Peran Semua Pihak Atasi Kecelakaan Lalu Lintas
OpiniIslam mewasiatkan kepada semua pihak baik orang tua, sekolah, masyarakat, hingga negara untuk memiliki tanggung jawab terhadap semua perannya agar tidak abai
Kalau semuanya bisa mengerti tentang pentingnya lalu lintas, kasus-kasus kecelakaan terlebih yang terjadi pada pelajar dapat ditekan sekecil mungkin
_____________________________
Penulis Sujilah
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Dakwah
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Fenomena pengendara motor di bawah umur sudah menjadi hal biasa di masyarakat, mulai dari kota-kota besar hingga pedesaan. Seperti dilansir dari media jabarekspres[dot]com (12/10/2023) bahwa telah terjadi kecelakaan di jalan raya Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, yang melibatkan satu kendaraan roda 2 dan sebuah truk angkutan.
Kecelakaan ini mengakibatkan korban inisial Sf (14) meninggal di tempat sekitar kurang lebih jam 7.30 saat korban hendak berpindah jalur, terus bersenggolan dan jatuh terlindas ban truk. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom.
Untuk mengantisipasi angka kecelakaan yang sering terjadi dan melibatkan pelajar. Dalam hal ini, Kompol Anom mengimbau kepada orang tua untuk tidak memberikan izin berkendara dan sebaiknya menggunakan angkutan umum atau diantar oleh orang tuanya yang tujuannya agar selamat di jalan.
Dengan adanya kecelakaan yang sering terjadi khususnya terhadap anak-anak di bawah umur dan mengancam keselamatan bahkan nyawanya. Maka, harus ada pengawasan dan perhatian dari orang tua ketika diizinkan berkendara motor. Orang tua wajib mengawasi dan memperhatikan dalam memberikan edukasi bukan sekadar himbauan.
Apalagi, faktanya saat ini tidak sedikit remaja yang belum tahu aturan-aturan lalu lintas, mereka kadang ugal-ugalan di jalan, tidak menggunakan helm. Hampir di setiap wilayah termasuk Kabupaten Bandung tiap hari pasti ada kemacetan. Kemacetan menjadi fenomena di perjalanan. Terlebih saat semua orang berangkat kerja atau sekolah, terkadang diperparah dengan beberapa pengguna jalan yang saling menyerobot karena ingin segera sampai tujuan.
Namun, faktanya tidak sedikit para orang tua yang sibuk hingga mengabaikan tanggung jawabnya menjaga serta mengurus anak yang seharusnya masih diawasi dan dilarang dalam berkendara ke jalan raya. Karena, kesibukan orang tua tersebut anak dibiarkan berkendara meski belum cukup umur agar orang tua tidak repot.
Ayah dan ibu sibuk bekerja, apalagi di masa sulit saat ini. Orang tua lebih disibukkan dengan kerja dibanding bertanggung jawab untuk sabar mengurus anak-anak antar jemput. Malah, memberikan fasilitas kendaraan agar lebih praktis atau memudahkan anak berangkat sekolah. Bahkan kalau dihitung-hitung bisa menghemat waktu dibanding naik angkot yang memakan waktu lama. Belum lagi faktor kesulitan anak yang harus bangun pagi.
Pengawasan juga semestinya datang dari pihak sekolah yaitu dengan memperkuat surat resmi izin berkendara. Maksudnya, pihak sekolah harus ketat dalam melarang anak membawa kendaraan kalau tidak memenuhi syarat, seperti mempunyai SIM dan umur yang sudah memenuhi syarat untuk berkendaraan.
Pihak sekolah harus tegas dalam hal ini. Kalau perlu memberi teguran bahkan hukuman yang mendidik kepada seluruh siswa jika tidak menaati aturan sekolah serta lalu lintas. Wajib dijelaskan dan disosialisasiakan bahwa jalan raya adalah area yang selalu menyimpan bahaya. Area ini berbahaya apalagi bagi para anak dan remaja di bawah umur. Sebab, dilihat dari tingkat kematangan berpikir anak di bawah umur dalam berkendaraan dikhawatirkan membahayakan pengendara lain dan anak yang bersangkutan.
Adapun peran negara dalam hal ini institusi kepolisian lalu lintas wajib menegakkan aturan. Aturan lalu lintas harus ditaati oleh seluruh rakyat, tidak ada pihak manapun yang diistimewakan. Kalau ada yang melakukan pelanggaran, harus diberi sanksi bukan imbauan saja. Sebab, polisi adalah alat negara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas untuk melindungi, mengayomi, serta menegakkan aturan.
Seharusnya pihak satuan lalu lintas (Satlantas) memberi sosialisasi kepada orang tua untuk melarang anaknya membawa motor ke sekolah bila belum cukup umur atau tidak memiliki SIM. Lalu, dibuat regulasi yang tegas terkait pelanggaran tersebut. Bukan sekadar imbauan, tapi ketegasan dan sanksi. Yang tak kalah penting adalah dengan cara memberikan pembinaan dan pemahaman kepada semua komponen masyarakat tak terkecuali anak-anak tentang tata tertib lalu lintas serta keselamatan dalam berkendara.
Sangat jelas sekali di masa kapitalisme sekuler kehidupan yang sulit menyebabkan para orang tua sibuk mencari penghidupan. Hingga tak sedikit yang abai terhadap kepengurusan anak. Pihak sekolah juga disibukkan dengan pencapaian akademis semata. Abai dengan pemberian edukasi perkara penanaman adab terkait wajibnya seorang warga negara taat aturan termasuk aturan lalu lintas.
Sementara pihak negara dalam hal ini abai. Mereka tidak tegas dalam memberi sanksi. Ada sebagian dari oknum anggota polisi yang hanya meminta “uang komisi” kepada pelaku pelanggaran sebagai jaminan untuk tidak melakukan penilangan. Persyaratan lalu lintas yang lain seperti SIM susah untuk mendapatkannya. Rakyat capek bolak-balik untuk mengurus SIM yang memakan waktu lama. Maka dari itu, rakyat lebih memilih dengan cara tembak SIM. Di satu sisi negara ingin rakyat taat lalu lintas, tapi untuk mendapatkannya rakyat dipersulit.
Jika dalam sistem kapitalisme sekuler upaya menyelesaikan masalah kecelakaan lalu lintas terkait anak di bawah umur sulit diwujudkan. Tetapi, tidak dalam sistem Islam. Bahwasanya Islam sebagai agama yang sempurna. Tidak ada satu perkara yang luput dari pengaturan Islam. Islam adalah solusi problematik kehidupan termasuk kecelakaan lalu lintas.
Islam mewasiatkan kepada semua pihak baik orang tua, sekolah, masyarakat, hingga negara untuk memiliki tanggung jawab terhadap semua perannya agar tidak abai. Kalau semuanya bisa mengerti tentang pentingnya lalu lintas, kasus-kasus kecelakaan terlebih yang terjadi pada pelajar dapat ditekan sekecil mungkin.
Supaya tegak aturan hukum butuh syariat Islam yang akan mengayomi rakyat dengan kasih sayang dan tanggung jawab. Mulai dari peran negara dan semua pihak dalam hal ini satuan kepolisian harus menjadi pengayom bagi masyarakat yang jujur, baik, amanah dan bijaksana dalam menjalankan semua tugas-tugasnya. Seperti Sabda Rasulullah saw., “Setiap diri adalah pemimpin dan pemimpin itu akan dimintakan pertanggungjawabannya atas yang dipimpinnya di akhirat kelak." (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara memberlakukan semua aturan Islam termasuk penerapan sistem ekonomi Islam dengan menyediakan moda transportasi murah, terjangkau, dan aman bagi masyarakat. Sehingga semua pihak bisa menggunakannya dengan nyaman dan tenang.
Sebagai orangtua harus memberi pengertian kepada anak-anaknya agar di jalan harus hati-hati dan selalu zikir dalam berkendara juga mentaati lalu lintas. Bertanggung jawab mengurus dan membimbing anak hingga ia cukup umur untuk berkendara ke jalan raya. Kita sebagai seorang muslim wajib mentaati lalu lintas supaya dalam perjalanan kita lebih aman, terjaga, arus lalu lintas biar lancar. Sebagaimana firman Allah: "Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati." (QS. Al-Furqan: 63)
Maksud dari rendah hati dalam ayat tersebut adalah berkendara dengan tenang. Seharusnya umat muslim dari mulai individu, masyarakat, dan negara yang punya peranan penting harus bertanggung jawab dengan tugas-tugasnya. Jika, semua pihak bisa menjalankan perannya, maka kecelakaan di bawah umur tidak akan terjadi. Jika, penerapan aturan Islam diterapkan semua problematik kehidupan termasuk lalu lintas akan mendapatkan solusi yang sesuai syariat Islam. Wallahualam bisssawab. [Dara]