Alt Title

Dispensasi Perkawinan Anak Tinggi, Apa Penyebabnya?

Dispensasi Perkawinan Anak Tinggi, Apa Penyebabnya?

Tingginya permintaan dispensasi nikah ini kebanyakan penyebabnya adalah hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas

Paham kebebasan yang lahir dari akidah sekularisme yang melahirkan anak-anak yang bebas semua gue. Campur baur antara laki-laki dan perempuan menjadi hal yang biasa. Para remaja putri tak malu membuka auratnya, mempertontonkan kecantikannya, berpacaran, jalan berdua, bahkan kebablasan layaknya suami istri

______________________________


Penulis Yani Ummu Qutuz

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Member AMK



                                                                                                                                                                    KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini permintaan dispensasi perkawinan anak terus meningkat. Komisi Nasional Perempuan mencatat dispensasi perkawinan anak pada 2021di Indonesia mencapai 59.709 orang. Angka yang cukup tinggi untuk sebuah permohonan dispensasi nikah. Lalu bagaimana dengan Kota Bandung?


Felly Lastiawati, Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga pada Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyampaikan data Kementerian Agama Kota Bandung terkait perkawinan anak masih sangat kecil dibanding wilayah lain di Jawa Barat. 


Felly mengeklaim jumlah pemohon menurun menjadi 76 orang per 18 Juli 2023, sementara pada 2022 terdapat 143 perkawinan anak. Felly pun mengungkapkan menurut Kepala Kemenag dari 76 dispensasi, 10 permohonan tak dikabulkan. Sementara sisanya 66 orang dikabulkan karena sudah mengandung. (Tribun Jabar, 27/7/2023)


Ada empat kecamatan di Kota Bandung yang angka perkawinan anaknya cukup tinggi, yaitu Babakan Ciparay, Bojongloa Kaler, Cibeunying Kidul, dan Coblong. Babakan Ciparay ada 12 dispensasi perkawinan anak. Anak-anak usia SMP sudah langsung dinikahkan. Orang tua khawatir jika pergaulan anaknya terlalu jauh, daripada kebablasan lebih baik dinikahkan saja.


Beberapa upaya dilakukan pemerintah kota melalui Disdik untuk mencegah pergaulan bebas agar tidak kebablasan. Di antaranya tingkat SMP, Disdik Kota Bandung bekerja sama dengan dengan kedokteran UNPAD menjalankan program "HEBAT" (hidup sehat bersama sahabat). Salah satu SMP yang intens melaksanakan program tersebut yaitu SMPN 51. Namun apakah upaya ini cukup efektif untuk menekan jumlah dispensasi perkawinan anak?


Tingginya permintaan dispensasi nikah ini kebanyakan penyebabnya adalah hamil di luar nikah akibat pergaulan bebas. Paham kebebasan yang lahir dari akidah sekularisme yang melahirkan anak-anak yang bebas semua gue. Campur baur antara laki-laki dan perempuan menjadi hal yang biasa. Para remaja putri tak malu membuka auratnya, mempertontonkan kecantikannya, berpacaran, jalan berdua, bahkan kebablasan layaknya suami istri. 


Paham sekularisme menihilkan peran agama dalam kehidupan. Agama hanya mengatur urusan ibadah mahdoh saja, seperti salat, puasa, zakat, ibadah haji. Sementara dalam keseharian agama jangan dilibatkan. Akhirnya dengan paham sekularisme ini, banyak sekali terbuka pintu dan jalur mendekati zina. Pornografi dan pornoaksi pun bebas berseliweran di ponsel. Medsos dan dunia nyata berlomba menjajakan produk yang memicu munculnya rangsangan seksual setiap orang.


Hal ini tentu membuat hati orang tua sangat khawatir terhadap anak remajanya. Selain bahaya hamil di usia muda atau tertular HIV/AIDS, bahaya yang paling menakutkan adalah maraknya perzinaan karena akan mengundang azab Allah di dunia dan di akhirat. Seharusnya kita ngeri ketika mendengar sabda Rasulullah saw., "Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu negeri, sungguh mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri." (HR. Al-Hakim)


Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur bagaimana interaksi antara laki-laki dan perempuan agar terhindar dari zina. Mulai dari tindakan pencegahan sampai memberi sanksi bagi para pelaku zina.


"Janganlah kalian mendekati zina, sungguh zina itu adalah tindakan keji dan jalan yang buruk." (QS. Al-Isra  32)


Ayat ini dengan sangat jelas menyampaikan larangan mendekati zina yang merupakan perintah dari Allah sebagai upaya pencegahan. 


Berikut ini beberapa perintah Allah dalam mengatur interaksi pria dan wanita. Pertama, adanya perintah menundukkan pandangan baik kepada laki-laki maupun wanita. Allah Swt. berfirman, "Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ...." (QS. An-Nur: 30-31)


Kedua, Islam memerintahkan kepada para wanita untuk mengenakan pakaian yang sempurna yaitu kerudung dan jilbab. Jilbab adalah pakaian yang longgar dari atas hingga menjulur ke bawah tidak transparan yang menutup seluruh tubuhnya, yang tampak hanya muka dan kedua telapak tangan.


".... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya ...." (QS. An-Nur: 31)


"Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu'min, 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (QS. Al-Ahzab: 59)


Ketiga, Islam melarang wanita melakukan perjalanan sehari semalam tanpa ditemani mahram.


Keempat, Islam melarang laki-laki dan wanita berkhalwat yaitu berdua-duaan, kecuali si wanita ditemani mahram. Sebagaimana sabda Nabi, "Janganlah sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat, kecuali jika wanita itu disertai mahramnya." (HR. Bukhari)


Kelima, Islam melarang wanita keluar rumah tanpa izin suaminya.


Keenam, Islam menjaga agar kehidupan khusus komunitas wanita terpisah dengan komunitas laki-laki. Islam menetapkan bahwa hendaknya wanita hidup di tengah-tengah kaum wanita atau mahramnya. 


Ketujuh, Islam menjaga agar hubungan kerjasama laki-laki dan wanita yang bersifat umum sebatas tolong menolong dan hanya dalam urusan muamalah saja, serta segera berpisah setelah urusan tersebut selesai. Tidak ada hubungan khusus seperti saling mengunjungi, jalan-jalan, tamasya, nongkrong bareng di kafe, dan sebagainya. 


Dengan tata pergaulan yang begitu rinci ini memastikan manusia terhindar dari perilaku bebas yang menghantarkan pada perzinaan. Di samping itu negara juga memberlakukan sanksi bagi para pelaku zina. Sebagaimana perintah Allah, pezina diberikan hukuman seratus kali cambuk atau dirajam sampai mati. Sanksi yang tegas menjamin berjalannya tata pergaulan yang sehat sesuai perintah Allah. Wallahualam bissawab. [GSM]