Alt Title

Dibiarkan Eksisnya Pelaku Korupsi di Tengah Sistem Demokrasi

Dibiarkan Eksisnya Pelaku Korupsi di Tengah Sistem Demokrasi

Inilah hipokritnya sistem demokrasi, yang selama ini sering menggembar-gemborkan pemerintahan  bersih dan transparan, yang dipilih oleh rakyat. Namun yang terjadi saat ini justru memberi perlindungan pada para pelaku korupsi. Terlebih jika mantan koruptor itu memiliki kedudukan kuat dan strategis di partainya, dan masih berpeluang besar mendapat dukungan rakyat

Alih-alih mendapat sanksi sosial dari masyarakat akibat perbuatannya, mereka justru diberi peluang untuk bersaing memperebutkan jabatan yang menjanjikan

________________________________


Oleh Irma Faryanti

Koontributor Media Kuntum Cahaya & Member Akademi Menulis Kreatif 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Tidak lama lagi Indonesia akan memasuki tahun politik, karena pada 2024 nanti akan dilaksanakan Pemilihan Umum (pemilu). Berbagai partai politik akan bersaing meraih kursi terbanyak agar bisa melenggang menuju parlemen. Mereka pun berlomba mengajukan sosok terpilih untuk maju menjadi orang nomor satu di negeri ini.


Namun seketika hingar-bingar tersebut ternoda oleh fakta ditemukannya 15 orang mantan narapidana kasus korupsi yang mengajukan diri dan masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) untuk berebut kursi legislatif di tingkat DPR, DPRD dan DPD. 


Indonesia Corruption Watch (ICW) mendapati hal itu saat Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada 19 Agustus lalu. Mereka berasal dari berbagai partai politik  dan mencalonkan diri untuk menjadi anggota dewan. (www[dot]voaindonesia[dot]com, 26/08/2023)


Kurnia Ramadhana selaku peneliti ICW menyatakan bahwa fakta tersebut menjadi bukti bahwa parpol masih memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi. Ia pun menyayangkan sikap KPU yang cenderung menutup-nutupi dan tidak membuka status hukum mereka. Hal itu tentunya akan menyulitkan masyarakat untuk memberikan masukan pada DCS, sehingga probabilitas masyarakat untuk memilih calon yang bersih serta memiliki integritas, akan semakin kecil. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy'ari membenarkan tentang keberadaan para caleg terdaftar tersebut, namun ia menegaskan bahwa status mantan narapidana tidak menjadi syarat dalam pengisian pendaftaran. 


Kondisi ini sangat jauh berbeda dengan situasi Pemilu di tahun 2019. Saat itu, KPU mengumumkan daftar caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi dilakukan dengan sangat progresif. Kurnia pun berharap hal serupa bisa dilakukan pada pemilihan yang akan datang. Menanggapi tuntutan di atas, Idham Holik sebagai anggota lembaga tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan meminta izin pada bakal caleg melalui parpol untuk mengumumkan riwayat hidup mereka ke tengah masyarakat. Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 14  Tahun 2008 Pasal 17 Huruf h, tentang Keterbukaan Informasi Publik. 


Di sisi lain, kebolehan mantan narapidana kasus korupsi untuk menjadi calon anggota legislatif ini mendapatkan protes keras dari masyarakat.  Namun pada akhirnya tidak bisa berbuat apa-apa karena berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 240 Ayat 1 Huruf g, di dalamnya tidak ada larangan untuk mantan narapidana kasus korupsi jika ingin mencalonkan dirinya sebagai caleg DPR dan DPRD. Mereka hanya diminta untuk mengumumkan bahwa dirinya pernah masuk penjara dan telah menyelesaikan hukumannya. Warga pun mempertanyakan fungsi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sering digunakan saat melamar pekerjaan. Perusahaan biasanya akan menolak pelamar yang pernah memiliki riwayat kriminal, sementara para mantan koruptor dibiarkan melenggang memperebutkan kursi kepemimpinan.


Inilah hipokritnya sistem demokrasi, yang selama ini sering menggembar-gemborkan pemerintahan  bersih dan transparan, yang dipilih oleh rakyat. Namun yang terjadi saat ini justru memberi perlindungan pada para pelaku korupsi. Terlebih jika mantan koruptor itu memiliki kedudukan kuat dan strategis di partainya, dan masih berpeluang besar mendapat dukungan rakyat. Alih-alih mendapat sanksi sosial dari masyarakat akibat perbuatannya, mereka justru diberi peluang untuk bersaing memperebutkan jabatan yang menjanjikan.


Demikianlah yang terjadi saat demokrasi dijadikan solusi. Pembuatan aturan diserahkan pada manusia, dan penerapan yang dilakukan oleh penguasa pun dilakukan sesuka hati mereka untuk memenuhi syahwat politiknya. Oleh karena itu mendamba lenyapnya perbuatan korup dalam sistem ini hanya sekedar ilusi yang tak pasti, yang ada justru memuluskan kepentingan pelaku korupsi menjadi politisi. Untuk memberantas kecurangan dan menghasilkan perubahan, maka dibutuhkan aturan sempurna yang mampu menyolusikan berbagai permasalahan kehidupan.


Berbeda dari demokrasi, dalam Islam aturan tidak boleh berasal dari manusia, melainkan harus bersumber dari Allah Swt. Dalam masalah pemerintahan, sistem ini menetapkan bahwa salah satu syarat penguasa adalah memiliki sifat adil. Keadilan ini merupakan hal yang sangat penting sebagaimana sabda Rasulullah saw. dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, Bukhari, Muslim dan Imam Ishaq: "Sehari seorang pemimpin yang adil lebih utama daripada beribadah 60 tahun; dan satu hukum ditegakkan di bumi akan dijumpainya lebih bersih daripada hujan 40 hari."


Orang yang melakukan perbuatan fasik tidak bisa dikategorikan adil, pelaku korupsi secara otomatis tidak memenuhi kriteria tersebut dan tidak layak dijadikan sebagai penguasa. Karena untuk mewujudkan sebuah pemerintahan yang bersih harus dipimpin oleh penguasa yang senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan maksiat.


Terkait korupsi itu sendiri, syariat telah menetapkannya sebagai suatu keharaman, yang disetarakan dengan haramnya ghulul. Salah satu perbuatan maksiat yang pelakunya akan mendapatkan takzir yang ditetapkan oleh penguasa, bisa berupa pengasingan, penjara, ataupun hukuman mati. Jika ada pejabat yang melakukannya, ia akan diumumkan di depan publik dan hartanya disita. Ketegasan sanksi Islam akan memberi efek jera sekaligus pencegahan untuk tidak mengulang kemaksiatan yang sama.


Namun seorang pemimpin yang bersih tidak akan bisa diwujudkan tanpa adanya sebuah sistem pemerintahan, yang akan menerapkan seluruh hukum Allah Swt. dengan berasaskan akidah Islam. Sehingga dipastikan para penguasa, pejabat dan pegawai yang ada di dalamnya adalah mereka yang taat dan patuh akan perintah Penciptanya, dan senantiasa menjauhkan diri dari perbuatan maksiat. Tidakkah kita merindukannya? Wallahualam bissawab. [GSM]