Alt Title

Mewujudkan Pemerintahan Anti Korupsi

Mewujudkan Pemerintahan Anti Korupsi


Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi sepertinya hanya mimpi dalam sistem Demokrasi. Pasalnya akar masalah penyebab terjadinya korupsi adalah penerapan sistem Demokrasi itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya politik dalam sistem Demokrasi sangat mahal

_________________________


Penulis Binti Masruroh

Kontributor Kuntum Cahaya


KUNTUMCAHAYA.com - Lagi-lagi pejabat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Korupsi seolah menjadi budaya dalam sistem kapitalis Demokrasi. Sebagaimana dikutip kompas[dot]com (15/04/23) jelang Hari Raya idul Fitri, dalam waktu delapan hari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar OTT sebanyak 3 kali, dan berhasil menangkap puluhan orang.


Ketiga pejabat yang tertangkap OTT tersebut adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti termasuk Bupati Muhammad Adil pada tanggal 06 April 2023, sejumlah pejabat Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada tanggal 12 April 2023 dan Wali Kota Bandung Yaya Mulyana pada 15 April 2023 lalu.

 

Sebagaimana dikutip oleh kompas[dot]com (15/04/23) dalam perkara ini Muhammad Adil melakukan tiga klaster dugaan korupsi. Pertama  diduga mengutip setoran dari satuan kerja perangkat daerah, kedua menerima suap dari jasa travel umroh sebesar 1,4 milyar dan menyuap Tim BPK tujuannya agar kabupaten memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

 

Sejumlah pejabat Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) diduga melakukan korupsi berjamaah dalam proyek pembangunan dan perawatan jalan tahun anggaran 2018 - 2022, dalam perkara ini hakim menetapkan 10 tersangka. (kompas[dot]com, 13/04/22)

 

Wali kota Bandung Yaya Mulyana diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14/04/23. Yaya Mulyana ditangkap dalam OTT atas dugaan pengadaan barang dan jasa CCTV serta jaringan internet pada program Smart City Kota Bandung.

 

Mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi sepertinya hanya mimpi dalam sistem Demokrasi. Pasalnya akar masalah penyebab terjadinya korupsi adalah penerapan sistem Demokrasi itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa biaya politik dalam sistem Demokrasi sangat mahal.


Untuk bisa menjadi kepala daerah atau anggota legislatif, tidak sedikit biaya yang harus dibayar oleh calon. Bisa mencapai ratusan juta bahkan milyaran rupiyah. Untuk mendapatkan biaya tersebut para calon disokong oleh para kapitalis yang bermodal besar. Karena, setelah menjadi pemimpin mereka akan berpikir bagaimana bisa mengembalikan modal yang dikeluarkan ketika mereka akan menjabat.

 

Sistem Demokrasi saat ini berasaskan sekularisme. Sekularisme yang menjauhkan peran agama dalam kehidupan. Akibatnya, kaum Muslimin memiliki keimanan yang lemah, tidak paham terhadap ajaran agamanya. Aturan yang diberlakukan dalam kehidupan pun bersumber dari akal manusia yang lemah. Akibatnya, hukum yang lahir lemah. Hukum yang dibuat sesuai kepentingan manusia dan mudah berubah sesuai hawa nafsunya.

 

Ukuran kebahagiaan dalam sistem kapitalis sekuler adalah terpenuhinya kenikmatan jasadiah semata. Seseorang bahagia apabila memiliki kekayaan yang melimpah. Maka, tidak heran para pejabat ketika mereka berkuasa akan melakukan segala cara demi mendapatkan kekayaan, tanpa memandang apakah diperoleh dengan cara yang benar atau salah. Bahkan korupsi sering dilakukan secara berjamaah.


Sementara, kegaduhan di tubuh KPK makin membuat harapan pemberantasan korupsi di negeri ini hanya sebuah mimpi. Mengingat, mekanisme pemberantasan yang makin tak punya gigi.

 

Kondisi ini berbeda dalam sistem Islam. Islam mengharamkan korupsi dan memiliki mekanisme jitu yang mampu mencegah tindakan korupsi. Adapun mekanisme Islam untuk mencegah terjadinya korupsi adalah negara membentuk badan pengawas dan pemeriksa keuangan. Badan ini akan menghitung kekayaan pejabat sebelum menjabat serta mengawasi penambahan kekayaan pejabat.


Apabila terdapat penambahan kekayaan yang meragukan maka, penambahan itu akan dihitung secara syar’i. Jika terbukti diperoleh dengan cara korupsi maka harta tersebut akan disita sebagai kas negara, dan pejabat tersebut akan diproses secara hukum.

 

Selain itu, negara juga menanamkan keimanan individu yang kuat pada semua warga negara. Terlebih kepada para pegawai dan pejabat negara. Dengan keimanan tersebut para pejabat dan pegawai negara akan memahami, apapun yang dilakukan senantiasa diawasi oleh Allah dan kelak akan dihisab oleh Allah. Mereka tidak akan berani melakukan korupsi sebagaimana para jebabat dalam sistem Demokrasi hari ini.

 

Kontrol sosial berupa budaya amar makruf juga tumbuh subur. Apabila ada indikasi kesalahan dilakukan oleh anggota masyarakat maupun oleh pejabat atau pegawai negara maka akan segera dinasehati.


Islam mengharamkan segala bentuk penerimaan yang dilakukan secara ghulul (curang) seperti risywah atau suap, korupsi, denda, komisi dan lain-lain. Baik  harta tersebut berasal dari harta negara maupun dari masyarakat.


Rasulullah bersabda: "Allah melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum." (HR.Tirmidzi)

 

Harta yang diperoleh secara tidak syar’i harus dikembalikan kepada pemiliknya atau disita dan diserahkan kepada Baitulmaal apabila tidak diketahui pemiliknya.

 

Islam memberi sanksi sangat tegas terhadap pelaku korupsi, penerima suap, komisi gelap dengan sanksi takzir yaitu sanksi yang hukumannya ditentukan oleh Khalifah sesuai dengan tingkat kesalahannya. Mulai hukuman ringan sampai berat. Dari dinasehati oleh hakim, denda, diumumkan pada publik melalui media massa, penjara, cambuk, pengasingan, sampai hukuman mati.

 

Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah maka pemberantasan korupsi tidak hanya mimpi tapi benar-benar terbukti dan terealisasi. Dan akan terwujud masyarakat yang anti korupsi. Wallahualam bissawab. []