Alt Title

Sulitnya Air Bersih Bukti Gagalnya Kapitalisme Wujudkan Rakyat Sejahtera

Sulitnya Air Bersih Bukti Gagalnya Kapitalisme Wujudkan Rakyat Sejahtera

Artinya air adalah kebutuhan vital yang dibutuhkan semua manusia, sehingga terkategori harta milik umum (publik)

Negara berkewajiban mengelola, mengatur, membagikan air agar warga mendapatkan haknya untuk menikmati atau memanfaatkan air secara gratis

________________________________


Penulis Ummu Nasywa

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi AMK 



KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Kabupaten Bandung sebagaimana wilayah-wilayah lain mengalami dampak musim kemarau yang diperparah dengan adanya fenomena El Nino. Hal tersebut mengakibatkan di berbagai daerah mengalami kekeringan selama berbulan-bulan. Contohnya warga Lembursuuk Kabupaten Bandung sudah 6 bulan ini mengalami kesulitan air. Sedangkan PDAM sering mengalami gangguan, padahal sudah dipercaya warga bisa mengatasi masalah air bersih. (ayobandung[dot]com, 06/10/2023)


Salah seorang warga bernama Asep memberikan keterangan bahwa walaupun musim kemarau baru beberapa bulan, namun warga Lembursuuk sudah kesulitan air sejak 6 bulan lalu. Air PDAM yang diharapkan warga malah sering mengalami gangguan. "Paling minta kepada tetangga yang sumurnya masih ada," kata Asep.


Sangat miris karena sebagian besar warga termasuk ekonomi menengah ke bawah, sehingga tidak punya biaya membuat sumur bor dengan menggali puluhan meter ke dalam tanah. Harapan PDAM bisa mengatasi kesulitan air bersih pun seolah tinggal impian, warga harus berusaha sendiri mengatasinya.


Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah salah satu unit usaha milik daerah, yang bergerak dalam pendistribusian air bersih bagi masyarakat umum. PDAM terdapat di setiap provinsi, kabupaten, dan kota dari seluruh Indonesia. PDAM berfungsi untuk melayani masyarakat dengan mencukupi kebutuhan akan air bersih, termasuk penyediaan saluran air, pengembangan pelayanan sarana maupun prasarana, dan pendistribusian.


PDAM merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Dengan kata lain PDAM adalah perusahaan daerah atau BUMD. Dikarenakan seluruh atau sebagian modalnya dimiliki pemerintah daerah. Apakah air PDAM berbayar? Tentu saja, penggunaan jasa ini pun mewajibkan penggunanya membayar PDAM sesuai dengan banyaknya volume air yang digunakan setiap bulannya.


Mengkritisi buruknya pelayanan PDAM. PDAM seharusnya bisa diandalkan untuk mengantisipasi kekurangan air di musim kemarau. Realitasnya, malah jauh dari harapan. Padahal untuk mengakses layanan PDAM, masyarakat harus membayar (tidak gratis). Sementara dengan adanya bantuan sumur bor bukan berarti PDAM lepas dari tanggung jawab memenuhi hak warga terhadap kebutuhan air bersih.


Rasulullah saw. bersabda: "Tsalâtsun lâ yumna 'na: al-mà'u wa al-kalâ u wa an-nâru (Ada tiga jenis harta yang tidak boleh dihalangi (pemanfaatannya): air, padang gembalaan dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)


Artinya air adalah kebutuhan vital yang dibutuhkan semua manusia, sehingga terkategori harta milik umum (publik). Negara berkewajiban mengelola, mengatur, membagikan air agar warga mendapatkan haknya untuk menikmati atau memanfaatkan air secara gratis.


Namun apalah daya di sistem kapitalisme sekuler saat ini, pelayanan pada rakyat harus dihitung untung ruginya. Bobrok sistem ini berdasarkan pada segi keuntungan semata. Yang mana seluruh kegiatan dalam mengurus rakyat harus memberikan keuntungan bagi mereka pemegang kekuasaan. Mereka tidak memedulikan lagi, apakah itu harta milik umum ataukah  bukan.


Berbeda dengan sistem Islam yang berlandaskan akidah Islam. Periayahan terhadap umat benar-benar diperhatikan. Umat harus mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara, baik muslim maupun ahludz dzimmah (warga negara yang masih kafir).


Mereka semua berhak memanfaatkan kepemilikan umum dan fasilitas publik seperti jalan, transportasi publik, rumah sakit, sekolah, taman, lapangan. Juga berhak memanfaatkan sumber air umum, api dan sumber energi seperti listrik yang termasuk kepemilikan umum.


Para sahabat telah berijmak bahwa kaum Nasrani Syam bersama dengan kaum Muslim memanfaatkan sungai-sungai di Syam. Begitupun dengan kaum Majusi di Irak dan Bahrain. Orang-orang Qibthi Mesir juga memanfaatkan air sungai Nil bersama-sama kaum Muslim baik untuk keperluan minum, kebutuhan rumah tangga, mengairi tanaman atau yang lainnya. Mereka mencari kayu bakar di hutan, mengairi tanaman dari sungai, menggembalakan hewan ternak mereka di padang gembala umum.


Semua fasilitas untuk menunjang kebutuhan rakyat harus senantiasa diupayakan oleh negara bagi seluruh rakyatnya. Pasalnya bila pengadaan fasilitas publik tidak ada ataupun tidak diperhatikan maka akan dapat mengakibatkan terjadinya bahaya (dharar), yang dapat mengancam jiwa rakyatnya. Menghilangkan bahaya yang dapat mengancam rakyat itu jelas merupakan tanggung jawab negara.


Rasulullah saw. bersabda: "Tidak boleh menimbulkan madarat (bahaya) bagi diri sendiri dan juga madarat (bahaya) bagi orang lain di dalam Islam."  (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)


Apabila impian masyarakat ingin terwujud yaitu kesejahteraan yang adil dan merata, jalan satu-satunya yaitu dengan menerapkan syariat Islam secara kafah (menyeluruh). Kita tidak dapat berharap lagi kepada negara yang tidak menerapkan syariat.


Kita hanya bisa berharap pada negara yang menerapkan syariat Islam secara kafah, yakni institusi negara warisan Rasulullah saw. dan dijalankan oleh Khulafaur Rasyidin, juga khalifah-khalifah sesudahnya. Wallahualam bissawab. [SJ]