Tak melihat bahwa produk yang dimaksud halal atau haram, baik atau buruk, merugikan pihak lain atau tidak. Selama itu menguntungkan dari sisi materi bagi dirinya, tentu akan disediakan.

 

Maka selama sistem Kapitalisme sekuler masih dianut, thrifting meski –katanya- bikin pening akan selalu ada.  

 

Thrifting dalam Pandangan Sistem Sahih

 

Islam sebagai sistem kehidupan sahih karena berasal dari Zat Yang Maha Pencipta memiliki pandangan dan mekanisme yang khusus dalam beragam urusan yang ada di tengah masyarakat. Tak terkecuali terkait thrifting.

 

Thrifting dalam tataran individu dipandang mubah sebagai bagian dari bolehnya seseorang untuk memiliki pakaian baik bekas maupun baru dengan jalan membeli. Seorang Muslim membeli/mendapatkan dan mengenakan pakaian itu adalah dalam rangka menutupi auratnya sebagai bentuk taatnya kepada Al-Khalik. Bukan untuk memenuhi nafsu meraih kesenangan (hedon) dan meraih popularitas (syuhrah).

 

Rasulullah saw. bersabda melalui jalur Ibnu Umar, “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah untuk mencari popularitas di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari kiamat nanti, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

 

Maka Islam tidak memberi kesempatan hedonisme berupa brandedminded dan shopacholic membudaya di kalangan masyarakat.

 

Negara dalam sistem Islam akan bertanggung jawab terkait kesejahteraan seluruh rakyatnya. Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, kebutuhan akan sandang akan menjadi salah satu prioritas perhatian negara untuk menyediakan dan mendistribusikan di tengah rakyat.

 

Dalam hal penyediaan industri pakaian dan tekstil dalam negeri akan didukung keberlangsungannya dengan serius. Mulai dari hulu (bahan baku) hingga hilir (penjualan bahan tenun, tekstil hingga pakaian jadi). Aspek distribusi dan akses keterjangkauan urusan sandang sampai di tengah masyarakat pun menjadi tanggung jawab negara. Ini karena pemimpin dalam Islam sadar dan yakin bahwa tanggung jawab pengurusan setiap urusan dan kesejahteraan rakyat akan menjadi penentu kemuliaan dan selamatnya diri mereka di akhirat kelak.

 

Maka demikian tampak bahwa hanya di sitem Islamlah thrifting tak bikin pening. Dan yang pasti keberpihakan negara pada rakyat dan kesejahteraannya nyata adanya. Wallahu a’lam bi ash-shawwab.