Alt Title

Tingginya Kasus Sifilis, Membahayakan Nasib Generasi Mendatang

Tingginya Kasus Sifilis, Membahayakan Nasib Generasi Mendatang

Besarnya angka penderita Sifilis di Indonesia karena makin longgarnya aturan yang diterapkan dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat

Pengakuan HAM (hak asasi manusia) diwujudkan dengan membebaskan manusia bertingkah laku dalam pergaulannya. Karena itu, mereka bebas melakukan perbuatannya termasuk dalam memenuhi nalurinya tanpa batasan halal dan haram. Mereka bebas memenuhi kebutuhan nalurinya dengan siapa saja. Baik dengan berzina, atau berhubungan seksual dengan sesama jenis

____________________________


Penulis Siti Mukaromah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Dakwah 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sifilis merupakan penyakit yang disebabkan oleh bakteri Trapena Palladum. Infeksi bakteri ini melalui penis, vagina, bibir atau mulut yang ditularkan melalui kontak seksual dengan orang yang telah terinfeksi penyakit Sifilis. Oleh sebab itu, penyakit ini dikategorikan sebagai penyakit infeksi menular seksual.


Dikutip dari radarjabar[dot]com (14/06/2023), penyakit di Jabar kedua se-Indonesia, Kota Bandung paling banyak temuan. Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia, Propinsi Jawa Barat tercatat 3.186 pasien terjangkit Sifilis sepanjang data 2018-2022. Jabar peringkat kedua setelah Provinsi Papua sebanyak 3.864 pasien. Setelah Jabar data menunjukkan Provinsi DKI Jakarta 1.816 pasien, Bali 1.300 pasien dan Banten 1.145 pasien. Dari 3.186 kasus di Jawa Barat, Kota Bandung yang merupakan ibu kota Provinsi Jawa Barat, tercatat paling dominan dari hasil skrining yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar di beberapa kota dengan kasus temuan 830 kasus.


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jabar menjelaskan, skrining dilakukan di beberapa area yang telah ditentukan di kabupaten dan kota di Jawa Barat. Hasinya terdapat jumlah kasus penyakit Sifilis atau biasa akrab disebut Raja Singa yang paling tinggi di Kota Bandung.


Besarnya angka penderita Sifilis di Indonesia karena makin longgarnya aturan yang diterapkan dalam pergaulan di tengah-tengah masyarakat. Pengakuan HAM (hak asasi manusia) diwujudkan dengan membebaskan manusia bertingkah laku dalam pergaulannya. Karena itu, mereka bebas melakukan perbuatannya termasuk dalam memenuhi nalurinya tanpa batasan halal dan haram. Mereka bebas memenuhi kebutuhan nalurinya dengan siapa saja. Baik dengan berzina, atau berhubungan seksual dengan sesama jenis. Karena itu hak asasi, selama itu tidak ada yang merasa terganggu dengan aktivitas mereka, semua boleh mereka lakukan dan negara akan membiarkan.


Meski, kebebasan ini telah dijamin dalam UU (Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP yang melarang perzinaan, kohabitasi atau kumpul kebo, dalam Pasal 411 ini memang disebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perzinaan yakni 1 tahun penjara.  Sedangkan perilaku kumpul kebo diancam dengan Pasal 412, dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan. Keduanya merupakan delik aduan yang absolut, bahwa yang berhak mengadukan hanya yang terikat dalam  pernikahan suami atau istri, anak atau orang tua pelaku. Sedangkan perangkat desa atau masyarakat umum tidak berhak dalam melaporkan kasus ini.


Kerusakan yang terjadi makin parah, entah apa jadinya kalau perilaku kaum Nabi Luth modern (L6bt) juga dianggap sebagai hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. Angka Infeksi Menular Seksual (IMS) akan makin tinggi, tentu akan makin tinggi lagi jika hal ini benar-benar terjadi.


Berbagai kerusakan akibat pergaulan bebas bertingkah laku banyak terjadi saat ini. Kelahiran di luar nikah yang tidak diinginkan, bayinya dibuang bahkan dibunuh oleh orang tuanya sendiri dan banyak orang terkena penyakit Sifilis yang menular. Dampaknya, meski mereka bukan pelaku seks bebas terkena dampak tertular penyakit IMS ini. Seperti seorang ibu hamil yang terjadi di Bandung yang terinfeksi Sifilis. Tentu hal ini mempengaruhi perkembangan janin dalam kandungannya.


Manusia telah dilengkapi naluri sebagai fitrah penciptaan Allah Swt.. Naluri agar kelestarian manusia tidak punah. Naluri ini berupa kasih sayang, sebab ada keturunan yang harus melanjutkan keberadaannya di muka bumi ini. Naluri ini berupa cinta, kasih sayang orang tua kepada anaknya, dan suami kepada istrinya. Dalam ketertarikan kepada bentuk lawan jenis, naluri ini akan muncul. Manusia dapat mengendalikannya sesuai dengan pola pikir yang dimilikinya.


Allah Swt. memberikan aturan agar pemenuhan naluri ini dapat dipenuhi secara tepat, sesuai dengan tujuan penciptaannya. Agar manusia terhindar dari bahaya kerusakan pada dirinya serta orang lain. Allah Swt. menetapkan beberapa aturan yakni, adanya pemisahan antara laki-laki dan perempuan dalam pergaulan. Baik dalam keadaan khusus maupun kehidupan umum. Seperti pemisahan jemaat laki-laki dengan perempuan saat melaksanakan salat berjemaah. Melarang berkhalwat antara laki-laki dan perempuan tanpa disertai mahram. Mewajibkan perempuan untuk menutup aurat mengenakan jilbab (gamis) dan kerudung saat keluar rumah. Dalam berinteraksi laki-laki dan perempuan, aturan ini tetap membolehkan berinteraksi dalam perkara yang sifatnya umum. Interaksi dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat, mereka boleh melakukan aktivitas misalkan mengajar, jual beli, pengobatan dan sebagainya.


Allah menetapkan bahwa pemenuhan kebutuhan seksual hanya boleh dilakukan bersama pasangan yang sah dalam ikatan pernikahan menurut agama. Tidak boleh memenuhi naluri tersebut dengan selain itu atau berzina. Aturan ini akan menjaga kehormatan dan kesucian karena Allah melarang perzinaan, bahkan mendekatinya saja tidak diperbolehkan.


Dalam Al-Qur'an surah Al-Isra ayat 32 Allah Swt. menyebutkan bahwasannya janganlah mendekati zina karena sesungguhnya hal itu perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan. Allah Swt. juga melarang pemenuhan naluri dilakukan dengan sesama jenis, menggunakan alat bantu untuk memenuhinya, sebab tidak sesuai dengan fitrah dan tujuan diciptakannya naluri mempertahankan kelestarian manusia.


Berbagai aturan ini Allah ciptakan untuk menjauhkan manusia dari berbagai penyakit yang membahayakan mereka. Agar manusia tetap akan menjadi makhluk paling mulia yang Allah ciptakan. Namun, aturan ini hanya bisa dilaksanakan apabila negara menerapkan Islam secara kafah (menyeluruh) dengan sistem Islam. Berkaitan dengan penjagaan hubungan laki-laki dengan perempuan, negara dalam sistem Islam akan memberikan hukuman pada pelaku yang melanggar aturan tersebut. Hukuman dalam aturan Islam tegas selain bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan. Jika pelakunya ghairu muhsan (belum menikah), dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun. Jika pelaku zina sudah menikah dihukum rajam sampai mati. 


Betapa sempurnanya sistem kehidupan Islam, dengan menggunakan pedoman dan aturannya. Manusia dapat memenuhi nalurinya dengan cara yang tepat dan akan terhindar dari bahaya atau kerusakan pada dirinya yang dampaknya bisa menularkan kepada orang lain. Karena itu, saatnya pemikiran umat terpahamkan, betapa sempurnanya Islam sebagai sistem kehidupan diatas akidah yang lurus. Yakni keimanan kepada Allah sebagai Sang Pencipta sekaligus pengatur, dengan kembali kepada syariat-Nya dipastikan mampu menjadi solusi problematika yang terjadi dalam kehidupan. Wallahualam bissawab. []