Cara Islam Memandang Polemik TikTok Shop dan Serangan Barang Impor
OpiniSegenap aturan dari pemerintah diklaim bertujuan untuk melindungi industri dan UMKM lokal agar memiliki daya saing khususnya di pasar domestik
Sayangnya, ada juga pandangan bahwa aturan-aturan ini mungkin tidak cukup efektif dalam melindungi kepentingan rakyat dan menegakkan keadilan hukum, mengingat hubungan yang erat antara pengusaha dan penguasa dalam sistem ekonomi yang didasarkan pada kapitalisme
________________________________
Penulis Ummu Hanan
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Media Analyst
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, mengatakan bahwa di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah mulai terlihat peningkatan jumlah pembeli setelah penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur tata kelola perdagangan elektronik. (sinarharapan[dot]co, 14/10/23)
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi melarang operasi TikTok Shop seiring dengan diterbitkannya Permendag No. 31/2023 pada tanggal 26 September 2023. Peraturan ini mengatur izin usaha bagi pedagang dalam negeri, membatasi harga produk impor yang masuk ke Indonesia, dan memberikan ruang promosi produk Indonesia dalam social commerce.
Latar Belakang Penutupan TikTok Shop
Penutupan TikTok Shop menjadi kontroversial karena pedagang di Pasar Tanah Abang menuntut Menteri Teten untuk menutup TikTok Shop dengan alasan bahwa mereka tidak dapat bersaing dengan harga produk yang ditawarkan oleh TikTok yang terlalu murah.
Banyak pengusaha juga mendesak pemerintah untuk mengatur transaksi jual beli melalui media sosial dalam bentuk social commerce, seperti yang dilakukan oleh TikTok Shop, karena mereka mengalami penurunan pendapatan akibat persaingan dengan produk yang dijual dengan harga sangat murah di platform tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menutup resmi kegiatan jual beli di Social Commerce TikTok Shop pada tanggal 4 Oktober 2023, meskipun aktivitas promosi barang dan jasa masih diperbolehkan dalam aplikasi TikTok. Walau begitu, keputusan ini masih memicu pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Masih Menuai Pro Kontra
Dua minggu pasca ditutupnya TikTok Shop ternyata masih mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat. Beberapa konsumen berpendapat bahwa TikTok Shop memberikan harga barang yang murah dan memberikan kenyamanan dalam berbelanja online, sehingga mereka menentang penutupan TikTok Shop. Sementara itu, pihak yang setuju dengan penutupan TikTok Shop berpendapat bahwa platform ini sudah didominasi oleh produk luar negeri yang mengancam produk lokal di Indonesia.
Apalagi sekarang ramai dikabarkan bahwa aplikasi TikTok Shop akan dibuka kembali pada bulan November mendatang. Meskipun memang kabar ini belum diamini oleh pemerintah terkait.
Gempuran Barang Impor dan Daya Saing Pasar
Salah satu faktor penyebab TikTok Shop menjadi menarik adalah barang yang ditawarkan memiliki harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran. Tidak sedikit produk yang ditawarkan merupakan produk impor. Tentu saja ini bisa mengancam keberlangsungan industri dan UMKM lokal.
Sementara itu, pemerintah berupaya mengatasi dampak barang impor yang mengancam industri dan UMKM lokal dengan mengendalikan aliran barang impor. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan mengawasi barang impor yang masuk ke dalam wilayah pabean. Semua aturan ini bertujuan untuk melindungi industri dan UMKM lokal agar dapat bersaing di pasar dalam negeri.
Segenap aturan dari pemerintah diklaim bertujuan untuk melindungi industri dan UMKM lokal agar memiliki daya saing khususnya di pasar domestik. Sayangnya, ada juga pandangan bahwa aturan-aturan ini mungkin tidak cukup efektif dalam melindungi kepentingan rakyat dan menegakkan keadilan hukum, mengingat hubungan yang erat antara pengusaha dan penguasa dalam sistem ekonomi yang didasarkan pada kapitalisme.
Cara Islam Memandang E-Commerce dan Barang Impor
Sebelumnya, perlu digarisbawahi bahwa sistem ekonomi Islam menjadikan negara sebagai negara independen, bebas dari kepentingan selain kepentingan umat. Sebagai alternatif, dalam konteks ekonomi Islam, negara harus berpegang pada prinsip kepentingan umat dan melibatkan aturan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yang mendukung teknologi dan inovasi. Hal ini akan memungkinkan platform digital ciptaan dalam negeri untuk bersaing dengan platform asing.
Tentang impor, dalam pandangan Islam, peraturan yang mengatur impor harus sesuai dengan syariat dan mengutamakan kemaslahatan Islam dan kaum Muslimin. Terlepas dari itu, pemerintah akan menyesuaikan pandangan mereka tentang impor dengan prinsip-prinsip Islam dan kemaslahatan rakyat.
Apakah impor dilakukan atau tidak dalam sistem Islam bergantung pada pandangan negara atau pemimpin, bukan karena campur tangan atau keterikatan pada perjanjian internasional. Ketika merumuskan kebijakan impor, penting untuk mempertimbangkan status negara yang melakukan impor dan status hukum barang yang diimpor.
Dalam konteks harga barang impor yang rendah dalam kerangka Islam, regulasinya tentu akan mematuhi hukum syariat dan mengutamakan kepentingan rakyat. Sebagai contoh, akan ada larangan terhadap ghabn fahisy, yang merupakan tindakan menipu dengan cara menaikkan atau menurunkan harga barang secara tidak adil, jauh dari harga pasar yang wajar. Praktik-praktik seperti predatory pricing yang saat ini umum terjadi di banyak platform e-commerce, mirip dengan ghabn fahisy, dan pelakunya harus diawasi dan diberikan sanksi yang sesuai.
Khatimah
Penutupan TikTok Shop telah memicu pendapat yang beragam. Namun, hal ini tidak akan berdampak negatif pada kesejahteraan UMKM, karena ini hanyalah sebuah inovasi yang seharusnya disambut dengan peraturan yang berpihak kepada rakyat. Pemerintah seharusnya lebih fokus pada perbaikan ekosistem bisnis untuk memungkinkan UMKM lokal bersaing dengan baik.
Namun, sistem pemerintahan yang bergantung pada sektor swasta untuk mengelola urusan umat tidak akan mampu mengatasi masalah ini. Hanya dalam sistem pemerintahan Islam, yang telah terbukti mampu meningkatkan kesejahteraan umat dan menjadi pemimpin dalam bidang teknologi, masalah perdagangan ini dapat teratasi dengan baik. Wallahualam bissawab. [GSM]