Alt Title

Pelecehan Seksual Kembali Berulang, Cukupkah dengan Pendampingan?

Pelecehan Seksual Kembali Berulang, Cukupkah dengan Pendampingan?

Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan tegas terhadap permasalahan yang semakin merebak ini. Menetapkan sanksi sesuai perbuatannya menurut aturan Sang Khalik hingga si pelaku akan berpikir kembali bila akan melakukan kejahatan

Sedangkan bagi korban selain diberikan pendampingan agar tidak trauma, pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait mentalnya untuk bisa menghadapi permasalahan tersebut

_______________________________


Penulis Ruri Retianty

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kasus pelecehan anak kembali membuat geger. Peristiwa ini terjadi di wilayah Cilengkrang Kota Bandung. Sebanyak 12 murid menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh gurunya. Saat ini pihak kepolisian sudah menangkap pelaku dan terancam hukuman penjara 20 tahun serta denda Rp5 miliar. 


Menyikapi peristiwa tersebut, pemerintah setempat beserta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, berkoordinasi dengan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memberikan pendampingan kepada korban pelecehan seksual. (Antaranews[dot]com, 30/05/2023)


Terjadinya kekerasan seksual yang terus berulang apalagi menimpa anak-anak di bawah umur sungguh sangat menyedihkan. Seharusnya seorang guru mendidik murid-muridnya dengan penuh tanggungjawab. Apalagi guru mengaji yang seharusnya memiliki pemahaman tentang hukum Islam yang terimplementasi dalam setiap perbuatannya. Guru yang harusnya digugu dan ditiru adalah guru yang memiliki pola pikir dan pola sikap sesuai ajaran Islam, bukan sebaliknya. Profesi guru mengaji seakan jadi tameng bagi seseorang untuk bertindak asusila dan menyalurkan hasrat kejinya kepada para korban hingga menodai muridnya.


Atas kasus tersebut, butuh penanganan mendasar secara sistemis. Bukan hanya individu yang harus dibangun kesadarannya, kontrol masyarakat pun harus kembali ditingkatkan agar satu sama lain bisa saling mengingatkan. Masyarakat sekitar harus peka terhadap peristiwa yang terjadi di sekelilingnya, karena kontrol masyarakat merupakan salah satu upaya dalam pencegahan pelaku kejahatan terhadap anak. 


Selain itu, peran negara sebagai raain dan penjaga juga harus dikembalikan sesuai tanggungjawab yang ada di pundaknya. Negara adalah tameng utama melindungi masyarakat terutama para korban yang kebanyakan anak-anak. Selanjutnya negara harus menerapkan sanksi berat atas para pelaku yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Adapun hukuman penjara sifatnya sementara waktu dan menjadikan hukum bisa dipermainkan bahkan bisa dibeli.


Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan tegas terhadap permasalahan yang semakin merebak ini. Menetapkan sanksi sesuai perbuatannya menurut aturan Sang Khalik hingga si pelaku akan berpikir kembali bila akan melakukan kejahatan. Sedangkan bagi korban selain diberikan pendampingan agar tidak trauma, pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait mentalnya untuk bisa menghadapi permasalahan tersebut.  


Untuk pendampingan sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, tapi kekerasan seksual bukannya semakin sedikit tapi semakin banyak. Dengan kata lain pendampingan bukan menjadi solusi, karena masih banyak yang harus dibenahi. 


Ini semua terjadi akibat dari penerapan sistem saat ini. Sistem kapitalisme sekuler dengan menjauhkan agama dari kehidupan sehingga setiap orang bisa melakukan apa saja, dan ini merupakan akar dari banyaknya permasalahan yang muncul di segala aspek kehidupan. 


Solusi korban kekerasan seksual harusnya bisa mencegah terjadinya kekerasan seksual. Hal ini hanya bisa terjadi jika ada perubahan pola pikir pada pelaku, dan itu akibat penerapan sistem yang sahih (Islam). Sistem ini yang akan menghilangkan penyebab perilaku kekerasan seksual dan memberikan sanksi bagi pelakunya. 


Satu-satunya yang bisa menuntaskan semua permasalahan kehidupan termasuk kekerasan dan pelecehan seksual adalah dengan penerapan Islam secara sempurna. Karena Islam memiliki mekanisme untuk mencegah dan mengatasi masalah. Islam bukan hanya mengatur ibadah, Islam juga mengandung akidah siyasi yaitu akidah yang memancarkan seperangkat aturan untuk mengatur setiap aspek kehidupan.


Maka itu keberlangsungan hidup umat ada di tangan seorang pemimpin yang amanah yang menerapkan aturan Islam (syari'at) dalam mengatur kehidupan umat. Sabda Rasulullah saw.: "Imam adalah pengurus dan ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap rakyat yang diurusnya." (HR. Muslim dan Ahmad) 


Langkah pertama yang dilakukan negara dalam menyelesaikan permasalahan kekerasan seksual yaitu negara wajib menjaga suasana takwa yang senantiasa hidup di masyarakat. Negara akan melakukan pembinaan agama baik di sekolah, masjid, dan lingkungan perumahan. Hal ini karena ketakwaan individu merupakan pilar pertama bagi pelaksanaan hukum-hukum Islam. Individu yang bertakwa tidak akan  melakukan kekerasan seksual terhadap anak. 


Bagi semua orang tua harus paham hukum-hukum fikih terkait anak sehingga bisa mengajarkan hukum Islam sedari mereka kecil, seperti menutup aurat, mengenalkan rasa malu, memisahkan kamar tidur anak dan lain-lain. 


Adapun masyarakat yang bertakwa akan bertindak sebagai kontrol sosial untuk mencegah individu melakukan pelanggaran. Maka hal ini menjadikan masyarakat sebagai pilar kedua dalam pelaksanaan hukum-hukum Islam. 


Negara juga akan melindungi dan menjaga para korban kejahatan seksual sesuai tingkat permasalahanya, salah satunya dengan merehabilitasi dan mendukung mereka sepenuhnya sampai benar-benar hilang rasa traumatik pada diri mereka. 


Yang terakhir yaitu pilar ketiga, negara akan menghukum tegas para pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Seperti pemerkosa mendapat 100 kali cambuk (bila belum menikah) dan hukuman rajam (bila sudah menikah). Penyodomi akan dibunuh, jika melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan terkena denda 1/3 dari 100 ekor unta atau sekitar 750 juta rupiah. Allah Swt. berfirman:


"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (QS. Al-Maidah: 50) 


Begitu baik dan sempurnanya Islam mengatur semuanya, sehingga kehidupan umat akan terjamin keamanannya. Umat bisa hidup dengan aman, tenang dan bahagia. Tentu saja ini bisa terwujud apabila hukum Islam ditegakkan di muka bumi ini dan kapitalisme dikubur dalam-dalam, maka kehidupan umat akan sejahtera. Wallahualam bissawab. []