Alt Title

Terjerat Gurita Judi Online

Terjerat Gurita Judi Online

 


Lingkungan serta perkembangan informasi juga memicu masyarakat terjerat judi online ini. Judi yang membuat seseorang selalu penasaran ketika kalah dan ketagihan ketika menang. Sehingga masyarakat sulit untuk berhenti dari aktivitas ini 

Mirisnya masyarakat tidak peduli lagi halal haram aktivitas ini

______________________________


Penulis Yuli Ummu Raihan

Kontributor Media Kuntum Cahaya dan Pegiat Literasi


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Judi (judi)

Menjanjikan kemenangan

Judi (judi)

Menjanjikan kekayaan

Bohong (bohong)

Kalaupun kau menang

Itu awal dari kekalahan

Bohong (bohong)

Kalaupun kau kaya

Itu awal dari kemiskinan

Judi (judi)

Meracuni kehidupan

Judi (judi)

Meracuni keimanan


Penggalan lirik lagu Rhoma Irama ini sungguh menggambarkan fakta judi dalam kehidupan manusia. Namun mirisnya hari ini aktivitas judi sudah sangat masif. Bahkan, kasus judi online di Indonesia sudah berstatus darurat. Seiring perkembangan zaman, hari ini judi tidak hanya dilakukan di dunia nyata, tapi juga di dunia maya alias judi online.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadikan pemberantasan judi online sebagai salah satu prioritas. Sudah ada 176 rekening dan 938.106 konten yang berhubungan dengan aktivitas judi online telah diblokir. (CNBC Indonesia)


Baru-baru ini Polri juga menangkap 11 tersangka judi online di Denpasar, Bali. Wadir Tipidsiber Mabes Polri Kombes Dani Kustoni, dalam konferensi pers mengatakan penangkapan ini berdasarkan hasil patroli siber pada Rabu 6/9/2023.


Di tahun 2023 saja sudah ditangani 77 kasus dan 139 tersangka judi online. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, dengan ancaman penjara 10 tahun, maupun UU TPPU Pasal 3 dan 10 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberi rincian bahwa perputaran uang dalam transaksi judi online mencapai Rp190 triliun pada periode 2017-2022. Untuk tahun 2023 ini sudah lebih dari Rp200 triliun kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah.


Perputaran uang itu untuk kepentingan taruhan, pembayaran kemenangan, penyelenggaraan judi, transfer antar jaringan bandar, serta transaksi dengan tujuan yang diduga pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan bandar.


PPATK juga melaporkan ada 2,7 juta orang yang ikut main judi online dan sekitar 2,1 juta melakukan judi dengan nominal di bawah Rp100 ribu. Hampir semua kalangan terlibat mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan berbagai upaya untuk memberantas judi online ini. Namun ternyata mafia online tidak hanya menyasar korban yang punya HP lewat aplikasi dan website judi online. Mereka juga menargetkan korban secara offline. Modusnya adalah mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor (togel).


Judi online makin hari makin berkembang pesat. Caranya yang sederhana dengan iming-iming keuntungan yang besar dan cepat menjadi salah satu alasan utama masyarakat tertarik untuk melakukan judi online. Masyarakat yang cenderung serba instan menjadikan judi online jalan pintas untuk mendapatkan pundi uang. Ditambah gaya hidup hedonis yang ingin ini dan itu, sementara kondisi ekonomi tidak mendukung. 


Lingkungan serta perkembangan informasi juga memicu masyarakat terjerat judi online ini. Judi yang membuat seseorang selalu penasaran ketika kalah dan ketagihan ketika menang. Sehingga masyarakat sulit untuk berhenti dari aktivitas ini. Mirisnya masyarakat tidak peduli lagi halal haram aktivitas ini.


Islam Berantas Perjudian


Islam sebagai agama yang sempurna telah memiliki aturan terkait judi. Dalam Islam judi adalah kemaksiatan dan haram dilakukan. Allah telah menegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90 yang artinya, "Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."


Karena keharaman ini, maka kita sebagai seorang muslim harus menjauhinya, karena  menimbulkan mudarat. Setiap perbuatan seorang muslim harus senantiasa terikat dengan hukum syara. 


Masyarakat juga harus melakukan amar makruf nahi mungkar ketika melihat adanya praktik judi baik offline maupun online. Mencegah agar praktik judi tidak terus eksis dengan melaporkan pada pihak berwenang tatkala melihat atau mengetahui adanya praktik judi. 


Negara sangat berperan besar karena negara memiliki kekuasaan. Negara bisa mengerahkan para pakar informasi dan teknologi untuk bekerja optimal memblokir situs-situs judi online. Memberikan informasi secara masif melalui media massa akan bahaya judi, dan sanksi tegas jika masyarakat tetap melakukannya. Terlebih para bandar dan orang-orang yang mendapatkan untung dari praktik judi ini. 


Negara juga harus menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyat dengan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dengan adanya lapangan pekerjaan, masyarakat tidak akan lagi tergiur dengan iming-iming keuntungan judi. 


Semua ini akan bisa dilakukan jika Islam diterapkan secara kafah dalam segala sendi kehidupan. Sudah saatnya kita campakkan sistem sekuler kapitalis yang saat ini masih menjadi sistem hidup kita. Saatnya hidup dengan aturan Islam yang insya Allah akan memberikan kesejahteraan dan keselamatan hidup di dunia dan akhirat. Wallahu alam bissawab. [SJ]