Alt Title

BBM Naik Lagi, Bagaimana Nasib Rakyat?

BBM Naik Lagi, Bagaimana Nasib Rakyat?

Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Sehingga sejatinya tidak ada kategori subsidi atau non subsidi. Hanya ada kata BBM murah atau gratis bagi seluruh kalangan

______________________________________


Penulis Siska Juliana 

Tim Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Harga BBM non subsidi kembali mengalami penyesuaian mulai tanggal 1 September 2023 oleh PT Pertamina (Persero). Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keputusan (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU. (cnbcindonesia[dot]com, 31/08/2023) 


Adapun jenis BBM yang mengalami kenaikan adalah Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex, dan Pertamax Green 95. Harga Pertalite menjadi Rp10.000/liter, Pertamax naik Rp900 menjadi Rp13.300/liter, Pertamax Turbo naik Rp1.300 menjadi Rp15.900/liter, Dexlite naik Rp2.400 menjadi Rp16.350/liter, Pertamina Dex naik Rp2.550 menjadi Rp16.900/liter, Pertamax Green 95 Rp15.000/liter. 


Kebijakan ini jelas sangat memberatkan rakyat. Di tengah berbagai kesulitan hidup yang dihadapi. BBM adalah salah satu kebutuhan pokok yang seharusnya disediakan oleh negara dengan harga murah bahkan gratis. Tetapi hal ini tidak mungkin terwujud jika negara masih menerapkan sistem kapitalisme. 


Kesalahan mendasar dari sistem ekonomi kapitalisme adalah memosisikan BBM sebagai objek komersialisasi. Akibatnya, pengelolaan BBM boleh dilakukan oleh siapa pun selama ia memiliki modal.


Dalam sistem kapitalisme, tidak menempatkan sumber daya alam termasuk migas sebagai kepemilikan umum. Padahal hakikatnya, sumber daya alam adalah kepemilikan umum. Sebab, jika hanya dikuasai oleh segelintir orang, maka akan membuat sebagian yang lain sulit untuk mengaksesnya. 


Pengelolaan sumber daya alam oleh swasta dibangun atas dasar bisnis. Sehingga tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, bukan asas pelayanan. Tak heran, jika para korporasi akan terus menaikkan harga migas. Negara berperan mengesahkan segala aturan yang mempermudah para korporasi berinvestasi dalam mengelola sumber daya alam. 


Hal ini disebabkan dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai regulator. Bukan penanggung jawab utama untuk mengurusi kebutuhan seluruh rakyatnya. Walhasil, tujuan utama negara bukan untuk menyejahterakan rakyatnya, melainkan hanya menyejahterakan sebagian kalangan saja. 


Kata subsidi hanya dijadikan dalih untuk menunjukkan keberpihakan kepada rakyat. Padahal sejatinya, negara yang harus bertanggung jawab dalam mengelola sumber daya alam milik rakyat. Sehingga bisa diakses oleh seluruh rakyat dengan harga murah bahkan gratis. 


Pengelolaan BBM dalam sistem kapitalisme sangat berbeda dengan pengelolaannya dalam sistem Islam. Sebagai negara yang menerapkan Islam kafah, pengelolaan BBM dilakukan sesuai dengan tuntunan hukum syara. 


Dalam tinjauan syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum. Karena jumlahnya yang sangat melimpah dan dibutuhkan oleh seluruh rakyat. Dengan demikian, Islam melarang kepemilikan dan pengelolaan BBM diserahkan kepada swasta atau asing. 


Rasulullah saw. bersabda, "Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad) 


Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut menunjukkan sifatnya sebagai sesuatu yang dibutuhkan oleh orang banyak. Jika tidak ada, maka mereka akan berselisih atau terjadi masalah. Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi padang rumput, air dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan bersama. 


Dengan demikian, apa pun yang bersifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, maka pengelolaannya tidak boleh dikuasai oleh individu, swasta ataupun asing. 


Negara adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola kepemilikan umum tersebut. Negara memiliki kewajiban untuk mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada seluruh masyarakat secara adil dan merata. Selain itu, tidak memperjualbelikan kepada rakyat secara komersial. 


Kalaupun negara mengambil keuntungan, maka negara wajib mengembalikan seluruhnya kepada rakyat dalam berbagai bentuk. Dengan tata kelola minyak atas dasar syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk seluruh rakyat. Negara juga dapat memberikan harga yang murah bahkan gratis. 


Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah harta milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sehingga sejatinya tidak ada kategori subsidi atau non subsidi. Hanya ada kata BBM murah atau gratis bagi seluruh kalangan. 


Inilah wujud jaminan kesejahteraan untuk seluruh rakyat dalam sistem Islam. Wallahualam bissawab. [By]