Jual Beli Gelar Akademik Bukti Nyata Kapitalisasi Pendidikan
OpiniPendidikan kapitalis sekuler diarahkan untuk kepentingan ekonomi bukan semata-mata ilmu atau membentuk kepribadian (karakter) yang baik. Tak mengherankan bahwa perguruan tinggi secara tidak langsung "melegalkan" praktik curang
Dengan demikian, pemerintah harus memutuskan untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut. Akan tetapi, jika izin dicabut, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah pendidikan selama masih bertahan dengan paradigma kapitalis sekuler
_______________________________
Penulis Dewi Royani, M.H.
Kontributor Kuntum Cahaya dan Dosen
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kepanikan melanda khususnya perguruan tinggi setelah pencabutan izin 23 perguruan tinggi di Tanah Air pada 25 Mei 2023.
Dikutip dari detik[dot]com, menurut Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Lukman, 23 perguruan tinggi telah dicabut izin penyelenggaraannya. Alasannya karena tidak memenuhi persyaratan standar pendidikan tinggi. Juga melakukan pembelajaran fiktif dan praktek jual beli ijazah, penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dan konflik antara badan penyelenggara yang menghambat proses pendidikan.
Pencabutan izin operasional 23 perguruan tinggi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola perguruan tinggi saat ini sangat buruk. Perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat dimana para mahasiswa, ilmuwan dan generasi penerus bangsa di masa mendatang mendapatkan bimbingan. Namun, sungguh memprihatinkan malah melakukan tindakan yang dilarang dalam dunia pendidikan. Hal ini sejatinya bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan memiliki budi pekerti yang luhur.
Praktik curang seperti jual beli ijazah untuk mendapatkan gelar akademik menjadi hal wajar terjadi di tengah paradigma sekuler kapitalisme yang melandasi sistem pendidikan hari ini. Hal ini menjadi bukti bahwa dunia pendidikan berada dalam cengkraman ideologi kapitalisme. Pendidikan yang merupakan hak dasar setiap orang, menjadi barang dagangan dalam sistem kapitalis. Pendidikan berorientasi pada materi semata, dengan adanya permintaan dan penawaran.
Pada kasus jual beli ijazah di satu sisi perguruan tinggi mencari keuntungan. Di sisi lain ada mahasiswa yang membutuhkan ijazah untuk melamar pekerjaan atau menjabat posisi di pemerintahan. Mereka tidak mau lelah belajar, enggan menjalani proses pembelajaran yang tidak singkat. Mereka mengambil jalan pintas dengan membeli ijazah, meskipun tidak pernah ada perkuliahan. Pandangan pragmatis dan instan mereka juga membuat mereka memilih untuk membeli ijazah daripada mengikuti perkuliahan. Akibatnya idealisme pendidikan, yaitu terwujudnya pemahaman atas ilmu tidak tercapai.
Pendidikan kapitalis sekuler diarahkan untuk kepentingan ekonomi bukan semata-mata ilmu atau membentuk kepribadian (karakter) yang baik. Tak mengherankan bahwa perguruan tinggi secara tidak langsung "melegalkan" praktik curang. Dengan demikian, pemerintah harus memutuskan untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut. Akan tetapi, jika izin dicabut, hal itu tidak akan menyelesaikan masalah pendidikan selama masih bertahan dengan paradigma kapitalis sekuler.
Di sinilah pentingnya membangun sistem pendidikan yang baik. Prosesnya ditempuh dengan cara yang baik, bukan tipu daya. Sehingga melahirkan insan yang berilmu dan bertakwa. Semua itu hanya dimilki dalam sistem pendidikan Islam.
Islam memandang pendidikan, kesehatan, keamanan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Atas dasar inilah negara yang berasaskan Islam wajib menjamin pendidikan untuk rakyatnya dengan murah bahkan gratis. Dengan tetap memperhatikan kualitas. Rasulullah saw. bersabda, "Imam adalah penggembala, dan dialah yang dimintai tanggung jawab terhadap gembalaannya.” (HR. Al Bukhari)
Penyelenggaraan pendidikan bukan soal untung rugi yang diserahkan pada mekanisme pasar. Akan tetapi pendidikan bertujuan mencetak generasi yang berkepribadian Islam serta membekalinya dengan ilmu dan pengetahuan yang relevan dengan masalah kehidupan.
Negara Islam juga berkewajiban membangun sarana dan prasarana pendidikan. Mulai dari sekolah, kampus, perpustakaan, laboratorium, tenaga pengajar yang kompeten. Mengadakan pembelajaran tanpa biaya, menciptakan lingkungan literasi bagi kaum muslimin di seluruh wilayah tanpa diskriminasi.
Sistem pendidikan Islam pun mensyaratkan kemauan politik negara untuk memberlakukan Islam secara total dalam seluruh aspek kehidupan dengan tegaknya Khilafah Islamiyah. Sebab Khilafah memberi semua masyarakat akses mudah pendidikan dan menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai. Sehingga dapat diakses oleh semua kalangan, baik masyarakat kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan, muslim maupun nonmuslim.
Konsep pendidikan Islam seperti Ini yang menjadikan peradaban Islam berdiri kokoh dengan generasi yang beriman, bertakwa, berbudi pekerti luhur dan mandiri. Sebagaimana tujuan pendidikan nasional kita. Jadi, perlukah dunia pendidikan di Islamisasi? Itu pasti. Namun, bukan hanya melalui islamisasi secara parsial. Untuk mengembalikan posisi kita sebagai umat terbaik dengan pendidikan dan peradaban yang mulia, diperlukan penerapan Islam secara kafah. Wallahualam bissawab.[]