Alt Title

Hukum Islam tentang Tawanan Perang

Hukum Islam tentang Tawanan Perang

 


Syariat Islam juga telah memberi ketentuan terhadap tawanan perang

Tidak boleh diperlakukan semena-mena, tidak boleh disiksa, tidak boleh dianiaya, dan tidak boleh disuruh kerja paksa dan lain-lainnya

______________________________


Bersama Ustazah Rif'ah Kholidah


KUNTUMCAHAYA.com, TSAQAFAH - Dalam channel youtube Muslimah Media Center, Ustazah Rif'ah Kholidah menjelaskan bagaimana hukum Islam tentang tawanan perang.


Ustazah memaparkan, gencatan senjata antara Hamas dengan entitas Yahudi yang terjadi selama empat hari dan diperpanjang selama dua hari kedua belah pihak sepakat untuk melepaskan para sandera. 


Di hari pertama gencatan senjata, Hamas telah melepaskan 13 sandera entitas Yahudi, 10 warga Thailand, dan 1 warga Filipina. Sedangkan entitas Yahudi telah melepaskan 39 warga Palestina.


Media Yahudi channel 12 menyebutkan bahwa para sandera entitas Yahudi yang dibebaskan oleh Hamas di Gaza, tidak mengalami penyiksaan atau perlakuan buruk apa pun. Bahkan seorang warga Zionis mengucapkan terima kasih kepada Hamas atas perhatian yang diberikan kepada putranya yang sebelumnya disandera selama 49 hari.


Hal ini sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh entitas Yahudi kepada para sandera warga Palestina, di mana entitas Yahudi banyak melakukan penyiksaan kepada sandera warga Palestina. Mereka mendapatkan luka lebam, diperkosa, hilang anggota badannya, dibunuh, bahkan mereka menggunakan gas air mata saat upaya untuk pelepasan para sandera.


Ustazah menjelaskan bagaimana hukum perlakuan perang dalam Islam. Di dalam Islam, sandera atau tawanan perang dibagi menjadi dua, yang pertama yaitu sandera laki-laki dewasa yang disebut sebagai al-asra adalah laki-laki kafir yang dewasa yang ikut dalam medan pertempuran melawan orang-orang muslim dan ditawan oleh pasukan muslim.


Maka hukum yang diberlakukan kepada al-asra ini hanya ada dua opsi yang pertama yaitu, dibebaskan dan yang kedua yaitu membayar tebusan.


Sebagaimana nas Al-Quran yang qath'i dalam surah Muhammad ayat 4


"Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir di medan perang maka pukullah batang leher mereka, selanjutnya apabila kamu telah mengalahkan mereka tawanlah mereka dan setelah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang selesai." 

 

Ustazah menegaskan, berkaitan dengan ayat tersebut Syaikh Taqiyuddin an Nabhani dalam kitabnya as-siyasah al-Islamiyah juz 2 halaman 184. Beliau menjelaskan bahwa hukum terhadap al-asra hanya ada dua dan tidak ada pilihan yang lain yaitu yang pertama dibebaskan atau yang kedua yaitu membayar tebusan. 


Perlakuan tawanan perang kepada al-asra yakni dengan dua pilihan yaitu dibebaskan atau membayar tebusan, ini juga berdasarkan amal Rasulullah saw. di mana beliau membebaskan Tsumamah Bin Usal, seorang pembesar penduduk Yamamah yang akhirnya masuk Islam dan Rasulullah saw. juga pernah menembus seorang laki-laki muslim dengan dengan dua laki-laki kafir.


Ustazah menerangkan, berkaitan dengan tebusan maka tebusan itu bisa dalam tiga bentuk. Yang pertama yaitu tebusan berupa harta sebagaimana hadis Rasulullah dari Ibnu Abbas, "Rasulullah saw. menjadikan tebusan orang jahiliah pada perang Badar sebesar 400 dirham." (HR. Abu Daud, Al-Hakim dan Al-Baihaqi)


Yang kedua yaitu tebusan berupa jasa yang harus mereka berikan, sebab jasa pada dasarnya bernilai harta yang bisa digunakan pertukaran dalam akad ijarah. Hal ini dicontohkan Rasulullah saw. di mana ada orang yang tertawan dalam perang Badar dan tidak punya harta tebusan. Maka Rasulullah saw. menjadikan tebusan mereka adalah mengajarkan anak-anak Ansar untuk membaca dan menulis. Dan tebusan yang ketiga yaitu berupa pertukaran tawanan. 


Ustazah melanjutkan, bahwa hukum sandera atau tawanan perang yakni al-asra hanya dibatasi dan telah ditentukan oleh syara dengan dua opsi yaitu pertama dibebaskan dan yang kedua membayar tebusan. 


Oleh karena itu sandera atau tawanan perang tidak boleh dibunuh, syariat Islam juga telah memberi ketentuan terhadap tawanan perang. Tidak boleh diperlakukan semena-mena, tidak boleh disiksa, tidak boleh dianiaya, dan tidak boleh disuruh kerja paksa dan lain-lainnya.


Sebab yang demikian itu telah memperlakukan tawanan perang yang menyalahi ketentuan syariat Islam. Tawanan juga harus diperlakukan manusiawi dan dihormati aspek kemanusiaannya.


Islam telah memuji orang-orang yang berbuat baik kepada tawanan. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam surah Al-Insan ayat 8, "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang-orang yang ditawan."


Ustazah melanjutkan, tawanan yang kedua sandera perang yang berupa orang-orang perempuan dan anak-anak (as-Sabi). Syekh Taqiyudin an Nabhani dalam kitabnya menjelaskan bahwa as-Sabi adalah para wanita dan anak-anak yang menyertai laki-laki dalam pertempuran untuk memperbanyak jumlah dan menyemangati pasukan, namun mereka bukan sebagai pasukan dan tidak ikut berperang.


Menurut para ulama as-Sabi adalah bagian dari ghanimah. Maka khalifah atau imam adalah pihak yang secara syar'i memiliki wewenang untuk menentukan keputusan atas as-Sabi. Di mana khalifah memiliki satu dari dua opsi yaitu yang pertama menjadikan mereka sebagai budak dan yang kedua yaitu membebaskan mereka dan tidak ada tebusan untuk mereka, sebagaimana Rasulullah saw. membebaskan as-Sabi Khaibar.


Ustazah mempertegas, meskipun Islam membolehkan as-Sabi sebagai budak namun hal ini bukan berarti Islam melanggengkan perbudakan. Tetapi sebaliknya, Islam justru memiliki serangkaian hukum yang berjuang dalam penghapusan perbudakan, yang insya Allah ada pembahasan secara khusus tentang masalah ini.


Di dalam Islam as-Sabi diambil sebagai budak, maka Islam telah memberikan seperangkat hukum tentang perbudakan. Di antaranya yaitu para budak harus diperlakukan seperti manusia yang merdeka. Mereka wajib dijamin hak-haknya dan juga dijaga darahnya.


Sebagaimana hadis Rasulullah, "Takutlah kepada Allah swt. dalam urusan hamba sahaya kalian, mereka adalah saudara-saudara kalian yang Allah jadikan berada di bawah kekuasaan kalian. Berilah mereka makan dari apa yang kalian makan, berilah mereka pakaian dengan apa yang kalian pakai, dan jangan membebani mereka dengan beban yang memberatkan, jika kalian membebani mereka maka tolonglah mereka.” (HR. Muslim)


Ustazah menjelaskan, bahwa inilah hukum-hukum seputar perlakuan sandera perang baik laki-laki (al-Asra) maupun wanita dan anak-anak (as-Sabi) yang ada dalam Islam dengan perlakuan yang baik dan manusiawi. Maka tidak heran jika banyak kita temukan tawanan perang dari orang-orang kafir yang setelah dibebaskan mereka lantas milih untuk masuk Islam.


Di akhir, Ustadzah mengatakan bahwa perlakuan yang baik terhadap tawanan perang lebih dahulu disyaratkan oleh Islam. Sepuluh abad sebelumnya mendahului konvensi Jenewa yang ada di era sekarang. Inilah bukti peradaban yang agung, yang hanya ada dalam naungan Daulah Khilafah. Wallahualam bissawab. [Rosita]