Alt Title

Ekspor Pasir Pantai untuk Kepentingan Siapa?

Ekspor Pasir Pantai untuk Kepentingan Siapa?

Dalam sebuah hadis dikatakan kaum Muslim berserikat dalam 3 hal, "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Daud). Hadis tersebut menyatakan bahwa Kepemilikan dan pengelolaan ketiganya tetap dilakukan oleh pemerintah bukan swasta atau perusahaan

Berbeda dengan sistem yang diterapkan kapitalis yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk swasta atau perusahaan memiliki kepemilikan umum dan membiarkan untuk dikelola. Manfaat yang didapat bukan untuk masyarakat tapi untuk swasta atau perusahaan

________________________________


Penulis Nur Indah Sari

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Keran ekspor pasir pantai yang dulu sempat ditutup pada era Megawati Soekarnoputri 18 Februari 2002 kini kembali dibuka kembali pada masa kepemimpinan Joko Widodo 15 Mei 2023. Dengan disahkannya PP Nomor 26 Tahun 2023. Kebijakan ini menjadi jalan untuk kembali mengekspor pasir pantai. 


Kebijakan ekspor pasir pantai ini menuai pro dan kontra. Tidak sedikit yang menyayangkan disahkannya kebijakan ekspor pasir pantai ini. Yusri Usman Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia S1-Geologi UGM kepada CNBC Indonesia  4 Juni 2023, yang menyatakan bahwa bila keran ekspor ini dibuka kembali maka harus ditinjau pula dampaknya terhadap lingkungan. Apakah benar hanya sedimentasi saja yang akan diambil dan diekspor atau sampai mengeksploitasi pulau untuk mengambil pasir yang akan diekspor.


Beliau menambahkan memang kebijakan ini akan mendatangkan profit untuk pemasukan negara tapi harus ditinjau pula dampak ke depannya. Kebijakan ekspor pasir ini juga bila diterapkan secara luas di seluruh Indonesia yang notabene negara kepulauan maka kerusakannya akan meluas. Maka kebijakan ekspor pasir ini sebaiknya bukan untuk nasional tapi untuk daerah tertentu saja. 


Pelaku eksplorasi pasir pantai ini tidak melulu yang mengatasnamakan pemerintah tapi juga banyak perusahaan besar yang melakukan. Perusahaan besar ini bisa menggelontorkan dana yang besar untuk membeli lahan milik masyarakat untuk dieksploitasi. Perusahaan itu banyak juga mengabaikan dampak yang ditimbulkan. Inilah ciri khas dari sistem kapitalis yang menyerahkan kepemilikan umum seperti daerah pantai atau pulau untuk dieksplorasi oleh pihak swasta atau perusahaan untuk dieksploitasi dan diekspor ke luar negri. 


Dampak yang akan dirasakan oleh masyarakat bukan keuntungan ke depan tapi malah kerusakan lingkungan. Seperti masalah abrasi pantai, berkurangnya biota laut seperti ikan bahkan sampai menghilangkannya. Akibatnya para nelayan dapat kehilangan mata pencaharian. Hilangnya pulau-pulau kecil, masyarakat dapat kehilangan tempat tinggal sampai bencana alam seperti banjir. 


Salah satu daerah di Jember sudah mengalami dampak kerusakan yang timbul akibat eksploitasi pasir pantai ini. Mulai dari banjir dan kerusakan lainnya. Seharusnya pemerintah tidak mengabaikan dampak apa yang akan diterima oleh masyarakat. Pemerintah wajib menarik kebijakan atau aturan yang sudah jelas dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. 


Bagaimana Islam Memandang Masalah Ini


Wilayah pesisir atau pulau yang memberikan manfaat luas bagi banyak orang maka dalam Islam termasuk dalam kepemilikan umum. Kepemilikan umum wajib di kelola pemerintah dan hasilnya diberikan kepada masyarakat. 


Dalam sebuah hadis dikatakan kaum Muslim berserikat dalam 3 hal. "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR Abu Daud)


Hadis tersebut menyatakan bahwa kaum Muslim (manusia) berserikat dalam air, padang rumput, dan api. Dan bahwa ketiganya tidak boleh dimiliki oleh individu. Jadi  kepemilikan dan pengelolaan tetap dilakukan oleh pemerintah bukan swasta atau perusahaan. 


Berbeda dengan sistem yang diterapkan sekarang yaitu kapitalis yang memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk swasta atau perusahaan memiliki kepemilikan umum dan membiarkan untuk dikelola. Pemerintah hanya sebagai regulator saja. Manfaat yang didapat bukan untuk masyarakat tapi untuk swasta atau perusahaan. Imbas dari dampak yang terjadi akibat eksplorasi yang terkena dampaknya adalah masyarakat. 


Kisaran keuntungan yang didapat bisa mencapai 1000T dari ekspor pasir pantai ini. Tapi hal tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan, meski menguntungkan bila merugikan banyak pihak dan merusak lebih baik untuk mengelola sumber daya alam (SDA) yang lain. Indonesia sendiri memiliki SDA yang cukup melimpah hanya saja kini banyak yang dikelola oleh asing. 


Islam memberikan tuntunan bagi negara tentang sumber pemasukan negara, salah satunya dengan mengelola SDA. Hasil pengeloaan ini akan dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk fasilitas gratis dalam layanan pendidikan, kesehatan dan keamanan. 


Sejatinya kebijakan yang ditetapkan bukan untuk kepentingan rakyat tersebut sebaiknya diganti dengan kebijakan lain yang memberi manfaat untuk rakyat. Dengan mengolah SDA lain yang lebih ramah lingkungan dan tidak menjadi mudharat atau berdampak buruk bagi masyarakat dan sekitarnya. 


Sayangnya hanya sistem Islam yang bisa mengambil kebijakan ramah lingkungan dan tidak merusak dan memberi manfaat yang besar bagi masyarakat. Berbeda sekali dengan sistem saat ini yaitu kapitalis yang memperoleh keuntungan tapi keuntungan itu bukan untuk rakyat dan dampak buruk untuk lingkungan juga besar. 


Salah satu bukti yaitu ketika di era kepemimpinan khilafah Abdullah Al-Makmun masyarakat bisa sejahtera. Pada masa pemerintahannya, Abdullah al-Makmun memiliki keistimewaan dengan besarnya pemasukan negara berupa kharaj (pungutan atas tanah kharajiah) yang diperoleh dari seluruh wilayah yang berada di bawah kekuasaan Daulah Bani Abbasiyah.


Jumlah pemasukan kharaj secara global mencapai 3,196 miliar dirham dan 3,917 juta dinar serta beragam jenis komoditas hasil bumi dari berbagai wilayah. Semua pendapatan kharaj ini diserahkan ke Baitulmaal di Baghdad, ibu kota kekhalifahan Daulah Abbasiyah. Kemudian dikelola untuk kepentingan masyarakat secara luas. 


Maukah kita kembali mengulang kegemilangan tersebut dengan menerapkan sistem Islam? Wallahualam bissawab. []