Alt Title

Mencari Pemimpin yang Baik, Cukupkah Hanya dengan Kapabilitas?

Mencari Pemimpin yang Baik, Cukupkah Hanya dengan Kapabilitas?

Memang benar memilih seorang pemimpin yang baik harus diperhatikan dari kelayakan, kemampuan, integritas dan kapabilitasnya. Namun semua itu tidak menjadi standar utama

Hal utama yang perlu diperhatikan adalah ketakwaannya kepada Allah Swt., Bukan sekadar beragama Islam saja. Indonesia adalah negara mayoritas Muslim yang berpegang teguh kepada akidah Islam, maka sepatutnya akidah Islam yang menjadi asas dalam memilih pemimpin 

_____________________________


Penulis Aini Rahmalia, S.Si. 

Kontributor Media Kuntum Cahaya



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Mendekati tahun 2024 negara sudah mulai sibuk untuk menyambut pesta demokrasi. Mulai dari memperkenalkan para bakal calon Presiden di setiap media massa, televisi maupun dunia maya. Sosok yang digadang-gadang memiliki kemampuan memimpin dan elektabilitas yang bagus. Namun apakah cukup hanya sekadar elektabilitas saja yang menjadi standar seorang pemimpin?


Dilansir dari Jakarta[dot]co[dot]id pada Kamis (11/5/2023), Romahurmuziy seorang politikus PPP dan mantan terpidana kasus korupsi memberikan pendapat mengenai kriteria calon presiden pada Pilpres 2024. Menurutnya ketiga calon presiden yang akan maju pada pilpres 2024 semuanya Muslim. “Sehingga lebih dari cukup bagi mereka membicarakan soal visi dan misi, jangan mempermasalahkan salat atau tidak salat. Membedakan yang ini salat sedangkan yang ini bolong–bolong bahkan tidak salat. Tetapi yang menjadi ukuran kepemimpinan adalah layak atau tidak layak,” ungkapnya dalam diskusi TV One.


Menurutnya, jika ada pemimpin seorang ahli maksiat, dia memiliki hak untuk ditaati sepanjang dia tidak melarang kebebasan beragama. “Maka, ketika berbicara kualitas dan kapasitas seorang pemimpin, dan berbicara kualitas siddiq, fathanah, amanah dan tabligh menjadi ukuran, bukan kesalehannya yang diambil, melainkan integritas dan kapabilitasnya.”


Hal Utama Memilih Pemimpin


Memang benar memilih seorang pemimpin yang baik harus diperhatikan dari kelayakan, kemampuan, integritas dan kapabilitasnya. Namun semua itu tidak menjadi standar utama. Hal utama yang perlu diperhatikan adalah ketakwaannya kepada Allah Swt. bukan sekadar beragama Islam saja. Indonesia adalah negara mayoritas Muslim yang berpegang teguh kepada akidah Islam, maka sepatutnya akidah Islam yang menjadi asas dalam memilih pemimpin. 


Mengapa seorang politikus Muslim justru tidak mengutamakan kepada ketakwaannya, justru tidak mempermasalahkan apakah pemimpin itu salat atau tidak salat, bahkan apakah seorang ahlul-maksiat?


Buah Diterapkannya Sistem Demokrasi Sekuler


Ini adalah buah diterapkannya sistem demokrasi sekuler. Sistem yang sekadar mengambil keputusan kepada pendapat mayoritas dengan asas kebebasan. Sehingga wajar jika kriteria pemimpin yang baik pada sistem ini hanya  memiliki integritas dalam urusan dunia saja. 


Jika seorang pemimpin memiliki kemampuan urusan dunia saja, bagaimana ia mampu menerapkan hukum-hukum Islam? Bagaimana ia dapat memutuskan permasalahan umat? Di manakah letak seorang pemimpin yang dikatakan "al-imamu junnah"? Pemimpin laksana perisai, tempat orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Sedang pemimpin itu sendiri tidak memahami akidah Islam. 


Kriteria Pemimpin dalam Islam 


Khalifah adalah orang yang mewakili umat dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan penerapan hukum-hukum syariah. Hal ini karena Islam telah menjadikan pemerintahan dan kekuasaan sebagai milik umat. Maka diangkatlah seseorang untuk melaksanakan pemerintahan sebagai wakil dari umat untuk menerapkan seluruh hukum Islam.


Dalam diri Khalifah wajib dipenuhi tujuh syarat yang harus terpenuhi untuk menduduki jabatannya. Tujuh syarat tersebut merupakan syarat in’iqad (syarat legal). Jika kurang satu syarat saja, maka tidak sah.


Pertama, Khalifah harus seorang Muslim. Sama sekali tidak sah kedudukan pemimpin diserahkan kepada orang kafir dan tidak wajib pula menaatinya. Dijelaskan pada firman Allah surah An-Nisa ayat 141 yang artinya, “Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang mukmin”. Karena seorang pemimpin (Khalifah) harus menerapkan hukum Islam secara keseluruhan di tengah-tengah masyarakat.


Kedua, Khalifah harus seorang laki-laki. Khalifah tidak boleh seorang perempuan, artinya harus laki-laki. Hal ini berdasarkan sampainya berita kepada Rasulullah saw. bahwa penduduk Persia telah mengangkat anak perempuan sebagai raja, kemudian beliau bersabda, “Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada perempuan." (HR. Al-Bukhari)


Ketiga, Khalifah harus balig. Khalifah tidak boleh diduduki oleh seseorang yang belum balig. Hal ini sesuai dengan riwayat Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasul saw. bersabda, “Telah di angkat pena (beban hukum) dari tiga golongan yaitu anak-anak hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang yang rusak akalnya hingga ia sembuh.”


Orang yang telah diangkat pena tidak sah mengelola urusannya. Karena itu tidak sah menjadi Khalifah atau menduduki jabatan penguasa, karena ia tidak memiliki hak untuk mengelola berbagai urusan.


Keempat, Khalifah harus orang yang berakal. Orang gila tidak sah menjadi Khalifah, sebagaimana termasuk dalam tiga golongan yang diangkat pena. Orang gila tidak layak mengatur urusannya sendiri, maka lebih tidak layak lagi jika mengatur berbagai urusan manusia.


Kelima, Khalifah harus seorang yang adil. Orang fasik tidak sah diangkat sebagai pemimpin. Adil adalah syarat yang harus dipenuhi demi kelangsungan kesejahteraan umatnya. Urusan persaksian saja haruslah orang yang adil, apalagi seorang pemimpin yang mengurusi seluruh urusan umat.


Keenam, harus orang yang mampu. Khalifah haruslah orang yang memiliki kemampuan untuk menjalankan seluruh tanggung jawabnya. Orang yang lemah tidak akan mampu mengurusi urusan rakyat. Maka kelemahan tidak boleh ada pada dirinya, dia harus orang yang mampu dan memiliki kemampuan untuk memimpin.


Ketujuh, Khalifah harus orang yang merdeka. Seorang hamba sahaya (budak) adalah milik tuannya sehingga tidak memiliki wewenang untuk mengatur urusannya sendiri. Tentu saja lebih tidak memiliki wewenang untuk mengurusi urusan orang lain, apalagi kewenangan untuk mengurusi urusan umat.


Ketujuh, syarat ini adalah syarat in’iqad (syarat legal) yang harus ada pada diri seorang Khalifah. Terdapat juga syarat afdhaliyah (keutaman) yang mendukung seorang Khalifah dalam mengatur urusan umat seperti harus dari kalangan Quraisy, harus seorang mujtahid atau ahli dalam menggunakan senjata, atau syarat-syarat lainnya.


Maka jika standar seorang pemimpin di negara ini mengikuti standar Islam, umat tidak lagi mengalami kesengsaraan seperti saat ini. Karena pemimpin yang dipilih adalah pemimpin yang adil dan berakidah Islam yang kuat. Pemimpin yang takut dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah Swt. jika melakukan kezaliman kepada rakyatnya. Pemimpin yang menangis ketika diberi amanah memimpin karena merasa takut tidak mampu menjalankan amanahnya dengan baik. Semoga Islam segera tegak di muka bumi ini, sehingga dapat merasakan dipimpin oleh pemimpin yang mampu mensejahterakan rakyatnya dan dengan itu Allah menurunkan rahmat-Nya di muka bumi ini. Wallahualam bissawab. []