Karhutla, Islam Solusinya
Surat PembacaKarhutla adalah dampak dari kapitalisasi hutan atas nama konsesi hutan, eksploitasi hutan secara serampangan dengan pembakaran hutan
Bagi para kapitalis adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampaknya berupa kerusakan lingkungan
_______________________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi lagi di berbagai wilayah hingga menimbulkan kenaikan kasus ISPA bahkan juga sampai mengganggu negara tetangga.
Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) wilayah Kalimantan, telah melakukan penyegelan empat lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat yaitu lokasi di area PT MT I unit 1 Jelai (1,51 ha), PT EG (267 ha), PT SUM (1682 ha) dan PT FWL (121,24 ha), hal ini dilakukan untuk menghentikan meluasnya karhutla. Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terus memonitor secara intensif lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data hotspot.
Dalam penanganan karhutla, KLHK bersama dengan kepolisian dan kejaksaan agung telah membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyatakan terus berkoordinasi dengan pemerintahan daerah untuk mengefektifkan upaya penanganan karhutla termasuk dalam upaya penegakan hukum.
"Ancaman hukuman terkait dengan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah penjara maksimal 10 tahun serta denda minimal 10 miliar," kata Direktur Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani. (tirto[dot]id)
Pada dasarnya hutan adalah salah satu SDA milik umum, tetapi kapitalisme telah mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh individu atau swasta.
Karhutla adalah dampak dari kapitalisasi hutan atas nama konsesi hutan, eksploitasi hutan secara serampangan dengan pembakaran hutan. Bagi para kapitalis adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampaknya berupa kerusakan lingkungan dan juga pada masyarakat terkena ISPA akibat mengisap kepulan asap pembakaran tersebut, namun mereka tidak peduli.
Di sisi lain penegakkan hukum terhadap para pelaku pembakaran hutan ini tidak membuat jera. Melihat berulangnya kasus ini selama beberapa tahun menunjukkan mitigasi belum berjalan baik, belum optimal dan antisipatif.
Berbanding terbalik dengan paradigma Islam, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad saw.: "Manusia berserikat dalam kepemilikan atas tiga hal yaitu air, padang gembalaan dan api." (HR. Imam Ahmad)
Maka dari itu, hutan adalah kepemilikan umum yang merupakan hak rakyat dan tidak boleh dikuasai oleh individu atau seseorang tetapi hanya boleh dikelola oleh negara dan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaan kepada swasta tetapi negara boleh mempekerjakan swasta untuk mengelola hutan, namun akad yang berlaku adalah akad kerja bukan kontrak karya.
Adapun dalam aspek pengelolaan lahan, seseorang boleh memiliki lahan sesuai syariat, pemilik lahan harus mengelola lahan secara produktif tidak boleh ditelantarkan. Apabila ditelantarkan selama tiga tahun maka tanah tersebut statusnya menjadi tanah mati, negara akan memberikan kepada siapa saja yang bisa menghidupkan tanah tersebut, pengelolaannya tidak boleh dengan melakukan pembakaran yang akan merusak lingkungan.
Jadi penerapan Islam secara kafah adalah solusi tuntas karhutla ini. Sehingga SDA jika dikelola dengan benar akan memberikan kemaslahatan dan kebermanfaatan bukan hanya bagi beberapa pihak saja tetapi bagi seluruh umat. Wallahualam bissawab. [SJ]
Mimin Aminah
Aktivis Muslimah Kabupaten Bandung