Harga Hunian Melejit, Rakyat Makin Sulit
Opini
Kebutuhan hunian bagi rakyat ditempuh negara Islam melalui beberapa mekanisme yang semuanya bersumber dari syariat Islam. Yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Islam
Negara memastikan laki-laki yang menjadi penanggung jawab nafkah, mendapatkan lapangan pekerjaan, tidak akan ada rakyat yang menjadi pengangguran. Penghasilan dari bekerja itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, termasuk tempat tinggal
_____________________________
Penulis Siska Juliana
Tim Media Kuntum Cahaya
KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Dari waktu ke waktu harga rumah terus merangkak naik. Jika ingin memiliki rumah, masyarakat harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Pasalnya, harga rumah sudah mencapai miliaran. Menurut data Leads Property, rata-rata harga rumah per unit di Jabodetabek sudah mencapai Rp2,5 miliar. Untuk mempermudah masyarakat agar bisa membeli rumah, bank memperpanjang KPR menjadi 20-25 tahun yang sebelumnya hanya 10-15 tahun. (cnbcindonesia[dot]com, 01/12/2023)
Rumah merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara. Mahalnya harga rumah merupakan bukti gagalnya negara dalam menjamin kebutuhan rakyatnya. Tak heran, masih banyak masyarakat yang hidup tanpa tempat tinggal atau memiliki tempat tinggal yang tidak layak.
Terdapat puluhan juta rakyat yang hidup di bawah garis kemiskinan. Sulitnya rakyat keluar dari garis kemiskinan adalah buah penerapan sistem kapitalisme sekuler. Sistem ekonomi kapitalisme menghendaki liberalisasi lahan sehingga negara memberikan hak pada pihak swasta untuk mengelola bahkan menguasai lahan.
Akibatnya, lahan di bawah kendali dan kekuasaan korporasi. Dengan begitu, korporasi leluasa membangun perumahan di lahan tersebut dan mengomersialkan kepada rakyat demi mencari keuntungan. Alhasil, harga hunian melambung tinggi. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin makin lebar.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan negara yang hanya bertindak sebagai regulator. Negara tidak hadir sebagai pengurus dan pelayan rakyat. Dalam sistem politik demokrasi, negara telah berlepas tangan dalam memenuhi hunian yang layak bagi rakyat. Negara menyerahkan kepada pihak korporasi dengan dalih investasi.
Ditambah dengan penguasaan barang tambang oleh korporasi, menjadikan bahan baku pembuatan rumah seperti semen, pasir, batu, kayu ikut melambung tinggi. Hal itu tentu saja menambah beban rakyat dalam membangun rumah.
Sesungguhnya persoalan kebutuhan tempat tinggal hanya bisa selesai dengan menerapkan Islam secara kafah di bawah naungan institusi warisan Rasulullah saw.. Islam telah menetapkan bahwa negara bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan rakyatnya.
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.
"Imam adalah raa'in (pengurus rakyat) dan hanya dialah yang bertanggung jawab terhadap urusan rakyatnya." (HR. Muslim)
Kebutuhan hunian bagi rakyat ditempuh negara Islam melalui beberapa mekanisme yang semuanya bersumber dari syariat Islam. Yaitu dengan menerapkan sistem ekonomi Islam. Negara memastikan laki-laki yang menjadi penanggung jawab nafkah, mendapatkan lapangan pekerjaan, tidak akan ada rakyat yang menjadi pengangguran. Penghasilan dari bekerja itulah yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok, termasuk tempat tinggal.
Adapun rakyat yang tidak mampu bekerja atau tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah, maka negara akan bertanggung jawab secara langsung dalam memenuhi kebutuhan mereka. Lahan milik negara bisa langsung dimanfaatkan untuk membangun rumah. Regulasi Islam dan kebijakan khalifah akan lebih memudahkan seseorang untuk memiliki rumah.
Individu rakyat bisa secara langsung mengambil kayu di hutan dan bebatuan di kali untuk bahan bangunan rumahnya. Negara juga bisa mengolah terlebih dahulu kayu-kayu milik umum untuk dijadikan papan tripleks dan batangan kayu sebagai bahan bangunan rumah serta mendistribusikannya kepada masyarakat.
Negara juga akan mengolah barang tambang untuk menghasilkan besi, aluminium, tembaga dan lain-lain menjadi bahan bangunan yang siap pakai. Oleh karena itu, rakyat akan mudah mendapatkannya secara gratis maupun membeli dengan harga terjangkau. Negara melarang segala bisnis properti yang batil dan menyulitkan seperti pinjaman dengan bunga, denda, sita, asuransi dan sebagainya.
Sungguh hanya dengan menerapkan Islam secara kafah yang mampu menjamin kebutuhan tempat tinggal yang layak bagi rakyatnya. Wallahualam bissawab.