Alt Title

Menjawab Tuduhan Hukum Islam Diskriminatif

Menjawab Tuduhan Hukum Islam Diskriminatif

Sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim mengikuti semua yang telah Allah Swt. tetapkan

Karena hanya dengan itulah kebahagiaan dunia dan akhirat akan bisa kita raih

_________________________________


Ustazah Wiwing Noraeni



KUNTUMCAHAYA.com, TSAQAFAH - Melalui kanal YouTube Muslimah Media Center (MMC), Ustazah Wiwing Noraeni menjelaskan bahwa hari ini, hukum keluarga Islam yang berkaitan dengan hubungan suami istri, hubungan pernikahan, dan lainnya menjadi hukum yang paling banyak digugat oleh kaum feminis. Kenapa?  Ya, karena hukum-hukum tersebut dianggap diskriminatif.


"Seperti, seorang wali harus laki- laki, kepala keluarga harus laki- laki, dan saksi pernikahan pun haruslah laki- laki. Hal-hal seperti itu dianggap diskriminatif karena tidak memberikan keadilan terhadap perempuan. Bahkan, sering menjadi sumber masalah bagi perempuan," tuturnya. 


Terus bagaimana dengan pandangan Islam terkait hukum keluarga, apakah diskriminatif? "Pertama, kita harus memahami perbedaan cara berpikir antara feminisme dengan Islam. Feminisme, landasan berpikirnya kesetaraan gender, memandang bahwa laki-laki dan perempuan itu harus sama. Baik dari segi peran, hak dan kewajiban harus persis sama. Itulah makna adil menurut mereka," cakapnya. 


"Sedangkan menurut Islam, Allah Swt. telah memberikan aturan, bahwa peran, hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan, itu benar- benar tidak melihat, apakah sama atau berbeda. Tetapi, Allah Swt. menetapkan hukum yang bisa menyelesaikan problematika manusia. Baik itu laki-laki ataupun perempuan. Sehingga dari sini jelas sekali terlihat perbedaannya antara pandangan feminisme dan Islam," ungkapnya. 


Ustazah Wiwing lebih lanjut menjelaskan, bagaimana Allah Swt. juga menetapkan kedudukan yang sama antara laki-laki dan perempuan. Hal itu sebagaimana yang tertulis di dalam Al-Qur'an surah Al-Hujurat ayat 13, bahwa orang yang paling mulia di sisi Allah adalah orang yang bertakwa. 


Dari ayat ini, jelaslah kedudukan antara laki-laki dan perempuan itu sama, di hadapan Allah Swt.. Semua mempunyai kewajiban untuk bertakwa dan menjalankan apa yang diperintahkan-Nya. Sebagaimana, Allah Swt telah menetapkan kewajiban menegakkan salat, menunaikan zakat, ibadah haji ke tanah suci, itu sama antara laki-laki dan perempuan. Begitu pun dengan muamalah-muamalah yang lain seperti, jual-beli, pinjam-meminjam dan lain-lain, semua itu sama haknya antara laki-laki maupun perempuan.


Ustazah menjelaskan, ada hukum yang berkaitan dengan masalah kodrati. Kodratnya sebagai laki-laki atau perempuan. Allah Swt. menetapkan hukum yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dengan fisiknya yang kuat, dengan jiwa kepemimpinan juga kuat, sehingga mampu melindungi anak-anak dan istrinya. 


Sementara itu, perempuan dengan sifatnya yang lemah lembut, mempunyai rahim, menyusui, yang semua itu Allah ciptakan sesuai dengan kodratnya. Kodrat sebagai perempuan, diharapkan ia mampu menjadi seorang ibu, sekaligus pengatur dan pemelihara rumah tangganya.


Sesuai dengan kodratnya, laki- laki wajib untuk berjihad, memberikan nafkah untuk keluarganya, melindunginya. Sesuai dengan ayat Al-Qur'an, Allah Swt. berfirman: "Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh, adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami) tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka." (QS. An-Nisa (4): 34)


Lalu bagaimana dengan hukum wali yang dianggap diskriminatif?


"Salah satu syarat sahnya dalam pernikahan adalah wali. Pernikahan dianggap batal atau tidak sah jika tidak ada wali. Maka dari itu harus ada yang bertanggung jawab terhadap wanita tersebut, dan tentu saja yang bertanggung jawab adalah walinya. Lalu, siapa yang boleh menjadi wali ?  Maka disyaratkan ia adalah laki-laki, Islam, balig, berakal dan merdeka," pungkasnya. 


Menurut jumhur ulama semua pernikahan wanita, baik janda atau pun gadis, jika mereka menikah  tanpa dengan walinya maka pernikahannya batil. Sebagaimana yang terdapat di dalam hadis yang diriwayatkan dari 'Aisyah ra bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda: "Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka pernikahannya adalah batil, pernikahannya batil, pernikahannya batil!" (HR. Al-Hakim)


Hukum perwalian juga diatur di dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 221. Dari  ayat ini jelaslah bahwa seruan yang dimaksud, objeknya adalah laki-laki atau wali perempuan. Janganlah engkau, para wali menikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan beriman, sebelum laki-laki itu beriman kepada Allah Swt..


Itulah hukum yang telah ditetapkan oleh Allah Swt.. Hukum yang dipastikan adil karena berasal dari Sang Maha tahu, siapa yang diberi hak dan siapa yang mempunyai kewajiban. Sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim mengikuti semua yang telah Allah Swt. tetapkan. Karena hanya dengan itulah kebahagiaan dunia dan akhirat akan bisa kita raih. Wallahualam bissawab. [Tinah]