BBM Naik Lagi, Ada Apa?
Opini
Dalam tinjauan Islam menyatakan bahwa BBM merupakan salah satu sumber daya alam milik umum dikarenakan jumlahnya yang begitu melimpah, sehingga dibutuhkan oleh seluruh masyarakat
Oleh karena itu, Islam melarang tegas bahwa kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta apalagi kepada orang asing
______________________________
Penulis Widdiya Permata Sari
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Perindu Syurga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Lagi dan lagi kenaikan BBM terjadi saat ini, padahal belum lama harga bbm telah naik dan sekarang bbm naik kembali.
Mulai tanggal 1 September, Pertamina (Persero) kembali menaikkan harga bbm untuk jenis jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan Dexlite. Untuk harga BBM Pertamax naik sebesar Rp900 menjadi Rp13.000 per liternya yang harga awalnya yaitu Rp12.400 per liter untuk semua wilayah Jabotabek.
Sedangakan untuk harga Pertamax Turbo naik sebesar Rp1.500 menjadi Rp15.900 per liter yang sebelumnya Rp14.400 per liter, untuk Pertamina Dex naik Rp2.550 menjadi Rp16.900 per liter yang dari sebelumnya Rp14.350 per liter untuk wilayah Jabodetabek, Dexlite juga mengalami kenaikan sebesar Rp2.400 menjadi Rp16.350 per liter yang sebelumnya Rp13.950 per liter.
Sedangkan BBM yang berjenis Pertalite dan Pertamina BioSolar tidak mengalami kenaikan, yaitu seharga Rp10.000 per liter dan Pertamina BioSolar di angka Rp6.800 per liter. (liputan6[dot]com, 04/09/2023)
Meskipun kenaikan ini hanya terjadi pada BBM nonsubsidi dan BBM bersubsidi tetap dengan harga yang sama, tetapi semua itu tidak meringankan malahan kebijakan ini tetap saja memberatkan rakyat yang menggunakan kendaraan pribadi. Padahal sudah jelas BBM termasuk kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga yang seharusnya murah bahkan harus gratis.
Namun, semuanya itu tidak akan terwujud di sebuah negara yang menerapkan sistem kapitalisme, sehingga semua itu hanya angan-angan semata. Pada sistem kapitalisme ini sudah jelas mengadopsi sistem dari Barat di mana BBM diposisikan sebagai objek suatu komersialisasi yang hanya boleh dikelola oleh siapa pun yang hanya memiliki modal.
Dalam sistem kapitalisme tidak menempatkan sumber daya alam seperti halnya migas sebagai kepemilikan rakyat, padahal sangat jelas pada hakikatnya semua sumber daya alam adalah kepemilikan umum yakni milik rakyat.
Ketika pengelolaan SDA dilakukan oleh pihak swasta maka dibangun atas ruh bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan bukan mendapatkan ruh pelayanan. Sehingga tidak heran ketika korporasi migas akan selalu terus menaikkan harga migas di tengah kapitalisme yang selalu sarat akan inflasi.
Padahal sudah terlihat jelas dalam demokrasi kapitalis sebuah negara memiliki peran untuk mengesahkan segala regulasi atau sebuah aturan, sehingga memudahkan para korporasi untuk berinvestasi dalam mengelola sebuah SDA yang ada saat ini.
Sebab dalam demokrasi kapitalisme sebuah negara dipercayakan untuk menjadi regulator semata bukan menjadi penanggung jawab utama yang mengurusi hajat hidup rakyatnya. Alhasil saat ini tujuan negara bukan lagi untuk menyejahterakan rakyatnya melainkan hanya menyejahterakan sebagian kalangan saja yakni para kapitalis sang penguasa negeri ini.
Seharusnya sebuah negara menjadi pihak yang sangat bertanggungjawab dalam mengelola sumber daya alam milik rakyat, dengan begitu bisa dengan mudah diakses oleh seluruh rakyat dengan harga yang begitu murah bahkan bisa sampai gratis.
Berbeda dengan sistem pengelolaan oleh sistem Islam. Dalam sistem Islam, mengelola BBM tersebut yaitu sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dalam tinjauan Islam menyatakan bahwa BBM merupakan salah satu sumber daya alam milik umum dikarenakan jumlahnya yang begitu melimpah, sehingga dibutuhkan oleh seluruh masyarakat. Oleh karena itu, Islam melarang tegas bahwa kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta apalagi kepada orang asing.
Dengan begitu apa pun itu yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum serta semua masyarkat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama-sama, maka pengelolaannya tidak bisa dikuasai oleh individu, swasta bahkan asing. Hanya negaralah pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan harta milik umum.
Sedangkan untuk minyak bumi, negara mempunyai kewajiban untuk mengelola serta mendistribusikan hasilnya kepada seluruh masyarakat secara adil serta merata. Serta negara tidak mengambil sedikit pun keuntungan dengan memperjualbelikan kepada rakyat secara komersial.
Adapun ketika negara mengambil keuntungan, maka negara wajib mengembalikan kembali seluruhnya kepada rakyat dalam bentuk apa pun, tanpa kurang sedikit pun. Maka ketika negara menerapkan aturan syariat Islam dalam pengelolaan minyak bumi, negara akan mampu memenuhi bahan bakar untuk rakyatnya dengan harga yang murah bahkan gratis.
Wallahualam bissawab. [SJ]