Alt Title

Bagaimana Hukum Mengajarkan Pendidikan Seks pada Anak?

Bagaimana Hukum Mengajarkan Pendidikan Seks pada Anak?

Dalam Islam, pendidikan seks merupakan bagian integral dari pendidikan akidah, akhlak dan ibadah

Jika pendidikan seks terlepas dari ketiga unsur tersebut, maka akan terjadi ketidakjelasan arah dari pendidikan seks itu sendiri. Bahkan akan menimbulkan kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal diciptakannya manusia oleh Allah Swt.

______________________________


KUNTUMCAHAYA.com, TSAQAFAH - "Terdapat 9 pilar pendidikan seks yang digariskan oleh Rasulullah saw.," ungkap Ustazah Rif'ah Kholidah dalam kajian Islam Menjawab: Bagaimana Hukum Mengajarkan Pendidikan Seks pada Anak? di Youtube Muslimah Media Center (MMC), Minggu (13/08/2023) 


"Baru-baru ini, viral perbincangan lewat chat WA seorang anak perempuan yang berusia 13 tahun, seorang siswi SMP dengan pacarnya yang berusia 15 tahun yang merupakan kakak kelasnya. Diduga dari perbincangan itu keduanya melakukan perzinaan. Sang ibu begitu kaget karena selama ini putrinya tampak baik-baik saja. Kasus ini tentunya mewakili fenomena yang mengerikan di kalangan remaja," tutur Ustazah. 


BKKBN mengungkapkan bahwa mayoritas anak remaja Indonesia pernah melakukan hubungan seksual. Remaja usia 14-15 tahun jumlahnya mencapai 20 persen, sedangkan usia 16-17 tahun mencapai angka yang fantastis yaitu 60 persen. 


Ustazah menceritakan, pandangan pemerhati remaja dalam menanggapi fenomena maraknya seks bebas di kalangan remaja. Mereka berpendapat bahwa salah satu penyebabnya adalah pengetahuan remaja tentang seksualitas masih sangat rendah. Oleh karena itu, diperlukan pendidikan seks pada remaja. 


Bahkan UNESCO menyarankan agar setiap negara termasuk Indonesia untuk menerapkan pendidikan seks sejak dini dan komprehensif. Rekomendasi ini berdasarkan kajian terbaru dari Global Education Monitoring atau Game Report UNESCO. 


"Bagaimana gambaran pendidikan seks dalam Islam? Dan bagaimana hukumnya untuk mengajarkan pendidikan seks dalam Islam?" tanya Ustazah. 


Islam sebagai agama dan ideologi yang berasal dari Allah mempunyai pandangan yang berbeda dengan ideologi kapitalis ciptaan manusia. Termasuk pandangan Islam tentang pendidikan seks, tentu akan berbeda dengan pandangan pendidikan seks dalam sistem sekuler kapitalis. 


Ustazah menjelaskan, di dalam Islam pendidikan seks merupakan bagian integral dari pendidikan akidah, akhlak dan ibadah. Jika pendidikan seks terlepas dari ketiga unsur tersebut, maka akan terjadi ketidakjelasan arah dari pendidikan seks itu sendiri. Bahkan akan menimbulkan kesesatan dan penyimpangan dari tujuan asal diciptakannya manusia oleh Allah Swt..


"Dr. Abdullah Nashih Ulwan dalam kitabnya Tarbiyatul Aulat fil Islam menjelaskan tentang pendidikan seks. Pendidikan seks (tarbiyatul jinsiyah) yaitu upaya penyadaran, pengajaran dan penerangan tentang masalah-masalah kepada anak, sejak ia mengenal masalah yang berkenaan dengan naluri seksual dan pernikahan. Sehingga ketika anak itu tumbuh dewasa, akan memahami urusan-urusan kehidupan. Ia mengetahui haram dan halal, mampu menerapkan tingkah laku Islami, dan tidak diperbudak oleh syahwat," jelasnya. 


"Dengan demikian, pendidikan seks tidak boleh menyimpang dari syariat Islam," bebernya.


Ustazah mengungkapkan, pelaksanaan pendidikan seks akan diberikan sesuai dengan fase perkembangan anak. Fase pertama yaitu usia 7-10 tahun yang merupakan masa tamyiz (masa pra pubertas). Pada fase ini anak diberikan pelajaran tentang meminta izin dan memandang sesuatu. 


Fase kedua yaitu fase anak usia 10-14 tahun atau masa murahaqah (masa pubertas), maka pada fase ini anak dihindarkan dari berbagai rangsangan seksual. Fase ketiga yaitu usia 14-16 tahun yang merupakan masa balig (adolesen). Jika pada fase ini anak sudah siap menikah, ia akan diberi pendidikan tentang etika atau adab melakukan hubungan seksual. 


Fase keempat yaitu fase setelah masa adolesen (masa remaja). Pada fase ini anak diberi pelajaran tentang cara melakukan istighfaf atau menjaga diri dari perbuatan yang tercela, jika ia belum mampu melangsungkan pernikahan. 


"Adanya fase-fase tersebut dalam pendidikan seks membuktikan bahwa Islam mempunyai aturan yang menyeluruh dalam sistem pendidikan. Oleh karena itu, agar dorongan seksual pada diri anak bisa berjalan dengan normal tanpa adanya penyimpangan, maka Islam menjaga anak dan menuntutnya dengan berbagai perintah dan larangan. Agar dorongan seksual anak itu bisa terarah dengan baik, seimbang, bersih tanpa adanya penyimpangan," tegasnya. 


"Syaikh Muhammad Nur Abdul Hafizh Suwaid dalam Manhaj at-Tarbiyah an-Nabawiyah lith-Thifli menjelaskan 9 pilar pendidikan seks yang digariskan oleh Rasulullah saw.," ujarnya. 


Pertama, memerintahkan kepada anak yang belum balig dan budak untuk meminta izin masuk ke dalam kamar orang tuanya dalam tiga waktu yaitu waktu sebelum salat fajar atau sebelum subuh, tengah hari saat tidur siang, dan sesudah salat isya. Bagi yang sudah mendekati balig, maka ia wajib meminta izin untuk masuk kamar orang tuanya dalam setiap waktu. 


Hal ini bertujuan agar pandangan mereka tidak melihat aurat keluarganya sendiri. Perintah minta izin ini sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 58-59.


Kedua, membiasakan anak untuk menundukkan pandangan dan memelihara auratnya. 


Ketiga, memisahkan tempat tidur anak dengan saudaranya. Pemisahan tempat tidur ini dimaksudkan untuk menghindari bangkitnya naluri seksual anak. 


Keempat, tidur dengan berbaring di sisi kanan, tidak telungkup. Rasulullah saw. menganggap tidur telungkup sebagai tidurnya setan. Tidur telungkup mengakibatkan banyaknya gesekan alat kelamin, sehingga akan membangkitkan syahwat. 


Kelima, menghindari ikhtilat (campur baur antara laki-laki dan perempuan) serta hal-hal yang dapat membangkitkan syahwat (video, film, cerita porno). 


Keenam, mempelajari kewajiban mandi dan sunah-sunahnya. Orang tua wajib mengajarkan kepada anaknya mengenai hadas besar dan bagaimana cara membersihkannya serta hal-hal yang berkaitan dengan fardu atau sunah. 


Ketujuh, mengajarkan surah An-Nur kepada anak-anak. Para ulama mengajarkan surah An-Nur kepada anaknya, terutama anak perempuan. Hal ini sebagai bentuk penjagaan terhadap mereka dan solusi atas permasalahan yang berkaitan dengan naluri seksual.


Umar Bin Khattab secara khusus menulis surat kepada penduduk Kuffah yang berbunyi, "Ajarkanlah surah An-Nur kepada anak perempuan kalian." Hal ini menunjukkan betapa perhatiannya beliau terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan naluri seksual. 


Kedelapan, memperingatkan anak untuk tidak terjerumus dalam perbuatan keji seperti perzinaan dan yang lainnya.


Kesembilan, yaitu pernikahan dini. Sekalipun pernikahan dini dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat saat ini, namun kebaikannya lebih dominan khususnya jika dibarengi dengan adanya jaminan kehidupan materi. Gangguan mental dan berbagai tindak kriminalitas yang terjadi di masyarakat, salah satu penyebabnya yaitu adanya penangguhan pernikahan. 


"Inilah pilar-pilar pendidikan seks di dalam Islam yang merupakan bagian integral dalam pendidikan Islam. Hal ini wajib dilaksanakan oleh semua pendidik, baik orang tua, masyarakat dan negara tentunya. Pelaksanaan pendidikan seks dalam Islam tidak akan menimbulkan kerusakan dan kemudaratan manakala negara hadir sebagai salah satu pelaksana pendidikan dengan menerapkan syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah," pungkasnya.  

Wallahualam bissawab. [Siska]