ASN Naik Gaji, Tradisi atau Hak yang Pasti?
OpiniKenaikan gaji untuk meningkatkan kinerja juga masih mimpi di tengah etos kerja yang buruk dan contoh perilaku pejabat yang tidak layak menjadi teladan
Perilaku korupsi seolah menjadi pemberitaan yang tidak berujung, yang menjerat hampir seluruh instansi. Masyarakat pun bosan mendengarkannya
_______________________________
Penulis Nurlina, S.Pd.I.
Kontributor Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Beberapa media telah memberitakan seputar kenaikan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebanyak 8% di tahun yang akan datang. Adapun untuk pensiunan kenaikannya sebesar 12%. Berita tersebut disambut gembira oleh masyarakat yang berstatus ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, gaji Aparatur Sipil Negara harus dinaikkan supaya kinerja mereka meningkat pula. (Kompas[dot]com)
Senada dengan pemberitaan di media tirto[dot]id, Listyo bersyukur adanya penyesuaian gaji. “Kami mewakili institusi Polri mengucapkan terima kasih atas kenaikan gaji yang akan diberikan kepada ASN, TNI dan Polri,” ucapnya.
Listyo menambahkan, "Di tengah banyaknya negara yang justru alami pelemahan, Indonesia justru mampu meningkatkan belanja negaranya. Ini artinya perekonomian dalam negeri masih cukup baik, saat ini kecenderungannya banyak menjadi negara yang gagal justru di Indonesia kita lihat anggaran belanjanya meningkat dan bahkan gaji dan pensiunan mendapatkan peningkatan. Bagi kami ini hal yang menggembirakan,” kata dia dalam konferensi pers RAPBN, Rabu (16/8/2023).
Kenaikan gaji PNS memang cukup tinggi yaitu sebesar 8%, namun mungkin tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga bahan pokok, apalagi ada ancaman perubahan iklim. Bulan Agustus 2023 sejumlah bahan-bahan pokok memang sudah mengalami kenaikan di pasaran. Mulai dari beras, telur, bumbu dapur seperti cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay dan lain-lain.
Bahkan kenaikan mi instan Maret 2022 lebih tinggi 14,8% yaitu naik Rp 400 dari sebelumnya, Rp 2.700 menjadi Rp 3.100. Artinya, kenaikan gaji 8% mungkin tidak bisa menutup laju kenaikan harga-harga meskipun angka kenaikan sudah cukup tinggi. (cnbcindonesia[dot]com)
Artinya kesejahteraan masih menjadi hal yang sulit untuk diwujudkan. Walaupun sudah diamanatkan dalam UU tentang kesejahteraan sosial yang merupakan hak bagi semua warga negara. Kenaikan gaji untuk meningkatkan kinerja juga masih mimpi di tengah etos kerja yang buruk dan contoh perilaku pejabat yang tidak layak menjadi teladan. Perilaku korupsi seolah menjadi pemberitaan yang tidak berujung, yang menjerat hampir seluruh instansi. Masyarakat pun bosan mendengarkannya. Belum lagi kasus narkoba, pelecehan, dan amoral lainnya. Parahnya banyak dari mereka seolah kebal hukum.
Tradisi kenaikan gaji menjelang pemilu menyiratkan adanya kemungkinan pemanfaatan kedudukan terhadap Pemilu yang diselenggarakan. Ini sesuatu yang sensitif, namun begitulah realitasnya.
Berdasarkan data Tim Riset Tirto, secara frekuensi selama masa pemerintahan, Presiden telah menaikkan gaji PNS sebanyak tiga kali, yakni pada 2015, 2019, dan 2024. Sebagai catatan, kenaikan gaji pada 2019 dan 2024, memang diumumkan saat tahun politik (RAPBN 2019 dibacakan di sidang tahunan pada Agustus 2018, sementara RAPBN 2024 dibacakan pada Agustus 2023). (tirto[dot]id)
Kalau sudah demikian, apakah hal ini tradisi di tahun politik atau memang hak bagi para ASN untuk mengangkat kesejahteraan mereka?
Kesejahteraan dalam Pandangan Islam
Pengaturan ekonomi masyarakat dalam sistem kapitalis, kesejahteraan dilihat dari rata-rata penghasilan masyarakat secara umum. Tidak menjadikan kesejahteraan setiap individu sebagai hal yang menjadi perhatian. Disamping itu, penduduk dikategorikan sebagai Penduduk miskin apabila rata-rata pengeluarannya per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menetapkan, seseorang tergolong miskin jika pengeluarannya kurang dari Rp 535.547 per bulan atau setara dengan $3,16 PPP per hari. Sementara batas kemiskinan negara berpendapatan rendah terbaru adalah $2,15 PPP per hari. (Theconversation[dot]com)
Berbeda dengan pengaturan Islam yang menjadikan kesejahteraan rakyat individu sebagai kewajiban negara, tidak hanya insidental, apalagi pencitraan, namun merupakan kebijakan dasar negara sebagai pengatur urusan rakyatnya.
Dalam Islam siapapun mereka, apapun statusnya mereka adalah manusia yang harus dijamin kesejahteraannya selama mereka adalah warga negara, tanpa melihat agamanya. Aparatur sipil negara, pejabat, maupun rakyat biasa semua punya kebutuhan pokok yang sama. Mereka semua membutuhkan makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, keamanan dan lain-lain. Kebutuhan dasar tersebut bukan hanya dibutuhkan oleh sebagian orang, tapi semua warga negara.
Dalam kitab Nizamul Iqtishadi fil Islam dijelaskan bahwa kemiskinan absolut dan kemiskinan struktural yang harus dicarikan solusinya adalah kemiskinan setiap individu masyarakat bukan kemiskinan suatu negara. Kemiskinan dan pemerataan setiap individu masyarakat dengan konsep semacam ini tidak akan terpecahkan dengan sekedar meningkatkan jumlah produksi.
Masalah ini hanya bisa dipecahkan dengan cara mendistribusikan kekayaan kepada seluruh masyarakat secara orang perorangan. Caranya dengan memenuhi seluruh kebutuhan primer setiap orang secara menyeluruh sekaligus membantu dirinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya.
Sistem Islam menerapkan berbagai mekanisme yang ditetapkan Allah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya dan bukan hanya ASN saja. Kekayaan tidak boleh berada ditangan segelintir orang atau orang kaya saja. Sebagaimana firman Allah Swt. yang artinya,
“Harta rampasan fai' yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negara adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.” (TQS. Al Hasyr [59]: 7)
Sistem Islam juga akan mendorong masyarakat untuk mengeluarkan harta secara pribadi, lewat Infak, zakat atau sedekah kepada sesamanya. Lahir dari kesadaran Ukhuwah Islamiyah yang mereka dapatkan dari pembinaan atau pendidikannya. Membelanjakan harta di jalan-Nya untuk meraih rida Allah Sang Pencipta. Masyarakat tidak perlu repot memikirkan biaya yang hari ini kita tanggung. Sebab pendidikan, kesehatan, keamanan adalah wajib disediakan secara gratis oleh negara.
Perhatian negara dalam Islam sangatlah besar karena merupakan bagian dari kewajibannya. Orang-orang yang menjadi penguasa adalah yang menjadikan akidah Islam sebagai pondasi dalam hatinya untuk senantiasa sadar bahwa mereka adalah pemimpin yang akan dimintai pertanggung jawaban di hari akhir. Keadilan mereka akan di pertanggung jawabkan begitu pun jika ada kezalimannya.
Sistem Islam memiliki mekanisme untuk menjadikan ASN memberikan kinerja terbaik sepanjang masa. ASN adalah pekerja yang memang harus diberikan haknya berupa gaji. Karena ini adalah akad kontrak kerja (ijarah), penguasa adalah musta'jir (yang mempekerjakan) dan ASN adalah ajir (yang dipekerjakan). Mereka akan diberikan hak setelah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan jumlah yang disepakati. Mereka tidak boleh ditunda apalagi ditahan gajinya.
Hal itu sesuai hadis: “Berikan kepada seorang pekerja upah sebelum keringat mereka kering.” (HR. Ibnu Majah)
Oleh karena itu, ASN atau PNS juga harus punya kerja yang berkualitas dan proses perekrutannya tidak boleh ada unsur KKN, sebagaimana yang terjadi pada sistem kapitalisme saat ini. Sogok menyogok kini adalah hal yang lumrah, wajar setelah bekerja akan korupsi akhirnya. Padahal perbuatan ini sangat dibenci oleh Allah Swt.. Penyogok dan yang disogok serta perantaranya sama-sama dapat dosanya. Wallahualam bissawab. [GSM]