Alt Title

Maraknya Pinjol Rakyat Makin Sengsara

Maraknya Pinjol Rakyat Makin Sengsara

 


Berjamurnya pinjol tidak menyelesaikan masalah pemulihan ekonomi secara tuntas, yaitu problem kesejahteraan akibat kehidupan yang kapitalistik. Selama rakyat belum terjamin kebutuhannya, akan selalu ada peluang munculnya kreditur, baik individu, lembaga, atau perusahaan

Perekonomian yang mengundang praktik-praktik riba tidak akan menjadikan negeri ini berkah. Yang ada menambah masalah yang tak ada habisnya. Peran negara sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Dengan demikian, rakyat tak bergantung kepada dana pinjaman dan bisa terhindar dari utang riba yang mengerikan

_________________________


Penulis Ummu Najmi 

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Beratnya beban hidup dan gaya hidup konsumtif butuh biaya tinggi. Maka untuk menutupinya pinjol menjadi jalan pintas sebagai solusi.


Transaksi ini makin marak karena proses pinjam cepat dan mudah. Rakyat merasa pinjol sebagai solusi untuk menutupi biaya hidup yang makin tinggi sementara penghasilan makin menurun, untuk menutupi kekurangannya ialah obatnya. Padahal jerat pinjol sangat nyata, mereka banyak yang tidak mampu membayar utang karena besarnya bunga yang harus mereka bayar. Maraknya praktik pinjol ini alih-alih bisa menolong rakyat yang ada rakyat makin sengsara, bahkan akhirnya melakukan tindak kriminal .


Sebagaimana yang diberitakan detikiNET, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Altafasalya ardnika Basya (23) tega membunuh juniornya sendiri, Muhammad Naufal Zidan (19). Pembunuhan yang dilakukan Altaf tersebut dikarenakan terjerat pinjaman online, sehingga dia berusaha untuk menguasai harta milik Naufal. Di antara mereka tidak ada permasalahan, pembunuhan tersebut dilakukan Altaf semata-mata hanya ingin menguasai harta Naufal saja. Altaf pun mengaku saat konferensi pers di Mapolres Depok Jl. Margonda Raya Depok Sabtu (5/8/2023) bahwa  dia sudah berusaha menyelesaikan permasalahan pinjol namun yang dilakukannya nihil, sehingga jalan terakhir yang dia lakukan adalah membunuh Naufal dengan maksud menguasai hartanya karena dianggap harta tersebut dapat melunasi utangnya. Tanggapan dari Alfons Tanujaya selaku pakar keamanan dari Vaksincom bahwa pinjol di Indonesia, banyak anak muda yang menggunakannya bahkan dari kalangan yang berpendidikan karena mereka tahu cara kerjanya dan banyak juga yang mengeksploitasi pinjol tersebut cetusnya kepada detikiNET, Senin (7/8/2023).


Praktik pinjol membuktikan bahwa dalam sistem kapitalis tidak ada yang memberikan bantuan secara mudah karena tujuan mendapatkan materi yang sebanyak-banyaknya akan dilakukan dengan cara apapun yang penting menguntungkan.


Maraknya pinjol beserta ribanya yang selangit adalah indikasi himpitan ekonomi. Masyarakat menuntut hadirnya lembaga kreditur online


Inilah kondisi masyarakat saat ini, sesungguhnya utang menjadi jalan instan agar bisa bertahan hidup karena sulitnya mencari penghidupan yang layak dan tingginya biaya hidup.


Dampak buruk dari pinjol baik legal ataupun ilegal adalah adanya praktik ribawi, dalam skema pinjaman online, pihak OJK menetapkan bahwa penyedia jasa pinjol boleh memungut bunga pinjaman sampai batas tertentu.


Berjamurnya pinjol tidak menyelesaikan masalah pemulihan ekonomi secara tuntas, yaitu problem kesejahteraan akibat kehidupan yang kapitalistik. Selama rakyat belum terjamin kebutuhannya, akan selalu ada peluang munculnya kreditur, baik individu, lembaga, atau perusahaan.


Perekonomian yang mengundang praktik-praktik riba tidak akan menjadikan negeri ini berkah. Yang ada menambah masalah yang tak ada habisnya. Peran negara sangat dibutuhkan untuk  mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Dengan demikian, rakyat tak bergantung kepada dana pinjaman dan bisa terhindar dari utang riba yang mengerikan.


Allah Swt. menegaskan haramnya riba dalam surah Al Baqarah: 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”


Islam memberi panduan yang jelas, yaitu menjauhi riba dan segera meninggalkannya jika terlanjur jatuh di dalamnya. Islam memandang bahwa memberikan utang kepada yang membutuhkan merupakan amal salih agar meringankan sesama, bukan merupakan investasi yang hanya mengejar keuntungan semata apalagi dijadikan alat untuk eksploitasi kepada orang lain yang ada dalam kesusahan.


Nabi saw. bersabda: “Siapa yang meringankan suatu kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat, siapa saja yang memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberi dia kemudahan di dunia dan akhirat (HR. Muslim).


Selama kemiskinan masih mendera, kesejahteraan belum terlaksana, dan penyedia pinjaman riba masih ada, akan selalu ada peluang dan kesempatan orang berutang riba. Kisah pilu riba akan terus mendengung jika sistem kapitalis masih bernaung.


Dalam Islam riba itu dilarang. Maka jika ada rakyat yang memiliki utang riba, maka ribanya akan dihapus. Sedangkan yang berutang hanya membayar pokoknya saja. Adapun dalam penagihan tidak akan ada sikap keras dan kasar begitu pun tertagih tetap bersikap baik, kedua belah pihak sama-sama akan dikendalikan oleh akhlak dan adab yang mulia sehingga tidak akan ada pihak yang terzalimi.


Kemudian jika ada anggota masyarakat yang memerlukan dana, negara akan melihat dulu kategori dari masyarakat tersebut. Jika fakir miskin atau yang berhak menerima zakat, akan memperoleh dana zakat, dan bantuan berupa sembako, sandang, pekerjaan, modal usaha, dan keterampilan. Ini merupakan pelayanan yang akan diberikan untuk memenuhi keperluan masyarakat tersebut, dan itu semua dibiayai dari pengelolaan baitulmal.


Begitulah Islam mengatur kehidupan umat, rakyat akan merasakan kesejahteraan, dan negara akan berkah jika menjauhi dosa riba.

Wallahualam bissawab. [GSM]