Alt Title

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Akar masalah dari maraknya kekerasan seksual baik menimpa orang dewasa maupun anak adalah adanya kebebasan dalam berperilaku. Kebebasan ini bersifat mutlak dalam sistem kehidupan saat ini yakni sistem kapitalisme

Kebebasan berperilaku termasuk menyalurkan nafsu syahwat dibebaskan bahkan difasilitasi. Sebagaimana pendapat Sigmund Freud, bahwa kebebasan seksual adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kegelisahan hingga kematian

_____________________________


Penulis Verawati S.Pd.

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Berbicara mengenai kekerasan seksual memang membuat perut mual dan miris. Mirisnya lagi kekerasan seksual ini menimpa pada anak terus jumlahnya bukan satu dua lagi, melainkan ribuan. Apa tidak tambah mual? Ibarat gunung es, bisa jadi di lapangan kasusnya jauh lebih banyak dan lebih sadis.


Fakta terbaru yaitu kasus yang dialami oleh gadis berinisial "R" yang  berumur 15 tahun, mengalami kekerasan seksual oleh sebelas orang. Di antara mereka ada yang menjadi lurah dan guru. Akibatnya “R” mengalami infeksi dan akan dilakukan pengangkatan rahim. Dilansir media bbcindonesia[dot]com (30/05/2023),  Lima tersangka dari 11 terduga telah berhasil ditahan oleh Polda Sulawesi Tengah pada Selasa (30/05). Para saksi pun telah diperiksa, tetapi belum diketahui motif para pelaku. Sedangkan kondisi korban terus memburuk lantaran alat reproduksinya mengalami infeksi akut dan rahimnya terancam diangkat. Hal ini disampaikan oleh pendamping korban Salma Masri. 


Kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak berwajib dan kepala kepolisian daerah Sulawesi Tengah menyebutkan kasus ini bukan kasus kekerasan seksual melainkan persetubuhan anak di bawah umur. Kontan hal ini menuai kontroversi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda. Ia mengatakan bahwa Kapolda Sulteng keliru atas kasus pemerkosaan remaja 15 tahun di Parigi Moutong.


"Kalau persetubuhan terhadap anak itu termasuk kategori non-porcible rape (perkosaan tanpa paksaan)." kata Chairil Huda saat dihubungi Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.


Manakah yang benar apakah kekerasan seksual atau persetubuhan? Yang jelas fakta ini menambah panjang daftar persoalan kekerasan seksual pada anak. Bisa dikatakan kondisinya sudah darurat. Sebab jumlahnya sudah ribuan. Data dari Kemen PPPA, kasus kekerasan seksual pada anak pada tahun 2022 ada 9.588 kasus. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus (bbcnewsindonesia[dot]com, 30/05/2023). Oleh karena itu, butuh segera penyelesaian yang tuntas hingga ke akar-akarnya.


Akar Masalah Kekerasan Seksual


Akar masalah dari maraknya kekerasan seksual baik menimpa orang dewasa maupun anak adalah adanya kebebasan dalam berperilaku. Kebebasan ini bersifat mutlak dalam sistem kehidupan saat ini yakni sistem kapitalisme.


Kebebasan berperilaku termasuk menyalurkan nafsu syahwat dibebaskan bahkan difasilitasi. Sebagaimana pendapat Sigmund Freud, bahwa kebebasan seksual adalah kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, jika tidak terpenuhi akan menyebabkan kegelisahan hingga kematian.


Maka tak heran dalam sistem kapitalisme, kehidupan ini dipenuhi oleh pornografi dan pornoaksi. Pornografi dijadikan hiburan dan pemuas nafsu, sehingga sengaja diproduksi dan diedarkan luas serta dengan mudah diakses oleh siapa pun. 


Dari sinilah awalnya kekerasan seksual ini terjadi. Selanjutnya adalah kapitalisme menjadikan dunia seksual sebagai ladang pundi-pundi cuan yang menggiurkan. Maka banyak dari perempuan atau pun laki-laki yang melacur. Termasuk anak-anak menjadi sasaran pemuas seksual. Sebab mereka lemah dan mudah diiming-imingi. Terlebih kondisi kemiskinan dan sulitnya pekerjaan. 


Selain itu, penyelesaian terhadap kasus yang menimpa anak lebih banyak diselesaikan kekeluargaan dan kalaupun dihukum tidak memberikan efek jera. Karena masyarakat malu melaporkan dan kalaupun dilaporkan banyak yang sudah terlambat. Sekalipun masuk ke ranah hukum, sanksi yang diberikan lemah dan tidak memberikan efek jera.


Kondisi ini diperparah dengan sistem pendidikan yang sekuler. Yakni memisahkan agama dari kehidupan. Pendidikan saat ini hanya diarahkan untuk meraih nilai materi semata. Anak-anak lebih banyak diberikan materi tentang duniawi semata, sedangkan pendidikan agama dan norma-norma susila jauh lebih sedikit. Padahal di luar sana gempuran pemikiran asing dan gaya hedonisme sangat dahsyat. Pendidikan hanya diarahkan untuk melahirkan para pekerja semata. Mereka kosong dari nilai agama yang seharusnya menjadi pijakan hidup. Sehingga mereka labil dan mudah terbawa arus.


Islam sebagai Solusi


Melihat begitu kompleksnya persoalan kekerasan ini, tentu tidak cukup hanya membentuk komisi perlindungan anak atau lahirnya undang-undang terkait kekerasan seksual. Melainkan dibutuhkan solusi yang tuntas dan menyeluruh. Solusi tersebut tidak lain adalah dengan menerapkan Islam secara kafah dalam kehidupan ini. Sebab Islam akan melindungi manusia dari sisi kemanusiaan terutama anak dan perempuan akan mendapatkan perlindungan yang sangat baik. 


Di antaranya adalah Islam memandang bahwa setiap orang terikat dengan hukum syarak. Manusia diatur berdasarkan hukum Allah Swt. yang akan diterapkan oleh penguasa Islam. Seperti anak-anak wajib diberikan perlindungan oleh kedua orang tua dan juga negara. Negara wajib memberikan pendidikan yang menanamkan akidah Islam dan membentuk kepribadian Islam. Melarang peredaran pornografi dan pornoaksi. Negara juga akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki yang mampu bekerja dan bagi yang lemah akan mendapatkan bantuan dari Baitulmaal. Fasilitas umum pendidikan, kesehatan dan keamanan diberikan secara gratis dan berkualitas.


Islam juga akan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan. Yaitu bagi pelaku zina akan dirajam hingga mati bagi pezina muhsan dan dicambuk 80 kali dan diasingkan bagi ghairu muhshan. Sedangkan bagi pelaku kejahatan lainnya akan diserahkan hukumannya pada Khalifah. 


Demikianlah Islam menjaga kehormatan manusia. Menjamin terpenuhinya kebutuhan manusia sesuai fitrahnya. Menciptakan kehidupan yang tenteram dan penuh takwa. Kehidupan yang diridai Allah Swt.. Oleh karena itu sudah selayaknya kita mengambil Islam sebagai sistem kehidupan ini dan membuang sistem kehidupan kapitalisme-sekuler serta sistem lainnya. Wallahualam bissawab. []