Alt Title

Menyoal Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

Menyoal Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa Sembilan Tahun

 


Hanya dalam sistem Islam yang memiliki mekanisme ampuh untuk memberantas dan mencegah korupsi hingga tuntas. Karena berdasarkan ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan hukum bersumber dari wahyu Allah Swt. Dalam Islam kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus di pertanggung jawabkan kelak di akhirat. Tanggung jawabnya sangatlah berat, tidak hanya di dunia tapi juga di hadapan Allah Swt. Sistem Islam yang tentunya disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi dan pencegahan sejak dini supaya tidak adanya korupsi

_________________________

Penulis Neny Nuraeny

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pendidik Generasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Korupsi seolah tiada akhir di negeri ini. Pemberitaan pun beredar membanjiri lini masa. Seperti halnya korupsi Dana Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa. Namun di sisi lain ada wacana revisi Undang-Undang Desa yang menetapkan masa jabatan sembilan tahun. Seperti halnya yang terjadi di kabupaten Serang Banten. Seorang Kepala Desa Lontar, Kecamatan Triyasa yang bernama Akiani menjadi tersangka korupsi dana desa yang mencapai Rp 988 juta di masa jabatannya, mulai tahun 2015-2021 menghamburkan dana desa untuk kepentingan pribadinya. Seperti pesta di tempat hiburan hingga poligami dengan 4 perempuan. (Irfan Amin, tirto[dot]id, 30 juni 2023)


Dana korupsi tersebut pada awalnya direncanakan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar. Seperti rabat beton, gapura wisata, dan tembok penahan tanah atau TPT, malah digunakan untuk berfoyo-foya. Pada akhirnya Akiani ditahan dan akan diadili di Pengadilan Negeri Serang. 


Maraknya kasus korupsi Dana Desa ini, membuat Abdul Halim Iskandar sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigasi angkat suara. “Kalau ada Kades yang korupsi, itu bukan masalah aturan penggunaannya, tetapi masalah integritas Kades. Apalagi merujuk pada kasus di atas untuk kawin lagi, itu mah sudah pada level ngawur,” ungkapnya.


Tidak heran, jika korupsi merajarela pada saat ini. Banyak faktor penyebab terjadinya korupsi, selain bobroknya integritas individu atau keserakahan para pelaku. Hukum yang diterapkan pada saat ini pun sangat lemah. Serta mahalnya ongkos politik sistem demokrasi. Sebelum menjabat mereka berkampanye dengan modal sendiri, atau oleh sponsor yang tidak lain para pemilik modal atau korporat. Sehingga bukan malah fokus untuk mengurusi rakyat, melainkan mencari uang haram untuk mengganti biaya kampanye sebelumnya. Di sistem kapitalis saat ini seakan budaya korupsi itu dipelihara. Karena orientasi menjabat bukan untuk mengurusi rakyat melainnya untuk mencari keuntungan dan manfaat. Selain itu, walaupun ada Undang-Undang yang mengatur urusan korupsi, itu tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Bahkan masa tahanan bisa dijual belikan. Memberantas korupsi memang utopis dalam demokrasi. Oleh karena itu korupsi akan terus berulang tidak ada habisnya.


Berbeda dengan sistem pemeritahan demokrasi yang penuh celah untuk melakukan korupsi maka sistem pemerintahan Islam menutup rapat seluruh jalur untuk berbuat curang. Korupsi termasuk tindakan kha’in atau penghianatan. Korupsi juga perbuatan tercela yang sangat dilarang di dalam Islam. Allah Swt berfirman dalan surat al-Baqarah ayat 188 yang artinya:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, dan supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”


Hanya dalam sistem Islam yang memiliki mekanisme ampuh untuk memberantas dan mencegah korupsi hingga tuntas. Karena berdasarkan ketakwaan individu, kontrol dari masyarakat, dan hukum bersumber dari wahyu Allah Swt. Dalam Islam kekuasaan dan jabatan adalah amanah yang harus di pertanggung jawabkan kelak di akhirat. Tanggung jawabnya sangatlah berat, tidak hanya di dunia tapi juga di hadapan Allah Swt. Sistem Islam yang tentunya disandarkan pada akidah Islam memberikan solusi dan pencegahan sejak dini supaya tidak adanya korupsi.


Ada beberapa hal yang dapat mencegah dan memberantas korupsi dalam sistem Islam: Pertama, penerapan ideologi Islam kafah dari segala aspek kehidupan termasuk kepemimpinan. Pemimpin negara atau Khalifah diangkat untuk menjalankan sesuai Al-Quran dan As-Sunah.  Penentuan pejabat pun dilakukan oleh Khalifah dan di pilih berdasarkan profesionalitas serta integritas, tidak berdasarkan koneksitas atau nepotisme. Pejabat yang bertakwa pondasi utama karena selalu merasa diawasi oleh Allah, sebagai sarana untuk mewujudkan ”izzul Islam wal Muslimin".


Kedua, politik syar’i meriayah umat. Mengurus rakyat dengan sepenuh hati sesuai dengan tuntutan syariat Islam. Betul-betul patuh dan tunduk pada aturan Islam. Bukan kepada pada pemilik modal atau oligarki. Negara pun wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak sehingga tidak akan pernah berpikir untuk korupsi karena sudah merasa cukup dengan apa yang diperolehnya.


Ketiga, penerapan hukum yang tegas. Hukuman itu pun bertahap, dari mulai nasihat atau teguran dari Hakim, menjadi tahanan, dan pengenaan denda. Kemudian juga pengumuman kepada publik dan disebarluaskan di media masa, hukuman cambuk sampai hukuman mati. Hukuman tersebut akan sangat efektif, karena bersifat jawabir dan zawajir. Sebagai jawabir yaitu penebus siksaan di akhirat kelak, dan zawabir memberikan efek jera dan mencegah terjadinya tidakan kriminal yang berulang. Sistem tersebut hanya akan di peroleh dengan Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab. [GSM]