Alt Title

Penistaan Agama Terus Berulang, Penjagaan Negara Menghilang

Penistaan Agama Terus Berulang, Penjagaan Negara Menghilang

Berulangnya kasus penistaan agama terjadi akibat penerapan sistem demokrasi sekuler. Sistem ini lahir dari landasan pemisahan agama dengan kehidupan. Artinya agama menjadi urusan individu yang hanya ditempatkan pada ranah pribadi. Sehingga kebebasan individu seperti kebebasan beragama, berekspresi, berekonomi, dan berpendapat, menjadi hak yang dijunjung tinggi

Hal inilah yang kerap menjadi argumen para pelaku penista agama. Volume pengeras suara seperti azan, muratal Al-Qur‘an dianggap sebagai hal yang dapat mengganggu kebebasan individunya. Maka dari itu dengan alasan kebebasan berekspresi pelaku penista agama tidak segan-segan melakukan penghinaan kepada umat Islam atau ajarannya

________________________


Penulis Ummi Nissa

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Member Komunitas Rindu Surga




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sudah kesekian kalinya kasus penistaan terhadap agama terjadi di negeri ini. Terbaru adalah kasus penistaan yang terjadi di salah satu masjid di Kota Bandung oleh seorang warga negara asing (WNA). Diberitakan melalui laman kompas[dot]com (30/4/2023), bahwa beberapa waktu lalu telah beredar luas di media sosial video seorang WNA asal Australia yang meludahi imam Masjid Jami Al-Muhajir, Bandung pada Jumat (28/4/2023). Pelaku diketahui berinisial BCAA (43) dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pengakuan Basri, imam masjid yang diludahi pelaku, aksi bule tersebut dipicu karena ia merasa terganggu dengan suara muratal Al-Qur‘an yang diputar Basri.


Selain itu, aksi penistaan terhadap agama  juga dilakukan oleh seorang selebgram bernama Lina Mukherjee. Pelaku dilaporkan kepada Polda Sumatera Selatan, dengan aduan membaca 'bismillah' saat memakan olahan babi dalam konten video yang di-upload-nya di kanal media sosial. Akhirnya Lina Mukherjee pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (cnnindonesia[dot]com, 28/4/2023)


Menelusuri Penyebab Kasus Penistaan Agama Berulang


Indonesia adalah negeri yang mayoritas penduduknya Muslim, tapi kasus penistaan terhadap agama khususnya Islam kerap terjadi. Meski pelaku sebagian telah dihukum, tapi kasus penistaan terus berulang. Para pelaku itu seakan tidak takut akan tuntutan ancaman pidana yang dikenakan.


Hal ini memang keniscayaan, sebab hukuman pidana yang dijatuhkan hakim umumnya lebih ringan dari tuntutan jaksa. Selain itu, jika tersangka telah menjalani dua pertiga dari hukuman yang dijatuhkan, maka akan dibebaskan dengan syarat wajib lapor. Terlebih bagi pelaku yang memiliki uang, hukuman kerap bisa diatur seringan mungkin. Dengan ringannya hukuman bagi pelaku penistaan agama, wajar jika kasus terus berulang. Sistem hukum yang tidak tegas merupakan salah satu faktor yang membuat para pelaku kejahatan tidak mendapatkan efek jera. 


Sistem Demokrasi Lahirkan Kebebasan Berekspresi


Berulangnya kasus penistaan agama terjadi akibat penerapan sistem demokrasi sekuler. Sistem ini lahir dari landasan pemisahan agama dengan kehidupan. Artinya agama menjadi urusan individu yang hanya ditempatkan pada ranah pribadi. Sehingga kebebasan individu seperti kebebasan beragama, berekspresi, berekonomi, dan berpendapat, menjadi hak yang dijunjung tinggi. Hal inilah yang kerap menjadi argumen para pelaku penista agama. Volume pengeras suara seperti azan, muratal Al-Qur‘an dianggap sebagai hal yang dapat mengganggu kebebasan individunya. Maka dari itu dengan alasan kebebasan berekspresi pelaku penista agama tidak segan-segan melakukan penghinaan kepada umat Islam atau ajarannya. 


Terlebih sistem demokrasi juga menyuarakan toleransi beragama yang kurang tepat. Toleransi diwujudkan dengan mengakui kebenaran semua agama. Sehingga umat Islam dilarang bersikap ekstrem terhadap agamanya. Walhasil bagi Muslim yang berupaya menjalankan aturan agamanya secara menyeluruh justru mendapat predikat intoleran. Hal ini membuat non-Muslim mendapatkan angin segar hingga mereka bebas mengekspresikan tingkah lakunya saat hak individunya merasa terganggu, meski dengan menzalimi umat Islam. 


Dengan adanya kasus penistaan terhadap Islam yang terus berulang, sejatinya telah menunjukkan bahwa penjagaan negara terhadap kemuliaan umat Islam dan ajarannya telah hilang. Oleh sebab itu diperlukan ketegasan hukum bagi para pelaku tindak kejahatan yang menistakan Islam. Aturan ini hanyalah datang dari sistem Islam.


Aturan Islam Menindak Tegas Pelaku Penistaan Agama


Islam merupakan agama yang sempurna. Hal ini dibuktikan dengan kesempurnaanya dalam mengatur seluruh urusan kehidupan. Terkait penistaan agama, aturan Islam akan menjatuhkan sanksi tegas bagi penista agama yaitu dengan membunuhnya. Hal ini bertujuan agar pelaku mendapatkan efek jera hingga mencegah pihak lain berlaku hal yang sama. Al-'Allamah al-Qadhi Iyadh dalam kitab Asy-Syifa mengutip riwayat Ibnu Wahb dari Imam Malik, ia berkata, "Siapa saja yang berkata bahwa selendang nabi kotor, dengan maksud untuk menghina, maka dia harus dibunuh." Oleh karena itu, negara wajib hadir untuk melindungi agama. 


Hukuman tegas tersebut dijatuhkan pada penista agama jika tidak mau bertaubat dari kemaksiatannya. Namun jika bertaubat, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ijtihad-nya seorang qadhi (hakim) sebagai pemutus perkara atau berdasarkan ijtihad-nya pemimpin umat Islam (Khalifah). Sebagaimana saat Daulah Khilafah Utsmaniyyah berkuasa. Waktu itu, Sultan Hamid II menindak tegas penista agama, Henri de Bornier. Ia membuat drama berisi konten yang menghina Rasulullah saw.. Dengan sistem hukum yang tegas maka akan efektif untuk mencegah perbuatan yang sama terulang. 


Di sisi lain, negara juga akan menjaga kerukunan hidup antar umat beragama dengan batas-batas toleransi yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Maka prinsip dalam toleransi telah jelas disampaikan Allah melalui firman-Nya: "Bagimu agamamu dan bagiku agamaku." (QS. Al-Kafirun: 6)


Dengan demikian terkait hak beragama, negara tidak akan memaksakan agama Islam kepada non-Muslim. Oleh sebab itu, dalam hal-hal yang terkait keyakinan seperti ibadah, pernikahan, makanan, pakaian dan lain-lain yang bersifat keagamaan, negara akan membiarkan non-Muslim melaksanakannya sesuai agama dan keyakinannya. 


Sementara dalam hal muamalah (hubungan manusia dengan manusia), seperti aturan ekonomi, sosial, budaya, politik, sanksi, dan pemerintahan, negara akan memberlakukan aturan yang sama baik Muslim maupun non-Muslim. Sebab sebagai institusi pelaksana aturan Islam, negara akan menerapkan semua syariat Islam secara menyeluruh, baik bagi warga Muslim maupun non-Muslim. 


Dengan penerapan hukum Islam secara menyeluruh maka kedamaian dan kerukunan hidup antar umat beragama akan tercipta. Demikian pula dengan sistem sanksi yang tegas, warga non-Muslim tidak akan berani melakukan kezaliman serta penistaan terhadap Islam dan kaum muslimin. Wallahu a'lam bi ash-shawwab. []