Pencegahan Kekerasan Seksual Tidak Cukup Hanya Peran Keluarga
Surat Pembaca
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual tetapi tak berarti apa-apa
Perlu diketahui bahwa banyaknya kasus yang terjadi saat ini selain akibat kurangnya ketaatan individu, juga rusaknya tatanan sosial masyarakat yang serba bebas dan kurangnya hukuman bagi pelaku
__________________
KUNTUMCAHAYA.com, SURAT PEMBACA - Perempuan adalah makhluk istimewa dengan segala keunikan yang ada dalam dirinya. Karena istimewanya, hingga terdapat satu surah dalam Al-Qur’an yang membahas tentang perempuan. Maka, perempuan harusnya dihormati dan disayangi. Namun, nyatanya terdapat banyak kasus yang menimpanya. Salah satunya kekerasan seksual yang terjadi hampir di seluruh Indonesia.
Banyaknya kasus yang mencuat menjadi perhatian bagi Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan memberikan tanggapan dan mengimbau agar orang tua menciptakan ruang aman dan nyaman bagi anak untuk berkomunikasi. Sebab, ada banyak kasus yang terjadi namun sang anak enggan untuk melapor karena beranggapan apa yang menimpa dirinya adalah aib dan mencoreng nama baik keluarga.
Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengemukakan pendapat bahwa untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dimulai dari keluarga itu sendiri, dengan memberikan edukasi terkait masalah tersebut. (IDN TIMES, 26 Agustus 2023)
Indra menjelaskan, "Pencegahan kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga harus senantiasa diopinikan melalui kolaborasi. Selain itu, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga terus digaungkan agar pemahamannya sampai kepada masyarakat khususnya pada keluarga.”
“Di tingkat kontrol sosial ada peran yang perlu dikuatkan. Tentunya masyarakat di lingkungan sekitar harus punya peran dalam mengawal kasus kekerasan di lingkup keluarga yang terjadi.”
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus tersebut tetapi tak berarti apa-apa. Perlu diketahui bahwa banyaknya kasus yang terjadi saat ini selain akibat kurangnya ketaatan individu, juga rusaknya tatanan sosial masyarakat yang serba bebas dan kurangnya hukuman bagi pelaku.
Tak terhitung lagi kasus yang terjadi antar pasangan yang belum sah (pacaran). Sebagian dilakukan oleh suami atas dasar kecemburuan dan masih banyak motif yang lain. Sangat wajar jika terjadi perundungan, penganiayaan, pelecehan, intimidasi yang berujung pada pembunuhan.
Namun, dalam aturan Islam seorang perempuan sangat dihormati, sebagaimana hadis Rasulullah saw.: "Dan Islam memerintahkan untuk berbuat baik kepada perempuan, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk berbuat baik kepada para wanita.” (HR. Muslim: 3729).
Bukan hanya perempuan, melainkan semua jiwa manusia akan dilindungi sebagaimana firman Allah Swt. : “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32).
Hukuman yang berhak diberikan kepada pelaku adalah hukum kisas atau mengganti dengan diat sebanyak 100 ekor unta jika keluarga yang dibunuh memaafkan pembunuhnya.
Sejarah telah mencatat bagaimana perlakuan Rasulullah saw. saat ada seorang muslimah yang diganggu oleh laki-laki Yahudi Bani Qainuqa hingga tersingkap auratnya. Rasulullah saw. mengirim pasukan kaum muslim untuk mengepung perkampungan Bani Qainuqa hingga mereka menyerah. Lalu, Rasulullah saw. mengusir mereka keluar dari Madinah. Demikian, sistem Islam mampu menjamin keamanan perempuan.
Oleh karena itu, pencegahan kekerasan seksual butuh peran negara bukan hanya keluarga yang mampu memberi rasa aman bagi perempuan. Namun, hal tersebut akan terwujud ketika sistem Islam tegak dalam kehidupan ini.
Wallahualam bisssawab [Dara]
Penulis Rosmawati
Pemerhati Sosial