Ngeri, Jawa Barat Peringkat Kedua Kasus Sifilis
OpiniSifilis rentan terjadi pada kelompok yang berganti-ganti pasangan serta 'hubungan sesama'
Perilaku perzinaan ini dan pergaulan bebas dianggap wajar, karena alam liberalisme memang menuhankan hawa nafsu
___________________________
Penulis Yani Ummu Qutuz
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan meningkatnya kasus penderita sifilis atau raja singa. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia menyebut, dalam kurun waktu lima tahun (2016-2022) terjadi kasus peningkatan sifilis hampir 70% atau menjadi 21 ribu kasus di Indonesia. Sifilis adalah infeksi bakteri yang biasanya menyebar melalui kontak seksual dan dimulai dengan luka tanpa rasa sakit, biasanya di bagian alat kelamin, dubur, atau mulut.
Berdasarkan data Kemenkes, Propinsi Jabar nomor dua kasus tertinggi sifilis setelah Papua. Hal ini diketahui berdasarkan hasil testing yang masif sejak 2018-2022. Tercatat ada 305.816 testing di Jabar, ditemukan 3.186 kasus positif sifilis, 1500 diantaranya telah mendapatkan pengobatan.
Menurut, kepala Bidang P2P Dinkes Jabar, Rochady H.S. Wibawa, skrining dilakukan di beberapa area tertentu di kabupaten dan kota yang ada di Jabar. Hasilnya, Kota Bandung tergolong paling tinggi kasus sifilis. Rochady juga menuturkan, di Kota Bandung untuk pemeriksaan dilakukan sekitar 29.552 pemeriksaan. Hasilnya, menunjukkan 830 positif sifilis. Wilayah lain dilakukan pemeriksaan, hanya angkanya fluktuatif sesuai dengan jumlah kepadatan penduduk, Kota Bandung tercatat paling tinggi.(Republik[dot]Co[dot]ID, Sabtu 10/6/2023)
Pemkot Bandung melakukan berbagai upaya untuk mencegah penyebaran sifilis ini dengan terus melakukan deteksi dini dan menjalankan program-program anti penyakit menular. Salah satu program pencegahannya adalah couple conseling di setiap puskesmas. Melalui edukasi dini lewat komunitas dan teman-teman penjangkau populasi khusus. Ada juga mobile test HIV untuk populasi umum dan konsep mobil door to door terhadap populasi khusus.
Upaya penanganan dan pencegahan yang dilakukan oleh Pemkot Bandung patut diapresiasi. Namun upaya tersebut baru menyelesaikan persoalan cabang, belum menyentuh akar masalah yang menjadi biang penyebaran sifilis. Akar masalahnya adalah diterapkannya sistem sekularisme yang melahirkan gaya hidup bebas, serba boleh.
Sifilis rentan terjadi pada kelompok yang berganti-ganti pasangan serta 'hubungan sesama'. Perilaku perzinaan ini dan pergaulan bebas dianggap wajar, karena alam liberalisme memang menuhankan hawa nafsu. Perilaku zina kian merebak, apalagi ketika istilah pelacur diperhalus dengan "pekerja seks komersial". Hal ini membuat para pelaku zina semakin berani karena zina dianggap sebagai pekerjaan/profesi. Ini menandakan bahwa negara membiarkan bahkan melegalkan perzinaan bukan pada pasangan menikah saja tapi juga generasi muda.
Negara terkesan membiarkan kelompok-kelompok penyuka sesama yang menyebabkan komunitas ini terus meningkat. Perilaku kaum Nabi Luth ini dianggap biasa, bukan sesuatu yang tabu. Semakin beranilah mereka unjuk gigi, ditambah kampanye dukungan terhadap mereka semakin gencar.
Agar penyakit ini bisa dihentikan, maka butuh solusi jitu. Negara harus menerapkan pola dan gaya hidup sehat dengan sistem sosial dan tata pergaulan yang telah ditetapkan oleh Allah yang tahu betul mana yang baik dan buruk bagi manusia. Di samping itu juga harus ada sanksi yang tegas bagi pelaku. Hanya dengan tata pergaulan Islam bisa menjadi solusi jitu terhadap permasalahan ini. Islam begitu menjaga tata pergaulan laki-laki dan perempuan. Interaksi di antara mereka diatur sedemikian rupa sehingga bisa mencegah perilaku zina, penyuka sesama, dan penyakit menular seksual.
Beberapa ketentuan syariat dalam pengaturan interaksi laki-laki dan perempuan, yaitu, pertama, laki-laki dan perempuan wajib menundukkan pandangan dan menjaga kesucian diri mereka (QS. An-Nuur: 30-31). Kedua, larangan ber-khalwat, yaitu berduaan dengan nonmahram. Ketiga, larangan ikhtilat, yaitu campur baur laki-laki dan perempuan tanpa kebutuhan syar'i seperti di tempat hiburan, rekreasi, konser, dan lain-lain. Islam hanya membolehkan interaksi hanya dalam 3 aspek muamalah yaitu pendidikan, kesehatan, dan jual beli.
Keempat, larangan zina dan hubungan sesama, hal itu merupakan perbuatan keji dan munkar (QS. Al-Isra: 32). Kelima, penerapan sistem sanksi yang tegas. Dalam Islam sanksi berfungsi sebagai pencegah (jawazir) agar masyarakat merasa jera sehingga tidak berbuat kemaksiatan lagi, juga berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir) artinya di akhirat pelaku terbebas dari azab Allah.
Sanksi bagi pezina yang belum menikah adalah cambuk seratus kali dan diasingkan, bagi yang sudah menikah dirajam sampai meninggal (QS. An-Nuur: 2). Bagi penyuka sesama sanksinya sebagaimana sabda Nabi, "Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, bunuhlah kedua pelakunya." (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Bagi yang memfasilitasi untuk berzina dengan siapapun dan cara apapun tetap akan terkena sanksi. Dalam Islam sanksi bagi kelompok ini adalah penjara lima tahun dan dicambuk. Jika orang tersebut adalah suami atau mahramnya, sanksi diperberat menjadi 10 tahun (Abdurrahman Al Maliki, 2002, Sistem Sanksi dalam Islam, Hlm 238 Pustaka Thoriqul Izzah, Bogor)
Sistem sanksi yang tegas akan membuat pelaku berpikir beribu kali untuk melakukan kemaksiatan. Perzinaan dan penyimpangan seksual bisa dieliminasi bahkan dimusnahkan sejak awal. Walhasil penyakit menular seksual seperti sifilis, HIV Aids dan lainnya bisa dicegah saat kemunculannya.
Keenam, menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan melahirkan generasi berkepribadian Islam. Generasi yang senantiasa merasa takut hanya kepada Allah, sehingga mereka senantiasa berhati-hati agar tidak terjerumus pada perbuatan dosa. Negara sangat berperan penting dalam mewujudkan generasi cerdas akalnya dan sehat jiwanya. Negara harus menciptakan lingkungan yang kondusif melalui penerapan Islam secara sempurna dalan seluruh aspek kehidupan. Wallahualam bissawab []