Alt Title

Remisi Napi Korupsi, Bukti Buruknya Penerapan Sistem Demokrasi

Remisi Napi Korupsi, Bukti Buruknya Penerapan Sistem Demokrasi

Pemberian remisi narapidana kasus korupsi akan mengganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana

Keberadaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) dimaknai penting sebagai muara dari pemberian efek jera. Jika terus-menerus terjadi kelonggaran pada pemberian remisi maka kinerja dari penegak hukum pada ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta institusi kehakiman dalam memberikan hukuman menjadi sia-sia

______________________________


Penulis Jasni

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Aktivis Muslimah Lampung



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Momen perayaan HUT RI ke-78 tahun 2023 kembali membawa kabar menyesakkan dada. Di momen ini Indonesia justru mendapat kado pahit. Yakni  Kemenkumham  memberikan remisi umum kepada 16 narapidana kasus tindak korupsi dan kepada 175. 510 warga binaan permasyarakatan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas. Adapun dasarnya adalah UU No 22 Tahun 2022 tentang permasyarakatan. (detiknews, 17/8/2023) 


Kabar ini sangat menyita perhatian publik, mengingat ini bukan pertama kali terjadi. Kasus serupa terjadi pada tahun lalu 2022 Kemenkumham menyatakan 14 ribu lebih napi mendapatkan remisi natal dan sebanyak 95 di antaranya langsung bebas. (CNN Indonesia, 25/12/2023) 


Pada tahun 2019, narapidana pemeluk agama kristen di seluruh lembaga permasyarakatan di Indonesia khusus natal 2019 sebanyak 12.629 mendapatkan remisi dan sebanyak 166 orang di antaranya mendapat remisi khusus II atau dipastikan langsung bebas. 


Indonesia Obral Remisi 


Selain kasus kejahatan luar biasa narapidana korupsi, kasus kejahatan lainnya seperti kekerasan seksual, narkotika dan lain-lain seringkali mendapat obral remisi dari pemerintah. Di tahun 2021 lalu kemenkumham mencatat 50 narapidana terorisme mendapat remisi pada momentum HUT RI. Dari total 50 narapidana delapan diantaranya dinyatakan bebas. 


Akibat Obral Remisi 


Mengarah pada regulasi, aturan terkait pemberian remisi secara tegas telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintahan No 99 Tahun 2012. Perlu dipahami bahwa pemberian remisi pada narapidana kasus korupsi berbeda dengan narapidana tindak pidana umum lainnya. Jika pada tindak pidana umum hanya menyaratkan berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Namun, pada tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 34 A aturan tersebut ditambahkan dua poin, yaitu bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas serta uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. 


Kekhususan remisi pada narapidana tindak korupsi hanya dilaksanakan karena kejahatan korupsi telah dikategorikan sebagai extraordinary crime, ini berarti bahwa perlakuan pada pelaku korupsi tidak dapat disamaratakan seperti tindak pidana lainnya. Jadi, tidak dibenarkan jika adanya pernyataan dari kemenkum HAM yang menyebutkan pertimbangan pemberian remisi pada narapidana korupsi hanya terbatas pada berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. 


Hal ini sama saja, pemberian remisi narapidana kasus korupsi akan mengganggu stabilitas dari pemberian efek jera pada sistem peradilan pidana. Keberadaan Lembaga Permasyarakatan (lapas) dimaknai penting sebagai muara dari pemberian efek jera. Jika terus-menerus terjadi kelonggaran pada pemberian remisi maka kinerja dari penegak hukum pada ranah penyelidikan, penyidikan, penuntutan serta institusi kehakiman dalam memberikan hukuman menjadi sia-sia. 

Selain itu, yang perlu dikritisi adalah keterbukaan informasi pada kemenkum HAM, karena tidak ada data yang dipaparkan mengenai total narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi. Seharusnya ini dijadikan evaluasi, agar peran masyarakat sebagai kontrol kebijakan publik dapat berjalan. 

  

Lemahnya Sistem Demokrasi  


Jika kita cermati, maraknya kasus korupsi dan kriminal yang lain di negeri ini tidak lepas dari penerapan sistem demokrasi. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat sebagai tolak ukur perbuatan, tanpa peduli halal dan haram. Alhasil, ada yang pro dan kontra terhadap kebijakan remisi narapidana tersebut. 

Pihak yang pro ataupun kontra memiliki keinginan yang sama yakni menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Akan tetapi tujuan keduanya tidak sma. Bagi pihak yang pro atau pelaku hal ini menjadi kebebasan baginya. Sementara, pihak yang kontra menginginkan semua pelaku kriminal terutama masalah narapidana korupsi mendapat sanksi tegas. 


Dalam sistem demokrasi manusia berhak bertindak sesuai kehendak dan keinginannya. Sementara kehendak atau keinginan setiap manusia berbeda-beda dan ketika hal ini dipenuhi akan menimbulkan pertentangan bahkan perpecahan. Demokrasi berhukum kepada undang-undang yang dibuat oleh manusia dan manusia dijadikan sebagai sumber hukum yang ini pula jelas-jelas menunjukan bahwa ketika menyandarkan kepada manusia sebagaimana manusia terbatas dan lemah. 


Lazim terjadi perbedaan pandangan di negeri kita ini disebabkan karena tidak memilikinya aturan yang baku. Aturan yang diberlakukan oleh negeri ini adalah aturan yang terbatas dan lemah. Seandainya negara berpikir bahwa kedepan betapa buruknya pengaruh kebijakan remisi narapidana ini bagi masyarakat secara keseluruhan, tentu negara akan segera mengambil tindakan dan sikap tegas untuk tidak melakukan hal demikian.  


Sayangnya, sekali lagi kita tidak dapat berharap kepada sistem demokrasi yang mencengkram negeri ini. Sebab penguasanya saja abai terhadap kepentingan rakyatnya sendiri. Lalu, apa solusi tuntas untuk menyelesaikan persoalan ini? Satu-satunya jalan adalah dengan kembali kepada sistem Islam, yang datang dari Allah Swt. Sang Pemilik aturan baku. 


Islam Tuntaskan Kasus Korupsi 


Dalam hukum Islam tidak ada toleransi bagi korupsi sedikitpun. Islam sangat tegas terhadap pelaku kejahatan, sekalipun dia seorang pejabat. Rasulullah bersabda. “Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR Bukhari dan Muslim) 


Dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (TQS. An-Nisa: 65)


Para pejabat dalam Islam adalah rang-orang yang bertakwa. Kemudian, melakukan perhitungan terhadap harta pejabat sebelum menjabat dan sesudah menjabat. Jika ada kenaikan yang tidak wajar, negara menerapkan pembuktian. Para pejabat harus membuktikan sumber hartanya, apakah dari jalan yang sah atau tidak? Jika tidak mampu membuktikan dan terbukti terdapat harta ghulul, mereka akan mendapatkan sanksi yang tegas. 


Tindakan korupsi ini masuk kategori takzir, yaitu sanksi yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat di dalamnya. Kadar sanksi takzir ada pada pemimpin amun boleh diserahkan kepada ijtihad kadi (hakim).


Dengan demikian, sanksi takzir bagi para koruptor bisa sampai berupa hukuman mati, jika hasil ijtihad menentukan demikian. Koruptor akan mendapatkan sanksi sosial berupa pengumuman dan ekonomi berupa kemiskinan. Demikianlah hukum Islam, tidak ada toleransi sedikit pun terhadap tindakan korupsi. Kasus tersebut akan diusut tuntas dan pejabat yang terbukti korupsi mendapat sanksi tegas. Keadilan terwujud dan rakyat merasakan ketenteraman hidup. Wallahualam bissawab. [Dara]