Alt Title

Waspada TPPO! Di Antara Menggiurkannya Bekerja di Luar Negeri dan Harapan Gaji Besar

Waspada TPPO! Di Antara Menggiurkannya Bekerja di Luar Negeri dan Harapan Gaji Besar

Situasi ini wajar terjadi di tengah-tengah kondisi masyarakat yang memiliki pemikiran sekuler liberal. Persoalan baik-buruk, halal-haram, pahala dan dosa tidak menjadi pertimbangan dalam melakukan perbuatan

Perbuatan akan dilakukan selama hal itu bisa mendatangkan keuntungan, bisa mendatangkan materi, bisa mendatangkan kesenangan. Pertimbangan aspek baik-buruk, halal-haram, bahkan standar moral dikecualikan. Demikian juga dalam menakar perkara memperjualbelikan manusia atau seperti kasus TTPO

_______________________________


Penulis Mutia Bosa

Kontributor Media Kuntum Cahaya 




KUNTUMCAHAYA.com, OPINI - Menindaklanjuti arahan Direktur Jendral (Dirjen) Imigrasi terkait dengan upaya preventif dan protektif dalam pencegahan TPPO. Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi tenggara (Sultra) melalui Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi sosialisasikan pencegahan tindak pidana perdagangan Orang (TPPO) di Pulau Kaledupa, Kabupaten Wakatobi, Rabu (6/9/2023). Kegiatan tersebut menurut Kepala Sub Seksi Teknologi Informasi, Intelijen, dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Wakatobi Andika Triyuana diharapkan sebagai upaya preventif Imigrasi Wakatobi agar masyarakat tidak menjadi korban pidana perdagangan orang dengan berbagai macam modus yang ada. (www[dot]rri[dot]co[dot]id, 6/9/2023)


Perdagangan orang pada dasarnya bukanlah hal yang baru terjadi. Hal ini sudah berlangsung cukup lama. Kasus perdagangan manusia menjadi momok menakutkan di negeri ini, tanpa terkecuali di daerah-daerah seperti Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan selama periode 5 Juni-14 Agustus 2023 telah menerima 757 laporan. Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang. Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang. Modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Salah satunya adalah menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) sebanyak 516 kasus. Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus, menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus. (www[dot]menpan[dot]go[dot]id,15/8/2023)  


Banyak kasus perdagangan manusia terjadi bermula pada ajakan atau tawaran bekerja dengan gaji besar ke luar negeri. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa ajakan tersebut kebanyakan berakhir dengan dijual kepada oknum yang terlibat dalam perdagangan manusia. Format pekerjaan yang ditawarkan pun beragam mulai dari pembantu rumah tangga (PRT),  pelayan seksual (Pekerja Seks Komersial) dan sebagainya. 


Jika kita mencermati bahwasanya faktor ekonomi memberikan pengaruh besar di dalam hal ini. Ditengah melonjaknya harga kebutuhan, bertepatan pula kondisi sulit mencari pekerjaan, iklim persaingan di dunia kerja yang tidak kondusif seakan menutup ruang gerak berusaha (berekonomi) di negeri sendiri. Ditambah lagi gaya hidup yang menuntut untuk selalu tampil mentereng atau branded. Sehingga pilihan untuk bekerja ke luar negeri dipandang sebagai alternatif terbaik untuk mendapatkan materi, meningkatkan kapasitas ekonomi, meningkatkan daya beli atau sekedar memenuhi kebutuhan dasar. 


Kemudian yang terlintas di kepala korban adalah bahwa harus melakukan segala macam upaya dan segala macam cara untuk mendapatkan pemasukan mendapatkan pundi-pundi uang, karena jika hal itu tidak dilakukan akan sulit memenuhi kebutuhan yang semakin tinggi, tuntutan gaya hidup yang semakin beraneka ragam yang membutuhkan materi yang banyak.


Di sisi lain gayung bersambut dari pihak pelaku atau pembeli, perdagangan orang ini menjadikan mereka mendapatkan kesenangan dari para korban. Seolah seperti simbiosis mutualisme keselarasan antara korban dan pembeli, dalam situasi ini kedua pihak saling mencari keuntungan di dalamnya. Korban mendapatkan keuntungan dari materi yang mereka dapatkan sementara pembeli mendapatkan keuntungan dari kesenangan yang didapatkan. 


Situasi ini wajar terjadi di tengah-tengah kondisi masyarakat yang memiliki pemikiran sekuler liberal. Dimana persoalan baik-buruk, halal-haram, pahala dan dosa tidak menjadi pertimbangan dalam melakukan perbuatan. Perbuatan akan dilakukan selama hal itu bisa mendatangkan keuntungan, bisa mendatangkan materi, bisa mendatangkan kesenangan. Pertimbangan aspek baik-buruk, halal-haram, bahkan standar moral dikecualikan. Demikian juga dalam menakar perkara memperjualbelikan manusia atau seperti kasus TTPO.


Ketiadaan standar ini menjadikan unsur liberal, unsur kebebasan dan unsur kesenangan individu menjadi satu-satunya dasar, selama tidak mengganggu atau melanggar hak-hak orang lain maka itu diperbolehkan. Dengan kata lain sekalipun perbuatan itu haram, tetapi tidak melanggar hak seseorang (individu lain) atau hak pribadi orang lain maka itu tidak dilarang atau dibolehkan. 


Perlu pula langkah nyata dalam bentuk regulasi, peraturan atau kebijakan yang mampu memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi seluruh rakyat. Edukasi dan himbauan kepada masyarakat sebagai langkah awal saja belum cukup untuk mengurangi atau mencegah TTPO. 


Tindakan nyata bukan hanya sekedar besaran sanksi atau tegasnya sanksi yang diberikan kepada pelaku perdagangan orang atau seluruh circles yang ada di dalam lingkaran tersebut.  Harus  ada mekanisme untuk menghilangkan atau meminimalisir faktor-faktor yang bisa memungkinkan dan mendorong seseorang menjauhi untuk terlibat di dalam tindak pidana perdagangan orang. Dalam hal ini memberikan jaminan aspek ekonomi yang meyakinkan dan aman, persaingan ekonomi dan dunia kerja yang sehat, ketersediaan lapangan pekerjaan bagi siapapun yang ada di dalam negeri atau di daerah sehingga tidak perlu harus mencari pekerjaan di luar negeri dan menjadi korban perdagangan manusia. 


Allah Subhanahu Wataala melalui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah memberikan seperangkat aturan yang kemudian kita kenal dengan Islam. Yang mengatur bahwa perdagangan orang itu dilarang, pelakunya akan diberikan sanksi sesuai dengan ketetapan syariat. Jauh sebelum sampai pada tindakan pemberian sanksi. Mekanisme pencegahan telah masif dilakukan oleh negara sebagai penanggung jawab, melaksanakan fungsinya untuk menjadi pelindung bagi rakyatnya yang menjadi periayah bagi rakyatnya.


Tujuh aspek yang menjadi nilai yang diutamakan dalam Islam diantaranya yaitu bagaimana negara bertanggung jawab untuk menjaga jiwa menjaga keamanan, menjaga kehormatan rakyatnya. Itu akan tercapai dengan penerapan sistem hukum yang tegas dan sahih sehingga hal tersebut akan mencegah orang lain melakukan tindakan yang sama. Apalagi kita ketahui bahwa penerapan sanksi di dalam sistem Islam itu mempunyai dua fungsi, yang pertama berfungsi sebagai pencegah yang kedua berfungsi sebagai penebus. Wallahualam bissawab. [GSM]