Pernikahan Beda Agama, Buah Sekularisme?
Surat PembacaDalam Islam, menikah beda agama hukumnya haram. Jika pernikahan itu tetap dilaksanakan, maka hukumnya tidak sah, seolah-olah pernikahan itu tidak pernah terjadi
Secara hukum syariat Islam, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina
______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURATPEMBACA - Sangat memprihatinkan, permohonan pernikahan berbeda agama dibolehkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Anggota Komisi VIII DPR-RI, Yandri Susanto mengkritik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengizinkan pernikahan berbeda agama. Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra. Tentu saja banyak yang menolak keputusan tersebut, karena tidak sesuai dengan syariat Islam yang agung.
Diketahui dari media republika[dot]co[dot]id (24/06/23), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perkara yang berseberangan dengan fatwa MUI, terkait nikah beda agama. Pengadilan tersebut membolehkan nikah beda agama yang diminta oleh seorang pemohon yang beragama Nasrani yang akan menikah dengan seorang muslim. Tidak sedikit praktik pernikahan beda agama di masyarakat, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain.
Dalam perkara ini, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah mengabulkan permohonan nikah pasangan berbeda agama berdasarkan UU Adminduk. Hakim juga mendasarkan putusan pada alasan sosiologis, yaitu keberagamaan masyarakat. Dikabarkan dari CNN Indonesia (25/06/23), Perwakilan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir mengatakan bahwa pasangan beda agama memang bisa mendaftarkan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan mengajukan permohonan izin nikah. Lalu diperiksa hakim, nantinya bergantung bagaimana kebijakan hakim.
Dalam Islam, menikah beda agama hukumnya haram. Jika pernikahan itu tetap dilaksanakan, maka hukumnya tidak sah, seolah-olah pernikahan itu tidak pernah terjadi. Secara hukum syariat Islam, perbuatan mereka tergolong dalam perbuatan zina.
Untuk menentukan pasangan, Rasulullah saw. telah menganjurkan untuk menikahi seseorang berdasarkan agama. Hal tersebut dikatakan dalam sebuah hadis, "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikan, agamanya, yang diutamakan dia yang beragama, (menjalankan agama) maka kamu akan beruntung." (HR. Bukhari Muslim)
Sistem sekularisme kapitalisme menjauhkan manusia dari Sang Pencipta, yaitu Allah Swt.. Hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kafah dalam bingkai Khilafah, maka tidak akan terjadi pernikahan beda agama. Wallahualam bissawab. []
Herlina
Pegiat Dakwah