Alt Title

Narkoba Terus Saja Meradang di Negeri Tercinta

Narkoba Terus Saja Meradang di Negeri Tercinta

Jika dilihat dari konsep sistem kapitalis dalam menangani para penjahat seperti bandar narkoba yang hanya dipenjarakan, ternyata tidak memberikan efek jera bagi para pelaku

Lain halnya dengan sistem Islam yang jelas akan memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatannya

____________________________


Penulis Rismawati Aisyacheng

Kontributor Tetap Media Kuntum Cahaya 



KUNTUMCAHAYA.com, ANALISIS - Narkoba adalah jenis obat-obatan yang mengandung bahan-bahan kokain, opium, sabu-sabu, heroin dan lain sebagainya, yang bahan-bahan tersebut memberikan efek halusinasi serta menurunkan kesadaran bagi para penggunanya.


Sebagaimana yang tertera dalam UU Narkotika pada pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa narkotika adalah zat buatan yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, dan menyebabkan kecanduan bagi yang mengonsumsinya. 


Ironisnya, walaupun ditetapkan bahwa narkoba adalah jenis obat-obatan yang bisa merusak tubuh manusia, serta dilarang penyebarannya dan telah diharamkan dalam Islam untuk mengonsumsinya, tetapi tetap saja diedarkan bahkan hingga ke jalur Lapas. 


Sebagaimana yang dilansir oleh detikJateng (31/08/2023), polisi telah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di daerah Demak. Pelaku pengedar tersebut berinisial FW berumur 25 tahun. Setelah penangkapan, polisi berhasil mengamankan sekitar 15,3 gram narkoba jenis sabu. Dari hasil penangkapan polisi terhadap pelaku pengedaran narkoba yang berinisial FW itu, maka AKP Tri Cipto sebagai Kasatresnarkoba Polres Demak menyatakan sesuai dengan pernyataan FW sebagai tersangka, bahwa pengedaran dikendalikan dari tahanan di Lapas Semarang.


Selain itu, seorang bandar narkoba kelas kakap yang bernama David yang tidak lain adalah suami dari selebgram Adelia Putri Salma, saat ini menjadi perbincangan hangat. Pasalnya David adalah salah satu narapidana kasus narkoba. Tetapi nahasnya walaupun telah berada di balik jeruji besi, dia masih bisa melancarkan aksinya menjadi pengedar narkoba. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Direktur Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya. 


“Iya, masih (mengendalikan peredaran narkoba),” pungkas Erlin di Mapolda Lampung pada Rabu (30/8/2023). 


Dirinya juga mengungkapkan bahwa David kini telah dipindahkan di Lapas Narkotika Bandar Lampung pada 19 Agustus 2023 yang lalu, guna untuk penyidikan lebih lanjut. Padahal sebelumnya terpidana David ditahan di Lapas Karanganyar Nusakambangan. (Serambinews[dot]com, 01/09/2023)


Sungguh memprihatinkan kondisi negeri ini, tiap tahunnya ada saja problem yang harus dihadapi. Belum lagi masalah utang yang menumpuk, bahan-bahan pokok yang harganya meningkat drastis, kejahatan di mana-mana, bahkan kini dihadapkan lagi dan lagi dengan masalah narkoba yang tak pernah berhenti peredarannya.


Hingga saat ini pun kian semakin ganas. Bagaimana tidak, seorang narapidana masih bisa melancarkan aksinya sebagai pengedar narkoba dari balik jeruji besi, yang seharusnya dia sedang mendapat hukuman dari kesalahannya menjadi seorang bandar narkoba. 


Jika kondisinya seperti itu, maka jelas bahwa ada kelemahan dalam sistem penjagaan Lapas. Oleh karena itu, bisa dikatakan bahwa lemahnya penjagaan Lapaslah yang justru membuat para narapidana masih bisa melancarkan aksinya dari balik jeruji besi. Karena itu, penjagaan Lapas seharusnya lebih diperketat agar tidak ada lagi kejadian yang memalukan di kalangan penjaga Lapas.


Jelas ini adalah kasus yang memalukan bagi petugas Lapas. Sebab, mereka telah kecolongan saat melaksanakan tugasnya sebagai penjaga Lapas. Terlepas dari itu, zaman yang kini lebih maju dan modern seharusnya mampu membantu memperketat penjagaan di Lapas bukan justru melemahkan penjagaan dalam Lapas.


Selain itu, sebagai petugas haruslah lebih waspada, pasang telinga dan mata setajam mungkin untuk melihat kondisi Lapas, agar tak  ada lagi pengendalian narkoba dari balik jeruji besi. Karena jika itu terus terjadi, artinya penjara bagi para bandar narkoba bukanlah tempat untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya, melainkan hanya akan menjadi tempat persembunyian atau markas yang paling aman bagi mereka.


Bagaimana Islam Memberikan Hukuman Kepada Pelaku Kejahatan (Bandar Narkoba)?


Dalam sistem Islam selalu memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan. Misalnya saja pelaku pembunuhan yang sengaja menghilangkan nyawa orang, maka di jatuhi hukum qisas (hukuman mati). Qisas atau Qishash yaitu istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan atau memberikan hukuman yang setimpal kepada para pelaku kejahatan.


Oleh karena itu, jika dilihat dari konsep sistem kapitalis dalam menangani para penjahat seperti bandar narkoba yang hanya dipenjarakan, ternyata tidak memberikan efek jera bagi para pelaku. Lain halnya dengan sistem Islam yang jelas akan memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatannya.


Kita telah mengetahui bersama bahkan bukan lagi rahasia umum jikalau ternyata banyak orang yang meninggal akibat mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, jelas bahwa kejahatan bandar narkoba hampir setara dengan kejahatan pembunuhan (menghilangkan nyawa orang). 


Walaupun tidak ada nash yang menjelaskan tentang ketentuan hukuman had atau kafarat bagi bandar narkoba, tetapi narkoba adalah salah satu momok besar dan ancaman besar bagi nyawa manusia. Karena kandungannya selain menghilangkan kesadaran dan melemahkan tubuh, dia juga mampu membuat nyawa melayang secara perlahan. Karena itu, jelas narkoba adalah ancaman besar bagi generasi setiap negara karena menimbulkan banyak mudarat atau mafsadah (efek negatif) bagi para pemakainya. 


Oleh karena itu, dalam hukum Islam ada istilah ta’zir yang mana telah disepakati para ulama. Bahwa ta’zir adalah hukuman yang diwajibkan atas pelanggaran dan kemaksiatan yang di dalamnya tidak terdapat ketentuan hukuman kafarat dan had. Adapun makna ta’zir adalah hukuman yang tidak ditentukan dalam hadis dan Al-Qur’an karena kejahatannya telah melanggar hak Allah Swt.. 


Dalam pandangan Islam, hukuman ta’zir dengan cara memberi hukuman mati kepada bandar narkoba jelas diperbolehkan, selama pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak negatif (mafsadah) yang masif. Karena hukuman ta’zir dengan cara menghukum mati pelaku kejahatan pernah dilakukan pada masa ke Khilafahan sayyidina Umar bin al-Khathab ra. Pada saat itu Khalifah bersama sahabat-sahabat Rasulullah saw. berkumpul dan menetapkan hukuman mati untuk pelaku liwath dengan cara dibakar.


…أَنَّ عُمَرَ جَمَعَ كِبَارَ عُلَمَاءِ الصَّحَابَةِ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ وَاسْتَشَارَهُمْ فِيْ عُقُوْبَةِ اللاَّئِطِ فَأَفْتَوْا بِإِعْدَامِهِ حَرْقًا، وَهَذَا مِنْ أَشَدِّ مَا يُتَصَوَّرُ فِيْ بَابِ التَّعْزِيْرِ


“… bahwa sayyidina Umar bin al-Khaththab ra mengumpulkan para sahabat senior yang alim dan mengajak mereka bermusyawarah mengenai hukuman yang layak bagi pelaku liwath (homoseks). Kemudian mereka pun memberikan fatwa hukuman mati bagi pelaku tersebut dengan cara membakarnya. Model hukuman ini merupakan model yang paling mengerikan dalam bab hukuman ta’zir .…” (Abdurrahman al-Juzairi, Al-Fiqh ‘ala Madzahbib al-Arba`ah, Bairut-Dar al-Fikr, juz 5, h. 249)


Oleh karena itu, hukuman mati jelas adalah salah satu cara untuk memberikan efek jera bagi para pelaku bandar narkoba, agar tak ada lagi sejarah narkoba dikendalikan dari Lapas. Memang kedengarannya ngeri, namun bukankah lebih ngeri mendengar kabar bahwa manusia akhirnya banyak yang  tumbang (mati) satu persatu akibat mengonsumsi narkoba. Karena itu, tiadalah lain efek jera bagi para bandar narkoba adalah hukuman mati guna untuk menghentikan peredaran narkoba di negeri tercinta. 


Namun hukuman itu hanya akan berjalan jika ada institusi yang menerapkan Islam secara kafah. Sebab hanyalah negara Islam yang mampu melaksanakan hukum-hukum Islam dan memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan dan kemaksiatan. Wallahualam bissawab. [SJ]