Kala Korupsi Menyelimuti Negeri, Khilafah Solusi yang Hakiki
OpiniKorupsi di tubuh KPK, menjadi bukti bahwa mereka telah menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh rakyat
Hal ini juga menunjukkan kepada kita akan lemahnya integritas pegawai. Mereka meghalalkan segala cara demi mendapatkab harta dunia. Selain karena lemahnya iman, penerapan demokrasi juga menjadikan faktor terbesar korupsi mengepung negeri
_____________________________
Penulis Ummu Nida
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengasuh Majelis Taklim
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Sungguh miris negeri ini, masyarakat tak henti-hentinya dipertontonkan di berbagai media tentang kasus korupsi yang semakin menggila. Korupsi menjadi lingkaran setan yang melilit birokrasi bawah sampai atas. Ungkapan seorang pejabat tentang "orang saleh ketika berada di sistem hari ini, akan berubah menjadi setan," adalah benar adanya. Sistem sekuler yang diterapkan saat ini, telah melahirkan masyarakat yang haus materi, hedonis, segala akan ditempuh sekalipun dengan cara yang tidak halal.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkapkan, ditemukan dugaan pungli yang nilainya mencapai Rp4 miliar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam kurun waktu Desember 2021 hingga Maret 2022. Dugaan pungli ini terjadi di Rutan Cabang Merah Putih yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jaksel. Adapun pungli tersebut terkait dengan gratifikasi, suap, dan pemerasan kepada tahanan KPK untuk mendapatkan keringanan. Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, kejadian pungli di KPK itu sangat ironis. Pungli memang tak mengenal lembaga mana pun, dan bisa terjadi di mana saja. (kumparan[dot]com, 25/6/2023)
Di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah segala tindakan orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan perekonomian negara atau keuangan negara. Korupsi adalah tindakan pegawai publik, baik pegawai negeri, politisi, dan pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan.
Korupsi di tubuh KPK, menjadi bukti bahwa mereka telah menyalahgunakan amanah yang diberikan oleh rakyat. Hal ini juga menunjukkan kepada kita akan lemahnya integritas pegawai. Mereka meghalalkan segala cara demi mendapatkab harta dunia. Selain karena lemahnya iman, penerapan demokrasi juga menjadikan faktor terbesar korupsi mengepung negeri.
Dalam sistem demokrasi, korupsi adalah masalah sistemik karena solusi yang diambil bersifat parsial seperti ancaman pemecatan dan pemberian sanksi tanpa kritik untuk perubahan sistem, sehingga tidak membuat pelakunya jera.
Terjadinya kasus korupsi di lingkaran KPK, sungguh telah memusnahkan harapan rakyat akan pemberantasan korupsi di negeri ini. Kepada siapa lagi berharap, lembaga yang diharapkan bisa menuntaskan korupsi justru ikut terlibat di dalamnya?
Harapan satu-satunya hanya kepada Islam kafah. Islam tidak boleh dipahami hanya sekedar ibadah saja, tetapi Islam adalah sistem kehidupan yang bisa menyelesaikan seluruh permasalahan manusia termasuk problem korupsi yang sudah mengakar di negeri ini.
Di dalam Islam, segala tindak kejahatan korupsi, Allah Swt. telah mengharamkan bagi setiap pelakunya. Allah Swt. memperingatkan dengan jelas, bagi pelaku tindak korupsi bukan termasuk orang yang beriman. Annisa ayat 29: "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), ...." (TQS. An-Nisa [4]: 29)
Sebuah keniscayaan, Indonesia saat ini membutuhkan penerapan sistem Islam. Karena sistem ini memiliki tiga pilar yang akan menutup celah maraknya penyimpangan perilaku, salah satunya tindak pidana korupsi.
Pertama, adanya individu-individu yang bertakwa. Ketakwaan inilah yang diharapkan bisa membentengi seseorang dari perbuatan yang melanggar hukum-hukum Allah Swt. Ketakutan kepada pemilik surga dan neraka senantiasa ada dalam dirinya.
Kedua, adanya amar makruf di tengah-tengah masyarakat, karena aktivitas ini merupakan salah satu kewajiban syar'i. Amar makruf inilah yang akan menjadi lapisan kedua sistem pencegahan terjadinya tindak korupsi.
Ketiga, negara yang menerapkan hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan. Mulai dari sistem politiknya yang menjadikan kekuasaan dan kepemimpinan berfungsi sebagai pengurus dan penjaga umat dari segala ancaman baik fisik maupun psikis.
Maka, satu-satunya sistem pemerintahan yang mampu menyelesaikan korupsi sampai ke akar-akarnya hanyalah Khilafah. Khilafah akan menutup semua celah terjadinya korupsi dengan menerapkan hukum Islam secara kafah. Terbukti, selama 10 tahun kepemimpinan Rasulullah saw. di Madinah, sejarah mencatat, setidaknya hanya empat kali kasus korupsi yang terjadi. Wallahualam bissawab []