Darurat Judi Online, Mungkinkah Dapat Diberantas Tuntas?
OpiniNegara yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan sunnah tidak akan membiarkan masyarakatnya hidup dalam kubang kemaksiatan. Islam telah menegaskan bahwa seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram
Berbekal landasan ini, pemerintah dalam sistem Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif untuk mengatasi perjudian
_________________________
Penulis Ida
Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Apoteker
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Fenomena judi online kian marak di tengah arus digitalisasi.
Ibarat narkoba, pelaku judi online akan dibuat kecanduan dan ketagihan. Upaya pemberantasan dari pemerintah belum mampu memberantas judi online sampai habis. Layaknya gali lubang tutup lubang, pemblokiran satu situs judi hanya akan memunculkan situs-situs yang lebih banyak lagi. Kominfo sendiri telah menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online. Adakah solusi untuk mengakhirinya?
Takedown Saja Belum Cukup
Demi memberantas situs judi online, Kominfo membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dan bekerja sama dengan kepolisian. Namun, hal tersebut masih belum cukup karena penutupan satu situs judi online hanya akan menumbuhkan situs lainnya. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau agar turut aktif melaporkan keberadaan situs judi online beserta pihak-pihak yang terlibat secara terang-terangan (cnbcindonesia[dot]com).
Adapun dari sisi aliran dana, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berwenang untuk memblokir rekening yang terkait dengan judi online. Namun, terkait kewenangan tersebut perwakilan OJK dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (30/10) mengatakan bahwa terkait judi online tidak masuk satgas, akan tetapi pidana umum dan UU ITE dalam ranah Kominfo (cnbcindonesia[dot]com).
Belum Menyentuh Akar Persoalan
Upaya memblokir situs judi online maupun menutup rekening pelaku sejatinya hanyalah upaya parsial yang belum mencabut akar permasalahan. Akar permasalahan sesungguhnya adalah penerapan sistem sekuler yang melegalkan kemaksiatan merajalela.
Penerapan sistem ini meniscayakan kebebasan berperilaku tanpa adanya standar yang jelas. Judi online dipandang sebagai permainan belaka untuk bersenang-senang. Tidak jarang pula dijadikan sebagai sumber penghasilan. Maka dari itu, upaya pemblokiran situs judi online belum sepenuhnya memutus rantai masalah apabila standar perilaku masyarakat belum diperbaiki.
Di Indonesia, hukum yang mengatur judi online terdapat dalam pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, Pasal 303 KUHP memberlakukan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta bagi para pemain judi.
Meskipun telah dibuat hukum larangan aktivitas judi online, tren judi online justru mengalami peningkatan. Pada tahun 2017, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan terdapat 250,7 ribu transaksi judi online dengan nilai total 2 triliun. Angka tersebut terus bertambah setiap tahunnya. Dalam periode 5 tahun terakhir (2017-2022) terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun (databoks[dot]katadata[dot]co[dot]id).
Dilihat dari fakta peningkatan kasus maupun dari sudut pandang sosiologi hukum, deretan aturan pidana yang menjerat pelaku judi online belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial masyarakat (theconversation[dot]). Oleh karena itu, diperlukan adanya pencegahan dan penindakan secara sistemis dari negara untuk menjaga masyarakat dari perilaku haram. Apa saja yang harus dilakukan?
Islam Solusi Komprehensif
Negara yang berlandaskan pada Al-Qur’an dan sunnah tidak akan membiarkan masyarakatnya hidup dalam kubang kemaksiatan. Islam telah menegaskan bahwa seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian, hukumnya haram. Berbekal landasan ini, pemerintah dalam sistem Islam akan menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif untuk mengatasi perjudian.
Upaya preventif yang pertama ialah menerapkan sistem pendidikan Islam yang berlandaskan akidah Islam. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai halal haram dan dikuatkan imannya melalui pembinaan dan dakwah. Upaya kedua, negara membuat tim khusus yang beranggotakan para pakar di bidang teknologi dan informasi untuk mengawasi serta memutus seluruh jaringan judi online sebelum masuk ke wilayah negara Islam.
Adapun upaya kuratif yang harus dilakukan ialah menindak tegas para pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut. Selanjutnya, negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Lapangan kerja dibuka seluas-luasnya secara merata agar masyarakat terjamin mendapatkan pekerjaan yang halal.
Wallahualam bissawab. [GSM]