Alt Title

Kisruh PPDB, Bagaimana Islam Memandangnya?

Kisruh PPDB, Bagaimana Islam Memandangnya?

 


Di dalam Islam, pendidikan menjadi tanggung jawab penguasa secara penuh, maka untuk mendapatkan kualitas baik dan merata adalah hak seluruh warga negara tanpa memandang jenis kelamin, status sosial, agama, suku dan sebagainya

______________________________


Penulis Isma Humaeroh

Kontributor Media Kuntum Cahaya  


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan dievaluasi secara menyeluruh oleh Gubernur Jawa Barat. Termasuk di dalamnya PPDB sistem zonasi. Pria yang biasa disapa Kang Emil itu mengungkapkan hal tersebut di hadapan para wartawan, di sela kunjungan kerjanya ke Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, Rabu (02/07/2023)


Hal demikian disampaikan dalam merespon munculnya kasus kecurangan proses PPDB 2023 dari para calon siswa. Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Barat terungkap bahwa ada 4.791 siswa yang masuk kategori memalsukan data untuk proses PPDB 2023. Dari sana terungkap bahwa Kabupaten Bogor menjadi daerah yang siswanya paling banyak melakukan kecurangan. 


Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Wahyu Mijaya. Ia mengatakan, ada tiga daerah di Jabar yang memiliki angka kecurangan paling banyak. Yaitu Kabupaten Bogor, Bekasi dan Bandung di urutan kedua dan ketiga. Dikutip dari (detikJabar, 02/08/2023)


Sungguh suatu catatan buruk bagi Kabupaten Bandung karena masuk dalam urutan ketiga maraknya kecurangan PPDB. Kasus tersebut ini  bisa menjadi fenomena gunung es, karena sebelumnya kasus serupa sering terjadi, hanya saja tidak mencuat ke permukaan. Artinya ini persoalan sistemik, banyak faktor yang memengaruhinya. Munculnya fakta tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi dan revisi bagi pelaksanaan sistem PPDB zonasi, apakah masih bisa diberlakukan atau tidak.


Mirisnya, bermasalahnya PPDB zonasi ini sudah diketahui oleh pihak Kementerian Pendidikan, tetapi tetap akan dilanjutkan tanpa ada solusi yang jelas. Nadiem Makarim yang menjabat sebagai Mendikbud Ristek mengatakan bahwa kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi bukanlah keputusan yang beliau buat. Namun ia mengakui bahwa kebijakan tersebut harus tetap dijalankan karena memiliki signifikansi yang penting. Akan tetapi, ia berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan PPDB zonasi tersebut meskipun akan memerlukan energi ekstra.


Kisruh zonasi pada PPDB yang terjadi, sejatinya tidak terlepas dari kurangnya pemerataan penyebaran sekolah. Infrastruktur yang tidak memadai sehingga sistem ini menuai permasalahan dalam penerapannya. Sarana sekaligus prasarana yang representatif, mudah dijangkau, serta dijauhkan dari diskriminasi sudah semestinya menjadi fokus penguasa.


Guru profesional sebagai tenaga pendidik harus benar-benar menjadi privilese. Pendidikan yang berkualitas benar-benar terdistribusi merata ke seluruh jenjang pendidikan baik dasar, menengah dan lanjutan tanpa terfokus pada sekolah-sekolah tertentu saja. Sehingga tak akan ada lagi istilah favorit atau non-favorit. 


Di dalam Islam, pendidikan menjadi tanggung jawab penguasa secara penuh, maka untuk mendapatkan kualitas baik dan merata adalah hak seluruh warga negara tanpa memandang jenis kelamin, status sosial, agama, suku dan sebagainya. Tiga kebutuhan pokok masyarakat, yaitu pendidikan, kesehatan dan keamanan haruslah menjadi tanggung jawab negara.


Jaminan ini bersifat langsung dan diperoleh secara cuma-cuma, sebagai hak rakyat. (Abdurahman Al Maliki, 1963). Dalilnya pun telah jelas yaitu dari as Sunnah dan Ijma Sahabat. Dalam salah sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasullullah bersabda, Imam bagaikan penggembala, dan ia bertanggung jawab atas gembalaannya itu.


Kebijakan para Khalifah yang telah menyediakan pendidikan gratis bagi rakyatnya telah tercatat dalam sejarah Islam. Di masa pemerintahan kekhilafahan Utsmaniyah, yakni Sultan Muhammad Al-Fatih (1481), negara memberi fasilitas pendidikan yang gratis di Konstantinopel (Istambul). 


Sultan Al-Fatih telah mendirikan 8 sekolah, di mana demikian lengkapnya fasilitas pendukung pembelajaran. Mulai dari perpustakaan, laboratorium, hingga asrama. Untuk pelaksanaan sistem pendidikan formal tersebut, negara memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara yaitu baitulmal. 


Maka persoalan pendidikan di Indonesia harus diselesaikan secara tuntas, dengan kembali pada aturan Allah, menerapkannya pada setiap aspek kehidupan, di bawah naungan sebuah kepemimpinan Islam. 


Wallahualam bissawab. [SJ]