Alt Title

Indonesia Darurat Judi Online pada Anak

Indonesia Darurat Judi Online pada Anak

 


Dalam sistem Islam, Islam dengan sangat tegas melarang segala bentuk perjudian karena keharamannya

Penerapan sistem pendidikan Islam berbasis pada akidah Islam dari segi pola pikir dan pola perilaku yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga menjadikan generasi dapat membedakan yang halal dan haram dalam kehidupan

______________________________


Penulis Aulia Rizki Safitri

Kontributor Media Kuntum Cahaya 


KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Fenomena judi online di tengah masyarakat sudah tidak asing lagi di telinga kita. Belakangan ini tidak hanya orang dewasa saja yang memainkannya, bahkan anak-anak usia sekolah pun sudah paham dan kecanduan akan judi online. 


Laporan BBC Indonesia menyebutkan laporan terbaru PPATK menemukan 2,7 juta orang Indonesia terlibat judi online. Sebanyak 2,1 juta di antaranya adalah ibu rumah tangga dan pelajar dengan penghasilan di bawah Rp100.000. Pelajar yang disebut adalah anak-anak dengan jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, SMA dan mahasiswa. (bbc[dot]com, 27/11/2023)


Makin berkembangnya teknologi memberikan dampak negatif pada anak-anak yang belum mampu bertanggung jawab dalam mengoperasikan teknologi, sehingga memudahkan anak-anak usia sekolah mengakses situs-situs atau aplikasi judi online tanpa mereka sadari. 


Maraknya judi online tidak hanya berasal dari situs-situs atau aplikasi saja, bahkan judi online telah disebarluaskan oleh para streamer konten live streaming untuk mengajak anak-anak usia sekolah bermain judi online dengan iming-iming mendapatkan keuntungan serta meminta agar judi online dilegalkan untuk hiburan. 


Kemaksiatan judi online tidak akan pernah tuntas jika tidak langsung diselesaikan hingga ke akar permasalahannya


Pengamat keamanan siber dari Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha, mengatakan pemerintah mesti menyeriusi persoalan ini karena target judi online bukan lagi orang dewasa, tetapi generasi muda. Jika dibiarkan, Pratama meyakini masa depan mereka bakal hancur.


Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Nezar Patria, mengakui perang terhadap judi online sangat berat sehingga mempertimbangkan membentuk satuan tugas yang terdiri dari kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). (cnbcindonesia[dot]com, 21/10/2023) 


Ada dampak yang mengerikan jika anak-anak sudah terpapar judi online, apalagi sampai kecanduan. Anak yang sudah terjerat judi online merupakan masalah besar yang wajib mendapat perhatian serius dari semua pihak, terutama negara. Jika dibiarkan maka masa depan anak-anak akan hancur. 


Dalam negara sekuler ini terdapat empat faktor yang mengakibatkan judi online kian marak di setiap kalangan. 


Pertama, faktor orang tua/keluarga. Orang tua seharusnya membentengi anak-anaknya dengan pondasi Islam yang kokoh agar terhindar dari bahaya judi online. Tetapi kenyataannya, peran orang tua yang telah disibukkan dengan pekerjaan lainnya yang menyebabkan anak-anak usia dini telah diberikan gadget tanpa pengawasan, sehingga memudahkan anak-anak mengakses situs-situs judi online tanpa mereka sadari. 


Kedua, faktor pendidikan. Pendidikan yang seharusnya membekali anak-anak dengan akidah Islam. Akan tetapi, dalam sistem sekuler yang memisahkan urusan duniawi dengan agama serta tidak adanya pemahaman tentang syariat Islam, sehingga menjadikan anak-anak tidak paham akan hukum halal dan haram. 


Ketiga, faktor masyarakat. Dalam lingkungan bermasyarakat yang seharusnya saling mengingatkan melakukan amar makruf nahi mungkar. Akan tetapi dalam sistem sekuler ini, masyarakat cenderung individualis dan hanya mementingkan kesenangannya saja serta bersikap abai akan sesamanya. Sehingga menyebabkan makin marak terjadi judi online di masyarakat dari semua kalangan. 


Keempat, faktor negara. Negara yang seharusnya menjadi pelindung bagi seluruh rakyat karena kekuasaannya. Alih-alih menjadi pelindung, negara terihat kurang tegas dan bertindak setengah-setengah dalam pemberantasan judi online. Negara haruslah bersikap tegas dalam memutus mata rantai judi online hingga ke akarnya bukan malah memberikan ruang-ruang khusus untuk para kapitalis judi online yang mengakibatkan marakanya perjudian. 


Jika terus dibiarkan maka judi online akan terus meluas dan membuat kecanduan di setiap kalangan, sehingga merusak para generasi. 


Islam Menjaga Generasi dengan Baik dengan Sistem Islam Kafah


Dalam sistem Islam, Islam dengan sangat tegas melarang segala bentuk perjudian karena keharamannya. Sebab, judi hanya mendatangkan kerugian dan mudarat bagi penggunanya. 


Judi online merupakan salah satu dosa besar yang Allah benci karena banyaknya kemudaratan di dalamnya dari pada manfaatnya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 219,


Mereka bertanya kepadamu tentang khamr (minuman keras) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al-Baqarah: 219).


Menuntaskan perjudian baik secara online atau offline perlu adanya peran orang tua, masyarakat dan negara secara optimal yang menanamkan nilai akidah Islam dan hukum syara sesuai Al-Qur'an dan As-Sunnah


Islam memiliki solusi untuk mengatasi segala perjudian dan menjaga generasi dengan cara memupuk dan menerapkan akidah Islam yang kokoh sejak sedini mungkin.


Penerapan sistem pendidikan Islam berbasis pada akidah Islam dari segi pola pikir dan pola perilaku yang sesuai dengan syariat Islam, sehingga menjadikan generasi dapat membedakan yang halal dan haram dalam kehidupan. 


Islam memberantas perjudian hingga ke akarnya, baik dari pengguna, agen hingga ke para bandarnya. Pelaku akan diberikan sanksi yang tegas dan adil sesuai dengan tingkat kejahatan yang mereka lakukan berdasarkan hukum syara yang berlaku. Sanksi ini akan memberikan efek jera dan mencegah agar tidak terjadi kembali segala kemungkaran di tengah masyarakat. 


Dengan penerapan Islam kafah, generasi terjaga dengan baik, serta akan melahirkan para generasi yang cemerlang, berakidah kokoh, taat terhadap syariat Islam, dan bermanfaat untuk umat. Wallahualam bissawab. [SJ]