Islam Menjamin Kesejahteraan Seluruh Rakyat, Termasuk ASN
OpiniJika memang benar-benar secara tulus ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, mengapa potensi inflasi tidak dicoba dipangkas atau dihilangkan. Atau dalam hal kebutuhan asasi publik, semisal pendidikan, kesehatan juga tidak ada tanda-tanda mengalami penurunan biaya, justru terlihat ada indikasi ke arah kenaikan
Alhasil tujuan meningkatkan kesejahteraan pun semakin menguap. Maka tidak heran jika korupsi di kalangan ASN pun kerap terjadi
______________________________
Penulis Ummu Kholda
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Komunitas Muslimah Rindu Surga
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Pemerintah berencana akan menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8% pada tahun depan. Selain kenaikan gaji ASN, Presiden Joko Widodo juga mengusulkan kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan pensiunan sebesar 12%. Dengan kenaikan ini diharapkan mampu mengurangi beban para ASN untuk menghadapi tekanan kenaikan harga pada tahun 2024 mendatang. (CNBC Indonesia[dot]com, 19/8/2023)
Hal itu dikarenakan, biasanya kenaikan gaji ASN akan dibarengi dengan meningkatnya inflasi. Kali ini kenaikan gaji ASN jauh lebih tinggi dibandingkan proyeksi inflasi 2024. Dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 inflasi diperkirakan mencapai 2,8%. Akan tetapi bukan tidak mungkin akan jauh di atas proyeksi.
Tersebab hal itu harga-harga bahan pokok seperti beras, mie instan, minyak goreng dan sebagainya tentu ke depan akan mengalami kenaikan juga. Belum lagi ancaman perubahan iklim yang bisa saja melambungkan harga beras dan bahan pangan lainnya. Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN) menyebutkan harga beras kualitas medium pada akhir Juli 2022 dibanderol Rp11.750 per kilo. Sementara hari ini harga beras sudah mencapai Rp13. 650 per kilo, artinya sudah mengalami kenaikan 16% dalam setahun. Belum lagi kebutuhan lainnya, seperti biaya sekolah yang kian naik. Di gerai ritel, mie instan merek Indomie kini dijual dengan harga Rp3.100/bungkus. Artinya naik Rp400 atau 14,8% dibandingkan pada Maret 2022 yang harganya masih Rp2.700/bungkus. Hal itu menunjukkan bahwa kenaikan gaji ASN tersebut kemungkinan tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga di pasaran meskipun kenaikannya cukup tinggi. (CNBC Indonesia[dot]com, 19/8/2023)
Di sisi lain, publik justru dipertontonkan etos kerja ASN dan pegawai pemerintah lainnya yang buruk dan berbagai perilaku yang tidak layak untuk diteladani. Seperti korupsi, perbuatan flexing (pamer kekayaan) di tengah kondisi umat yang terpuruk, serta perilaku tak terpuji lainnya. Alhasil, kenaikan gaji untuk memperbaiki kinerja serta kesejahteraan pun ibarat jauh panggang dari api.
Selain itu, ada hal yang perlu diperhatikan, yakni semacam tradisi kenaikan gaji menjelang pemilu. Pemerintah memang boleh beralasan jika kenaikan gaji ASN adalah dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai. Namun hal ini justru terlihat adanya pemanfaatan jabatan oleh penguasa terhadap pemilu yang hendak diselenggarakan. Dengan kata lain seolah ada unsur kampanye terselubung di balik kenaikan gaji tersebut. Mengingat bahwa tahun 2024 adalah tahun hajatan nasional pesta demokrasi.
Akibat Sistem Kapitalisme Demokrasi
Carut-marutnya tata kelola kepegawaian seperti ini, wajar terjadi dalam negara yang mengemban sistem kapitalisme demokrasi. Karena sistem ini berlandaskan keuntungan materi semata. Bahkan sarat dengan tipu muslihat dan berbagai kecurangan karena standar perbuatan halal haram tidak dijadikan sebagai patokan. Para penguasa tak segan melakukan berbagai cara untuk mempertahankan eksistensi kekuasaannya.
Sementara itu, para ASN juga tidak sedikit yang lebih memilih mementingkan pribadi dan keluarganya, alih-alih menunjukkan etos kerja terbaiknya. Tak heran kalau jabatan yang diperoleh tak sedikit yang digunakan untuk meraup kekayaan sebanyak-banyaknya sehingga tak heran jika kinerja mereka belum maksimal.
Di sisi negara, jika memang benar-benar secara tulus ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, mengapa potensi inflasi tidak dicoba dipangkas atau dihilangkan. Atau dalam hal kebutuhan asasi publik, semisal pendidikan, kesehatan juga tidak ada tanda-tanda mengalami penurunan biaya, justru terlihat ada indikasi ke arah kenaikan. Alhasil tujuan meningkatkan kesejahteraan pun semakin menguap. Maka tidak heran jika korupsi di kalangan ASN pun kerap terjadi.
Belum lagi tradisi 'menyekolahkan SK/Surat Keputusan' yang masih dilakukan sebagian ASN sebagai jaminan pinjaman ke bank untuk memenuhi kebutuhannya meski berpotensi riba. Ini semakin menguatkan bahwa kesejahteraan di kalangan ASN masih jauh dari kata sejahtera.
Sistem Islam Menjamin Kesejahteraan ASN
Dalam sistem Islam, sesungguhnya kesejahteraan adalah tanggung jawab negara. Tidak hanya ASN, para pejabat saja bahkan seluruh rakyat berhak mendapatkan penghidupan yang layak individu per individu. Kesejahteraan juga tidak bersifat insidental, apalagi pencitraan dengan tujuan tertentu. Akan tetapi negara benar-benar hadir sebagai pengurus rakyat. Sebagaimana sabda Nabi saw. yang artinya: "Imam (khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas kepengurusan rakyatnya." (HR. Al-Bukhari)
Dalam menyejahterakan rakyat, negara akan berlaku adil dan paripurna dalam memenuhi kebutuhan rakyat. Seperti sandang, pangan, papan dan juga kebutuhan publik lainnya seperti kesehatan, pendidikan dan keamanan. Semua itu diatur oleh negara, dan tidak diperkenankan diserahkan kepada individu atau kelompok.
Kebutuhan dasar seperti sandang, pangan dan papan akan dipenuhi secara tidak langsung. Maksudnya negara akan memberikan kesempatan bekerja bagi semua laki-laki warga negaranya. Dengan bekerja, maka mereka akan mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Untuk kesehatan, pendidikan dan keamanan, negara akan memberikannya secara langsung, gratis dan berkualitas. Sistem keuangan baitulmal akan menjadi support system bagi negara untuk melaksanakan tugas ini.
Dalam masalah kerja, syariat Islam mendefinisikan pekerja (ajir) sebagai orang yang bekerja dengan gaji atau upah tertentu. Sementara orang yang mempekerjakan (musta'jir) pekerja bisa dari individu, jemaah atau negara. Dalam hal ini, ASN adalah orang yang dipekerjakan oleh negara, sehingga bagi mereka berlaku hukum terkait dengan ijarah (kontrak kerja). Adapun terkait masalah gaji, Islam mengatur dengan sangat jelas. Jika terjadi perselisihan seputar gaji, maka akan dikembalikan kepada konsep upah yang sepadan. Artinya upah yang sepadan dengan kerja maupun pekerjanya, atau sesuai dengan jasa yang digunakan.
Demikianlah konsep jaminan kesejahteraan dalam Islam. Di samping memiliki mekanisme yang jelas juga untuk menjadikan ASN dapat memberikan kinerja yang baik sepanjang masa. Di antaranya dari segi kualitas, para pegawai harus memiliki kepribadian Islam yakni berpola pikir dan pola sikap sesuai syariat Islam. Selain itu mereka juga orang-orang yang profesional dalam bekerja. Kemudian dalam hal merekrut pegawai juga sesuai kebutuhan. Negara juga menjamin gaji yang layak kepada setiap pegawainya. Dengan begitu maka akan menutup celah pegawai untuk melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi, menipu dan sebagainya.
Semua konsep di atas akan berjalan ketika negara mendukungnya. Yakni negara yang menerapkan aturan Islam secara kafah (menyeluruh) dalam setiap aspek kehidupan. Dengannya maka kesejahteraan akan terwujud bagi seluruh rakyat termasuk ASN. Wallahualam bissawab. [GSM]