Bebasnya Narkoba di Lapas, Kok Bisa?
OpiniProblem yang ditimbulkan dari peredaran narkoba tentu makin menyulitkan upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum
Kasus peredaran narkoba di dalam lapas menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan dan pengawasan di lapas, serta rendahnya integritas dan profesionalisme petugas lapas
_____________________________
Penulis Bunda Hanif
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Polisi Petrus Reinhard Golose menyampaikan banyaknya peredaran narkoba dari dalam lapas. Namun sayangnya, Golose tidak menyebutkan data secara terperinci mengenai bandar narkoba yang selama ini mengendalikan peredaran dari lapas.
Dalam rangkaian kegiatan “Shooting Against Drugs” di Lapangan Tembak Polda Bali Tohpati, Denpasar, Bali, Sabtu (24/6/2023) Golose menyampaikan bahwa pengedar narkoba tersebut banyak yang menjalani hukuman mati dan penjara seumur hidup. Namun, mereka tetap berusaha mengelabui petugas lapas dengan caranya untuk mengontrol narkoba. (Republika, 24/6/2023)
Narkoba merupakan masalah serius, yang tentunya juga memerlukan penanganan yang serius. Pada tahun 2020 saja terdapat 1.023 kasus peredaran narkoba di lapas yang melibatkan 1.259 tersangka. Ini berdasarkan data dari BNN. Dan pada 2022, BNN mengungkap 851 kasus peredaran narkoba di lapas dengan 1.350 tersangka.
Cara yang mereka gunakan bermacam-macam. Mulai dari menyelundupkan melalui barang bawaan, makanan, surat hingga menggunakan jasa sipir atau petugas lapas. Sebagian kasus, dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas melalui komunikasi dengan pihak luar. Fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba di negeri ini tidak hanya melibatkan para pelaku di luar lapas tetapi juga di dalamnya.
Peredaran narkoba di lapas merupakan masalah serius yang tentunya menimbulkan banyak kerugian dan mengancam keamanan dan kesehatan, baik bagi narapidananya maupun masyarakat luas. Masalah serius akibat peredaran narkoba di antaranya,
Pertama, terhambatnya proses rehabilitasi dan resosialisasi narapidana. Narapidana yang masih mengonsumsi atau bertransaksi narkoba di lapas tidak akan bisa lepas dari ketergantunganku dan kecanduan narkoba. Karena memang narkoba itu sendiri memiliki efek candu bagi penggunanya. Akibat kecanduan narkoba, kondisi fisik dan mental mereka terganggu, dan yang lebih parah dari itu dapat meningkatkan resiko overdosis atau penularan penyakit menular, seperti HIV/AIDS.
Kedua, efek dari penggunaan narkoba bisa memicu emosi dan agresivitas. Sehingga tidak jarang terjadi konflik dan kekerasan antar narapidana maupun antara narapidana dan petugas lapas.
Ketiga, berdampak negatif bagi masyarakat luas karena dapat menjadi sumber penyebaran narkoba di luar lapas. Narapidana di dalam lapas bisa menjalin jaringan dengan sindikat narkoba di luar lapas.
Problem yang ditimbulkan dari peredaran narkoba tentu makin menyulitkan upaya pemberantasan narkoba oleh aparat penegak hukum. Kasus peredaran narkoba di dalam lapas menunjukkan lemahnya kualitas pelayanan dan pengawasan di lapas, serta rendahnya integritas dan profesionalisme petugas lapas. Inilah yang menyebabkan masyarakat menilai buruk citra dan kredibilitas lapas. Sudah semestinya masalah ini ditangani secara serius, tegas dan komprehensif mengingat dampaknya yang sangat merugikan bangsa dan negara.
Akibat Penerapan Sistem Sekuler
Peredaran narkoba di negeri ini akibat penerapan sistem sekuler kapitalisme. Sistem ini mengutamakan kebebasan individu, persaingan pasar, dan pemisahan antara agama dan negara. Sistem ini jugalah yang menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara si kaya dan si miskin. Masyarakat yang hidup dalam kemiskinan seringkali putus asa, sehingga mereka mencari jakan keluar yang bisa mendatangkan cuan ataupun menggunakan narkoba sekedar untuk melarikan diri dari kenyataan.
Masyarakat yang hidup dalam sistem ini, tumbuh menjadi masyarakat yang individualis. Mereka tidak peduli dengan kepentingan bersama, norma sosial maupun nilai-nilai moral. Kepentingan pribadi dan kelompok lebih diutamakan dari kepentingan umum. Bahkan mereka tidak peduli halal haram dalam setiap tindakannya. Asalkan bisa mendapatkan materi, merugikan orang lain pun tak masalah, termasuk dengan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.
Aturan agama yang seharusnya dipakai dalam kehidupan sehari-hari, satu-persatu dicampakkan. Akibatnya mereka kehilangan pegangan spiritual dan moral yang seharusnya bisa membimbing mereka untuk menjauhi hal-hal buruk. Gaya hidup hedonisme adalah ciri khas masyarakat di sistem sekuler dan menganggap narkoba adalah bagian dari gaya hidup maupun hiburan.
Dampak Negatif Narkoba
Dari penggunaan dan peredaran narkoba, tentunya ada dampak negatif yang ditimbulkan bagi individu, masyarakat dan negara.
Bagi individu, narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental. Orang yang menggunakan narkoba akan mengalami gangguan fungsi pada organ tubuhnya, daya tahan tubuh menurun, kualitas sperma atau ovum menurun, depresi, psikosis hingga kematian akibat overdosis atau penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Bagi masyarakat, dapat meningkatkan kekerasan, kriminalitas, prostitusi, perdagangan manusia, terorisme hingga disintegrasi bangsa. Peredaran narkoba juga merusak generasi penerus bangsa. Mereka bisa menjadi korban atau pelaku penyalahgunaan narkoba. Jika itu terjadi, maka dapat menghancurkan masa depan mereka.
Yang terakhir bagi negara, peredaran narkoba akan melemahkan sumber daya manusia, menggerogoti ekonomi dan mengancam keamanan nasional. Produktivitas dan kesejahteraan masyarakat akan mengalami penurunan. Anggaran negara juga terkuras untuk penanganan narkoba. Yang tidak kalah parah terbukanya celah bagi bangsa asing untuk menghancurkan kedaulatan dan integritas bangsa,
Berantas Narkoba dengan Sistem Islam
Di dalam Islam, narkoba merupakan musuh besar yang mengancam umat manusia, khususnya umat Islam. Dianggap musuh karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak akal, jiwa dan tubuh manusia yang merupakan amanah dari Allah Swt. yang harus kita jaga. Selain itu, penyalahgunaan narkoba dapat meningkatkan kriminalitas dan tindakan kejahatan lainnya bahkan risiko penularan penyakit menular seperti HIV/AIDS.
Negara yang menerapkan aturan Islam akan mengutamakan peran agama dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat terbiasa dengan aturan/syariat Islam sehingga mereka memiliki pegangan atau rambu-rambu dalam berperilaku. Segala perbuatan yang menimbulkan kemudaratan baik bagi dirinya maupun orang lain akan dihindari, termasuk narkoba.
Masyarakat dalam sistem Islam memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga diri dan lingkungannya dari bahaya narkoba. Sistem pendidikan Islam pun mampu mencetak para aparat yang memiliki integritas tinggi dan amanah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu sistem sanksi yang diterapkan memiliki efek jera bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Sistem sanksi ini memiliki dua fungsi, yaitu fungsi zawajir dan jawabir. Sanksi zawajir membuat jera pelakunya dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Sedangkan sanksi jawabir akan menghindarkan pelaku dari azab Allah di akhirat.
Negara yang menerapkan syariat Islam, selalu berupaya menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya. Menghilangkan kesenjangan antara si kaya dan si miskin. Masyarakat yang sejahtera tentunya tidak akan mencari jalan keluar dengan mengonsumsi atau mengedarkan narkoba untuk mendapatkan uang atau melarikan diri dari kenyataan. Mereka juga terbiasa dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Tidak tinggal diam terhadap kemaksiatan. Sikap peduli akan kepentingan bersama, akan melahirkan tindakan nyata terhadap perubahan umat menjadi lebih baik, Dengan demikian narkoba dapat diberantas secara tuntas. Wallahualam bissawab. []