Alt Title

Judi Online Penyebab Meningkatnya Perceraian

Judi Online Penyebab Meningkatnya Perceraian

Inilah bukti nyata ketika sistem sekuler kapitalis menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga banyak orang yang melakukan kemaksiatan seperti judi online

Yang lebih miris di era kapitalis ini mereka berpikir bahwa judi tersebut termasuk bisnis yang menggiurkan bagi semua kalangan

_____________________________


Penulis Widdiya Permata Sari 

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Surga 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Permasalahan di negara ini semakin beruntun tanpa diselesaikan sampai tuntas. Dari mulai minyak goreng, PHK, korupsi, dan sekarang permasalahan baru muncul kembali yaitu kasus judi online yang menyebabkan perceraian.


Dampak dari praktik judi online tidak hanya uang habis. Ternyata dampak lain dari judi online ialah pemicu gugatan perceraian. bukan hanya satu atau dua kasus yang terjadi ternyata sudah banyak gugatan perceraian yang bermula dari sang suami yang kalah judi online.


Bahkan Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro Sholikin Jamik menyatakan bahwa angka perceraian yang terjadi sudah meningkat menjadi 260 perkara naik drastis dari tahun lalu. Persoalan tersebut berawal dari ekonomi, salah satunya adalah perjudian karena semua itu bersumber dari ekonomi. (radarbojonegoro[dot]jawapos[dot]com, 27/12/2023)


Padahal sudah jelas aktivitas tersebut itu haram yang menimbulkan dosa besar, bahkan menyebabkan keretakan rumah tangga. Tentu tidak akan ada istri yang betah hidup bersama suami yang kecanduan judi online. Biasanya orang yang melakukan judi online akan mnggunakannya untuk melakukan judi tersebut. Sehingga kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarganya sering diabaikan oleh para suami. Bahkan ketika sudah sering melakukan judi maka akan mudah melakukan kemaksiatan-kemaksiatan yang lain.


Mungkin ini dampak dari mereka tidak mendapatkan pekerjaan, karena sudah jelas di negara ini untuk mendapatkan pekerjaan saja begitu sulit. Mereka harus bersaing dengan pelamar dari luar negara, sehingga mereka lebih memilih jalan yang salah seperti judi online untuk mendapatkan uang.


Inilah bukti nyata ketika sistem sekuler kapitalis menjauhkan agama dari kehidupan, sehingga banyak orang yang melakukan kemaksiatan seperti judi online. Yang lebih miris di era kapitalis ini mereka berpikir bahwa judi tersebut termasuk bisnis yang menggiurkan bagi semua kalangan.


Transaksi perjudian dijadikan sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bisa mengubah ekonomi mereka. Bahkan, ketika negara telah menerapkan aturan yang melarang untuk melakukan perjudian.0 Namun, pada kenyataanya aturan tersebut telah gagal untuk menghentikan semua aktivitas perjudian yang ada di negeri ini.


Lebih miris lagi, ketika judi tersebut dinarasikan bisa memberikan pemasukan bagi negara. Maka aktivitas haram tersebut dengan mudah mendapatkan izin dari para penguasa. Tidak hanya itu, sistem kapitalis sekuler telah gagal dalam membina dan mendidik masyarakat agar menjauhi semua aktivitas yang dilarang agama termasuk judi online. 


Bahkan, sistem  sekuler ini telah membuat masyarakat untuk tidak mengenal aturan Ilahi. Sehingga standar halal haram tidak lagi menjadi pertimbangan dalam menentukan perbuatannya. Sudah jelas mereka hanya memikirkan keuntungan materi saja, dan memikirkan bagaimana caranya agar mendapatkan hasil yang melimpah dalam waktu yang singkat.


Ketika kita berada dalam sistem kapitalisme maka kehidupannya hanya akan membawa kesengsaraan demi kesengsaraan. berbeda ketika manusia hidup dalam sistem yang membawa keberkahan yaitu sistem Khilafah. Fenomena judi online terjadi pasti tidak akan merebak dengan begitu mudah karena aktivitas tersebut termasuk kedalam ribawi. Dalam Islam aktivitas tersebut sangat dilarang sebab melanggar syariat. 


Dalam sistem Islam, Khilafah akan dengan mudah menciptakan lapangan pekerjaan yang begitu luas dan mudah didapat oleh siapapun tanpa ada persyaratan yang begitu susah. Dengan adanya kemudahan itu tidak akan membuat laki-laki sulit mendapatkan pekerjaan.


Sehingga, tidak akan adanya kasus perceraian dalam rumah tangga. Apalagi dalam Khilafah semua kebutuhan termasuk ekonomi akan dijamin secara mutlak oleh Negara. Bahkan, dengan mudahnya masyarakat bisa mengakses secara gratis dan berkualitas semua layanan publik seperti pendidikan, kesehataan dan keamanan. Oleh karena itu, ketika semua kebutuhan hidup sudah terjamin dan terjangkau, serta pekerjaan mudah didapat. Maka, orang-orang dengan sendirinya tidak akan tergiur dengan aktivitas judi. Wallahualam bissawwab. []