Alt Title

Tindak Asusila Merajalela, Adakah Solusinya?

Tindak Asusila Merajalela, Adakah Solusinya?

Aturan Islam tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia. Aturan inilah yang mendominasi tata pergaulan sosial di masyarakat

Padahal, Islam sesungguhnya sudah memiliki solusi tepat dalam mengatasi maraknya perbuatan asusila dan kekerasan seksual 

_______________________________


Penulis Kusmilah

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi Lampung



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Akhir-akhir ini publik dikejutkan kembali oleh berita tentang salah seorang guru berisial J (34) di salah satu sekolah negeri di Kota Palopo, Sulawesi Selatan ditangkap polisi lantaran melakukan asusila terhadap murid perempuannya sendiri.


Kejadian ini diketahui setelah pelaku mengantar pulang korban pada tengah malam. Orang tua korban kemudian menginterogasi anaknya. Korban yang masih duduk di bangku SMP ini mengaku, terlibat asmara dengan pelaku dan telah melakukan tindak asusila di lingkungan sekolah dan di sebuah wisma.


Akibat kejadian ini, orang tua pelaku melaporkan pelaku ke Polres Palopo. Polisi kemudian menangkap pelaku dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Dilansir Kompas, Kamis (7/9/ 2023) 


Gempuran gaya hidup sekuler liberal terus mengepung bangsa ini termasuk para pemuda. Maka tidak mengherankan apabila narkoba, seks bebas, dan berbagai aksi pencabulan kerap menjangkiti generasi penerusnya. Seperti adanya peristiwa tindak asusila yang bahkan sudah dilakukan seorang guru kepada muridnya. 


Pada dasarnya, seorang anak akan terjamin dan terlindungi di bawah asuhan orang tua, guru, dan lingkungan yang tepat. Namun, apa jadinya jika pihak yang menjadi tempat untuk berlindung tersebut justru menjadi ancaman terbesar bagi mereka? Tentu tidak akan ada lagi tempat paling aman bagi mereka. Bagaimana bisa guru menjadi pelaku pelecehan seksual?


Guru yang semestinya menjadi pengayom dan teladan dalam berperilaku malah berbuat asusila kepada anak didiknya. Kasus seperti ini bukan saja bentuk kriminal atau kejahatan, tetapi telah merusak nama baik profesi guru yang notabene memiliki tugas mulia dalam mendidik generasi.


Makin maraknya perbuatan asusila yang mengintai anak-anak, kita harus melihat kasus-kasus tersebut secara menyeluruh. Sebab, hal ini bukan sekadar persoalan hukuman bagi pelaku atau nasib korban yang nantinya mengalami trauma.


Mestinya tindak asusila tidak hanya menyelesaikan kasus per kasus. Sebab, kasus yang sama selalu berulang dari tahun ke tahun. Mengapa begitu banyak predator seksual berkeliaran?


Akar Masalah


Merebaknya kasus asusila terhadap anak sejatinya karena tidak adanya perlindungan untuk anak. Hal ini disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang kewajiban negara, masyarakat, dan keluarga serta tidak diberlakukannya aturan baku di tengah-tengah masyarakat.


Kegagalan dari berbagai persoalan akibat kesalahan menemukan akar masalah. Maraknya kasus asusila pada anak adalah buah penerapan sistem sekuler liberal. Sistem ini dengan jahatnya mengikis fondasi paling mendasar dalam kehidupan manusia, yaitu keimanan serta pemberlakuan syariat Islam.


Akibat memisahkan agama dari kehidupan, kaum muslim kehilangan arah tentang kehidupan Islam yang sesungguhnya. Islam hanya terbatas pada ibadah ritual semata. Aturan Islam tergantikan dengan hukum sekuler buatan manusia. Aturan inilah yang mendominasi tata pergaulan sosial di masyarakat. Padahal, Islam sesungguhnya sudah memiliki solusi tepat dalam mengatasi maraknya perbuatan asusila dan kekerasan seksual. 


Solusi Tuntas Tindak Asusila


Setelah memahami sumber masalah pada sistem sekuler liberal maka perlu solusi tepat untuk mengatasi tindak asusila terhadap anak. Islam memiliki solusi dari berbagai masalah yang ada dalam mengatasi kekerasan seksual. Di antaranya:


Pertama, lapisan preventif, yaitu pencegahan. Islam mengatur secara terperinci batasan-batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, yaitu (1) mewajibkan perempuan menutup aurat dengan berhijab syar’i (kewajiban memakai jilbab dan kerudung di ruang publik); (2) kewajiban menundukkan pandangan bagi laki-laki dan perempuan; (3) Larangan berdua-duaan, tabarruj (berhias di hadapan nonmahram), dan berzina; (4) Islam memerintahkan perempuan didampingi mahram saat melakukan safar (perjalanan lebih dari sehari semalam) dalam rangka menjaga kehormatan; dan (5) Islam memerintahkan untuk memisahkan tempat tidur anak.


Kedua, lapisan kuratif, yaitu penanganan. Dalam hal ini, penegakan sistem sanksi Islam wajib dilaksanakan. Terdapat dua fungsi hukum Islam, yaitu sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan. Ketika hukum Allah berjalan, tidak ada istilah memilah milih hukum yang disuka kemudian meninggalkan sebagian hukum yang lain. Hukum Islam sangat adil memberi balasan pada pelaku maksiat.


Ketiga, lapisan edukatif, yaitu pembinaan dan pendidikan kurikulum berbasis akidah Islam. Individu dan masyarakat akan terbina dengan Islam. Syariat Islam sebagai standar perbuatan. Ketika individu bertakwa, masyarakat berdakwah, aktivitas amar makruf nahi mungkar menjadi tabiat mereka maka angka kejahatan bisa terminimalisasi dengan baik.


Keempat, peran negara. Semua lapisan tersebut tidak akan bisa berjalan tanpa peran negara. Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyatnya. Sistem pendidikan dan tata pergaulan Islam tidak bisa terlaksana tanpa kehadiran negara sebagai pelaksana dan penerap syariat secara kaffah.


Negara bisa mengontrol terhadap media serta ajakan kepada perilaku kemaksiatan. Sebab, tugas negara adalah menjaga generasi agar berkepribadian Islam serta mencegah mereka melakukan kemaksiatan baik dalam skala individu maupun komunitas.


Begitulah Islam dalam mengatasi kasus tindak asusila. Lalu tidakkah kita rindu akan kembalinya negara yang menerapkan Islam secara menyeluruh untuk melindungi kehormatan wanita? Wallahualam bissawab. [SJ]