Alt Title

Perempuan adalah Kehormatan yang Harus Dijaga

Perempuan adalah Kehormatan yang Harus Dijaga

Dalam peradaban Islam, perempuan adalah ibu yang melahirkan anak-anak peradaban

Sementara peradaban sebelum Islam, selalu menempatkan perempuan pada posisi rendah seperti peradaban Yunani, Eropa lama, India Kuno dan Arab Jahiliyah. Kemudian  Islam datang menancapkan tongkat pembatas antara kebatilan dan kebenaran, juga antara kehinaan dan kemuliaan

_______________________________


Penulis Susi Rahma

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pengamat Masalah Perempuan



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dalam peradaban Islam, perempuan adalah ibu yang melahirkan anak-anak (abna) peradaban. Sementara peradaban sebelum Islam, selalu menempatkan perempuan pada posisi rendah seperti peradaban Yunani, Eropa Lama, India Kuno dan Arab Jahiliyah. Lalu Islam datang menancapkan tongkat pembatas antara kebatilan dan kebenaran, antara kehinaan dan juga kemuliaan. (Ust. Yuana Ryan Tresna)


Kejadian penganiayaan yang berujung pada kematian kembali terjadi. Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, telah ditetapkan oleh Polrestabes Surabaya sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang telah mengakibatkan kematian. Korbannya adalah seorang perempuan inisial DSA (29) yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan. (fajar[dot]co[dot]id)


Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kasus penganiayaan berat berujung kematian dengan korban seorang perempuan berinisial DSA itu, dapat terkategori  sebagai femisida. "Ragam kekerasan yang dilakukan terkategori sebagai femisida, dalam hal ini pembunuhan terhadap perempuan dengan alasan tertentu ataupun karena memang dia perempuan," papar Andy Yentriyani ketua Komnas Perempuan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.  Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan femisida sejak tahun 2017 melalui pemberitaan media yang dilakukan karena minim-nya pengaduan terhadap  Komnas Perempuan. (fajar[dot]co[dot]id) 


Menelisik Lebih Jauh Masalah Kekerasan terhadap Perempuan 


Apa arti femisida? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), femisida bisa diartikan adalah pembunuhan oleh laki-laki karena kebenciannya terhadap perempuan. Dari  situs resminya, pengertian femisida  dijelaskan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan menurut Sidang Umum Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahwa, pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan sehingga boleh berbuat sesuka hatinya itulah yang dimaksud femisida. (News[dot]detik[dot]com)


Alasan pembunuhan karena femisida, maka tidak dapat dibenarkan. Islam tidak pernah membenarkan kejahatan. Tersebab Islam melarang pembunuhan baik dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan atau sebaliknya ataupun karena alasan femisida tadi. Allah berfirman dalam Al-Quran dikatakan, “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS: Al-Maidah: 32).


Hidup di alam kapitalisme diibaratkan seperti hidup dalam lautan lumpur, semua kena kotornya, dan yang bersih hanya segelintir saja. Sementara Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Memiliki solusi untuk semua permasalahan, termasuk masalah perempuan .


Kepedulian Khalifah Al Mu’tashim kepada muslimah adalah kisah yang sangat masyhur. Peristiwa itu dicatat dalam kisah penaklukan Kota Ammuriah di tahun 223 Hijriah. Seorang budak muslimah dilecehkan orang Romawi pada tahun 837 Masehi. Dia adalah keturunan Bani Hasyim, yang saat kejadian sedang belanja di pasar. Pada saat ini bagian bawah pakaiannya dikaitkan ke paku, otomatis terlihat sebagian auratnya ketika ia berdiri. Dia lalu berteriak-teriak, “Wa Mu’tashimaah!”, dengan pengertian kurang lebih: “Engkau di mana wahai Mu’tashim (Tolonglah aku)”. 


Berita ini sampai juga kepada Khalifah. Dikisahkan saat itu ia sedang memegang gelas, ketika didengarnya kabar tentang seorang wanita yang dilecehkan dan meminta tolong dengan menyebut namanya. Beliau Al Mu’tashim segera menerjunkan pasukannya. Tidak tanggung-tanggung, dia  menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu Ammuriah (yang berada di wilayah Turki saat ini). Bahkan ada juga yang meriwayatkan bahwa tentara berbaris dengan sangat panjang. Barisan ini tidaklah putus dari gerbang istana Khalifah di Baghdad hingga Ammuriah (Turki). Mereka kemudian mengepung Ammuriah selama lima bulan. Kemudian Kota Ammuriah ditaklukkan pada bulan Agustus.  Pertempuran itu akhirnya berhasil membebaskan kota Ammuriah dari kekuasaan Romawi. Sebanyak tiga puluh ribu tentara Romawi terbunuh, sementara yang ditawan juga sejumlah yang sama.


Itu adalah salah satu bentuk penjagaan Islam terhadap perempuan. Dalam peradaban Islam, perempuan adalah ibu yang melahirkan anak-anak peradaban. Sementara peradaban sebelum Islam, selalu menempatkan perempuan pada posisi rendah seperti peradaban Yunani, Eropa lama, India Kuno dan Arab Jahiliyah. Kemudian  Islam datang menancapkan tongkat pembatas antara kebatilan dan kebenaran, juga antara kehinaan dan kemuliaan.


Mekanisme Islam dalam Menjaga Kehormatan dan Keselamatan Perempuan 


Beberapa aturan pergaulan dalam Islam untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan diantaranya adalah :


1. Perempuan diwajibkan menundukkan pandangan didasarkan pada firman  Allah Ta’ala:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Maka katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan daripada  pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa-apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30)


2. Tidak boleh berduan-duaan dengan yang bukan mahramnya. 

Disebutkan dalam  Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم

“Tidak dibolehkan seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia (wanita tadi) ditemani oleh mahramnya."


3. Menutup aurat yang sempurna dengan memakai jilbab dan khimar (kerudung) 

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, juga anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka menutupkan kain jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang." (QS. Al-Ahzab: 59)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” (QS. Annuur: 31)


4. Larangan bertabarruj (berhias untuk menarik perhatian laki-laki asing)

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى ۚ

Artinya: Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. (QS. Al-Ahzab: 33)


5. Larangan ikhtilat,  bercampur baur antara laki-laki dalam kehidupan khusus maupun dalam kehidupan umum (kecuali dalam perkara-perkara yang dibolehkan oleh hukum syara).


6. Larangan melakukan safar (perjalanan) bagi perempuan lebih dari 24 jam, kecuali ditemani mahramnya


7. Larangan berpacaran

ولا تقربوا الزنى إنه كان فاحشة وساء سبيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)


Itulah beberapa aturan pergaulan yang ditujukan untuk menjaga kehormatan dan keselamatan perempuan, dan tidak lain yang terpenting adalah amar makruf nahi mungkar di tengah-tengah masyarakat dan penerapan sanksi oleh Negara. Wallahualam bissawab. [GSM]