Alt Title

Marketplace Guru Solusikah?

Marketplace Guru Solusikah?

Prinsip sistem kapitalisme, baik barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat maka akan dijadikan sebagai barang ekonomi

Oleh karena itu guru merupakan profesi yang memiliki nilai manfaat, sehingga memenuhi standar kapitalis dan layak untuk dijual. Ia dibayar dengan honor yang sesuai dengan nilai manfaatnya

_____________________________


Penulis Suhartini

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dikutip dari CNN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar mendukung rencana Mendikbudristek Nadiem Makarim mengenai rekrutmen Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) lewat marketplace. Rencananya, hal itu akan diterapkan di tahun 2024 mendatang oleh Kemendikbudristek. "Saya kira itu kan alternatif ide yang bagus, karena dengan begitu, begitu pensiun dan harus digantikan jadi terbuka," kata Azwar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6)


Marketplace Guru merupakan platform basis data yang menggunakan teknologi untuk menjadi lokal pasar bagi para guru yang akan diusulkan menjadi ASN. Untuk mengatasi kekurangan guru honorer dan guru di sekolah negeri. Oleh karenanya, platform ini berisi daftar semua guru yang boleh mengajar yang nantinya bisa diakses oleh seluruh sekolah di Indonesia. Platform ini rencananya akan diimplementasikan pada 2024 dan diharapkan dapat menghentikan bertambahnya guru honorer. Oleh karena itu sering terjadi ketidaksinkronan pemenuhan guru di sekolah.


Akhirnya prosedur rekrutmen guru diubah dengan proses real time dan dilakukan oleh sekolah tersebut secara langsung, dan bisa dilakukan lebih dari satu kali dan sesuai dengan kebutuhan sekolah. Adapun kriteria Marketplace Guru yaitu guru yang sudah lulus seleksi maupun lulus pendidikan profesi dan telah memenuhi syarat sebagai calon guru ASN. Pemerintah menjamin sekolah tidak akan lagi merekrut guru honorer. Sistem ini menjamin bahwa tidak ada lagi guru yang mendapatkan gaji serta tunjangan dibawah rata-rata. Secara langsung terobosan ini menjanjikan dalam mempercepat perekrutan guru honorer menjadi ASN, namun perlu dikaji lebih mendalam bahwa platform tersebut jelas tidak bisa terlepas dari paradigma sekuler kapitalistik yang mendasarinya.


Prinsip sistem kapitalisme, baik barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat maka akan dijadikan sebagai barang ekonomi. Oleh karena itu guru merupakan profesi yang memiliki nilai manfaat, sehingga memenuhi standar kapitalis dan layak untuk dijual. Dan dibayar dengan honor yang sesuai dengan nilai manfaatnya.


Dalam sistem kapitalis, ilmu dipandang sebagai materi yang bisa memberikan manfaat secara materi. Oleh karena itu, untuk mendapatkan ilmu harus rela membayar. Sehingga hal tersebut menghilangkan peran negara sebagai pihak yang semestinya bertanggung jawab penuh atas pelaksana pendidikan dalam negara. 


Perekrutan Guru dalam Sistem Islam


Pemenuhan kebutuhan guru pun akhirnya menjadi prioritas utama dan kedudukannya akan sangat dihargai. Manfaatnya tidak bisa diukur sekadar dari gaji (honor) sebagaimana profesi lain mendapatkan honor.


Dalam sistem Islam, masalah administrasi bersifat desentralistis (kewenangan diserahkan kepada daerah) dan keuangannya bersifat sentralistis (terpusat). Pemerintah daerah semestinya mengetahui kondisi dan kebutuhan wilayahnya sehingga informasi yang sampai ke pusat menggambarkan kondisi real disuatu daerah, sehingga akan mempermudah dalam penerapan berbagai platform.


Ini semua menunjukkan bahwa teknologi yang menurut pandangan manusia memudahkan, tetap memerlukan manusia yang memiliki paradigma sahih (Islam) dalam menjalankannya. Untuk mengatasi masalah kekurangan guru atau masalah yang berkaitan dengan pendidikan akan tuntas tentunya dengan menerapkan sistem Islam dan meninggalkan sistem yang lain (kapitalis atau sekuler). Negara tidak akan menerapkan sebuah kebijakan yang salah hanya karena melihat manfaat yang kecil dengan menimbulkan kerugian di berbagai pihak. Sehingga masalah yang semestinya membutuhkan prioritas utama akan terbengkalai hanya karena berfokus pada hal teknis.


Kebijakan yang diterapkan semestinya berlandaskan pada akidah Islam, karena jelas bahwa akidah Islam akan membawa pada kebaikan bagi manusia. Manfaatnya tentu sudah dipastikan akan menyelesaikan masalah yang terjadi dan tuntas. Kita tentu mengharapkan seluruh problematik di dunia pendidikan, termasuk masalah guru ini terselesaikan. Saatnya kembali pada syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah. Tentu dengan jalan terbaik dan diridai oleh Allah. Aamiin. Wallahualam bissawab. [Gn]