Alt Title

Kala Pernikahan Tak Lagi Dianggap Sakral

Kala Pernikahan Tak Lagi Dianggap Sakral

Dalam Islam justru dibentuk pembinaan bagi mereka yang mau menikah. Bukan hanya diberikan materi ilmu terkait pernikahan tapi juga pernikahan mereka akan dijaga oleh pemimpin negara dengan cara memberi bantuan bagi mereka yang sudah menikah tapi kekurangan nafkah

Negara akan semaksimal mungkin melindungi keutuhan rumah tangga rakyatnya. Sebab seorang pemimpin dalam Islam sangat tahu jika perceraian dihalalkan, tapi tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah

________________________


Penulis Rismawati Aisyacheng

Kontributor Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya, ialah Dia menciptakan makhluk untuk kalian istri-istri dari jenis kalian sendiri, supaya kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kalian rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)


Setiap manusia telah diciptakan berpasang-pasangan. Karena itu, mereka pasti akan melewati yang namanya pernikahan jika ajal kematian belum bertandang di rumahnya. Namun, perlu dipahami bahwa sebuah pernikahan dalam pandangan Islam adalah suatu hubungan yang sakral yang diawali sebuah janji suci di hadapan Allah dan penghulu, serta di hadapan saksi juga orang tua (wali nikah).


Ketika janji suci itu diucapkan, maka di sana ada penyerahan tanggungjawab antara seorang ayah mempelai wanita dengan lelaki yang hendak menjadi suami putrinya. Oleh karena itu, pernikahan bukanlah untuk dijadikan bahan mainan, senda gurau atau hanya coba-coba belaka. Namun, bagaimana mungkin seorang Muslimah justru terlihat begitu gembira mendapat akta cerai dari pengadilan agama, yang artinya pernikahannya, yang telah ia bangun dengan janji di hadapan Tuhan kini telah usai. 


Sebagaimana dilansir oleh TribunnewsSultra[dot]com (10/05/2023) bahwa viral sebuah video yang memperlihatkan wajah bahagia seorang wanita yang baru saja keluar dari Kantor Pengadilan Agama di Unaha, tepatnya di Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara. Tampak dalam video tersebut wanita itu bahagia dan mengucap syukur karena mendapatkan akta cerainya. Kebahagiaannya tiada lain karena ia merasa telah lepas dari penyiksaan dalam rumah tangga. 


“Terima kasih Ya Allah, kau telah mengakhiri penganiayaan ini.", salah satu ungkapan wanita itu dalam video tersebut.


Rumah tangga memang tak selamanya hanya terukir masa-masa indah saja. Namun, ada banyak lika-liku yang pasangan suami istri (pasutri) harus lewati. Kadang ada pertengkaran-pertengkaran kecil yang dibesar-besarkan yang akhirnya menjadikan rumah tangga menjadi renggang. Mirisnya dalam sebuah rumah tangga ada saja yang tidak mau mengalah atas pendapat-pendapat yang tidak sama. Oleh karena itu, sekiranya para remaja yang siap untuk menikah harus mempersiapkan ilmu terkait pernikahan agar tidak kaget menghadapi permasalahan-permasalahan yang hendak bertamu dalam rumah tangganya.  


Kondisi rumah tangga memang takkan menjadi baik kala tak paham seninya menjadi seorang istri atau suami. Selain itu takkan ada keberkahan jika niatnya keluar dari hakikat makna sebuah pernikahan. Jika kita amati dengan saksama, ternyata dari tahun ke tahun angka perceraian itu selalu meningkat. Kadang kala perempuan yang menggugat suaminya karena maslah ekonomi, atau suami yang menggugat istrinya karena merasa rumput tetangga lebih hijau. Inilah akibat tidak diterapkannya sistem Islam, maka pendidikan Islam akan dijauhkan dari tubuh anak-anak bangsa selanjutnya.


Berbanding terbalik dengan penggunaan sistem Islam dalam kepemimpinan. Dalam sistem Islam segalanya diatur, sejak bangun tidur hingga membangun negara serta membangun rumah tangga. Tak ada yang terpisahkan dalam hukum syarak. Bahkan dalam Islam justru dibentuk pembinaan bagi mereka yang hendak menikah. Bukan hanya diberikan materi ilmu terkait pernikahan tapi juga pernikahan mereka akan dijaga oleh pemimpin negara dengan cara memberi bantuan bagi mereka yang sudah menikah tapi kekurangan nafkah. Negara akan semaksimal mungkin melindungi keutuhan rumah tangga rakyatnya, sebab seorang pemimpin dalam Islam sangat paham jika perceraian dihalalkan tapi tetap saja hal itu merupakan sesuatu yang dibenci oleh Allah.


Karena itu, pemimpin negara memiliki kewajiban untuk memberi pelatihan bagi mereka yang hendak menikah agar mereka memahami arti sebuah pernikahan. Sehingga para lelaki paham tugasnya sebagai seorang suami dan istri paham tugasnya sebagai seorang istri. Serta mengajarkan mereka bagaimana menghadapi permasalahan-permasalahan dalam rumah tangga. Dengan begitu, kala mereka menghadapi masalah, mereka takkan mengumbar masalah rumah tangga mereka di luar serta takkan ,udah menyelesaikan masalah dengan perceraian. Namun, untuk menerapkan semua itu, umat membutuhkan institusi yang menggunakan sistem Islam, sebab hanya penerapan sistem Islam yang mampu melindungi makna sakral dalam sebuah pernikahan. Wallahu a’lam bi ash-shawwab. []